Empat Bulan Kasus Pembakaran Rumah di Ngadi Mengendap, Polres Tual Mandul Ungkap Pelaku
Sudah lebih dari empat bulan laporan dugaan pembakaran dan pengrusakan rumah warga di Desa Ngadi, Kecamatan Pulau Dullah Utara.
Papuanewsonline.com - 03 Feb 2026, 20:40 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com — Penegakan hukum di Kota Tual, Provinsi Maluku kembali dipertanyakan. Sudah lebih dari empat bulan laporan dugaan pembakaran dan perusakan rumah warga di Desa Ngadi, Kecamatan Pulau Dullah Utara, seperti hilang ditelan waktu. Berkas laporan ada, police line masih terpasang, namun hukum seolah tak pernah benar-benar berjalan.
Yang tersisa hanyalah puing-puing rumah korban, trauma
keluarga, dan “tanda tanya besar” tentang keberanian aparat penegak hukum
Polres Tual untuk mengungkap pelaku.
Para korban kini bersuara lantang. Mereka menilai Polres
Tual gagal menjalankan tugasnya, bahkan diduga membiarkan para pelaku bebas
berkeliaran di tengah masyarakat.
Pelapor sekaligus korban pembakaran rumah, Feri Ditubun,
dalam keterangannya kepada Papuanewsonline.com, selasa malam (3/2/2026) mengaku
kecewa berat terhadap lambannya penanganan perkara yang dilaporkannya sejak 12
Oktober 2025.
Alih-alih mendapat perlindungan dan kepastian hukum, korban
justru merasa ditinggalkan oleh negara, dalam hal ini Polres Tual.
“Saya sangat resah dan kecewa. Sudah empat bulan lebih tidak
ada kejelasan. Tidak ada perkembangan kasus, tidak ada panggilan pemeriksaan,
bahkan SP2HP pun tidak pernah diberikan. Karena itu kami mendesak Kapolda
Maluku mengambil alih kasus ini,” tegas Ditubun, Selasa (3/2/2026).
Ditubun menegaskan, pernyataan tersebut menjadi alarm keras
tentang potret penegakan hukum di daerah yang dinilai semakin kehilangan
kepercayaan publik.
Kata dia, Kemarahan korban bukan tanpa alasan. Pada 8
Januari 2026, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. H. Dadang Hartanto bahkan
turun langsung ke Desa Ngadi dalam
rekonsiliasi konflik sosial.
Di hadapan masyarakat, Kapolda Maluku menegaskan bahwa semua
pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan maupun pembakaran rumah akan
diproses secara hukum, namun hingga kini, korban menilai pernyataan tegas
Kapolda tersebut hanya anngin segar karena anak buahnya di PolresTual tidak
melaksanakan apa yang dijanjikan Kapolda.
“Kapolda sudah bicara tegas di depan masyarakat. Tapi yang
kami lihat, Polres Tual justru seperti menutup mata. Para pelaku pembakaran
rumah masih bebas,” ujar Ditubun dengan nada geram.
Diakui, Jika kondisi ini terus dibiarkan, publik pun mulai
mempertanyakan: apakah perintah pimpinan kepolisian benar-benar dijalankan di
tingkat bawah?
Diketahui Peristiwa naas tersebut tidak hanya membakar
bangunan fisik. Sedikitnya lima rumah warga dilaporkan hangus beserta seluruh
isinya.
Korban kehilangan tempat tinggal, kehilangan harta benda,
bahkan kehilangan rasa aman di tanah kelahirannya sendiri.
Lebih menyakitkan lagi, mereka kini merasa kehilangan
harapan terhadap sistem hukum dan keadilan yang seharusnya menjadi payung hukum
bagi semua warga Negara.
Ditubun menilai lambannya penanganan perkara ini berpotensi
menjadi mimpi buruk bagi penegakan hukum
di Kota Tual.
“Kalau kasus pembakaran rumah saja bisa dibiarkan
berlarut-larut, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hukum itu ada dan
benar-benar melindungi korban?” katanya.
Lanjut Dia, Kasus pembakaran dan pengrusakan rumah itu
tercatat resmi dalam laporan polisi:
LP.B/94/X/2025/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku, tertanggal 12 Oktober 2025.

Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polres Tual melalui
Kanit III Ipda Nelson Grey Jalmav.
Miriisnya sejak laporan dibuat, korban mengaku belum pernah
dimintai keterangan sebagai saksi korban. Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP) yang menjadi hak pelapor pun tidak
pernah diberikan.
Kasus Desa Ngadi kini menjadi ujian integritas bagi Polres
Tual. Publik menunggu, apakah aparat penegak hukum akan berdiri di pihak korban
atau justru membiarkan keadilan menguap tanpa jejak.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Tangkap pelaku
pembakaran rumah kami. Jangan biarkan korban terus menderita,” pinta Ditubun.
Para korban mendesak Kapolda Maluku segera turun tangan
langsung untuk mengambil alih penanganan perkara guna memulihkan kepercayaan
masyarakat serta mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.
Hingga berita ini dipublikasikan Kapolres Tual maupun Kasat
Reskrim belum dapat dikonfirmasi.
Penulis: Hendrik
Editor: GF