Perkara Besar Tak Bergerak di PN Mimika, Publik Bertanya: Hukum Macet atau Sengaja Dimacetkan?
Sorotan tajam masyarakat terhadap kinerja Pengadilan Negeri Mimika di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kian mengeras
Papuanewsonline.com - 17 Mar 2026, 13:02 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika — Sorotan tajam masyarakat terhadap kinerja Pengadilan Negeri Mimika di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kian mengeras. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan itu justru dituding gagal menunjukkan ketegasan dan transparansi dalam menangani sejumlah perkara besar yang hingga kini belum juga menemukan kepastian hukum.
Di tengah harapan publik terhadap tegaknya supremasi hukum
di kota tambang Timika, sedikitnya empat perkara besar justru dinilai berjalan
lamban bahkan terkesan mandek. Kondisi ini memicu kecurigaan masyarakat bahwa
proses hukum di daerah tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Empat perkara yang menjadi perhatian publik tersebut antara
lain sengketa lahan Bundaran Petrosea, dugaan korupsi dana KPU Mimika, perkara
piutang pesawat milik Pemerintah Kabupaten Mimika, serta kasus yang melibatkan
Robert Kambu yang oleh sebagian warga dipandang sebagai potret perjuangan
masyarakat kecil mencari keadilan di hadapan sistem hukum.
Perwakilan masyarakat Mimika, Duanu Omaleng, secara terbuka
mempertanyakan sikap lembaga peradilan yang dinilai lamban dan tidak memberikan
kepastian terhadap perkara-perkara krusial tersebut.
“Publik berhak bertanya: ada apa dengan PN Mimika? Mengapa
perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan publik justru berjalan lambat
bahkan seperti berhenti di tengah jalan? Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum
menjadi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu,” tegas Duanu
dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut berbahaya karena dapat memicu
krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. Ia menegaskan bahwa
pengadilan tidak boleh membiarkan perkara yang menyangkut kepentingan publik
berlarut-larut tanpa kepastian.
“Jika pengadilan tidak mampu memberikan kepastian hukum,
maka publik akan semakin meragukan integritas penegakan hukum di Mimika,”
ujarnya.
Duanu menilai fenomena tersebut mencerminkan pepatah yang
kerap menjadi kritik keras terhadap sistem peradilan yang lamban: Justice
delayed, justice denied—keadilan yang ditunda sama saja dengan keadilan yang
ditolak.
Kasus dugaan korupsi dana KPU Mimika, misalnya, dinilai
sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan integritas lembaga demokrasi.
Sementara perkara piutang pesawat Pemda Mimika menyentuh langsung tanggung
jawab penggunaan anggaran publik yang bersumber dari uang rakyat.
Di sisi lain, sengketa lahan Bundaran Petrosea dianggap
memiliki dampak strategis terhadap tata kelola ruang dan kepentingan ekonomi di
pusat Kota Timika. Sedangkan perkara Robert Kambu dinilai menjadi simbol
perlawanan warga kecil yang berusaha mencari keadilan di tengah sistem hukum
yang sering dianggap tidak berpihak kepada rakyat.
“Masyarakat kini mulai mempertanyakan apakah prinsip
persamaan di depan hukum benar-benar berlaku di Mimika, atau hukum hanya tegas
kepada yang lemah namun lunak kepada yang kuat,” kata Duanu.
Melalui pernyataan tersebut, masyarakat Mimika juga
menyampaikan tuntutan tegas kepada lembaga peradilan dan otoritas pengawas
hukum nasional.
Pertama, masyarakat mendesak Pengadilan Negeri Mimika
segera menuntaskan seluruh perkara tersebut secara terbuka, adil, dan
transparan.
Kedua, publik meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah
Agung Republik Indonesia turun tangan melakukan pengawasan terhadap jalannya
proses hukum di PN Mimika.
Ketiga, masyarakat menuntut keterbukaan kepada publik
mengenai alasan mengapa sejumlah perkara besar tersebut hingga kini belum juga
mencapai putusan.
Duanu menegaskan bahwa sikap diam lembaga peradilan hanya
akan memperbesar kecurigaan masyarakat.
“Jika perkara-perkara ini terus dibiarkan tanpa kepastian,
maka wajar bila publik mulai meragukan integritas lembaga peradilan. Hukum
tidak boleh tunduk pada kekuasaan ataupun kepentingan tertentu,” ujarnya.
Bagi masyarakat Mimika, persoalan ini bukan sekadar
lambannya proses hukum, melainkan menyangkut marwah penegakan hukum di Tanah
Papua. Jika pengadilan gagal menjawab tuntutan keadilan publik, maka bukan
tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan semakin
runtuh.
“Rakyat Mimika hanya meminta satu hal: keadilan yang
benar-benar ditegakkan, bukan keadilan yang terus ditunda tanpa ujung,”
pungkasnya.
Amolongo, Nimao Saipa.
Penulis : Neri Rahabav