Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Empat Bulan Kasus Pembakaran Rumah di Ngadi Mengendap, Polres Tual Mandul Ungkap Pelaku
Papuanewsonline.com — Penegakan hukum di Kota Tual, Provinsi
Maluku kembali dipertanyakan. Sudah lebih dari empat bulan laporan dugaan
pembakaran dan perusakan rumah warga di Desa Ngadi, Kecamatan Pulau Dullah
Utara, seperti hilang ditelan waktu. Berkas laporan ada, police line masih
terpasang, namun hukum seolah tak pernah benar-benar berjalan.Yang tersisa hanyalah puing-puing rumah korban, trauma
keluarga, dan “tanda tanya besar” tentang keberanian aparat penegak hukum
Polres Tual untuk mengungkap pelaku.Para korban kini bersuara lantang. Mereka menilai Polres
Tual gagal menjalankan tugasnya, bahkan diduga membiarkan para pelaku bebas
berkeliaran di tengah masyarakat.Pelapor sekaligus korban pembakaran rumah, Feri Ditubun,
dalam keterangannya kepada Papuanewsonline.com, selasa malam (3/2/2026) mengaku
kecewa berat terhadap lambannya penanganan perkara yang dilaporkannya sejak 12
Oktober 2025.Alih-alih mendapat perlindungan dan kepastian hukum, korban
justru merasa ditinggalkan oleh negara, dalam hal ini Polres Tual.“Saya sangat resah dan kecewa. Sudah empat bulan lebih tidak
ada kejelasan. Tidak ada perkembangan kasus, tidak ada panggilan pemeriksaan,
bahkan SP2HP pun tidak pernah diberikan. Karena itu kami mendesak Kapolda
Maluku mengambil alih kasus ini,” tegas Ditubun, Selasa (3/2/2026).Ditubun menegaskan, pernyataan tersebut menjadi alarm keras
tentang potret penegakan hukum di daerah yang dinilai semakin kehilangan
kepercayaan publik.Kata dia, Kemarahan korban bukan tanpa alasan. Pada 8
Januari 2026, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. H. Dadang Hartanto bahkan
turun langsung ke Desa Ngadi dalam
rekonsiliasi konflik sosial.Di hadapan masyarakat, Kapolda Maluku menegaskan bahwa semua
pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan maupun pembakaran rumah akan
diproses secara hukum, namun hingga kini, korban menilai pernyataan tegas
Kapolda tersebut hanya anngin segar karena anak buahnya di PolresTual tidak
melaksanakan apa yang dijanjikan Kapolda.“Kapolda sudah bicara tegas di depan masyarakat. Tapi yang
kami lihat, Polres Tual justru seperti menutup mata. Para pelaku pembakaran
rumah masih bebas,” ujar Ditubun dengan nada geram. Diakui, Jika kondisi ini terus dibiarkan, publik pun mulai
mempertanyakan: apakah perintah pimpinan kepolisian benar-benar dijalankan di
tingkat bawah?Diketahui Peristiwa naas tersebut tidak hanya membakar
bangunan fisik. Sedikitnya lima rumah warga dilaporkan hangus beserta seluruh
isinya.Korban kehilangan tempat tinggal, kehilangan harta benda,
bahkan kehilangan rasa aman di tanah kelahirannya sendiri.Lebih menyakitkan lagi, mereka kini merasa kehilangan
harapan terhadap sistem hukum dan keadilan yang seharusnya menjadi payung hukum
bagi semua warga Negara.Ditubun menilai lambannya penanganan perkara ini berpotensi
menjadi mimpi buruk bagi penegakan hukum
di Kota Tual.“Kalau kasus pembakaran rumah saja bisa dibiarkan
berlarut-larut, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hukum itu ada dan
benar-benar melindungi korban?” katanya.Lanjut Dia, Kasus pembakaran dan pengrusakan rumah itu
tercatat resmi dalam laporan polisi:LP.B/94/X/2025/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku, tertanggal 12
Oktober 2025.Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polres Tual melalui
Kanit III Ipda Nelson Grey Jalmav.Miriisnya sejak laporan dibuat, korban mengaku belum pernah
dimintai keterangan sebagai saksi korban. Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP) yang menjadi hak pelapor pun tidak
pernah diberikan.Kasus Desa Ngadi kini menjadi ujian integritas bagi Polres
Tual. Publik menunggu, apakah aparat penegak hukum akan berdiri di pihak korban
atau justru membiarkan keadilan menguap tanpa jejak.“Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Tangkap pelaku
pembakaran rumah kami. Jangan biarkan korban terus menderita,” pinta Ditubun.Para korban mendesak Kapolda Maluku segera turun tangan
langsung untuk mengambil alih penanganan perkara guna memulihkan kepercayaan
masyarakat serta mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.Hingga berita ini dipublikasikan Kapolres Tual maupun Kasat
Reskrim belum dapat dikonfirmasi. Penulis: Hendrik
Editor: GF
03 Feb 2026, 20:40 WIT
Soroti Sikap Majelis Hakim, Kuasa Hukum Robert Kambu Desak Sidang Konflik Pejabat Mimika Dibuka
Papuanewsonline.com, Mimika — Kuasa hukum Robert Kambu,
Frengky Kambu, S.H., secara tegas mengkritik sikap Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Mimika yang dinilai mengabaikan kepastian hukum terkait permohonan yang
telah diajukan secara resmi dalam persidangan. Hal itu disampaikan Frengky usai sidang, Selasa, 3 Februari
2026, di depan Kantor Pengadilan Negeri Mimika. Ia menegaskan bahwa majelis
hakim seharusnya memberikan jawaban yang jelas dan terbuka, apakah permohonan
yang diajukan pihaknya dikabulkan atau ditolak, bukan justru menutup sidang
tanpa penjelasan.“Pada prinsipnya, hal ini memang seharusnya dijawab secara
resmi di persidangan. Namun faktanya, kami sudah menanyakan langsung di ruang
sidang dan tidak ada satu pun tanggapan atau penjelasan dari majelis,” tegas
Frengky.Menurutnya, pihak kuasa hukum telah menunjukkan itikad baik
dengan mengikuti seluruh prosedur hukum. Ketika diminta agar permohonan
disampaikan secara tertulis, pihaknya langsung memasukkan surat resmi ke
majelis hakim.“Kami sudah patuh prosedur. Surat resmi sudah kami masukkan
sejak persidangan sebelumnya. Seharusnya hari ini majelis memberikan kepastian.
Ini bukan soal lisan atau tertulis, ini soal tanggung jawab hukum,” ujarnya
dengan nada keras.Frengky menilai tindakan majelis yang langsung menutup
sidang tanpa memberikan keputusan apa pun merupakan bentuk pengingkaran
terhadap prinsip kepastian hukum.“Majelis wajib memberikan kepastian hukum dalam bentuk apa
pun. Tidak bisa dibiarkan menggantung seperti ini,” katanya.Lebih lanjut, Frengky menegaskan bahwa perkara ini bukan
perkara privat, melainkan konflik yang melibatkan dua pejabat publik di
Kabupaten Mimika. Oleh karena itu, persidangan wajib terbuka untuk umum dan
tidak boleh ditutup.“Ini bukan urusan rumah tangga atau persoalan pribadi. Ini
konflik jabatan publik—terkait pengangkatan dan pemberhentian PLT Bupati dan
PLT Asisten. Maka tidak ada alasan hukum untuk menutup persidangan,” tegasnya.Ia menekankan bahwa perkara tersebut merupakan pidana umum,
bukan pidana khusus yang bersifat tertutup, sehingga publik memiliki hak penuh
untuk mengetahui jalannya persidangan.Dalam konteks ini, Frengky menyebut ada dua prinsip utama
yang harus ditegakkan oleh majelis hakim: persidangan harus terbuka untuk
publik, dan hakim wajib menghadirkan keadilan yang sebenar-benarnya.“Transparansi adalah ruh dari perkara ini. Masyarakat berhak
tahu dan mengawal proses hukum yang menyangkut pejabat publik,” katanya.Ia juga mengingatkan bahwa perkara ini bermula dari
pemberitaan media, sehingga sangat tidak logis jika proses hukumnya justru
dilakukan secara tertutup.“Kalau perkara ini lahir dari pemberitaan media, maka
persidangannya pun harus tetap terbuka dan dikawal media. Menutup persidangan
justru bertentangan dengan logika keadilan dan transparansi,” tandasnya.Frengky menegaskan kembali bahwa perkara ini bukan konflik
personal antara Robert Kambu dan Johannes Rettob, melainkan persoalan kebijakan
dan jabatan publik yang berdampak luas bagi masyarakat Mimika.“Justru seharusnya perkara ini dibuka seluas-luasnya. Media
harus dilibatkan sebagai pengawas sosial agar tidak ada proses hukum yang gelap
dan tertutup,” pungkasnya. Penulis: Bim
Editor: GF
03 Feb 2026, 20:34 WIT
KPK dan Pemda Mimika Bahas Aset Mewah Rp 85,8 Miliar, Diduga Sudah Jadi Besi Tua di Hanggar
Papuanewsonline.com, Jakarta, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyalakan alarm keras soal tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Sorotan tajam lembaga antirasuah KPK ini menyasar Pesawat dan Helikopter aset milik pemda Mmimika yang hingga kini diduga sudah jadi besi tua di hanggar, Bandara Mozes Kilangin Mimika.KPK akan menelusuri lebih dalam terkait pengelolaan aset mewah tersebut, karena berptensi merugikann keuangan daerah.Hasil identifikasi juga menyebutkan bahwa asas manfaat dari dua aset Mewah ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, mulai dari pengadaan, hingga pengelolaan, bahkan hingga kini bertahun-tahun tidak beroperasi karena sudah tidak layak terbang.Walaupun pengadaan dua aset mewah ini menguras APBD puluhan Mmiliar, namun hal ini justru terbaik 100% karena tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, dan justru berubah menjadi beban fiskal dan potensi kerugian negara.Dikutip dari situs Website resmi KPK.go.id, Senin ( 2 / 2 / 2026 ), KPK menyebutkan, dua aset udara mewah yaitu, pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125, yang dibeli menggunakan APBD 2015–2022 senilai total Rp 85,8 miliar, kini dalam kondisi “mati suri”.Ironisnya, menurut KPK, aset yang semestinya memperkuat pelayanan publik itu justru menyisakan piutang macet, pajak barang mewah selangit.Dalam Rapat Koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1), terungkap kerja sama pemanfaatan aset dengan PT Asian One Air (AOA) telah menimbulkan piutang Rp 18,8 miliar yang belum dilunasi sejak 2019.Fakta ini memperlihatkan kegagalan serius tata kelola aset daerah. Dari total piutang sewa pesawat dan helikopter periode 2019–2022 sebesar Rp 23,4 miliar, Pemkab Mimika baru menerima Rp 4,5 miliar hingga Oktober 2025.Diartikan bahwa sebagian besar uang rakyat Mimika masih menggantung tanpa kepastian, dan meninggalkan misteri yang perlu dibuka untuk diketahui publik.Direktur Korsup Wilayah V KPK, Imam Turmudhi, menegaskan aset publik yang tidak dikelola secara transparan berpotensi menjadi ladang pemborosan dan penyimpangan.“Jika aset daerah tidak dimanfaatkan secara akuntabel, ini bukan lagi aset, tapi beban dan celah korupsi,” tegas Imam.Kata Imam, sebagai barang mewah, pesawat dan helikopter tersebut dibebani Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 67,5 persen, angka yang berdampak signifikan pada postur keuangan daerah.Kondisi makin mengkhawatirkan karena aset udara itu tidak beroperasi lebih dari tiga tahun." Negara membayar mahal, namun rakyat tak merasakan manfaat, " Ujarnya.KPK juga mengingatkan, di wilayah Papua, aset daerah sangat rentan hilang, dialihkan, atau dikuasai pihak ketiga tanpa pengawasan memadai.Penertiban aset dan kewajiban mitra usaha dinilai mendesak untuk mencegah kerugian yang lebih besar.Sebagai langkah konkret, KPK merekomendasikan Pemkab Mimika segera menetapkan nilai piutang sesuai audit BPK terakhir.Bila PT Asian One Air tak memenuhi jadwal pelunasan, gugatan perdata menjadi opsi yang tak terelakkan.Namun ada tanda tanya publik tentang gugatan perdata dari Pemda ke pihak ke tiga PT Asian One Air? Lalu siapa PT Asian One Air dan siapa Bupati Mimika? Sementara itu Kepala Satgas Korsup Wilayah V.2 KPK, Nurul Ichsan Alhuda, menekankan perlunya evaluasi total, dari kondisi fisik aset, status hukum, pola sewa, hingga biaya melekat yang terus menggerogoti keuangan daerah.Selain aset udara, KPK juga menyoroti Pelabuhan Pomako yang belum optimal, meski Pemkab Mimika telah mengakuisisi 500 hektar lahan.Sengketa kepemilikan dan mandeknya sertifikasi tanah dinilai memperlihatkan lemahnya koordinasi antarinstansi.Bupati Mimika: Kami Akan BenahiBupati Mimika Johannes Rettob menyatakan menerima evaluasi KPK dan mengakui keterbatasan tenaga ahli bersertifikat sebagai salah satu kendala utama pengelolaan pesawat.Ia mengklaim Pemkab Mimika, telah membuka lelang revitalisasi aset melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) sejak Januari 2026, namun belum menarik vendor yang memenuhi syarat.Namun publik bertanya, aset mahal ini apakah untuk beroperasi harus kembali menguras APBBD Mimika? Apakah KPK sudah menelusuri aset puluhan miliar yang tidak produktif ini? apakah KPK juga sudah menelusuri utang bea cukai puluhan miliar terkait Helikopter ini?Penulis: HendrikEditor. : GF
03 Feb 2026, 14:07 WIT
Wakapolda Maluku Audiens Bersama SKK Migas PAMALU dan Balam Energy
Papuanewsonline.com, Ambon - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H menerima kunjungan audiens dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Wilayah Papua dan Maluku (PAMALU) bersama Balam Energy Pte. Ltd, Senin (2/2/2026).Audiens yang berlangsung di Ruang Tamu Kapolda Maluku ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergitas dan koordinasi antara Polda Maluku dengan SKK Migas, khususnya dalam mendukung kelancaran kegiatan hulu migas yang memiliki peran vital bagi ketahanan energi nasional.Dalam pertemuan tersebut, Wakapolda Maluku didampingi oleh Direktur Intelkam dan Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Polda Maluku. Sementara dari pihak SKK Migas PAMALU hadir Otniel L. Wafom selaku Koordinator Formalitas dan Komunikasi serta Agustinus Slarmanat sebagai Tim Forkom PAMALU. Turut hadir jajaran manajemen Balam Energy Pte. Ltd, yakni Tom Soulsby (CEO), Devry Setyadi (Acting General Manager), dan Ujang Hudaya (Field Liaison).Dalam audiensi tersebut dibahas berbagai aspek strategis terkait pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan produksi migas di wilayah Maluku, termasuk potensi dinamika sosial, tantangan pengamanan di lapangan, serta pentingnya membangun komunikasi yang intensif dan berkesinambungan antara aparat kepolisian, SKK Migas, dan badan usaha pelaksana.Wakapolda Maluku menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan penuh terhadap setiap kegiatan SKK Migas yang dilaksanakan di wilayah hukum Polda Maluku. Dukungan tersebut mencakup pengamanan objek vital nasional, pendampingan kegiatan operasional, serta upaya preventif dan deteksi dini guna menjamin situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.Ia mengatakan, keberlangsungan kegiatan hulu migas tidak hanya berdampak pada kepentingan strategis nasional, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. "Oleh karena itu, sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menciptakan iklim investasi yang aman, stabil, dan berkelanjutan," katanya. PNO-12
03 Feb 2026, 13:08 WIT
Kombes Rositah: 5,5 Ton Miras Ilegal Berhasil Diamankan Dalam Operasi Pekat Salawaku
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku bersama Polres Jajaran berhasil mengamankan minuman keras ilegal jenis sopi sebanyak kurang lebih 5.506,9 liter atau lebih dari 5,5 ton. Selain sopi, Polri juga mengamankan miras ilegal jenis anggur merah, bir dan miras oplosan.Ribuan liter miras ilegal yang menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas di Maluku ini diamankan melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku yang digelar sejak tanggal 26 Januari hingga 1 Februari 2026."Dari hasil kegiatan yang sudah dilaksanakan diperoleh hasil baik dari Polda maupun Polres jajaran adalah sejumlah 5.506,9 liter atau sekitar 5 ton," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).Operasi pemberantasan penyakit masyarakat menyasar peredaran miras, premanisme, prostitusi dan kejahatan-kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat.Kombes Rositah mengaku dari jumlah total miras ilegal yang diamankan terdiri dari Ditresnarkoba 950 liter, Polresta Ambon 1748 liter, Maluku Tengah 92 liter, Polres Tual 320 liter, Polres SBB 795 liter, Seram bagian timur 36 liter, Polres Buru 33 liter, Polres Aru 592 liter, Kepulauan Tanimbas 103,8 liter, Polres Maluku Barat Daya 15 liter, Polres Buru Selatan 60 liter dan Polres Maluku Tenggara banyak 210 liter."Selain sopi yang menjadi target kita juga adalah peredaran terkait dengan penyalahgunaan miras yang lain seperti anggur merah sebanyak 3,1 liter, bir 36,48 liter serta miras oplosan sebanyak 54 liter," tambahnya.Kegiatan razia peredaran gelap miras ilegal, kata Kombes Rositah, lebih difokuskan pada lokasi-lokasi Pelabuhan dan Terminal angkutan umum yang merupakan jalur masuk melalui laut maupun daratan."Kami dari Polda Maluku berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin sadar bahwa penggunaan miras secara tidak bertanggung jawab tentunya akan berdampak pada gangguan Kamtibmas," harapnya.Juru bicara Polda Maluku ini juga mengingatkan terkait pemberlakukan KUHP yang baru, di mana mengkonsumsi miras di tempat umum ada sanksi, denda hingga sampai dengan 10 juta."Oleh karena itu Kami menghimbau kepada masyarakat dan mengingat saat ini juga sudah akan memasuki bulan puasa, kami berharap dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Maluku," ajaknya. PNO-12
03 Feb 2026, 12:55 WIT
Karo Ops Pimpin Apel Gabungan Personel Polda Maluku
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melaksanakan apel gabungan yang dilangsungkan di Lapangan Parkir Markas Polda Maluku, Jalan Sultan Hassanudin, Kota Ambon, Senin (2/2/2026).Apel gabungan dipimpin Kepala Biro Operasi Polda Maluku Kombes Pol. Ronald Refli Rumondor S.I.K. Turut hadir para Pejabat Utama serta seluruh personel dan ASN Polda Maluku.Dalam arahannya, Kombes Refli meminta seluruh personel Polda Maluku untuk ikut mendukung tugas-tugas operasi Kepolisan yang sedang dilaksanakan. Di antaranya Operasi Pekat dan Operasi Keselamatan."Hari ini kita akan melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Salawaku 2026. Operasi ini adalah operasi mandiri untuk cipta kondisi dan dilaksanakan serentak jelang pelaksanaan operasi Ketupat Salawaku nanti," kata Kombes Refli.Operasi Pekat, lanjut Refli, saat ini juga tengah berlangsung dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal. Ia menegaskan kepada seluruh personel untuk memberikan teladan yang baik dengan tidak mengonsumsi miras."Saya ingatkan jangan sampai ada yang mengkonsumsi miras disaat kita sedang melaksanakan operasi. Hindari semua bentuk pelanggaran sekecil apapun," tegasnya.Kombes Refli juga menekankan kepada seluruh personel Polri terkait tugas dan tanggungjawab sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat."Setiap anggota Polri harus siap untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam segala kondisi dan situasi, sebagaimana hal ini sudah menjadi tugas dang tanggung jawab kita sebagai anggota Polri," pintanya. PNO-12
02 Feb 2026, 16:53 WIT
Jelang Bulan Ramadhan, Wakapolda Maluku: Operasi Keselamatan Salawaku 2026 Akan Dilaksanakan
Papuanewsonline.com, Ambon – Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcar Lantas) menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah, Kepolisian Daerah Maluku resmi menggelar Operasi Keselamatan Salawaku Tahun 2026.Operasi yang diluncurkan melalui Apel Gelar Pasukan yang dihelat di Lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Kota Ambon, Senin (2/2/2026), ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H.Apel gelar pasukan Ops Keselamatan Salawaku yang dilaksanakan juga untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana pendukung demi terciptanya kamseltibcar lantas yang kondusif.Operasi kepolisian mandiri kewilayahan ini mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Ketupat 2026”.Dalam amanatnya, Wakapolda Maluku Brigjen Imam Thobroni menyampaikan, Operasi Keselamatan Salawaku 2026 dilaksanakan selama 14 hari ke depan. Operasi ini merupakan upaya Cipta Kondisi untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.“Operasi ini dilaksanakan sebagai penegasan komitmen bersama dalam membangun kondisi lalu lintas yang kondusif sejak dini, guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik Idul Fitri tahun 2026,” ungkap Wakapolda dalam sambutannya.Jenderal Bintang Satu Polri ini juga menekankan pelaksanaan operasi tidak menitikberatkan pada penindakan hukum semata, melainkan lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.“Polri lebih menonjolkan sisi edukasi, imbauan, dan sosialisasi secara humanis kepada masyarakat. Kita ingin membangun disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas untuk meminimalisir potensi pelanggaran dan kecelakaan,” tambahnya.Lebih lanjut kepada peserta apel, Wakapolda juga memberikan delapan instruksi khusus untuk dipedomani. Di antaranya Melakukan deteksi dini dan pemetaan wilayah rawan kecelakaan serta pelanggaran; Memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam pengamanan jalur mudik dan kawasan wisata; Mengintensifkan pembinaan dan penyuluhan tata cara berlalu lintas yang selamat; Sosialisasi pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas demi kelancaran arus; Optimalisasi kegiatan Ramp Check kendaraan umum bersama instansi terkait; Meningkatkan patroli di titik rawan sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat; Penegakan hukum profesional terhadap angkutan umum ilegal (travel gelap); Optimalisasi penindakan melalui ETLE Statis maupun Mobile yang mengedepankan prinsip keadilan."Kami berharap melalui Operasi Keselamatan Salawaku 2026 ini, kesadaran masyarakat Maluku dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 nantinya dapat berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali," harapnya.Untuk diketahui, dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Salawaku 2026, turut hadir Irwasda Maluku, Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, Kakanwil Jasa Raharja Cabang Maluku, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta para Komandan POM TNI baik dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara. PNO-12
02 Feb 2026, 16:37 WIT
Cegah Aksi Kriminalitas, Tim Ops Pekat Polda Maluku Gelar Patroli Dialogis
Papuanewsonline.com, Ambon - Tim Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku Polda Maluku, gencar melaksanakan patroli dialogis di tempat-tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan, pasar, hingga terminal angkutan umum.Hari ini, Sabtu (31/1/2026), kegiatan yang bertujuan mencegah terjadinya aksi premanisme, peredaran minuman keras ilegal, narkoba, prostitusi hingga kejahatan lainnya yang kerap meresahkan masyarakat tersebut dilaksanakan di kawasan Terminal Transit Passo."Patroli dialogis yang dilakukan yaitu menyapa langsung masyarakat yang beraktivitas di tempat-tempat keramaian. Tim Ops Pekat menyampaikan pesan-pesan kamtibmas," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.Masyarakat yang ditemui, khususnya di kawasan terminal transit Passo seperti pedagang, sopir hingga pengunjung, diingatkan untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang meresahkan. Seperti pungutan liar, palak liar dan kejahatan jalanan lainnya."Warga juga diminta untuk melaporkan aparat kepolisian terdekat apabila menemukan aktivitas-aktivitas masyarakat yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas," ungkapnya.Pada kesempatan itu, para pemuda yang dijumpai juga diingatkan untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal. Sebab, hal tersebut dapat mengganggu situasi kamtibmas yang kondusif."Warga yang ditemui juga diajak agar tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang dapat berakibat hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga maupun orang lain," jelasnya.Polda Maluku menghimbau seluruh elemen masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai dan bermartabat. PNO-12
01 Feb 2026, 12:14 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru