logo-website
Jumat, 14 Nov 2025,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Polda Maluku Minta 6 DPO Kasus Pembakaran Rumah di Hunut Segera Serahkan Diri Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengimbau enam orang tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga di kawasan Hunut Durian Patah, Kota Ambon, untuk segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.Kasus ini berawal dari peristiwa tawuran antarpelajar yang terjadi pada 19 Agustus 2025Kasus ini berawal dari peristiwa tawuran antarpelajar yang terjadi pada 19 Agustus 2025, dan mengakibatkan meninggalnya seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon. Peristiwa tersebut kemudian memicu aksi massa yang berujung pada pembakaran serta pengrusakan sejumlah rumah warga di sekitar lokasi kejadian.Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku yang menangani perkara ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN. Keenam tersangka tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.Kabid Humas Polda Maluku dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri secara baik-baik ke kantor kepolisian terdekat. Langkah ini dinilai penting untuk memperlancar proses penyidikan serta menunjukkan itikad baik dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya.“Kami mengimbau kepada enam tersangka yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang, yakni BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN, agar segera menyerahkan diri. Jangan bersembunyi atau melarikan diri. Hadapi proses hukum dengan bertanggung jawab,” tegas Kabid Humas Polda Maluku.Polda Maluku menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum terhadap kasus ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi isu-isu yang berkembang, dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak berwenang.“Polda Maluku berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai tuntas.,” pungkasnya. PN-12 20 Okt 2025, 11:40 WIT
Kejari Mimika Gelar Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara Hasil Sitaan Secara Resmi Papuanewsonline.com, Timika — Dalam upaya meningkatkan transparansi dan pemanfaatan aset hasil penegakan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika akan menggelar kegiatan penjualan langsung barang rampasan negara pada Senin, 20 Oktober 2025, bertempat di Aula Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga No. 07, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIT hingga selesai, dan terbuka untuk masyarakat umum yang berminat membeli barang rampasan dengan mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan penjualan langsung ini merupakan bagian dari fungsi kejaksaan dalam pengelolaan dan pemulihan aset negara. Dalam pengumuman resmi yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Varmewati, S.H., selaku Ketua Panitia Penjualan Langsung, dijelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan, keadilan, dan efisiensi. Barang rampasan negara yang akan dijual merupakan hasil penyelesaian perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Penjualan dilakukan secara langsung kepada masyarakat yang berminat, dengan tetap memperhatikan aturan pengelolaan barang bukti dan rampasan negara yang ditetapkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan ini wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat administrasi. Peserta juga dianggap telah memahami dan meninjau kondisi barang yang akan dijual dalam keadaan “apa adanya” (as is), tanpa adanya jaminan tambahan dari panitia. “Peserta yang menyatakan minat membeli dianggap telah mengetahui kondisi fisik dan nilai barang secara menyeluruh. Barang dijual sesuai kondisi saat ini tanpa garansi,” demikian isi pengumuman panitia. Lebih lanjut, panitia juga menegaskan bahwa jika terjadi penundaan atau pembatalan kegiatan karena alasan tertentu, baik peserta maupun pihak lain tidak berhak mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada Kepala Kejari Mimika maupun Panitia Penjualan Langsung. Bagi peserta yang telah ditetapkan sebagai pembeli sah, pembayaran harus dilakukan secara tunai paling lambat satu hari kerja (1x24 jam) setelah diumumkan sebagai pemenang atau pembeli resmi. Pembayaran diserahkan langsung kepada panitia dengan mekanisme pencatatan dan tanda terima resmi dari Kejaksaan Negeri Mimika. Setelah pembayaran diterima, pembeli berhak menerima barang rampasan sesuai daftar yang telah ditetapkan panitia. Seluruh proses transaksi dilakukan secara terbuka di bawah pengawasan langsung pejabat terkait untuk memastikan keabsahan serta mencegah penyimpangan. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam menjalankan prinsip akuntabilitas publik, khususnya dalam pengelolaan dan pengalihan barang rampasan negara. Dengan cara ini, hasil perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dimanfaatkan kembali bagi masyarakat dan negara, bukan dibiarkan menjadi aset tidak produktif. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa setiap barang hasil sitaan negara memiliki mekanisme hukum yang jelas dalam proses penjualannya. Hal ini sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung RI untuk memastikan seluruh barang bukti dan rampasan dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut, panitia membuka layanan informasi melalui nomor 0821-9930-2765 (Panitia Penjualan Langsung Kejaksaan Negeri Mimika). Informasi tambahan, termasuk daftar barang rampasan yang akan dijual, dapat diperoleh langsung di Kantor Kejari Mimika selama jam kerja. Melalui kegiatan ini, Kejari Mimika mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung pelaksanaan hukum yang bersih dan terbuka, serta menjadikan aset rampasan negara kembali produktif dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Penulis: Jid Editor: GF 20 Okt 2025, 01:05 WIT
Polres Buru Ungkap Kasus Pencurian di Toko Libra, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap Papuanewsonline.com, Buru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Libra, Desa Jikumerasa, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, dua orang pelaku berhasil diamankan dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Kasus ini berawal dari laporan pemilik toko, Agnes Fransiska Karongkon, yang melaporkan bahwa tempat usahanya disatroni maling pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIT. Akibat kejadian tersebut, uang tunai sekitar Rp200 juta raib dari laci kasir setelah pelaku mencongkel pintu masuk toko.“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Buru, Ipda Jaya Permana, dalam keterangannya.Dua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial D.A. alias RJ, warga Hative Kecil Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dan A.S., warga Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda. Satu pelaku mencongkel pintu dan mengambil uang dari laci kasir, sementara pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Ipda Jaya Permana.Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Buru. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.Polres Buru mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan, terutama bagi pelaku usaha yang menyimpan uang tunai dalam jumlah besar.“Kami mengajak masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian bila melihat aktivitas mencurigakan. Kerjasama masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” tambah Ipda Jaya Permana.Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Buru menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kamtibmas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Buru.Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan kecepatan respons dan profesionalisme Satreskrim Polres Buru dalam menangani kasus kejahatan konvensional, sekaligus menegaskan peran Polri dalam menjaga keamanan ekonomi masyarakat di tingkat lokal. PNO-12 19 Okt 2025, 13:07 WIT
Pelaku Tindakan Asusila Anak Diamankan Polisi Papuanewsonline.com, Buru – Kepolisian Resor (Polres) Buru resmi menahan seorang pria berinisial MK alias Aja, atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan pada Jumat malam, 17 Oktober 2025 pukul 22.40 WIT, di Ruang Tahanan Polres Buru, setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup serta keterangan dari korban dan sejumlah saksi.Tersangka diketahui berdomisili di Desa Waplau, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru. Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Akhlak Insan pada Rabu pagi, 15 Oktober 2025, yang melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anaknya, SA (4 tahun).Dari keterangan korban kepada orang tuanya, tersangka diduga membujuk korban dengan memberikan makanan ringan lalu mengajaknya masuk ke dalam rumah. Di tempat itulah diduga perbuatan asusila tersebut dilakukan.Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban segera melapor ke Polres Buru. Pihak kepolisian pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Berdasarkan hasil penyidikan awal, MK alias Aja diduga melanggar:Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Kapolres Buru melalui Kasi Humas Ipda Jaya Permana menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan demi kelancaran proses penyidikan dan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Polres Buru berkomitmen menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban,” ujar Ipda Jaya Permana.Polres Buru juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, agar segera dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami keterangan tambahan guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan yang layak.Polres Buru menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan extraordinary crime yang akan ditindak secara tegas tanpa kompromi, sejalan dengan komitmen Polri dalam melindungi hak-hak anak dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat. PNO-12 19 Okt 2025, 12:56 WIT
Polres SBB Ringkus Dua Pelaku Judi Sabung Ayam Papuanewsonline.com, SBB - Polres Seram Bagian Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025, Tim Opsnal Polres SBB berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial J dan LI dalam operasi tangkap tangan saat melakukan judi sabung ayam.Keduanya diamankan di lokasi sabung ayam yang berada di wilayah Dusun Wael dan Dusun Talaga Piru, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat. Saat penggerebekan berlangsung, sejumlah rekan tersangka melarikan diri ke dalam hutan. Dari tangan tersangka J dan LI, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga ekor ayam yang digunakan untuk sabung, uang tunai sebesar Rp. 209.000 yang merupakan sisa dari uang taruhan, serta tujuh unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pendukung dalam kegiatan perjudian.Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa kedua akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Seram Bagian Barat, terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2025 hingga 6 November 2025. Keduanya dijerat dengan pasal 303 ke-1 dan ke-3, dan/atau pasal 303 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp25 juta.AKBP Andi Zulkifli menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam memberantas segala bentuk perjudian di Kabupaten Seram Bagian Barat, khususnya sabung ayam yang semakin marak dan meresahkan masyarakat. Ia juga menyatakan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan operasi penegakan hukum terhadap pelaku perjudian maupun pihak-pihak yang terlibat.Ia turut mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat agar menjauhi segala bentuk praktik perjudian dan tidak memberikan ruang bagi kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum.“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Jangan terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian atau tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting untuk mendukung terciptanya lingkungan yang tertib dan bebas dari kejahatan,” ujar Kapolres.Polres Seram Bagian Barat berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menciptakan rasa aman, serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi terciptanya Kabupaten Seram Bagian Barat yang bersih dari praktik perjudian dan tindak kriminal lainnya. PNO-12 19 Okt 2025, 12:39 WIT
Kunjungi Call Center 110, Kapolda Maluku: Optimalkan Layanan Cepat dan Responsif untuk Masyarakat Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, meninjau langsung pengoperasian Call Center 110 Polda Maluku yang bertempat di ruang Command Center lantai IV Mapolda Maluku, Jumat (17/10/2025).Pengecekan yang dilakukan secara langsung oleh Kapolda Maluku ini bertujuan untuk memastikan kesiapan sistem, personel, dan fasilitas pendukung dalam memberikan pelayanan cepat tanggap kepada masyarakat.Dalam pengecekan tersebut, hadir mendampingi Kapolda yaitu Karo Ops Polda Maluku, Direktur Intelkam, Direktur Reskrimum, Kabid TIK, Ka SPKT, serta Ka Siaga Call Center 110.Kapolda Maluku saat mengunjungi layanan tersebut melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek operasional, mulai dari kesiapan personel, sistem data, hingga kelengkapan fasilitas teknologi yang digunakan dalam mendukung layanan pengaduan masyarakat melalui Call Center 110. Orang nomor 1 Polda Maluku ini menekankan pentingnya fungsi layanan call center tersebut sebagai garda terdepan dalam menerima, merespons, serta menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat, akurat, dan humanis.Menurutnya, sistem Call Center 110 merupakan sarana penting Polri dalam memperkuat komunikasi dua arah dengan masyarakat. Olehnya itu, kualitas layanan, kemampuan personel, serta keakuratan data menjadi kunci utama keberhasilan dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan atau kejadian di wilayah hukum Polda Maluku.“Saya melihat perlu adanya perombakan dan pembenahan terhadap sistem kerja Call Center 110 ini. Mulai dari kinerja personel, tata cara pelaksanaan tugas, hingga panel data kerawanan yang ditampilkan. Semua harus diperbaiki dan dimatangkan agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan optimal,” tegasnya.Irjen Dadang Hartanto juga menekankan bahwa panel data kerawanan wilayah yang ditampilkan pada sistem harus terus diperbarui secara berkala. Pembaruan data tersebut penting untuk membantu pengambilan keputusan cepat dan penentuan langkah-langkah taktis dalam penanganan potensi gangguan kamtibmas. “Data kerawanan harus selalu diupdate, karena dari situ kita bisa mengetahui dinamika lapangan secara real time. Ini penting sebagai dasar pengambilan tindakan cepat di lapangan,” tambahnya.Selain itu, Kapolda menyoroti pentingnya peningkatan kemampuan personel dalam hal komunikasi, pelayanan publik, serta koordinasi dengan satuan fungsi terkait. Ia meminta agar para operator dan petugas Call Center 110 memiliki kepekaan terhadap situasi masyarakat, mampu memberikan respon yang solutif, dan tetap menjaga etika komunikasi yang baik dalam setiap interaksi dengan masyarakat.“Call Center 110 ini merupakan wajah Polri di mata masyarakat. Setiap kata dan tindakan dari petugas mencerminkan institusi. Oleh karena itu, profesionalisme, kecepatan, dan keramahan menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” ujar Kapolda.Ia juga mengingatkan agar pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja layanan terus dilakukan secara rutin. Menurutnya, pelayanan publik yang berbasis teknologi seperti Call Center 110 harus dikelola secara dinamis, adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat, serta didukung oleh sistem monitoring yang efektif.Di akhir kegiatan, Kapolda kembali menegaskan komitmen Polda Maluku untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi yang tepat guna.“Harapan saya, dengan adanya pembenahan ini, Call Center 110 benar-benar menjadi sarana komunikasi yang responsif dan dapat diandalkan oleh masyarakat Maluku. Polri harus terus hadir, siap melayani, dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga,” tutup Kapolda. PNO-12 18 Okt 2025, 12:59 WIT
Kapolda Maluku Pimpin Upacara Pemberangkatan Personel Brimob BKO Polda Papua Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, memimpin langsung upacara Pemberangkatan Personel Satuan Brimob Polda Maluku Bawah Kendali Operasi (BKO) Polda Papua.Pemberangkatan sebanyak 100 personel Brimob Polda Maluku ini secara resmi dilepas Kapolda di Lapangan Letkol Pol Chr. Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Jumat (17/10/2025) pukul 15.00 WIT. Turut hadir Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni S.I.K., M.H, dan para Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku.Ratusan personel Brimob Polda Maluku akan ditugaskan dalam Satgas Operasi Amole II Tahun 2025 di wilayah hukum Polda Papua. Operasi ini merupakan bagian dari pengamanan objek vital nasional di area PT Freeport Indonesia.Dalam amanatnya, Kapolda Maluku menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan pimpinan Polri kepada Satuan Brimob Polda Maluku untuk kembali terlibat dalam operasi berskala nasional. “Pimpinan Polri memberikan kepercayaan besar kepada kita. Ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi dan profesionalisme Brimob Polda Maluku yang telah terbukti dalam berbagai penugasan sebelumnya,” kata Kapolda.Operasi Amole II Tahun 2025, kata Kapolda, merupakan tugas strategis yang menuntut kesiapan fisik, mental, dan spiritual. “Tugas ini bukan hanya tentang menjaga keamanan, tetapi juga menjaga kehormatan institusi dan membawa nama baik Polda Maluku. Kita harus hadir memberikan rasa aman bagi masyarakat serta mendukung kelancaran kegiatan di kawasan PT Freeport Indonesia,” ungkapnya.Kapolda juga mengingatkan setiap penugasan operasi memiliki risiko dan tantangan tersendiri, terutama di wilayah Papua yang memiliki kondisi geografis dan sosial yang unik. Untuk itu, ia menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan profesionalisme seluruh personel. “Kenali wilayah tugas, jaga sikap, dan pahami dinamika masyarakat setempat. Jangan mudah terprovokasi dan tetap fokus pada misi utama yaitu menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.Kepada ratusan personel BKO, Kapolda Maluku juga menitipkan enam pesan penting untuk selalu dijalankan. Pertama, tingkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta biasakan berdoa sebelum dan sesudah melaksanakan tugas.Kedua, gunakan dan jaga peralatan dengan baik sesuai dengan kemampuan yang telah dilatihkan.Ketiga, pahami karakter wilayah penugasan dan jaga perilaku agar tidak melakukan pelanggaran.Empat, laksanakan koordinasi dengan unsur pengamanan lainnya untuk efektivitas tugas.Kelima, ciptakan rasa aman di wilayah penugasan dan bijak dalam menyikapi setiap informasi maupun pemberitaan di media.Enam, jaga kesehatan fisik dan mental, serta laksanakan tugas sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.Seluruh personel juga diminta untuk selalu menjaga kehormatan institusi dan pulang dalam keadaan lengkap serta selamat. “Satu SSK berangkat 100 orang, maka harus kembali 100 orang juga tanpa kurang satu pun. Jaga diri, jaga nama baik Polri, Korps Brimob, dan Polda Maluku. Brimob Maluku harus terus bikin bae!” tegasnya penuh semangat. PNO-12 18 Okt 2025, 12:41 WIT
Perkuat Fungsi Public Relations di Era Digital, Div Humas Polri Gelar Pelatihan Sipenmas 2025 Papuanewsonline.com, Jakarta – Menjawab tantangan kecepatan informasi di era digital, Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri mengambil langkah terdepan menyelenggarakan Pelatihan Sistim Penerangan Masyarakat (Sipenmas) Tahun 2025. Kegiatan yang dilaksanakan di Kristal Cilandak Hotel, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Oktober 2025, merupakan komitmen Polri untuk menguatkan fungsi public relations menjadi garda terdepan institusi.Pelatihan Sipenmas yang diikuti 36 peserta dari Mabes Polri dan Polda jajaran ini dibuka oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, SIK mewakili Kepala Divisi Humas Polri.Karo Penmas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat membacakan sambutan Kadiv Humas Polri, menyoroti era real-time, di mana kepercayaan publik dipertaruhkan setiap saat. “Masyarakat kini menilai kinerja Polri secara real time! Informasi yang tersebar di media sosial maupun arus utama detik demi detik adalah penentu utama kepercayaan,” tegasnya.Sipenmas, kata dia, diperkenalkan sebagai inovasi digital game-changer. Aplikasi ini dirancang agar setiap pertanyaan media dapat direspons secara terarah, seragam, dan berbasis data. Tujuannya tunggal, memperkuat sinergi tak terpisahkan antara Humas Mabes dan Humas Polda.“Kehadiran Sipenmas memastikan setiap narasi yang keluar dari Polri bersifat satu suara, terukur dan berdampak positif bagi citra institusi,” ungkap Brigjen Trunoyudo.Menurutnya, Sipenmas turut dilengkapi fitur perekapan otomatis amplifikasi pemberitaan, yang memungkinkan Div Humas melakukan analisis mendalam dan segera mengambil langkah komunikasi strategis yang adaptif terhadap isu yang tengah viral. PNO-12 18 Okt 2025, 12:31 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT