logo-website
Sabtu, 07 Feb 2026,  WIT

Kemenko Kumham Imipas Dorong Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Overstaying Tahanan

Upaya Terpadu Menyelesaikan Persoalan Overstaying di Rutan dan Lapas Melalui Sinkronisasi Regulasi, Penguatan Koordinasi, dan Pembentukan Forum Kerja Bersama Antar Aparat Penegak Hukum

Papuanewsonline.com - 05 Feb 2026, 23:38 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Jumadi.

Papuanewsonline.com, Jakarta — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat rencana tindak lanjut Rekomendasi Kebijakan Penanganan Penyelesaian Overstaying Tahanan di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 15 Kemenko Kumham Imipas, Kamis (5/2/2026).


Rapat ini dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, serta dihadiri sejumlah perwakilan lembaga penegak hukum, antara lain Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri, sebagai bentuk penguatan koordinasi lintas sektor dalam menangani permasalahan overstaying tahanan.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Rekomendasi Kebijakan Kemenko Kumham Imipas Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor MKH-UM.01.01-1226 tanggal 15 Desember 2025, khususnya terkait pembentukan forum koordinasi antar lembaga penegak hukum.

Dalam arahannya, Jumadi menekankan bahwa persoalan overstaying tahanan memerlukan pendekatan terpadu yang melibatkan kesamaan persepsi, penguatan koordinasi, serta sinkronisasi regulasi agar penanganannya tidak menimbulkan persoalan hukum baru dan dapat berjalan secara terukur.

Rapat ini sekaligus menjadi forum strategis untuk merumuskan langkah konkret yang dapat segera diimplementasikan, termasuk rencana pembentukan tim terpadu yang bertugas mengoordinasikan kewenangan antar lembaga, memfasilitasi pertukaran data, menyusun standar operasional prosedur bersama, serta mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana.

Dalam pemaparan data, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat bahwa hingga 4 Februari 2026 jumlah tahanan overstaying di Rutan dan Lapas mencapai 9.332 orang, dengan kendala administratif masih menjadi faktor dominan yang menghambat penyelesaian perkara.

Dari sisi kepolisian, Bareskrim Polri menyampaikan bahwa sistem pengawasan yang ketat terhadap masa penahanan telah berhasil menekan potensi overstaying di lingkungan mereka, sehingga tidak ditemukan kasus serupa di internal Bareskrim.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengapresiasi terselenggaranya rapat koordinasi ini dan menilai pembentukan tim terpadu sebagai langkah strategis untuk mengatasi keterlambatan eksekusi perkara yang selama ini turut berkontribusi terhadap terjadinya overstaying tahanan.

Mahkamah Agung juga menyampaikan bahwa seluruh persuratan perkara pidana telah berbasis digital melalui aplikasi SIPP, E-Berpadu, dan SIAP, sehingga kendala teknis yang muncul diharapkan dapat segera dikomunikasikan guna memperlancar proses administrasi peradilan.

Menutup rapat, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmen untuk segera merealisasikan pembentukan tim terpadu sebagai wadah kerja bersama lintas lembaga, dengan harapan mampu mewujudkan penanganan overstaying tahanan yang lebih efektif, terkoordinasi, serta berkeadilan. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE