logo-website
Kamis, 12 Feb 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Wakapolda Maluku Apresiasi Komitmen Polri Inisiasi Ditres PPA-PPO Papuanewsonline.com, Ambon - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H menyampaikan apresiasinya terhadap launching Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda dan 22 Satuan Reserse (Satres) PPA-PPO Polres.Apresiasi disampaikan Wakapolda Maluku saat mengikuti peluncuran Ditres Tindak Pidana PPA-PPO melalui video conference (vicon) dari Ruang Vicon Lantai II Markas Polda Maluku, Rabu (21/1/2026).Direktorat khusus tersebut resmi dilaunching secara langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polri dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI).Peluncuran direktorat PPA-PPO yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si ini menandakan komitmen Polri yang kuat dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya.Direktorat PPA-PPO sendiri memiliki tiga subdirektorat, yakni Subdit I yang menangani tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya, Subdit II menangani tindak pidana kekerasan terhadap anak, dan Subdit III secara khusus menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO).Saat ini, Ditres PPA-PPO telah terbentuk di 11 Polda, meliputi Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Utara, Polda Kalimantan Barat, Polda Nusa Tenggara Timur, dan Polda Nusa Tenggara Barat. Satuan kerja ini juga didukung oleh 22 Satres PPA-PPO di tingkat Polres.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam arahannya menegaskan, launching Ditres PPA-PPO menjadi momentum penting dalam memperkuat penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak serta perdagangan orang dengan pendekatan yang berbasis gender dan berorientasi pada korban.“Launching hari ini membuktikan bahwa masyarakat membutuhkan kehadiran negara melalui Polri, khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini sering menjadi korban. Kita berharap Ditres PPA dan PPO benar-benar mampu memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan berkeadilan,” ujar Kapolri.Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral dalam penanganan kejahatan tersebut, mengingat karakteristik kasus PPA dan PPO yang tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga lintas daerah hingga lintas negara.“Saya terus mendorong penguatan kerja sama lintas sektoral, dengan para pemangku kepentingan dan seluruh pemerhati, sehingga pelayanan yang kita berikan semakin optimal dan memberikan rasa keadilan bagi para pelapor,” tambahnya.Lebih lanjut, Kapolri menegaskan peningkatan kapasitas dan kemampuan personel menjadi hal mutlak, mengingat kejahatan perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang membutuhkan penanganan khusus dan komprehensif.“Saya berharap tidak hanya di 11 Polda dan 22 Polres. Ke depan, Polda-Polda lainnya juga dapat menyesuaikan dan membentuk satuan serupa, sehingga penanganan PPA dan PPO dapat dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.Dengan terbentuknya Ditres PPA-PPO ini, diharapkan Polri semakin responsif, profesional, dan berkeadilan dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan, anak, dan seluruh kelompok rentan di Tanah Air."Kami menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas kegiatan launching Ditres PPA-PPO di beberapa Polda," kata Wakapolda Maluku Brigjen Imam secara terpisah di sela-sela kegiatan tersebut.Brigjen Imam mengaku Polda Maluku sendiri telah mengusulkan pembentukan Ditres PPA-PPO. "Kami berharap ke depan Ditres PPA-PPO dapat segera terbentuk di Polda Maluku," harap Wakapolda yang didampingi Para Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, Perwira perwakilan satuan kerja, serta para Kapolres dan Kapolresta yang didampingi Kasatreskrim dan Kanit PPA masing-masing Polres. PNO-12 21 Jan 2026, 19:49 WIT
Hadapi Tantangan Era Digital, Bid Humas Polda Maluku Supervisi Polres SBB Papuanewsonline.com, SBB – Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Maluku melaksanakan kegiatan supervisi dan evaluasi terkait fungsi kehumasan di Polres Seram Bagian Barat (SBB).Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Polres SBB pada Selasa (20/1/2026) ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi kehumasan di era digital.Supervisi dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K beserta tim. Turut hadir Kapolres SBB, Kasi Humas, Kasat Binmas, para Bhabinkamtibmas, serta perwakilan personel dari satuan kerja Polres SBB.Pelaksanaan supervisi difokuskan pada monitoring dan evaluasi pelaksanaan fungsi kehumasan, sekaligus penguatan peran personel Polri dalam pengelolaan informasi publik dan media digital yang profesional, transparan, dan berimbang.Kapolres SBB, AKBP. Andi Zulkifli dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan supervisi. Ia menegaskan kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kapasitas personel, khususnya Bhabinkamtibmas, sebagai ujung tombak Polri dalam membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menegaskan pentingnya dilaksanakan supervisi terkait fungsi kehumasan di era digital. Ia mengaku kegiatan yang dilakukan Bid Humas Polda Maluku juga merupakan bagian dari bentuk pembinaan terkait fungsi kehumasan kepada satuan kewilayahan. "Kemampuan kehumasan saat ini menjadi kebutuhan utama di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial," ungkapnya.Mengutip arahan Kadiv Humas Polri, Kombes Rositah menekankan di era digital, setiap dinamika dan kinerja Polri dapat dengan mudah diketahui publik. Oleh karena kekurangan Polri tidak dapat ditutup-tutupi, maka berbagai kebaikan, prestasi, dan pengabdian Polri kepada masyarakat juga harus disampaikan secara terbuka dan masif.Terkait peran Bhabinkamtibmas, mantan Kapolres Maluku Tengah ini mengaku sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. "Untuk itu, mereka perlu dibekali kemampuan manajemen media, serta keterampilan fotografi dan videografi, guna menghasilkan konten-konten positif yang edukatif dan informatif terkait pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan," jelasnya.Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Polri, yang menegaskan bahwa seluruh pegawai negeri pada Polri merupakan pengemban fungsi kehumasan.Di tempat yang sama, Ps. Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Maluku, AKP Alfred Hadapan, memperkenalkan platform Police Tube sebagai salah satu media resmi Polri yang membuka ruang partisipasi masyarakat. Para Bhabinkamtibmas diimbau untuk aktif memanfaatkan platform tersebut sebagai sarana publikasi kegiatan kepolisian yang positif dan humanis.Tak hanya itu, kegiatan supervisi juga diisi dengan pembekalan teknis oleh Briptu Kristianto Pesireron, S.Kom. Ia menyampaikan materi dasar fotografi dan videografi, pemanfaatan kamera DSLR dan smartphone, serta tahapan pembuatan konten mulai dari pengambilan gambar hingga proses pengeditan agar menghasilkan konten yang menarik dan berkualitas."Kami berharap seluruh personel Polres Seram Bagian Barat, khususnya Bhabinkamtibmas, semakin profesional dalam menjalankan fungsi kehumasan dan pemanfaatan media digital, sehingga informasi Polri kepada masyarakat dapat tersampaikan secara efektif, transparan, dan berkelanjutan dalam mendukung citra positif Polri," harap Kombes Rositah. PNO-12 21 Jan 2026, 19:39 WIT
Wakapolda Maluku Ikuti Vicon Launching Ditres PPA-PPO dan Penandatanganan MoU Polri–Kemen P2MI Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Negara Republik Indonesia terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya. Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan *Video Conference (Vicon) Launching Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda dan 22 Satres PPA-PPO Polres*, yang dirangkaikan dengan *Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polri dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI)*.Kegiatan tersebut diikuti oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H., pada Kamis (21/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIT, bertempat di Ruang Vicon Lantai II Polda Maluku.Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, para perwira perwakilan satuan kerja Polda Maluku, serta para Kapolres dan Kapolresta jajaran yang didampingi Kasatreskrim dan Kanit PPA masing-masing Polres.Dalam launching tersebut, Kapolri secara resmi memperkenalkan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO yang dipimpin oleh Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si. Direktorat ini memiliki tiga subdirektorat, yakni Subdit I yang menangani tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya, Subdit II yang menangani tindak pidana kekerasan terhadap anak, serta Subdit III yang secara khusus menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO).Saat ini, Ditres PPA-PPO telah terbentuk di 11 Polda, meliputi Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Utara, Polda Kalimantan Barat, Polda Nusa Tenggara Timur, dan Polda Nusa Tenggara Barat, serta didukung oleh 22 Satres PPA-PPO di tingkat Polres.Dalam arahannya, Kapolri menegaskan bahwa launching Ditres PPA-PPO menjadi momentum penting dalam memperkuat penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak serta perdagangan orang dengan pendekatan yang berbasis gender dan berorientasi pada korban.