Kemenko Kumham Imipas Dorong Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Overstaying Tahanan
Upaya Terpadu Menyelesaikan Persoalan Overstaying di Rutan dan Lapas Melalui Sinkronisasi Regulasi, Penguatan Koordinasi, dan Pembentukan Forum Kerja Bersama Antar Aparat Penegak Hukum
Papuanewsonline.com - 05 Feb 2026, 23:38 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat rencana tindak lanjut Rekomendasi Kebijakan Penanganan Penyelesaian Overstaying Tahanan di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 15 Kemenko Kumham Imipas, Kamis (5/2/2026).
Rapat ini dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata
Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, serta dihadiri sejumlah perwakilan lembaga
penegak hukum, antara lain Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,
Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri, sebagai bentuk penguatan koordinasi
lintas sektor dalam menangani permasalahan overstaying tahanan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Rekomendasi
Kebijakan Kemenko Kumham Imipas Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tertuang dalam
Surat Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan Nomor MKH-UM.01.01-1226 tanggal 15 Desember 2025, khususnya
terkait pembentukan forum koordinasi antar lembaga penegak hukum.
Dalam arahannya, Jumadi menekankan bahwa persoalan
overstaying tahanan memerlukan pendekatan terpadu yang melibatkan kesamaan
persepsi, penguatan koordinasi, serta sinkronisasi regulasi agar penanganannya
tidak menimbulkan persoalan hukum baru dan dapat berjalan secara terukur.
Rapat ini sekaligus menjadi forum strategis untuk merumuskan
langkah konkret yang dapat segera diimplementasikan, termasuk rencana
pembentukan tim terpadu yang bertugas mengoordinasikan kewenangan antar
lembaga, memfasilitasi pertukaran data, menyusun standar operasional prosedur
bersama, serta mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana.
Dalam pemaparan data, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
mencatat bahwa hingga 4 Februari 2026 jumlah tahanan overstaying di Rutan dan
Lapas mencapai 9.332 orang, dengan kendala administratif masih menjadi faktor
dominan yang menghambat penyelesaian perkara.
Dari sisi kepolisian, Bareskrim Polri menyampaikan bahwa
sistem pengawasan yang ketat terhadap masa penahanan telah berhasil menekan
potensi overstaying di lingkungan mereka, sehingga tidak ditemukan kasus serupa
di internal Bareskrim.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengapresiasi
terselenggaranya rapat koordinasi ini dan menilai pembentukan tim terpadu
sebagai langkah strategis untuk mengatasi keterlambatan eksekusi perkara yang
selama ini turut berkontribusi terhadap terjadinya overstaying tahanan.
Mahkamah Agung juga menyampaikan bahwa seluruh persuratan
perkara pidana telah berbasis digital melalui aplikasi SIPP, E-Berpadu, dan
SIAP, sehingga kendala teknis yang muncul diharapkan dapat segera
dikomunikasikan guna memperlancar proses administrasi peradilan.
Menutup rapat, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmen untuk segera merealisasikan pembentukan tim terpadu sebagai wadah kerja bersama lintas lembaga, dengan harapan mampu mewujudkan penanganan overstaying tahanan yang lebih efektif, terkoordinasi, serta berkeadilan. (GF)