logo-website
Minggu, 01 Feb 2026,  WIT

LPSK Siap Dampingi Media Papuanewsonline.com, Pasca Rekomendasi Komnas HAM

Pasca Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi terhadap pelanggaran HAM

Papuanewsonline.com - 31 Jan 2026, 00:26 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tampak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penelaahan Permohonan (SPDPP) dari LPSK kepada penanggung jawab media Papua News Online, Ifo Rahabav pada Rabu (28/01/2026).

Papuanewsonline.com, Jakarta- Pasca Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi yang menegaskan adanya dugaan pelanggaran HAM serius yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria dan Gerombolannya, kini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara terbuka akan mendampingi Media Papuanewsonline.com dalam mengawal proses hukum terhadap AKP Rian Oktaria dan Anggotanya.


Hal ini ditegaskan LPSK melalui surat ke Redaksi Media Papuanewsonline.com yang diterima, Jumat (30/1/2026).

LPSK kini secara resmi menelaah permohonan perlindungan terhadap jurnalis Papuanewsonline.com di Timika, Provinsi Papua Tengah.

Sebelum LPSK, diketahui bahwa terdapat Rekomendasi Komnas HAM berkaitan dengan dugaan tindakan persekusi dan intimidasi yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria bersama anggotanya terhadap empat jurnalis Papua News Online pada 3–4 Oktober 2025 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Langkah LPSK ini menjadi sinyal kuat bahwa kebebasan pers di Papua tengah berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan.

Melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penelaahan Permohonan (SPDPP) bernomor R-773/4.1.PPP/LPSK/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026, LPSK menyatakan telah memulai proses penelaahan permohonan perlindungan yang diajukan para jurnalis.


Surat tersebut ditandatangani Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK RI, Dr. Muhammad Ramdan, S.H., M.Si.

Permohonan perlindungan diajukan Ifo Rahabav bersama tiga jurnalis lainnya yang diduga menghadapi tekanan, intimidasi, serta risiko serius akibat aktivitas jurnalistik mereka.

Dalam surat LPSK yang diterima disebutkan, berkas permohonan telah memenuhi persyaratan formil dan kini memasuki tahap penelaahan materiil yang berlangsung selama 30 hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum.

Menurut LPSK, dasar hukum proses penelaahan permohonan perlindungan ini merujuk pada

pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah UU Nomor 31 Tahun 2014, dan

Pasal 16 Peraturan LPSK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana, serta surat permohonan perlindungan tertanggal 20 Januari 2026 yang tercatat dalam register LPSK dengan nomor 0196 s.d. 0199/P.BPP-LPSK/I/2026.

Seorang pemerhati pers di Papua menilai masuknya permohonan perlindungan jurnalis ke LPSK bukan sekadar prosedur administratif, melainkan indikator adanya ancaman nyata terhadap kerja-kerja jurnalistik.

“Jika jurnalis harus mencari perlindungan negara untuk menjalankan tugas profesinya, maka pertanyaannya bukan lagi apakah kebebasan pers terancam, tetapi seberapa parah ancaman itu terjadi,” ujarnya.

Menurutnya, Papua selama ini dikenal sebagai wilayah dengan tingkat risiko tinggi bagi jurnalis. Tekanan terhadap media, baik dalam bentuk intimidasi, kriminalisasi, maupun pembungkaman informasi, kerap muncul ketika pemberitaan menyentuh kepentingan kekuasaan, aparat, atau aktor ekonomi.

Dia mengungkapkan, kasus ini bukan sekadar persoalan individu jurnalis, melainkan ujian serius bagi komitmen negara dalam menjamin kebebasan pers dan perlindungan HAM.

“Jika rekomendasi Komnas HAM tidak ditindaklanjuti secara tegas dan transparan, maka negara berpotensi gagal menjalankan kewajibannya melindungi warga negara sekaligus menjaga marwah demokrasi, ” Pungkasnya.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
P
PIRION KUWAN | 31 Jan 2026, 00:48 WIT
Nama.pirion kuwan. Studi jakarta.nama mampus.stie Ganesha Semester.5 prodi.manajamen. Butu bantuan buat biaya Baraya kampus