“Launching hari ini adalah momentum penguatan penanganan kasus PPA dan PPO dengan pendekatan berbasis gender. Ini membuktikan bahwa masyarakat membutuhkan kehadiran negara melalui Polri, khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini sering menjadi korban. Kita berharap Ditres PPA dan PPO benar-benar mampu memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan berkeadilan,” ujar Kapolri.Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral dalam penanganan kejahatan tersebut, mengingat karakteristik kasus PPA dan PPO yang tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga lintas daerah hingga lintas negara.“Saya terus mendorong penguatan kerja sama lintas sektoral, dengan para pemangku kepentingan dan seluruh pemerhati, sehingga pelayanan yang kita berikan semakin optimal dan memberikan rasa keadilan bagi para pelapor,” tambahnya.Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa peningkatan kapasitas dan kemampuan personel menjadi hal mutlak, mengingat kejahatan perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang membutuhkan penanganan khusus dan komprehensif.“Saya berharap tidak hanya di 11 Polda dan 22 Polres. Ke depan, Polda-Polda lainnya juga dapat menyesuaikan dan membentuk satuan serupa, sehingga penanganan PPA dan PPO dapat dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Kapolri.Dengan terbentuknya Ditres PPA-PPO ini, diharapkan Polri semakin responsif, profesional, dan berkeadilan dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan, anak, dan seluruh kelompok rentan di Tanah Air. PNO-12 21 Jan 2026, 19:25 WIT
MK Tegaskan wartawan tidak dapat secara serta-merta dikenakan sanksi pidana maupun perdata Papuanewsonline.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan penguatan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan profesional.Dalam putusan tersebut, MK menekankan bahwa wartawan tidak dapat secara serta-merta dikenakan sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya, selama kegiatan jurnalistik tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dan etika profesi.Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.Mahkamah kemudian memberikan penafsiran konstitusional bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kedaulatan rakyat.Ia menilai perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dipahami secara sempit atau hanya bersifat administratif, melainkan harus ditempatkan sebagai jaminan konstitusional atas kebebasan pers.“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.Lebih lanjut, Guntur menegaskan bahwa perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.(GF) 20 Jan 2026, 21:20 WIT
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri Papuanewsonline.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.Dalam persidangan, pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon.Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.Menurutnya, putusan MK ini juga memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tambah Karo Penmas.Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan tertib. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka ketentuan yang mengatur mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku.Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara. PNO-12 20 Jan 2026, 16:12 WIT
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Kapolda Maluku: Kedepankan Kepentingan Negara dan Hukum Papuanewsonline.com, Ambon - Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto S.H., S.I.K., M.Si mengingatkan seluruh personel agar dalam menjalankan tugasnya dapat mengutamakan kepentingan negara, hukum dan melindungi serta mengayomi masyarakat.Penegasan ini disampaikan Kapolda dalam amanatnya saat menjadi inspektur upacara hari kesadaran nasional yang dilaksanakan di lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Kota Ambon, Senin (19/1/2026). Turut hadir Irwasda bersama seluruh Pejabat Utama Polda Maluku.Kapolda mengatakan, peringatan hari kesadaran Nasional selain sebagai sarana memupuk jiwa disiplin seluruh anggota dan ASN Polri, juga untuk menumbuhkan rasa cinta kepada tanah air. Sekaligus untuk menjaga kerukunan, persatuan dan kesatuan sebagai landasan utama menjaga keamanan, ketertiban termasuk memberikan kemajuan kepada Negara."Kita tahu Maluku multikultural, berbagai budaya dari berbagai kampung, negeri maupun dari berbagai suku ada di sini, termasuk juga berbagai kepercayaan agama," kata Kapolda.Berbagai macam suku, budaya, bahasa dan agama di Maluku, kata Kapolda, mencerminkan keberagaman yang harus terus dijaga sebagai warisan budaya."Para pendiri bangsa kita sangat sadar bahwa Bhineka Tunggal Ika menjadi semboyan yang menunjukkan persatuan dan kesatuan dimana kepentingan negara ini di atas kepentingan pribadi maupun golongan," tegasnya.Seluruh anggota Polri dan ASN diharapkan dapat mengabdi dengan tulus dan ikhlas di wilayah Maluku. Apabila dihadapkan pada satu persoalan, Kapolda kembali menegaskan untuk mengedepankan kepentingan negara dan hukum."Saya mengharapkan melalui persatuan dan kesatuan yang dipupuk di dalam wilayah kita di dalam organisasi kita ini harus menjadi landasan yang kuat untuk menegakkan hukum, memelihara kamtibmas termasuk juga memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat," pintanya.Pada kesempatan itu, Kapolda juga menyampaikan terima kasih kepada Wakapolda bersama seluruh PJU Polda Maluku dan jajaran yang telah bekerja maksimal menjaga situasi kamtibmas yang kondusif."Wilayah Maluku hingga saat ini masih dapat dijaga dengan baik dari berbagai gangguan kamtibmas," ungkapnya.Lebih lanjut disampaikan, indikator keamanan suatu daerah adalah ketika masyarakat dapat beraktivitas dengan lancar. "Ini merupakan hal yang harus kita berikan secara terus-menerus sebagai bentuk pengabdian kita kepada masyarakat bangsa dan negara," jelasnya.Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga mengingatkan terkait profesionalitas dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat."Kita harus profesional dalam menjalankan tugas baik dalam pelayanan maupun tugas yang lain, kemampuan kita dalam melaksanakan tugas pemulihan harus didukung dengan fungsi intelijen yang sangat baik mulai dari deteksi dini maupun deteksi aksi," kata Kapolda mengingatkan.Ia juga menyoroti peran fungsi Binmas. Bhabinkamtimas diminta meningkatkan sambang atau kunjungan ke desa binaan. Berikan himbauan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas. "Ini untuk pencegahan potensi gangguan Kamtibmas di wilayah Maluku," jelasnya.Terkait dengan implementasi KUHAP yang baru, seluruh personel khususnya para pengemban tugas penegakan hukum diminta untuk dapat memahaminya. "Saya mengingatkan kita semua dan khusus untuk para pengemban tugas penegakan hukum bahwa ada aturan yang harus rekan-rekan kuasai yaitu KUHAP dan KUHP yang baru disahkan. Ini harus menjadi landasan dalam bekerja. Pelajari dengan segera karena berbagai metode penegakan hukum baik itu yang bersifat formil ada hal yang berbeda dimana kalau kita tidak mematuhi mempedomani maka profesionalisme kita akan dapat tergadaikan karena kinerja kita sendiri," jelasnya.Mengakhiri amanatnya, Kapolda menekankan beberapa hal penting diantaranya seluruh personel terus memberikan pelayanan terbaik dan perlindungan secara maksimal kepada masyarakat."Kepada para komandan agar lakukan pengawasan dan pengendalian terhadap personil dalam pelaksanaan tugas, selalu melakukan analisis dan evaluasi terhadap kinerja anggota khususnya dalam melakukan pelayanan dan penegakan hukum yang proporsional serta tidak melakukan tindakan atau pelanggaran yang dapat merusak nama baik institusi," pintanya.Seluruh personel Polri juga diingatkan untuk terus menjaga sinergitas dengan TNI, Pemerintah dan semua lembaga terkait. PNO-12 20 Jan 2026, 15:32 WIT
Polda Sulsel Maksimalkan Pencarian Pesawat ATR 42-500 yang Hilang Kontak di Maros–Pangkep Papuanewsonline.com, Makassar - Polda Sulawesi Selatan bergerak cepat memaksimalkan upaya pencarian pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport rute Yogyakarta–Makassar yang dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 13.17 Wita.Informasi awal hilangnya kontak pesawat dengan nomor registrasi PK-THT diterima dari General Manager AirNav Makassar. Berdasarkan data awal, pesawat diperkirakan berada di wilayah perbatasan Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkep.Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Sulsel langsung mengerahkan personel Polres Maros dan personel Polres Pangkep yang diperkuat unsur TNI, Basarnas, BPBD, Brimob Polda Sulsel, Dit Samapta Polda Sulsel, Paskhas TNI AU, serta berbagai potensi SAR lainnya untuk melakukan pencarian di lokasi yang diduga menjadi titik terakhir kontak pesawat.Polda Sulsel juga mengerahkan personel SAR dari satuan Brimob dan Samapta guna memperkuat tim gabungan di lapangan. Berdasarkan manifest terbaru dari pihak maskapai, pesawat tersebut membawa 10 orang, terdiri dari 7 kru dan 3 penumpang. Perubahan manifest terjadi akibat pergantian kru sebelum keberangkatan dari Bandara Adi Sucipto Yogyakarta menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.Hingga Sabtu malam, objek pesawat belum ditemukan. Proses pencarian terkendala cuaca berkabut, hujan gerimis, serta kondisi medan pegunungan yang terjal. Atas pertimbangan keselamatan personel, pencarian sementara dihentikan dan dilanjutkan kembali pada Minggu (18/1/2026) pagi.Sebagai langkah penguatan koordinasi, Posko Induk gabungan Basarnas dan TNI–Polri dipindahkan ke Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep, serta didirikan posko pendukung di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros. Pencarian difokuskan pada dua jalur utama, yakni wilayah Balocci, Pangkep dan Desa Rompegading, Kecamatan Cenrana, Maros.Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Basarnas, TNI, dan seluruh unsur terkait untuk melaksanakan operasi pencarian dan penyelamatan secara terpadu.“Kami telah mengambil langkah-langkah strategis, termasuk pembentukan posko dan penguatan personel di lapangan, guna mendukung operasi pencarian,” ujar Kapolda saat konferensi pers di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Minggu (18/1/2026).Kapolda juga menambahkan, RS Bhayangkara Makassar telah ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan untuk pelaksanaan pemeriksaan antemortem. Rumah sakit tersebut didukung oleh tim DVI Mabes Polri, dengan personel khusus yang telah disiapkan.Polda Sulsel memastikan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dan mengerahkan kemampuan terbaik untuk memaksimalkan proses pencarian, dengan tetap mengutamakan keselamatan personel serta memperhatikan perkembangan cuaca dan kondisi medan di lokasi pencarian. PNO-12 20 Jan 2026, 13:51 WIT
Polda Maluku Proses Etik dan Pidana Aipda RH, Oknum Polisi Polres SBB Pelaku Kekerasan Seksual Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan komitmennya untuk melindungi korban, menjamin keadilan, serta menegakkan reformasi internal Polri dalam penanganan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial Aipda RH, personel Polres Seram Bagian Barat (SBB).Penegasan ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menyusul adanya laporan masyarakat yang menjadi perhatian publik, baik terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri maupun dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Polda Maluku memastikan seluruh laporan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa pandang bulu.Menurut Kombes Rositah, bahwa sejak laporan diterima, institusi Polri memastikan korban memperoleh ruang aman untuk melapor, mendapatkan perlindungan hukum, serta difasilitasi layanan kesehatan sesuai ketentuan.“Setiap laporan dugaan kekerasan seksual ditangani dengan pendekatan sensitif korban. Tidak ada pembiaran, tidak ada intimidasi, dan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran,” tegas Kabid Humas.Berdasarkan klarifikasi dan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Sipropam Polres SBB, diketahui bahwa antara pelapor dan terlapor sebelumnya menjalin hubungan pribadi. Dari hasil pemeriksaan internal, Propam menemukan cukup bukti terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c angka 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban anggota Polri untuk menaati dan menghormati norma kesusilaan.Atas temuan tersebut, Propam memastikan proses sidang Kode Etik Profesi Polri tetap dilaksanakan sebagai bentuk penegakan disiplin dan akuntabilitas internal.Selain proses etik, menurut Kombes Rositah, pada hari Senin (12/1/ 2026) kemarin, pelapor juga membuat laporan pidana ke SPKT Polda Maluku terkait dugaan pemerkosaan dan atau kekerasan seksual. Atas laporan tersebut, Polda Maluku telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU dan memfasilitasi Visum et Repertum (VER) di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.Polda Maluku menegaskan bahwa proses etik dan proses pidana berjalan secara paralel namun terpisah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Penanganan dugaan tindak pidana dilakukan oleh penyidik Polda Maluku secara profesional dan independen. Proses etik tidak menggantikan, tidak menghentikan, dan tidak mengintervensi proses pidana,” jelas Kabid Humas.Sebagai langkah penegakan disiplin dan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan, terlapor telah ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi intervensi, menjaga netralitas proses hukum, serta melindungi semua pihak selama pemeriksaan berlangsung.Polda Maluku menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen reformasi Polri, khususnya dalam upaya memberantas kekerasan seksual dan menutup ruang impunitas di internal institusi.“Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti melanggar, baik etik maupun pidana, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Wanita satu-satunya di Polda Maluku ini.Polda Maluku mengajak masyarakat dan media untuk tetap mengedepankan objektivitas, kehati-hatian, dan asas praduga tak bersalah, serta memberi ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan.Polri juga menegaskan keterbukaannya terhadap pengawasan publik dan media sebagai bagian dari upaya membangun institusi yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada keadilan, khususnya bagi korban kekerasan seksual, tutupnya. PNO-12 20 Jan 2026, 13:23 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT