BPN Mimika Digugat Ahli Waris, Sengketa Ganti Rugi Tanah Kantor BPN Berujung Proses Hukum
Ahli waris Dominikus Beanal menuntut transparansi dan keadilan atas lahan yang kini berdiri Kantor BPN Mimika, serta meminta klarifikasi menyeluruh terkait dokumen ganti rugi
Papuanewsonline.com - 29 Jan 2026, 17:01 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika — Sengketa hukum terkait kepemilikan tanah mencuat di Kabupaten Mimika setelah ahli waris almarhum Dominikus Beanal menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika atas dugaan ketidaktransparanan dalam proses ganti rugi lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi kantor BPN setempat, Rabu (29/1/2026).
Ahli waris, yakni Helena Beanal dan Yance Beanal, menyatakan
bahwa tanah yang menjadi lokasi pembangunan kantor BPN Mimika merupakan milik
sah Dominikus Beanal. Mereka menilai proses peralihan hak dan ganti rugi lahan
tersebut tidak dilakukan secara terbuka dan adil.
Kuasa hukum ahli waris, Jeremias M. Patty, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada BPN Mimika untuk meminta peninjauan kembali seluruh dokumen hukum yang berkaitan dengan status kepemilikan dan mekanisme ganti rugi tanah tersebut.

Selain itu, ahli waris juga mengajukan permohonan pertemuan
langsung dengan Kepala BPN Mimika, Josep Simon Done, guna membahas persoalan
tersebut secara terbuka dan konstruktif. Permohonan itu diharapkan dapat
ditindaklanjuti dalam rentang waktu 27 Januari hingga 5 Februari 2026.
Melalui langkah tersebut, pihak ahli waris berharap BPN
Mimika dapat memberikan penjelasan secara transparan, sekaligus membuka ruang
dialog untuk mencari solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
Jeremias menegaskan bahwa prinsip transparansi dan keadilan
harus menjadi landasan utama dalam penyelesaian sengketa ini, mengingat
menyangkut hak kepemilikan yang sah serta kepastian hukum bagi ahli waris.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila upaya komunikasi dan
klarifikasi tidak memperoleh tanggapan yang memadai, pihaknya siap menempuh
jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak kliennya.
Sengketa ini diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme
dialog dan penegakan hukum yang objektif, sehingga memberikan kepastian hukum
sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pertanahan di daerah.
Penulis: Hend
Editor: GF