Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Kapolda Maluku: Pengungkapan DPO Asusila Uji Profesionalisme dan Kredibilitas Polri
Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus DPO persetubuhan anak di bawah umur merupakan ujian profesionalisme sekaligus kredibilitas Polri di mata masyarakat.Hal tersebut disampaikan Kapolda saat memberikan amanat dalam Upacara Pemberian Penghargaan kepada 62 personel Polda Maluku di Markas Polda Maluku, Kamis (5/2/2026).Kapolda mengakui bahwa lamanya pelarian pelaku sempat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, termasuk isu bahwa institusi Polri melindungi pelaku karena adanya dugaan hubungan keluarga.“Bayangkan, menangkap satu orang pelaku saja tidak mampu selama lebih dari dua tahun. Bagaimana masyarakat bisa percaya kepada Polri jika kasus seperti ini tidak terungkap,” tegas Kapolda.Menindaklanjuti berbagai pengaduan dari masyarakat dan penggiat perempuan, Kapolda bersama jajaran pimpinan Polda Maluku segera membentuk tim khusus secara berjenjang hingga pengerahan kekuatan besar untuk mempersempit ruang gerak pelaku.Strategi penyisiran wilayah secara masif serta pendekatan kepada masyarakat menjadi kunci keberhasilan di tengah tantangan geografis Maluku yang luas dan kompleks.Kapolda menegaskan bahwa satu keberhasilan besar ini berdampak signifikan dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri.“Penghargaan ini adalah simbol bahwa institusi menghargai kerja keras anggota. Ini juga pesan kepada masyarakat bahwa Polri tidak pernah berhenti mengejar keadilan,” ujarnya.Melalui momentum tersebut, Polda Maluku kembali menegaskan komitmen menjaga marwah institusi, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta membangun budaya pengabdian dan empati di tubuh Polri. PNO-12
06 Feb 2026, 14:58 WIT
Kapolda Maluku Ungkap Derita Korban dan Pentingnya Empati Polri
Papuanewsonline.com, Ambon – Penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh Polda Maluku bukan hanya tentang keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga tentang penyelamatan korban dari penderitaan psikologis yang mendalam.Hal tersebut disampaikan Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto saat memimpin Upacara Pemberian Penghargaan kepada 62 personel berprestasi di Markas Polda Maluku, Kamis (5/2/2026).Kapolda mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini baru berusia 16 tahun saat kejadian. korban baru berani keluar dari lingkungannya setelah lulus SMK di taniwel satu tahun kemudian.Korban mengalami intimidasi berat dari pelaku, termasuk ancaman penyebaran foto korban.“Korban dipotret tanpa busana untuk dijadikan alat intimidasi. Selama ini ia tidak berani melapor karena tidak dipercaya oleh lingkungan terdekatnya.Anak ini luar biasa, di saat Dunia seolah tidak berpihak kepadanya, ia berani melangkah sendiri mencari keadilan” ungkap Kapolda dengan nada empati.Keberanian korban untuk keluar dari lingkungannya dan melapor melalui penggiat perempuan di Kota Ambon menjadi titik balik pengungkapan kasus yang sempat tertutup selama bertahun-tahun. Menurut Kapolda, keberhasilan tim gabungan bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga mencegah munculnya korban-korban baru.“Hari ini kita tidak hanya menangkap pelaku, tetapi kita menolong korban dan mencegah kejahatan bejat lainnya,” tegasnya.Kapolda memberikan apresiasi khusus kepada jajaran Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Maluku yang dinilai bekerja profesional, teliti, dan penuh empati dalam menangani kasus sensitif tersebut.Ia menegaskan bahwa empati harus menjadi roh dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian, terutama dalam penanganan perkara yang menyangkut masa depan anak dan perempuan. PNO-12
06 Feb 2026, 14:49 WIT
62 Personil Terima Penghargaan Atas Pencapaian Tertangkap DPO Kasus Persetubuhan Anak
Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si memimpin langsung Upacara Pemberian Penghargaan kepada 62 personel Polda Maluku yang berprestasi dalam pengungkapan dan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.Upacara berlangsung di Lobby Lantai I Markas Polda Maluku, Kamis (5/2/2026) pukul 10.15 WIT, dan dihadiri Wakapolda Maluku, Irwasda, para Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, serta seluruh personel penerima penghargaan.Penghargaan diberikan kepada personel lintas satuan kerja yang tergabung dalam tim gabungan pencarian dan penangkapan DPO yang telah melarikan diri selama kurang lebih 2 tahun 7 bulan sejak laporan polisi diterbitkan.Dalam amanatnya, Kapolda Maluku menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak dan perempuan.“Ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan kejahatan serius terhadap kelompok rentan. Negara harus hadir memberikan perlindungan, keadilan, dan rasa aman kepada korban,” tegas Kapolda.Menurut Kapolda, pengungkapan kasus ini menjadi tantangan besar karena luasnya wilayah Maluku, keterbatasan informasi awal dari masyarakat, serta lamanya pelaku berpindah-pindah lokasi. Namun melalui pembentukan tim khusus secara bertahap, mulai dari tim kecil hingga tim besar gabungan, upaya penyisiran akhirnya membuahkan hasil.Kapolda juga menekankan bahwa pengungkapan kasus ini krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri, mengingat sebelumnya sempat berkembang persepsi negatif di masyarakat terkait lamanya penangkapan pelaku.“Jika kasus ini tidak terungkap, maka akan terbentuk persepsi bahwa Polri melindungi pelaku. Ini sangat berbahaya bagi marwah dan kredibilitas institusi,” ujarnya.Upacara penghargaan berakhir pukul 10.45 WIT dalam keadaan aman dan kondusif. Melalui momentum ini, Polda Maluku kembali menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan, dan humanis. PNO-12
06 Feb 2026, 14:38 WIT
Tiga Tahun Buron, Kapolda Maluku Bentuk Tim Khusus Tangkap DPO Kasus Persetubuhan Anak
Papuanewsonline.com, Ambon – Setelah hampir tiga tahun dalam pelarian, tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial RMM akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan bentukan Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto di wilayah hutan Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Selasa (3/2/2026) dini hari.RMM yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023, diringkus di tempat persembunyiannya di dalam sebuah goa, setelah aparat melakukan pengejaran intensif sejak Agustus 2025.Keberhasilan penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., didampingi Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Dasmin Ginting, S.I.K., dalam konferensi pers di Markas Polda Maluku, Kamis (5/2/2026).“Atas dukungan dan doa seluruh masyarakat, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku RMM di wilayah hukum Polres Seram Bagian Barat,” ujar Kombes Rositah.Menurutnya, kasus ini menjadi atensi khusus Kapolda Maluku sejak awal bertugas di Bumi Raja-raja. Kapolda langsung membentuk tim gabungan dari Ditreskrimum, Sat Brimob Polda Maluku, dan Polres SBB untuk memburu pelaku hingga ke wilayah hutan.“Bapak Kapolda sangat serius menangani perkara ini. Alhamdulillah, DPO berhasil ditangkap meski bersembunyi di medan yang sangat sulit,” tegasnya.Sementara itu, Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Dasmin Ginting menjelaskan, laporan kasus ini diterima sejak Juli 2023, dan proses pengejaran menghadapi tantangan berat, khususnya kondisi geografis pegunungan dan hutan lebat.“Ada empat tim yang dibentuk. Ini adalah wujud komitmen Polri untuk menuntaskan perkara, tanpa diminta sekalipun,” ujarnya.Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dalam kondisi lemah setelah dilaporkan tidak makan selama tiga hari. Saat ini tersangka telah diamankan di Polda Maluku dan proses hukum terus berjalan.RMM dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 6 huruf (a) dan (b) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman huk2uman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.Keberhasilan penangkapan ini menjadi sinyal kuat kehadiran negara dalam melindungi anak dari kejahatan seksual. Di tengah tantangan wilayah dan waktu, konsistensi Polri menunjukkan bahwa keadilan dapat tertunda, namun tidak akan diabaikan. PNO-12
06 Feb 2026, 14:24 WIT
DPO Kasus Persetubuhan Anak Terancam 15 Tahun Penjara
Papuanewsonline.com, Ambon – Tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial RMM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah berhasil ditangkap tim gabungan bentukan Kapolda Maluku di Kabupaten Seram Bagian Barat.RMM yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023 ditangkap di dalam goa kawasan hutan Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur, Selasa (3/2/2026) dini hari, setelah hampir tiga tahun dalam pelarian.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol. Dasmin Ginting mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 6 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kombes Dasmin dalam konferensi pers di Markas Polda Maluku, Kamis (5/2/2026).Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi menambahkan, penangkapan ini merupakan komitmen Polda Maluku dalam menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak.“Tidak ada ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Siapa pun akan kami kejar,” ujarnya.Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan kini telah diamankan di Polda Maluku. Penyidik memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan dan kasus terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang membantu pelarian tersangka. PNO-12
06 Feb 2026, 14:19 WIT
Kemenko Kumham Imipas Dorong Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Overstaying Tahanan
Papuanewsonline.com, Jakarta — Kementerian Koordinator
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham
Imipas) menggelar rapat rencana tindak lanjut Rekomendasi Kebijakan Penanganan
Penyelesaian Overstaying Tahanan di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan
yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 15 Kemenko Kumham Imipas, Kamis
(5/2/2026).Rapat ini dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata
Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, serta dihadiri sejumlah perwakilan lembaga
penegak hukum, antara lain Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,
Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri, sebagai bentuk penguatan koordinasi
lintas sektor dalam menangani permasalahan overstaying tahanan.Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Rekomendasi
Kebijakan Kemenko Kumham Imipas Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tertuang dalam
Surat Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan Nomor MKH-UM.01.01-1226 tanggal 15 Desember 2025, khususnya
terkait pembentukan forum koordinasi antar lembaga penegak hukum.Dalam arahannya, Jumadi menekankan bahwa persoalan
overstaying tahanan memerlukan pendekatan terpadu yang melibatkan kesamaan
persepsi, penguatan koordinasi, serta sinkronisasi regulasi agar penanganannya
tidak menimbulkan persoalan hukum baru dan dapat berjalan secara terukur.Rapat ini sekaligus menjadi forum strategis untuk merumuskan
langkah konkret yang dapat segera diimplementasikan, termasuk rencana
pembentukan tim terpadu yang bertugas mengoordinasikan kewenangan antar
lembaga, memfasilitasi pertukaran data, menyusun standar operasional prosedur
bersama, serta mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana.Dalam pemaparan data, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
mencatat bahwa hingga 4 Februari 2026 jumlah tahanan overstaying di Rutan dan
Lapas mencapai 9.332 orang, dengan kendala administratif masih menjadi faktor
dominan yang menghambat penyelesaian perkara.Dari sisi kepolisian, Bareskrim Polri menyampaikan bahwa
sistem pengawasan yang ketat terhadap masa penahanan telah berhasil menekan
potensi overstaying di lingkungan mereka, sehingga tidak ditemukan kasus serupa
di internal Bareskrim.Sementara itu, Kejaksaan Agung mengapresiasi
terselenggaranya rapat koordinasi ini dan menilai pembentukan tim terpadu
sebagai langkah strategis untuk mengatasi keterlambatan eksekusi perkara yang
selama ini turut berkontribusi terhadap terjadinya overstaying tahanan.Mahkamah Agung juga menyampaikan bahwa seluruh persuratan
perkara pidana telah berbasis digital melalui aplikasi SIPP, E-Berpadu, dan
SIAP, sehingga kendala teknis yang muncul diharapkan dapat segera
dikomunikasikan guna memperlancar proses administrasi peradilan.Menutup rapat, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmen
untuk segera merealisasikan pembentukan tim terpadu sebagai wadah kerja bersama
lintas lembaga, dengan harapan mampu mewujudkan penanganan overstaying tahanan
yang lebih efektif, terkoordinasi, serta berkeadilan. (GF)
05 Feb 2026, 23:38 WIT
Melalui Vicon, Irwasda Polda Maluku Hadiri Rapat Pendirian Pusat Studi Kepolisian
Papuanewsonline.com, Ambon – Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Maluku, Kombes Pol I Made Sunarta, S.E., M.H, mengikuti rapat koordinasi melalui Video Conference (Vicon) terkait agenda pendirian Pusat Studi Kepolisian di jajaran Polda. Saat menghadiri rapat di Ruang Command Center Lantai 4 Markas Polda Maluku, Kamis (6/2/2026), Irwasda didampingi Karo SDM, Dir Binmas, Kabidkum, Ka SPN Polda Maluku, serta perwakilan dari Biro Ops Polda Maluku.Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri selaku Kasatgas, saat mempimpin kegiatan tersebut menekankan pentingnya pengembangan ilmu kepolisian yang adaptif terhadap dinamika sosial. Target besar dari program ini adalah peresmian pusat pendidikan dan studi kepolisian dalam waktu dekat."Diharapkan pada bulan Maret nanti sudah dapat dilaunching Pusat Pendidikan Kepolisian. Begitu pula dengan Pusat Studi Kepolisian yang ditargetkan sudah terbentuk di masing-masing Polda jajaran pada bulan Maret mendatang," kata Irjen Susilo dalam arahannya.Dalam pemaparan materi, Pusat Studi Kepolisian di perguruan tinggi akan menjadi wahana pengkajian, pembelajaran, latihan, dan pengasuhan. Hal ini bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran di Lemdiklat Polri yang berbasis pada moralitas dan literasi dalam mentransformasi serta mengembangkan ilmu kepolisian.Adapun ruang lingkup kajian dalam Pusat Studi Kepolisian mencakup Masalah Sosial khususnya yang berkaitan atau berdampak pada keteraturan sosial; Hukum dan Keadilan yakni pengkajian mendalam terkait aspek hukum dan keadilan; Kejahatan dan Penanggulangannya meliputi strategi teknis dan taktis dalam menangani kriminalitas; Pemolisian dan Model, di mana mempelajari model serta pola-pola pemolisian modern; Isu Strategis, mengenai Isu-isu penting yang terjadi di tengah masyarakat; Dan Teknik Kepolisian yaitu teknik dan teknis dasar umum maupun khusus kepolisian.Dalam kegiatan tersebut juga memaparkan terkait Implementasi Tri Darma Pendidikan, yaitu Aktivitas Pusat Studi Kepolisian yang nantinya akan mengacu pada Tri Darma Pendidikan, yang mencakup aspek:1. Dasar Ilmu Kepolisian: Meliputi filsafat ilmu pengetahuan, etika publik, dan metodologi penelitian.2. Pokok Ilmu Kepolisian: Terdiri dari ilmu sosial, hukum, penegakan hukum dan keadilan, kriminologi, ilmu administrasi, teknologi informasi, hingga humaniora.3. Kapita Selekta: Pembahasan isu-isu aktual di tengah masyarakat seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, dan pertahanan.Polda Maluku sendiri berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti arahan ini guna memastikan Pusat Studi Kepolisian di wilayah Maluku dapat segera beroperasi demi mewujudkan personel Polri yang profesional, cerdas, bermoral, dan modern. PNO-12
05 Feb 2026, 20:44 WIT
Wujudkan Indonesia Emas, Kapolri Perkuat Sinergitas Bersama MUI
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi dengan pengurus DPP Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2025-2030 di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu dibahas sejumlah hal mulai dari menjaga NKRI hingga mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045. Dalam kesempatan tersebut, Sigit mengungkapkan, Polri siap menjalin kerja sama dengan MUI dalam setiap kegiatan yang menyangkut kemaslahatan Umat. Dalam audiensi itu di antaranya dihadiri oleh Nusron Wahid Menteri ATR selaku Ketua DPP MUI Bidang Penanggulangan Bencana. "Polri siap untuk bekerjasama dan melaksanakan rangkaian kegiatan pengamanan di setiap kegiatan yang akan dilaksanakan MUI untuk kemaslahatan Umat," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). Selain itu, Sigit juga menyambut baik terkait permintaan dari MUI untuk melakukan kerja sama terkait anggotanya bersama personel Polri untuk bersama-sama memperkuat kesiapsiagaan bencana alam di Indonesia. "Kedua, kami menyambut baik rencana pembuatan MoU terkait pelatihan dan penyiapan personel-personel dari MUI yang akan diberikan pelatihan terkait kesiapsiagaan maupun tanggap bencana. Dan setelah ini tentunya kita tindaklanjuti dengan hal-hal sifatnya lebih teknis. Apakah itu latihan dan hal lain diperlukan untuk tindaklanjuti MoU atau kerja sama yang akan kita laksanakan," ujar Sigit. Lebih dalam, Sigit menegaskan bahwa, Polri bakal selalu memperkuat sinergisitas dengan MUI serta elemen bangsa lainnya untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Perlu adanya sinergitas antara Polri dengan seluruh elemen bangsa menjaga agar sitkamtibmas tetap terjaga tetap kondusif sehingga pertumbuhan ekonomi bisa berjalan," ucap Sigit. Menurut Sigit, dengan terjalinnya kerja sama dan sinergisitas yang optimal serta kuat, maka ke depannya akan menciptakan cita-cita bersama yakni, mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045. "Dengan cita-cita kita bersama untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, Indonesia sejahtera dan wujudkan Indonesia menjadi negara maju. Dan cita-cita kita bersama untuk mencapai apa yang diharapkan mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2045 bisa berjalan dengan baik," tutup Sigit. PNO-12
05 Feb 2026, 20:39 WIT
Kawal Kebijakan Bapanas 2026, Polda Maluku Perkuat Pengawasan Harga dan Mutu Pangan
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mempertegas komitmen pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan dengan menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026.Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah umasugi, S.I.K kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pembentukan Satgas Saber Pangan, sekaligus bagian dari upaya nasional menjaga stabilitas harga, keamanan pangan, serta perlindungan konsumen di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah kepulauan seperti Provinsi Maluku.Rakorda dilaksanakan pada Kamis (5/2/2026) pukul 09.00 WIT hingga selesai, bertempat di Ruangan Dirreskrimsus Polda Maluku, dan dilaporkan secara resmi kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dengan tembusan kepada Kasatgas Pangan Pusat, tambah Kombes Rositah.Ditambahkan pula oleh Kombes Rositah, Rapat koordinasi ini diikuti oleh unsur lintas sektor yang tergabung dalam Satgas Saber Pangan Maluku, meliputi personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Maluku, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Perum Bulog Maluku, serta Tim Badan Pangan Nasional (Bapanas).Sementara itu Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Piter yanottama, SH, S.I.K., MH, selaku Kasatgas Ketua Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan & Mutu Pangan Tahun 2026 menegaskan bahwa Rakorda ini menjadi fondasi penting agar kebijakan pangan nasional dapat diimplementasikan secara efektif hingga tingkat daerah.“Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi seluruh unsur Satgas Pangan di Maluku, agar pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan dapat berjalan terpadu, terukur, dan berkelanjutan sesuai arahan Badan Pangan Nasional,” ujar Dirreskrimsus Polda Maluku.Dalam Rakorda tersebut, seluruh peserta menyepakati pola pelaksanaan pengawasan yang mengedepankan pencegahan dan pembinaan. Dirreskrimsus menekankan bahwa penegakan hukum pidana tidak dijadikan langkah utama.“Dalam pelaksanaan di lapangan, kami sepakat bahwa penindakan pidana merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Prioritas utama adalah tindakan administratif oleh PPNS sesuai kewenangannya, sehingga iklim usaha tetap terjaga namun kepentingan masyarakat sebagai konsumen juga terlindungi,” jelasnya.Kesepakatan teknis yang dihasilkan Rakorda antara lain:* Pengawasan dilakukan berdasarkan lokasi SP2KP yang ditetapkan Dinas Perindag melalui data enumerator resmi.* Empat belas item komoditas pangan strategis menjadi fokus pada sembilan titik pengecekan dan dibagi ke dalam beberapa tim atau penanggung jawab.* Pelaporan Satgas dilakukan secara terpadu dan seragam melalui sistem pelaporan daring Bapanas.* Pengujian mutu dan keamanan pangan dilakukan dengan rapid test oleh OKKPD Dinas Ketahanan Pangan.* Penerapan sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.* Keterlibatan unsur Satgas Pangan, PPNS Perindag, PPNS Pangan, PPNS Pertanian, Bulog, petugas SP2KP, dan OKKPD dalam setiap giat pengawasan.* Satgas Pangan Polres jajaran membentuk tim serupa untuk pengawasan di wilayah masing-masing.* Posko Satgas Saber Pangan Maluku dipusatkan di Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Maluku.Dirreskrimsus Polda Maluku juga menambahkan bahwa pengawasan pangan di wilayah kepulauan memerlukan pendekatan berbasis data dan koordinasi yang kuat.“Pengawasan dilaksanakan secara objektif berdasarkan data SP2KP dan enumerator, serta disertai pengecekan langsung terhadap mutu dan keamanan pangan. Ini penting untuk memastikan bahan pokok yang beredar di masyarakat aman, layak konsumsi, dan sesuai standar,” tambahnya.Ia juga menegaskan pentingnya peran Polres jajaran agar pengawasan menjangkau seluruh wilayah Maluku.“Kami menempatkan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai posko Satgas untuk memperkuat koordinasi. Polres jajaran kami dorong membentuk tim yang sama agar pengawasan benar-benar menjangkau seluruh kabupaten dan pulau-pulau,” tutupnya.Penguatan Satgas Saber Pangan di Maluku menegaskan transformasi peran Polri dalam menjawab isu strategis nasional di luar keamanan konvensional. Stabilitas harga, mutu, dan keamanan pangan kini menjadi bagian tak terpisahkan dari agenda keamanan nasional dan perlindungan masyarakat.Pendekatan yang menempatkan sanksi administratif sebagai instrumen utama dan penegakan hukum pidana sebagai langkah terakhir mencerminkan wajah Polri Presisi yang adaptif, humanis, dan berkeadilan. Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, Bulog, dan Badan Pangan Nasional juga menjadi model kolaborasi lintas sektor yang relevan untuk diterapkan secara nasional, terutama di wilayah dengan tantangan geografis tinggi.Dengan Rakorda ini, Maluku menjadi contoh bagaimana kebijakan pangan nasional dikawal secara serius dari hulu ke hilir demi menjamin ketersediaan pangan yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat. PNO-12
05 Feb 2026, 20:17 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru