logo-website
Minggu, 01 Feb 2026,  WIT

BPN Mimika Digugat Ahli Waris, Sengketa Ganti Rugi Tanah Kantor BPN Berujung Proses Hukum

Ahli waris Dominikus Beanal menuntut transparansi dan keadilan atas lahan yang kini berdiri Kantor BPN Mimika, serta meminta klarifikasi menyeluruh terkait dokumen ganti rugi

Papuanewsonline.com - 29 Jan 2026, 17:01 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tampak bangunan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mimika.

Papuanewsonline.com, Mimika — Sengketa hukum terkait kepemilikan tanah mencuat di Kabupaten Mimika setelah ahli waris almarhum Dominikus Beanal menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika atas dugaan ketidaktransparanan dalam proses ganti rugi lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi kantor BPN setempat, Rabu (29/1/2026).


Ahli waris, yakni Helena Beanal dan Yance Beanal, menyatakan bahwa tanah yang menjadi lokasi pembangunan kantor BPN Mimika merupakan milik sah Dominikus Beanal. Mereka menilai proses peralihan hak dan ganti rugi lahan tersebut tidak dilakukan secara terbuka dan adil.

Kuasa hukum ahli waris, Jeremias M. Patty, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada BPN Mimika untuk meminta peninjauan kembali seluruh dokumen hukum yang berkaitan dengan status kepemilikan dan mekanisme ganti rugi tanah tersebut.


Selain itu, ahli waris juga mengajukan permohonan pertemuan langsung dengan Kepala BPN Mimika, Josep Simon Done, guna membahas persoalan tersebut secara terbuka dan konstruktif. Permohonan itu diharapkan dapat ditindaklanjuti dalam rentang waktu 27 Januari hingga 5 Februari 2026.

Melalui langkah tersebut, pihak ahli waris berharap BPN Mimika dapat memberikan penjelasan secara transparan, sekaligus membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jeremias menegaskan bahwa prinsip transparansi dan keadilan harus menjadi landasan utama dalam penyelesaian sengketa ini, mengingat menyangkut hak kepemilikan yang sah serta kepastian hukum bagi ahli waris.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila upaya komunikasi dan klarifikasi tidak memperoleh tanggapan yang memadai, pihaknya siap menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak kliennya.

Sengketa ini diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog dan penegakan hukum yang objektif, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pertanahan di daerah.

 

Penulis: Hend

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE