logo-website
Minggu, 01 Feb 2026,  WIT

Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Berkolaborasi Hadirkan Keadilan Berbasis Pemulihan

Penguatan koordinasi lintas lembaga diarahkan untuk memperkokoh implementasi keadilan restoratif yang berpihak pada korban, berkeadilan substantif, serta berkelanjutan dalam sistem hukum nasional

Papuanewsonline.com - 30 Jan 2026, 23:25 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Jajaran Kemenko Kumham Imipas dan LPSK berfoto bersama usai pelaksanaan audiensi penguatan sinergi keadilan restoratif di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Papuanewsonline.com, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat sinergi dalam pengembangan kebijakan keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan korban melalui audiensi strategis yang digelar di Jakarta, Kamis (29/1/2026).


Audiensi tersebut dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto, dan dihadiri jajaran pejabat struktural dari kedua lembaga, sebagai upaya mempererat koordinasi lintas sektor dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

Dalam pertemuan itu, Robianto menegaskan peran Kemenko Kumham Imipas sebagai koordinator kebijakan nasional dalam penguatan keadilan restoratif, khususnya dalam mendorong rekomendasi kebijakan penguatan substansi hukum pidana berbasis pemulihan korban sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Ia menekankan bahwa prioritas nasional tersebut telah dikoordinasikan secara intensif dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas guna memastikan keselarasan arah kebijakan, integrasi lintas program, serta dampak nyata bagi masyarakat.

Robianto menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak boleh dimaknai sebatas penyelesaian perkara semata, melainkan harus menempatkan aspek pemulihan korban sebagai orientasi utama dalam setiap tahapan proses hukum.

Menurutnya, keberhasilan keadilan restoratif diukur dari sejauh mana korban memperoleh keadilan substantif, pemulihan menyeluruh, serta jaminan perlindungan yang berkelanjutan, bukan hanya tercapainya kesepakatan damai.

Dalam audiensi tersebut, turut dibahas berbagai isu krusial yang selama ini menjadi tantangan dalam implementasi keadilan restoratif, mulai dari kejelasan mekanisme penghitungan kerugian korban, penguatan peran LPSK dalam pemenuhan restitusi, hingga tata kelola dana abadi korban atau victim trust fund yang transparan dan akuntabel.


Selain itu, optimalisasi peran lembaga mediasi juga menjadi perhatian, mengingat tidak seluruh penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif berujung pada pemenuhan restitusi secara memadai bagi korban.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Arief Suryadi menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung penuh implementasi keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan korban secara komprehensif dan berkelanjutan.

Ia menjelaskan bahwa peran LPSK berjalan seiring dengan proses hukum, mulai dari perlindungan korban, pendampingan psikososial, penghitungan restitusi, hingga pemulihan fisik, psikologis, dan sosial.

Arief juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar pemulihan korban tidak berhenti pada putusan pengadilan, melainkan berlanjut hingga korban benar-benar mampu bangkit dan kembali berfungsi secara sosial.

Audiensi ini sekaligus menjadi ruang konsolidasi strategis dalam memperkuat pelaksanaan keadilan restoratif, khususnya pada penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang membutuhkan pendekatan sensitif, terpadu, dan berperspektif korban.

Melalui penguatan sinergi ini, Kemenko Kumham Imipas dan LPSK berkomitmen menghadirkan sistem hukum yang lebih berkeadilan, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan martabat manusia.

Kolaborasi yang dibangun diharapkan mampu mendorong reformasi hukum yang berpihak pada korban, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan yang sesungguhnya.(GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE