logo-website
Minggu, 19 Apr 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Sepanjang Februari 2026, Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 6,4 Kg Sabu Papuanewsonline.com, Sumbar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,4 kilogram sepanjang Februari 2026. Pengungkapan tersebut dinilai telah menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.Dalam kurun waktu satu bulan, Ditresnarkoba mengungkap tiga kasus menonjol dengan total barang bukti mencapai 6,49 kilogram sabu dan mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.Wakapolda Sumatera Barat, Brigjen Pol. Solihin, S.I.K., M.H., CSPHR, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen nyata Polda Sumbar dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Barat.“Pengungkapan ini bukan sekadar angka. Dari total 6,4 kilogram sabu yang berhasil diamankan, kami memperkirakan puluhan ribu jiwa dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami melindungi generasi muda dan masyarakat Sumatera Barat,” tegas Brigjen Pol. Solihin.Ia juga menekankan bahwa Sumatera Barat tidak boleh dijadikan sebagai wilayah pendistribusian narkotika.“Kami tegaskan, Sumatera Barat bukan tempat pendistribusian narkoba. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menjadikan daerah ini sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika. Sinergi bersama Forkopimda dan dukungan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga daerah ini tetap bersih dari narkoba,” tambahnya.Senada dengan itu, Direktur Reserse Narkotika Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi menerangkan, bahwa Dua dari tiga kasus besar tersebut terjadi di area Terminal Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman."Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 6 Februari 2026, Petugas mengamankan seorang tersangka inisial "KI" dengan barang bukti 1,51 Kg sabu (12 paket). Selanjutnya pada tanggal 12 Februari 2026, Di lokasi yang sama, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan 4,96 Kg sabu (20 paket) dari satu orang tersangka lainnya berinisial "KA". Kemudian pada tanggal 12 Februari 2026 (Malam), penangkapan berlanjut ke Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, dengan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial "RH", "ECZ" dan "YHK" beserta barang bukti sabu seberat 23,71 gram," katanya.Menindaklanjuti hasil sitaan tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumbar telah menerima penetapkan status pemusnahan untuk barang bukti sabu seberat 6.428 Gram (6,42 Kg) tersebut. "Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan kepatuhan hukum dalam penanganan barang bukti sitaan sesuai dengan regulasi yang berlaku," tambah Kombes Wedy Mahadi.Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dan koordinasi lintas sektor.“Polda Sumbar mengapresiasi dukungan masyarakat serta soliditas Forkopimda dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan. Kerja sama ini sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Sumatera Barat,” ujar Kombes Pol. Susmelawati Rosya.Polda Sumatera Barat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan, penindakan, serta langkah preventif guna memastikan wilayah Sumatera Barat terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika. PNO-12 05 Mar 2026, 20:52 WIT
Propam Polda Maluku Gelar Rakernis 2026, Perkuat Soliditas dan Sinergi Antar Personel Papuanewsonline.com, Ambon - Dalam rangka memperkuat profesionalisme serta soliditas pengawasan internal di tubuh Kepolisian, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Tahun Anggaran 2026, Selasa (3/3/2026), bertempat di Ruang Rapat Utama Lantai V Markas Polda Maluku.Rakernis tahunan yang diselenggarakan oleh Bidang Propam Polda Maluku ini dibuka secara resmi oleh Irwasda Polda Maluku Kombes Pol I Made Sunarta, S.E., M.H., didampingi Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K., serta Kasubid Wabprof Kompol Jamaludin Malawat, S.H.Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kasi Propam Satker Polda Maluku dan Kasi Propam Polres jajaran, baik secara langsung maupun SECARA daring (melalui Zoom meeting), sebagai wujud keterpaduan sistem pengawasan internal dari tingkat Polda hingga Polres.Dalam sambutannya, Irwasda Polda Maluku Kombes Pol I Made Sunarta menegaskan bahwa Propam memiliki peran strategis sebagai garda terakhir penjaga marwah dan integritas institusi Polri. Ia mengajak seluruh personel Propam untuk terus bekerja secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab, tanpa mengharapkan imbalan maupun pujian.“Bekerja secara profesional adalah bekerja dengan ikhlas, melaksanakan setiap arahan pimpinan seberat apa pun tugasnya. Propam memiliki peran yang hampir serupa dengan fungsi pengawasan Itwasda, sehingga harus mengedepankan profesionalisme, soliditas, dan kepatuhan terhadap SOP internal Polri,” tegas Irwasda.Ia juga menyampaikan apresiasi pimpinan Polda Maluku atas dedikasi dan kinerja jajaran Propam yang selama ini konsisten menjaga disiplin, etika, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.Pada kesempatan yang sama, Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan dalam pengantarnya meminta seluruh peserta Rakernis agar mengikuti setiap materi dan arahan narasumber secara sungguh-sungguh. Menurutnya, Rakernis ini menjadi momentum penting untuk memperkuat soliditas dan sinergi antar-personel Propam di seluruh wilayah Maluku.“Melalui Rakernis ini, kami berharap terbangun kesamaan persepsi, peningkatan kapasitas, serta penguatan soliditas Propam Polda Maluku dan Polres jajaran dalam menjalankan fungsi pengawasan internal secara profesional dan presisi,” ujarnya.Rakernis Bidang Propam Polda Maluku Tahun Anggaran 2026 berlangsung dengan lancar hingga selesai, serta diharapkan mampu menghasilkan langkah-langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan internal yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.Pelaksanaan Rakernis Propam Polda Maluku ini menjadi cerminan komitmen institusi kepolisian dalam mengawal Transformasi Polri Presisi, khususnya pada aspek penguatan pengawasan internal dan penegakan disiplin anggota. Dengan Propam sebagai garda terakhir, profesionalisme dan integritas personel menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. PNO-12 05 Mar 2026, 20:12 WIT
Dorong Layanan Digital dan Pembangunan Daerah, Polda Maluku: E-Samsat Aman dan Transparan Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku bersama RRI Stasiun Ambon terus mendorong transformasi layanan publik berbasis digital. Salah satunya melalui dialog interaktif bertajuk “Aspirasi Maluku Bersama Polda Maluku” dengan tema “E-Samsat Aman & Transparan, Solusi Pembayaran Pajak Kendaraan di Era Digital Dukung Pembangunan Daerah”.Dialog yang berlangsung di Aula Kantor RRI Stasiun Ambon tersebut menghadirkan lintas pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, akademisi, hingga BUMN asuransi negara, sebagai bentuk edukasi publik terkait optimalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital.Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, Dr. Djalaludin Salampessy, S.Pi., M.Si, mengungkapkan bahwa potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor di Maluku mencapai Rp495 miliar per tahun. Berdasarkan evaluasi tahun 2025, realisasi pembayaran pajak kendaraan telah mencapai 93 persen, berkat sinergi kuat antara pemerintah daerah, kepolisian, dan Jasa Raharja.“Saat ini Pemprov Maluku memiliki 12 kantor Samsat yang tersebar di kabupaten dan kota. Kami juga terus meningkatkan kemudahan layanan melalui e-Samsat, virtual account perbankan, serta pembayaran di gerai ritel modern,” ujar Djalaludin.Ia menegaskan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, layanan kesehatan, hingga program sosial lainnya. Karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan.Sementara itu, Pamin 1 Sie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Maluku, Iptu Halim Mohamad, menjelaskan bahwa sistem e-Samsat telah terintegrasi dengan basis data Samsat sehingga proses pembayaran menjadi lebih aman, transparan, dan mudah diakses.“Polri berkomitmen menjaga keamanan data kendaraan masyarakat. Selain layanan digital, kami juga menghadirkan Samsat Keliling untuk menjangkau wilayah-wilayah terpencil,” tegasnya.Dari sisi perlindungan pengguna jalan, Kepala Jasa Raharja Wilayah Maluku, M. Erwin Setia Negara, SE., M.I.Kom., CHRP, menekankan peran Jasa Raharja dalam validasi data pembayaran pajak kendaraan sekaligus pemberian jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas.“Masyarakat wajib melunasi iuran Jasa Raharja sebagai bagian dari kewajiban pemilik kendaraan. Jaminan diberikan untuk kecelakaan lalu lintas yang melibatkan lebih dari satu kendaraan,” jelas Erwin.Pandangan akademis disampaikan oleh Said Lestaluhu, S.Sos., M.Si, Wakil Dekan II FISIP Universitas Pattimura. Ia menilai inovasi digital seperti e-Samsat merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.“Sinergi antarinstansi menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Jika dikelola transparan, masyarakat akan merasakan langsung manfaatnya melalui pembangunan daerah,” ujarnya.Melalui dialog interaktif ini, seluruh narasumber sepakat bahwa penerapan layanan e-Samsat yang aman dan transparan merupakan solusi strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat di era digital. Program ini juga diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa pajak kendaraan bermotor memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Maluku. PNO-12 05 Mar 2026, 20:06 WIT
Ungkap Markas KKB, Aparat Gabungan Amankan Ratusan Amunisi dan Puluhan Juta Rupiah Papuanewsonline.com, Nabire - Aparat gabungan TNI-Polri menggelar konferensi pers terkait perkembangan upaya penegakan hukum terhadap target daftar pencarian orang (DPO) kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Nabire yang digelar di Polres Nabire pada Senin (2/3/2026) pukul 16.00 WIT.Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat TNI–Polri, diantaranya Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol. Dr. Gustav Robby Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., Wapangops Habema Brigjen TNI Riyanto, S.I.P., M.M., Danrem 173/Praja Vira Braja Brigjen TNI I Ketut Mertha Gunarda, Kasatgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. I Gede Era Adhinata, S.I.K., Kasatgas Tindak Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Patria Yuda Rahadian, S.I.K., M.I.K., serta Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K.Operasi yang melibatkan Satgas Operasi Damai Cartenz dari Polri dan Satgas Rajawali Mambri dari TNI itu dilakukan menyusul terdeteksinya aktivitas kelompok bersenjata di wilayah Kali Nabarua yang diduga merencanakan gangguan keamanan.Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav Robby Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H. menjelaskan bahwa penegakan hukum tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: B/119/II/2026 Polres Nabire Polda Papua Tengah.“Para pelaku yang saat ini dilakukan pengejaran disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan yang disertai tindak pidana lain dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegasnya.Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, kelompok kriminal bersenjata yang dipimpin DPO berinisial AK diketahui berpindah dari wilayah Kimi menuju Nabarua dan menempati sebuah camp di area Kali Nabarua. Di lokasi tersebut, kelompok diduga melakukan pertemuan internal, penggalangan dukungan logistik, serta merencanakan aksi gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Nabire.Pemantauan lapangan oleh personel gabungan menemukan adanya aktivitas sejumlah orang bersenjata, keberadaan senjata api laras panjang, serta bangunan yang diduga menjadi markas kelompok tersebut.Tim Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Satgas Rajawali Mambri kemudian menyusun rencana operasi dan strategi penindakan. Personel bergerak melalui beberapa titik penyekatan dan melakukan pengamatan intensif di sekitar Kali Nabarua.“Saat tim mendekati lokasi camp, terjadi kontak tembak antara aparat keamanan dan kelompok kriminal bersenjata. Tim bantuan turut disiagakan untuk memperkuat personel di lapangan,” ungkap Kombes Pol Gustav.Setelah tindakan penegakan hukum dilakukan, aparat gabungan berhasil menguasai lokasi camp dan mengamankan situasi. Sementara itu, kelompok bersenjata melarikan diri ke wilayah hutan dan hingga kini masih dalam pengejaran.Dari hasil operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok bersenjata, antara lain 561 butir amunisi berbagai kaliber, 10 buah magazen, 12 unit telepon genggam, 5 unit alat komunikasi, uang tunai puluhan juta rupiah, bendera dan perlengkapan lainnya, serta tiga tas berisi perlengkapan kelompok.“Sebagaimana yang kita lihat di depan rekan-rekan media, ini adalah daftar barang bukti yang diamankan di lokasi penegakan hukum kemarin di Kali Nabarua,” ujar Kombes Pol Gustav.Ia merinci, dua magazen yang ditemukan merupakan hasil rampasan dari kejadian di Lagari, Musyaro, PT Kristalin, termasuk dua telepon genggam milik korban dan satu unit iPhone. Selain itu, terdapat dua magazen lain yang merupakan hasil rampasan dari kejadian di Kilometer 128 pada akhir tahun 2025 yang menewaskan dua anggota aparat.“Untuk amunisi lainnya masih dalam penyelidikan oleh tim Satgas Damai Cartenz dan Rajawali Mambri guna pendalaman lebih lanjut,” katanya.Terkait dana tunai yang ditemukan di lokasi, pihaknya masih melakukan penelusuran untuk memastikan sumber dukungan logistik kelompok tersebut.Pendalaman terhadap dana yang ditemukan masih dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan aparat gabungan TNI-Polri. Ia juga membenarkan bahwa dalam peristiwa di Lagari, selain dua korban jiwa, terdapat dua pucuk senjata api panjang dan satu senjata api pendek yang dirampas oleh kelompok tersebut.Wakil Panglima Operasi Habema, Brigjen TNI Riyanto, S.I.P., M.M. menyampaikan bahwa dalam kontak tembak tersebut satu anggota TNI mengalami luka akibat serpihan proyektil.“Korban tertembak ada satu anggota kita yang terkena rekoset di betis kanan. Antisipasi kami tentu apabila sudah terjadi perdarahan harus segera dilakukan evakuasi. Anggota tersebut langsung dievakuasi dan saat ini sudah tertangani. Kondisinya tidak terlalu serius karena hanya serpihan proyektil. Diperkirakan dalam waktu sekitar satu minggu sudah cukup membaik,” jelasnya.Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, BrigjenPol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya.“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang. Aparat gabungan TNI-Polri akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut serta pengejaran terhadap para pelaku kejahatan. Jangan percaya pada informasi yang belum resmi sumbernya,” tegasnya.Sementara itu, Wakapolda Papua Tengah menegaskan komitmen aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Tengah.“Kami menegaskan bahwa aparat gabungan masih terus melakukan pengejaran dan berkomitmen menjaga stabilitas keamanan serta keselamatan masyarakat,” pungkas Kombes Pol Gustav.Hingga kini, aparat gabungan masih melakukan penyisiran di sekitar wilayah Kabupaten Nabire guna memastikan kelompok bersenjata tersebut tidak kembali melakukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. PNO-12 05 Mar 2026, 19:57 WIT
Polisi Amankan Pelaku Pembacokan di Batu Merah Ambon Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memastikan telah mengamankan seorang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (1/3/2026) malam.Peristiwa tersebut melibatkan pelaku berinisial MH (29) yang diduga melakukan pembacokan terhadap korban MA (23) di depan sebuah lorong pemukiman warga di Batu Merah. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius pada beberapa jari tangan kanan dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Siloam Ambon.Kapolsek Sirimau Iptu Reza Ardiansyah S.Tr.K menjelaskan, insiden tersebut dipicu oleh konflik personal lama antara pelaku dan korban yang sebelumnya sempat melibatkan adu mulut dan ketegangan di lingkungan sekitar.“Begitu menerima laporan, personel Polsek Sirimau bersama unsur TNI dan tokoh masyarakat langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi, menenangkan keluarga korban, serta mencegah meluasnya keributan,” ujar Kapolsek Sirimau dalam keterangannya.Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis parang. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di ruang tahanan Polsek Sirimau guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.Sementara itu, aparat kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah preventif dengan menempatkan personel di sekitar lokasi kejadian guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif.“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya keluarga korban dan masyarakat sekitar, agar menahan diri, tidak terprovokasi, dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Kapolsek.Pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Polisi juga akan segera meminta keterangan korban setelah kondisi medisnya memungkinkan. PNO-12 05 Mar 2026, 19:44 WIT
Diduga Sebar Video Tak Senonoh Seorang Wanita, Pengacara Agli Elkel Dilaporkan Ke Polres Mimika Papuanewsonline.com, TIMIKA – Seorang  Advokat atas nama Agli Harto Elkel, dilaporkan ke Polres Mimika atas dugaan penganiayaan dan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang perempuan berinsial HD yang merasa dirugikan atas dugaan penyebaran video yang disebut tidak layak untuk disebarluaskan.Laporan tersebut denngan nomor  Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/180/II/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 20 Februari 2026 pukul 16.08 WIT.Laporan ini resmi masuk dalam ranah penyelidikan Polres Mimika,  merujuk pada dugaan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Advokat Agli Harto Elkel menyatakan kasus tersebut sudah dilaporkan sehingga nanti dirinya akan membuktikan.“Sudah LP, Tinggal Kita Buktikan di Atas to” ujar Agli Saat dikonfirmasi via WhatsApp pada 3 Maret 2026 pukul 12.29 WIT.Agli hanya memberikan tanggapan singkat tanpa memberikan penjelasan kongkrit atas peristiwa tersebut.Dan komunikasi terputus namun  Agli disebut meminta identitas serta foto kartu pers wartawan sebelum memberikan keterangan lebih lanjut. Percakapan pun berakhir tanpa penjelasan tambahan.Esok harinya, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.23 WIT, pertemuan tatap muka terjadi di sebuah Cafe di Jalan Irigasi, Timika. Dalam kesempatan itu, Agli menyatakan dirinya siap membawa persoalan ini ke ranah hukum karena merasa dirugikan melalui jalur adat.Kuasa Hukum Korban: Ini Preseden Buruk bagi Profesi AdvokatKuasa hukum korban, Lukman Chakim, SH, menyampaikan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius karena dugaan pelaku bukan orang awam, melainkan seorang advokat.“Pengetahuan hukum tidak memberikan kekebalan terhadap perbuatan pidana. Justru sebagai profesi terhormat (officium nobile), advokat harus menjadi teladan,” tegas Lukman.Menurutnya, tim kuasa hukum dari korban  telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk percakapan yang diduga mengandung unsur ancaman serta bukti bahwa video tersebut telah tersebar melalui media sosial. " Seluruh bukti itu akan diserahkan kepada penyidik untuk memperjelas perkara," ucap Lukman.Ia juga menegaskan tiga poin penting:Tidak ada seorang pun kebal hukum, termasuk advokat.Kasus ini berpotensi mencoreng marwah profesi hukum jika tidak ditangani secara tegas.Keadilan bagi korban, seorang perempuan, harus menjadi prioritas.Ujian Integritas Penegakan HukumKasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Mimika. Publik menanti profesionalisme dan objektivitas penyidik dalam menangani laporan tersebut.Apalagi, nama baik profesi advokat ikut terseret. Di tengah tuntutan masyarakat akan keadilan yang setara di hadapan hukum, perkara ini menjadi cermin: apakah hukum benar-benar tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau justru mampu berdiri tegak tanpa pandang bulu?Proses hukum tengah berjalan. Semua pihak kini menunggu pembuktian di meja penyidikan — dan mungkin, di meja hijau.Penulis: HendrikEditor.  : GF 05 Mar 2026, 09:53 WIT
Aroma "Amis" Dana Hibah KPU Mimika Sangat Menyengat, Temuan BPK 28 Miliar MIMIKA, Papuanewsonline.com– Aroma Amis penyalahgunaan anggaran, atau praktik mafia yang menggerogoti anggaran dana hibah KPU Mimika senilai 140,9 Miliar sangat menyengat.Satu per satu fakta kembali  mencuat ke publik terkait  pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah Saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap bendahara dan sekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta.Salinan Dokumen LHP BPK RI yang dimiliki Papuanewsonline.com, Kamis ( 5 / 2/2026 ),diketahui kerugian Negara dalam pengelolaan keuangan KPU Mimika hingga mencapai 28 Miliar Rupiah.Fakta terbaru kalau, anggaran untuk seminar kit juga tidak jelas rimbanya, bahkan brosur sosialisasi DPT bernilai miliaran rupiah juga  fiktif, pengadaan alat peraga kampanye (APK) yang volumenya membengkak jauh di atas kebutuhan.Ironisnya Nilai dari paket-paket ini bukan recehan, karena Total pengadaan bermasalah ini menembus belasan miliar rupiah.Anggaran Untuk Debat Publik BermasalahSekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada BPK RI, mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan seminar kit untuk Debat Publik pertama dan kedua.Lebih mengejutkan, hingga akhir pemeriksaan, PPK dan Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung apa pun. Tidak ada dokumentasi pengadaan, tidak ada bukti pembagian, dan tidak ada jejak fisik." Akibatnya, pengadaan senilai Rp 111.819.000 itu dinyatakan tidak dapat diyakini keterjadiannya, " Ungkap BPK.Yang lebih mengerikan lagi pengadaan Brosur DPT senilai  Rp2 Miliar:  Perusahaan Mengaku Tak Pernah Terima UangTemuan yang bakal menjadi Skandal mega korupsi ini ditemukan bahwa dalam pengadaan,  Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Nilainya fantastis: Rp 2.000.000.000 untuk 200.000 lembar brosur, dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.Namun BPK menemukan fakta terbalik kalau pengadaan dilakukan melalui dua SPK terpisah, masing-masing Rp 1 miliar, dengan pelaksana disebutkan PT TV. Bahkan, pembayaran diklaim sudah lunas 100 persen.Namun fakta di lapangan berkata lain, sesuai hasil konfirmasi BPK, kepada PT TV menunjukkan perusahaan tersebut.PT TV Mengaku tidak pernah membuat atau menerima SPK dari KPU Mimika.Selain itu BPK mengakui, PTTV, tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.Tak hanya itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mimika serta Kepala Subbag terkait mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan sosialisasi pembagian 200.000 brosur pada Juni 2024.Tak ada kegiatan. Tak ada pembagian. Tak ada jejak distribusiIronisnya, pajak atas pengadaan itu baru dibayarkan pada 10 Juli 2025,  melewati tahun anggaran 2024,  sebesar Rp198.198.198.Dengan kondisi tersebut, menurut BPK, pengadaan brosur dinyatakan fiktif Rp1.801.801.000.Publik Mimika bertanya,  jika perusahaan tak pernah menerima uang, lalu ke mana Rp 2 miliar itu mengalir?Roni Robert Toisuta Sebagai Sekretaris Rangkap KPA dan PPKk Mengaku Tak Paham AturanDalam keterangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Roni Robert Toisuta kepada BPK mengakui belum sepenuhnya memahami dan menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa.Bahkan disebutkan, ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang tidak sempat ditetapkan karena keterbatasan waktu dan padatnya tahapan Pilkada. Akibatnya, sejumlah pengadaan dilakukan secara mendadak melalui penunjukan langsung tanpa penetapan dokumen teknis yang semestinya menjadi dasar hukum.Pengakuan ini menjadi Bom waktu serius,  bagaimana mungkin pengelolaan dana miliaran rupiah dilakukan tanpa pemahaman utuh terhadap aturan?APK Membengkak Rp 11,2 Miliar di Atas KebutuhanMasalah tak berhenti di sana. Dalam pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APKBK), ditemukan penetapan volume yang jauh melampaui kebutuhan sesuai fakta lapangan berdasarkan DPT.BPK menemukan fakta bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi DPT tertanggal 20 September 2024, jumlah pemilih di Mimika adalah 224.514 orang, dengan 18 distrik dan 152 kelurahan/desa serta tiga pasangan calon.Mengacu pada pedoman teknis yang diatur dalam Komisi Pemilihan Umum melalui Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024, kebutuhan selebaran, brosur, pamflet, dan poster seharusnya masing-masing hanya 18.710 lembar.Namun, kata BPK,  dalam kontrak dengan PT APM senilai Rp13.984.074.250, jumlah yang direalisasikan mencapai 278.995 lembar untuk masing-masing jenis.Selisihnya mencengangkan, yakni260.285 lembar untuk setiap jenis bahan kampanye.BPK mencatat, Total nilai pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan mencapai Rp 11.231.297.750.Lebih janggal lagi, proses pengadaan dilakukan sebelum penetapan jumlah DPT resmiRoni Robert Toisuta sebagai PPK mengaku tidak memahami perhitungan volume berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Subbag Teknis dan Hukum pun mengaku tidak dilibatkan.Dari sisi distribusi, barang dikirim dalam satuan colly sebanyak 828 colly dari Makassar ke Timika, tanpa perhitungan ulang satuan lembaran saat serah terima.Distribusi ke tim sukses pasangan calon pun dilakukan dalam kondisi masih terbungkus. Tak ada verifikasi jumlah riil. Tak ada penghitungan satuan. Semua berjalan di atas kertas dan colly.Pola  Sekretaris, Bendahara  dan Bagian Keuangan  Hingga Tenaga Honorer di KPUDari seminar kit Rp 111 juta, brosur DPT Rp 1,8 miliar yang tak bisa diyakini keberadaannya, hingga APK Rp 11,2 miliar di atas kebutuhan, muncul pola yang mengkhawatirkan, dokumen teknis tidak lengkap, volume tidak berbasis kebutuhan riil,  perusahaan mengaku tidak menerima pembayaran.Pajak dibayar melewati tahun anggaran.PPK mengaku tidak memahami regulasi.Ini bukan sekadar kekeliruan administratif.Aneh Bin Ajaib!  Sek KPU Rangkap PPK Namun Tak Miliki Kompetensi PBJDari Skandal pengelolaan dana Hibah KPU Mimika ini juga menciptakan tanda heran satu ke tanda heran lain.Selain temuan BPK 28 Miliar,  terungkap juga kalau Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, tidak memiliki sertifikat kompotensi pengadaan barang dan jasah (PBJ).Hal ini berpengaruh terhadap  Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  yang nyaris menyentuh angka 100 persen, namun kini memasuki proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah.Diketahui dibalik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan hukum serius yang akan menyeret banyak pihak termasuk komisoner KPU Mimika ke ranah Hukum.Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.Dari anggaran Negara ratusan miliar ini terdapat 22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK)Dari hasil uji petik BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.Mirisnya pengadaan 22 paket tersebut tetap dilaksanakan dan berjalan, dan pada akhirnya dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai, dan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.BPK juga menemukan, bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi senyatanya atau tidak didukung bukti valid.Temuan ini membuka ruang  bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Mimika sarat dengan sukses fee, dan hal ini diduga keras turut diketahui oleh lima komisoner KPU Mimika.Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. Skandal ini diketahui dalam proses hukum yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah.Kini pertanyaan besar menggantung di langit Kabupaten  Mimika, Provinsi Papua Tengah siapa yang sesungguhnya mengendalikan arus miliaran rupiah dana hibah Pilkada di tubuh KPU Mimika? dan yang lebih penting, beranikah Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah  membongkar seluruhnya hingga ke akar Mega korupsi ini?Penulis: HendrikEditor.  : Galang Fadila 05 Mar 2026, 09:16 WIT
Bupati Roni Omba Buka Penyuluhan Hukum, Tegaskan Komitmen Pencegahan Korupsi di Boven Digoel Papuanewsonline.com, Boven Digoel – Bupati Boven Digoel, Roni Omba, S.IP, secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Penertiban Aset Daerah, serta Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa/Dana Kampung, Rabu (4/3/2026). Kegiatan ini diikuti oleh aparatur sipil negara dan jajaran pemerintah kampung sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan.Dalam sambutannya, Roni Omba menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus menjadi komitmen kolektif seluruh aparatur negara. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga integritas bukan hanya berada di level pimpinan, tetapi juga pada seluruh elemen birokrasi hingga tingkat kampung."Korupsi adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, maupun korporasi yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, pendekatan pencegahan harus menjadi prioritas melalui penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas aparatur, serta penanaman nilai integritas dan akuntabilitas," ujar Roni Omba.Menurutnya, langkah preventif jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Karena itu, penyuluhan hukum seperti ini dinilai penting untuk membangun kesadaran bersama mengenai risiko hukum dan dampak sosial dari praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa dan dana kampung.Selain isu korupsi, Bupati juga menyoroti pentingnya penertiban aset daerah sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menekankan bahwa aset milik pemerintah daerah harus dicatat, diamankan, dan dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat."Aset daerah merupakan kekayaan pemerintah yang harus dikelola secara tertib, profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Penertiban aset, lanjutnya, meliputi langkah hukum dan administratif untuk memastikan kepemilikan yang sah, mencegah penyalahgunaan, serta mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah," tambahnya.Roni Omba berharap kegiatan ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial, melainkan mampu memperkuat komitmen integritas seluruh aparatur pemerintah di Boven Digoel. Dengan pemahaman hukum yang memadai, ia optimistis tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel."Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata dalam pelaksanaan tugas pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas," tutupnya.  Penulis: HendEditor: GF 05 Mar 2026, 08:19 WIT
BERKAS PERKARA KASUS PENGANIAYAAN SISWA MAGANG DI MIMIKA DIKIRIM KE KEJAKSAAN Papuanewsonline.com, Timika – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuala Kencana telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara tahap I untuk kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang siswa magang di Mimika meninggal dunia pada 17 Februari 2026 lalu. Kabar ini dikonfirmasi Kasi Humas Polres Mimika IPTU Hempy Ona pada hari Rabu (4/3/2026).Ia menjelaskan bahwa tahap pengiriman berkas telah dilaksanakan pada hari Selasa (3/3/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.Proses pengiriman berkas dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana Ipda Y. Tansah Kristiono, yang didampingi personil Unit Reskrim Aipda Suparjo dan Brigpol Rivanda. Berkas perkara diterima oleh Piket Staf Kejaksaan Negeri Mimika yang beralamat di Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32, Kabupaten Mimika.IPTU Hempy menyebutkan bahwa berkas yang dikirim merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/10/II/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah yang diajukan pada 14 Februari 2026, dengan tersangka berinisial W (disebut WBKD dalam berita sebelumnya)."Tersangka diduga telah melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas IPTU Hempy. Berdasarkan kronologi yang telah dikembangkan pihak kepolisian, kejadian berawal pada hari Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIT ketika korban datang ke kediaman tersangka untuk mengikuti pelatihan kerja di lembaga yang dimiliki orang tua tersangka. Tiba-tiba, tersangka melihat korban sedang duduk di ruang kantor pelatihan dan langsung memukul kepala korban dengan menggunakan martelu secara berulang kali hingga korban tidak sadarkan diri.Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal dunia pada 17 Februari 2026. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika akibat luka berat pada bagian kepala dan wajah akibat insiden yang terjadi di Jalan Elang RT 4 No. 57 Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana.Korban telah dimakamkan pada 18 Februari 2026. Sebelumnya, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana telah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.  Penulis: Jid Editor: GF 04 Mar 2026, 19:57 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT