Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Buka Rakernis Slog Polri, Kapolri Perkuat Peralatan Personel untuk Maksimalkan Keamanan Masyarakat
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat seluruh peralatan personel Kepolisian. Hal itu dilakukan guna semakin memaksimalkan memberi rasa aman bagi masyarakat Indonesia. Hal tersebut disampaikan Kapolri saat menghadiri kegiatan pembukaan rapat kerja teknis (rakernis) Staf Logistik (Slog) Polri di Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (12/5/2026). "Dimana salah satunya tadi, bagaimana anggota-anggota kita saya minta untuk ke depan dibekali dengan peralatan yang betul-betul bisa memberikan keamanan bagi masyarakat," kata Kapolri. Kapolri menyebut, dalam kegiatan ini juga diresmikan Slog Lab. Dalam hal ini, kata Kapolri, laboratorium tersebut digunakan untuk mengecek dan memastikan kualitas dari seragam yang diberikan kepada personel betul-betul memenuhi spesifikasi yang menjadi persyaratan Polri."Kita tadi juga melihat dan diperagakan langsung bagaimana kita juga menyiapkan pakaian khususnya untuk personel-personel yang memiliki tugas dalam menghadapi potensi kerusuhan," ujar Kapolri. Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan, seragam personel ke depannya juga disiapkan untuk menghadapi potensi serangan yang terjadi di wilayah rentan konflik. Pakaian tersebut nantinya dirancang bisa untuk menangkal serangan anak panah. "Tadi salah satunya, bagaimana agar pada saat ada serangan, salah satunya di wilayah-wilayah yang sering terjadi konflik, yang sering menggunakan alat panah, tadi diperagakan. Dan Alhamdulillah dengan peralatan yang baru anggota kita bisa terhindar dari potensi apabila ada serangan panah," ucap Kapolri. Kemudian, Kapolri juga mengungkapkan, ke depannya personel juga bakal dibekali dengan berbagai macam alat pengamanan diri untuk menghadapi segala macam potensi tantangan di lapangan. "Apakah itu mulai dari lemparan molotov, kemudian juga tembakan, dan juga tentunya segala macam yang membahayakan anggota," tutur Kapolri. Terkait semua ini, Sigit menegaskan bahwa, hal itu dimaksudkan agar seluruh personel kepolisian bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dan optimal. Khususnya dalam rangka memberikan rasa aman masyarakat hingga menghadapi segala macam risiko yang dihadapi. Di sisi lain, dalam kesempatan ini, Kapolri juga membagikan beberapa alat operasional yang sangat dibutuhkan bagi anggota. Di antaranya adalah, 430 unit kendaraan, mulai dari motor, kemudian mobil patroli dengan tenaga listrik, hingga ambulans. "Dan juga peralatan-peralatan patroli di wilayah-wilayah konflik seperti di Papua, Papua Tengah, Dogiyai. Dan juga ambulans yang tentunya sangat dibutuhkan khususnya di situasi-situasi darurat. Juga ada beberapa kendaraan yang bisa digunakan pada saat melayani masyarakat yang terdampak banjir," kata Kapolri.Kapolri berharap, ini semua menjadi bagian untuk mengoptimalkan serta memberikan dukungan terhadap seluruh anggota yang melaksanakan tugas di fungsi operasional serta memberikan pelayanan dan pengamanan masyarakat. "Sehingga kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman, dalam melaksanakan tugas kita mulai dari menjaga stabilitas Kamtibmas sampai dengan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta melakukan tugas-tugas yang terkait dengan penegakan hukum. Khususnya bagaimana kita sebagai institusi yang memiliki tugas menjaga keamanan, menjaga keteraturan sosial, betul-betul bisa maksimal," papar Kapolri. Sementara itu, Kapolri menyebut, Korps Bhayangkara juga menyusun MEPE (Minimal Essential Police Equipment) atau peralatan standar minimal yang wajib dimiliki Polri. "Dan tentunya ini semua bagian dari upaya kita agar kita selalu siap dengan seluruh dukungan peralatan yang ada, disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing. Sehingga kemudian pada saat Polri tampil dan turun, betul-betul bisa melaksanakan tugas pokoknya dengan semaksimal mungkin. Dan harapan kita, semua yang dipersiapkan ini tentunya bisa memberikan pelayanan yang jauh lebih baik kepada masyarakat terhadap tugas-tugas yang dilaksanakan oleh institusi Polri," tutup Kapolri. PNO-12
12 Mei 2026, 17:49 WIT
Polda Maluku Pastikan Usut Tuntas Dugaan Kasus Perselingkuhan Oknum Polwan Secara Profesional
Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang oknum anggota Polwan di lingkungan Polda Maluku. Perkara tersebut saat ini telah dilaporkan secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku dan sedang ditindaklanjuti oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan rumah tangga yang melibatkan seorang anggota Polwan Polda Maluku berinisial IT, yang merupakan personel di salah satu satuan kerja di lingkungan Polda Maluku.“Benar, telah ada laporan yang masuk di SPKT Polda Maluku terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota Polri. Saat ini laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku untuk dilakukan klarifikasi awal terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Kombes Rositah dalam keterangan resminya, Minggu (10/5/2026).Berdasarkan informasi awal yang diterima, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (9/5/2026) di kawasan Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Kejadian bermula saat suami dari oknum anggota Polwan tersebut, berinisial RL, meminta pendampingan anggota Provos dan Paminal Satbrimob Polda Maluku setelah menduga istrinya berada di salah satu rumah milik seorang pria berinisial BM.Setelah menerima laporan, anggota Provos, Paminal Satbrimob bersama personel Polsek Nusaniwe kemudian menuju lokasi dimaksud. Di lokasi, petugas selanjutnya melakukan pengecekan dan menemukan IT bersama BM berada di dalam sebuah kamar rumah tersebut. Kedua pihak kemudian diarahkan ke Polsek Nusaniwe untuk dimintai keterangan awal sebelum selanjutnya dibawa ke Polda Maluku guna proses pelaporan dan pemeriksaan lebih lanjut.Kombes Rositah menegaskan bahwa proses penanganan pada Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku masih dalam tahap klarifikasi awal dan pendalaman sedangkan untuk Laporan Polisinya sementara menunggu disposisi pimpinan untuk ditindak lanjuti oleh Ditreskrimum Polda Maluku.“Bidpropam Polda Maluku telah melakukan klarifikasi awal terhadap terduga pelanggar, suaminya, serta saksi-saksi terkait guna mendalami peristiwa yang dilaporkan. Semua tahapan dilakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku di internal Polri dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.Ia juga menegaskan bahwa Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap setiap dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan anggota Polri.“Kapolda Maluku menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana, akan ditindak tegas sesuai aturan hukum dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap perilaku anggota yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Kabid Humas.Lebih lanjut disampaikan, Polda Maluku berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas personel serta memastikan setiap laporan masyarakat maupun pengaduan internal ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel.“Polda Maluku memastikan setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional sesuai prosedur yang berlaku sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya. PNO-12
11 Mei 2026, 22:24 WIT
Wakapolda Maluku Komitmen Seleksi Akpol Berjalan Bersih dan Transparan
Papuanewsonline.com, Ambon - Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H., meninjau langsung pelaksanaan hari kedua Uji Akademik seleksi Penerimaan Terpadu Taruna-Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di SMA Negeri 2 Ambon, Sabtu (9/5/2026).Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan transparan, objektif, dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen Polda Maluku dalam mewujudkan rekrutmen Polri yang bersih dan berintegritas.Turut mendampingi Wakapolda Maluku dalam kegiatan tersebut antara lain Karo SDM Polda Maluku, Kabid TIK Polda Maluku selaku Ketua Bidang CAT Uji Akademik, Kabag Dalpers Biro SDM Polda Maluku, serta panitia dan pengawas internal seleksi.Dalam kesempatan itu, Wakapolda Maluku menegaskan bahwa seluruh proses seleksi penerimaan Taruna-Taruni Akpol dilaksanakan secara profesional dengan pengawasan ketat dari unsur internal maupun eksternal guna menjamin setiap peserta memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan kemampuan dan kompetensi masing-masing.“Kami memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan bersih, transparan, dan akuntabel. Tidak ada ruang bagi praktik kecurangan maupun intervensi dalam proses rekrutmen anggota Polri,” tegas Brigjen Pol. Imam Thobroni.Menurutnya, pengawasan berlapis yang dilakukan merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas proses rekrutmen sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.“Rekrutmen Polri harus mampu melahirkan calon-calon perwira yang berkualitas, berintegritas, dan siap menjadi bagian dari SDM Polri Presisi di masa depan,” ujarnya.Wakapolda juga menekankan bahwa prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) terus menjadi pedoman utama dalam seluruh tahapan seleksi penerimaan anggota Polri di lingkungan Polda Maluku.Sementara itu, Karo SDM Polda Maluku selaku Ketua Panitia Daerah menyampaikan bahwa seluruh mekanisme seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan panitia pusat dengan pengawasan yang ketat dan terbuka.“Kami berkomitmen menjaga proses seleksi tetap objektif dan profesional sehingga peserta yang lolos nantinya benar-benar merupakan calon terbaik hasil seleksi yang murni dan berkualitas,” ungkapnya.Dari total 33 peserta yang terdaftar mengikuti Uji Akademik Akpol Tahun Anggaran 2026, sebanyak 31 calon siswa hadir mengikuti ujian, sementara dua peserta lainnya dinyatakan tidak hadir.Seluruh rangkaian kegiatan turut diawasi oleh pengawas internal dari Itwasda dan Bid Propam Polda Maluku serta melibatkan pengawas eksternal guna memastikan proses seleksi berlangsung sesuai prinsip transparansi dan profesionalisme.Rangkaian seleksi Taruna-Taruni Akpol Tahun Anggaran 2026 di Polda Maluku masih akan berlanjut dengan tahapan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia pusat.Di akhir peninjauan, Wakapolda Maluku mengimbau seluruh peserta agar menjaga kesehatan, disiplin, dan mempersiapkan diri secara maksimal dalam menghadapi tahapan seleksi selanjutnya. PNO-12
11 Mei 2026, 22:02 WIT
Pimpin Apel Pagi, Kombes Indera Tegaskan Etika Bermedia Sosial Bagi Anggota Polri dan Keluarga
Papuanewsonline.com, Ambon – Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol. Indera Gunawan, S.I.K., menegaskan pentingnya etika bermedia sosial bagi anggota Polri dan keluarga sebagai bagian dari upaya menjaga marwah institusi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi gabungan personel Polda Maluku yang dihadiri pejabat utama, personel Polri, dan ASN Polda Maluku di Lapangan Letkol (Pol) Chr Tahapari Polda Maluku, Senin (11/5/2026).Dalam arahannya, Kabid Propam mengungkapkan bahwa hasil patroli siber masih menemukan adanya unggahan maupun komentar di media sosial yang dilakukan anggota Polri maupun keluarga yang dinilai tidak selaras dengan situasi sosial dan dinamika kamtibmas.Menurutnya, perilaku tersebut berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat dan menjadi kontra produktif terhadap upaya Polri dalam membangun citra positif serta memperkuat kepercayaan publik.“Media sosial harus digunakan secara bijak dan bertanggung jawab. Jangan sampai unggahan ataupun komentar anggota Polri justru menimbulkan polemik dan merugikan institusi,” tegas Kombes Pol. Indera Gunawan.Ia menegaskan, penggunaan media sosial oleh anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 serta Surat Telegram Kapolda Maluku Nomor: ST/169/V/WAS.2./2026 tentang langkah pencegahan perilaku negatif anggota Polri dan keluarga dalam penggunaan media sosial.Karena itu, seluruh personel beserta keluarga diminta menjaga data pribadi, menjaga soliditas internal, serta menjadikan media sosial sebagai sarana edukasi, pelayanan publik, dan penyampaian informasi yang positif kepada masyarakat.Kabid Propam juga mengingatkan agar anggota Polri maupun keluarga tidak mengunggah komentar, pertanyaan, ataupun visualisasi yang bersifat merendahkan institusi lain maupun sesama anggota Polri. Selain itu, personel diingatkan untuk tidak terlibat dalam polemik, provokasi, ataupun perdebatan publik di media sosial.Tak hanya itu, anggota Polri dan keluarga juga dilarang melakukan live streaming di platform media sosial dengan tujuan menyampaikan pendapat atau komentar yang bersifat parodi maupun satire terhadap suatu peristiwa yang dapat memicu polemik di ruang publik.“Gunakan media sosial untuk hal-hal yang positif, edukatif, dan membangun. Hindari konten maupun aktivitas digital yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi Polri,” ujarnya.Menurutnya, pengawasan internal terhadap perilaku anggota, termasuk di ruang digital, akan terus diperkuat sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga disiplin dan profesionalisme personel.“Saat ini pengawasan publik terhadap anggota Polri sangat tinggi. Pelanggaran sekecil apa pun dapat dengan cepat diketahui masyarakat dan berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi,” katanya.Dalam kesempatan tersebut, Kabid Propam turut menyampaikan pesan Ibu Kapolda Maluku kepada para polwan agar terus menjaga integritas, disiplin, dan lebih mengedepankan prestasi daripada melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.Ia juga menyinggung keberadaan quick response Propam Polri yang membuat laporan masyarakat terkait perilaku anggota semakin meningkat, termasuk terhadap pelanggaran-pelanggaran kecil yang sebelumnya kerap diabaikan.“Pagi ini sebelum apel berlangsung, sudah ada dua laporan masyarakat yang masuk dan langsung kami tindak lanjuti. Ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap anggota semakin ketat dan responsif,” katanya.Selain etika bermedia sosial, Kabid Propam turut mengingatkan seluruh personel agar tertib berlalu lintas dan tidak mengemudi dalam kondisi mabuk karena dapat membahayakan diri sendiri maupun masyarakat.Ia menekankan bahwa setiap anggota Polri harus mampu menjadi teladan di tengah masyarakat dengan menghindari tindakan-tindakan yang tidak perlu maupun pelanggaran sekecil apa pun.“Jaga perilaku, jaga disiplin, dan jaga nama baik institusi. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dijaga bersama melalui sikap dan tindakan setiap anggota,” pungkasnya. PNO-12
11 Mei 2026, 21:53 WIT
Lapas Timika Gelar Ikrar Bersih Dari Hp Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan
Papuanewsonline.com, Timika — Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIB Timika menggelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal,
Narkoba, dan Penipuan di halaman Lapas Timika, Jumat (8/05/2026). Kegiatan ini
dilaksanakan serentak di seluruh lapas/rutan se-Indonesia sesuai Instruksi
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150. Apel dihadiri
perwakilan TNI, Polri, BNN Mimika, akademisi, LSM, organisasi kepemudaan,
pejabat struktural, dan seluruh staf Lapas Timika. Acara diawali menyanyikan
lagu Indonesia Raya.
Kepala Lapas Kelas IIB Timika Hernowo menegaskan integritas
adalah fondasi utama lembaga pemasyarakatan. “Dalam setiap institusi yang
mengemban amanah publik, integritas adalah fondasi yang tak tergoyahkan,
terlebih lagi di lembaga pemasyarakatan, di mana kepercayaan dan ketertiban
menjadi pilar utama dalam proses pembinaan,” kata Hernowo dalam sambutannya.
Hernowo menjelaskan ikrar ini menindaklanjuti Keputusan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-OT.01.02 tahun 2025 tentang
Program Aksi Kementerian, khususnya angka 6 tentang pemberantasan narkoba dan
pelaku penipuan dengan berbagai modus di dalam lapas/rutan. “Sesuai Keputusan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-OT.01.02
tahun 2025, tentang Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,
khususnya angka 6 tentang pemberantasan narkoba, pelaku penipuan, dengan
berbagai modus di dalam lapas/rutan,” ungkapnya.
Ia juga merujuk arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
pada rapat analisis dan evaluasi 5 Mei 2026 mengenai penanggulangan gangguan
keamanan dan ketertiban yang dikendalikan dari dalam lapas/rutan. Ikrar ini,
kata Hernowo, bukan sekadar seremonial melainkan deklarasi moral dan komitmen
kolektif.
Menurut Hernowo, ada tiga ancaman utama yang merongrong
tujuan rehabilitasi: handphone ilegal, narkoba, dan penipuan. “Keberadaan
perangkat komunikasi terlarang ini bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga
membuka celah bagi praktik-praktik kriminal, mulai dari koordinasi kejahatan
hingga penipuan dari dalam lapas,” tegasnya.
Ia menyebut pemberantasan HP ilegal sebagai langkah
fundamental memutus mata rantai kejahatan. “Pemberantasan handphone ilegal
adalah langkah fundamental untuk memutus mata rantai kejahatan yang seringkali
berakar dari komunikasi tanpa pengawasan. Ini adalah upaya untuk mengembalikan
fungsi lapas sebagai tempat pembinaan, bukan sarana untuk melanjutkan aktivitas
terlarang,” ujar Hernowo.
Soal narkoba, Hernowo menilai masalah ini kompleks dan
merusak proses rehabilitasi. “Ancaman narkoba di dalam lapas adalah masalah
yang kompleks dan multidimensional. Narkoba tidak hanya merusak individu,
tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi rehabilitasi dan
perang terhadap narkoba di dalam lapas adalah prioritas utama serta bukan hanya
tentang penindakan, tetapi juga tentang pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi
bagi mereka yang terjerat,” katanya.
Hernowo juga mengingatkan praktik penipuan mencoreng nama
baik institusi. “Praktik penipuan, baik yang dilakukan oleh narapidana maupun
oknum yang tidak bertanggung jawab, mencoreng nama baik institusi
pemasyarakatan dan merugikan masyarakat, bahwa tindakan penipuan adalah
pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan merusak citra keadilan,” ucapnya.
Ia meminta jajaran menjadi garda terdepan menjaga lapas dari infiltrasi barang
haram dan memperkuat pengawasan internal.
Penulis: Hendrik
Editor: GF
09 Mei 2026, 19:42 WIT
BADKO HMI dan Polda Papua Sepakati Sinergi, Fokus Tangani Tambang Ilegal hingga Hoaks Digital
Papuanewsonline.com, Jayapura — Badan Koordinasi Himpunan
Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Tanah Papua bersama Polda Papua menggelar pertemuan
strategis membahas berbagai persoalan hukum, keamanan, dan sosial di Tanah
Papua. Pertemuan tersebut menghasilkan enam pokok pembahasan utama serta lima
rekomendasi bersama yang akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat.Pertemuan yang berlangsung di Jayapura itu mempertemukan
jajaran pengurus BADKO HMI Tanah Papua dengan unsur Polda Papua, termasuk Kabid
TIK dan Dirbinmas. Forum tersebut menjadi ruang dialog antara mahasiswa dan
aparat penegak hukum dalam membahas isu-isu strategis yang berkembang di Papua.Ketua Umum BADKO HMI Papua, Charli Lagefa, menegaskan bahwa
mahasiswa memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas sosial dan
demokrasi di Tanah Papua. Ia menyebut mahasiswa tidak hanya hadir sebagai
pengkritik, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dan aparat keamanan."Kami tidak hanya mengkritik, tapi juga menawarkan
solusi. Stabilitas Papua butuh pendekatan humanis, dialogis, dan kolaborasi
nyata dengan generasi muda," ujarnya.Dalam pembahasan pertama, BADKO HMI dan Polda Papua sepakat
memperkuat sinergitas antara mahasiswa dan aparat penegak hukum. Komunikasi
konstruktif dinilai penting untuk mendorong penyelesaian berbagai persoalan
sosial-politik secara humanis dan dialogis.Isu tambang ilegal dan kerusakan lingkungan juga menjadi
perhatian utama dalam forum tersebut. BADKO HMI menyoroti maraknya aktivitas
illegal mining di wilayah Papua Tengah, Keerom, Pegunungan Bintang, hingga
kawasan perbatasan yang dinilai berdampak serius terhadap lingkungan dan
masyarakat adat.Selain itu, persoalan cyber crime dan penyebaran hoaks turut
menjadi pembahasan penting. Kedua pihak sepakat memperkuat edukasi literasi
digital bagi mahasiswa dan masyarakat guna mengantisipasi penyebaran ujaran
kebencian maupun provokasi digital yang berpotensi memicu konflik sosial.Dalam isu perlindungan hak masyarakat adat Papua, BADKO HMI
menekankan pentingnya pendekatan hukum berbasis keadilan sosial dan hak asasi
manusia. Forum tersebut juga menyoroti persoalan kriminalisasi terhadap
masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang dinilai perlu mendapat perhatian
serius.Pembahasan lain menitikberatkan pada pentingnya menjaga
stabilitas keamanan dan mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat Papua.
Mahasiswa dinilai memiliki peran penting dalam meredam polarisasi sosial,
sementara aparat keamanan didorong memperkuat pendekatan persuasif terhadap
generasi muda.Di bidang pendidikan hukum, BADKO HMI dan Polda Papua
menyepakati perlunya penguatan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa dan
pemuda. Program sosialisasi hukum, pendidikan anti-korupsi, anti-narkoba,
hingga anti-kekerasan akan menjadi agenda bersama ke depan.Dari seluruh pembahasan tersebut, lahir lima rekomendasi
utama. Salah satunya pembentukan Forum Koordinasi BADKO HMI Papua bersama Kabid
TIK dan Dirbinmas Polda Papua yang akan melakukan pertemuan rutin bulanan untuk
mempercepat respons terhadap persoalan hukum dan sosial di Papua.Rekomendasi lainnya mencakup pemetaan wilayah rawan tambang
ilegal, operasi edukasi anti-hoaks di kampus-kampus Papua, forum dialog
keamanan dan demokrasi Papua, hingga pembentukan Sekolah Kader Sadar Hukum bagi
mahasiswa dan pemuda.BADKO HMI Papua menegaskan komitmennya untuk terus mengawal
seluruh rekomendasi tersebut. Evaluasi bersama antara mahasiswa dan Polda Papua
direncanakan akan dilakukan dalam tiga bulan mendatang guna memastikan seluruh
program berjalan efektif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat Papua. (GF)
09 Mei 2026, 18:34 WIT
Direktur Law Firm Golda: Transaksi Perkara Di Timika Semakin Subur, Masyarakat Miskin Jadi Korban
Papuanewsonline.com, Mimika — Direktur Law Firm Golda,
Hendra Jamlaay, S.H., menyoroti maraknya praktik transaksi perkara di Timika
yang disebutnya “semakin subur”. Ia menilai jalan pintas memenangkan perkara
melalui transaksi undertable meresahkan pihak yang kalah di pengadilan.“Praktik meyakinkan orang yang bermasalah dengan hukum
dengan jalan pintas untuk memenangkan perkara di Timika menjadi keresahan bagi
mereka yang kalah perkara,” kata Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima
Papuanewsonline.com, Rabu, 7 Mei 2026.Hendra mengaku prihatin dengan cara kerja oknum praktisi
hukum yang tidak lagi mengedepankan profesionalisme. “Saya sangat prihatin
dengan cara kerja oknum-oknum praktisi hukum yang mengedepankan transaksi
undertable agar menang perkara,” ujarnya.Menurut dia, jika argumentasi hukum dikalahkan oleh uang,
maka masyarakat kurang mampu akan menjadi korban. “Jika praktisi hukum tidak
lagi mengedepankan kerja profesional dengan argumentasi hukum, bagaimana dengan
nasib masyarakat kurang mampu yang berjuang melawan ketidakadilan. Jangan hanya
karena uang, keadilan yang harus diperjuangkan diabaikan,” tegas Hendra.Law Firm Golda menyatakan saat ini tengah mengumpulkan bukti
dan saksi. Langkah itu dilakukan untuk menyusun konstruksi hukum atas laporan
keresahan warga yang masuk ke kantornya. “Kami Law Firm Golda sementara
mengumpulkan bukti dan saksi guna menyusun konstruksi hukum terkait keresahan
warga yang kami terima,” kata Hendra.Ia mencontohkan kasus sengketa tanah. Masyarakat yang
memiliki hak atas tanah kerap berhadapan dengan mafia tanah berkemampuan
finansial kuat. “Ujung-ujungnya masyarakat diminta untuk menggugat ke
pengadilan sedangkan rangkaian kalah-menang secara sistematis telah disusun
mendahului putusan,” ungkap Hendra.Hendra mendesak aparat penegak hukum, organisasi advokat,
dan Komisi Yudisial turun tangan mengawasi praktik peradilan di Timika.
Menurutnya, pembiaran transaksi perkara akan merusak kepercayaan publik
terhadap hukum dan lembaga peradilan.Hingga berita ini di Publikasikan Papuanewsonline.com belum
memperoleh tanggapan dari Pengadilan Negeri Timika, Kejaksaan Negeri Mimika,
Polres Mimika, maupun organisasi advokat di Mimika terkait pernyataan Direktur
Law Firm Golda tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan. Penulis: Hendrik
Editor: GF
08 Mei 2026, 09:43 WIT
Kejati Papua Mandul Tetapkan Yunus Wonda Jadi Tersangka, Mahasiswa Kembali Geruduk Kejagung
Papuanewsonline.com, Jakarta- Skandal korupsi dana PON Papua kembali menjadi sorotan publik karena ada perlindungan khusus bagi Yunus Wonda.Bagaimana tidak, walaupun Yunus Wonda terlibat skandal korupsi Dana PON Papua, namun belum juga tersentuh Hukum hingga kini.Hal ini disampaikan Luki sebagai orator Mahsiswa dari Universitas Jayabaya saat menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kejaksaan Agung, pada Kamis (7/5/2026).Luki dalam orasinya menyatakan Kejaksaan Tinggi Papua mandul dan tak punya taring dalam pemberantasan korupsi dana PON Papua." Kejaksaan Tinggi Papua tidak punya taring dan mandul dalam menuntaskan perkara ini, sehingga hari ini, kami hadir untuk meminta Kejaksaan Agung mengambil alih Mega korupsi tersebut dengan menetapkan Yunus Wonda sebagai tersangka," sorot Luki.Luki menyebutkan pihaknya sudah memperoleh informasi bila ada oknum Jaksa yang sengaja melindungi Yunus Wonda dalam perkara tersebut." Kami sementara dalami, karena kami sudah menduga Yunus Wonda memang dilindungi dalam perkara ini," Tegasnya.Sementara itu Marero selaku Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jayabaya (LEMJ) menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Papua sebagai pihak yang melaksanakan proses hukum perkara tersebut terkesan melindungi Yunus Wonda." Ini bisa jadi dipelihara dan Kami duga yang bersangkutan dijadikanya sebagai ATM berjalan," ujar Marero.Marero menegaskan Dalam perkara itu, Kejaksaan Tinggi Papua terlihat sekali tebang pilih, karena ada yang dibinah dan ada yang dibinasakan." Dalam perkara ini sejumlah pihak sudah jadi tersangka, terdakwa dan terpidana, namun Yunus Wonda yang saat ini sebagai Bupati Jayapura masi bebas, apakah ini disebut keadilan," Terangnya.Marero menyebutkan fakta serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Papua tergambar dengan jelas peran Yunus Wonda, bahkan diperkuat dengan Fakta sidang, dan dibuktikan dengan pengembalian 15 Miliar oleh yang bersangkutan namun hingga kini yang bersangkutan masi bebas berkeliaran.Marero menegaskan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jayabaya akan kembali menggelar aksi di Kejaksaan Agung untuk meminta Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengundurkan diri, bila kasus ini tetap berjalan di tempat dan tidak ada kepastian hukum bagi publik."Publik berhak untuk memperoleh informasi terkait penanganan perkara ini, dan ada alasan apa sehingga Kejaksaan Tinggi Papua belum menetapkan Yunus Wonda sebagai tersangka," Tegasnya.Marero menyatakan belum ada kepastian hukum dan keadilan dalam perkara korupsi dana PON Papua." Satu perkara, harus menganut asas keadilan dan kepastian hukum, sehingga bila Yunus Wonda belum dijadikan tersangka, maka tidak ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum dalam kasus ini," Sorot Marero.Lanjut kata Dia, Yunus Wonda masi bebas dan tak tersentu hukum dalam perkara ini, merupakan bagian dari sisi gelap institusi Kejaksaan yang harus dihilangkan." Ini tabiat oknum-oknum yang sengaja melindungi Yunus Wonda, mereka adalah bagian dari sisi gelap Institusi Kejaksaan sehingga harus dilawan," Imbuhnya.Lanjut Marero untuk mendorong percepatan kasus tersebut maka pihaknya akan kembali menggelar aksi jilid III di Kejaksaan Agung."Kami masi tetap dengan tuntutan yang sama yakni Jaksa Agung ST Burhanudin segerah memerintahkan Kejati Papua agar menetapkan Yunus Wonda jadi tersangka," Tegasnya.Kata Dia keterlambatan pengumuman tersangka dalam babak kedua perkara korupsi dana PON Papua, menjadi tamparan keras bagi lembaga Kejaksaan Republik Indonesia dalam semangat pemberantasan korupsi.Hingga berita ini dipublikasikan belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut.Penulis: HendrikEditor. : Gf
07 Mei 2026, 01:45 WIT
Aksi Jilid II di Kejagung, Mahasiswa Desak Yunus Wonda Jadi Tersangka Kasus PON
Papuanewsonline.com, Jayapura - Ratusan Mahsiswa dari Universitas Jayabaya kembali menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung, pada Kamis (7/5/2026).Aksi mahasiswa ini mendorong Institusi Kejaksaan untuk segerah menetapkan Yunus Wonda (Bupati Jayapura) sebagai tersangka dalam perkara mega korupsi dana PON Papua.Marero selaku Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jayabaya (LEMJ) menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Papua sebagai pihak yang melaksanakan proses hukum perkara tersebut terkesan melindungi Yunus Wonda." Ini bisa jadi dipelihara dan Kami duga yang bersangkutan dijadikanya sebagai ATM berjalan," ujar Marero.Marero menegaskan Dalam perkara itu, Kejaksaan Tinggi Papua terlihat sekali tebang pilih, karena ada yang dibinah dan ada yang dibinasakan." Dalam perkara ini sejumlah pihak sudah jadi tersangka, terdakwa dan terpidana, namun Yunus Wonda yang saat ini sebagai Bupati Jayapura masi bebas, apakah ini disebut keadilan," Terangnya.Marero menyebutkan fakta serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Papua tergambar dengan jelas peran Yunus Wonda, bahkan diperkuat dengan Fakta sidang, dan dibuktikan dengan pengembalian 15 Miliar oleh yang bersangkutan namun hingga kini yang bersangkutan masi bebas berkeliaran.Marero menegaskan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jayabaya akan kembali menggelar aksi di Kejaksaan Agung untuk meminta Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengundurkan diri, bila kasus ini tetap berjalan di tempat dan tidak ada kepastian hukum bagi publik."Publik berhak untuk memperoleh informasi terkait penanganan perkara ini, dan ada alasan apa sehingga Kejaksaan Tinggi Papua belum menetapkan Yunus Wonda sebagai tersangka," Tegasnya.Marero menyatakan belum ada kepastian hukum dan keadilan dalam perkara korupsi dana PON Papua." Satu perkara, harus menganut asas keadilan dan kepastian hukum, sehingga bila Yunus Wonda belum dijadikan tersangka, maka tidak ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum dalam kasus ini," Sorot Marero.Lanjut kata Dia, Yunus Wonda masi bebas dan tak tersentu hukum dalam perkara ini, merupakan bagian dari sisi gelap institusi Kejaksaan yang harus dihilangkan." Ini tabiat oknum-oknum yang sengaja melindungi Yunus Wonda, mereka adalah bagian dari sisi gelap Institusi Kejaksaan sehingga harus dilawan," Imbuhnya.Marero mengatakan untuk mendorong percepatan kasus tersebut maka pihaknya akan kembali menggelar aksi jilid III di Kejaksaan Agung."Kami masi tetap dengan tuntutan yang sama yakni Jaksa Agung ST Burhanudin segerah memerintahkan Kejati Papua agar menetapkan Yunus Wonda jadi tersangka," Tegasnya.Marero mengatakan keterlambatan pengumuman tersangka dalam babak kedua perkara korupsi dana PON Papua, menjadi tamparan keras bagi lembaga Kejaksaan Republik Indonesia dalam semangat pemberantasan korupsi.Sementara itu diketahui, pada tahun kemarin Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali membuka babak kedua dalam proses penegakan hukum perkara skandal Korupsi Dana PON XX Papua dengan memeriksa 12 orang sebagai saksi.Dari 12 orang saksi yang sudah diperiksa diantaranya, Yunus Wonda sebagai Pengguna Anggaran dan Kenius Kogoya sebagai Ketua KONI Papua.Skandal korupsi ini mengakibatkan kerugian negara 205 Miliar Rupiah.Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Valery Dedy Sawaki, mengatakan terkait dengan penanganan perkara korupsi PON XX Papua yang disidik untuk part I atau babak pertama sudah disidangkan 4 orang terdakwa dan sudah vonis di Pengadilan Tipikor Jayapura.Dedi Sawaki menyatakan saat ini Kejati Papua masuk babak kedua dan sudah memeriksa 12 orang saksi termasuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya.Dedi menyebutkan untuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya baru satu kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.Kata Dia, Dalam babak kedua proses penyidikan kasus ini, jumlah tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan saksi.Penulis: HendrikEditor : GF
07 Mei 2026, 01:00 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru