Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Indonesia–Inggris Perkuat Diplomasi Kemanusiaan Lewat Pemindahan Dua Narapidana Asal Inggris
Papuanewsonline.com, Jakarta –
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Inggris memperkuat hubungan
bilateral di bidang hukum dan kemanusiaan melalui penandatanganan Practical
Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris atau Transfer
of Sentenced Persons (TSP). Penandatanganan dilakukan di
kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), dan disaksikan langsung oleh Menteri
Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril
Ihza Mahendra serta perwakilan Pemerintah Inggris. Kesepakatan ini menjadi langkah
konkret dalam memperkuat kerja sama hukum antarnegara sekaligus menjadi wujud
nyata dari semangat kemanusiaan. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa
keputusan pemindahan dua narapidana tersebut didasarkan pada pertimbangan
kesehatan dan hak asasi manusia, bukan semata-mata atas dasar politik atau
tekanan diplomatik. Dua warga negara Inggris yang
dimaksud adalah Lindsay June Sandiford (68 tahun) dan Shahab Shahabadi (35
tahun), yang telah menjalani hukuman selama lebih dari satu dekade di Indonesia
atas kasus narkotika. Sandiford, yang divonis pidana
mati pada tahun 2012 dan kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan,
diketahui menderita Diabetes Mellitus Tipe 2 dan Hipertensi kronis, dengan
kondisi kesehatan yang semakin menurun. Sementara Shahabadi, yang
menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusa
Kambangan, dilaporkan mengalami gangguan kejiwaan dan penyakit kulit di
jaringan subkutan yang membutuhkan perawatan intensif. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza
Mahendra menyampaikan bahwa pemindahan kedua narapidana ini dilakukan atas
dasar kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Indonesia memandang penting
adanya kerja sama internasional yang mengedepankan kemanusiaan, terutama bagi
warga negara asing yang menghadapi kondisi kesehatan berat selama menjalani
masa pidana. Proses hukum selanjutnya terhadap kedua narapidana ini akan
dilimpahkan kepada Pemerintah Inggris,” ujar Yusril. Kesepakatan Practical Arrangement
antara Indonesia dan Inggris ini merupakan hasil dari serangkaian pertemuan
diplomatik sejak awal tahun 2025. Pembahasan awal dilakukan pada Januari
2025, ketika Menko Yusril bertemu dengan Wakil Menteri Urusan Luar Negeri
Inggris untuk membahas potensi pemindahan narapidana. Pertemuan dilanjutkan
pada April 2025, di mana kedua pihak – melalui Duta Besar Inggris untuk
Indonesia – kembali menegaskan komitmen terhadap prinsip kemanusiaan dalam
kerja sama hukum bilateral. Selanjutnya, pada 29 April 2025,
Kemenko Kumham Imipas menerima surat resmi dari Lord Chancellor and Secretary
of State for Justice Inggris yang mengajukan permohonan pemindahan kedua
narapidana tersebut. Menindaklanjuti surat itu,
Kemenko Kumham Imipas menggelar serangkaian pertemuan teknis bersama Deputi
Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, serta Wakil Duta Besar
Inggris, untuk membahas aspek hukum, administratif, dan logistik pemindahan. Mekanisme Practical Arrangement
ini serupa dengan kerja sama serupa yang telah dilakukan Indonesia dengan Filipina,
Prancis, dan Australia, di mana setiap prosesnya melibatkan pertukaran dokumen
resmi, verifikasi kondisi hukum dan kesehatan narapidana, serta penandatanganan
kesepakatan antarpemerintah sebelum pemindahan dilakukan. Penandatanganan kesepakatan ini
tidak hanya menandai kerja sama dalam pemindahan narapidana, tetapi juga
memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi
manusia, keadilan, dan tanggung jawab moral dalam hubungan internasional. Menurut Yusril, kerja sama
seperti ini memperlihatkan bahwa diplomasi kemanusiaan dapat berjalan
berdampingan dengan prinsip-prinsip kepastian hukum. “Kita ingin menunjukkan bahwa
Indonesia terbuka untuk kerja sama hukum internasional yang adil dan beradab.
Pemindahan ini bukan bentuk kelemahan, tetapi bentuk kematangan hukum dan
kemanusiaan yang kita junjung,” tambahnya. Melalui pemindahan ini,
Pemerintah Indonesia berharap dapat memperkuat hubungan diplomatik dengan
Inggris serta memperluas kerja sama bilateral dalam bidang hukum dan
pemasyarakatan. Kedua negara juga sepakat untuk
terus memperkuat komunikasi dalam penegakan hukum lintas negara, termasuk
pertukaran informasi, pelatihan, dan pengembangan kapasitas di bidang
pemasyarakatan dan penegakan hukum. Kesepakatan ini menjadi bukti
bahwa pendekatan yang berlandaskan pada kemanusiaan tetap dapat sejalan dengan
prinsip keadilan, serta menjadi contoh konkret bagi kerja sama internasional
lainnya.(GF)
22 Okt 2025, 01:34 WIT
Kapolda Maluku Tinjau Kesiapan Patroli Respon Time
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan pengecekan langsung terhadap kesiapan personel dan kendaraan Patroli Respon Time di lingkungan Polda Maluku dan Polresta Ambon, Selasa (21/10/2025), bertempat di Lapangan Letkol Pol Chr. Tahapary, Tantui, Ambon.Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Tobroni, S.I.K., serta seluruh pejabat utama Polda Maluku dan Kapolresta Ambon. Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem respons cepat kepolisian terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Maluku.Dalam arahannya, Kapolda menegaskan pentingnya kecepatan dan kesiapsiagaan personel patroli dalam merespons setiap laporan atau panggilan masyarakat. Menurutnya, kehadiran polisi yang cepat di lokasi kejadian merupakan kunci utama dalam mencegah eskalasi konflik atau gangguan kamtibmas.“Banyak perkelahian atau bentrokan besar berawal dari masalah kecil. Namun karena keterlambatan kehadiran polisi di tempat kejadian, situasi yang semula kecil bisa berkembang menjadi besar dan sulit dikendalikan,” ujar Irjen Pol Dadang.“Oleh karena itu, saya minta agar seluruh personel dapat hadir dengan cepat setiap kali masyarakat membutuhkan kehadiran kita,” tegasnya.Kapolda menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua kategori gangguan kamtibmas yang memerlukan respons cepat, yaitu gangguan kontijensi seperti tawuran antarkampung atau aksi kekerasan dengan senjata tajam, dan situasi darurat kemanusiaan, seperti masyarakat yang mengalami serangan jantung atau kondisi medis kritis lainnya.“Kita harus bisa merespons setiap permintaan dengan cepat, baik yang berkaitan dengan keamanan maupun kondisi darurat kemanusiaan. Kehadiran cepat polisi bisa menyelamatkan situasi dan bahkan nyawa,” imbuh Kapolda Maluku.Selain meningkatkan kesiapsiagaan, Irjen Pol Dadang juga meminta agar patroli respon time memiliki kemampuan untuk memetakan lokasi rawan konflik dan potensi gangguan kamtibmas. Ia menekankan pentingnya pendekatan sosial dan komunikasi aktif dengan para tokoh masyarakat, agama, dan pemuda di wilayah patroli.“Petugas patroli harus tahu siapa tokoh-tokoh penting di areanya, memahami dinamika sosial, dan mampu mengidentifikasi potensi konflik sejak dini. Dengan begitu, kita bisa mengambil langkah yang tepat karena sudah punya intelijen dasar di lapangan,” jelasnya.Menutup arahannya, Kapolda Maluku menginstruksikan agar sistem Patroli Respon Time Polda Maluku dan Polresta Ambon dapat berjalan terintegrasi, saling berkolaborasi, dan dilengkapi dengan call center di setiap unit kendaraan agar mudah dipantau dan dihubungi masyarakat.“Saya harap sistem ini diatur dengan baik siapa berbuat apa, dan siapa bertanggung jawab kepada siapa agar tugas di lapangan berjalan lancar dan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dari kepolisian,” tutup Irjen Pol Dadang.Kegiatan pengecekan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Maluku untuk terus memperkuat kehadiran polisi yang cepat, responsif, dan humanis, guna menjaga stabilitas keamanan serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat Maluku. PNO-12
21 Okt 2025, 18:10 WIT
Kejari Merauke Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih, Kerugian Negara Capai Rp2,89 Miliar
Papuanewsonline.com, Merauke – Langkah
tegas diambil oleh Kejaksaan Negeri Merauke dalam upaya pemberantasan korupsi
di wilayah selatan Papua. Pada Senin, 20 Oktober 2025, Kepala Kejaksaan Negeri
Merauke Sulta D. Sitohang, S.H., M.H. bersama Tim Penyidik Pidana Khusus resmi menetapkan
dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
pembangunan sarana air bersih di Distrik Firiwage/Kawagit, Kabupaten Boven
Digoel Tahun Anggaran 2023. Penetapan ini dilakukan setelah
melalui proses penyidikan mendalam dan ekspose perkara yang menyimpulkan adanya
alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka. Kasus ini menjadi sorotan
publik karena proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tak kunjung memberikan
manfaat bagi masyarakat, padahal anggaran telah dicairkan hampir sepenuhnya. Dua tersangka yang kini ditahan
masing-masing adalah: F.T, Kepala Dinas PUPR Kabupaten
Boven Digoel, selaku Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/R.1.15/Fd.1/10/2025. K, selaku Wakil Direktur CV.
Bangun Sarana Papua, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:
B-05/R.1.15/Fd.1/10/2025. Keduanya ditahan selama 20 hari
ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Merauke, berdasarkan surat perintah
penahanan yang dikeluarkan tanggal 20 Oktober 2025. Kajari Merauke Sulta D. Sitohang
menjelaskan bahwa keputusan penahanan diambil untuk mempermudah proses
penyidikan dan mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti. Kasus ini bermula dari alokasi Dana
Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp3,34 miliar pada tahun 2023 untuk pembangunan
sarana air bersih di Kampung Firiwage. Proyek tersebut dilelang melalui LPSE
Kabupaten Boven Digoel pada 8 September 2023. Namun, sejak awal, proyek ini
telah sarat rekayasa. Berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka K bersama Saksi
Jerry Hocken Yap memanipulasi proses lelang dengan menggunakan perusahaan CV.
Bangun Sarana Papua hanya sebagai formalitas. Bahkan, tanda tangan direktur
perusahaan dipalsukan demi memuluskan kontrak yang akhirnya dimenangkan pada 19
September 2023 dengan nilai Rp3,26 miliar. Tidak berhenti di situ, setelah
pencairan uang muka 20% sebesar Rp653 juta, dana proyek justru ditarik dan
diserahkan kepada Jerry Hocken Yap, bukan digunakan untuk pekerjaan fisik. Kacau dalam pelaksanaan proyek
semakin nyata saat masyarakat Firiwage menolak pembangunan di wilayah mereka.
Namun, alih-alih menghentikan proyek, Tersangka F.T justru memerintahkan
pemindahan lokasi ke Distrik Kawagit, tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan
Inspektorat. Akibatnya, tim teknis dan PPK
mundur dari proyek. Ketika pekerjaan di lokasi baru hanya mencapai 5 persen,
para pelaku justru mengajukan tagihan 100% seolah proyek telah selesai. Dokumen
tagihan palsu itu disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah pihak, hingga
akhirnya SP2D senilai Rp2,31 miliar cair pada 20 Desember 2023. Dana tersebut kemudian kembali
ditarik oleh Jerry Hocken Yap menggunakan cek yang sudah ditandatangani
direktur perusahaan. Hingga kini, proyek air bersih tersebut belum selesai dan tidak
memberikan manfaat apa pun bagi warga. Berdasarkan Laporan Hasil Audit
Inspektorat Kabupaten Boven Digoel, negara mengalami kerugian mencapai
Rp2.893.120.837. Sementara itu, hingga saat ini penyidik telah berhasil menyita
uang senilai Rp312.774.108 sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian
keuangan negara. Kajari Sulta D. Sitohang
menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak
menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Tidak ada toleransi terhadap
korupsi, terutama jika menyangkut program yang seharusnya memberi manfaat
langsung kepada masyarakat. Kami akan tuntaskan kasus ini secara profesional
dan transparan,” ujarnya. Atas perbuatannya, kedua
tersangka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda
hingga Rp1 miliar. Langkah Kejari Merauke ini
mendapat apresiasi dari masyarakat dan menjadi peringatan keras bagi pejabat
daerah agar tidak bermain-main dengan dana publik, terutama dana Otsus yang
diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat Papua.(GF)
21 Okt 2025, 15:42 WIT
Terima Kunjungan Bawaslu Maluku, Kapolda: Bersama Wujudkan Demokrasi Adil dan Beradab
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto S.H., S.I.K., M.Si menegaskan pentingnya peran Polri dan Bawaslu dalam mewujudkan demokrasi yang adil dan beradab.Hal itu disampaikan Kapolda saat menerima kunjungan Komisioner Bawaslu provinsi Maluku yang bertempat di ruang tamu Kapolda, Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Senin (20/10/2025).Kedatangan Ketua Bawaslu Maluku, Dr. Subair, M.Si bersama sejumlah komisioner diterima hangat oleh Kapolda yang didampingi Direktur Samapta, Direktur Reskrimum, dan Dansat Brimob Polda Maluku. Ketua Bawaslu datang didampingi sejumlah anggota; Dr. Stevin Melay, M.Si. – Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Astuti Usman, S.Ag., M.H. – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Daim Baco Rahawarin, S.Sos. – Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas.Kunjungan silaturahmi tersebut dilakukan dalam upaya memperkuat sinergitas antara lembaga penegak hukum dan lembaga pengawas pemilu.Pertemuan ini diharapkan menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektoral antara Kepolisian dan Bawaslu dalam menghadapi dinamika tahapan Pemilu mendatang, serta memastikan terciptanya iklim demokrasi yang kondusif, jujur, dan berkeadilan di wilayah Provinsi Maluku.Kapolda Maluku Prof. Dr. Dadang Hartanto memberikan apresiasi kepada jajaran Bawaslu atas kunjungan silaturahmi dan audiensi tersebut. Ia menegaskan, Polri dan Bawaslu memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga tatanan demokrasi yang sehat dan beradab di Indonesia, khususnya di wilayah Maluku.“Tugas kita ini sangat penting untuk mewujudkan demokrasi yang adil dan beradab. Oleh karena itu, kita yang mengemban amanah di dalam sistem ini harus benar-benar melaksanakan tugas secara amanah dan profesional sesuai dengan tupoksi masing-masing,” tegas Kapolda.Kapolda menekankan kolaborasi dan koordinasi antara Polri dan Bawaslu menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan dinamika politik dan sosial yang mungkin muncul menjelang pelaksanaan Pemilu. Irjen Dadang juga mengingatkan pentingnya kesiapan tugas sejak dini agar setiap tahapan demokrasi dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.“Pemilu selanjutnya memang masih cukup lama, tetapi rentang waktu yang ada harus kita manfaatkan untuk mempersiapkan segala sesuatu dengan matang. Koordinasi dan komunikasi yang baik antara Polri dan Bawaslu adalah modal utama dalam menjaga demokrasi yang seadil-adilnya,” jelasnya.Pada pertemuan itu, Ketua Bawaslu Maluku, Dr. Subair menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Kapolda Maluku beserta seluruh jajaran atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini.Subair mengungkapkan, sinergi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) telah menunjukkan hasil yang positif. Melalui koordinasi yang solid, kata Dia, berbagai potensi pelanggaran pidana Pemilu dapat ditangani dengan cepat, tepat, dan tuntas tanpa menimbulkan sengketa berarti.“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik, pelaksanaan Pilkada dan Pemilu di Maluku dapat berlangsung satu putaran tanpa ada gugatan yang signifikan. Selain itu, pengamanan yang diberikan oleh jajaran Polri juga sangat luar biasa, sehingga seluruh agenda demokrasi berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Subair.Ia juga mengaku saat ini Bawaslu tengah fokus pada dua agenda penting, yaitu pemutakhiran data pemilih dan pendidikan pemilih partisipatif, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran politik masyarakat yang lebih matang dan berintegritas.“Kami berharap kerja sama yang telah terjalin ini dapat terus diperkuat. Target kita bersama adalah menghadirkan pemilu yang bersih, bermartabat, dan tanpa praktik kecurangan di masa yang akan datang,” tambahnya.Pertemuan berjalan santai dan penuh keakraban yang diwarnai semangat kebersamaan untuk memperkuat koordinasi kelembagaan. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperteguh komitmen kedua institusi dalam mengawal tegaknya demokrasi dan supremasi hukum di Maluku.Sinergi antara Polri dan Bawaslu diharapkan terus terjaga dan semakin solid dalam menghadapi berbagai tantangan menjelang penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang.“Kita harus terus memperkuat sinergitas, meningkatkan profesionalisme, dan menegakkan integritas demi terwujudnya demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat,” pungkas Kapolda. PNO-12
21 Okt 2025, 07:19 WIT
Apel Siaga Polda Maluku: Komitmen Jaga Stabilitas dan Dukung Program Nasional
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menggelar Apel Siaga dalam rangka mendukung satu tahun kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Kegiatan berlangsung di Lapangan Letkol Pol. Chr. Tahapary, Tantui, Ambon, Senin (20/10/2025).Apel siaga tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Maluku, didampingi Karo Operasional Polda Maluku, serta dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) dan personel jajaran Polda Maluku.Dalam amanatnya, Wakapolda Maluku menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kesiapan dan komitmen seluruh jajaran Polda Maluku dalam mendukung program-program pemerintah serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Maluku.“Momentum ini menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja, disiplin, dan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Wakapolda.Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian arahan oleh para Pejabat Utama Polda Maluku kepada seluruh personel. Dalam arahannya, para pejabat menekankan pentingnya sinergi, tanggung jawab, dan kesiapsiagaan menghadapi dinamika tugas kepolisian di masa mendatang.Pelaksanaan apel siaga berlangsung tertib, aman, dan penuh semangat, mencerminkan kesiapan Polda Maluku dalam mendukung kebijakan dan arah pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. PNO-12
20 Okt 2025, 18:57 WIT
Kunjungi MTs Negeri Ambon, Densus 88 Edukasi Bahaya Radikalisme dan Pengaruh Media Sosial
Papuanewsonline.com, Ambon - Upaya mencegah penyebaran paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET) terus diperkuat oleh Densus 88 Antiteror Polri. Melalui Tim Cegah Satgaswil Maluku, Densus 88 menggelar sosialisasi dan pembinaan ideologi bagi ratusan pelajar di MTs Negeri Ambon, Senin (19/10/2025).Kegiatan yang diikuti sekitar 600 siswa dan tenaga pendidik ini bertujuan memberikan pemahaman sejak dini tentang bahaya paham radikal serta dampak penyalahgunaan media sosial yang dapat mengarah pada tindakan intoleran dan terorisme.Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala MTs Negeri Ambon Riyadi Kamis, S.Ag., M.MPd., jajaran dewan guru, serta IPTU Irawan Rumasoreng beserta delapan personel Tim Cegah Satgaswil Maluku Densus 88 AT Polri.Dalam sambutannya, Kepala MTs Negeri Ambon Riyadi Kamis menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada jajaran Densus 88 AT Polri atas inisiatif memberikan pembinaan ideologis kepada siswa dan tenaga pendidik.“Kami berterima kasih atas perhatian Densus 88 terhadap dunia pendidikan. Pembinaan seperti ini sangat penting agar siswa dapat membentengi diri dari pengaruh paham radikal dan intoleran,” ujar Riyadi.Ia juga mengimbau para guru agar menindaklanjuti materi yang disampaikan dengan mengulangnya di ruang kelas agar nilai-nilai kebangsaan dan toleransi semakin tertanam dalam diri siswa.Sementara itu, IPTU Irawan Rumasoreng, selaku Ketua Tim Cegah Satgaswil Maluku Densus 88 AT Polri, menegaskan bahwa generasi muda, termasuk pelajar tingkat SMP dan MTs, kini menjadi sasaran utama penyebaran ideologi radikal melalui media sosial."Fenomena terbaru menunjukkan adanya siswa usia MTs atau SMP yang terpapar paham radikal bahkan terlibat dalam aktivitas teror karena pengaruh dunia maya, termasuk game online seperti Roblox,” ungkapnya dalam paparannya berjudul ‘Pengaruh Media Sosial hingga Terpaparnya Siswa untuk Melakukan Aksi Terorisme di Indonesia."Dalam kegiatan tersebut, IPTU Irawan juga menjelaskan berbagai aspek penting, mulai dari strategi pencegahan IRET di sekolah, modus baru perekrutan remaja, indikator perilaku intoleran, hingga peran guru dalam deteksi dini perubahan sikap siswa.“Radikalisme tidak berawal dari tindakan, tapi dari pola pikir yang intoleran. Karena itu, penting bagi siswa untuk berhati-hati, berpikir kritis, dan selalu mengedepankan nilai kemanusiaan serta cinta tanah air,” tegasnya.Densus 88 juga mengajak para guru untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap siswa yang menunjukkan perubahan perilaku mencurigakan, seperti menutup diri, enggan bergaul, atau menarik diri dari kegiatan sekolah.Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari program “Sekolah Tangguh Ideologi” yang digagas Densus 88 untuk memperkuat ketahanan ideologi bangsa melalui pendidikan. Melalui kegiatan ini, Densus 88 berharap para pelajar dapat tumbuh menjadi generasi muda yang toleran, nasionalis, dan berkarakter cinta damai.Densus 88 Bersama Dunia Pendidikan Bentengi Generasi Muda dari Bahaya Intoleransi dan Radikalisme.” PNO-12
20 Okt 2025, 18:47 WIT
Pimpin Apel Gabungan, Wakapolda Maluku Tekankan Pentingnya Implementasi Program Quick Wins
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menggelar apel pagi gabungan yang diikuti seluruh personel dan ASN di lingkungan Polda Maluku, Senin (20/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Tantui, Ambon ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Imam Tobroni, S.I.K, dan dihadiri para pejabat utama Polda Maluku.Dalam arahannya, Wakapolda menekankan pentingnya pelaksanaan Program Quick Wins Transformasi Polri sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Ia meminta seluruh personel agar menjalankan program tersebut secara optimal dan profesional.“Program Quick Wins ini merupakan perhatian serius pimpinan Polri. Kita harus melaksanakannya dengan baik, karena masih banyak pelayanan kepada masyarakat yang perlu kita tingkatkan. Semua jajaran wajib bekerja sama dengan berbagai pihak agar pelayanan Polri benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Brigjen Pol Imam Tobroni.Dalam kesempatan itu, Wakapolda juga mengingatkan seluruh anggota Polri dan ASN di lingkungan Polda Maluku untuk menjauhi gaya hidup mewah serta perilaku yang dapat menurunkan citra institusi Polri di mata masyarakat.“Mari kita jaga nama baik institusi ini. Hindari gaya hidup hedon dan kebiasaan memamerkan kemewahan, apalagi di media sosial. Masyarakat tahu berapa gaji kita, dan ketika melihat gaya hidup berlebihan, mereka akan menilai dan mengkritik kita. Jadilah pribadi yang sederhana dan bijak dalam bersikap di ruang publik,” pesannya.Brigjen Imam menegaskan, perilaku hedonis maupun tidak pantas dari anggota Polri dapat dengan cepat merusak kepercayaan publik yang selama ini terus dibangun oleh pimpinan Polri.Terkait masih tingginya pelanggaran yang dilakukan anggota Polri di sejumlah daerah, Wakapolda meminta setiap pimpinan satuan kerja melakukan pengawasan ketat terhadap personelnya. Ia menekankan pentingnya peran para Kasatker, perwira, dan komandan satuan dalam memastikan setiap anggota bekerja sesuai kode etik dan prosedur yang berlaku.“Saya minta seluruh pimpinan satuan kerja agar benar-benar memantau bawahannya. Jangan sampai ada pelanggaran, baik etik maupun pidana. Tindakan kekerasan yang dilakukan anggota di lapangan bisa menimbulkan persepsi bahwa Polri arogan dan tidak profesional. Ini harus kita hentikan,” tegasnya.Di akhir arahannya, Brigjen Pol Imam Tobroni juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polda Maluku. Ia menegaskan agar seluruh unit pelayanan masyarakat seperti SKCK, SIM, STNK, dan SPKT benar-benar memberikan layanan prima tanpa pungutan liar.“Saya minta tidak ada pungli dalam pelayanan. Kapolda sangat tegas terhadap hal ini. SPKT juga akan diperkuat kembali agar respons kita terhadap laporan masyarakat lebih cepat. Banyak konflik di masyarakat muncul karena keterlambatan kita merespons laporan,” ungkapnya.Ia berharap, penguatan fungsi SPKT dan peningkatan kualitas pelayanan publik dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sekaligus mendukung keberhasilan Program Quick Wins Transformasi Polri di wilayah Maluku.Apel gabungan di Polda Maluku ini menjadi momentum untuk mempertegas komitmen seluruh jajaran dalam membangun Polri yang lebih profesional, responsif, dan berintegritas sesuai semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). PNO-12
20 Okt 2025, 18:37 WIT
Hadiri Apel Ojol Kamtibmas, Kapolri Ajak Bersinergi Jaga Kamtibmas
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan Apel Ojol Kamtibmas di Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk sinergisitas nyata antara Polri dengan komunitas ojek online. "Alhamdulillah hari ini disatu tahun Pemerintahannya Bapak Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran hari ini teman-teman komunitas ojol melaksanakan kegiatan aksi dalam bentuk yang lain. Bentuknya adalah Apel Ojol Jaga Kamtibmas. Dengan mengusung tema Jaga Jakarta Bersama Polda Metro Jaya," kata Sigit. Sigit menegaskan, kegiatan apel ojol ini merupakan sinergisitas yang sudah terjalin sejak lama antara kepolisian dengan para komunitas driver ojek online dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). "Tentunya kami Polri menyambut baik apel ojol kamtibmas ini sebagai bentuk sinergitas antara Polri dan teman-teman komunitas ojol dalam menciptakan stabilitas Kamtibmas," ujar Sigit. Menurut Sigit, peran ojek online tentunya akan sangat penting bagi Polri dalam rangka bekerja sama terkait upaya-upaya pencegahan terjadinya aksi kriminalitas maupun kejahatan, khususnya di jalanan. "Antara lain memberikan informasi terkait dengan peristiwa-peristiwa kejahatan, ataupun peristiwa-peristiwa lain yang terjadi, yang ada di lapangan yang perlu diinformasikan kepada kepolisian," ucap Sigit. Dengan begitu, kata Sigit, kepolisian bisa melakukan langkah dan respons terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi. Menurut Sigit, hal itu tentunya bentuk kemitraan yang sangat strategis sebagai bagian dari Community Policing yang terus dikembangkan."Ke depan kami juga ingin melakukan kerjasama dengan teman-teman aplikator untuk menambah ruang di aplikator untuk juga membantu memberikan teman-teman dari komunitas ojol bisa mendapatkan ruang pengaduan ataupun ruang laporan yang terkoneksi dengan Kepolisian. Sehingga hal ini juga tentu akan bisa membantu memberikan respons cepat," papar Sigit.Sigit meyakini bahwa, dengan kekuatan komunitas ojol yang ada di mana-mana, hal itu akan sangat membantu kepolisian dalam menciptakan stabilitas kamtibmas dan melakukan pencegahan terjadinya kejahatan. "Dan pemerintah tentunya juga terus memperhatikan dan terus mendorong agar apa yang diperjuangkan oleh teman-teman Ojol ini bisa mendukung utamanya dalam bentuk-bentuk regulasi, dalam bentuk program-program yang mendukung masyarakat ataupun komunitas Ojol. Salam satu aspal," tutup Sigit. PNO-12
20 Okt 2025, 18:22 WIT
Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara telah resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) selaku tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB.Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP. “Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB. Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” jelas Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangan resminya, Minggu malam (19/10).Lebih lanjut, Kombes Pol. Erdi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” tambahnya. PNO-12
20 Okt 2025, 18:14 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru