logo-website
Kamis, 04 Jun 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Mimika, Ketua Komunitas Pemuda Kei Desak Audit Total Papuanewsonline.com, Mimika - Ketua Komunitas Pemuda Kei (KPK) Mimika, Edoardus Rahawadan, mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika provinsi Papua Tengah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di seluruh kampung di Mimika karena adanya dugaan penyalahgunaan dana desa.Dugaan penyalahgunaan dana desa ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, Edoardus Rahawadan meminta agar pengawasan terhadap dana desa tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga secara hukum."Pengawasan terhadap dana desa tidak boleh lagi dilakukan secara administratif semata, melainkan harus menyentuh aspek hukum. Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan. Ini bukan lagi sekadar dugaan ringan, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui audit investigatif dan proses hukum," kata Edoardus Rahawadan.dalam rilis pers yang diterima media papuanewsonline.com, Pada Rabu (8/4/2026).Edoardus juga menyoroti pentingnya verifikasi keabsahan dokumen kepala kampung, khususnya Surat Keputusan (SK). Menurutnya, SK kepala kampung adalah dasar hukum utama dalam pengelolaan dana desa."SK kepala kampung adalah dasar hukum utama dalam pengelolaan dana desa. Jika legalitas ini bermasalah, maka seluruh penggunaan anggaran berpotensi cacat hukum," tambah Edoardus.Edoardus mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Desakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.Dengan demikian, Edoardus berharap agar kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Mimika dapat diusut tuntas dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diberikan sanksi yang setimpal.tutupnya. Penulis: Hend Editor: GF 08 Apr 2026, 22:37 WIT
Menko Yusril Hormati Kasasi Perkara Delpedro, Putusan Akhir Diserahkan ke Mahkamah Agung Papuanewsonline.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah menghormati langkah hukum lanjutan berupa kasasi yang diajukan aparat penegak hukum dalam perkara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Menurutnya, meskipun Kejaksaan merupakan bagian dari eksekutif, para jaksa tetap memiliki independensi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.Pernyataan tersebut disampaikan Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/4/2026). Ia menekankan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan harus tetap berpijak pada prinsip kepastian hukum dan keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945."Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada ketentuan-ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat UUD 1945," kata Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/4/2026).Yusril menjelaskan, perkara Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya memiliki kompleksitas tersendiri karena proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dimulai dengan menggunakan KUHAP lama. Namun, vonis dijatuhkan setelah 2 Januari 2026, saat KUHAP baru telah resmi diberlakukan.Menurutnya, berdasarkan ketentuan peralihan, proses persidangan beserta kelanjutannya tetap menggunakan aturan lama. Meski demikian, muncul perdebatan akademik mengenai asas hukum yang menyatakan bahwa apabila terjadi perubahan aturan, maka hukum yang paling menguntungkan terdakwa dapat diterapkan."Nah, ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi. Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik," ujar Yusril.Ia menambahkan bahwa jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan akhir mengenai dapat atau tidaknya permohonan tersebut diterima sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi."Karena itu, pada hemat saya, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh Mahkamah Agung. Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke Mahkamah Agung."Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa Mahkamah Agung memiliki opsi untuk menyatakan permohonan kasasi jaksa tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.), sehingga materi perkara tidak diperiksa. Namun, majelis hakim juga dapat memutuskan untuk tetap memeriksa substansi permohonan tersebut."Jadi karena Jaksa telah mengajukan kasasi, maka kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Agung nanti. Pemerintah akan menghormati apa pun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita," kata Yusril.Ke depan, Yusril berpandangan bahwa apabila seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, telah menggunakan KUHAP baru, maka terhadap putusan bebas seharusnya tidak lagi diajukan upaya hukum lanjutan oleh jaksa, demi menjaga kepastian hukum sebagai bagian dari keadilan.(GF) 08 Apr 2026, 00:07 WIT
Bayang-Bayang Korupsi: Hibah Bupati Mimika Kepada Kejaksaan Negeri, Pertanda Hukum Tumpul? Papuanewsonline.com, Mimika - Independensi dan integritas penegakan hukum di wilayah Mimika kini menjadi sorotan publik. Dianus Omaleng, seorang warga Mimika, menyatakan keprihatinan terkait adanya penerimaan hibah oleh Kejaksaan Negeri Mimika dari Pemerintah Kabupaten Mimika di bawah kepemimpinan Bupati Johannes Rettob.Penerimaan hibah ini terjadi di tengah berlangsungnya perkara hukum yang melibatkan Bupati Mimika sebagai pihak penggugat dalam kasus melawan Robert Kambu. Dianus Omaleng menilai bahwa penerimaan hibah ini berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan mengindikasikan adanya benturan kepentingan."Penegakan hukum tidak boleh terlihat 'berhutang budi' kepada pihak yang sedang berperkara. Hukum harus tegak lurus tanpa intervensi, baik dalam bentuk kebijakan maupun pemberian materiil," kata Dianus Omaleng.Dianus Omaleng juga mengacu pada beberapa regulasi, termasuk Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) dan Kode Etik Jaksa, yang melarang penerimaan hadiah atau janji yang dapat memengaruhi independensi dalam penanganan perkara."Kami menuntut agar Kejaksaan Negeri Mimika menjelaskan transparansi penerimaan hibah ini dan memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus yang melibatkan Bupati Mimika," tambah Dianus Omaleng.Aspirasi ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial demi terciptanya pemerintahan dan penegakan hukum yang bersih di Kabupaten Mimika. Penulis: Hendrik Editor: GF 06 Apr 2026, 22:14 WIT
Pansus Bongkar Pelanggaran Ketenagakerjaan di PTFI, Pimpinan Perusahaan Terancam Sanksi Pidana Papuanewsonline.com, Timika - Panitia Khusus (Pansus) karyawan Moker PT FI, Privatisasi & Kontraktor menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus perselisihan Industrial dengan mengacu pada ketentuan hukum yang ada. Dalam proses pendalaman materi yang tengah berlangsung, Pansus menemukan adanya indikasi Pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan."Regulasi hukum yang berlaku saat ini memungkinkan adanya sanksi pidana yang bersifat personal bagi pengambil keputusan di tingkat korporasi," kata Sekretaris Pansus Moker PT FI, Privatisasi & kontraktor, Yanpieterson Laly, pada media papuanewsonline,com. Rabu (4/4/2026).Pansus menyoroti praktik pemutusan PHK sepihak yang sering kali mengabaikan aturan perundang-undangan maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam Peristiwa Mogok kerja yang dilakukan. Jika dalam temuan Pansus terbukti adanya keterlibatan unsur pimpinan perusahaan dalam mengambil keputusan ilegal, maka sanksi pidana tidak lagi hanya menyasar entitas korporasi, melainkan melekat pada individu tersebut.Dari dua kali pertemuan yang telah dilakukan Pansus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) baik oleh Pekerja Freeport dan Pekerja Privatisasi & kontraktor yang melaksanakan Mogok Kerja sejak Tahun 2017, terdapat adanya laporan sementara yang terindikasi merupakan suatu rangkaian bukti yang mengarah kepada suatu Pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan, salah satunya adalah Union Busting.Proses pendalaman materi Moker dipastikan masih terus berlanjut. Tim investigasi akan menyisir data & Fakta-Fakta Terkait Kelengkapan-kelengkapan Bukti pada permasalahan ini. Bulan ini, Pansus Moker akan melakukan langkah koordinasi ke Pihak Disnaker Provinsi Papua sebagai Tindak lanjut Kepengawasan Tenaga Kerja atas adanya laporan dugaan Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan melalui Nota Periksa I."Tim investigasi akan terus bekerja untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa hak-hak pekerja dihormati," tambah Yanpieterson Laly. Penulis: Hend Editor: GF 04 Apr 2026, 19:03 WIT
Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Kasus Penganiayaan di Polres Mimika Papuanewsonline.com, Mimika - Kuasa hukum korban penganiayaan, Lukman Chakim S.H., menyoroti lambannya penanganan kasus di Polres Mimika. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mendatangi Polres Mimika untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan sebelumnya pada kamis 2 april 2026."Kami datang ke Polres Mimika untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memperoleh kejelasan terkait perkembangan perkara," kata Lukman Chakim S.H., Saat di wawancara media papuanewsonline,comIa menjelaskan bahwa laporan tersebut telah didisposisikan ke Unit PPA Polres Mile 32.  (Perlindungan Perempuan dan Anak), namun hingga saat ini belum ada langkah dari kepolisian untuk segera memfasilitasi visum."Visum ini penting karena berkaitan dengan rentang waktu antara kejadian dengan pemeriksaan. Meskipun secara hukum cukup dua alat bukti, visum tetap menjadi salah satu penguat," jelasnya.Kuasa Hukum dan korban sudah melakukan LP (LAPORAN POLISI)Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/232/III/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH dan dibuat pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 20.04 WIT.Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi sebelumnya pada Selasa, 27 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIT, di kawasan Jalan Irigasi Ujung Timika, Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.Pihak kuasa hukum telah mengantongi sejumlah alat bukti lain seperti saksi, foto, dan video, namun belum ada tindakan dari kepolisian untuk segera memproses visum."Kami berharap kasus ini dapat ditangani secara profesional oleh pihak kepolisian. Keadilan bagi korban dimulai dari proses, bukan hanya hasil. Karena itu, penanganannya harus transparan dan tepat waktu," tegas Lukman Chakim S.H.Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait proses penyelidikan kasus ini. Penulis: Hend Editor: GF 03 Apr 2026, 22:53 WIT
Rekrutmen Polri 2026 Diawasi Ketat, Polda Maluku Gandeng Dukcapil hingga LLDIKTI Papuanewsonline.com, Ambon - Panitia daerah (Panda) Polda Maluku memulai tahapan seleksi penerimaan Bintara Polri 2026 dengan menggelar pemeriksaan administrasi awal (Rikmin) di Ambon, Rabu (1/4/2026), dengan melibatkan instansi eksternal untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.Biro SDM Polda Maluku melaksanakan tahapan pemeriksaan administrasi awal (Rikmin) bagi calon peserta seleksi Bintara Polri dengan kompetensi khusus Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Tahun Anggaran 2026.Kegiatan yang berlangsung di Gedung Plaza Presisi, Tantui, Ambon ini menjadi bagian awal dari rangkaian seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Daerah (Panda) Polda Maluku.Untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif dan akuntabel, panitia melibatkan sejumlah instansi eksternal, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, LLDIKTI, Ombudsman, LSM serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon.Karo SDM Polda Maluku, Kombes Pol Jemi Junaidi, menegaskan bahwa keterlibatan pihak eksternal merupakan bentuk komitmen Polri dalam menerapkan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).“Kami memastikan seluruh dokumen peserta diverifikasi secara faktual oleh instansi berwenang, sehingga data yang digunakan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.Sebanyak 100 peserta mengikuti tahapan Rikmin awal ini. Pemeriksaan meliputi verifikasi ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, kartu keluarga, hingga identitas kependudukan lainnya.Selain itu, panitia juga melakukan pengukuran tinggi dan berat badan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.Melalui rekrutmen Bintara dengan kompetensi khusus SPKT, Polri menargetkan terjaringnya sumber daya manusia yang memiliki kemampuan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan profesional.Tahapan ini menjadi pintu awal bagi peserta sebelum mengikuti seleksi lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Panda Polda Maluku.Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan kondusif.Pelibatan instansi eksternal dalam tahapan awal seleksi menjadi indikator penting reformasi rekrutmen Polri yang semakin terbuka. Transparansi tidak hanya sebatas slogan, tetapi mulai diterapkan secara sistematis melalui verifikasi lintas lembaga.Langkah ini juga menjadi strategi untuk menekan praktik kecurangan yang selama ini kerap menjadi sorotan publik. Namun, konsistensi pengawasan pada tahap lanjutan tetap menjadi kunci agar integritas proses seleksi benar-benar terjaga hingga akhir. PNO-12 03 Apr 2026, 13:54 WIT
Wujudkan Seleksi BETAH; Polda Maluku Gelar Rikmin Awal Taruna/Taruni Akpol 2026 Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku memulai tahapan pemeriksaan administrasi (Rikmin) awal calon Taruna/Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 dengan menegaskan komitmen seleksi yang transparan, objektif, dan bebas pungutan.Panitia Daerah Penerimaan Anggota Polri TA. 2026 Polda Maluku melaksanakan tahapan pemeriksaan administrasi (Rikmin) awal bagi calon Taruna/Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 di Gedung Plaza Presisi, Tantui, Ambon, Rabu (1/4/2026).Tahapan ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi penerimaan terpadu anggota Polri yang dilaksanakan secara serentak dengan mengedepankan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).Sebanyak 71 peserta mengikuti tahapan Rikmin awal, terdiri dari 62 calon taruna dan 9 calon taruni.Kepala Biro SDM Polda Maluku, Kombes Pol Jemi Junaidi selaku Ketua Panitia Daerah, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan secara ketat dan transparan guna menjaring calon perwira Polri yang berkualitas.“Rikmin awal ini menjadi tahap penting untuk memastikan seluruh peserta memenuhi persyaratan administrasi secara sah dan valid. Kami menjamin proses ini berjalan objektif, transparan, dan tanpa pungutan biaya apa pun,” tegasnya.Ia juga menekankan bahwa keterlibatan pengawas eksternal menjadi bagian penting dalam menjaga integritas seleksi.“Seluruh tahapan diawasi secara berlapis, baik oleh pengawas internal maupun eksternal. Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk mencegah praktik penyimpangan,” ujarnya.Dalam pelaksanaannya, Polda Maluku turut menggandeng sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan, LLDIKTI, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan keabsahan dokumen peserta.Selain itu, pengawas eksternal juga dilibatkan guna memastikan proses seleksi berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.Karo SDM juga mengimbau peserta dan orang tua agar tidak percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan.“Percayalah pada kemampuan diri sendiri. Tidak ada ruang bagi praktik percaloan dalam seleksi Polri. Kelulusan ditentukan oleh kemampuan masing-masing peserta,” tegasnya.Melalui tahapan Rikmin awal yang ketat ini, Polda Maluku berharap dapat menghasilkan calon perwira Polri yang profesional, berintegritas, dan siap mengabdi kepada masyarakat. PNO-12 03 Apr 2026, 13:45 WIT
Respon Isu Kelangkaan BBM, Polda Maluku Gelar Rakor Pastikan Stok Masih Tersedia Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah daerah, Pertamina, dan pemangku kepentingan terkait untuk merespons isu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Ambon, Kamis (2/4/2026).Rakor yang berlangsung di Ambon ini dipimpin oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, didampingi jajaran Polda Maluku, termasuk Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) dan Direktorat Intelkam.Sejumlah pejabat turut hadir, antara lain perwakilan Pertamina wilayah Maluku-Papua, Dinas ESDM, Disperindag Kota Ambon, serta para pengelola SPBU.Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa antrean panjang di sejumlah SPBU dalam beberapa hari terakhir lebih dipicu oleh kepanikan masyarakat akibat isu kelangkaan BBM, bukan karena keterbatasan stok.“Kondisi ini dipengaruhi informasi yang beredar di masyarakat, terutama melalui media sosial. Padahal, ketersediaan BBM di Ambon dalam kondisi cukup dan normal,” ujarnya.Ia juga menyoroti masih adanya SPBU yang belum konsisten dalam pelayanan, seperti tutup saat dibutuhkan atau kehabisan stok saat antrean panjang, yang memperkuat persepsi kelangkaan.Direktur Pam Obvit Polda Maluku menegaskan pihaknya akan meningkatkan pengawasan distribusi BBM hingga ke tingkat SPBU.“Kami minta seluruh jajaran Polsek memantau distribusi BBM. Jika ditemukan penimbunan atau penjualan di luar ketentuan, akan ditindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.Ia juga menambahkan bahwa stabilitas distribusi BBM menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan mencegah gangguan kamtibmas.Perwakilan Pertamina wilayah Maluku dan Papua memastikan stok BBM, termasuk Pertalite dan Pertamax, dalam kondisi aman dan mencukupi.“Terminal BBM Wayame menjadi pusat distribusi utama, dan saat ini stok dalam kondisi aman. Pasokan juga terus berjalan, termasuk setelah kedatangan kapal pengangkut BBM,” jelasnya.Pertamina mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian berlebihan (panic buying) dan tetap membeli BBM sesuai kebutuhan.Rakor ini menghasilkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan Pertamina untuk memperkuat koordinasi, transparansi informasi, serta pengawasan distribusi BBM.Langkah ini diharapkan mampu meredam keresahan masyarakat serta memastikan distribusi energi berjalan lancar menjelang momentum hari besar keagamaan.Isu kelangkaan BBM di Ambon menunjukkan bahwa krisis informasi bisa sama berbahayanya dengan krisis pasokan. Dalam banyak kasus, kepanikan publik justru dipicu oleh persepsi, bukan realitas di lapangan.Langkah cepat Polda Maluku menggelar rakor lintas sektor patut diapresiasi sebagai upaya meredam disinformasi sekaligus menjaga stabilitas sosial. Namun, tantangan ke depan bukan hanya soal ketersediaan BBM, melainkan konsistensi pelayanan SPBU dan transparansi distribusi. PNO-12 03 Apr 2026, 13:36 WIT
Hadirkan Terobosan Baru Pelayanan, Kombes Indera: Aduan Pelanggaran Bisa Melalui Aplikasi Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku mencatat sebanyak 75 laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran anggota Polri sejak diluncurkannya layanan digital Divpropam Polri pada Oktober 2025.Polda Maluku terus mendorong transparansi penanganan pelanggaran anggota Polri melalui layanan pengaduan digital. Sejak diluncurkan pada 13 Oktober 2025, tercatat sebanyak 75 laporan masyarakat telah diterima melalui layanan Dumas QR Code Yanduan Divpropam Polri.Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, mengatakan seluruh laporan tersebut ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.“Dari total 75 laporan yang masuk, sebanyak 46 laporan ditangani oleh Paminal Polda Maluku, sementara 29 laporan lainnya ditangani oleh Polres jajaran sesuai wilayah kejadian,” jelasnya.Ia menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif podcast (Potkes) yang digelar Tribun Ambon, Kamis (2/4/2026).Menurutnya, kehadiran layanan pengaduan berbasis digital, seperti aplikasi Quick Response Propam Polri, menjadi langkah strategis untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan.“Aplikasi ini memungkinkan masyarakat melapor dengan mudah tanpa harus datang ke kantor. Cukup melalui ponsel, laporan bisa langsung diterima dan ditindaklanjuti,” ujarnya.Selain mempermudah akses, layanan ini juga bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan pelanggaran anggota Polri.Indera menegaskan, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur dan tidak akan diabaikan.“Kami menjamin setiap laporan ditindaklanjuti. Tidak perlu takut melapor, karena setiap pelanggaran pasti ada konsekuensinya,” tegasnya.Polda Maluku juga terus melakukan sosialisasi layanan pengaduan ini kepada masyarakat melalui berbagai media, seperti brosur, pduk, dan edukasi langsung.Dalam kesempatan itu, Kabid Propam turut mengingatkan seluruh personel Polri di wilayah Maluku untuk menjaga integritas dan menghindari pelanggaran.“Sekecil apa pun pelanggaran akan berdampak pada citra institusi. Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran anggota,” ujarnya.Melalui layanan pengaduan digital ini, diharapkan pengawasan terhadap kinerja anggota Polri semakin terbuka dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat secara aktif.Digitalisasi layanan pengaduan oleh Propam Polri merupakan langkah maju dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian. Data 75 laporan yang telah masuk menunjukkan bahwa kanal pengaduan ini mulai dimanfaatkan oleh masyarakat, sekaligus menjadi indikator meningkatnya kepercayaan publik untuk melapor.Konsistensi dalam penanganan perkara serta keterbukaan informasi menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik yang berkelanjutan.Karena itu, kolaborasi antara masyarakat sebagai pengawas eksternal dan institusi Polri sebagai pelaksana penegakan kode etik menjadi sangat penting. Jika dikelola secara konsisten, sistem pengaduan digital ini dapat menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan Polri yang profesional dan Presisi. PNO-12 03 Apr 2026, 13:26 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT