logo-website
Rabu, 11 Feb 2026,  WIT

Desak Transparansi Sidang, Kuasa Hukum Robert Kambu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Mimika

Kuasa hukum terdakwa Robert Kambu, Frenky Kambu, menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di depan Kantor Pengadilan Negeri Mimika

Papuanewsonline.com - 10 Feb 2026, 22:18 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tampak Kuasa hukum terdakwa Robert Kambu, Frenky Kambu saat menggelar aksi di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (10/2/2026).

Papuanewsonline.com, Mimika – Kuasa hukum terdakwa Robert Kambu, Frenky Kambu, menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di depan Kantor Pengadilan Negeri Mimika, Selasa (10/2/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas tidak diindahkannya permohonan tim kuasa hukum terkait peliputan langsung persidangan perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2025/PN Tim.


Dalam pernyataannya, Frenky Kambu menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan sebanyak empat kali—dua kali secara langsung dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim dan dua kali melalui surat resmi—agar sidang atas nama terdakwa Robert Kambu, S.E. dapat diliput atau disiarkan secara langsung oleh media. Namun, hingga kini permohonan tersebut belum mendapat tanggapan.

“Kami meminta negara memastikan persidangan tidak dipolitisasi dan tidak terjadi kriminalisasi hukum serta peradilan. Sidang perkara yang terbuka untuk umum seharusnya dapat diliput sebagaimana praktik di pengadilan lain di Indonesia,” ujar Frenky.

Ia juga menuntut agar Majelis Hakim tidak membatasi pihak yang berkepentingan maupun masyarakat umum dalam mendokumentasikan jalannya persidangan melalui foto atau video selama sidang berlangsung. Menurutnya, dokumentasi tersebut penting sebagai bentuk pengawasan publik serta sebagai bukti apabila di kemudian hari terdapat putusan yang dinilai merugikan akibat pembuktian yang diduga tidak benar.

Frenky menilai pembatasan dokumentasi di ruang sidang berpotensi menguntungkan pihak tertentu dan menyulitkan upaya pembuktian balik terhadap dugaan keterangan atau bukti palsu yang kerap muncul dalam proses persidangan.

Karena permohonan tersebut belum direspons, tim kuasa hukum meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Ketua Mahkamah Agung RI turun tangan untuk menyikapi persoalan tersebut. Mereka berharap kebijakan peliputan atau siaran langsung persidangan dapat diberlakukan secara seragam di seluruh pengadilan di Indonesia, termasuk di Pengadilan Negeri Timika.

Aksi ini disebut sebagai upaya mendorong penegakan hukum yang transparan dan demokratis, serta memastikan proses peradilan berjalan secara terbuka dan dapat diawasi publik.


Penulis: Bim

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE