LPSK Siap Dampingi Media Papuanewsonline.com, Pasca Rekomendasi Komnas HAM
Pasca Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi terhadap pelanggaran HAM
Papuanewsonline.com - 31 Jan 2026, 00:26 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta- Pasca Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi yang menegaskan adanya dugaan pelanggaran HAM serius yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria dan Gerombolannya, kini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara terbuka akan mendampingi Media Papuanewsonline.com dalam mengawal proses hukum terhadap AKP Rian Oktaria dan Anggotanya.
Hal ini ditegaskan LPSK melalui surat ke Redaksi Media
Papuanewsonline.com yang diterima, Jumat (30/1/2026).
LPSK kini secara resmi menelaah permohonan perlindungan
terhadap jurnalis Papuanewsonline.com di Timika, Provinsi Papua Tengah.
Sebelum LPSK, diketahui bahwa terdapat Rekomendasi Komnas
HAM berkaitan dengan dugaan tindakan persekusi dan intimidasi yang dilakukan
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria bersama anggotanya terhadap empat
jurnalis Papua News Online pada 3–4 Oktober 2025 di Kabupaten Mimika, Provinsi
Papua Tengah.
Langkah LPSK ini menjadi sinyal kuat bahwa kebebasan pers di
Papua tengah berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan.
Melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penelaahan Permohonan (SPDPP) bernomor R-773/4.1.PPP/LPSK/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026, LPSK menyatakan telah memulai proses penelaahan permohonan perlindungan yang diajukan para jurnalis.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Biro Penelaahan
Permohonan LPSK RI, Dr. Muhammad Ramdan, S.H., M.Si.
Permohonan perlindungan diajukan Ifo Rahabav bersama tiga
jurnalis lainnya yang diduga menghadapi tekanan, intimidasi, serta risiko
serius akibat aktivitas jurnalistik mereka.
Dalam surat LPSK yang diterima disebutkan, berkas permohonan
telah memenuhi persyaratan formil dan kini memasuki tahap penelaahan materiil
yang berlangsung selama 30 hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan
hukum.
Menurut LPSK, dasar hukum proses penelaahan permohonan
perlindungan ini merujuk pada
pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah UU Nomor 31 Tahun
2014, dan
Pasal 16 Peraturan LPSK Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana, serta surat
permohonan perlindungan tertanggal 20 Januari 2026 yang tercatat dalam register
LPSK dengan nomor 0196 s.d. 0199/P.BPP-LPSK/I/2026.
Seorang pemerhati pers di Papua menilai masuknya permohonan
perlindungan jurnalis ke LPSK bukan sekadar prosedur administratif, melainkan
indikator adanya ancaman nyata terhadap kerja-kerja jurnalistik.
“Jika jurnalis harus mencari perlindungan negara untuk
menjalankan tugas profesinya, maka pertanyaannya bukan lagi apakah kebebasan
pers terancam, tetapi seberapa parah ancaman itu terjadi,” ujarnya.
Menurutnya, Papua selama ini dikenal sebagai wilayah dengan
tingkat risiko tinggi bagi jurnalis. Tekanan terhadap media, baik dalam bentuk
intimidasi, kriminalisasi, maupun pembungkaman informasi, kerap muncul ketika
pemberitaan menyentuh kepentingan kekuasaan, aparat, atau aktor ekonomi.
Dia mengungkapkan, kasus ini bukan sekadar persoalan
individu jurnalis, melainkan ujian serius bagi komitmen negara dalam menjamin
kebebasan pers dan perlindungan HAM.
“Jika rekomendasi Komnas HAM tidak ditindaklanjuti secara
tegas dan transparan, maka negara berpotensi gagal menjalankan kewajibannya
melindungi warga negara sekaligus menjaga marwah demokrasi, ” Pungkasnya.
Penulis: Hendrik
Editor: GF