logo-website
Minggu, 01 Feb 2026,  WIT

Wakil Bupati Boven Digoel Buka Rapat Finalisasi Proposal Daerah RAN-PPDT 2027-2029

Langkah serius pemerintah daerah merumuskan rencana aksi nasional percepatan pembangunan daerah tertinggal melalui penyusunan puluhan program prioritas lintas sektor demi mendorong kesejahteraan masyarakat

Papuanewsonline.com - 30 Jan 2026, 23:18 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Wakil Bupati Boven Digoel saat membuka rapat pemaparan dan finalisasi usulan program RAN-PPDT dan infrastruktur wilayah perbatasan di Aula BAPPERINDA Kabupaten Boven Digoel, Tanah Merah, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026).

Papuanewsonline.com, Boven Digoel – Pemerintah Kabupaten Boven Digoel menggelar rapat pemaparan dan finalisasi hasil penyusunan usulan program serta kegiatan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT) dan Infrastruktur Wilayah Perbatasan Tahun 2027–2029 di Aula BAPPERINDA Kabupaten Boven Digoel, Tanah Merah, Jumat (30/1/2026).


Rapat strategis ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Boven Digoel dan dihadiri jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), perencana pembangunan, serta unsur teknis terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam merumuskan arah pembangunan jangka menengah yang terukur dan berkelanjutan.

Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa RAN-PPDT merupakan instrumen perencanaan strategis yang memiliki peran penting dalam mempercepat pembangunan fisik sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan dan daerah tertinggal.


Melalui forum ini, seluruh perangkat daerah didorong untuk menyelaraskan program dan kegiatan agar mampu menjawab tantangan pembangunan, memperkuat pelayanan dasar, serta membuka akses yang lebih luas terhadap layanan publik.

Hasil pembahasan rapat menghasilkan sebanyak 40 usulan program prioritas dengan total pagu anggaran mencapai Rp1,98 triliun yang bersumber dari berbagai OPD, mencerminkan skala kebutuhan pembangunan yang besar dan kompleks di Kabupaten Boven Digoel.

Bidang administrasi kependudukan mengajukan enam program strategis dengan pagu Rp1,89 miliar untuk memperkuat pelayanan data kependudukan dan pencatatan sipil yang lebih akurat dan terintegrasi.

Sektor kesehatan menjadi salah satu fokus utama dengan sepuluh kegiatan prioritas senilai Rp1,24 triliun, didukung oleh tiga belas usulan dari RSUD Kabupaten Boven Digoel dengan total anggaran Rp78,73 miliar guna meningkatkan mutu layanan kesehatan rujukan dan infrastruktur penunjang.

Sementara itu, sektor komunikasi dan informatika mengusulkan satu program dengan pagu Rp4,05 miliar yang diarahkan untuk memperkuat sistem informasi dan konektivitas layanan publik berbasis digital.

Bidang pembangunan perumahan layak huni mengajukan satu program strategis dengan pagu Rp246,31 miliar, disertai dua program pembangunan kantor dan pos sipil dengan total anggaran Rp3,78 miliar guna mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat di wilayah terpencil.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang turut mengajukan tujuh usulan strategis senilai Rp403,03 miliar yang difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar, konektivitas wilayah, serta peningkatan kualitas lingkungan permukiman.


Seluruh usulan tersebut difinalisasi melalui proses sinkronisasi lintas sektor guna memastikan keselarasan antara kebutuhan daerah, kebijakan nasional, serta arah pembangunan jangka panjang Kabupaten Boven Digoel.

Wakil Bupati berharap hasil finalisasi proposal ini dapat menjadi fondasi yang kuat dalam pengajuan program ke pemerintah pusat, sehingga mampu mendorong percepatan pembangunan wilayah perbatasan secara merata, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Langkah strategis ini menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Boven Digoel untuk terus bergerak maju, memperkuat tata kelola pembangunan, serta menghadirkan perubahan nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

 

Penulis: Hend

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE