Papuanewsonline.com
Jelang HUT Ke-81 RI, Tim Upacara Dan Paskibraka Mulai Gladi Bersama Di Istana
HUT Ke-81 RI, KAI Tebar Diskon Tiket 17 Persen Dan Tarif Rp8
Sinergi Kapolda Maluku Bersama IMM Dorong Pembentukan Kampung Inggris Hingga UMKM
Audit Itwasum Polri Tahap II Evaluasi 11 Polres/Ta Jajaran Polda Maluku
Dirresnarkoba Pimpin Apel Gabungan Polda Maluku, Tegaskan Perang Narkoba Dimulai dari Internal Polri
Diduga Salah Bayar Rp19,4 Miliar! Ahli Waris OAP Somasi Bupati Mimika Dan PT Petrosea
Pemkab Boven Digoel Luncurkan Tiga Platform Digital, Pendataan OAP Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken Surat Edaran Bersama, Permudah BPHTB dan Layanan Pertanahan
Pemerintah Cairkan Rp18,9 Triliun ke 546 Daerah, Pastikan PPPK Terbayar dan Pembangunan Berjalan
Inflasi Juli 2,88 Persen, Mendagri Tito: Masih dalam Rentang Ideal Pemerintah
BERITA TAG Hukum
Homepage
Pengadilan Tinggi, Kejati, Dan Ditjen PAS Papua Teken PKS Sidang Elektronik
Papuanewsonline.com, Jayapura – Sinergi Aparat Penegak Hukum di Tanah Papua diperkuat. Bertempat di Aula Sasana Karya Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa, 28 Juli 2026, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik.PKS ini melibatkan tiga institusi kunci: Pengadilan Tinggi Jayapura, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua.Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, efektif, efisien, transparan, dan berbasis teknologi informasi.Melalui PKS ini, pelaksanaan persidangan elektronik atau e-litigasi diharapkan berjalan lebih optimal, tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjadi akselerator transformasi digital di lingkungan peradilan.Acara dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Asmadi, S.H., M.H. Turut hadir jajaran pimpinan Pengadilan Tinggi Jayapura dan Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Papua beserta jajaran.Sementara itu, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Papua mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui sambungan video conference, seperti terlihat di layar monitor aula.Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh perwakilan APH dengan salam komando sebagai simbol komitmen bersama dalam mengawal implementasi peradilan elektronik di Bumi Cenderawasih.Penulis: HendrikEditor: OF
28 Jul 2026, 19:18 WIT
Jenderal TPNPB Desak Diplomat Papua Merdeka Bersatu di Bawah Konstitusi 1961-1971
Papuanewsonline.com, Ilaga - Komandan Operasi Umum Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Mayor Jenderal Lekagak Telenggen, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh diplomat dan faksi perjuangan Papua Merdeka di dalam dan luar negeri untuk segera bersatu di bawah Konstitusi 1 Desember 1961 dan 1 Juli 1971.Seruan tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang diterima pada Selasa, 28 Juli 2026, dari markas besar TPNPB Dalam siaran pers tersebut, Lekagak Telenggen secara khusus menyoroti perpecahan di tubuh diplomasi Papua Merdeka. Ia menyerukan kepada diplomat yang berada di Amerika Serikat, Inggris, Australia, Belanda, Papua Nugini, kawasan Pasifik, Eropa, dan seluruh dunia untuk mengakhiri politik faksi."Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB telah menerima laporan resmi dari Komandan Operasi Umum TPNPB bahwa kami menyerukan kepada seluruh diplomat Papua Merdeka untuk segera bersatu dan tunduk pada konstitusi negara West Papua pada 1 Desember 1961 dan 1 Juli 1971 sebagai landasan hukum yang kuat yang diakui oleh dunia," ujar Lekagak.Tak hanya diplomat luar negeri, Lekagak juga mendesak faksi di dalam negeri, termasuk yang berjuang melalui jalur Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), untuk melebur dalam satu komando perjuangan. Menurutnya, banyaknya faksi menjadi penyebab lambannya perjuangan dan jatuhnya korban sia-sia di kalangan orang asli Papua.Secara terbuka, Lekagak menyebut nama-nama tokoh seperti Benny Wenda, John Anary, Sebby Sambom, Amatus Douw, dan Jefry Bomanak untuk duduk bersama mengatur strategi perjuangan secara kolektif.Dalam pernyataan yang bernada keras, ia mengkritik para diplomat yang dinilai sibuk membangun struktur pemerintahan bayangan dengan klaim jabatan presiden, menteri, dan kabinet, sementara situasi perjuangan di lapangan kian memburuk."Jika perjuangan ini kalian jalan masing-masing lalu mengakui presiden masing-masing dalam sebuah faksi perjuangan itu sama saja kalian seperti orang bodoh yang tidak tahu perjuangan. Sementara lebih dari 122.931 warga sipil sedang mengungsi di dalam negeri dan banyak korban jiwa," tegas Lekagak.Ia mengeluarkan ancaman politik berupa mosi tidak percaya jika seruan persatuan tidak diindahkan."Seluruh diplomat di luar negeri segera bersatu, jika tidak kalian semua bubar dan kami akan keluarkan mosi ketidakpercayaan terhadap anda. Stop ambisi presiden, menteri dan kabinetnya karena TPNPB masih terus berjuang di medan perang," lanjutnya.Lekagak menilai perpecahan faksi membuat perjuangan Papua Merdeka menjadi bahan tertawaan pihak luar. Ia menegaskan bahwa keinginan untuk merdeka dimiliki oleh semua orang Papua dari Sorong sampai Merauke, namun ego sektoral menjadi penghambat utama.Ia juga menegaskan bahwa 36 Komando Daerah Pertahanan TPNPB di seluruh Tanah Papua masih terus melakukan perlawanan bersenjata melawan aparat militer Indonesia, yang berimplikasi pada jatuhnya korban jiwa dan gelombang pengungsian warga sipil.Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Penanggung Jawab Nasional Komando Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM: Jenderal Goliath Tabuni selaku Panglima Tinggi, Letnan Jenderal Melkisedek Awom sebagai Wakil Panglima, Mayor Jenderal Terianus Satto sebagai Kepala Staf Umum, dan Mayor Jenderal Lekagak Telenggen sebagai Komandan Operasi Umum. Siaran pers ini disebarluaskan oleh Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom.Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari para diplomat Papua Merdeka di luar negeri yang disebutkan dalam siaran pers tersebut.Penulis: HendrikEditor: OF
28 Jul 2026, 17:56 WIT
Bongkar Borok PT Freeport, Buruh Mogok: Keputusan Manajemen Hanya Pakai Kata "Dianggap"
Papuanewsonline.com, Mimika - Perang pernyataan memanas. Koordinator Perwakilan Buruh Mogok Kerja PT Freeport Indonesia Wilayah Jayapura, Anthon Awom, melumat habis pernyataan Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Katri Krisnati.Anthon menegaskan, apa yang disampaikan Katri di media bukan fakta hukum, melainkan pembelaan kosong yang hanya bersandar pada satu kata sakti: "DIANGGAP"."Ibu Katri ini VP Corporate Communication, pendidikan tinggi, jabatan tinggi. Seharusnya paham arti kata DIANGGAP. Kalau paham, Ibu pasti sadar, ribuan buruh ini di-PHK bukan karena UU, tapi karena DIANGGAP. Semua keputusan Freeport itu ilegal, hanya berdasarkan kata DIANGGAP!" kecam Anthon melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (28/07).6 Fakta Hukum yang Ditutupi FreeportAnthon membongkar 6 fakta yang selama ini diduga sengaja dikaburkan manajemen PT Freeport Indonesia:1. PHK Ilegal, Batal Demi HukumSurat resmi Disnaker Provinsi Papua dan Surat Penegasan Gubernur Papua sudah final. Isinya menegaskan semua tindakan Freeport melanggar UU, PHK sepihak batal demi hukum, dan mogok kerja dinyatakan SAH."Fakta pahitnya, sampai detik ini Freeport takut dan tidak berani menggugat dua surat itu di PTUN," tegas Anthon.2. Dikunci Putusan Mahkamah AgungDua surat tersebut telah sah dan menjadi dasar Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang memenangkan buruh."Putusan Kasasi Mahkamah Agung itu final, sehingga mogok kerja dinyatakan sah," ujarnya.3. Freeport Sudah Tunduk Pada Putusan MAAnehnya, pimpinan Freeport sendiri sudah pernah melaksanakan putusan Kasasi MA tersebut."Kalau sudah melaksanakan, kenapa sekarang ingkar lagi?" tanya Anthon.4. Nota Pengawas: Freeport Langgar UUNota Pemeriksaan Pertama dari Pengawas Ketenagakerjaan RI juga menghantam Freeport."Dinyatakan bahwa atas persoalan ini manajemen PT Freeport melanggar UU, sehingga wajib diselesaikan sesuai UU," imbuhnya.5. Status Buruh Masih Karyawan SahBahkan dalam tanggapannya atas Nota Pemeriksaan itu, Freeport sendiri menyebut buruh boleh menempuh jalur hukum."Artinya, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, status kami masih karyawan sah dan Freeport wajib membayar hak kami," tegas Anthon.6. Skandal GratifikasiIni yang paling busuk. Anthon membongkar dugaan maladministrasi dan pelanggaran kode etik berat oleh oknum pejabat Disnaker Papua dan Mimika serta oknum Kemenaker RI yang diduga menerima gratifikasi dari Freeport untuk memutihkan keputusan ilegal berbasis kata "DIANGGAP" itu."Temuan gratifikasi ini masih berproses, tapi APH kelihatannya sudah masuk angin," sorotnya.Desak Katri Krisnati MundurTak hanya soal hukum, Anthon juga menyerang dari sisi moral dan representasi orang asli Papua.Ia mempertanyakan bagaimana bisa kursi sepenting VP Corporate Communication di Tanah Papua tidak diberikan kepada perempuan asli Papua yang cerdas, fasih berbahasa Inggris, dan paham adat, namun justru diisi dari luar."Sudah saatnya Ibu Katri Krisnati sadar diri dan mengajukan surat pengunduran diri dari Freeport. Posisi itu harusnya jadi milik perempuan Papua," pungkas Anthon dengan nada tinggi.Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Katri Krisnati dan manajemen PT Freeport Indonesia.Penulis: HendrikEditor: OF
28 Jul 2026, 14:52 WIT
Bantah Tahan Sertifikat, LPK Karya Mandiri Mimika: Biaya Boleh Dicicil, Peserta Belum Lunasi
Papuanewsonline.com, Mimika – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Karya Mandiri Mimika mengklarifikasi isu penahanan sertifikat kompetensi milik salah satu peserta yang telah disalurkan bekerja di PT OSATO.Klarifikasi disampaikan Pengelola LPK Karya Mandiri Mimika, Idam, kepada Papuanewsonline.com melalui sambungan telepon WhatsApp, Minggu (26/7/2026).Idam menjelaskan, pada 2024 lalu LPK Karya Mandiri menjalin kerja sama penyaluran tenaga kerja dengan PT OSATO. Berbeda dengan LPK lain, lulusannya diupayakan langsung tersalurkan kerja di kontraktor maupun privatisasi di lingkungan PT Freeport Indonesia."PT OSATO minta ke saya, Pak Idam ada orang mau kerja kah? Saya iklankan, lalu datang 2 orang, salah satunya inisial A," kata Idam.Biaya Turun dari Rp8,5 Juta Jadi Rp6,5 Juta, Boleh DicicilMenurut Idam, salah satu syarat mutlak untuk bekerja di PT OSATO adalah memiliki sertifikat kompetensi. Biaya pelatihan normal di LPK Karya Mandiri sebesar Rp8.500.000.Namun atas permohonan peserta, biaya tersebut diturunkan dan diberi keringanan cicilan."Karena yang bersangkutan memohon, kami turunkan jadi Rp6.500.000. Kesepakatannya boleh bayar setengah dulu, sisanya dilunasi setelah bekerja. Itu sudah kesepakatan awal, ada pembicaraan," tegasnya.Faktanya, peserta berinisial A tersebut telah bekerja di PT OSATO, namun hingga 28 Juli 2026 belum melunasi sisa biaya pelatihan. Sementara sertifikat yang dikantongi peserta saat ini masih berupa softcopy.Bantah Tahan SertifikatTerkait narasi yang beredar bahwa LPK menahan sertifikat, Idam membantahnya. Ia menegaskan tidak ada niat mempersulit peserta."Kami tidak ada niat menahan. Kalau yang bersangkutan datang baik-baik dan ada itikad baik untuk melunasi, sertifikat asli akan langsung kami terbitkan dan serahkan. Silakan koordinasi dengan Kepala Pelatihan kami, Bapak Otis Rahayaan," ujarnya.Idam berharap persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga pelatihan yang telah membantu banyak warga Mimika mendapatkan pekerjaan."LPK Karya Mandiri sudah membantu banyak orang dapat kerja. Jangan sampai karena 1 kasus ini, citra lembaga jadi rusak dan orang takut datang pelatihan lagi," pungkasnya.Hingga berita ini ditayangkan, peserta berinisial A belum dapat dikonfirmasi. Redaksi juga masih berupaya menghubungi manajemen PT OSATO untuk mendapatkan keterangan berimbang.Penulis: HendrikEditor: OF
28 Jul 2026, 10:12 WIT
Keluarga Setujui Otopsi Jenazah Yanto Idorway, Minta Hentikan Spekulasi
Papuanewsonline.com, Manokwari – Keluarga almarhum Yanto Idorway, presenter TVRI Papua Barat yang ditemukan meninggal dunia setelah hilang selama sembilan hari di kawasan Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, resmi menyetujui pelaksanaan pemeriksaan otopsi. Langkah ini diambil guna memastikan secara akurat penyebab pasti kematian almarhum.Kuasa hukum keluarga, Yan Cristian Warinussy, menjelaskan pemeriksaan akan dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat.Proses ini baru bisa dimulai setelah tim dokter ahli forensik yang dikirim dari Jayapura tiba di Manokwari. “Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan kepolisian untuk melengkapi administrasi serta surat pengantar visum et repertum yang diperlukan,” ujar Yan, Senin (27/7/2026) malam.Ia menambahkan bahwa fasilitas untuk pengawetan jenazah guna mendukung proses pemeriksaan medis tersedia di Rumah Sakit Bhayangkara. Sebelumnya, jenazah almarhum sempat disemayamkan di kamar jenazah RSUD Manokwari pasca dievakuasi dari lokasi kejadian, sebelum akhirnya dipindahkan sekitar pukul 23.20 WIT untuk persiapan pemeriksaan lebih lanjut.Keluarga menyerahkan sepenuhnya proses penegakan fakta kepada pihak kepolisian dan tim medis. Pihak keluarga meminta seluruh masyarakat menghentikan berbagai dugaan atau spekulasi yang belum pasti kebenarannya. “Mari kita percayakan sepenuhnya kepada penyidik agar mengungkap apakah almarhum meninggal karena musibah semata atau ada hal lain yang perlu diketahui bersama,” tegas Yan.Penulis: JidEditor: OF
28 Jul 2026, 09:57 WIT
Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam, Waka Komisi XIII DPR: Main Hakim Sendiri Langgar HAM
Papuanewsonline.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus pengeroyokan yang menewaskan terduga pencuri ayam di Tabanan, Bali. Ia menegaskan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan warga tersebut secara nyata melanggar prinsip hak asasi manusia dan aturan hukum yang berlaku.“Setiap dugaan tindak pidana seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Merekalah yang berwenang menangkap, memeriksa, dan memutuskan apakah seseorang bersalah atau tidak, bukan masyarakat yang mengambil tindakan sendiri hingga merenggut nyawa orang lain,” tegas Sugiat, Senin (27/7/2026).Komisi XIII yang juga membidangi urusan hak asasi manusia menegaskan tidak boleh ada pembenaran atas tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun. Setiap warga yang mengetahui adanya dugaan kejahatan cukup melapor kepada pihak berwenang agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan hak hidup seseorang.Pihaknya juga menyoroti nasib anak-anak korban yang masih bersekolah dan meminta negara hadir menjamin kelangsungan pendidikan mereka. Sementara itu, aparat kepolisian diminta menindak tegas lima tersangka pelaku pengeroyokan yang telah ditetapkan, karena menghilangkan nyawa orang adalah kejahatan berat yang tidak boleh dibiarkan lepas dari jerat hukum.Penulis: JidEditor: OF
28 Jul 2026, 09:52 WIT
Reuni Aktivis Meriahkan Ulang Tahun Ahmad Doli Kurnia, Ajang Refleksi Demokrasi dan Keterbukaan
Papuanewsonline.com, Jakarta – Ratusan aktivis lintas generasi berkumpul dalam acara “Reuni Aktivis in the ADK Show” di Kantor RRI Pusat, Minggu (26/7/26). Kegiatan yang digagas politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung ini sekaligus merayakan ulang tahunnya yang ke-55, dihadiri tokoh nasional seperti Akbar Tandjung, Suharso Monoarfa, Rocky Gerung, serta akademisi dan tokoh masyarakat lainnya.Rangkaian acara berisi makan malam, sesi santai saling mengingatkan, testimoni, peluncuran karya tulis, hingga penampilan musik kebangsaan. Pesan utama disampaikan melalui Nina Akbar Tandjung, yang mengingatkan agar politik dijalankan sebagai panggilan pengabdian, menjaga keteraturan demokrasi, dan menepati janji kepada rakyat meski tengah menghadapi banyak dinamika.Berbagai pandangan disampaikan dengan gaya santai namun bermakna mendalam. Siti Zuhro menilai Ahmad Doli sebagai representasi kader yang konsisten, namun menyampaikan catatan ringan tentang perlunya komunikasi yang lebih luwes. Sementara itu, Fachry Ali memandangnya sebagai sosok yang dapat menjadi pegangan di tengah keruwetan politik praktis saat ini.Dalam sesi yang menghibur sekaligus bermakna, Rocky Gerung menyatakan kesediaan menerima kritik adalah tanda keterbukaan yang sehat dan berani. Budiman Tanuredjo pun mengapresiasi kesungguhan Ahmad Doli yang telah melahirkan 14 buku yang memperkaya pemikiran politik nasional. Acara ditutup dengan peluncuran empat buku terbarunya.Ahmad Doli menegaskan dirinya akan tetap terbuka terhadap kritik dan saran. “Saya ingin menjadi sosok yang tidak menutup diri dari pandangan berbeda,” ujarnya.Penulis: JidEditor: OF
28 Jul 2026, 09:43 WIT
Kombes Rositah Tegaskan Penanganan Dugaan Penipuan Anggota Bidokkes Akan Ditindak Sesuai Hukum
Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku memastikan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Maluku terus berjalan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku. Melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku, proses pemeriksaan terhadap dugaan penipuan yang melibatkan Bripda ZO alias Zul telah rampung dan dijadwalkan memasuki sidang perdana Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Rabu, 29 Juli 2026.Kepastian tersebut menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat terhadap anggota Polri diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku. Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari komitmen Polda Maluku dalam menjaga integritas institusi melalui penegakan disiplin dan kode etik tanpa pandang bulu.Perkara tersebut berawal dari laporan dugaan penipuan yang disampaikan Desire Barlin Lelapary, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp125 juta. Dalam proses penanganan, Bidpropam Polda Maluku telah memeriksa dua orang saksi serta mengumpulkan alat bukti berupa bukti transfer dan rekening koran sebagai bagian dari proses pembuktian.Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilaksanakan, Bidpropam Polda Maluku menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Hari Sidang sebagai dasar pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2026.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa informasi yang berkembang di sejumlah pemberitaan maupun media sosial yang menyebut penanganan perkara tersebut mandek tidak sesuai dengan fakta penanganan yang dilakukan oleh Bidpropam Polda Maluku."Polda Maluku memastikan bahwa penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu anggota Bidokkes Polda Maluku tersebut tetap berjalan sesuai prosedur. Saat ini seluruh proses pemeriksaan telah selesai dan telah diterbitkan Surat Keputusan Penetapan Hari Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang akan dilaksanakan pada 29 Juli 2026. Dengan demikian, informasi yang menyebut perkara ini berhenti atau tidak diproses adalah tidak benar," tegas Kombes Pol. Rositah Umasugi.Kabid Humas menegaskan bahwa Polri memiliki sistem pengawasan internal yang bekerja secara profesional dalam menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun dugaan tindak pidana."Komitmen Kapolda Maluku sangat jelas, yakni tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Seluruh proses akan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila dalam sidang terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas organisasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujarnya.Lebih lanjut, Kabid Humas mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan informasi yang bersumber dari kanal resmi Polda Maluku serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi."Kami berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka sesuai kewenangan yang dimiliki. Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh dan selalu mengedepankan fakta yang disampaikan melalui saluran resmi Polda Maluku," tambahnya.Polda Maluku memastikan akan terus mengawal proses persidangan etik hingga selesai sebagai bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Penegakan disiplin terhadap anggota merupakan langkah nyata untuk menjaga marwah institusi serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. PNO-12
28 Jul 2026, 09:01 WIT
Hilang Sembilan Hari Terseret Sungai, Presenter TVRI Papua Barat Ditemukan Meninggal
Papuanewsonline.com, Manokwari – Kabar duka menyelimuti keluarga besar jurnalisme dan masyarakat Papua Barat. Presenter TVRI Papua Barat, Yanto Indorway, yang sempat hilang sejak Sabtu (18/7) akhirnya ditemukan meninggal dunia pada Senin (27/7) di kawasan aliran Sungai Memti, Pegunungan Arfak. Korban dilaporkan terseret arus deras saat berada di lokasi kejadian sekitar pukul 11.05 WIT.Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo menjelaskan, pencarian berlangsung selama sembilan hari melibatkan tim gabungan TNI, Polri, Basarnas, relawan, keluarga, dan masyarakat setempat. Selama proses tersebut, tim menghadapi tantangan berat mulai dari arus air yang sangat deras, medan pegunungan yang curam dan sulit dijangkau, hingga cuaca yang kerap berubah secara mendadak.“Jenazah ditemukan sekitar sepuluh meter dari titik awal korban terjatuh dan hanyut. Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras, kesabaran, dan kekompakan seluruh elemen yang terlibat,” ujar Trihadi. Usai ditemukan, tim segera melakukan evakuasi jenazah dengan hati-hati menuju tempat yang lebih aman untuk dibawa ke rumah sakit guna pemeriksaan lebih lanjut.Pihak kepolisian mengapresiasi dedikasi luar biasa dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, Kepala Kampung Sisrang Septer Towansiba, tokoh adat, dan pemuda setempat yang tak henti membantu. Selain itu, masyarakat diimbau untuk senantiasa berhati-hati saat beraktivitas atau berwisata di dekat aliran air, terutama saat cuaca tidak menentu dan debit air sedang meningkat.Penulis: JidEditor: OF
28 Jul 2026, 08:48 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru