Kemenko Kumham Imipas Dorong Implementasi KUHP Baru dan Pembentukan Bapas di Kota Sukabumi
Penguatan koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan penerapan KUHP baru berjalan efektif, sekaligus percepatan pembentukan Balai Pemasyarakatan
Papuanewsonline.com - 10 Feb 2026, 23:00 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Sukabumi — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Upaya tersebut diwujudkan melalui audiensi dengan Pemerintah Kota Sukabumi yang dilaksanakan oleh Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Asisten Bidang
Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Sukabumi membahas sinkronisasi penerapan
KUHP baru yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026, sekaligus rencana
pembentukan Balai Pemasyarakatan di Kota Sukabumi. Pertemuan ini diterima
langsung oleh Asisten I bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pentingnya keterlibatan
aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan pemidanaan alternatif
sebagaimana diatur dalam KUHP baru, khususnya pelaksanaan pidana kerja sosial.
Sebagai tindak lanjut, disepakati rencana penyusunan Perjanjian Kerja Sama
antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung
terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, dengan inisiasi awal oleh pihak Bapas.
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan
Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus, menegaskan bahwa implementasi KUHP
baru membutuhkan kesiapan dan sinergi lintas sektor, termasuk peran aktif
pemerintah daerah. Pembentukan Balai Pemasyarakatan di daerah dinilai sebagai
langkah strategis untuk memperkuat layanan pemasyarakatan, mengurangi
overkapasitas lembaga pemasyarakatan, serta mendorong sistem pemidanaan yang
berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Pemerintah Kota Sukabumi menyatakan kesiapan untuk mendukung
agenda nasional implementasi KUHP baru dan berperan aktif dalam pelaksanaannya
di tingkat daerah. Dukungan tersebut sejalan dengan kebijakan Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan terkait pembangunan 100 Balai Pemasyarakatan baru
secara nasional sebagai bagian dari penguatan layanan pemasyarakatan yang
berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Terkait rencana pembentukan Bapas di Kota Sukabumi, Kemenko
Kumham Imipas mencatat adanya dukungan dan keterbukaan dari pemerintah daerah
melalui sejumlah opsi, antara lain penyediaan lahan dengan pembangunan gedung
oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta pemanfaatan gedung milik
Pemerintah Kota Sukabumi yang layak pakai sebagai Pos Bapas melalui skema hibah
atau pinjam pakai. Seluruh opsi tersebut akan ditindaklanjuti dan disampaikan
kepada Wali Kota Sukabumi melalui mekanisme administrasi yang berlaku.
Pembentukan Bapas baru ini diharapkan mampu meningkatkan
efektivitas dan jangkauan pelayanan pemasyarakatan di wilayah Sukabumi,
sekaligus mendukung penerapan sistem pemidanaan yang lebih proporsional,
humanis, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat reformasi hukum pidana
nasional.
Sebelumnya, jajaran Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama
Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan telah melakukan kunjungan ke Pos
Bapas Kelas I Bandung yang berada di Lapas Kelas IIB Sukabumi. Kunjungan
tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai tantangan dalam pelaksanaan
tugas pembimbingan klien pemasyarakatan, termasuk luasnya wilayah kerja,
keterbatasan sumber daya manusia, serta minimnya sarana dan prasarana.
Dalam rangkaian kegiatan yang sama, Kemenko Kumham Imipas juga berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, yang menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Bapas di Kota Sukabumi serta kesiapan membantu koordinasi dengan pemerintah daerah. Sinergi ini diharapkan dapat berkontribusi dalam menekan tingkat overkapasitas Lapas Kelas IIB Sukabumi yang saat ini mencapai sekitar 200 persen. (GF)