Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Kasus Korupsi Jembatan Agimuga Mulai Disidangkan di Jayapura
Papuanewsonline.com, Jayapura –
Perhatian publik Papua Tengah kini tertuju pada ruang sidang Pengadilan Negeri
Kelas IA Jayapura. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan
Agimuga, yang sempat menjadi sorotan di Kabupaten Mimika, resmi memasuki babak
persidangan. Sidang perdana yang digelar pada
Jumat (8/8/2025) pukul 16.00 WIT ini menghadirkan dua terdakwa utama, yakni Mirvan
Martinus Palimbong dan Aldi Padua. Keduanya diduga terlibat langsung dalam
pengelolaan anggaran proyek pembangunan jembatan pada tahun anggaran 2023, yang
disebut-sebut merugikan keuangan negara. Majelis hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) memimpin jalannya sidang dengan agenda tunggal
pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan
Negeri (Kejari) Mimika, Royal Sitohang, S.H., mengungkapkan bahwa dakwaan
terhadap kedua terdakwa dikeluarkan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan
Negeri Tipikor Jayapura Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2025/PNJap dan Nomor:
28/Pid.Sus-TPK/2025/PNJap, tertanggal 28 Juli 2025. "Terdakwa Mirvan Martinus
Palimbong dan Aldi Padua telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan
dakwaan. Tidak ada keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum,"
ujar Royal. Dalam dakwaan primer, kedua
terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2)
dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. Sementara dalam dakwaan subsidair,
keduanya dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat
(3) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 2 UU Tipikor dikenal
sebagai pasal “kerugian negara dengan unsur melawan hukum” yang memiliki
ancaman pidana berat, minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Sedangkan Pasal 3 mengatur perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang
menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman minimal 1 tahun dan
maksimal 20 tahun penjara. Pihak JPU menilai, perbuatan para
terdakwa telah memenuhi unsur kedua pasal tersebut, baik dari segi kerugian
negara maupun penyalahgunaan wewenang. Sidang berikutnya dijadwalkan
pada Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 10.00 WIT dengan agenda pemeriksaan
saksi-saksi. Publik pun menunggu fakta-fakta baru yang akan terungkap di
persidangan, mengingat proyek ini semula diharapkan menjadi infrastruktur
strategis untuk menghubungkan wilayah terisolir di Agimuga. Kasus ini juga menjadi ujian bagi
aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di Papua,
di tengah banyaknya proyek pembangunan yang mengandalkan dana besar dari APBD
dan APBN. (jidan)
11 Agu 2025, 03:58 WIT
Dana Pemberdayaan Masyarakat Adat Mimika Diduga Disalahgunakan
Papuanewsonline.com, Timika – Isu
dugaan penyalahgunaan dana pemberdayaan masyarakat adat di Kabupaten Mimika
mencuat ke permukaan dan memicu perhatian publik. Berdasarkan hasil investigasi
yang dilakukan oleh Lembaga Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas
Indonesia Maju (2PAM3), terdapat indikasi kuat bahwa penyaluran dana tersebut
tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan berpotensi merugikan keuangan
negara. Ketua Umum 2PAM3, Antonius
Rahabav, mengungkapkan bahwa temuan ini menunjukkan adanya kejanggalan serius,
terutama pada mekanisme pencairan dan penyaluran dana pembinaan masyarakat
adat. “Hal ini berbeda dengan
organisasi masyarakat biasa yang harus mengajukan proposal. Masyarakat adat itu
sudah diundangkan, sehingga debit dana pembinaan harus ada. Namun,
pelaksanaannya patut dipertanyakan,” tegas Antonius kepada wartawan, Sabtu
(9/8/2025). Dugaan penyimpangan ini mencakup
penyaluran dana yang tidak tepat sasaran, penggunaan yang tidak jelas, dan
dugaan minimnya transparansi dalam proses pengelolaan. Antonius menegaskan
bahwa pihaknya akan merekomendasikan kasus ini untuk ditangani oleh aparat
penegak hukum tingkat nasional. “Masyarakat adat akan
merekomendasikan kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Tipikor untuk
menyelidiki dugaan ini. Kita perlu tahu, uang ini lari ke mana, apakah tepat
sasaran atau tidak,” ujarnya. Selain aparat penegak hukum, Ombudsman
Republik Indonesia juga akan dilibatkan untuk memeriksa kemungkinan adanya
maladministrasi dalam proses penyaluran dana tersebut. “Ombudsman akan masuk dari sisi
maladministrasi. Nanti pasti ada rekomendasi resmi yang akan keluar dari sisi
penegak hukum,” jelas Antonius. Semua hasil investigasi ini tidak
hanya berhenti di level daerah. Antonius memastikan laporan lengkap akan
disampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) serta Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri). “Semua akan kami laporkan ke
Menko Polhukam dan Kemendagri. Hasil hari ini akan kita serahkan dan biarkan
proses hukum berjalan,” tegasnya. Antonius optimistis bahwa langkah
ini akan mendorong proses hukum yang cepat dan tegas. Ia menegaskan bahwa kasus
ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, mengingat dana pemberdayaan
masyarakat adat sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
memberdayakan komunitas adat di Mimika.
“Dana ini harusnya untuk
masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Saya yakin KPK akan
bertindak,” pungkasnya. (corri)
10 Agu 2025, 04:24 WIT
DPRK Mimika Dorong Raperda Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kurang Mampu
Papuanewsonline.com, Jayapura –
Langkah nyata menuju keadilan yang inklusif semakin dekat di Kabupaten Mimika.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, melalui Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda), resmi menyetujui usulan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Bantuan Hukum untuk masuk dalam daftar
prioritas pembahasan tahun 2025. Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi dan konsultasi bersama
Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Papua di Jayapura, Jumat (8/8/2025). Ketua Komisi I DPRK Mimika yang
juga anggota Bapemperda, Alfian Akbar Balyanan, menyambut baik persetujuan
tersebut dan menegaskan bahwa Raperda ini merupakan salah satu terobosan
penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. “Saya memberikan apresiasi kepada
Pimpinan Bapemperda dan perancang peraturan perundang-undangan dari Kementerian
Hukum dan HAM Wilayah Papua yang telah menyetujui Raperda ini masuk dalam
daftar prioritas. Bantuan hukum adalah kebutuhan mendesak dan harus menjadi
prioritas bersama,” ujarnya. Alfian mengungkapkan bahwa masih
banyak masyarakat Mimika, khususnya dari kalangan ekonomi lemah, yang mengalami
kesulitan mengakses layanan hukum. Hambatan biaya, kurangnya pengetahuan hukum,
hingga terbatasnya lembaga bantuan hukum menjadi faktor utama. “Banyak masyarakat kurang mampu
memiliki keterbatasan dalam mengakses keadilan. Untuk itu, pemerintah daerah
melalui lembaga bantuan hukum perlu menyediakan layanan gratis untuk
mengadvokasi persoalan hukum mereka, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi,”
jelas Alfian. Dengan hadirnya Raperda ini, DPRK
Mimika berharap akan ada payung hukum yang jelas, sehingga pemerintah dapat
mengalokasikan anggaran khusus bagi lembaga bantuan hukum yang telah
terakreditasi. Langkah ini diyakini akan memaksimalkan pendampingan hukum, sekaligus
mendorong lahirnya lebih banyak lembaga bantuan hukum di wilayah Mimika. Raperda Pelayanan Bantuan Hukum
ini bukan hanya soal memberikan layanan gratis, tetapi juga membangun kesadaran
hukum masyarakat. Melalui program ini, warga yang sebelumnya ragu atau takut
menghadapi persoalan hukum dapat memperoleh pendampingan yang memadai. Selain itu, keberadaan Raperda
ini akan mengatur mekanisme kerja sama antara pemerintah daerah, lembaga
bantuan hukum, dan masyarakat. Termasuk di dalamnya sistem pengawasan agar
bantuan hukum benar-benar tepat sasaran. Alfian optimistis, jika Raperda
ini segera disahkan dan diimplementasikan, maka ke depan tidak ada lagi
masyarakat yang kehilangan haknya di hadapan hukum hanya karena keterbatasan
biaya. “Pemerintah diharapkan tidak
hanya menyiapkan regulasinya, tetapi juga memastikan dukungan anggaran yang
memadai. Dengan begitu, program ini bisa berjalan maksimal dan dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat kurang mampu,” tegasnya. Setelah masuk daftar prioritas,
Raperda ini akan melalui tahap pembahasan di internal DPRK bersama pihak
eksekutif. Diharapkan, sebelum akhir tahun 2025, regulasi ini sudah bisa
disahkan dan mulai dijalankan pada awal 2026.
Dengan adanya Raperda Pelayanan
Bantuan Hukum, Mimika selangkah lebih maju dalam mewujudkan cita-cita negara
hukum yang menjamin persamaan hak setiap warga di mata hukum. (jidan)
09 Agu 2025, 17:08 WIT
Para Bandit di Maluku dan Papua Lebih Lihai, KPK Minta Maaf Belum Maksimal
Papuanewsonline.com, Jakarta — Para pejabat di Maluku, Maluku Utara dan Papua lebih pintar, alias lihai. pasalnya dalam kepemimpinan Setyo Budiyanto sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum ada aktifitas penindakan OTT atau kasus yang menyeret pejabat di Indonesia Timur, terutama Maluku dan Papua.Mathias Mahasiswa anti korupsi asal Papua yang sementara kuliah di Jakarta, menyesalkan sikap KPK dibawa kepemimpinan Setyo Budiyanto, karena terkesan mandul dalam melakukan OTT di Maluku dan Papua." KPK belum menunjukan taring di Maluku dan Papua dalam melaksanakan OTT di semester pertama Tahun 2025, ini menunjukan para bandit di Maluku dan Papua lebih pintar, dan lihai," ujar Mathias di Jakarta, Jumat (8/8/2025).Mathias berharap agar KPK sudah seharusnya menunjukan eksistensi di bagian Indonesia Timur, terutama Maluku dan Papua." Maluku dan Papua ini tidak ada tindakan OTT yang dilakukan KPK, sehingga kepemimpinan Setyo Budiyanto sebagai ketua KPK perlu dipertanyakan," Jelasnya.Sementara itu KPK membenarkan bahwa ditahun 2025 semester pertama, bagian Indonesia timur, terutama Maluku dan Papua, belum ada operasi OTT." Kami menyampaikan permintaan maaf kepada publik karena sepanjang semester I 2025 baru melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT)," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.Fitroh mengakui capaian OTT tahun ini belum memuaskan. “Kami mohon maaf kepada masyarakat, karena baru dua kali OTT di semester pertama ini. Mohon doanya agar ke depan kami bisa lebih banyak melakukan OTT demi memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi,” Pungkasnya.Fitroh mengaku bahwa KPK akan terus berkomitmen untuk memburu pelaku korupsi, meski diakui bahwa modus yang digunakan kini semakin canggih. “Korupsi itu dinamis, sehingga penanganannya juga harus adaptif,” Tutupnya.Diketahui semester pertama di tahun 2025 KPK tercatat baru melakukan dua kali OTT, yakni kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dan kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.Terbaru pada Kamis (7/8/2025) kemarin, KPK baru saja melakukan OTT terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. (GF)
09 Agu 2025, 01:30 WIT
Miliki Narkoba, Polda Maluku Ringkus Dua Pemuda di Ambon
Papuanewsonline.com, Ambon - Miliki narkoba, dua pemuda di Ambon ditangkap dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Salawaku yang digelar Kepolisian Daerah Maluku Tahun 2025.Kedua pemuda yang diamankan di lokasi berbeda di kota Ambon berinisial DGM alias Epot, 22 Tahun, dan MRS alias Roni, 25 Tahun.Epot dibekuk di kawasan Jl. Yan Pays, Depan Kantor PU kota Ambon pada Selasa malam, 5 Agustus 2025. Dari tangan mahasiswa ini, tim subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba mengamankan 1 paket ganja yang disimpan dalam plastik bening berukuran sedang.Berhasil diringkus setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, warga Karang Panjang ini lalu digiring tim penyidik ke Markas Ditresnarkoba Polda Maluku, bilangan Batu Gaja. Dari hasil interogasi, Epot mengaku narkotika golongan 1 ini milik rekannya MK."Saat ini MK dalam penyelidikan tim Ditresnarkoba Polda Maluku. Kasus ini masih dalam pengembangan," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK, Kamis (7/8/2025).Sementara Roni, diamankan tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Stain Ambon pada Rabu dini hari, 6 Agustus 2025. Ia dibekuk setelah tim menerima informasi dari masyarakat.Warga Tanah Rata ini diciduk bersama barang bukti 1 paket sabu-sabu. Narkotika golongan 1 ini dibungkus dengan plastik bening ukuran kecil.Setelah diamankan, Roni digelandang menuju Markas Ditresnarkoba di bilangan Batu Gajah. Berdasarkan hasil interogasi Roni mengaku membeli dari pria berinisial G di desa Hitu dengan harga Rp500 ribu."Saat ini pria berinisial G sedang dalam penyelidikan, kasus ini juga masih dalam pengembangan," tambahnya.Kombes Rositah mengaku Epot dan Roni kini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. PNO-12
07 Agu 2025, 20:34 WIT
Dukung Rotasi Polri, Komisi III DPR: Tingkatkan Kinerja dan Penyegaran Organisasi
Papuanewsonline.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan dukungannya terhadap keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam melakukan rotasi dan promosi sejumlah perwira tinggi Polri. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk penyegaran yang dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja organisasi.“Rotasi ini bukan hanya bentuk penghargaan terhadap para perwira berprestasi, tapi juga penyegaran organisasi agar semakin maksimal mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat,” ujarnya, dilansir dari laman detik, Kamis (7/8/2025).Beliau menilai rotasi ini mencerminkan prinsip the right man on the right place. “Kapolri telah menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat,” tambahnya.Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga memuji penunjukan Komjen Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri. “Prof Dedi Prasetyo sangat layak menjadi Wakapolri karena beliau sosok pemimpin yang tenang dan mengayomi,” jelasnya. Ia juga menilai Komjen Karyoto sangat layak sebagai Kabaharkam dan Komjen Syahardiantono pas sebagai Kabareskrim.Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR akan terus mendukung kinerja Polri, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan pemeliharaan kamtibmas. “Sebagai mitra, kami siap terus melanjutkan kerja sama dengan Polri agar penegakan hukum dan keamanan semakin membaik dengan formasi baru ini. Kami yakin kinerja Polri akan semakin baik,” tutupnya. PNO-12
07 Agu 2025, 20:21 WIT
Polda Maluku Minta Seluruh Satker Tingkatkan Pelayanan Publik
Papuanewsonline.com, Ambon - Biro Perencanaan Polda Maluku melaksanakan rapat analisa dan evaluasi terkait pembangunan zona integritas pada setiap satuan kerja (satker), Kamis, 7 Agustus 2025.Saat memimpin rapat di Rupatama Markas Polda Maluku, Kabag RBP Biro Perencanaan, AKBP. Robert Ferdinand, meminta seluruh satker agar dapat meningkatkan pelayanan publik."Seluruh satuan kerja di lingkup Polda Maluku dapat meningkatkan pelayanan publik yang prima sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas sesuai petunjuk dan arahan yang disampaikan oleh pimpinan," kata AKBP. Robert dalam arahannga. Seluruh Polda jajaran, kata Dia, juga akan melaksanakan Anev dengan Biro RBP Srena Mabes Polri. "Seluruh Satker Polda Maluku agar dapat menyiapkan semua data dan dokumen pendukung untuk penilaian kinerja kita oleh Biro RBP dan Kemenpan RI," pintanya.Seluruh satker juga diingatkan untuk dapat meningkatkan kegiatan simpatik dan inovasi untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat maupun personel Polri dan ASN.Ia juga mengingatkan pentingnya publikasi setiap kegiatan pelayanan kepolisian di lingkup Polda Maluku dan jajaran sehingga dapat diketahui masyarakat."Dengan demikian masyarakat bisa menilai sejauh mana dan seperti apa pelayanan Polri terhadap masyarakat di saat ini sehingga dengan demikian koreksi dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi kita untuk lebih memperbaiki pelayanan kita menuju pelayanan prima Polri," harapnya.Ia pun berharap setiap Satker pada jajaran Polda Maluku bisa mendapatkan penilaian sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). PNO-12
07 Agu 2025, 20:11 WIT
Kunjungi Kantor BeritaKota Ambon, Kabid Humas : Polisi Tidak Anti Kritik
Papuanewsonline.com, Ambon - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK, mengaku, institusi Polri sama sekali tidak anti kritik terhadap pemberitaan media.Hanya saja, Ia berharap terhadap narasi pemberitaan yang dipublikasikan mestinya merujuk pada kode etik wartawan yaitu keberimbangan.Hal ini disampaikan Kombes Rositah, saat mengunjungi kantor Harian BeritaKota Ambon, di jalan PHB Halong Atas, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis, 7 Agustus 2025."Kami tidak anti kritik, hanya saja pemberitaannya harus berimbang sesuai kode etik wartawan," kata Kombes Rositah Umasugi, didampingi Kaur Penmas AKP Imelda Haurissa, serta sejumlah staf di Bidang Humas Polda Maluku.Menurutnya, sebelum ke BeritaKota, sejumlah media lainnya baik cetak, online dan elektronik di Ambon juga sudah dikunjungi untuk pererat tali silaturahmi. "Jadi ini sudah beberapa media kita datangi, dan hari ini tepatnya satu bulan saya menjabat sebagai Kabid Humas Polda Maluku menggantikan Bapak Kombes Aries Aminnulah, dan hari ini tepat satu bulan baru kita datangi kantor BeritaKota Ambon," Kunjungan kerja di Kantor BeritaKota Ambon, kata Kombes Rositah, bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan kerjasama yang telah lama berlangsung antara Polda Maluku dengan awak media."Kami menyampaikan terima kasih banyak kepada seluruh pimpinan dan karyawan BeritaKota Ambon, karena di sela-sela kesibukannya bisa meluangkan waktu hari ini, semoga saja hubungan baik antara media dan institusi Polri di Maluku dapat terus berjalan dengan baik," harapnya.Sementara itu, Direktur Harian BeritaKota Ambon, Rifan Riusanto, menyampaikan apresiasinya atas kunjungan Kabid Humas Polda Maluku. Ia mengaku hubungan antara BeritaKota Ambon dengan Polda Maluku selama ini berjalan baik."Jadi waktu BeritaKota Ambon lahir pertama kali itu kita pernah bekerjasama dengan Ditlantas Polda Maluku dalam mensukseskan salah satu kegiatan yang dilakukan di seluruh jajaran Polda di Indonesia, dan memang hubungan kita selama ini sudah jalan dengan baik dengan Polda Maluku. Jadi semoga saja ke depan Polda Maluku melalui Kabid Humas ada hal yang ingin dibutuhkan melalui pemberitaan, kiranya membuka diri dalam rangka menjawab konfirmasi para jurnalis kita," tandas Riusanto, didampingi Pimpinan Rekdasi (Pimred), Nardi.Di sela-sela kunjungan tersebut, Kabid Humas juga menyempatkan waktu melihat secara langsung mesin percetakan koran Harian BeritaKota Ambon. PNO-12
07 Agu 2025, 20:01 WIT
Dua Anggota TPNPB-OPM Tewas Ditembak Satgas Habema di Lanny Jaya
Papuanewsonline.com, Lanny Jaya – Operasi pengejaran kelompok bersenjata di pegunungan Papua kembali menelan
korban jiwa. Satuan Tugas Gabungan (Satgas) Habema berhasil menembak mati dua
anggota aktif Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua
Merdeka (TPNPB-OPM), yakni Mayer Wenda alias Kuloi Wonda, dan adiknya, Dani
Wenda. Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Kampung Mukoni,
Distrik Mukoni, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan. Keduanya dilaporkan melakukan
perlawanan bersenjata ketika hendak ditangkap oleh aparat, sehingga Satgas
Habema mengambil tindakan tegas dan terukur demi menjaga keselamatan tim.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan TNI-Polri dalam memulihkan
keamanan di wilayah rawan konflik bersenjata Papua.
Komandan Satuan Tugas Media Koops Habema, Letkol Inf. Iwan Dwi Prihartono,
menjelaskan bahwa Mayer Wenda merupakan salah satu tokoh penting dalam struktur
militer TPNPB-OPM di wilayah Lanny Jaya. Ia telah masuk dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO) sejak tahun 2016 melalui surat resmi Polda Papua Nomor:
DPO/47/VIII/2016/Ditreskrimum tertanggal 9 Agustus 2016. Mayer juga disebut
terlibat dalam berbagai aksi kekerasan, termasuk penyerangan pos keamanan dan
pembakaran fasilitas publik. "Dalam upaya penangkapan,
kedua target melakukan perlawanan dengan senjata api. Maka, kami terpaksa
mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur penindakan terhadap
ancaman bersenjata," ujar Letkol Inf. Iwan kepada wartawan, Rabu
(6/8/2025).
Setelah dilumpuhkan, jenazah Mayer dan Dani Wenda dievakuasi ke RSUD Wamena
untuk keperluan identifikasi dan prosedur medis lebih lanjut. Aparat gabungan
juga langsung berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lokal, termasuk tokoh
adat dan pemerintah daerah, guna menghindari potensi konflik sosial di tengah
masyarakat.
Letkol Inf. Iwan menegaskan bahwa operasi semacam ini bukan semata-mata
bertujuan represif, melainkan bagian dari strategi komprehensif menghadirkan
stabilitas dan kehadiran negara di wilayah yang selama ini menjadi basis
gerakan separatisme bersenjata. "Kami ingin menunjukkan
bahwa negara tidak tinggal diam terhadap ancaman keamanan. Kami tetap membuka
ruang dialog, tapi ketika ada ancaman bersenjata terhadap aparat dan
masyarakat, kami wajib bertindak," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di Kampung Mukoni dan sekitarnya
dikabarkan dalam keadaan kondusif. Aparat masih berjaga untuk memastikan tidak
terjadi gangguan keamanan lanjutan, sembari terus melakukan penyisiran di
lokasi sekitar TKP. (GF)
07 Agu 2025, 01:17 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru