logo-website
Kamis, 31 Jul 2025,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
KPK Temukan 2,8 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut Papuanewsonline.com, Jakarta-, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai 2,8 Miliar dalam  penggeledahan di rumah tersangka Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topang Ginting  dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan dinas PUPR Sumatra Utara, pada Rabu, (2/7/2025).Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hasil penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah uang senilai Rp2,8 miliar dan dua pucuk senjata api. "Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai Rp 2,8 miliar. Tim juga mengamankan dua senjata api," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (2/7/2025).Budi menerangkan 2 senjata api tersebut akan diserahkan kepada Kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Diketahui terkait perkara  OTT ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putera Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap sebagai PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK  Satker PJN wilayah I Sumut Heliyanto, kemudian direktur utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar dan direktur PT RN M Rayhan Dulasmi.Dua orang sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara Kadis PUPR Sumut dan dua orang lainya senagai penerimah suap, mereka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B, Undang-Udang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ning) 02 Jul 2025, 21:44 WIT
Pelarian DPO Kejari Nabire Berakhir, Tak Berkutik Saat Ditangkap di Makasar Papuanewsonline.com, Makasar,- Herni Damayanti yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Buronan di Kejaksaan Negeri Nabire tak berkutik saat ditangkap pada hari Senin, 30 Juni 2025, pukul 00.00 WITA,  di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan.Herni Damayanti ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.Hj. Herni Damayanti merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3415 K/Pid.Sus/2024.Usai ditangkap, Herni Damayanti  diserahkan kepada Tim Kejati Papua, dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk segera dilakukan eksekusi, Pada Selasa tanggal 1 Juli 2025.Hasil pantauan Media ini, Eksekusi telah dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Nabire di Lapas Perempuan Kelas II Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.Terpidana dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana perpajakan di Nabire,  sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan vonis pidana penjara 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp627.579.610, atau pidana pengganti 2 (dua) bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.Penangkapan dan eksekusi ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang berkeadilan serta tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum, sehingga Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan Hukum.(red) 02 Jul 2025, 20:59 WIT
Kejaksaan Agung Terima Uang Pengganti Kerugian Negara Rp1,37 Triliun Terkait Korupsi CPO Papuanewsonline.com, Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,37 triliun terkait kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.  Uang tersebut diserahkan oleh Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup, yang terdiri dari enam perusahaan dari kedua grup tersebut.  Kapuspen Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa Penerimaan uang pengganti ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian nasional. " Proses hukum terkait kasus ini masih berlanjut, dan uang yang disita akan menjadi bagian dari memori kasasi untuk mempertimbangkan kompensasi kerugian negara," ucap Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (2/7/2025). Pada kesempatan yang sama Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa enam perusahaan telah menitipkan uang pengganti kerugian negara dalam perkara ini." Rinciannya, PT Musim Mas dari Musim Mas Grup menyetor Rp1.188.461.774.666, sementara lima perusahaan dari Permata Hijau Grup, yaitu PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit, menyetor total Rp186.430.960.865,26.  Total keseluruhan uang yang disita mencapai Rp1.374.892.735.527,5 dan telah dititipkan di rekening penampungan LPL Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di bank BRI," ujar Sutikno.Sutikno menjelaskan Setelah mendapatkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyita seluruh uang tersebut untuk keperluan pemeriksaan tingkat kasasi, sesuai dengan Pasal 39 ayat 1 huruf A Junto Pasal 38 ayat 1 KUHAP.  Sutikno menegaskan bahwa uang yang disita akan dimasukkan sebagai bagian dari memori kasasi. " Hal ini bertujuan agar uang tersebut dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung dalam proses kasasi, khususnya terkait kompensasi kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi para terdakwa korporasi," Ucapnya. Lanjut Sutikno bahwa dalam perkembangannya, dari 12 perusahaan tersebut terdapat enam perusahaan masing-masing yang tergabung dalam grup, yaitu yang melakukan penitipan uang pengganti. Jadi dari 12 perusahaan tadi, ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara,” ujar Sutikno.  Ia menekankan pentingnya proses hukum ini dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. " Kejagung akan terus  berkomitmen untuk  menindak tegas segala bentuk korupsi dan memastikan aset negara kembali ke kas Negara," Pungkasnya.( Jidan ) 02 Jul 2025, 17:49 WIT
Kapolda Maluku Pimpin Upacara Peringatan HUT ke 79 Bhayangkara Papuanewsonline.com, Maluku - Kepolisian Daerah Maluku menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang ke-79 di Lapangan Letkol Pol (Purn) Chr Tahapary, Kota Ambon, Selasa (1/7/2025). Upacara Hari Lahir Polri ini dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si. Sementara bertindak sebagai komandan upacara yaitu AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.IK, Wakil Komandan Satuan Brimob Polda Maluku. Peringatan hari Bhayangkara turut dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Pangdam XV/Pattimura dan Forkopimda Maluku, Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.IK., M.H dan seluruh Pejabat Utama Polda Maluku bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan stakeholder terkait lainnya. Kapolda Maluku, dalam sambutannya, menyampaikan, menjelang HUT ke-79 Bhayangkara, Polda Maluku bersama Polres Jajaran telah melakukan sejumlah kegiatan bantuan sosial. Seperti bedah rumah, bakti kesehatan, bakti religi dan kegiatan lainnya. "Aksi sosial yang kami laksanakan sebagai wujud kepedulian Polri kepada masyarakat, dan selaras dengan tema peringatan hari Bhayangkara yaitu "Polri untuk masyarakat"," ungkapnya. Selain beragam aksi sosial kemanusiaan, Polda Maluku juga melakukan sejumlah kegiatan untuk mendukung program Asta Cita Pemerintah. Polda Maluku menyelenggarakan 4 program ketahanan pangan diantaranya program pekarangan pakan bergizi, program pemanfaatan lahan produktif, program pengawasan distribusi, dan program rekrutmen personil dengan kompetensi pertanian, perikanan, peternakan, gizi dan kesehatan masyarakat. "Untuk mendukung program makan bergizi gratis Polres jajaran dan Polda Maluku telah menyalurkan sebanyak 32.642 paket makanan bergizi gratis dengan sasaran mulai dari SD SMP SMA dan Posyandu," ujarnya. Tak hanya itu, untuk mendukung Program Presiden, Polda Maluku juga melakukan pembangunan Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Di sisi lain di bidang peningkatan pelayanan publik, Polda Maluku pun melakukan Inovasi dan terobosan di antaranya revitalisasi 4 pilar yaitu antara Pemda, TNI-Polri dan tokoh agama serta tokoh masyarakat. Dalam hal pelayanan publik, Polda Maluku juga melakukan penguatan layanan hingga ke desa-desa terpencil dengan pendekatan yang humanis dan dengan program digitalisasi terbatas. Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara, lanjut Kapolda, menjadi momen yang tepat bagi personil Polda Maluku untuk merepresentasikan diri terhadap kinerja yang telah dilakukan selama ini. Sejauh mana mampu mengemban amanah yang dipercayakan oleh masyarakat dan negara "Kepada seluruh personel Polda Maluku agar terus tingkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, tampilkan sikap dan keteladanan sebagai Abdi utama daripada nusa dan bangsa," pinta Kapolda. Personel Polda Maluku juga diminta untuk dapat mencegah konflik-konflik sosial di masyarakat yang berpotensi menjadi kejahatan yang berdampak pada kontijensi. Pencegahan dilakukan melalui kegiatan cooling system, patroli dan penegakan hukum serta respon cepat. "Tindaklanjuti segera laporan masyarakat yang memerlukan pelayanan, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat. Tingkatkan soliditas dan sinergitas TNI Polri Pemda dan unsur lainnya dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegasnya. Sebelum menutup amanahnya, Kapolda menyampaikan selamat hari Bhayangkara ke-79 kepada segenap anggota Polri, khususnya personil Polda Maluku dan Polres jajaran di manapun mereka bertugas. "Laksanakan tugas dan kewajiban kita sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat bangsa dan negara," tutupnya. Pada momen upacara hari Bhayangkara ke-79, Presiden RI Prabowo Subianto, memberikan penganugerahan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararia kepada anggota Polri berdasarkan surat keputusan nomor 50 Tahun 2025. Mereka dinilai telah berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan yang luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian, tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian. Dari ratusan anggota Polri yang mendapatkan Bintang Bhayangkara Nararia tersebut, satu diantaranya personel Polda Maluku, yaitu Kompol. Raymond A. Latuihamalo, PS. Kasubdit V Dit Intelkam Polda Maluku. Selain Bintang Bhayangkara Nararia, Presiden juga memberikan penghargaan Satya Lencana Pengabdian kepada sejumlah personel Polda Maluku berdasarkan surat keputusan nomor 34 tahun 2025. Mereka dinilai telah menjalankan tugas pokok dengan menunjukan etika profesi secara terus menerus selama 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun atau 32 tahun, sehingga dijadikan teladan bagi anggota Polri yang lain. Para penerima Satya Lencana Pengabdian yakni Iptu Abdul Hafid S, Panit Unit PJR Ditlantas Polda Maluku mendapatkan Satya Lencana Pengabdian 24 Tahun; Aipda Dolfian Picauly, Banit Unit 2 Subdit VIP Ditpamobvit Polda Maluku mendapatkan Satya Lencana Pengabdian 16 Tahun; Brigpol Fajrul Fauzi Akbar, Banum Urkeu Subbag Renmin Satbrimob Polda Maluku mendapatkan Satya Lencana Pengabdian 8 Tahun. (Red) 01 Jul 2025, 23:41 WIT
621 Personel Polda Maluku Dinaikan Pangkat, Ini Pesan Kapolda Papuanewsonline.com, Maluku - Sebanyak 621 personel Polda Maluku dan Polres/ta jajaran dinaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si. Dari jumlah itu, 2 diantaranya merupakan ASN Polda Maluku yang dinaikan pangkat periode 1 Juli 2025 atau Hari Ulang Tahun ke-79 Bhayangkara. Kenaikan pangkat personel Polda Maluku dan Polres/ta jajaran ini ditandai dengan pelaksanaan Upacara laporan kenaikan pangkat di Halaman Parkir Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Senin (30/6/2025). Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, bertindak secara langsung sebagai inspektur upacara. Turut hadir Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H, Irwasda Maluku, dan para Pejabat Utama Polda Maluku. Hadir pula ratusan personel yang naik pangkat. Sebanyak 621 personel Polri yang dinaikan pangkat terdiri dari Perwira Menengah 9, Perwira Pertama 13, Bintara 583 dan Tamtama 16 orang. Dari jumlah itu, Polda Maluku sebanyak 194 orang. Terdiri dari Perwira Menengah 3, Perwira Pertama 3, Bintara 173 dan Tamtama 4 orang. Sedangkan untuk personel Polres/ta jajaran berjumlah 403 orang. Terdiri dari Perwira Menengah 4, Perwira Pertama 10, dan Bintara 389 orang. Naik pangkat dari AKBP ke Kombes 2 orang (Polda); Kompol ke AKBP 3 orang (termasuk pengabdian 2); AKP ke Kompol 4 orang (Polres); IPTU ke AKP 4 orang (Polda 1 dan Polres 3); IPDA ke IPTU 9 orang (Polda 2 dan Polres 7 orang); AIPDA ke AIPTU 85 orang (Polda 33 dan Polres 52 orang); Bripka ke AIPDA 273 orang (Polda 85 dan Polres 188 orang); Brigadir ke Bripka 37 orang (Polda 14 dan Polres 23 orang); Briptu ke Brigadir 74 orang (Polda 24 dan Polres 55 orang); Bripda ke Briptu 109 orang (Polda 38 dan Polres 71 orang); Bharaka ke Abripda 10 orang (Polda); Bharatu ke Bharaka 6 orang (Polda). Sementara untuk PNS Polri pada Polda Maluku yang naik pangkat 2 orang ke golongan tiga. Kapolda berharap agar para personel yang dinaikan pangkat dapat meningkatkan kinerja sesuai bidang tugas masing-masing. Kapolda Maluku, Irjen Eddy Sumitro Tambunan menyampaikan selamat kepada seluruh personel yang telah dinaikan pangkat. Kapolda berharap agar para personel yang dinaikan pangkat dapat meningkatkan kinerja sesuai bidang tugas masing-masing. "Laksanakan tugas dan kewajiban kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan penuh semangat dan jangan menyakiti hati masyarakat. Hindari perbuatan yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi, keluarga dan diri sendiri," pinta Kapolda. Kepada seluruh personel yang naik pangkat, Kapolda berharap agar syukuri apa yang sudah diberikan Tuhan Yang Maha Kuasa dan Negara. "Syukuri apa yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Kuasa dan Negara kepada kita semua, sebab banyak personel yang diusulkan kenaikan pangkatnya namun tidak dapat diproses dengan pertimbangan dan alasan tertentu," jelasnya. Pangkat, lanjut Kapolda, bukanlah hak dari setiap personel melainkan merupakan bentuk penghargaan negara dan organisasi. "Olehnya itu, penghargaan yang diberikan kepada kita ini atas prestasi, dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama ini," ungkapnya. (Red) 01 Jul 2025, 17:04 WIT
Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Papuanewsonline.com, Jakarta — Dalam semangat menjaga persatuan dan merawat kebhinekaan bangsa, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar kegiatan Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, pada Senin, (30/2025), pukul 14.00 WIB. Kegiatan doa bersama yang diinisiasi oleh SSDM Polri ini dihadiri oleh sedikitnya 1.200 peserta lintas agama, yang terdiri dari anggota TNI-Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan unsur masyarakat umum. Tak hanya itu, panitia juga menghadirkan 200 anak yatim piatu dari berbagai agama, sebagai simbol kepedulian sosial dan kebersamaan lintas iman. Dalam sambutannya, Karo Dalpers SSDM Polri Brigjen Pol. Erthel Stephan, S.H., S.I.K., M.Si. selaku Ketua Penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan refleksi nyata dari tema besar Hari Bhayangkara tahun ini, yakni "Polri untuk Masyarakat". “Pelaksanaan Doa Bersama Lintas Agama ini menunjukkan bahwa keberadaan Polri adalah bersama dan untuk masyarakat. Warna Polri akan selalu mencerminkan keberagaman masyarakat Indonesia,” tutur Brigjen Pol. Erthel. Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79, yang turut diisi dengan anjangsana, lomba-lomba edukatif, pertandingan olahraga, bazar UMKM, dan puncaknya adalah upacara peringatan yang akan digelar secara terpusat pada 1 Juli 2025 di Lapangan Monas, Jakarta. Sebagai bagian dari kegiatan spiritual, para tokoh agama hadir memimpin doa bersama sesuai keyakinan masing-masing, antara lain dari unsur Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Sementara itu, dalam ceramah kebangsaan yang disampaikan oleh Wakil Ketua I Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ustadz Adi Hidayat, Lc., M.A., Ph.D., disampaikan apresiasi atas inisiatif mulia Polri dalam merawat persatuan bangsa melalui ruang doa lintas agama. “Kami merasa bahagia dan bangga atas terselenggaranya kegiatan ini. Doa lintas agama ini adalah wujud nyata komitmen untuk menjaga kebersamaan, melayani masyarakat, dan memperkuat persatuan bangsa,” ungkap Ustadz Adi Hidayat. Ia juga berharap seluruh rangkaian Hari Bhayangkara ke-79 diberikan kelancaran dan keberkahan, serta menjadi momentum Polri untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan doa bersama ini menjadi simbol kuat kolaborasi dan semangat kebangsaan lintas sektoral dalam menjaga harmoni, sekaligus mempertegas bahwa Polri hadir bukan sekadar sebagai penjaga keamanan, tetapi juga perekat kebhinekaan Indonesia. (Red) 01 Jul 2025, 14:52 WIT
Duduk di Kursi Pesakitan Jadi Terdakwa, Tom Lembong Sebut Nama Jokowi Soal Impor Gula Papuanewsonline.com, Jakarta,— Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengungkap bahwa kebijakan impor gula nasional pada tahun 2015–2016 dilakukan atas perintah langsung dari Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Presiden.Hal itu disampaikan Tom selaku terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).Duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, Tom Lembong mengakui saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, dirinya menerima arahan langsung dari Presiden Jokowi untuk membuka keran impor guna menekan lonjakan harga pangan. Lanjut Tom Perintah itu disampaikan melalui rapat kabinet maupun komunikasi pribadi, termasuk sambungan telepon."Presiden waktu itu memantau sendiri perkembangan harga. Saya ditelepon beberapa kali langsung oleh Presiden untuk melaporkan kondisi dan langkah yang kami ambil," ujar Tom di hadapan majelis hakim.Arahan tersebut, menurut Tom, menjadi dasar pemberian izin impor gula kepada sejumlah badan usaha, termasuk Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan koperasi militer seperti Inkopkar. Tujuannya adalah menjaga stok nasional serta mencegah gejolak harga di pasar.Namun, kebijakan itu kini menjadi bahan penyidikan hukum. Jaksa mendakwa bahwa impor dilakukan di tengah kondisi surplus gula nasional, sehingga dianggap menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 578 miliar.Menanggapi dakwaan tersebut, Tom menegaskan bahwa seluruh kebijakan telah melalui prosedur resmi dan dilaporkan ke Presiden saat itu. Tom menyatakan tidak ada niat untuk merugikan negara, melainkan semata-mata menjalankan tugas demi kestabilan ekonomi nasional."Ini bukan keputusan pribadi. Saya hanya menjalankan instruksi kepala negara saat itu untuk menjaga ketahanan pangan," katanya.Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan dan pihak swasta. Terkait dengan kesaksian Tom Lembong ini, Belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana atau Presiden Jokowi.(Ning) 01 Jul 2025, 10:42 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT