Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Kasus Hukum Tom Lembong Dihentikan, Hasto Kristiyanto Juga Bebas
Papuanewsonline.com, Jakarta, — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui permohonan pemberian abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.Persetujuan ini diberikan setelah menerima Surat Presiden (Surpres) bernomor R.43/PRES/07/2025 yang dikirim pada 30 Juli 2025.Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang melibatkan pimpinan DPR serta seluruh fraksi. “DPR memberikan persetujuan terhadap permintaan Presiden mengenai pemberian abolisi kepada Tom Lembong, dengan mempertimbangkan aspek hukum, keadilan, dan kepentingan nasional,” kata Dasco dalam keterangan resmi yang diterima Media Papuanewsonline.com, Jumat (1/8/2025).Atas hal ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyebut pemberian abolisi dilakukan atas dasar pertimbangan menyeluruh, termasuk rekam jejak Tom Lembong yang dinilai memiliki kontribusi positif bagi bangsa dan negara. “Dengan persetujuan DPR, Presiden akan segera mengeluarkan keputusan resmi untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap yang bersangkutan,” ujar Supratman.Diketahui, Abolisi merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang memungkinkan penghentian proses hukum sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. Langkah ini berbeda dengan amnesti, yang diberikan setelah seseorang dijatuhi hukuman, dimana secara bersamaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo.Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atas vonis pidana yang dijatuhkan sebelumnya. Keputusan tersebut diambil usai memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam rapat paripurna yang digelar awal pekan ini.Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025, setelah dinyatakan terbukti menerima suap dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) yang menyeret Harun Masiku. Namun, dalam vonis itu, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan, sebagaimana yang didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi terhadap Tom Lembong menimbulkan respons beragam dari masyarakat dan pengamat politik. Di satu sisi, amnesti dan abolisi merupakan hak progratif Presiden yang dianggap sebagai langkah politik untuk menyelesaikan konflik yang bersifat sensitif menjelang tahun-tahun awal pemerintahan baru, namun Di sisi lain, sejumlah pihak mempertanyakan independensi hukum dan integritas pemberantasan korupsi di Indonesia.(Ning)
01 Agu 2025, 10:06 WIT
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polri Atas Pengungkapan Kematian Diplomat Kemlu
Papuanewsonline.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi Polda Metro Jaya (PMJ) yang dinilai berhasil mengungkap kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP (39). Ketua Komisi III menilai kasus kematian ini sudah terang dan jelas. "Sebagai Ketua Komisi III kami mengapresiasi kinerja Polri khususnya PMJ yang mengungkap kasus meninggalnya diplomat muda dengan terang dan jelas," ujarnya, Kamis (31/7/2025).Ia mengapresiasi mekanisme investigasi kriminal ilmiah yang dijalankan Polda Metro. Menurutnya, investigasi dengan melibatkan banyak ahli sangat membantu masyarakat untuk memahami kasus tersebut."Dari fakta-fakta yang disampaikan, bisa kami lihat bahwa para penyidik telah bekerja dengan penuh kehati-hatian, sabar, cermat, dan teliti," kata Ketua Komisi III.Ia menyoroti sikap Polda Metro yang belum menutup kasus itu meski beberapa fakta sudah ditemukan. Menurutnya, sikap Polda Metro itu menunjukkan penyidik memahami prinsip hukum pidana."Yang menarik, dikatakan bahwa korban meninggal tanpa keterlibatan orang lain, namun penyidik masih belum menutup kasus. Ini menunjukkan bahwa penyidik sangat memahami prinsip hukum pidana bahwa kesimpulan akhir harus diambil dengan bukti yang tidak terbantahkan lagi," ucapnya. PNO-12
31 Jul 2025, 20:18 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru