logo-website
Rabu, 11 Feb 2026,  WIT

Pemulihan Korban HAM Berat Dipercepat, Pemerintah Targetkan Sinkronisasi Data Rampung 2026

Rapat strategis lintas kementerian dan lembaga di Jakarta menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat melalui integrasi dan sinkronisasi satu data nasional yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Papuanewsonline.com - 10 Feb 2026, 22:56 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Foto bersama para pimpinan dan perwakilan kementerian serta lembaga usai mengikuti rapat strategis Sinkronisasi Satu Data Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat di Jakarta, Senin (10/02/2026).

Papuanewsonline.com, Jakarta — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menggelar rapat strategis Sinkronisasi Satu Data Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat sebagai langkah penting untuk mempercepat pemulihan hak-hak korban secara lebih terarah, efektif, dan tepat sasaran.


Rapat ini menjadi forum koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mengintegrasikan basis data korban yang selama ini masih tersebar. Dengan penyatuan data, proses perencanaan dan pelaksanaan program pemulihan diharapkan dapat berjalan lebih sistematis serta menghindari tumpang tindih kebijakan di lapangan.

Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas, Ibnu Chuldun, membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa validitas data merupakan fondasi utama dalam upaya pemenuhan hak korban. Ketersediaan data yang terintegrasi dinilai menjadi prasyarat penting agar program pemulihan dapat disalurkan secara adil dan berkelanjutan.

Dukungan penuh juga disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melalui Koordinator Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat, Abdul Haris Semendawai. Komnas HAM menegaskan kesiapan dalam mempercepat proses verifikasi dan penyelarasan dokumen legalitas korban agar dapat segera diakses oleh kementerian dan lembaga terkait.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyoroti pentingnya akses data yang akurat untuk mendukung layanan perlindungan, bantuan medis, dan rehabilitasi psikososial. Tantangan di lapangan, seperti usia korban yang relatif lanjut serta sebaran geografis yang luas, menuntut sistem data yang terintegrasi guna mempercepat asesmen dan penyaluran bantuan.

Dari sisi teknis pelaksanaan, Kementerian HAM menegaskan bahwa sinkronisasi data akan menjadi dasar dalam penyusunan peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat. Data yang telah terverifikasi akan digunakan untuk memetakan kondisi korban, status bantuan, serta kebutuhan pemulihan yang harus diprioritaskan.

Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, dalam arahannya menegaskan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sinkronisasi satu data hingga tuntas. Ia menekankan pentingnya menghapus sekat ego sektoral agar integrasi data dapat segera diwujudkan sesuai target, sehingga pada triwulan II tahun 2026 data yang terhubung dengan administrasi kependudukan telah tersedia.

Rapat koordinasi ini juga menghasilkan kesepakatan lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat tata kelola sinkronisasi satu data secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut diharapkan menjadi landasan kuat dalam mempercepat pemulihan korban pelanggaran HAM berat secara menyeluruh.

Melalui langkah strategis ini, pemerintah menargetkan penyelesaian sinkronisasi data nasional pada tahun 2026, sebagai wujud kehadiran negara dalam memastikan keadilan, perlindungan, dan pemulihan yang komprehensif bagi seluruh korban pelanggaran HAM berat di Indonesia. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE