Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Berikan Arahan Kepada Anggota Polri, Kapolda Maluku: Pegang Teguh Semboyan Rastra Sewakottama
Papuanewsonline.com, Namlea – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si menekankan pentingnya pelayanan cepat dan responsif dari anggota Polri sebagai bentuk kehadiran negara dalam melayani masyarakat.Penekanan ini disampaikan Kapolda saat memberikan pengarahan kepada personel Polres Buru dan Kompi III Yon A Satuan Brimob Polda Maluku di Aula Polres Buru, Namlea, Selasa (20/1/2026).Dalam pengarahan tersebut hadir Irwasda Maluku, Karo SDM, Dir Reskrimsus, Dir Resnarkoba, Dansat Brimob, Kabid Keu, Kabiddokes, dan Korspripim Polda Maluku, serta Kapolres Buru.Kapolda Maluku dalam arahannya menegaskan kembali jati diri Polri sebagai insan Bhayangkara yang berpegang kepada semboyan Rastra Sewakottama, yakni Polri sebagai abdi utama nusa dan bangsa.Tugas pokok Polri, kata Kapolda adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Kapolda menegaskan kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh masyarakat ketika Polri mampu memberikan pelayanan yang cepat dan responsif.“Bagaimana negara hadir? Ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kepolisian, negara harus hadir. Bentuk nyatanya adalah kecepatan respons, termasuk optimalisasi pelayanan melalui call center 110,” tegas Kapolda.Kepada seluruh jajaran Kepolisian, Kapolda Maluku menginstruksikan agar terus meningkatkan patroli, khususnya patroli roda dua, guna mempercepat respons pelayanan kepada masyarakat.“Intinya, polisi harus bisa hadir secepat-cepatnya dalam memberikan pelayanan. Kehadiran negara dibangun melalui hubungan yang baik dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” lanjutnya.Lebih lanjut Kapolda mengingatkan sejumlah potensi gangguan kamtibmas yang perlu mendapat perhatian serius di wilayah Maluku. Di antaranya konflik sosial, tindak pidana asusila, dan kejahatan yang merugikan kekayaan negara, khususnya terkait aktivitas pertambangan ilegal seperti di wilayah Gunung Botak. Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga menekankan pentingnya pemetaan prioritas keamanan, termasuk antisipasi bencana, agar Polri dapat melakukan langkah-langkah pencegahan secara dini.Selain itu, Kapolda juga turut menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, TNI, maupun elemen masyarakat.“Membangun hubungan yang baik dengan masyarakat dan stakeholder merupakan kunci utama dalam menyukseskan tugas pemeliharaan kamtibmas,” ujarnya.Seluruh personel diingatkan agar selalu membuka ruang dialog dan mendengarkan langsung keluhan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya menjaga citra positif Polri, termasuk dalam pemanfaatan media.“Polisi harus tampil positif di tengah masyarakat dan di media. Kita harus bangga terhadap institusi kita dan jangan pernah mengkhianati organisasi. Ketika masyarakat meminta bantuan, polisi wajib hadir,” tegasnya. PNO-12
22 Jan 2026, 20:28 WIT
Kapolda Maluku Lakukan Kunjungan Kerja ke Mako Polres Buru Selatan
Papuanewsonline.com, Bursel - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, menekankan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yaitu jaminan keamanan dan keadilan. Masyarakat, kata Kapolda, berharap kehadiran aparat kepolisian sebagai pelindung dan pengayom, dapat memberikan rasa aman, beserta keadilan dalam penegakan hukum. Penekanan tersebut disampaikan Kapolda kepada personel Polres Buru Selatan (Bursel) dan Kompi 3 Yon A Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku dalam kunjungannya di Mako Polres Bursel, Rabu (21/1/2026).Didampingi Irwasda, Kombes Pol I Made Sunarta, S.E., M.H, Karo SDM, Kombes Pol Jemi Junaidi, S.I.K., M.M, Dansat Brimob, Kombes Pol Dr. Irfan S. P. Marpaung, S.I.K., M.Si, Dir Krimsus, Kombes Pol Piter Yanotamma, S.I.K., S.H., M.H, Dir Narkoba, Kombes Pol Indra Gunawan, S.I.K., M.H, Kabidkeu, Kombes Pol Bangun Widi Septo, S.I.K, dan Kabid Dokkes Polda Maluku, dr. Kombes Pol M. Faizal Zulkarnaen, M.H., Sp. F, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto, juga menekankan beberapa hal penting untuk diperhatikan seluruh personel Polri."Polisi ada untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas rasa aman dan adil, sehingga situasi kamtibmas menjadi kondusif," kata Kapolda.Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, menurut Kapolda memiliki parameter diantaranya, tidak ada fear of crime, kejadian cepat diselesaikan, kegiatan lancar tanpa batas, komplaint/keluhan direspon cepat serta kegiatan kesejahteraan.Polri, lanjut Kapolda, adalah alat keamanan dalam negeri. Ia berharap seluruh anggota dapat menyatukan kerangka berpikir seperti itu, bagaimana Polri dituntut untuk menyelesaikan akar-akar permasalahan sebelum tumbuh mejadi gangguan nyata. "Sebelum kita terjung ke hal yang lebih jauh, hal yang paling mendasari bagi peran seorang anggota Polri di tengah-tengah masyarakat adalah hal apa yang diinginkan masyarakat, maka dari itu rekan rekan harus bisa untuk melakukan mapping maupun identifikasi hal-hal tersebut sejak dini," ungkap Kapolda mengingatkan.Lebih lanjut, mantan Ketua STIK Lemdiklat Polri ini mengingatkan beberapa kasus yang perlu menjadi perhatian dan atensi bersama. Di antaranya Perkelahian antar pemuda, dan Penganiayaan yang berpotensi menjadi konflik berkepanjangan. Dua hal ini sering terjadi dipicu oleh komsumsi minuman keras. "Maka dari itu kita harus mampu menyelesaikan dengan cara minimalisir melalui proses ritual Adat/Sasi, Peraturan Daerah serta lokalisir tempat komsumsi," ujarnya.Persoalan lainnya yang patut menjadi atensi bersama yaitu kasus Pencurian pada malam hari, Narkoba, dan Kejahatan yang terjadi di dunia sosial media, berupa provokasi. "Anggota Polri harus membuka mata akan hal tersebut khususnya Intelijen, Reserse maupun Bhabinkamtibmas," tegasnya.Masalah lainnya yang perlu terus diwaspada, lanjut Profesor Dadang, yaitu Tindak pidana korupsi. Anggota Polri diminta untuk melakukan pencegahan dan pengawalan, mapping sejak dini. "Beberapa jalan umum saya lihat tidak terawat terutama dalam perkotaan, rangkul Forkopimda agar masyarakat dapat merasakan dampak nyata kehadiran negara," pintanya.Jenderal bintang 2 Polri di pundaknya ini juga menyoroti Sumber Daya Manusia (SDM) Polri yang unggul. Ia mengaku, apabila SDM mampu maka keterbatasan sarana prasarana bukan menjadi halangan. "Spesifikasi SDM yang berkualitas dapat dilihat dari motivasi, profesional serta moralitas anggota itu sendiri," jelasnya.Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga mengajak anggota dapat merangkul masyarakat melalui aktifitas positif pada jejaring sosial media terutama para Bhabinkamtibmas. Sebagai garda terdepan, Bhabinkamtibmas melekat dengan masyarakat. Kerja sama juga dengan influencer lokal yang ada sehingga kegiatan-kegiatan positif dapat disiarkan melalui media sosial."Turun langsung ke lapangan untuk mendengar keluhan masyarakat maupun buka ruang komunikasi antar aparat dan masyarakat melalui sosial media, sediakan nomor telepon khusus untuk sarana pengaduan atau informasi dari masyarakat," harapnya.Pada kesempatan tersebut, Kapolda juga menyampaikan atensi khusus terkait perilaku anggota. Masyarakat sering menyoroti kekerasan, arogansi, asusila maupun sikap hedonis anggota. "Rekan-rekan perlu ketahui bahwa dampak dari perilaku negatif bukan hanya untuk 1 orang namun berdampak besar bagi kita semua terutama institusi ini," tegasnya mengingatkan. PNO-12
22 Jan 2026, 18:42 WIT
Wakapolri: Pelanggaran Hukum Atas Paksaan TPPO Tidak Harus Dipidana
Papuanewsonline.com, Jaksel - Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan korban yang melakukan pelanggaran hukum atas dasar paksaan dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak seharusnya dipidana. Dia menyampaikan hal itu berdasarkan prinsip non penalizazion.Mulanya, Komjen Dedi menuturkan korban merupakan subjek yang dilindungi. Korban juga mempunyai hak untuk mendapat perlindungan.“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam UU TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” kata Komjen Dedi saat acara Bedah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (21/1/2026).Komjen Dedi kemudian menyebut berdasarkan prinsip non penalization, korban TPPO yang melanggar karena ada paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Dia mengingatkan pentingnya screening untuk mencegah korban dilibatkan menjadi pelaku TPPO.“Kemudian prinsip non penalization yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Kemudian screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” ujarnya.Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu mengatakan bila pencegahan dan mitigasi terlambat dilakukan, maka ke depan penanganannya TPPO juga akan terlambat. Dia menekankan pentingnya berdapat si di era digital saat ini mengingat modus TPPO yang beragam.“Crime is a shadow of society, kejahatan itu merupakan bayang-bayang dari masyarakat. di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan terhadap TPPO anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya. kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini,” jelasnya.Lebih lanjut, Komjen Dedi mengungkap penanganan TPPO butuh kerjasama dari berbagai pihak. Sebab dalam Kitab Undang-undang Hukup Acara Pidana (KUHAP) baru, penanganan TPPO perlu ada pembuktian ilmiah hingga investigasi jaringan.“Dalam transformasi penanganan TPPO dan implementasi KUHAP dan KUHP baru, perlu disampaikan bahwa untuk paradigmanya ada national standard setter, pembuktian ilmiah, victim centric (kelompok rentan), kontruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO investigasi jaringan, follow the money (aset), terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK) karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholder lainnya,” imbuhnya. PNO-12
22 Jan 2026, 13:51 WIT
350 Liter Miras Jenis Sopi Berhasil Diamankan Polda Maluku
Papuanewsonline.com, Ambon - Aparat Kepolisian Daerah Maluku yang tergabung dari Direktorat Pol Airud, Reskrimum dan Resnarkoba mengamankan sebanyak 350 liter minuman keras (miras) jenis sopi.Miras tradisional tersebut diamankan setelah dilaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2026 di pelabuhan Hunimua, Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah (Ambon), Rabu (21/1/2025)."Hari ini personel gabungan Polda Maluku melaksanakan KRYD di Pelabuhan Hunimua. Hasilnya ditemukan sebanyak 350 liter miras tradisional jenis sopi dan sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.Kegiatan rutin kepolisian ini merupakan tindakan preventif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku Polda Maluku 2026."Ratusan miras sopi berhasil diamankan setelah dilakukan pemantauan arus lalu lintas penumpang dan kendaraan. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kendaraan," jelasnya.Ratusan minuman beralkohol tinggi yang ditemukan tersebut diselundupkan menggunakan kendaraan angkutan penumpang yang bergerak dari Pelabuhan Waipirit, Seram Bagian Barat (SBB). "Saat melakukan pemeriksaan kendaraan dan barang bawaannya, personel gabungan mendapati sebuah karung dan beberapa kantong pelastik berisi sopi, tanpa pemilik, barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polda Maluku," pungkasnya. PNO-12
22 Jan 2026, 13:35 WIT
Reformasi Polri Masuki Tahap Awal, Pemerintah Membenah Internal dan Arah Revisi UU Kepolisian
Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra,
memaparkan perkembangan terbaru agenda Reformasi Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi Percepatan Reformasi
Polri.Yusril menjelaskan bahwa hingga kini komisi tersebut masih
berada pada tahap awal pembahasan melalui serangkaian rapat pleno. Dalam proses
tersebut, komisi telah mendengarkan paparan Tim Transformasi Reformasi Polri
yang dibentuk Kapolri, dengan fokus pada pembenahan administratif dan
penyesuaian berbagai regulasi internal.“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan,
karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada
masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar
Yusril.Ia menambahkan bahwa agenda reformasi juga berkaitan erat
dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Perubahan regulasi tersebut menuntut penyesuaian peran dan fungsi kepolisian
sebagai aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.Terkait penyampaian laporan kepada Presiden, Yusril
menyebutkan bahwa draf laporan reformasi Polri ditargetkan rampung pada akhir
Januari. Saat ini, komisi bekerja secara intensif untuk merumuskan berbagai isu
strategis yang akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi kebijakan.“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya
bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh
Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan
masukan yang ada,” jelasnya.Yusril menegaskan bahwa sejumlah persoalan teknis yang
bersifat internal, seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan,
dan kepangkatan, tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan tersebut karena
merupakan kewenangan internal Kepolisian.Mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril menyatakan
bahwa langkah tersebut menjadi konsekuensi hukum setelah adanya putusan
Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat
diisi oleh anggota Polri harus diatur secara eksplisit dalam undang-undang.“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses
perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus
segera dilakukan,” tegasnya.Dalam pembahasan internal komisi, Yusril juga mengungkapkan
adanya beragam gagasan terkait struktur kelembagaan Polri. Sebagian pandangan
menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain
mengusulkan adanya kementerian khusus yang menaungi Polri. Namun demikian,
seluruh opsi tersebut belum menjadi keputusan final dan akan diserahkan kepada
Presiden serta DPR sebagai pembuat kebijakan.(GF)
22 Jan 2026, 03:13 WIT
Wacana RUU Penanggulangan Disinformasi Mengemuka, Pemerintah Perkuat Ketahanan Nasional
Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra,
menyampaikan wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan
Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah strategis dalam memperkuat
ketahanan nasional Indonesia.Menurut Yusril, tantangan disinformasi saat ini tidak hanya
bersumber dari institusi resmi negara asing, tetapi juga dari aktor nonnegara,
termasuk pihak swasta dan kanal media sosial yang berbasis di luar negeri. Arus
informasi tersebut dinilai kerap menargetkan kepentingan nasional Indonesia
tanpa adanya instrumen hukum yang komprehensif untuk mengantisipasinya.Ia menilai, disinformasi yang berkembang telah menyentuh
berbagai sektor penting, mulai dari ekonomi hingga kohesi sosial. Narasi yang
menyesatkan tersebut sering kali dibangun secara sistematis dan berulang,
sehingga berpotensi memengaruhi persepsi publik internasional maupun domestik
terhadap Indonesia.“Selama ini kita menghadapi berbagai propaganda yang
merugikan, misalnya terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit,
minyak kelapa, hingga hasil perikanan. Narasi yang dibangun seolah-olah produk
kita berbahaya atau tidak sehat, padahal tujuan utamanya adalah melemahkan daya
saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain,” ujar Yusril.Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa propaganda tidak
hanya berdampak pada sektor ekonomi, tetapi juga dapat merusak mental bangsa,
menurunkan rasa percaya diri nasional, serta memicu konflik sosial melalui
upaya adu domba antar kelompok masyarakat.Dalam pandangannya, pengalaman sejarah global menunjukkan
bahwa propaganda sering digunakan sebagai instrumen untuk melemahkan suatu
negara sebelum muncul tekanan atau intervensi yang lebih besar. Oleh karena
itu, negara perlu memiliki kesiapan regulatif dan kelembagaan dalam menghadapi
ancaman tersebut.Yusril menegaskan bahwa wacana RUU Penanggulangan
Disinformasi dan Propaganda Asing tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan
berekspresi maupun bersifat anti-demokrasi. Fokus utama pemerintah adalah
membangun mekanisme kontra-propaganda serta meningkatkan kesadaran publik agar
masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi menyesatkan.“Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan
bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari
propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan
diri bangsa,” jelasnya.Ia menambahkan, saat ini pemerintah masih berada pada tahap
pengkajian dan penyusunan naskah akademik, dengan membuka ruang partisipasi
publik agar kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab tantangan nyata yang
dihadapi bangsa. “Semua pihak tentu dipersilakan memberikan masukan. Namun,
yang terpenting adalah memahami terlebih dahulu esensi persoalan ini secara
utuh, bukan menolaknya secara apriori,” pungkas Yusril. (GF)
22 Jan 2026, 03:10 WIT
Tersangka Kasus Penganiayaan Berujung Maut Diserahkan ke Kejari Mimika
Papuanewsonline.com, Mimika — Penyidik Unit Polsek Mimika
Baru secara resmi menyerahkan tersangka kasus penganiayaan berat yang
mengakibatkan korban meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Penyerahan tersangka yang diketahui berinisial YH alias Ongen ini dilakukan bersamaan
dengan barang bukti sebagai bagian dari proses tahap dua penanganan perkara.Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan
berdasarkan surat masuk dari Kejaksaan Negeri Timika dengan nomor
B-762/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, setelah berkas perkara
dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K.,
S.I.K., menjelaskan bahwa perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana
penganiayaan berat. Hal tersebut dikarenakan korban berinisial DAW meninggal
dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Mimika akibat luka tusuk yang
dialaminya.Korban diketahui mengalami tusukan menggunakan sebilah pisau
yang mengenai bagian ketiak sebelah kiri, sehingga menyebabkan kondisi korban
memburuk hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir meskipun telah
mendapatkan penanganan dari tim medis.“Proses tahap II berjalan lancar berkat komunikasi dan
koordinasi yang terjalin baik selama ini antara Polsek Mimika Baru dan Pihak
Kejaksaan Negeri Timika,” ujarnya.Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga turut
menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa
penganiayaan tersebut. Barang bukti yang diserahkan antara lain satu bilah
pisau dapur bergagang kayu dengan panjang sekitar 25 sentimeter serta satu
lembar celana pendek yang masih berlumuran darah.Dengan dilaksanakannya tahap dua, berkas perkara kasus
penganiayaan berat ini dinyatakan lengkap dan sepenuhnya menjadi kewenangan
pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera
kepada pelaku tindak kekerasan sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat
agar menjauhi tindakan kriminal, khususnya memasuki tahun baru 2026.AKP Putut juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu
melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar agar
dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.“Kita tidak boleh diam melihat tindak kekerasan terjadi di
sekitar kita. Segera laporkan ke pihak kepolisian agar pelaku mendapatkan
hukuman yang sesuai dan masyarakat tetap aman serta terjaga ketertibannya,”
pungkasnya. Penulis: JidEditor: GF
22 Jan 2026, 02:46 WIT
Gelar Peluncuran dan Bedah Buku, Wakapolri Buka Strategi Dinamika Penanganan TPPO
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar peluncuran dan bedah buku berjudul “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital” pada hari ini, pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula Bareskrim Polri Lantai 9. Kegiatan ini menjadi ruang terbuka bagi publik untuk memahami perkembangan dan dinamika kejahatan Perlindungan Perempuan dan Anak–Perdagangan Orang (PPA-PPO) yang kini semakin kompleks dan lintas sektor.Buku ini ditulis oleh tiga penulis, yakni Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, purnawirawan Polri Komjen Pol. (Purn.) Drs. I Ketut Suardana, serta Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah. Isinya merangkum pengalaman, strategi, dan kerja kolaboratif Polri bersama kementerian/lembaga, akademisi, serta mitra internasional dalam mencegah dan memberantas TPPO.Wakapolri menegaskan bahwa TPPO saat ini tidak lagi berdiri sendiri sebagai kejahatan konvensional, melainkan telah bertransformasi memanfaatkan media sosial, platform digital, hingga jaringan lintas negara. Karena itu, Polri mengedepankan pendekatan terpadu dan kolaboratif, mulai dari penguatan Direktorat PPA-PPO, kerja sama internasional, hingga pencegahan berbasis keluarga, sekolah, dan literasi digital masyarakat.“Buku ini penting agar masyarakat tahu bahwa kejahatan PPA-PPO terus berkembang, dan penanganannya tidak bisa hanya oleh Polri, tetapi harus melibatkan semua pihak,” tegas Wakapolri. Ia juga menekankan prinsip penanganan yang menempatkan korban sebagai subjek perlindungan, bukan untuk disalahkan.Bedah buku dilakukan langsung oleh para penanggap ahli dan akademisi nasional, yaitu Poengky Indarty, Komjen Pol. Dr. Dwiyono, Prof. Dr. Nurini Aprilianda, Prof. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, Prof. Dr. Ani Purwanti, dan Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa. Para penanggap menilai buku ini relevan sebagai rujukan akademis sekaligus panduan praktis kebijakan karena memotret langsung praktik penanganan TPPO di lapangan.Wakapolri berharap buku ini dapat dibaca luas oleh masyarakat sebagai sarana edukasi dan kewaspadaan bersama. Dengan memahami pola, risiko, dan upaya penanganan TPPO yang dilakukan Polri bersama kementerian/lembaga, masyarakat diharapkan turut berperan aktif mencegah kejahatan perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak, di era digital yang terus berubah. PNO-12
21 Jan 2026, 21:41 WIT
Ciptakan Kamtibmas, Polda Maluku Siap Menggelar Operasi Pekat Salawaku 2026
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku akan menggelar operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.Sebelum operasi dengan sandi Pekat Salawaku 2026 ini dilaksanakan, Polda Maluku terlebih dahulu melaksanakan Latihan Pra Operasi (Latpraops) yang bertempat di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Markas Polda Maluku, Rabu (21/1/2026).Kegiatan Latpraops Pekat Salawaku bertujuan untuk menyatukan langkah, membekali pemahaman personel saat menjalankan operasi di lapangan.Kepala Biro Operasi Polda Maluku, Kombes Pol Ronald Refli Rumondor S.I.K dalam arahannya saat membuka Latpraops Pekat Salawaku mengingatkan seluruh personel yang akan dikerahkan agar fokus mengikuti pelatihan. Ini penting diikuti agar dapat bekerja maksimal sesuai tupoksinya di lapangan."Kegiatan ini adalah awal dari pelaksanaan Ops Pekat. Kalau ini tidak dilaksanakan maka itu sama saja saya mencelakakan rekan-rekan saat menjalankan tugas di lapangan," ungkapnya.Berbagai pengetahuan penting terkait pelaksanaan Ops Pekat Salawaku 2026 akan disampaikan para pemateri. Seluruh personel diminta untuk mengikuti secara sungguh-sungguh. "Tujuan utama kita yaitu memberikan rasa aman bagi masyarakat," tegasnya.Tak hanya itu, salah satu sasaran Ops Pekat Salawaku, kata Kombes Refli, juga terkait peredaran minuman keras (miras). Menurutnya, miras merupakan salah satu faktor terjadinya tindakan kriminal seperti kekerasan/penganiayaan."Orang yang dalam kondisi mabuk akan berani melakukan apa saja termasuk tindakan yang bisa berujung pada terjadinya masalah yang lebih besar seperti penganiayaan dan kekerasan terhadap sesama atau perkelahian antar warga," ujarnya.Selain miras, target Ops Pekat, kata Refli, yaitu penyelundupan dan penggunaan Narkotika dan Obat-obat terlarang (narkoba). "Sasaran berikutnya adalah pada tempat hiburan malam dengan sasaran kita yaitu Narkoba," katanya.Kombes Refli mengaku peredaran gelap narkoba, memiliki dampak dan bahaya sama dengan miras, khususnya bagi generasi muda. "Narkoba ini juga sama bahayanya dengan miras," ujarnya. Selain miras dan narkoba, target Ops Pekat juga menyasar aksi premanisme dan berbagai potensi gangguan kamtibmas di tengah masyarakat. "Saya harapkan kita semua bisa bekerja maksimal sesuai tupoksi, penuh rasa tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa dan institusi Polri yang kita cintai," pintanya.Latpraops Pekat Salawaku yang turut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum dan Plh Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, ini diikuti oleh para personel dari Dit Reskrimum, Dit Reskrimsus, Dit Reskrim Narkoba, Dit Samapta, Dit Intelkam, Bid Propam, Bid Dokes dan Bid Humas Polda Maluku. PNO-12
21 Jan 2026, 20:10 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru