logo-website
Minggu, 16 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Ini 5 Alasan TPNPB Eksekusi Suami Istri di Yahukimo Papuanewsonline.com, Yahukimo- Kelompok bersenjata TPNPB akhirnya buka suara. Mereka mengakui secara resmi telah mengeksekusi mati pasangan suami-istri, Yantinus Kogoya alias Kumis dan Shelly Wenda di wilayah operasi mereka di Yahukimo.Pengakuan itu disampaikan dalam Siaran Pers Ke-II Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM, Sabtu 25 Juli 2026, yang diteken langsung oleh Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom.Kata Sebby Sambom Klarifikasi ini berdasarkan laporan langsung dari medan perang oleh Komandan Operasi Kodap XVI Yahukimo, Mayor Kopitua Heluka dan Komandan Batalyon Yamue, Dejang Heluka, bersama pasukan Kodap III Ndugama Derakma dari Batalyon Wesem yang disebut sebagai eksekutor." Pasukan TPNPB tidak membantah. Mereka justru membenarkan dan karena kedua korban adalah agen intelijen militer Indonesia yang aktif beroperasi di Yahukimo," Tegas Sebby.TPNPB Merilis 5 DASAR EKSEKUSI MATITPNPB membeberkan 5 poin yang mereka sebut sebagai "fakta lapangan" yang menjadi dasar eksekusi mati pasangan tersebut:Bawa Alat Berat dan Pasukan Untuk PerusahaanYantinus dan istrinya dituduh pertama kali membawa alat berat ke wilayah Kodap XVI Yahukimo untuk kepentingan perusahaan. Setelah diadang dan dibatasi oleh TPNPB, keduanya disebut tidak terima, pulang, lalu kembali lagi dengan membawa aparat militer Indonesia untuk membongkar lahan.Tuntun Militer Serang Markas TPNPBMenurut TPNPB ini Poin paling seriusYantinus dituduh menjadi penunjuk jalan bagi aparat militer Indonesia yang masuk menggunakan pesawat dan mobil lewat jalur Trans Papua menuju markas TPNPB. Akibat penunjukan itu, klaim TPNPB, sejumlah pasukannya tertembak mati dan terkena bom. TPNPB berdalih tidak sempat merekam karena sedang dalam kontak senjata.Ngaku Anggota TPNPB, Tapi Pakai Mobil WakapolresTPNPB menyebut Yantinus awalnya adalah anggota mereka. Namun setelah sampai di Kota Dekai, ia berkhianat dan merapat ke Wakapolres Yahukimo. Bahkan, mobil dinas Wakapolres disebut dipakai Yantinus keliling Yahukimo bersama aparat untuk menunjukan persembunyian pasukan TPNPB hingga berujung penangkapan dan penculikan.Bawa Kabur Senjata TPNPB ke Aparat TNI/PolriYantinus juga dituduh membawa lari satu pucuk senjata laras panjang milik Kodap XVI Yahukimo dan menyerahkannya kepada TNI. Sejak itu, TPNPB mencapnya sebagai agen Banpol dan penghianat yang wajib dihukum mati.Hukum Rimba Medan PerangEksekusi oleh Batalyon Wesem dan Batalyon Yamue diklaim sah sesuai "hukum rimba" yang berlaku di medan perang. Bagi TPNPB, penghianat bangsa Papua wajib dieksekusi mati demi perjuangan kemerdekaan.PERINGATAN KERAS UNTUK INTEL DAN KELUARGA KORBANMayor Kopitua Heluka melontarkan peringatan keras. Ia meminta semua agen intelijen Indonesia yang masih beroperasi di Yahukimo untuk segera berhenti. Menurutnya, pihaknya sudah mengantongi banyak nama.Kepada keluarga korban, Heluka meminta untuk memahami. Ia menegaskan eksekusi terjadi di wilayah perang Kodap XVI dan TPNPB-lah yang paling tahu situasi lapangan.Kopi Tua Heluka meminta publik berhenti membangun opini liar.Hingga berita ini dipublikasikan,  Papuanewsonline.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak TNI-Polri, Polres Yahukimo, dan Pemerintah Daerah Yahukimo terkait kebenaran tuduhan intel dan peristiwa eksekusi tersebut.Penulis: AbimEditor.  : Of 25 Jul 2026, 17:07 WIT
GPII Papua Tengah Desak Komisi III DPR RI Tuntaskan Kasus Korupsi KPUD Mimika Rp28 Miliar Papuanewsonline.com, Timika - Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Provinsi Papua Tengah secara terbuka meminta Komisi III DPR RI untuk turun tangan menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mimika senilai Rp28 miliar yang hingga kini masih mengendap di Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah.Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua GPII Provinsi Papua Tengah, Juneidi Boiratan, SP Melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026)."Keadilan harus ditegakkan, uang rakyat tidak boleh hilang tanpa pertanggungjawaban," tegas Juneidi.Kata Dia, GPII menilai penanganan kasus tersebut berjalan lambat dan belum menunjukkan kepastian hukum."  Perkara Rp28 MiliarKasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2025, BPK menemukan anggaran sebesar Rp28 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ini harus segerah ada tersangka," Jelasnya.Lanjur Juneidi, Dana tersebut bersumber dari dana hibah APBD Mimika senilai Rp140,9 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada." Dari total temuan Rp28 miliar itu, yang baru dikembalikan ke kas negara hanya Rp280 juta, bahkan belum menyentuh satu persen," tandas Juneidi.Menanggapi temuan itu, lanjut Dia, KPUD Mimika telah menggelar rapat pleno pada 20 Januari 2026 yang menghasilkan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap Sekretaris dan Bendahara KPU Mimika." Terlalu lama karena Proses Hukum Masih di Tahap Penyelidikan padahal Secara resmi, penanganan perkara ini telah masuk tahap penyelidikan di Polda Papua Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)," Terangnya.Ia menambahkan penyelidikan tersebut oleh Ditreskrimsus Polda Papua Tengah sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus.  Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka. Kondisi inilah yang memicu reaksi dari masyarakat sipil." GPPII mendesak Komisi III agar berperan aktif, Jangan Biarkan Mengendap terlalu lama karena kasus sebesar Rp28 miliar bukan sekadar kesalahan administrasi ringan, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," Tegasnya.Juneidi Boiratan menilai, Polda Papua Tengah perlu mendapat atensi serius dari Komisi III DPR RI yang membidangi hukum. Jika penanganan di tingkat Polda dinilai stagnan, GPII juga membuka opsi agar kasus ini diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai wewenang dalam Pasal 11 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2019."Kami meminta Komisi III DPR RI agar tuntaskan kasus hukum KPUD Mimika 28 Milyar yang masih mengendap di Polda Provinsi Papua Tengah," Ucapnya.Desakan GPII sejalan dengan desakan praktisi hukum lokal di Timika yang meminta Ditreskrimsus Polda Papua Tengah proaktif memanggil para pihak yang berperan dalam pengelolaan dana hibah tersebut, karena penanganan kasus korupsi bukan delik aduan.  Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terbaru dari Komisi III DPR RI terkait desakan GPII tersebut.Penulis: AbimEditor.  : Of 25 Jul 2026, 15:30 WIT
Jumat Berdarah di Korps Adhyaksa: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk Bui Papuanewsonline.com, Timika - Jumat malam menjadi hari berdarah bagi Korps Adhyaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Jumat (24/7/2026) malam.Pria yang dulu dikenal sebagai algojo koruptor kakap itu kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Ia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI.Penahanan dilakukan tepat pukul 19.00 WIB di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.Kepastian status tersangka sekaligus penahanan itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah."Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen satu penetapan dua tersangka dan dua dokumen penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan," ujar Febri Diansyah di Kejagung.Febri yang baru ditunjuk sebagai tim advokat Febrie Adriansyah menegaskan, kliennya kooperatif selama menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik.Dari Pemburu Jadi BuruanPenahanan Febrie menjadi ironi besar di tubuh Kejaksaan. Selama menjabat Jampidsus, Febrie adalah sosok yang paling ditakuti koruptor. Tangannya yang dingin menguliti kasus-kasus besar negara, mulai dari Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, hingga BTS Kominfo.Kini, kasus yang dulu ia kejar berbalik menghantam dirinya sendiri.Perkara ini merupakan pelimpahan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto, terkait dugaan TPPU dari perkara Asabri.Penetapan tersangka awalnya dilakukan Polri pada 11 Juli 2026, hanya beberapa jam setelah Febrie secara mengejutkan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.Sejak pelimpahan perkara tersebut, Kejagung telah menerbitkan sedikitnya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut tuntas aliran dana haram tersebut.Sita Rp67 Miliar dan 74 Kg EmasPenyidikan kasus ini bukan main-main. Sebelumnya, tim penyidik gabungan telah menggeledah sejumlah lokasi mewah di Jabodetabek, termasuk rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, serta Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan.Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti fantastis: uang tunai senilai Rp67,2 miliar dalam berbagai mata uang asing dan emas batangan seberat 74 kilogram.Temuan itu memperkuat dugaan TPPU untuk menyamarkan hasil kejahatan asal.Hingga berita ini diturunkan, Febrie Adriansyah terpantau tanpah mengenakan rompi tahanan langsung  digelandang menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta Timur untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, demi kepentingan penyidikan.Penulis: OfEditor.  : Gf 25 Jul 2026, 02:00 WIT
TPNPB Kodap XVI Yahukimo Klaim Tembak Pesawat Sipil di Dekai Papuanewsonline.com, Yahukimo - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka [TPNPB-OPM] Kodap XVI Yahukimo mengklaim telah melakukan penembakan terhadap sebuah pesawat sipil di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Jumat, 24 Juli 2026.Klaim tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Ke-II Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang dikeluarkan pada hari yang sama oleh Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom.Dalam siaran pers itu disebutkan, operasi penembakan dilakukan oleh pasukan di bawah Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Mayor Kopitua Heluka, bersama Komandan Operasi Batalyon Yamue, Dejang Heluka, dan Komandan Operasi Batalyon Kanibal, Kudo Kuron.Menurut laporan tersebut, pesawat sipil yang ditembak diduga melakukan pendaratan dan pengangkutan personel militer Indonesia dari Jayapura dan Timika ke wilayah Yahukimo."Kami menemukan satu unit pesawat sipil yang selama ini melakukan pendoropan pasukan militer Indonesia memasuki wilayah perang di Yahukimo sehingga kami pun melakukan penembakan dan belum diketahui mengalami rusak atau tidak," demikian isi laporan yang dikutip dari Komandan Operasi Kodap XVI.TPNPB menyatakan penembakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Daftar Pencarian Orang [DPO] atau peringatan yang mereka keluarkan sejak tahun 2025. Dalam peringatan itu, mereka menyatakan akan menembak seluruh penerbangan sipil yang dinilai mengangkut aparat militer Indonesia ke wilayah konflik di Yahukimo.Melalui siaran pers yang sama, KOMNAS TPNPB meminta maskapai penerbangan sipil untuk menghentikan aktivitas penerbangan di wilayah konflik bersenjata di Papua, antara lain Yahukimo, Intan Jaya, Nduga, Puncak, Pegunungan Bintang, Puncak Jaya, dan Wamena."Jika hal tersebut tidak diindahkan maka seluruh pesawat sipil yang selalu melakukan pendoropan aparat militer Indonesia ke wilayah perang kami siap tembak," tulis Sebby Sambom dalam rilisnya.Selain itu, TPNPB juga mendesak aparat militer Indonesia untuk tidak menggunakan pesawat sipil untuk kepentingan militer di Papua, serta mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menjalankan hukum humaniter internasional dalam konflik bersenjata non-internasional di Papua.Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak maskapai penerbangan, otoritas bandara Dekai, maupun TNI/Polri terkait insiden penembakan pesawat sipil yang diklaim tersebut. Kondisi pesawat dan korban juga belum dapat dipastikan secara independen.Penulis: AbimEditor.  : Of 24 Jul 2026, 23:07 WIT
KPKA Akan Geruduk Kejagung Minta Usut Dana Bawaslu Mimika dan Bawaslu Papua Tengah Papuanewsonline.com, Jakarta - Koalisi Aksi Pemuda Anti Korupsi menyatakan akan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di Ibu Kota Jakarta untuk mendesak penegakan hukum atas dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).Aksi yang mengusung tema "Bersama Rakyat, Lawan Korupsi!" tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2029, mulai pukul 10.00 WIT hingga selesai. Massa aksi akan berkumpul di Tugu Proklamasi Jakarta sebelum bergerak menuju tiga titik utama, yakni Kantor Bawaslu RI, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung RI.Koordinator Lapangan aksi, Alfred Pabika, membenarkan  aksi ini akan melibatkan sekitar 150 orang pemuda. Kata Dia, Aksi digelar sebagai bentuk keprihatinan atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan keuangan di Bawaslu Mimika dan Bawaslu Provinsi Papua Tengah." Ya benar temuan BPK Jadi dasar aksi ini menuntut APH usut tuntas penggunaan dana di Bawaslu Mimika, dan Bawaslu Provinsi Papua Tengah," Tegas Alfred melalui keterangan tertulis kepada Redaksi Media Papuanewsonline.com, Jumat (24/7).Kata Alfred, Pertama, tidak disusunnya Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada pengadaan media di Bawaslu Kabupaten Mimika.Kedua, adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas di Bawaslu Kabupaten Mimika sebesar Rp 49.358.000.Ketiga, pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Bawaslu Kabupaten Mimika tidak didukung dokumen yang lengkap dengan nilai mencapai Rp 615.655.565.Keempat, keterlambatan penyampaian Laporan Penggunaan Dana Hibah kepada Pemerintah Kabupaten Mimika yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kelima, BPK telah memberikan rekomendasi agar kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan ke Kas Negara dan seluruh dokumen pertanggungjawaban diverifikasi oleh Inspektorat.Keenam, BPK juga menemukan berbagai penyimpangan pada Bawaslu Provinsi Papua Tengah, di antaranya kelebihan pembayaran sewa kendaraan, perjalanan dinas, sewa gudang arsip, serta belanja tanpa bukti pertanggungjawaban yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah."Temuan dengan nilai puluhan miliar rupiah ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Tidak boleh berhenti pada urusan administrasi saja," tandas Alfred.Atas temuan tersebut, lanjut Alfred Koalisi Aksi Pemuda Anti Korupsi akan mengajukan enam tuntutan dalam aksi nanti :1. Mendesak Ketua Bawaslu RI segera mengevaluasi dan mencopot pejabat yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Bawaslu Kabupaten Mimika, dan Bawaslu Kabupaten Puncak. 2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Papua dan Kepolisian Daerah Papua Tengah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh temuan BPK yang berindikasi menimbulkan kerugian negara. 3. Mendesak Inspektorat Bawaslu RI segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara transparan dan menyampaikan hasilnya kepada publik. 4. Mendesak seluruh pihak yang menerima kelebihan pembayaran untuk segera mengembalikan dana ke Kas Negara sesuai rekomendasi BPK. 5. Mendesak Bawaslu RI untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan dana hibah dan APBN pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di wilayah Papua Tengah. 6. Meminta Komisi II DPR RI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK agar tidak berhenti hanya pada aspek administratif. " Aksi ini akan diwarnai dengan seruan-seruan moral seperti "Tolak Korupsi!", "Awasi Tuntaskan!", dan "Uang Rakyat Bukan Untuk Dikorupsi," Pungkasnya.Hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi Papua Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait rencana aksi dan temuan BPK yang disoroti massa tersebut.Penulis: AbimEditor.  : Of 24 Jul 2026, 22:12 WIT
Polda Maluku Gagalkan Peredaran Sabu di Ambon, 2 Terduga Berhasil Diamankan Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Maluku. Melalui operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), aparat berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa Batu Merah, Kota Ambon, Rabu (22/7/2026).Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial KB dan RAP yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta tiga paket yang diduga berisi sabu. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolda Maluku untuk menjalani proses penyidikan, sementara penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat.Keberhasilan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar kawasan Jembatan Batu Merah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Maluku langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.Dalam proses observasi, petugas menemukan KB yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.Hasil pemeriksaan terhadap KB kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada RAP yang diduga memasok barang tersebut. Tim bergerak ke sebuah rumah di kawasan Desa Batu Merah dan melakukan penggeledahan sesuai prosedur. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket lain yang diduga berisi narkotika jenis sabu sehingga RAP beserta barang bukti turut diamankan.Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri atas satu paket yang ditemukan di dalam bungkus rokok Camel serta dua paket lainnya berukuran kecil dan sedang hasil pengembangan penyidikan.Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Indra Gunawan, S.I.K., M.H., mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Maluku dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika."Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel yang didukung informasi dari masyarakat. Penyidikan tidak berhenti pada pengungkapan ini saja. Kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang, jalur distribusi, serta memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut," tegas Dirresnarkoba Polda Maluku.Berdasarkan hasil penyidikan awal, KB dan RAP diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta keterkaitan perkara tersebut dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa perang terhadap narkotika membutuhkan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat."Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa. Polda Maluku berkomitmen tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus memperkuat penegakan hukum sekaligus mengembangkan setiap perkara hingga ke akar jaringannya," ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.Polda Maluku menegaskan bahwa KB dan RAP saat ini masih berstatus terduga dan menjalani proses penyidikan. Penetapan bersalah hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. PNO-12 24 Jul 2026, 20:28 WIT
Dimaafkan, Kodap III Ndugama Kembali Angkat Senjata Papuanewsonline.com, Nduga - Manajemen Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka [KOMNAS TPNPB-OPM] secara resmi menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terkait kesalahpahaman dalam proses pembebasan Pilot asal Selandia Baru, Philip Mark Mehrtens.Klarifikasi itu disampaikan dalam Siaran Pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang dikeluarkan pada Jumat, 24 Juli 2026, oleh Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom.Dalam siaran pers tersebut, Manajemen Markas Pusat menyatakan telah menerima pengakuan dan pernyataan sikap resmi dari Panglima TPNPB Kodap III Ndugama Derakma, Brigjen Egianus Kogeya bersama Kepala Staf Kodap III, Rumianus Wandikbo, serta jajaran pimpinan 3 Komando Wilayah Pertahanan dan 13 Batalyon di bawah Kodap III.[Kowip]Pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens sebelumnya disandera pada 7 Februari 2023 di Distrik Paro, Kabupaten Nduga, dan dibebaskan pada 21 September 2024.Isi Permohonan Maaf Kodap IIIMelalui video pernyataan yang disebut diterima Manajemen Markas Pusat pada 24 Juli 2026, pimpinan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak atas kesalahpahaman terkait pembebasan tersebut. Permohonan maaf ditujukan kepada:1. Allah Bangsa Papua Barat, alam leluhur Papua Barat khususnya di Nduga, serta arwah para pejuang kemerdekaan Papua yang gugur di medan perang.2. Seluruh rakyat Bangsa Papua Barat dari Sorong sampai Samarai, khususnya rakyat Nduga.3. Seluruh rakyat pendukung perjuangan Papua baik di tingkat nasional maupun internasional.4. Seluruh kurir dan PIS TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan se-Tanah Papua, serta tim pendukung di dalam dan luar negeri dan gerakan sipil.5. Denominasi Gereja baik nasional maupun internasional.6. Seluruh wartawan lokal, nasional dan internasional yang selama ini mendukung dan melakukan advokasi perjuangan kemerdekaan Papua.Dalam siaran pers itu juga disebutkan, permintaan maaf secara khusus disampaikan kepada Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom dan seluruh pimpinan Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB.Dukung Kembali Perang PembebasanManajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyatakan, dengan adanya klarifikasi dan permohonan maaf tersebut, pihaknya secara resmi kembali mendukung penuh perang pembebasan nasional yang dilakukan oleh Kodap III Ndugama Derakma di bawah pimpinan Brigjen Egianus Kogeya bersama 3 Kowip dan 13 Batalyon."Secara resmi Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mendukung kembali perang pembebasan Nasional Bangsa Papua yang dilakukan oleh Brigjend Egianus Kogeya dan pasukannya... demi merebut kembali kemerdekaan bangsa Papua pada 1 Desember 1961," tulis siaran pers tersebut.Manajemen Markas Pusat mengklaim siaran pers ini dikeluarkan setelah melalui proses koordinasi dan komunikasi yang panjang.Siaran pers tersebut ditandatangani oleh penanggung jawab Komando Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM, yaitu Panglima Tinggi Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letjen Melkisedek Awom, Kepala Staf Umum Mayjen Terianus Satto, dan Komandan Operasi Umum Mayjen Lekagak Telenggen.Penulis: AbimEditor. : Of 24 Jul 2026, 20:33 WIT
BUPATI MIMIKA HABISKAN Rp 300 JUTA SEKALI JALAN DINAS? FAKTA DI BALIK SK 136/2025 Papuanewsonline.com, TIMIKA, - Perjalanan dinas  Bupati Mimika yang beredar di publik memicu sorotan tajam.Dalam dokumen yang diterima Media Papuanewsonline.com pada Jumat (24/7) terungkap, biaya penunjang operasional perjalanan dinas bagi Bupati  ditetapkan sebesar Rp 300.000.000,00 untuk satu kali perjalanan dinas.Berdasarkan  dokumen pada  Lampiran C.2.5 yang diterima redaksi, tertulis jelas Keputusan Bupati Mimika Johanes Rettob dengan  Nomor 136 Tahun 2025 tentang Penetapan Besaran Biaya Penunjang Operasional Perjalanan Dinas bagi Bupati Mimika, tanggal 9 April 2025 dengan besaran angka Rp. 300.000.000.Dari dokumen ini artinya setiap kali Bupati Mimika melakukan perjalanan dinas, APBD Mimika  harus dikuras 300 juta rupiah.Lebih menyedihkan perjalanan dinas ini diluar dari biaya operasional Bupati setiap tahun senilai Rp.7.200.000.000.Kontradiktif dengan Instruksi Efisiensi Presiden Prabowo SubiantoKebijakan ini menjadi ironi di tengah gencarnya instruksi efisiensi anggaran.Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD, yang salah satunya memerintahkan pemangkasan 50 persen biaya perjalanan dinas bagi gubernur, bupati, dan wali kota.  Kini, munculnya SK dengan nilai Rp 300 juta sekali jalan untuk pimpinan daerah justru memunculkan pertanyaan baru: efisiensi untuk siapa?Menanggapi hal ini ketua komunitas pemuda kei Mimika Edoardus Rahawadan menyebutkan publik saat ini  membutuhkan klarifikasi resmi dari Bupati Mimika dan Bagian Hukum Setda Mimika, yakni 1. Status SK: Apakah SK Nomor 136 Tahun 2025 tanggal 9 April 2025 tersebut masih berlaku atau sudah direvisi? 2. Rincian penggunaan: Apa saja komponen yang termasuk dalam "Biaya Penunjang Operasional" senilai Rp 300 juta itu? Apakah termasuk rombongan, pengamanan, protokoler, dan sewa-sewa? 3. Frekuensi: Berapa kali dalam setahun anggaran ini bisa dicairkan? " Di tengah kondisi saat ini di Kabupaten Mimika, publik menunggu klarifikasi dan  transparansi dari pemerintah daerah, bukan klarifikasi dari beberapa pihak yang memberikan karangan bebas tanpa data dan minim refrensi tentang akar persoalan," ujar Edward di Timika, Jumat (24/7). Malam.Edward menantang Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk memeriksa perjalanan dinas Bupati Mimika, agar jangan terjadi kegaduhan di publik.Hingga berita ini dipublikasikan Tim redaksi masih berupaya menghubungi Bupati Mimika, dan Kabag Hukum untuk konfirmasi resmi terkait besaran perjalanan dinas tersebut.Penulis: HendrikEditor.  : Of 24 Jul 2026, 19:30 WIT
Polda Maluku Temukan Dugaan Pelanggaran Satwa Liar Endemik di Rumah Kontrakan Papuanewsonline.com, Ambon – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengamankan 57 ekor burung dilindungi dan endemik dalam pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati di Kota Ambon, Kamis (23/7/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia sekaligus mencegah berkurangnya populasi satwa liar yang memiliki nilai ekologis tinggi.Kasus tersebut kini didalami sebagai dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penampungan satwa liar yang dilindungi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Talaga Raja, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 17.00 WIT menemukan 57 ekor burung dilindungi dalam keadaan hidup.Rumah tersebut diketahui dikuasai oleh seorang pria berinisial EYL (46), berprofesi sebagai wiraswasta, yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan guna kepentingan penyidikan. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami dugaan tindak pidana tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.Dari lokasi, penyidik mengamankan berbagai jenis burung endemik kawasan timur Indonesia yang memiliki nilai konservasi tinggi, di antaranya Nuri Maluku, Nuri Kepala Hitam Papua, Nuri Ternate, Kakatua Maluku, Kakatua Tanimbar, Kakatua Jambul Kuning, serta sejumlah jenis nuri, kasturi, betet, bayan, dan perkici lainnya.Selain 57 ekor burung dalam keadaan hidup, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 20 sangkar burung, 18 tangkringan, dua kotak kayu tempat bertelur, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.Seluruh satwa kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan instansi teknis yang berwenang guna memastikan penanganan sesuai ketentuan konservasi.Sebagian besar satwa yang diamankan merupakan burung endemik Indonesia timur yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan tropis. Keberadaan satwa-satwa tersebut dilindungi negara karena populasinya rentan terhadap ancaman perburuan dan perdagangan ilegal yang dapat mengganggu kelestarian biodiversitas Indonesia.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol. Budi Priyanto, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran yang mengancam kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia."Kejahatan terhadap satwa liar bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Karena itu setiap dugaan pelanggaran akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang terlibat dalam penguasaan ataupun peredaran satwa liar tersebut," tegas Kombes Pol. Budi Priyanto.Ia menjelaskan, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginventarisasi seluruh barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli konservasi dan instansi terkait untuk memastikan status perlindungan setiap spesies yang ditemukan.Selain itu, penyidik juga mendalami asal-usul satwa, mekanisme penguasaan, hingga kemungkinan adanya pelanggaran lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K. mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat segera ditindaklanjuti.Menurutnya, sinergi masyarakat dengan aparat penegak hukum merupakan faktor penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kekayaan hayati Indonesia."Polda Maluku mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga satwa liar yang menjadi kekayaan alam Indonesia. Apabila mengetahui adanya dugaan kepemilikan, penampungan maupun aktivitas lain terhadap satwa dilindungi yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa endemik merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga warisan biodiversitas Indonesia untuk generasi mendatang," ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi. PNO-12 24 Jul 2026, 18:22 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT