logo-website
Senin, 23 Jun 2025,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
3 Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Polda Maluku Papuanewsonline.com, Buru - Tim penyelidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap tiga terduga pelaku peredaran gelap narkotika di kabupaten Buru.Tiga pelaku yang berhasil dibekuk berinisial H.A (55), A.M (25), dan saudari E.P (29). Mereka diamankan pada Rabu, 30 April 2025 di lokasi berbeda.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, mengatakan, penangkapan ketiga pelaku peredaran gelap narkoba tersebut dilakukan setelah tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat.Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan terduga pelaku berinisial H.A di Jalan Trans Desa Unit 1 Baru Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru pada pukul 13.15 WIT.Saat diamankan, tim opsnal menemukan barang bukti 3 paket plastik klip bening ukuran kecil. Masing-masing plastik ada yang berisi 1 paket plastik klip bening ukuran kecil, 2 dan 3 paket serupa. Setiap plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu"Total barang bukti yang ditemukan adalah enam (6) paket plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu. Paket-paket itu disimpan dalam bungkus rokok esse warna biru muda," ungkap Kombes Areis, Jumat (2/5/2025).Selain narkotika golongan I bukan tanaman, tim juga mengamankan sebuah HP Infinix warna gold milik H.A. Saat diringkus, H.A mengaku mendapatkan barang tersebut dari A.M. Dari pengakuan H.A, tim opsnal kembali bergerak dan berhasil mengamankan A.M di Kos-kosan Bintang, jalan Trans Desa Unit 1 Baru Kecamatan Waeapo pada pukul 18.15 di hari yang sama.Saat diamankan di kos-kosan tersebut, A.M tidak sendiri. Ia bersama saudari E.P, terduga pelaku lainnya. "Terduga pelaku A.M mengaku disuruh oleh E.P untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada H.A," jelasnya.Pada saat diinterogasi di kos-kosan tersebut bersama A.M, E.P kemudian menyerahkan 1 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal bening diduga sabu-sabu kepada anggota lidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku. "Setelah itu saudara A.M dan saudari E.P dan barang bukti satu paket sabu yang didapati diamankan dan dibawa ke Kantor Polisi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka disangkakan Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009."Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lainnya," pungkas Kombes Areis. PNO-12 03 Mei 2025, 17:26 WIT
Buntut Hubungan Spesial, Mawar Bakal Bawa Bupati Mimika Johanes Rettob Ke Dewan Adat Kei  Papuanewsonline.com, Jakarta- Hubungan gelap Bupati Mimika Johanes Rettob dan seorang wanita sebut saja Mawar yang beberapa waktu lalu menggegerkan publik, kini mulai masuk babak baru, pasalanya Mawar bakal membawa permasalahan tersebut ke Dewan Adat di kepualauan Kei.Mawar yang sebelumnya Wanita idaman dari Bupati Mimika ini mengakui, dalam waktu  dekat akan menemui para Raja sebagai dewan adat di Kepualaun Kei untuk menuntut pertanggungjawaban Johanes Rettob." Saya perempuan Kei dan berhak juga   tuntut beliau secara Adat melaluai sidang Adat yang akan saya adukan ke Dewan Adat para Raja di Kei," ujar Mawar melaluai sambungan telepon selulernya, Sabtu (3/5).Lanjut Mawar,  Hubungan JR dan dirinya sudah lama, namun terkesan dirinya dipermainkan tanpa ada kepaatian." Hubungan kami sudah lama semenjak beliau masi jadi Wakil Bupati, beliau sering Vidio Cool tanya-tanya kabar, kami pertama ketemu di salah satu hotel di Kemayoran, ada bukti dokumentasi dan chetingan semua ada, namun belakangan beliau ingkar janji," ucap Mawar.Kata Mawar dirinya sudah berulang kali mencoba berkomunikasi dengan JR, baik melalui pesan singkat bahkan telepon seluler, namun JR selalu mengelak dan tidak mau menepati janjinya.Mawar menjelaskan sudah ada beberapa pihak orang suruhan JR mencoba melakukan pendekatan, namun dirinya tidak akan terimah karena sudah terlanjur disakiti JR.Sebut Mawar, beberapa waktu lallu sebelum mencuat ke publik  Ada orang dekat JR mengaku atas nama William Harlen dimana foto profilnya pakai masker baju putih dan berdasi, sampai menakuti dirinya dengan membawa-bawa sitausi di Papua katanya berbahaya. " Situasi di Papua berbahaya jd tlg jgn ganggu beliau krn situasi berbahaya penembakan di Papua situasi rawan, penembakan di Papua, situasi rawan, sya berharap tlg jgn ganggu beliau, skli lg jgn krn bs2 membuat Papua api dlm sekam dn pasti sangat riskan krn Papua derah yg menjd perhatian dunia dan pemerintah Indonesia," ujar Mawar mengutip pesan dari William Harlen.Lanjut Mawar banyak bukti hubungan antara dirinya dengan JR. " Hubungan sudah lama berarti banyak kisah antara saya dengan beliau kan, ini ada bukti percakapan, ada dokumentasi juga pada saat sama-sama di dalam kamar ," ucapnya.Sementara itu Hingga berita ini dipublikasikan, Bupati Mimika Johanes Rettob  belum dapat dikonfirmasi, Media ini  sudah berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon, maupun pesan singkat Via WhatsApp, namun belum ada tanggapan  kendati telepon selulernya sedang aktif.(Redaksi) 03 Mei 2025, 13:19 WIT
Tersangka Kasus Judol Agen138 Diserahkan Ke Kejaksaan Papuanewsonline.com, Jakarta - Dittipidsiber Bareskrim Polri pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 telah menyerahkan empat orang tersangka pelaku judol pada website agen138 dengan inisial KW, J, JG dan AH kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Sebelumnya tersangka J, JG dan AH dilakukan penangkapan pada tanggal 7 Januari 2025 di Kota Metro, Prov. Lampung dan setelah dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap KW pada tanggal 14 Januari 2025 di kediamannya yang berada di Kota Jakarta Barat, Prov. DK Jakarta. Diketahui KW berperan selaku manager dan untuk J, JG dan AH berperan selaku admin sekaligus pengelola rekening deposit dan withdraw pada website agen138. Ke empat tersangka selama proses penyidikan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Ke empat tersangka tersebut diserahkan beserta barang bukti yang telah disita berupa 2 unit mobil, 9 Handphone, 5 PC, 2 modem, 5 Kartu ATM, 5 buku tabungan, 1 token bank, uang tunai sebesar Rp.475.000.000, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 25.000, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1000 dan uang didalam rekening dengan total sebesar Rp. 5.000.290.276. Ke empat tersangka saat ini ditahan di rutan/lapas kelas IIA Metro, Prov. Lampung untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan. Bahwa perbuatan KW, J, JG dan AH dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara. PNO-12 02 Mei 2025, 18:18 WIT
Misi Kemanusiaan Tak Kenal Lelah, Polri Teguhkan Komitmen Dalam Operasi SAR IPTU Tomi Marbun Papuanewsonline.com, Teluk Bintuni — Dalam semangat kemanusiaan dan pengabdian tanpa batas, Polda Papua Barat menutup rangkaian Operasi SAR terhadap IPTU Tomi Samuel Marbun yang hilang di Sungai Rawara, Distrik Moskona Barat. Penutupan ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.Operasi ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Polri dalam memberikan pertolongan terbaik bagi keluarga korban dan masyarakat, sekaligus menjamin keselamatan seluruh personel yang terlibat. Sejak dilaporkan hanyut pada 18 Desember 2024, upaya pencarian telah dilakukan dalam tiga tahap intensif, melibatkan 510 personel dari berbagai satuan, termasuk TNI, Basarnas, dan tim gabungan SAR.Pencarian dilakukan melalui penyisiran darat dan sungai, pengamatan menggunakan drone, hingga pendekatan komunikasi dengan masyarakat. Medan berat, cuaca ekstrem, dan ancaman dari alam serta kelompok kriminal bersenjata menjadi tantangan serius dalam pelaksanaan misi ini. Meski belum menemukan hasil yang diharapkan, dedikasi dan integritas seluruh tim tak pernah surut.“Kami tidak pernah menyerah. Operasi ini bukan hanya bentuk pencarian, melainkan bukti nyata komitmen dan loyalitas Polri dalam menjalankan tugas kemanusiaan,” tegas Irjen Pol Johnny.Polri mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi di media sosial dan bersama menjaga situasi tetap kondusif demi menghormati proses pencarian yang telah dijalankan dengan sungguh-sungguh. PNO-12 01 Mei 2025, 19:42 WIT
1x24 Jam Polres Malra Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan di Pokarina Papuanewsonline.com, Malra - Kurang dari waktu 1x24 jam, aparat Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil menangkap P.O, pelaku pembacokan di kompleks Pokarina, kelurahan Ohoijang Watdek, kecamatan Kei Kecil, kabupaten Malra.P.O menganiaya temannya T.A.K menggunakan senjata tajam jenis parang setelah keduanya sempat beradu mulut usai mengkonsumsi minuman keras sopi pada Senin (28/4/2025) pukul 05.50 WIT. Kejadian ini menyebabkan korban mengalami luka berat di tangan.Kapolres Malra AKBP Frans Duma.S.P, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., SH., MH, mengatakan, pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke Desa / Ohoi Ngilngof, Selasa (29/4/2025). Menurutnya, kasus penganiayaan terjadi setelah pelaku dan korban adu mulut. Keduanya diduga dalam keadaan mabuk."Terduga pelaku membacok menggunakan parang ke arah tubuh korban. Namun korban langsung menangkis sehingga parang mengenai tangan kanan," kata Kapolres, Rabu (30/4/2025).Karena mengalami luka serius pada tangan kanannya, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun, Langgur untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara pelaku langsung melarikan diri.Peristiwa pembacokan tersebut langsung dilaporkan ke Polres Malra. Setelah menerima laporan polisi dari masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Malra langsung menyikapinya dengan melakukan profiling."Tim Opsnal langsung mendatangi TKP saat menerima laporan warga. Sejumlah saksi kemudian diperiksa dan mengumpulkan alat bukti," ungkapnya.Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tim opsnal berhasil mengendus tempat persembunyian pelaku di salah satu rumah warga di Ohoi Ngilngof."Tim opsnal dengan sigap berhasil mengamankan terduga pelaku yang melarikan di Desa Ngilngof dalam waktu 1x24 Jam," jelasnya.Berhasil diamankan tanpa perlawanan, terduga pelaku langsung di bawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk dimintai pertanggung jawaban hukum terkait tindak pidana penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 Tahun.Atas kejadian itu, Kapolres menghimbau semua kelompok pemuda untuk tidak mengkonsumsi minuman keras yang merupakan salah satu akar permasalahan utama terkait konflik di Maluku Tenggara dan tidak terprovokasi atas kejadian tersebut serta mempercayakan seluruh proses penanganannya kepada Polri."Kami menghimbau semua komponen masyarakat untuk mendukung kepolisian dalam menegakan hukum dan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Tanah Evav yang kita cintai bersama," pintanya. PNO-12 30 Apr 2025, 19:49 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT