Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Kapolda Maluku Dampingi Keberangkatan Kasum TNI, Perkuat Sinergi Penertiban Hutan
Papuanewsonline.com, Ambon - Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto mendampingi keberangkatan Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) RI di Bandara Pattimura Ambon, Selasa (14/4/2026).Pengantaran tersebut menjadi penutup rangkaian kunjungan kerja Satgas PKH RI di Provinsi Maluku yang sebelumnya melakukan peninjauan langsung ke sejumlah kawasan hutan yang menjadi fokus penertiban.Kegiatan berlangsung di VIP Room Bandara Pattimura dan dihadiri unsur Forkopimda serta pejabat TNI-Polri dan pemerintah daerah.Momentum ini mencerminkan kuatnya sinergi antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam mendukung upaya penertiban kawasan hutan serta penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal.Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kunjungan kerja tersebut. Ia menegaskan komitmen Polda Maluku untuk terus bersinergi dalam mendukung program strategis pemerintah.“Kami siap menindaklanjuti berbagai langkah strategis, khususnya dalam penanganan aktivitas ilegal di kawasan hutan,” ujar Kapolda.Ia juga menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan lintas sektor agar hasil kunjungan kerja dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.Usai kegiatan, Kasum TNI bersama rombongan melanjutkan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku Utara menggunakan pesawat TNI AU.Kunjungan ini diharapkan memperkuat langkah terpadu dalam penertiban kawasan hutan di berbagai wilayah, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan stabilitas keamanan. PNO-12
16 Apr 2026, 19:47 WIT
Menko Yusril Tegaskan Polri Harus Jadi Pilar Keadilan Humanis dalam Transformasi Hukum Nasional
Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra,
menegaskan pentingnya sinkronisasi peran dan fungsi Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) dengan program Asta Cita dalam mewujudkan sistem hukum
nasional yang berkeadilan, humanis, dan akuntabel.Penegasan tersebut disampaikan Menko Yusril saat menjadi
pemateri dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Hukum Polri Tahun Anggaran
2026 yang digelar di Jakarta, Kamis (16/4/2026). Forum ini menjadi momentum
strategis untuk memperkuat peran fungsi hukum Polri dalam mendukung
transformasi hukum pidana nasional.Dalam arahannya, Yusril menekankan bahwa Polri memiliki
posisi sangat penting dalam sistem peradilan pidana karena menjadi pintu masuk
utama proses penegakan hukum. Menurutnya, kualitas hukum di Indonesia sangat
ditentukan oleh bagaimana fungsi penyelidikan dan penyidikan dijalankan secara
profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.“Polri bukan hanya aparat penegak hukum dalam arti represif,
tetapi juga representasi negara hukum yang hadir langsung di tengah masyarakat.
Di sinilah hukum dirasakan, diuji, dan dinilai oleh publik,” ujar Yusril.Ia menambahkan, reformasi hukum pidana nasional yang
ditandai dengan lahirnya KUHP baru, KUHAP baru, serta Undang-Undang Penyesuaian
Pidana harus diikuti perubahan nyata dalam praktik di lapangan. Menurutnya,
hukum tidak boleh berhenti sebagai teks normatif, tetapi harus hidup dalam
perilaku aparat penegak hukum.Yusril juga menyoroti adanya pergeseran paradigma pemidanaan
dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif, korektif,
dan rehabilitatif. Pendekatan ini, kata dia, menempatkan keadilan tidak hanya
sebagai penghukuman, tetapi juga pemulihan korban dan pembinaan pelaku agar
dapat kembali ke tengah masyarakat.“Keadilan modern tidak hanya diukur dari kemampuan
menghukum, tetapi dari kemampuan negara menjaga keseimbangan antara kepentingan
publik, perlindungan korban, dan penghormatan terhadap martabat manusia,”
tegasnya.Dalam konteks Asta Cita, Menko Yusril menjelaskan bahwa
transformasi hukum pidana nasional merupakan bagian dari agenda besar untuk
memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, serta reformasi hukum dan birokrasi.
Karena itu, dibutuhkan sinergi lintas lembaga, termasuk antara Polri,
Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan kementerian terkait.Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan fungsi hukum
Polri sebagai “dapur konseptual” yang mampu menerjemahkan setiap perubahan
hukum ke dalam regulasi internal, standar operasional prosedur, pendidikan, dan
praktik kelembagaan. Pemanfaatan teknologi dan sistem informasi hukum digital
juga dinilai menjadi salah satu kunci penting.“Hukum yang modern harus didukung oleh sistem yang cerdas,
tetapi tetap berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan tanggung jawab negara,”
ujarnya.Sebagai penutup, Yusril menggarisbawahi delapan agenda
strategis yang perlu dilakukan Polri, mulai dari harmonisasi regulasi internal,
penguatan budaya due process of law, perlindungan kelompok rentan,
hingga peningkatan koordinasi lintas lembaga. Menurutnya, keberhasilan
sinkronisasi Polri dengan Asta Cita akan sangat menentukan kualitas negara
hukum di Indonesia.“Polri harus mampu menjadi institusi yang tidak hanya
menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang tertib, manusiawi, dan
dapat dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Hukum
Polri Agus Nugroho, Guru Besar Ilmu Hukum Romli Atmasasmita, Deputi Bidang
Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli, serta Staf Khusus Bidang
Administrasi Herdito Sandi Pratama. (GF)
16 Apr 2026, 19:49 WIT
Pemerintah Perkuat Pengawasan Haji 2026, Fokus Tekan Jemaah Non-Prosedural
Papuanewsonline.com, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat
koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam upaya pengawasan serta
perlindungan terhadap jemaah haji non-prosedural menjelang musim haji 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas pengetatan kebijakan yang diterapkan
Pemerintah Arab Saudi.Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi
lanjutan yang dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian,
Achmad Brahmantyo Machmud, di Jakarta, Selasa (15/4/2026). Rapat melibatkan
Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Direktorat Pengawasan Haji
dan Umrah Kementerian Agama, serta unsur Direktorat Jenderal Keimigrasian dari
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.Dalam forum tersebut, sejumlah fakta lapangan tahun
sebelumnya menjadi perhatian serius. Tercatat sebanyak 36 WNI gagal berangkat
haji karena menggunakan visa kerja, 1.243 calon jemaah ditunda keberangkatannya
karena diduga non-prosedural, serta 152 WNI mengalami deportasi dari Arab
Saudi.Selain itu, pemerintah juga mencatat satu kasus WNI
meninggal dunia di kawasan gurun pasir dan 30 WNI lainnya terancam denda hingga
ratusan juta rupiah akibat pelanggaran ketentuan haji non-prosedural. Data
tersebut menjadi dasar penguatan langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak
kembali terulang pada musim haji tahun ini.Achmad Brahmantyo Machmud menilai tingginya angka
pelanggaran menunjukkan masih besarnya kebutuhan masyarakat yang mendorong
jalur non-prosedural tetap digunakan. Menurutnya, perlu ada kepastian hukum
yang lebih kuat untuk menangani persoalan tersebut.“Diperlukan penguatan regulasi dan pedoman yang jelas agar
seluruh pemangku kepentingan memiliki acuan yang sama dalam melakukan
pengawasan dan penanganan di lapangan,” ujarnya.Sementara itu, Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah,
Ahmad Abdullah, mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah melakukan
pengetatan signifikan, termasuk sterilisasi wilayah di sekitar Makkah. Langkah
tersebut diperkuat dengan penghentian penerbitan visa umrah mulai 1 Syawal dan
pemulangan seluruh jemaah umrah sebelum 18 April 2026.Perwakilan Direktorat Jenderal Keimigrasian membenarkan
kebijakan tersebut. Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri juga meningkatkan
patroli darat di wilayah perbatasan dan jalur tidak resmi, serta patroli udara
menggunakan drone guna meminimalkan potensi pelanggaran oleh WNI.Rapat juga menyoroti maraknya praktik penipuan perjalanan
haji dan umrah yang disebut mencapai 500 hingga 600 kasus. Pemerintah menilai
penguatan edukasi kepada masyarakat dan integrasi data antarinstansi menjadi
langkah penting untuk menutup celah penyalahgunaan visa maupun manipulasi
dokumen perjalanan.Sebagai tindak lanjut, seluruh kementerian dan lembaga yang
terlibat didorong segera menyusun rencana aksi terpadu untuk menekan angka
jemaah haji non-prosedural secara signifikan, sekaligus memastikan perlindungan
maksimal bagi WNI yang akan menunaikan ibadah haji secara resmi. (GF)
16 Apr 2026, 19:46 WIT
Wakapolri Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan SDM pada Rakernis Humas Polri 2026
Papuanewsonline.com, Jakarta – Wakapolri Komjen. Pol Dedi Prasetyo memberikan pengarahan strategis kepada jajaran dalam kegiatan Rakernis Humas Polri 2026 di Jakarta (15/04). Dalam arahannya, Wakapolri mengapresiasi peningkatan kualitas strategi manajemen media yang dinilai semakin baik dari tahun ke tahun. “Humas adalah suara dan telinga institusi. Peran ini menempatkan Humas di garis depan sekaligus garis terakhir dalam menjaga marwah Polri,” tegas Komjen. Pol Dedi Prasetyo.Lebih dari sekadar juru bicara, Wakapolri menyampaikan bahwa Humas Polri merupakan komunikator strategi yang harus dapat mengelola persepsi publik terutama dalam membangun kepercayaan publik. “Humas bukan sekadar juru bicara, tetapi strategic communication hub yang mengelola persepsi publik, membangun kepercayaan, serta melawan disinformasi untuk mendukung legitimasi institusional,” tegas Wakapolri.Wakapolri menekankan bahwa Divhumas harus mampu bertransformasi melalui pendekatan intelligence-led communication, dengan mengoptimalkan sistem berbasis big data dan artificial intelligence seperti monitoring real-time, analisis cerdas, hingga respons cepat terhadap isu. Ia juga menegaskan pentingnya penggunaan framework komunikasi berbasis akurasi, relevansi, hingga tujuan yang jelas dalam setiap produksi konten.Selain itu, ia menyoroti pentingnya internalisasi fungsi kehumasan di seluruh lini organisasi Polri. Mengacu pada Perkap Nomor 6 Tahun 2023, fungsi kehumasan tidak hanya diemban oleh personel Humas, tetapi seluruh anggota Polri. “Di tengah arus informasi yang serba cepat, setiap personel harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, tepat, dan penuh empati,” jelasnya.Dalam konteks pembangunan jangka panjang, Wakapolri mengingatkan bahwa seluruh jajaran Humas harus memahami arah kebijakan nasional melalui RPJPN 2025-2045, termasuk delapan agenda pembangunan nasional dan transformasi digital sebagai pilar utama. Hal ini penting agar komunikasi publik Polri selaras dengan visi Indonesia Emas 2045.Wakapolri juga menjelaskan terkait Grand Strategy Polri 2025–2045 yang terbagi dalam empat tahap, mulai dari penguatan pondasi organisasi hingga terwujudnya Polri yang adaptif, berintegritas, dan berorientasi pada masyarakat. Lima tujuan utama Polri juga harus dicapai secara terukur, mulai dari menjaga kamtibmas, penegakan hukum yang adil dan humanis, hingga transformasi menuju organisasi modern berbasis teknologi.Ia juga menggarisbawahi pentingnya optimalisasi War Room Humas sebagai pusat kendali informasi untuk memonitor isu viral, menganalisis tren, serta menentukan langkah mitigasi dan amplifikasi secara cepat dan tepat.Menutup arahannya, Wakapolri mengingatkan bahwa Divisi Humas Polri adalah representasi utama dalam komunikasi Polri kepada masyarakat. “Humas harus menjadi garda terdepan dalam menerapkan strategic intelligence-led communication, sekaligus menjaga marwah institusi Polri di ruang publik,” pungkasnya. PNO-12
16 Apr 2026, 19:32 WIT
Wakapolri: Jadilah Penjaga Kebenaran di Tengah Derasnya Arus Informasi
Papuanewsonline.com, Jakarta Selatan - Di tengah derasnya arus informasi digital yang kerap tidak terverifikasi, Divisi Humas Polri menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipercaya.Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri T.A. 2026 yang dilaksanakan pada Selasa (14/4/2026) di Hotel Grandhika, Jakarta Selatan.Wakapolri menekankan bahwa tantangan Divhumas Polri saat ini semakin besar seiring dengan masifnya penyebaran hoaks dan disinformasi di ruang digital.“Di tengah derasnya arus informasi, Humas Polri hadir bukan hanya untuk menyampaikan kabar, tetapi memastikan yang sampai ke masyarakat adalah kebenaran.”Menurutnya, di era media sosial saat ini, informasi dapat menyebar lebih cepat dibandingkan proses verifikasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan keresahan publik apabila tidak diimbangi dengan komunikasi yang cepat, tepat, dan kredibel.Secara tidak langsung, Wakapolri menegaskan bahwa tanpa peran Humas yang kuat, masyarakat sangat rentan terpapar informasi yang menyesatkan, yang dapat memicu kepanikan hingga konflik sosial.“Informasi yang salah bisa menimbulkan keresahan, tetapi informasi yang benar mampu menjaga ketenangan. Di situlah peran Humas menjadi sangat penting.”Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Divhumas Polri telah mengembangkan sistem komunikasi modern berbasis teknologi, termasuk pemanfaatan big data dan kecerdasan buatan (AI), untuk mendeteksi, menganalisis, dan merespons isu secara cepat dan akurat.Kemampuan tersebut memungkinkan Humas Polri tidak hanya melakukan klarifikasi, tetapi juga mengantisipasi potensi penyebaran disinformasi sebelum berkembang luas di masyarakat.Wakapolri juga menegaskan bahwa perang informasi di era digital saat ini menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi secara serius oleh institusi Polri, di mana Humas memegang peran sentral dalam menjaga stabilitas informasi publik.Ia menambahkan bahwa kehadiran Humas Polri bukan sekadar fungsi komunikasi institusi, melainkan bagian dari upaya negara dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif informasi yang tidak benar.Menutup arahannya, Wakapolri mengingatkan seluruh jajaran Humas Polri untuk terus meningkatkan kecepatan, ketepatan, dan kredibilitas dalam menyampaikan informasi kepada publik.“Humas Polri harus menjadi sumber informasi yang terpercaya, yang mampu meluruskan informasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.” PNO-12
16 Apr 2026, 19:19 WIT
Kapolda Maluku Bersama Satgas PKH Tinjau Langsung Lokasi Tambang Ilegal Gunung Botak
Papuanewsonline.com, Buru – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto bersama Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan peninjauan udara ke lokasi tambang ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Senin (13/4/2026), sebagai langkah awal penertiban aktivitas ilegal.Peninjauan dilakukan menggunakan pesawat TNI AL jenis CN-235 Maritime Patrol Aircraft (MPA) dari Bandara Pattimura Ambon, guna melihat langsung kondisi aktivitas penambangan ilegal yang selama ini menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah.Kegiatan tersebut turut diikuti Gubernur Maluku dan unsur Forkopimda, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi, Kabinda, serta jajaran TNI di wilayah Maluku.Dari pemantauan udara, tim memperoleh gambaran menyeluruh terkait sebaran aktivitas penambangan ilegal, kondisi geografis, serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan di kawasan Gunung Botak.Kapolda Maluku menegaskan bahwa peninjauan ini menjadi langkah awal untuk menentukan strategi penanganan yang lebih efektif dan terukur.“Peninjauan ini penting untuk melihat kondisi riil di lapangan, sehingga langkah penanganan yang diambil dapat tepat sasaran. Kami siap mendukung penuh penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di lokasi tambang Gunung Botak,” tegas Irjen Pol. Dadang Hartanto.Ia menambahkan, penanganan tambang ilegal tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga memerlukan pendekatan komprehensif yang mencakup aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Satgas PKH dalam mendukung penertiban kawasan hutan serta penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di wilayah Maluku.Usai peninjauan udara, rombongan dijadwalkan melaksanakan rapat terbatas di Kantor Gubernur Maluku guna membahas langkah lanjutan penanganan kawasan Gunung Botak.Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar. PNO-12
16 Apr 2026, 18:59 WIT
Tanah Ulayat Dipakai Tanpa Ganti Rugi, Kuasa Hukum Somasi Kadis PUPR Mimika
Papuanewsonline.com, Timika – Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika disomasi Kantor Hukum Hendra dan
Rekan terkait dugaan pelanggaran prosedur pengadaan tanah dalam proyek
pelebaran Jalan Poros SP5 Kampung Limau Asri.Somasi bernomor 011/SM/KH-HJ/IV/2026 tertanggal 16 April
2026 itu dilayangkan Advokat Hendra Jamlaay, S.H. mewakili kliennya Matias Hay,
pemilik hak ulayat yang tanahnya terdampak proyek sejak 2023.11 poin penting dalam surat somasi :1. Surat permintaan keterangan diabaikan: Kuasa hukum
mengaku telah melayangkan Surat Permintaan Keterangan tertanggal 9 Maret 2026
kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Mimika, namun
tidak mendapat tanggapan.2. Luas tanah terdampak: Tanah milik klien seluas 11 x 250
M² di Jalan Poros SP5 Kampung Limau Asri terkena dampak pelebaran jalan sejak
2023.3. Tanpa pemberitahuan ke pemilik ulayat: Sejak awal, Dinas
PUPR maupun kontraktor pelaksana tidak pernah menghubungi pemilik tanah.
Akibatnya, klien memerintahkan Tim Penjaga Tanah menghentikan pekerjaan.4. Ada “uang permisi” Rp10 juta: Setelah pekerjaan
dihentikan, kontraktor memohon agar proyek dilanjutkan dengan memberikan uang
permisi Rp10.000.000 dan meminta klien memasukkan berkas ke PUPR.5. Diduga langgar UU Pengadaan Tanah: Tahapan pengadaan
tanah dinilai melanggar Pasal 13 Jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2012
tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. UU itu
mewajibkan tahapan: Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil,
termasuk inventarisasi, penilaian ganti kerugian, musyawarah, dan pelepasan
hak.6. Makam keluarga tertimbun jalan: Akibat prosedur yang
dinilai terbalik itu, kuburan keluarga klien tertutup badan jalan saat
pembangunan berlangsung.7. Tak ada konsultasi publik: Mestinya dilakukan
pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi, dan konsultasi publik
untuk mencapai kesepakatan luas tanah serta harga ganti rugi maksimal 60 hari
kerja.8. Prosedur terbalik: Tanah sudah digunakan dan pembangunan
rampung sejak 2023, namun Dinas PUPR baru akan melakukan verifikasi dan
penilaian harga tanah.9. Berkas sudah diserahkan: Semua dokumen syarat ganti rugi
telah diserahkan klien, namun belum ada jawaban. Bukti tanda terima berkas
disebut dilampirkan dalam somasi.10. Kadis lama sebut anggaran sudah ada: Awal 2025, Kepala
Dinas PU sebelumnya, Robert, disebut menyatakan anggaran sudah dialokasikan
untuk pembayaran tanah SP2–SP5. Namun pembayaran ke klien tertahan dengan
alasan Tim Appraisal belum melakukan penilaian. Bukti chat turut dilampirkan.11. Tenggat 14 hari kerja: Kuasa hukum mendesak Pemkab
Mimika melalui Dinas PUPR segera membayar ganti kerugian dalam 14 hari kerja
sejak somasi diterima. “Somasi ini hanya berlaku sekali. Ini teguran hukum
pertama dan terakhir sebelum upaya hukum perdata maupun pidana,” tulis Hendra.Hendra menegaskan tindakan tersebut tidak hanya melanggar
peraturan perundang-undangan tetapi juga mengabaikan hak keperdataan warga
secara sistematis.Somasi ini turut ditembuskan kepada Bupati Mimika, Gubernur
Papua Tengah, Menteri PUPR, dan Menteri Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan.Hingga berita ini rilis, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika
belum memberikan tanggapan. Redaksi papuanewsonline.com masih berupaya
mengonfirmasi untuk mendapat hak jawab. Penulis: Hendrik
Editor: GF
16 Apr 2026, 16:32 WIT
Skandal 2,5 Miliar Terungkap, Saksi Mengaku Serahkan Uang Ke Dr. Rosaline Irene dan Sang Suami
Papuanewsonline.com, Jakarta - Skandal dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dr. Rosaline Irene Rumaseuw akhirnya terungkap.Salah satu saksi dengan insial A mengakui kalau dirinya beserta dua orang mengantar uang senilai 2,5 Miliar kepada Dr. Rosaline Irene Rumaseuw sesuai arahan dari yang bersangkutan." Benar, kami tiga orang antar uang ke yang bersangkutan di salah satu lokasi di Jakarta, saat penyerahan diterima langsung oleh Dr.Rosaline Irene disaksikan suaminya," ungkap sumber melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (16/4).A mengatakan tahun penyerahan uang 2,5 Miliar itu ditahun 2020 di salah satu lokasi di Jakarta, " Yang antar uang saya dan dua kerabat saat penyerahan ke Dr.Rosaline Irene disaksikan suaminya, karena suaminya juga turut hadir saat itu," tegasnya." Kami siap untuk jadi saksi dan memberikan keterangan kepada Polisi bila di panggil untuk kasus ini," Terangnya.Sebut Sumber, saat itu dirinya bersama dua kerabatnya diminta untuk mengantar uang senilai 2,5 Miliar ke Dr, Rosaline Irene untuk kepengurusan Partai." Saat penyerahan uang itu di sekretariat PAN, dan turut hadir dan menyaksikan penyerahan itu suami dari yang bersangkutan," Tegasnya.Diberitakan Media Papuanewsonline.com sebelumnya, Politisi Partai PAN Dr. Rosaline Irene Rumaseuw bakal dilaporkan ke Polisi karena diduga terlibat sakndal penipuan dan penggelapan senilai dua miliar rupiah.Dr.Rosaline Irene Rumaseuw yang juga cendekiawan perempuan Papua ini akan dilaporkan ke Polres Jakarta Utara lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai 2 Miliar Rupiah miliki seorang mantan Pejabat di Kabupaten Biak Numfor." Benar, dalam waktu dekat kita akan laporkan yang bersangkutan atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Jakarta Utara," ujar Advokat Jembris Wafom.Jembris mengaatakan Dr.Rosaline Irene Rumaseuw merupakan panitia Rakernas Partai PAN pada beberapa tahun kemarin , dimana Dr Rosaline memanfaatkan momentum tersebut untuk meminta sejumlah uang senilai Rp 2,5 Miliar untuk suksesi Rakernas, dengan janji akan memberikan rekomendasi partai amanat nasional (PAN) dalam suksesi Pilkada Biak Numfor." Uang senilai Rp 2,5 Miliar, Klien Kami serahkan kepada yang bersangkutan, namun berjalanya waktu ternyata klien kami ditipu, karena rekomendasi PAN tidak diberikan, dan uang Rp 2,5 Miliar baru dikembalikan Rp.500 Juta, sisahnya yang bersangkutan tidak ada niat untuk kembalikan, bahkan saat ditemui selalu menghindar, bahkan klien kami pernah dimarahi," tegas Jembris.Jembris mengatakan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw akan dilaporkan ke Polres Jakarta Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023." Kami berupaya untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun yang bersangkutan Dr. Rosaline Irene tidak ada itikad baik, sehingga harus melalui prosea hukum agar ada efek jerah," Pungkasnya.Hingga berita ini dipublikasikan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw belum dikonfirmasi.Penulis: HendrikEditor. : Gf
16 Apr 2026, 13:05 WIT
Menko Yusril Tegaskan Konsep Smart Justice di Forum Dunia, Dorong Sistem Keadilan Humanis
Papuanewsonline.com, Badung – Kementerian Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas)
menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem keadilan yang lebih cerdas,
humanis, dan berbasis bukti melalui forum internasional 7th World Congress on
Probation and Parole (WCPP) 2026 yang digelar di Mangupura Hall, Bali Nusa Dua,
Westin Hotel, Selasa (14/4/2026).Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pejabat tinggi nasional
dan delegasi internasional, di antaranya Menteri Koordinator Kumham Imipas
Yusril Ihza Mahendra, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Gubernur
Bali I Wayan Koster, serta aparat penegak hukum dari berbagai negara. Forum ini
menjadi ruang penting untuk memperkuat kerja sama global dalam bidang
pemasyarakatan dan reformasi sistem keadilan.Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus
Andrianto menegaskan bahwa di tengah dinamika geopolitik global, kehadiran
delegasi internasional menunjukkan adanya komitmen bersama untuk memperkuat
kolaborasi lintas negara dalam membangun sistem hukum yang lebih modern dan
adaptif.“Pendekatan restorative justice menegaskan bahwa hukum tidak
lagi semata sebagai pembalasan, melainkan sebagai upaya pemulihan dan
reintegrasi sosial,” ujarnya.Ia menambahkan bahwa sistem pemasyarakatan modern harus
mampu menciptakan safer society melalui pembimbingan dan pengawasan yang
efektif, termasuk peran Balai Pemasyarakatan (Bapas), guna memutus mata rantai
residivisme dan memberi peluang perubahan bagi pelaku tindak pidana.Sementara itu, dalam keynote speech-nya, Menko Yusril Ihza
Mahendra menegaskan bahwa tema WCPP 2026, “Getting Smart on Justice: Healing
Hearts & Safer Societies”, mencerminkan kebutuhan global untuk membangun
sistem keadilan yang tidak hanya tegas, tetapi juga rasional, manusiawi, dan
berorientasi pada pemulihan.Ia menekankan bahwa keadilan di abad ke-21 tidak lagi dapat
dipahami hanya sebatas kemampuan negara menjatuhkan hukuman. Menurutnya, sistem
hukum harus mampu menjaga keseimbangan antara akuntabilitas, perlindungan
korban, keselamatan publik, penghormatan terhadap martabat manusia, serta
peluang perubahan bagi pelaku.“Keadilan harus dilihat sebagai kemampuan negara membangun
keseimbangan antara akuntabilitas, perlindungan korban, keselamatan publik,
penghormatan terhadap martabat manusia, dan peluang perubahan bagi pelaku,”
tegas Yusril.Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa probation dan parole
bukanlah instrumen pinggiran, melainkan indikator kedewasaan sistem hukum
modern. Negara yang maju, menurutnya, bukan hanya memahami cara menghukum,
tetapi juga mengetahui kapan dan bagaimana memberikan ruang bagi reintegrasi
sosial.Ia juga menyoroti pentingnya membangun kepercayaan publik
terhadap sistem probation dan parole. Transparansi, profesionalisme, dan
konsistensi dalam implementasi kebijakan dinilai menjadi faktor utama dalam
keberhasilan sistem tersebut.“Alternatif terhadap pemenjaraan bukan pengingkaran terhadap
keadilan, melainkan cara agar keadilan bekerja lebih efektif dan rasional,”
ujarnya.Dalam forum tersebut, Menko Yusril juga menekankan
pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan dalam sistem peradilan, dengan
tetap menjaga prinsip etika dan akuntabilitas. Menurutnya, teknologi harus
menjadi alat bantu, bukan pengganti pertimbangan moral manusia.“Teknologi tidak boleh menggantikan tanggung jawab moral
negara. Algoritma boleh membantu, tetapi tidak boleh menggantikan penilaian
manusia yang akuntabel,” tegasnya.Sebagai penutup, Yusril menyampaikan tiga fondasi utama
reformasi sistem pemasyarakatan modern, yakni berbasis bukti (evidence-based
policy), berlandaskan etika, dan didukung koordinasi lintas sektor yang kuat.
Ia menegaskan masa depan sistem keadilan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan
menghukum, tetapi juga oleh kemampuan negara dalam membina, memulihkan, dan
mereintegrasikan individu ke tengah masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kami berharap
forum ini menghasilkan kerja sama konkret dan kontribusi nyata bagi penguatan
sistem keadilan global yang lebih cerdas, manusiawi, dan mampu menjaga
masyarakat tetap aman,” pungkasnya. (GF)
16 Apr 2026, 00:28 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru