logo-website
Senin, 10 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Pemprov Papua Lawan Putusan MA, Kuasa Hukum: Gubernur Papua Lakukan Pembangkangan Hukum Papuanewsonline.com, Jayapura - Sengketa ganti rugi tanah Jalan Ring Road Jayapura bukan lagi soal keterlambatan administrasi. Ini adalah pembangkangan hukum secara terang-terangan terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap.Negara telah memutus, pengadilan telah mengeksekusi, namun Pemerintah Provinsi Papua di bawah Gubernur Provinsi Papua Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Mathius Derek Fakhiri, S.I.K., M.H. memilih bungkam dan mengabaikan kewajiban konstitusionalnya."Dengan tegas kami katakan, Pemprov Papua sedang melawan hukum. Melawan putusan Mahkamah Agung. Ini memalukan, merusak wibawa peradilan, dan berbahaya bagi negara hukum," ujar Agus sebagai Kuasa Hukum pemilik tanah, kepada Wartawan di Jayapura, Selasa (28/7/2026).Agus menegaskan, tiga perkara aquo telah final di Mahkamah Agung sejak 2023 melalui mekanisme Peninjauan Kembali:1. Perkara Nomor 124/Pdt.G/2013/PN Jpr jo. 858 PK/Pdt/2023 atas nama Fonny Hovan - SHM 2398 seluas 7.529 m²;2. Perkara Nomor 125/Pdt.G/2013/PN Jpr jo. 844 PK/Pdt/2023 atas nama Alterina Hovan - SHM 2399 seluas 7.391 m²;3. Perkara Nomor 135/Pdt.G/2013/PN Jpr jo. 822 PK/Pdt/2023 atas nama Emi Surya - SHM 2400 seluas 7.314 m².Lokasi tanah berada di kawasan Skyland Vihara, yang digunakan untuk pembangunan Jalan Ring Road Kota Jayapura tanpa ganti rugi yang layak."Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan PK yang diajukan Pemprov Papua. Artinya, Pemprov kalah total. Putusan PN Jayapura tahun 2013 yang menghukum Pemprov untuk membayar ganti rugi telah dikuatkan, final, mengikat, dan wajib dilaksanakan. Tidak ada lagi ruang hukum untuk mengelak," tegas Agus.Fakta yuridisnya tidak terbantahkan. Pada 30 Mei 2024, Pengadilan Negeri Jayapura telah menyatakan eksekusi TUNTAS melalui penetapan dan berita acara eksekusi. Pengadilan memerintahkan Pemprov Papua c.q. Dinas PUPR untuk menganggarkan dan membayar kewajiban tersebut dalam APBD / Perubahan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.Perintah itu telah disampaikan secara resmi kepada Gubernur, Ketua DPR Papua, dan Kepala Dinas PUPR sejak 5 Juni 2024.Hasilnya nihil"Tidak ada penganggaran, tidak ada pembayaran. Nol. Surat perintah pengadilan dibiarkan menjadi kertas kosong. Ini bukan kelalaian, ini kesengajaan. Ini arogansi kekuasaan yang menindas hak kepemilikan warga negara yang sah," kata Agus.Akibat pembiaran tersebut, pada 2 Maret 2026, Pengadilan Negeri Jayapura terpaksa turun tangan kembali. Melalui surat resmi, pengadilan menegur Gubernur Provinsi Papua Komjen. Pol. (Purn.) Mathius Derek Fakhiri, Ketua DPRP, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk segera menganggarkan ganti rugi dalam Perubahan APBD 2026 dan melakukan pembayaran."Pengadilan harus menagih dua kali kepada pemerintahnya sendiri. Ini preseden yang sangat buruk. Di mana komitmen Gubernur Mathius Fakhiri sebagai mantan perwira tinggi Polri yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum?" kritik Agus.Atas pengabaian putusan inkrah, pihaknya telah menempuh jalur konstitusional dengan mengadukan kasus ini ke Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Ombudsman RI Perwakilan Papua, Kementerian Dalam Negeri, hingga Presiden RI.Komnas HAM telah meregistrasi pengaduan tersebut sebagai Aduan Masyarakat Nomor 86/PK-HAM/2026 dan telah melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada Gubernur dan Kepala Dinas PUPR Papua.Agus melayangkan ultimatum terbuka kepada GubernurAgus  menantang Gubernur Mathius Fakhiri untuk taat hukum. "Jangan berlindung di balik alasan anggaran. Putusan Mahkamah Agung kedudukannya di atas APBD. APBD-lah yang harus menyesuaikan putusan, bukan putusan yang dikorbankan untuk APBD," Tegasnya.Ditambahkan Agus Jangan sampai sejarah mencatat, di era Gubernur Komjen. Pol. (Purn.) Mathius Derek Fakhiri, Pemprov Papua menjadi contoh pemerintahan yang melawan putusan Mahkamah Agung dan menginjak hak konstitusional warganya sendiri.Penulis: HendrikEditor.  : Of 29 Jul 2026, 00:37 WIT
Korupsi Pendidikan Rp 16,9 Miliar di Mamberamo Raya Mengendap di Kejati Papua, Pemuda: Dijadikan ATM Papuanewsonline.com,Jayapura, - Skandal dugaan korupsi dana bantuan sosial pendidikan mahasiswa Kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp 16,9 miliar terancam menjadi arsip mati. Meski Surat Perintah Penyidikan telah terbit sejak empat tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Papua tak kunjung menetapkan tersangka.Tokoh Pemuda Mamberamo Raya, Stenly, membongkar kasus yang mengendap itu di Jayapura, Selasa (28/7/2026). Ia mengantongi dokumen resmi Kejati Papua Nomor: PRINT-03/R.1.10/Fd.1/07/2022 tertanggal 28 Juli 2022."Surat perintah Kejati ini membongkar penyelewengan bansos pendidikan Mamberamo Raya total Rp 16.916.500.000. Tapi faktanya, kasus ini mandek. Kami curiga Pidsus Kejati Papua menjadikan kasus ini sebagai ATM berjalan," tegas Stenly.Menurutnya, kasus tersebut telah dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi, bukan sekadar pelanggaran administrasi.Dicairkan 100 Persen, Pertanggungjawaban NihilStenly merinci, dana fantastis itu bersumber dari dua tahun anggaran. Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 9.952.500.000 untuk Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Mahasiswa Kabupaten Mamberamo Raya. Kemudian Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 6.964.000.000 untuk Bantuan Sosial Pendidikan dan Kelembagaan.Modusnya lugas"Dana sudah dicairkan 100 persen, namun tidak pernah dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku di Dinas Pendidikan dan BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya. Negara sudah keluarkan Rp 16,9 miliar untuk hak pendidikan putra-putri Mamberamo Raya, tapi uangnya menguap tanpa jejak," ungkapnya.Akibatnya, mahasiswa Mamberamo Raya yang tengah berjuang kuliah di berbagai kota studi menjadi korban.Desak Periksa Kadis Pendidikan dan Kepala BPKAD 2019-2020Stenly menilai bungkamnya Kejati Papua selama dua tahun lebih memicu spekulasi buruk dan mencederai rasa keadilan publik."Ini bukan masalah administrasi, ini kejahatan. Rp 16,9 miliar itu adalah hak hidup mahasiswa," katanya.Pihaknya mendesak Kepala Kejati Papua untuk tidak bermain-main dan segera mengambil tindakan tegas."Kami, pemuda Mamberamo Raya, mendesak Kejati Papua untuk tidak bermain-main. Dokumen kasusnya sudah ada sejak 2022, kenapa sampai 2026 tidak ada progres? Kami minta Kepala Kejati Papua segera periksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BPKAD Mamberamo Raya periode 2019-2020. Seret semua aktornya," desaknya.Ia juga menyoroti sikap Dinas Pendidikan dan BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya yang hingga kini bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait aliran dana tersebut."Dinas Pendidikan dan BPKAD bungkam, itu justru mencurigakan," ujarnya.Stenly memastikan, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, Pemuda Mamberamo Raya akan menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor Kejati Papua di Jayapura."Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas," pungkasnya.Hingga berita ini diturunkan, Papuanewsonline.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya serta Bidang Pidsus Kejati Papua. Publik kini menunggu nyali Kejati Papua: beranikah menuntaskan skandal Rp 16,9 miliar yang merampas masa depan mahasiswa Mamberamo Raya, atau membiarkannya kembali mengendap?Penulis: HendrikEditor: Of 28 Jul 2026, 23:15 WIT
Jenderal TPNPB Perintahkan Pasukan di 36 Kodap Tembak Mati Barisan Merah Putih dan Agen Intelijen Papuanewsonline.com, Timika - Mayor Jenderal Lekagak Telenggen, Pimpinan Tinggi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), mengeluarkan perintah operasi tembak mati terhadap Barisan Merah Putih dan agen intelijen Indonesia.Perintah tersebut terekam dalam sebuah video  yang beredar, Selasa (28/7). Dalam video itu, Mayjen Lekagak Telenggen menyampaikan instruksi langsung kepada seluruh pasukan TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan (Kodap).Mayjen Lekagak Telenggen menegaskan, perintah tersebut datang langsung dari pimpinan tertinggi Panglima TPNPB Goliat Tabuni."Atas perintah Panglima tertinggi, Saya instruksikan kepada seluruh pasukan TPNPB di 36 Kodap, di enam provinsi, untuk tembak mati barisan merah putih, dan agen intelejen militer Indonesia.Mayjen Lekagak Telenggen dalam pernyataannya menetapkan dua target utama yang disebut sebagai musuh dan akar negara Indonesia, yaitu kelompok masyarakat yang tergabung dalam organisasi Barisan Merah Putih, dan masyarakat Papua dan non Papua yang jadi Agen Intelijen BIN dan Intelijen Militer Indonesia.Ia memerintahkan agar kedua target tersebut ditembak habis dan dibunuh habis di setiap wilayah Kodap. " Perintah sebagai prioritas utama bagi seluruh pasukan TPNPB di 36 Kodap," Tegasnya.Mayjen Lekagak Telenggen juga menyinggung kondisi di Yahukimo yang menurutnya menjadi salah satu alasan dikeluarkannya perintah tersebut. Ia mengklaim perjuangan TPNPB adalah untuk rakyat, negeri, dan leluhur Papua, dengan mempertaruhkan nyawa.Di akhir pernyataan, ia mengecam warga Papua yang dekat dengan TNI-Polri dan menuding mereka telah menjual perjuangan.Hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan resmi dari TNI dan Polri.Penulis: HendrikEditor.  : Of 28 Jul 2026, 20:24 WIT
Koalisi Minta Cabut Aturan Babinsa Awasi Pajak Dalam 3 Hari, Ancam Jalur Hukum Papuanewsonline.com,  Jakarta – Kebijakan yang melibatkan aparat keamanan seperti Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak menuai protes keras dari berbagai kalangan. Melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak, koalisi lembaga masyarakat sipil memberikan ultimatum kepada pemerintah untuk mencabut Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam. Jika tidak dipenuhi, langkah hukum akan segera ditempuh. (27/7/26) Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai kebijakan ini melanggar aturan perundang-undangan serta bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik. Pelibatan aparat keamanan dalam urusan sipil seperti perpajakan dinilai mengulangi pola pada masa Orde Baru yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat maupun investor terhadap pemerintah. Ia menegaskan tugas utama TNI dan Polri bukanlah mengawasi penunggak pajak, sehingga hal ini dapat merusak profesionalisme lembaga keamanan negara.Dalam aturan yang diterbitkan 15 Juli lalu, pengawasan pajak meliputi kunjungan langsung, penyisiran wilayah, hingga pembangunan jaringan informasi yang melibatkan aparat pembina desa dan kelurahan. Menurut Isnur, langkah ini justru berisiko memicu ketegangan sosial. Ia mengingat peristiwa kerusuhan yang terjadi Agustus hingga September tahun lalu, yang salah satunya dipicu oleh kenaikan pajak daerah akibat efisiensi anggaran pemerintah pusat.Kritik juga disampaikan terkait pengelolaan keuangan negara yang dinilai belum tepat sasaran. Mulai dari program kendaraan listrik yang mangkrak, pembangunan gedung koperasi di lokasi sulit dijangkau, hingga program makan bergizi gratis yang menyisakan banyak makanan terbuang.Kondisi ini membuat masyarakat makin ragu untuk menunaikan kewajiban perpajakan jika penggunaannya belum jelas dan tidak dirasakan manfaatnya secara nyata.Koalisi berencana mengirimkan surat somasi kepada Presiden, Ketua DPR, dan Menteri Keuangan. Mereka menegaskan kebijakan ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi melanggar hak warga negara dan menempatkan aparat keamanan pada posisi yang tidak semestinya. Pemerintah diminta segera mencabut aturan tersebut dan mengembalikan urusan perpajakan pada lembaga yang memiliki kewenangan serta keahlian sesuai bidangnya.Penulis: JidEditor: OF 28 Jul 2026, 20:05 WIT
Dasco Mediasi Hotman Paris dan PWI Pusat, Polemik Berujung Islah Papuanewsonline.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi pertemuan mediasi antara advokat Hotman Paris Hutapea dan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.Pertemuan tersebut menjadi upaya islah untuk meredakan perselisihan kedua pihak yang memanas dalam dua pekan terakhir.Momen Islah Diunggah DascoMomen pertemuan diunggah Dasco melalui akun Instagram resminya @sufmidasco. Dalam foto tersebut, Hotman Paris dan Akhmad Munir terlihat saling bergandengan tangan.Dasco menuliskan keterangan singkat: "Persatuan Indonesia. Silaturahmi bersama Ketua Umum PWI dan Hotman Paris hari ini."Suasana pertemuan tampak hangat dan cair, menandai berakhirnya polemik terbuka antara organisasi wartawan tertua di Indonesia dengan pengacara senior tersebut.Berawal dari Ucapan di KejagungPerselisihan bermula dari konferensi pers Hotman Paris di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Saat itu Hotman mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.Dalam sesi tanya jawab, Hotman melontarkan sejumlah pernyataan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis, di antaranya ucapan "lu punya otak nggak?", menyuruh jurnalis "shut up", hingga melabeli jurnalis sebagai "pengecut".Atas hal itu, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir pada Sabtu, 18 Juli 2026, menyatakan sikap bahwa ucapan tersebut merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. PWI kemudian meminta klarifikasi dan permintaan maaf terbuka.Berujung Laporan Polisi dan Permintaan MaafPWI Pusat resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026 malam. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Laporan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Polisi menyatakan akan menelaah laporan serta mendalami keterangan pelapor dan barang bukti.Pada hari yang sama, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melayangkan laporan serupa dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.Menanggapi desakan tersebut, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui video di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial:"Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'."Peran Dasco Sebagai Juru DamaiPertemuan mediasi pada 28 Juli 2026 ini menjadi puncak upaya rekonsiliasi. Sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco memang dikenal kerap menjadi penengah konflik tokoh publik.Dengan islah ini, diharapkan semangat kemerdekaan pers dan penghormatan terhadap profesi advokat dapat kembali berjalan seimbang, sebagaimana prinsip bahwa kedua profesi harus saling menghormati dan menjaga etika dalam interaksi di ruang publik.Penulis: HendrikEditor: OF 28 Jul 2026, 19:26 WIT
Bank Papua Gandeng Kejati Papua Perkuat Benteng Hukum Papuanewsonline.com, Jayapura - PT Bank Pembangunan Daerah Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua resmi mengikat kerja sama strategis. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilaksanakan di Aula Sasana Karya Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa, 28 Juli 2026.Langkah ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah konsolidasi kelembagaan untuk memagari aset daerah dari risiko hukum.Hadir langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Asmadi, S.H., M.H., bersama para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Kepala Seksi, dan jajaran Kejati Papua. Dari pihak Bank Papua, hadir Direksi dan jajaran manajemen.Fokus MoU jelas: penguatan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun).Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, hingga tindakan hukum lain. Tujuannya satu, mitigasi risiko hukum dalam setiap pengambilan keputusan bisnis bank milik daerah tersebut.Hal ini sejalan dengan tujuan MoU antara Bank Papua dan Kejati Papua sebelumnya yang bertujuan memberikan pelayanan dan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.  Direksi Bank Papua menegaskan komitmen untuk membangun tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) yang profesional.Sementara bagi Kejati Papua, MoU ini adalah pelaksanaan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam mengamankan kebijakan pembangunan daerah agar tetap dalam koridor hukum.Melalui sinergi ini, diharapkan dua hal tercapai: kepastian hukum dan efektivitas penyelesaian masalah hukum.Bagi Bank Papua sebagai lembaga keuangan sentral di Tanah Papua, kepastian hukum adalah fondasi kepercayaan nasabah. Bagi Kejati Papua, ini adalah bentuk pencegahan, bukan hanya penindakan.Dengan MoU ini, hubungan kelembagaan kedua institusi diharapkan semakin erat, solid, dan berorientasi pada pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berintegritas bagi masyarakat Papua.Penulis: HendrikEditor: OF 28 Jul 2026, 19:22 WIT
Pengadilan Tinggi, Kejati, Dan Ditjen PAS Papua Teken PKS Sidang Elektronik Papuanewsonline.com, Jayapura – Sinergi Aparat Penegak Hukum di Tanah Papua diperkuat. Bertempat di Aula Sasana Karya Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa, 28 Juli 2026, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik.PKS ini melibatkan tiga institusi kunci: Pengadilan Tinggi Jayapura, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua.Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, efektif, efisien, transparan, dan berbasis teknologi informasi.Melalui PKS ini, pelaksanaan persidangan elektronik atau e-litigasi diharapkan berjalan lebih optimal, tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjadi akselerator transformasi digital di lingkungan peradilan.Acara dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Asmadi, S.H., M.H. Turut hadir jajaran pimpinan Pengadilan Tinggi Jayapura dan Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Papua beserta jajaran.Sementara itu, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Papua mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui sambungan video conference, seperti terlihat di layar monitor aula.Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh perwakilan APH dengan salam komando sebagai simbol komitmen bersama dalam mengawal implementasi peradilan elektronik di Bumi Cenderawasih.Penulis: HendrikEditor: OF 28 Jul 2026, 19:18 WIT
Jenderal TPNPB Desak Diplomat Papua Merdeka Bersatu di Bawah Konstitusi 1961-1971 Papuanewsonline.com, Ilaga - Komandan Operasi Umum Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Mayor Jenderal Lekagak Telenggen, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh diplomat dan faksi perjuangan Papua Merdeka di dalam dan luar negeri untuk segera bersatu di bawah Konstitusi 1 Desember 1961 dan 1 Juli 1971.Seruan tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang diterima pada Selasa, 28 Juli 2026, dari markas besar TPNPB Dalam siaran pers tersebut, Lekagak Telenggen secara khusus menyoroti perpecahan di tubuh diplomasi Papua Merdeka. Ia menyerukan kepada diplomat yang berada di Amerika Serikat, Inggris, Australia, Belanda, Papua Nugini, kawasan Pasifik, Eropa, dan seluruh dunia untuk mengakhiri politik faksi."Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB telah menerima laporan resmi dari Komandan Operasi Umum TPNPB bahwa kami menyerukan kepada seluruh diplomat Papua Merdeka untuk segera bersatu dan tunduk pada konstitusi negara West Papua pada 1 Desember 1961 dan 1 Juli 1971 sebagai landasan hukum yang kuat yang diakui oleh dunia," ujar Lekagak.Tak hanya diplomat luar negeri, Lekagak juga mendesak faksi di dalam negeri, termasuk yang berjuang melalui jalur Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), untuk melebur dalam satu komando perjuangan. Menurutnya, banyaknya faksi menjadi penyebab lambannya perjuangan dan jatuhnya korban sia-sia di kalangan orang asli Papua.Secara terbuka, Lekagak menyebut nama-nama tokoh seperti Benny Wenda, John Anary, Sebby Sambom, Amatus Douw, dan Jefry Bomanak untuk duduk bersama mengatur strategi perjuangan secara kolektif.Dalam pernyataan yang bernada keras, ia mengkritik para diplomat yang dinilai sibuk membangun struktur pemerintahan bayangan dengan klaim jabatan presiden, menteri, dan kabinet, sementara situasi perjuangan di lapangan kian memburuk."Jika perjuangan ini kalian jalan masing-masing lalu mengakui presiden masing-masing dalam sebuah faksi perjuangan itu sama saja kalian seperti orang bodoh yang tidak tahu perjuangan. Sementara lebih dari 122.931 warga sipil sedang mengungsi di dalam negeri dan banyak korban jiwa," tegas Lekagak.Ia mengeluarkan ancaman politik berupa mosi tidak percaya jika seruan persatuan tidak diindahkan."Seluruh diplomat di luar negeri segera bersatu, jika tidak kalian semua bubar dan kami akan keluarkan mosi ketidakpercayaan terhadap anda. Stop ambisi presiden, menteri dan kabinetnya karena TPNPB masih terus berjuang di medan perang," lanjutnya.Lekagak menilai perpecahan faksi membuat perjuangan Papua Merdeka menjadi bahan tertawaan pihak luar. Ia menegaskan bahwa keinginan untuk merdeka dimiliki oleh semua orang Papua dari Sorong sampai Merauke, namun ego sektoral menjadi penghambat utama.Ia juga menegaskan bahwa 36 Komando Daerah Pertahanan TPNPB di seluruh Tanah Papua masih terus melakukan perlawanan bersenjata melawan aparat militer Indonesia, yang berimplikasi pada jatuhnya korban jiwa dan gelombang pengungsian warga sipil.Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Penanggung Jawab Nasional Komando Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM: Jenderal Goliath Tabuni selaku Panglima Tinggi, Letnan Jenderal Melkisedek Awom sebagai Wakil Panglima, Mayor Jenderal Terianus Satto sebagai Kepala Staf Umum, dan Mayor Jenderal Lekagak Telenggen sebagai Komandan Operasi Umum. Siaran pers ini disebarluaskan oleh Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom.Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari para diplomat Papua Merdeka di luar negeri yang disebutkan dalam siaran pers tersebut.Penulis: HendrikEditor: OF 28 Jul 2026, 17:56 WIT
Bongkar Borok PT Freeport, Buruh Mogok: Keputusan Manajemen Hanya Pakai Kata "Dianggap" Papuanewsonline.com, Mimika - Perang pernyataan memanas. Koordinator Perwakilan Buruh Mogok Kerja PT Freeport Indonesia Wilayah Jayapura, Anthon Awom, melumat habis pernyataan Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Katri Krisnati.Anthon menegaskan, apa yang disampaikan Katri di media bukan fakta hukum, melainkan pembelaan kosong yang hanya bersandar pada satu kata sakti: "DIANGGAP"."Ibu Katri ini VP Corporate Communication, pendidikan tinggi, jabatan tinggi. Seharusnya paham arti kata DIANGGAP. Kalau paham, Ibu pasti sadar, ribuan buruh ini di-PHK bukan karena UU, tapi karena DIANGGAP. Semua keputusan Freeport itu ilegal, hanya berdasarkan kata DIANGGAP!" kecam Anthon melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (28/07).6 Fakta Hukum yang Ditutupi FreeportAnthon membongkar 6 fakta yang selama ini diduga sengaja dikaburkan manajemen PT Freeport Indonesia:1. PHK Ilegal, Batal Demi HukumSurat resmi Disnaker Provinsi Papua dan Surat Penegasan Gubernur Papua sudah final. Isinya menegaskan semua tindakan Freeport melanggar UU, PHK sepihak batal demi hukum, dan mogok kerja dinyatakan SAH."Fakta pahitnya, sampai detik ini Freeport takut dan tidak berani menggugat dua surat itu di PTUN," tegas Anthon.2. Dikunci Putusan Mahkamah AgungDua surat tersebut telah sah dan menjadi dasar Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang memenangkan buruh."Putusan Kasasi Mahkamah Agung itu final, sehingga mogok kerja dinyatakan sah," ujarnya.3. Freeport Sudah Tunduk Pada Putusan MAAnehnya, pimpinan Freeport sendiri sudah pernah melaksanakan putusan Kasasi MA tersebut."Kalau sudah melaksanakan, kenapa sekarang ingkar lagi?" tanya Anthon.4. Nota Pengawas: Freeport Langgar UUNota Pemeriksaan Pertama dari Pengawas Ketenagakerjaan RI juga menghantam Freeport."Dinyatakan bahwa atas persoalan ini manajemen PT Freeport melanggar UU, sehingga wajib diselesaikan sesuai UU," imbuhnya.5. Status Buruh Masih Karyawan SahBahkan dalam tanggapannya atas Nota Pemeriksaan itu, Freeport sendiri menyebut buruh boleh menempuh jalur hukum."Artinya, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, status kami masih karyawan sah dan Freeport wajib membayar hak kami," tegas Anthon.6. Skandal GratifikasiIni yang paling busuk. Anthon membongkar dugaan maladministrasi dan pelanggaran kode etik berat oleh oknum pejabat Disnaker Papua dan Mimika serta oknum Kemenaker RI yang diduga menerima gratifikasi dari Freeport untuk memutihkan keputusan ilegal berbasis kata "DIANGGAP" itu."Temuan gratifikasi ini masih berproses, tapi APH kelihatannya sudah masuk angin," sorotnya.Desak Katri Krisnati MundurTak hanya soal hukum, Anthon juga menyerang dari sisi moral dan representasi orang asli Papua.Ia mempertanyakan bagaimana bisa kursi sepenting VP Corporate Communication di Tanah Papua tidak diberikan kepada perempuan asli Papua yang cerdas, fasih berbahasa Inggris, dan paham adat, namun justru diisi dari luar."Sudah saatnya Ibu Katri Krisnati sadar diri dan mengajukan surat pengunduran diri dari Freeport. Posisi itu harusnya jadi milik perempuan Papua," pungkas Anthon dengan nada tinggi.Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Katri Krisnati dan manajemen PT Freeport Indonesia.Penulis: HendrikEditor: OF 28 Jul 2026, 14:52 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT