Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Gelar Razia di Pelabuhan Slamet Riyadi, Tim OPS Pekat Polda Maluku Amankan 700 Liter Sopi
Papuanewsonline.com, Ambon - Hari ke enam Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) Salawaku Tahun 2026, personel gabungan Polda Maluku dan Polsek KPYS, Polresta Ambon kembali mengamankan sebanyak kurang lebih 700 liter minuman keras (miras) ilegal jenis sopi.Ratusan liter miras ilegal tradisional tersebut diamankan saat dilaksanakan razia di atas kapal cepat KM Cantik Lestari 77B yang baru tiba di Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon, Jumat malam (30/1/2026)."Tadi malam saat dilakukan razia di Pelabuhan Slamet Riyadi ditemukan minuman keras ilegal jenis sopi sebanyak kurang lebih 700 liter. Razia dilakukan tim Ops Pekat Salawaku Polda Maluku yang dibantu personel KPYS Ambon," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, Kamis (31/1/2026).Ratusan liter minuman memabukan yang berada di dalam sejumlah wadah jerigen ini diselundupkan di atas KM Cantika Lestari. Diduga untuk mengelabui petugas keamanan, miras-miras ilegal ini dikemas dengan berbagai macam paketan."Miras jenis sopi yang ditemukan tidak diketahui pemiliknya. Miras ini di isi dalam jerigen dan dikemas dalam berbagai macam bentuk paket kotak kardus dan karung serta tas ransel yang diduga didesain untuk mengelabui panglihatan pihak keamanan di area pelabuhan," ungkap Kombes Rositah.Setelah berhasil mengungkap penyulundupan miras berbahaya tersebut, tim Ops Pekat Salawaku kemudian mengamankan barang bukti ini di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku."Saat ini barang bukti sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Maluku," jelasnya.Kabid Humas mengaku, operasi Pekat menyasar berbagai kejahatan yang kerap meresahkan masyarakat. Selain miras yang lebih dominan mengganggu gangguan kamtibmas, sasaran lainnya yakni narkoba, prostitusi, premanisme dan kejahatan jalanan lainnya. PNO-12
31 Jan 2026, 18:06 WIT
Tunjukkan Kesigapan, Taruna Akpol Respon Cepat Selamatkan Anak Kecil di Sungai
Papuanewsonline.com, Aceh Tamiang - Seorang anak berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hanyut di aliran sungai bawah jembatan Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (30/1/2026) sore. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.45 WIB saat korban bermain di tepi sungai dan terpeleset hingga terseret arus.Pada saat kejadian, Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tengah melaksanakan kegiatan trauma healing dan bakti sosial bagi masyarakat terdampak banjir di wilayah tersebut. Melihat adanya anak yang hanyut, para taruna bersama warga sekitar dengan cepat melakukan upaya pertolongan.Taruna Akpol segera mengevakuasi korban dari sungai dan memberikan pertolongan pertama gawat darurat di lokasi kejadian guna memastikan kondisi korban tetap stabil. Tindakan cepat tersebut dinilai berhasil mencegah risiko yang lebih fatal.Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyampaikan apresiasi atas kesigapan dan kepedulian para taruna dalam merespons situasi darurat di tengah masyarakat.“Kesigapan Taruna Akpol dalam menolong korban hanyut menunjukkan kesiapan, kepedulian, dan nilai kemanusiaan yang terus ditanamkan sejak pendidikan. Ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujar Kombes Erdi.Usai mendapatkan pertolongan pertama, korban segera dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk penanganan medis awal, sebelum kemudian dirujuk ke RSUD Aceh Tamiang guna pemeriksaan dan perawatan lanjutan.Menurut Kombes Erdi, kehadiran taruna dalam kegiatan kemanusiaan pascabencana tidak hanya memberikan dukungan psikologis, tetapi juga memperkuat sinergi antara institusi dan masyarakat.“Taruna tidak hanya hadir untuk kegiatan sosial dan trauma healing, tetapi juga siap bertindak cepat dalam situasi darurat demi keselamatan warga,” tambahnya.Polri berharap semangat pengabdian dan kesiapsiagaan tersebut terus terjaga sebagai bekal para taruna dalam mengemban tugas pengabdian kepada bangsa dan negara di masa mendatang. PNO-12
31 Jan 2026, 17:41 WIT
Anggota DPR Provinsi Papua Tengah Tantang Jaksa Periksa Proyek Timbunan 19 Miliar di Timika
Papuanewsonline.com, Timika -
Anggota Komisi I (Satu) DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil Mimika, Yohanes Kemong
menantang Kejaksaan Tinggi Papua agar memeriksa Pekerjaan Proyek Timbunan di
Bandara Mozes Kilangin, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. "Saya menantang Kejaksaan
Tinggi Papua berani tidak melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan ini, karena
diduga kuat telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum," ujar Yohanes
Kemong melalui keterangan tertulisnya Jumat (30/1/2026). Legislator yang terkenal vokal
ini berharap agar Kejati Papua pro aktif mengungkap kejanggalan berbagai Proyek
bermasalah di Kabupaten Mimika, terutama pelaksanaan proyek Timbunan Jalan 19 Miliar dan proyek
pembangunan TPA di Iwaka karena Proyek-proyek tersebut Diduga Tidak Sesuai
Dengan Kontrak Kerja. Sementara itu diketahui Mega
Proyek Timbunan jalan Acces Control untuk pengendali banjir di dekat arah bandara
Mozes Kilangin bermasalah, karena material maupun fisik pekerjaan tidak sesuai
dengan kontrak kerja. Paket proyek gemuk ini
teridentifikasi dikerjakan oleh pengusaha tajir atas nama Rudy Aheng atau
sering disapa Bos Rudy, yang berdomisili di Jalan Budi Utomo, Distrik Wania,
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Informasi yang diterima diketahui bahwa dalam pelaksanaan proyek timbunan Mega proyek
ini, diduga kuat dikerjakan asal-asalan karena tidak sesuai dengan RAB yang
tercantum di dalam kontrak. Material yang digunakan sesuai
kontrak seharusnya menggunakan tanah dari lokasi 32, namun yang digunakan
kontraktor malah menggunakan tanah timbunan dari dalam kota, sehingga
Konstruksi pekerjaan tidak berkualitas. terlihat ada beberapa bahu jalan
yang memiliki selisi ketebalan timbunan yang tidak rata, pemadatan juga tidak
terstruktur dengan baik. Dari laman LPSE Kabupaten Mimika
diketahui bahwa paket proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun
2025 dengan nama tender Penimbunan Jalan Acces Control ke Arah Kolam Pengendali
Banjir melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dengan nilai pagu Rp
19.000.000.000, Nilai HPS Rp. 18.999.000.000, Mega Proyek ini dikerjakan oleh
PT. Sukamaju yang beralamat di Jln Budi Utomo Kamp. Inauga Kabupaten Mimika,
Provinsi Papua Tengah. Dalam paket ini Konsultan
Pengawas dimenangkan oleh CV. Wira Kamil Konsultan beralamat di Jln Cumi-Cumi
Lr.1b No.32 C- Makasar, Sulawesi Selatan, dengan nilai Pagu Rp.570.000.000 dan
nilai HPS Rp.560.800.000. Pekerjaan berlokasi pada sisi
selatan Bandara Mozes Kilangin Mimika, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
atas nama Elcardobes Sapakoly, S.T., M.Si. Hingga berita ini dipublikasikan
belum ada keterangan dari para pihak yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan
Mega proyek tersebut. Penulis: Hendrik
Editor: GF
31 Jan 2026, 00:38 WIT
LPSK Siap Dampingi Media Papuanewsonline.com, Pasca Rekomendasi Komnas HAM
Papuanewsonline.com, Jakarta- Pasca Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi yang
menegaskan adanya dugaan pelanggaran HAM serius yang dilakukan mantan Kasat
Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria dan Gerombolannya, kini Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara terbuka akan mendampingi Media
Papuanewsonline.com dalam mengawal proses hukum terhadap AKP Rian Oktaria dan
Anggotanya.Hal ini ditegaskan LPSK melalui surat ke Redaksi Media
Papuanewsonline.com yang diterima, Jumat (30/1/2026).LPSK kini secara resmi menelaah permohonan perlindungan
terhadap jurnalis Papuanewsonline.com di Timika, Provinsi Papua Tengah.Sebelum LPSK, diketahui bahwa terdapat Rekomendasi Komnas
HAM berkaitan dengan dugaan tindakan persekusi dan intimidasi yang dilakukan
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria bersama anggotanya terhadap empat
jurnalis Papua News Online pada 3–4 Oktober 2025 di Kabupaten Mimika, Provinsi
Papua Tengah.Langkah LPSK ini menjadi sinyal kuat bahwa kebebasan pers di
Papua tengah berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan.Melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penelaahan Permohonan
(SPDPP) bernomor R-773/4.1.PPP/LPSK/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026, LPSK
menyatakan telah memulai proses penelaahan permohonan perlindungan yang
diajukan para jurnalis.Surat tersebut ditandatangani Kepala Biro Penelaahan
Permohonan LPSK RI, Dr. Muhammad Ramdan, S.H., M.Si.Permohonan perlindungan diajukan Ifo Rahabav bersama tiga
jurnalis lainnya yang diduga menghadapi tekanan, intimidasi, serta risiko
serius akibat aktivitas jurnalistik mereka.Dalam surat LPSK yang diterima disebutkan, berkas permohonan
telah memenuhi persyaratan formil dan kini memasuki tahap penelaahan materiil
yang berlangsung selama 30 hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan
hukum.Menurut LPSK, dasar hukum proses penelaahan permohonan
perlindungan ini merujuk padapasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah UU Nomor 31 Tahun
2014, danPasal 16 Peraturan LPSK Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana, serta surat
permohonan perlindungan tertanggal 20 Januari 2026 yang tercatat dalam register
LPSK dengan nomor 0196 s.d. 0199/P.BPP-LPSK/I/2026.Seorang pemerhati pers di Papua menilai masuknya permohonan
perlindungan jurnalis ke LPSK bukan sekadar prosedur administratif, melainkan
indikator adanya ancaman nyata terhadap kerja-kerja jurnalistik.“Jika jurnalis harus mencari perlindungan negara untuk
menjalankan tugas profesinya, maka pertanyaannya bukan lagi apakah kebebasan
pers terancam, tetapi seberapa parah ancaman itu terjadi,” ujarnya.Menurutnya, Papua selama ini dikenal sebagai wilayah dengan
tingkat risiko tinggi bagi jurnalis. Tekanan terhadap media, baik dalam bentuk
intimidasi, kriminalisasi, maupun pembungkaman informasi, kerap muncul ketika
pemberitaan menyentuh kepentingan kekuasaan, aparat, atau aktor ekonomi.Dia mengungkapkan, kasus ini bukan sekadar persoalan
individu jurnalis, melainkan ujian serius bagi komitmen negara dalam menjamin
kebebasan pers dan perlindungan HAM.“Jika rekomendasi Komnas HAM tidak ditindaklanjuti secara
tegas dan transparan, maka negara berpotensi gagal menjalankan kewajibannya
melindungi warga negara sekaligus menjaga marwah demokrasi, ” Pungkasnya. Penulis: Hendrik
Editor: GF
31 Jan 2026, 00:26 WIT
Jubir KPK: Kehadiran Pejabat Pemda Mimika Terkait Supervisi dan Koordinasi
Papuanewsonline.com, Jakarta - Juru bicara Lembaga
antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo akhirnya buka suara
terkait kehadiran beberapa pihak dari Pemda Mimika di Gedung Merah Putih pada
Jumat, (30/1/2026)."Kalau hari ini terkait supervisi, bukan penyidikan
perkara," ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo. Disinggung terkait kasus di Kabupaten Mimika yang masuk
penyelidikan KPK, Budi tidak menampik kalau ada, namun enggan memberikan
komentar karena masih dalam ranah penyelidikan.Diketahui Skandal Korupsi di Kabupaten Mimika tercium
Lembaga Antirasush Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diantaranya penyelidikan
terkait utang Asian One Air kepada Pemda Mimika senilai 19 Miliar, dan utang
bea cukai helikopter Pemda Mimika senilai 80 Miliar Rupiah.Sumber Media Papuanewsonline.com di Gedung Merah Putih KPK
membenarkan penyelidikan tersebut."Mas Silakan langsung saja konfirmasi ke Juru bicara KPK ya, karena Masi tahap
penyelidikan," Ucapnya. Penulis: Hendrik
Editor: GF
31 Jan 2026, 00:03 WIT
Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Berkolaborasi Hadirkan Keadilan Berbasis Pemulihan
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kementerian Koordinator
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham
Imipas) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat sinergi
dalam pengembangan kebijakan keadilan restoratif yang berorientasi pada
pemulihan korban melalui audiensi strategis yang digelar di Jakarta, Kamis
(29/1/2026).Audiensi tersebut dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi
Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto, dan
dihadiri jajaran pejabat struktural dari kedua lembaga, sebagai upaya
mempererat koordinasi lintas sektor dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih
humanis dan berkeadilan.Dalam pertemuan itu, Robianto menegaskan peran Kemenko
Kumham Imipas sebagai koordinator kebijakan nasional dalam penguatan keadilan
restoratif, khususnya dalam mendorong rekomendasi kebijakan penguatan substansi
hukum pidana berbasis pemulihan korban sebagaimana tertuang dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.Ia menekankan bahwa prioritas nasional tersebut telah
dikoordinasikan secara intensif dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Bappenas guna memastikan keselarasan arah kebijakan, integrasi lintas
program, serta dampak nyata bagi masyarakat.Robianto menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak boleh
dimaknai sebatas penyelesaian perkara semata, melainkan harus menempatkan aspek
pemulihan korban sebagai orientasi utama dalam setiap tahapan proses hukum.Menurutnya, keberhasilan keadilan restoratif diukur dari
sejauh mana korban memperoleh keadilan substantif, pemulihan menyeluruh, serta
jaminan perlindungan yang berkelanjutan, bukan hanya tercapainya kesepakatan
damai.Dalam audiensi tersebut, turut dibahas berbagai isu krusial
yang selama ini menjadi tantangan dalam implementasi keadilan restoratif, mulai
dari kejelasan mekanisme penghitungan kerugian korban, penguatan peran LPSK
dalam pemenuhan restitusi, hingga tata kelola dana abadi korban atau victim
trust fund yang transparan dan akuntabel.Selain itu, optimalisasi peran lembaga mediasi juga menjadi
perhatian, mengingat tidak seluruh penyelesaian perkara melalui pendekatan
restoratif berujung pada pemenuhan restitusi secara memadai bagi korban.Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Arief Suryadi menegaskan
komitmen lembaganya dalam mendukung penuh implementasi keadilan restoratif yang
berfokus pada pemulihan korban secara komprehensif dan berkelanjutan.Ia menjelaskan bahwa peran LPSK berjalan seiring dengan
proses hukum, mulai dari perlindungan korban, pendampingan psikososial,
penghitungan restitusi, hingga pemulihan fisik, psikologis, dan sosial.Arief juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor
agar pemulihan korban tidak berhenti pada putusan pengadilan, melainkan
berlanjut hingga korban benar-benar mampu bangkit dan kembali berfungsi secara
sosial.Audiensi ini sekaligus menjadi ruang konsolidasi strategis
dalam memperkuat pelaksanaan keadilan restoratif, khususnya pada penanganan
perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang membutuhkan pendekatan
sensitif, terpadu, dan berperspektif korban.Melalui penguatan sinergi ini, Kemenko Kumham Imipas dan
LPSK berkomitmen menghadirkan sistem hukum yang lebih berkeadilan, inklusif,
dan berorientasi pada perlindungan martabat manusia.Kolaborasi yang dibangun diharapkan mampu mendorong
reformasi hukum yang berpihak pada korban, sekaligus memperkuat kepercayaan
publik terhadap kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan yang
sesungguhnya.(GF)
30 Jan 2026, 23:25 WIT
Gencarkan Patroli, Tim Ops Pekat Polda Maluku Sosialisasi Kamtibmas Cegah Aksi Premanisme
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui tim Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku Tahun 2026 dari Direktorat Reskrimum gencar melaksanakan patroli keliling untuk mencegah aksi premanisme di kota Ambon.Selain menyasar berbagai aksi kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat, tim Ops Pekat Salawaku pada Rabu (28/1/2026) kemarin, juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas bagi warga yang ditemui."Tim Operasi Pekat Salawaku terus melaksanakan patroli kamtibmas memberikan sosialisasi terkait bahaya hukum dari tindakan aksi premanisme, dan mengajak masyarakat bersama-sama jaga keamanan di lingkungan masing-masing," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, Jumat (30/1/2026).Operasi pekat menyasar beberapa lokasi termasuk sejumlah pangkalan ojek dan tempat parkiran umum kendaraan yang berada di depan pusat perbelanjaan Maluku City Mall (MCM), dan Dian Pertiwi Desa Poka."Sosialiasi terkait kamtibmas juga disampaikan kepada pengendara ojek dan tukang parkir. Mereka diajak untuk bisa ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi pangkalan ojeg dan areal parkir masing-masing. Warga diingatkan untuk tidak melakukan perbuatan dan tindakan yang dapat melanggar hukum," jelasnya.Selain tidak melakukan aksi premanisme seperti tindakan pungutan atau pemalakan liar, tim Ops Pekat juga mengajak warga tidak melakukan tindakan lainnya yang dapat merugikan orang lain."Para tukang ojek dan tukang parkir juga diingatkan untuk tidak mengkonsumsi minuman keras yang dapat berujung pada terjadinya tindakan yang dilakukan di luar kesadaran dan dapat berakibat hukum," jelasnya.Polda Maluku juga mengimbau seluruh masyarakat agar dapat bersama-sama membantu menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing yang aman, damai dan bermartabat. PNO-12
30 Jan 2026, 21:06 WIT
KPK Bongkar Skandal Korupsi di Mimika, Sejumlah Pihak Diperiksa di Gedung Merah Putih
Papuanewsonline.com, Jakarta- Skandal Korupsi di Kabupaten Mimika kembali tercium Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah terkonfirmasi sejumlah pihak dari Kabupaten Mimika mulai dipanggil untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih, yang berlokasi pada Jln. Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan.Sumber Media Papuanewsonline.com di Gedung Merah Putih KPK membenarkan pengambilan keterangan tersebut." Betul, hari ini Jumat tanggal 30 Januari ada beberapa pihak yang diambil keterangan," ujar Sumber melalui pesan singkat, Jumat (30/1/2026).Terkait materi pemeriksaan dan kasus yang diperiksa, sumber tidak mau memberikan penjelasan secara rinci, karena menurutnya masi dalam tahap penyelidikan." Mas Silakan langsung ajah konfirmasi ke Juru bicara KPK ya, karena Masi tahap penyelidikan," Ucapnya.Sementara itu Redaksi media ini Masih terus berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak yang berkompeten untuk tetap mengupdate perkembangan informasi ini kepada publik.Hingga berita ini dipublikasikan, Juru bicara KPK Budi Prasetyo belum dapat memberikan keterangan, Media ini sudah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan singkat, maupun lewat telepon seluler namun belum ada tanggapan, kendati Telepon genggamnya sedang aktif.Penulis: HendrikEditor. : GF
30 Jan 2026, 13:06 WIT
Hadiri Munas PP Polri Tahun 2026, Agum Gumelar: Kedudukan Polri di Bawah Polri
Papuanewsonline.com, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI–Polri (PEPABRI), Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, menegaskan bahwa kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia Penegasan tersebut disampaikan kepada Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) VI Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Tahun 2026.Dalam sambutannya, Wakapolri menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan para senior Polri dan PEPABRI. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi energi besar bagi seluruh jajaran Polri untuk terus mempercepat Transformasi Polri yang berkelanjutan.“Kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan fondasi utama dalam memperkuat efektivitas transformasi kelembagaan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan profesionalisme personel,” tegas Wakapolri.Langkah Nyata Wakapolri Dorong Transformasi PolriDalam kesempatan tersebut, Wakapolri memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah dan terus dilakukan untuk mendorong transformasi menyeluruh di tubuh Polri, antara lain:1. Penguatan SDM dan PendidikanPembenahan sistem rekrutmen yang transparan, peningkatan kualitas pendidikan, serta pengembangan karier berbasis kompetensi. Dalam waktu dekat, Polri akan membentuk Pusat Studi Kepolisian di 74 perguruan tinggi di seluruh Indonesia guna memperkuat riset, inovasi, dan pengembangan ilmu kepolisian.2. Transformasi Kultural dan Etika ProfesiPenguatan pembinaan mental, etika profesi, dan keteladanan pimpinan guna menanamkan nilai humanis, responsif, dan berintegritas kepada seluruh personel.3. Penguatan Pengawasan dan AkuntabilitasPeningkatan sistem pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kepercayaan publik.4. Modernisasi Sarana dan PrasaranaModernisasi fasilitas operasional, pemanfaatan teknologi, serta penguatan sistem pendukung tugas kepolisian.5. Transformasi DigitalPercepatan digitalisasi layanan publik, pengawasan, dan manajemen organisasi guna menghadirkan Polri yang modern, adaptif, dan efisien.6. Penguatan Fungsi OperasionalPeningkatan kualitas Harkamtibmas, penegakan hukum yang berkeadilan, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.Wakapolri menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut merupakan komitmen nyata Polri dalam menjawab harapan Presiden dan masyarakat.“Transformasi Polri adalah proses berkelanjutan. Dengan dukungan para senior, purnawirawan, dan seluruh elemen bangsa, kami optimistis Polri mampu menghadirkan perubahan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkas Wakapolri. PNO-12
30 Jan 2026, 11:59 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru