logo-website
Jumat, 19 Sep 2025,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Kapolri Teken MoU Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Papuanewsonline.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan penandatanganan MoU sebagai bentuk memperkuat sinergitas dalam penegakan hukum. MoU ini merupakan perpanjangan, di mana dari nota kesepahaman sebelumnya, kali ini terdapat poin tambahan.“Hari ini kita telah melaksanakan perbaikan terkait dengan nota kesepahaman yang awalnya ada 6 poin, saat ini menjadi 7 poin, ditambah berbagai perubahan yang tentunya ini sangat relevan dengan kondisi yang ada,” ujar Jenderal Sigit di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (4/8/25).Dijelaskan Jenderal Sigit, nota kesepahaman ini perlu dilakukan utamanya untuk masalah kecepatan, pemanfaatan fasilitas, peningkatan SDM, dan mempermudah kerja-kerja di lapangan. Dengan adanya nota kesepahaman ini akan semakin baik, mudah, dan membuat tugas di bidang masing-masing lebih optimal.“Beberapa hal yang ada terkait dengan berbagai macam kegiatan yang kita lakukan, terkait dengan MOU yang ada, ini tentunya juga akan mendukung kita menghadapi berbagai permasalahan seperti tenaga kerja asing yang saat ini terus meningkat, wisatawan mancanegara yang juga terus meningkat,” jelas Kapolri.Di tengah situasi global yang ada, ujar Kapolri, tentunya harus selalu ada kewaspadaan terhadap meningkatnya pekerja dan wisatawan asing. Sebab, di satu sisi mereka juga adalah spionase-spionase yang mungkin didorong oleh suatu negara untuk masuk ke Indonesia demi mengetahui, mempelajari, dan melakukan hal-hal berdampak kepada kestabilan keamanan dalam negeri.Lebih lanjut Kapolri menyampaikan, setiap negara memiliki kepentingan untuk menjaga mengamankan wilayahnya. Di sisi lain, hal itu membuat negara lain menjadi lebih lemah.“Itu tentunya menjadi satu prinsip dalam hal bagaimana suatu negara harus bertahan dan tentunya kita harus mewaspadai hal tersebut,” ungkap Kapolri.Di bidang operasional dan penguatan kapasitas, ujar Kapolri, telah dilakukan perbaikan dalam bidang bantuan pengamanan, pemanfaatan sarana-perasarana, koordinasi dan pengawasan, setta peningkatan kapasitas SDM. Hal itu dilakukan karena beberapa kegiatan Polri juga beringgungan dengan Kementerian Impas.Dicontohkan Kapolri, saat menggeser napi-napi yang high risk di Nusa Kambangan, penanganan berbagai macam kerusuhan, dan tukar-menukar sarana serta perasarana manakala terjadi situasi kontingensi selalu dilakukan bersama Imipas. Hal itu dilakukan dengan tujuan semakin memperkuat hubungan antar institusi.Menurut Kapolri, sinergisitas merupakan kunci melakukan berbagai macam kegiatan dalam rangka mendukung program-program pemerintah pusat. Berbagai macam permasalahan, termasuk bagaimana memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan bangsa dengan sinergitas.“Dengan penanda tanganan nota kesepahaman yang ada, tentunya kita semua berharap agar sinergisitas antara Polri dan Kementerian Imipas, soliditas, dan juga kerja-kerja kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara akan terus bisa terjaga dan terus bisa semakin baik untuk mendukung apa yang menjadi visi dan visi kebijakan Bapak Presiden Prabowo,” ungkap Jenderal Sigit. PNO-12 05 Agu 2025, 14:36 WIT
Dit Krimsus Polda: Dugaan Kasus Penistaan Agama Wagub Maluku Tidak Bisa Terapkan UU ITE Papuanewsonline.com, Ambon - Tim penyidik Subdit 5/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Maluku tidak bisa menerapkan Undang-Undang ITE dalam laporan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan terlapor Abdullah Vanath, Wakil Gubernur (Wagub) Maluku.Penerapan UU ITE tidak dapat diproses terhadap laporan pengaduan yang diterima Siber Ditkrimsus Polda Maluku dari Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia tanggal 29 Juli 2025, setelah tim penyidik melakukan berbagai penelitian.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK mengungkapkan, sejumlah penelitian dilakukan penyidik Subdit 5/Siber berdasarkan beberapa hal. Seperti aturan-aturan terkait UU ITE maupun SKB 3 Intansi, diantaranya Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo), Polri dan Kejaksaan.Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pernyataan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan". Berdasarkan penelitian Pasal dimaksud diperoleh hasil, bahwa Delik Utama dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah Perbuatan Menyebarkan Informasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA.Terkait dengan unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pernyataan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama, sebagaimana dengan lampiran print out barang bukti yang diberikan pelapor, adalah bukan dari akun pribadi atau official milik terlapor Abdullah Vanath. Lampiran print out barang bukti itu dari hasil penelitian disiarkan oleh Bagian Humas Protokoler Maluku Barat Daya (MBD). Dan materi yang disampaikan oleh terlapor, diucapkan langsung dihadapan audiens yang merupakan area publik."Dengan demikian terhadap laporan ini tidak bisa diterapkan Pasal 28 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, Senin (4/8/2025).Menindaklanjuti laporan tersebut, Dit Krimsus Polda Maluku telah membuat Pelimpahan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Maluku untuk ditindaklanjuti dengan menggunakan aturan Pidana dalam KUHP terkait dugaan Penistaan Agama."Hari ini, (Senin,4/8/2025) Laporan pengaduan tersebut telah dilimpahkan dari tim penyidik Ditreskrimsus ke Ditreskrimum Polda Maluku. Seperti apa nanti hasil penelitian dari tim penyidik Dit Krimum akan kita sampaikan ke publik," pungkasnya. PNO-12 05 Agu 2025, 14:22 WIT
Wakapolda Maluku Apresiasi Pelaksanaan Apel Pasukan Latihan SAR Laut Tahun 2025 Papuanewsonline.com, Ambon - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H, memberikan apresiasi atas pelaksanaan apel gelar pasukan latihan SAR Laut Tahun 2025.Apresiasi disampaikan Wakapolda saat menghadiri kegiatan tersebut secara langsung di dermaga Irian, Lantamal IX Ambon, Senin (4/8/2025).Apel gelar pasukan latihan SAR dipimpin Pangkoarmada III, Laksda TNI Hersan, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla. Kegiatan ini dihadiri sejumlah pimpinan instansi vertikal dan daerah."Kami memberikan apresiasi atas kegiatan apel gelar pasukan dalam rangka pelatihan SAR Tahun 2025," kata Wakapolda Maluku Brigjen Imam Thobroni di sela-sela kegiatan.Menurutnya, pelatihan SAR penting dilakukan, mengingat geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan yang memiliki risiko tinggi dalam setiap pelayaran."Pelatihan SAR penting dilakukan sebagai upaya bersama dalam merespon situasi darurat atau bencana yang sewaktu-waktu dapat terjadi di perairan Maluku yang umumnya menggunakan transportasi laut," ungkapnya.Pelatihan SAR bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme personel, kesiapan sarana prasarana, serta efektivitas sistem komando dan koordinasi dalam pelaksanaan operasi penyelamatan di laut.Sebelumnya, Pangkoarmada III dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara TNI, Polri, Basarnas, Bakamla, dan instansi pemerintah daerah, serta unsur maritim lainnya untuk menciptakan kecepatan dan ketepatan dalam penanganan korban kecelakaan laut. Latihan yang dilaksanakan diharapkan menjadi wadah pembelajaran taktis dan teknis bagi para peserta dalam menghadapi medan tugas yang nyata.Wilayah laut Maluku yang luas, dengan kompleksitas geografis dan tingginya aktivitas pelayaran, memerlukan sistem tanggap darurat yang terpadu dan handal. Melalui latihan ini, diharapkan setiap unsur dapat memahami perannya masing-masing dalam struktur komando dan mampu bertindak secara cepat dan terkoordinasi dalam setiap misi SAR. PNO-12 05 Agu 2025, 14:14 WIT
Laksanakan Operasi Antik, Karo Ops Polda Maluku: Jalankan Tugas Sesuai Prosedur Hukum Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku resmi melaksanakan Operasi Antik atau Anti Narkotika Salawaku 2025 di provinsi Maluku.Pelaksanaan operasi Antik resmi dimulai melalui Apel Kesiapan Personel yang dipimpin Karo Ops, Kombes Pol. Ronald Refli Rumondor S.I.K di gedung sport center, Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Senin (4/8/2025).Dalam arahannya, Karo Ops menekankan kepada para personel agar dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai prosedur hukum. "Laksanakan tugas dengan baik, ikuti saja semua aturan yang sudah ada. Hindari semua bentuk pelanggaran saat menjalankan tugas," pintanya.Seluruh personel yang terlibat dalam operasi pemberantasan narkoba diingatkan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun karena akan menggangu kelancaran operasional, dan merusak nama baik institusi."Setiap sub satgas dapat segera membuat rencana kegiatan pelaksanaan tugas agar pimpinan kita bisa tau hari ini dan selanjutnya apa sasaran dan apa kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing sub satgas," pintanya.Setiap personel yang dilibatkan juga diminta melaksanakan operasi secara terbuka dan transparan agar bisa diketahui oleh masyarakat."Publikasikan semua kegiatan yang dilakukan agar masyarakat bisa tau kalau saat ini Polda Maluku dan Polres jajaran sedang gencar melaksanakan operasi Antik di seluruh wilayah Maluku," ujarnya.Operasi Antik, lanjut Karo Ops, dilakukan bukan untuk mendapatkan hasil yang banyak, namun bertujuan untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Maluku. "Operasi ini juga dilakukan agar orang yang ingin berbuat kejahatan itu bisa berfikir kembali dan mungkin bisa sadar akan bahaya narkoba kepada masyarakat khususnya kepada generasi muda kita," tegasnya.Kombes Refli juga meminta personel dapat memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait bahaya narkoba khususnya bagi para siswa siswi di setiap sekolah atau warga binaan di rumah tahan pemasyarakatan di kota Ambon."Rekan-rekan dari sub satgas preemtif agar bisa menyambangi sekolah atau Lapas yang ada di wilayah kita untuk memberikan sosialisasi dan himbauan tentang bahayanya Narkoba sehingga dengan adanya edukasi positif ini nantinya orang juga mulai berfikir dan mungkin akan sadar," pintanya.Untuk diketahui, Operasi Antik Salawaku selain melibatkan personel gabungan Polda Maluku, juga mengerahkan anjing pelacak dari K9 Direktorat Samapta Polda Maluku. PNO-12 05 Agu 2025, 13:20 WIT
Generasi Baru Penegak Hukum: 9 Bintara Muda Bergabung di Polres Mimika Papuanewsonline.com, Timika – Polres Mimika resmi menerima sembilan personel Bintara Remaja (Bantara) Angkatan 52, yang seluruhnya merupakan putra daerah Timika. Mereka telah ditugaskan di Polres Mimika berdasarkan surat penugasan dari Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Alfred Papare. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat kinerja Polres Mimika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menjalin hubungan yang lebih baik dengan warga lokal. Penyambutan para Bintara Remaja ini dilakukan dengan upacara tradisi yang berlangsung di Markas Polres Mile 32 pada Senin (04/08/2025). Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menandai awal perjalanan mereka sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). "Hari ini kita laksanakan tradisi penyambutan untuk sembilan Bintara Remaja yang ditugaskan di Mimika," ungkap Kapolres Mimika dalam sambutannya. Prosesi penyambutan ini turut dihadiri oleh sejumlah anggota Polres Mimika dan masyarakat setempat. Kapolres Mimika menjelaskan bahwa setelah upacara penyambutan, para Bintara Remaja ini akan menjalani masa orientasi dan evaluasi awal di Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Mimika. Selama masa orientasi ini, para Bintara akan disesuaikan dengan tugas-tugas kepolisian serta lingkungan kerja di wilayah Mimika. "Penempatan nantinya tetap berada di wilayah hukum Polres Mimika. Saat ini mereka masih mengikuti orientasi terlebih dahulu, dan setelah itu penempatan definitif di berbagai unit kerja Polres Mimika akan diputuskan," jelas Kapolres. Masa orientasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tantangan dan kondisi kerja di wilayah hukum Polres Mimika, serta mempersiapkan para Bintara dalam menghadapi tugas-tugas mereka sebagai aparat penegak hukum. Kapolres juga menyampaikan harapannya agar sembilan Bintara Remaja Angkatan 52 ini bisa menjadi teladan bagi generasi muda Timika. Dengan semangat untuk mengabdi kepada negara melalui Polri, diharapkan mereka bisa memberikan contoh positif dalam menjalankan tugas kepolisian serta menciptakan hubungan yang harmonis dengan masyarakat setempat. "Saya berharap para Bintara ini bisa menjadi contoh dan teladan bagi generasi muda Timika yang bercita-cita mengabdi kepada negara. Penugasan mereka juga menunjukkan komitmen Polri untuk memberdayakan sumber daya manusia lokal," tambah Kapolres. Polres Mimika sendiri menilai bahwa penugasan putra daerah ini sangat penting, karena mereka memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang kondisi dan budaya setempat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas tugas kepolisian serta mempererat hubungan antara aparat penegak hukum dan masyarakat Mimika. Kehadiran sembilan Bintara Remaja ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan kepolisian di Kabupaten Mimika, yang kini memiliki berbagai tantangan dalam hal keamanan dan ketertiban. Dengan tambahan personel yang memiliki pemahaman lebih dalam tentang daerah mereka, diharapkan Polres Mimika dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Para Bintara Remaja ini juga menjadi simbol harapan baru bagi Polres Mimika dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut, serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Mimika. Dengan semangat baru yang dibawa oleh para Bintara Remaja Angkatan 52, Polres Mimika terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat hubungan antara aparat dan masyarakat. (jidan)   05 Agu 2025, 01:24 WIT
Kapolres Mimika Perkuat Keamanan dengan Peresmian Dua Pos Peka Papuanewsonline.com, Timika – Dalam suasana malam yang penuh semangat kebersamaan, Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H., meresmikan dua Pos Pelayanan Keamanan (Pos Peka) baru di Kelurahan Pasar Sentral, Kabupaten Mimika, Sabtu malam (2/8/25). Peresmian ini memperkuat komitmen Polres Mimika dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. “Dalam dua bulan terakhir, kami sudah meresmikan tujuh Pos Peka. Dua di antaranya malam ini: Pos Peka Gang Flora dan Pos Peka Sepakat,” ujar AKBP Billy dalam sambutannya. Pos Peka menjadi wujud nyata kemitraan strategis antara masyarakat dan aparat kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif. Kapolres Mimika mengungkapkan bahwa luasnya wilayah Mimika dan keterbatasan jumlah personel menjadi tantangan tersendiri. Untuk itu, Pos Peka hadir sebagai solusi partisipatif yang melibatkan peran aktif warga dalam pengawasan dan pengamanan lingkungan. “Pos Peka ini sangat membantu kami, karena Mimika ini wilayahnya luas, dan personel kami terbatas. Tapi dengan gotong-royong warga, kita bisa menjaga keamanan bersama,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Pos Peka tidak boleh hanya seremonial, tapi harus benar-benar diaktifkan, dirawat, dan dijaga oleh masyarakat. Pendirian Pos Peka juga dinilai strategis untuk menjaga situasi tetap kondusif menjelang peringatan kemerdekaan Indonesia. “Kita menginginkan perayaan HUT RI yang aman, nyaman, dan damai. Dengan Pos Peka ini, pengawasan lingkungan bisa lebih optimal,” lanjut Kapolres. Peresmian Pos Peka malam itu disambut antusias warga. Perwakilan masyarakat Gang Flora, Alif, mengaku bangga dan terharu atas perhatian Kapolres dan jajarannya. “Kami berterima kasih kepada Pak Kapolres dan semua yang terlibat. Pos Peka ini milik kita bersama, dan akan kami jaga,” ungkap Alif. Dengan kehadiran tujuh Pos Peka yang tersebar di berbagai titik strategis, Polres Mimika berharap tumbuh kesadaran kolektif bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama. (jidan)   03 Agu 2025, 17:39 WIT
Petrus Yumte Bantah Habiskan Puluhan Miliar Untuk Jalan Dinas, Namun Benarkan SK Bupati 125 Juta Papuanewsonline.com, Timika- Mantan Penjabat Sekretaris Derah (Pj Sekda) Kabupaten Mimika Petrus Yumte membantah mengahabiskan anggaran puluhan miliar rupiah untuk melaksanakan perjalanan dinas, namun membenarkan SK Bupati yang mengatur tentang sekali perjalanan dinas untuk Sekda senilai Rp.125 Juta." Benar itu sesuai SK Bupati Rp.125 Juta sekali melakukan perjalanan dinas, namun itu sudah lama jalan, bukan hanya dijaman saya menjabat, tapi penjabat Sekda sebelumnya juga," ucap Petrus Yumte melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (2/8/2025)Yumte menegaskan tahun 2024, Ia  jarang melakukan perjalanan dinas keluar daerah, sehingga menghabiskan anggaran puluhan miliar untuk perjalanan dinas itu tidak benar." Kalau terkait dengan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda itu juga satu SK, namun terkait nominal Rp. 2.425.000.000 Untuk Sekda  juga tidak dibayar oleh bendahara," Terangnya.Terpisah Hasil investigasi Media ini menyebutkan bahwa Payung hukum besaran perjalanan dinas itu diatur dalam surat keputusan (SK)  Bupati Nomor:348 Tahun 2024 Sekretariat derah yang mengatur tentang biaya penunjang operasional bagi Bupati, Wakil Bupati dan Sekda tahun 2024.Selain menghabiskan anggaran perjalanan dinas sekali jalan 125 juta Rupiah, ada juga realisasi biaya penunjang operasional Sekda tahun 2024, senilai Rp.2.425.000.000.Atas kondisi ini menurut sumber dari BPK perwakilan Papua Tengah bahwa penganggaran  biaya tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.Dimana telah diatur secara komprenship, karena biaya penunjang operasional tersebut diberikan untuk satu kali perjalanan dinas bertentangan dengan Perpres nomor 33 Tahun 2024.Selain itu besaran nominal anggaran itu juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, yang mengatur tentang klasifikasi , Kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan keuangan daerah.Dimana  biaya penunjang operasional juga sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.Dengan dasar ini, BPK berharap agar Bagian Hukum Pemerintah Daerah segerah melakukan penyelarasan peraturan dan keputusan Bupati dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sesuai ketentuan.(Hendrik) 02 Agu 2025, 22:44 WIT
Kisruh Surat Suara di Tembagapura: DKPP Sidangkan KPU Mimika, Integritas Pemilu Dipertaruhkan Papuanewsonline.com, Jayapura – Integritas pemilu di Kabupaten Mimika kini menjadi sorotan tajam. Enam pejabat penyelenggara pemilu, termasuk Ketua dan Anggota KPU Mimika, tengah disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik serius terkait pembagian sisa surat suara Pilkada 2024 di Distrik Tembagapura. Sidang perkara nomor 123-PKE-DKPP/IV/2025 ini digelar pada Rabu (30/7/2025) di Kantor KPU Provinsi Papua. Mereka yang disidang antara lain Ketua KPU Mimika Dete Abugau, empat anggota KPU lainnya, serta Ketua PPD Tembagapura Antonius Jamawe. Kasus bermula dari aduan Yakob Ismael Kmur, yang menuduh adanya pembagian 1.541 surat suara sisa secara tidak sah kepada seluruh pasangan calon. Dakwaan itu menyebut bahwa Antonius Jamawe secara aktif menganjurkan pembagian tersebut, sementara KPU Mimika dianggap gagal memberikan teguran sebagaimana mestinya. Namun dalam pembelaannya, Antonius menyatakan bahwa permintaan pembagian berasal dari saksi-saksi paslon yang mendesak agar surat suara digunakan. “Itu bukan inisiatif saya, para saksi ngotot minta dibagi,” ungkap Antonius di hadapan majelis DKPP. Anggota KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, yang juga menjadi saksi dalam sidang, mengakui telah memberi teguran langsung kepada Antonius dan memerintahkan agar surat suara dikembalikan serta perolehan suara dikoreksi. “Saya instruksikan agar surat suara sisa dikembalikan dan data dikembalikan ke kondisi awal,” tegas Hironimus. Ia juga mengklarifikasi bahwa perbedaan data pemilih tetap yang sempat ditemukan merupakan kesalahan pengetikan dan tidak memengaruhi hasil akhir. Sidang ini menjadi momen penting untuk menguji sejauh mana penyelenggara pemilu menjunjung nilai akuntabilitas, netralitas, dan profesionalisme. DKPP akan menilai secara menyeluruh apakah para teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, dan sanksi apa yang akan dijatuhkan. Publik menaruh harapan besar bahwa proses ini berjalan secara transparan dan adil, agar kepercayaan terhadap pemilu tidak terkikis. "Pemilu adalah pondasi demokrasi. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, dapat merusak legitimasi seluruh prosesnya," kata seorang pengamat pemilu di Jayapura. Jika terbukti melanggar, keputusan DKPP atas kasus ini akan menjadi preseden penting untuk pengawasan pemilu di Papua dan daerah lain. Keberanian menegakkan etika di tengah tekanan politik dan dinamika lapangan adalah kunci menjaga marwah demokrasi.(jidan)   02 Agu 2025, 20:24 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT