logo-website
Minggu, 22 Feb 2026,  WIT

DARAH DI TUAL: Fikry Tamher Desak Pecat dan Penjarakan Oknum Brimob

TUAL, Papuanewsonline.com— Kota ini kembali diguncang. Seorang anak di bawah umur meninggal dunia dalam peristiwa yang diduga melibatkan oknum anggota Korps Brigade Mobil

Papuanewsonline.com - 22 Feb 2026, 14:35 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi gambar Papuanewsonline.com

TUAL, Papuanewsonline.com— Kota ini kembali diguncang. Seorang anak di bawah umur meninggal dunia dalam peristiwa yang diduga melibatkan oknum anggota Korps Brigade Mobil.

Duka berubah menjadi amarah. Publik bertanya, sampai kapan nyawa warga—terlebih anak-anak, dipertaruhkan oleh kekerasan aparat?

Akademisi sekaligus tokoh pemuda Maluku Tenggara dan Kota Tual, Fikry Tamher, S.Kom., M.M.S.I, menyampaikan kecaman paling keras.

Ia menyebut peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan yang merobek nurani dan menghancurkan rasa aman masyarakat.

“Anak adalah generasi penerus. Dalam nilai adat Maluku, hidup orang basudara, pela gandong, ain fangnan ain, adalah martabat manusia yang dijunjung tinggi. Kekerasan terhadap anak adalah pengkhianatan terhadap hukum, moral, dan budaya,” tegas Fikry.

Tak ada ruang kompromi, katanya. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dipenjara dan dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

"Bukan dipindahkan. Bukan dilindungi, dan bukan diselamatkan oleh seragam, " Tegas Fikry, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu 22 Februari 2026.

Fikry mengajukan enam tuntutan tegas:

1. Proses pidana transparan dan akuntabel,tanpa sandiwara konferensi pers.

2. Penahanan dan pemenjaraan pelaku jika terbukti bersalah.

3. PTDH bagi oknum yang terlibat.

Fikry minta sidang kode etik terbuka untuk publik,  bukan sidang sunyi di balik pintu tertutup.

"Evaluasi total sistem pengawasan dan pola kerja aparat di daerah, " Pintahnya.

Selain itu Fikry, berharap perlindungan maksimal bagi keluarga korban, termasuk pendampingan hukum dan psikologis.

Menurutnya, ini bukan sekadar kasus individu. Ini soal wajah reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Reformasi tidak boleh berhenti di Mabes dan jadi jargon di pduk. Jika di daerah masih terjadi dugaan kekerasan terhadap anak, maka reformasi itu gagal menyentuh akar,” ujarnya tajam.

Publik Maluku kini menunggu pembuktian. Apakah hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu? ataukah kembali tumpul ke atas, tajam ke bawah?

Di tengah duka keluarga korban, satu pesan menggema, keadilan tidak boleh dinegosiasikan. Negara wajib hadir. Jika aparat bersalah, hukum harus berbicara paling keras, bukan institusi yang saling melindungi.

Tual berduka. Maluku marah. Indonesia mengawasi.



Penulis : Nerius Rahabav

Editor  : Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE