Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Berkolaborasi Hadirkan Keadilan Berbasis Pemulihan
Penguatan koordinasi lintas lembaga diarahkan untuk memperkokoh implementasi keadilan restoratif yang berpihak pada korban, berkeadilan substantif, serta berkelanjutan dalam sistem hukum nasional
Papuanewsonline.com - 30 Jan 2026, 23:25 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat sinergi dalam pengembangan kebijakan keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan korban melalui audiensi strategis yang digelar di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Audiensi tersebut dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi
Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto, dan
dihadiri jajaran pejabat struktural dari kedua lembaga, sebagai upaya
mempererat koordinasi lintas sektor dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih
humanis dan berkeadilan.
Dalam pertemuan itu, Robianto menegaskan peran Kemenko Kumham Imipas sebagai koordinator kebijakan nasional dalam penguatan keadilan restoratif, khususnya dalam mendorong rekomendasi kebijakan penguatan substansi hukum pidana berbasis pemulihan korban sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Ia menekankan bahwa prioritas nasional tersebut telah
dikoordinasikan secara intensif dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Bappenas guna memastikan keselarasan arah kebijakan, integrasi lintas
program, serta dampak nyata bagi masyarakat.
Robianto menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak boleh
dimaknai sebatas penyelesaian perkara semata, melainkan harus menempatkan aspek
pemulihan korban sebagai orientasi utama dalam setiap tahapan proses hukum.
Menurutnya, keberhasilan keadilan restoratif diukur dari
sejauh mana korban memperoleh keadilan substantif, pemulihan menyeluruh, serta
jaminan perlindungan yang berkelanjutan, bukan hanya tercapainya kesepakatan
damai.
Dalam audiensi tersebut, turut dibahas berbagai isu krusial yang selama ini menjadi tantangan dalam implementasi keadilan restoratif, mulai dari kejelasan mekanisme penghitungan kerugian korban, penguatan peran LPSK dalam pemenuhan restitusi, hingga tata kelola dana abadi korban atau victim trust fund yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, optimalisasi peran lembaga mediasi juga menjadi
perhatian, mengingat tidak seluruh penyelesaian perkara melalui pendekatan
restoratif berujung pada pemenuhan restitusi secara memadai bagi korban.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Arief Suryadi menegaskan
komitmen lembaganya dalam mendukung penuh implementasi keadilan restoratif yang
berfokus pada pemulihan korban secara komprehensif dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa peran LPSK berjalan seiring dengan
proses hukum, mulai dari perlindungan korban, pendampingan psikososial,
penghitungan restitusi, hingga pemulihan fisik, psikologis, dan sosial.
Arief juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor
agar pemulihan korban tidak berhenti pada putusan pengadilan, melainkan
berlanjut hingga korban benar-benar mampu bangkit dan kembali berfungsi secara
sosial.
Audiensi ini sekaligus menjadi ruang konsolidasi strategis
dalam memperkuat pelaksanaan keadilan restoratif, khususnya pada penanganan
perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang membutuhkan pendekatan
sensitif, terpadu, dan berperspektif korban.
Melalui penguatan sinergi ini, Kemenko Kumham Imipas dan
LPSK berkomitmen menghadirkan sistem hukum yang lebih berkeadilan, inklusif,
dan berorientasi pada perlindungan martabat manusia.
Kolaborasi yang dibangun diharapkan mampu mendorong reformasi hukum yang berpihak pada korban, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan yang sesungguhnya.(GF)