logo-website
Sabtu, 07 Feb 2026,  WIT

Empat Bulan Kasus Pembakaran Rumah di Ngadi Mengendap, Polres Tual Mandul Ungkap Pelaku

Sudah lebih dari empat bulan laporan dugaan pembakaran dan pengrusakan rumah warga di Desa Ngadi, Kecamatan Pulau Dullah Utara.

Papuanewsonline.com - 03 Feb 2026, 20:40 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Feri Ditubun saat diwawancarai awak media pada selasa malam (3/2/2026).

Papuanewsonline.com — Penegakan hukum di Kota Tual, Provinsi Maluku kembali dipertanyakan. Sudah lebih dari empat bulan laporan dugaan pembakaran dan perusakan rumah warga di Desa Ngadi, Kecamatan Pulau Dullah Utara, seperti hilang ditelan waktu. Berkas laporan ada, police line masih terpasang, namun hukum seolah tak pernah benar-benar berjalan.


Yang tersisa hanyalah puing-puing rumah korban, trauma keluarga, dan “tanda tanya besar” tentang keberanian aparat penegak hukum Polres Tual untuk mengungkap pelaku.

Para korban kini bersuara lantang. Mereka menilai Polres Tual gagal menjalankan tugasnya, bahkan diduga membiarkan para pelaku bebas berkeliaran di tengah masyarakat.

Pelapor sekaligus korban pembakaran rumah, Feri Ditubun, dalam keterangannya kepada Papuanewsonline.com, selasa malam (3/2/2026) mengaku kecewa berat terhadap lambannya penanganan perkara yang dilaporkannya sejak 12 Oktober 2025.

Alih-alih mendapat perlindungan dan kepastian hukum, korban justru merasa ditinggalkan oleh negara, dalam hal ini Polres Tual.

“Saya sangat resah dan kecewa. Sudah empat bulan lebih tidak ada kejelasan. Tidak ada perkembangan kasus, tidak ada panggilan pemeriksaan, bahkan SP2HP pun tidak pernah diberikan. Karena itu kami mendesak Kapolda Maluku mengambil alih kasus ini,” tegas Ditubun, Selasa (3/2/2026).

Ditubun menegaskan, pernyataan tersebut menjadi alarm keras tentang potret penegakan hukum di daerah yang dinilai semakin kehilangan kepercayaan publik.

Kata dia, Kemarahan korban bukan tanpa alasan. Pada 8 Januari 2026, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. H. Dadang Hartanto bahkan turun langsung ke Desa Ngadi dalam  rekonsiliasi konflik sosial.

Di hadapan masyarakat, Kapolda Maluku menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan maupun pembakaran rumah akan diproses secara hukum, namun hingga kini, korban menilai pernyataan tegas Kapolda tersebut hanya anngin segar karena anak buahnya di PolresTual tidak melaksanakan apa yang dijanjikan Kapolda.

“Kapolda sudah bicara tegas di depan masyarakat. Tapi yang kami lihat, Polres Tual justru seperti menutup mata. Para pelaku pembakaran rumah masih bebas,” ujar Ditubun dengan nada geram.

Diakui, Jika kondisi ini terus dibiarkan, publik pun mulai mempertanyakan: apakah perintah pimpinan kepolisian benar-benar dijalankan di tingkat bawah?

Diketahui Peristiwa naas tersebut tidak hanya membakar bangunan fisik. Sedikitnya lima rumah warga dilaporkan hangus beserta seluruh isinya.

Korban kehilangan tempat tinggal, kehilangan harta benda, bahkan kehilangan rasa aman di tanah kelahirannya sendiri.

Lebih menyakitkan lagi, mereka kini merasa kehilangan harapan terhadap sistem hukum dan keadilan yang seharusnya menjadi payung hukum bagi semua warga Negara.

Ditubun menilai lambannya penanganan perkara ini berpotensi menjadi mimpi  buruk bagi penegakan hukum di Kota Tual.

“Kalau kasus pembakaran rumah saja bisa dibiarkan berlarut-larut, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hukum itu ada dan benar-benar melindungi korban?” katanya.

Lanjut Dia, Kasus pembakaran dan pengrusakan rumah itu tercatat resmi dalam laporan polisi:

LP.B/94/X/2025/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku, tertanggal 12 Oktober 2025.


Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polres Tual melalui Kanit III Ipda Nelson Grey Jalmav.

Miriisnya sejak laporan dibuat, korban mengaku belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi korban. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP) yang menjadi hak pelapor pun tidak pernah diberikan.

Kasus Desa Ngadi kini menjadi ujian integritas bagi Polres Tual. Publik menunggu, apakah aparat penegak hukum akan berdiri di pihak korban atau justru membiarkan keadilan menguap tanpa jejak.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Tangkap pelaku pembakaran rumah kami. Jangan biarkan korban terus menderita,” pinta Ditubun.

Para korban mendesak Kapolda Maluku segera turun tangan langsung untuk mengambil alih penanganan perkara guna memulihkan kepercayaan masyarakat serta mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.

Hingga berita ini dipublikasikan Kapolres Tual maupun Kasat Reskrim belum dapat dikonfirmasi.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
C
Cristina | 04 Feb 2026, 12:23 WIT
Izin BPK Kapolres kota tual tolong menegakan keadilan seadil adilnya Jangan membedakan bedakan hukum harus di tegakan dgn adil kepada yg meminta keadilan jangan melihat dan memandang dgn sebelah mata pak Kasian para korban yg rumanya terbakar kasian pak Terkontakantung Org susah pak . Kasian pak klw pak TDK bisa buka mata Coba tlg buka mata hati bapa #POLRES TUAL #KAPOLDA MALUKU #POLDA MALUKU
S
Sutera sengkang | 04 Feb 2026, 09:35 WIT
Pasal 187 ayat (1) dan pasal 406 sangat jls itu Bpk Kapolres Kota Tual..Bpk Kapolres kota tual harus berani menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat yg ada di Kota Tual..Hukum itu hrs di tegakang seadil_adilnya kepada yg mminta keadilan.
D
Dejavu | 04 Feb 2026, 09:18 WIT
TERLIHAT JELAS POLRES KOTA TUAL Tidak SERIUS DALAM MENANGANI KASUS PEMBAKARAN RUMAH DI NGADI!!!! APAKAH HUKUM HANYA BERPIHAK KE KAUM MAYORITAS?? ITU POLICE LINE DI RUMAH2 YG TERBAKAR SUDAH PUTUS N RUSAK GARA2 PANAS DAN HUJAN..MEMBUKTIKAN KALAU WAKTU TERUS BERJALAN TETAPI PROSES KEADILAN UNTUK PARA KORBAN RUMAH YANG TERBAKAR TIDAK PERNAH BERJALAN.. STUCK DI TEMPAT!!!! #MIRIS #POLRESKOTATUAL #KAPOLDAMALUKU #POLDAMALUKU
K
KENISIUS | 03 Feb 2026, 22:10 WIT
Izin Kapolres setempat, dan Tolong pihak berwajib melihat hal" ini jngn di abaikan harapan para orang" tua dari korban pembakaran rumah, sudah menyerahkan anak anaknya ke pihak berwajib, lantas kenapa hal" ini terjadi kasihan para orang tua yang jadi korban rumahnya di bakar hbiss, dan tindak lanjutnya tidak ada.. tolong pihak berwajib, kalian tidak menangkap para pelaku pembakaran rumah ini maka hal" tersebut ini akan jadi kebiasaan mereka.. dan ini akan jadi satu perhatian ke masyarakat" karena kewajiban dari Kapolres setempat tidak adil.
F
Frysky rahawarin | 03 Feb 2026, 21:54 WIT
Kasian orang orang yang punya ruma terbakar . Mereka sampai saat ini merasa kecewa merasa sakit karena hukum tidak di perlakukan secara ADIL. Karena tidak menahan pelaku pembakaran rumah tersebut
M
M.Ridwan | 03 Feb 2026, 21:41 WIT
"Hukum yang tidak adil adalah bentuk kekerasan yang paling nyata".
O
Obet ditubun | 03 Feb 2026, 21:33 WIT
Betul itu hukum apa model begini Tajam di atas tumpul di bahwa