Kawal Kebijakan Bapanas 2026, Polda Maluku Perkuat Pengawasan Harga dan Mutu Pangan
Pentingnya peran polres jajaran agar pengawasan menjangkau seluruh wilayah Maluku.
Papuanewsonline.com - 05 Feb 2026, 20:17 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mempertegas komitmen pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan dengan menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026.
Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah umasugi, S.I.K kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pembentukan Satgas Saber Pangan, sekaligus bagian dari upaya nasional menjaga stabilitas harga, keamanan pangan, serta perlindungan konsumen di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah kepulauan seperti Provinsi Maluku.
Rakorda dilaksanakan pada Kamis (5/2/2026) pukul 09.00 WIT hingga selesai, bertempat di Ruangan Dirreskrimsus Polda Maluku, dan dilaporkan secara resmi kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dengan tembusan kepada Kasatgas Pangan Pusat, tambah Kombes Rositah.
Ditambahkan pula oleh Kombes Rositah, Rapat koordinasi ini diikuti oleh unsur lintas sektor yang tergabung dalam Satgas Saber Pangan Maluku, meliputi personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Maluku, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Perum Bulog Maluku, serta Tim Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Piter yanottama, SH, S.I.K., MH, selaku Kasatgas Ketua Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan & Mutu Pangan Tahun 2026 menegaskan bahwa Rakorda ini menjadi fondasi penting agar kebijakan pangan nasional dapat diimplementasikan secara efektif hingga tingkat daerah.
“Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi seluruh unsur Satgas Pangan di Maluku, agar pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan dapat berjalan terpadu, terukur, dan berkelanjutan sesuai arahan Badan Pangan Nasional,” ujar Dirreskrimsus Polda Maluku.
Dalam Rakorda tersebut, seluruh peserta menyepakati pola pelaksanaan pengawasan yang mengedepankan pencegahan dan pembinaan. Dirreskrimsus menekankan bahwa penegakan hukum pidana tidak dijadikan langkah utama.
“Dalam pelaksanaan di lapangan, kami sepakat bahwa penindakan pidana merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Prioritas utama adalah tindakan administratif oleh PPNS sesuai kewenangannya, sehingga iklim usaha tetap terjaga namun kepentingan masyarakat sebagai konsumen juga terlindungi,” jelasnya.
Kesepakatan teknis yang dihasilkan Rakorda antara lain:
* Pengawasan dilakukan berdasarkan lokasi SP2KP yang ditetapkan Dinas Perindag melalui data enumerator resmi.
* Empat belas item komoditas pangan strategis menjadi fokus pada sembilan titik pengecekan dan dibagi ke dalam beberapa tim atau penanggung jawab.
* Pelaporan Satgas dilakukan secara terpadu dan seragam melalui sistem pelaporan daring Bapanas.
* Pengujian mutu dan keamanan pangan dilakukan dengan rapid test oleh OKKPD Dinas Ketahanan Pangan.
* Penerapan sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
* Keterlibatan unsur Satgas Pangan, PPNS Perindag, PPNS Pangan, PPNS Pertanian, Bulog, petugas SP2KP, dan OKKPD dalam setiap giat pengawasan.
* Satgas Pangan Polres jajaran membentuk tim serupa untuk pengawasan di wilayah masing-masing.
* Posko Satgas Saber Pangan Maluku dipusatkan di Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Maluku.
Dirreskrimsus Polda Maluku juga menambahkan bahwa pengawasan pangan di wilayah kepulauan memerlukan pendekatan berbasis data dan koordinasi yang kuat.
“Pengawasan dilaksanakan secara objektif berdasarkan data SP2KP dan enumerator, serta disertai pengecekan langsung terhadap mutu dan keamanan pangan. Ini penting untuk memastikan bahan pokok yang beredar di masyarakat aman, layak konsumsi, dan sesuai standar,” tambahnya.
Ia juga menegaskan pentingnya peran Polres jajaran agar pengawasan menjangkau seluruh wilayah Maluku.
“Kami menempatkan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai posko Satgas untuk memperkuat koordinasi. Polres jajaran kami dorong membentuk tim yang sama agar pengawasan benar-benar menjangkau seluruh kabupaten dan pulau-pulau,” tutupnya.
Penguatan Satgas Saber Pangan di Maluku menegaskan transformasi peran Polri dalam menjawab isu strategis nasional di luar keamanan konvensional. Stabilitas harga, mutu, dan keamanan pangan kini menjadi bagian tak terpisahkan dari agenda keamanan nasional dan perlindungan masyarakat.
Pendekatan yang menempatkan sanksi administratif sebagai instrumen utama dan penegakan hukum pidana sebagai langkah terakhir mencerminkan wajah Polri Presisi yang adaptif, humanis, dan berkeadilan. Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, Bulog, dan Badan Pangan Nasional juga menjadi model kolaborasi lintas sektor yang relevan untuk diterapkan secara nasional, terutama di wilayah dengan tantangan geografis tinggi.
Dengan Rakorda ini, Maluku menjadi contoh bagaimana kebijakan pangan nasional dikawal secara serius dari hulu ke hilir demi menjamin ketersediaan pangan yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat. PNO-12