Papuanewsonline.com
Kembali Dipalang, Jalan SP 2 Timika Terhenti Akibat Belum Tuntasnya Sengketa Tanah
Kapolres Merauke Hadiri HUT Ke-1 Kodam XXIV/Mandala Trikora, Tegaskan Soliditas TNI-Polri
Jaga Keseimbangan Kewenangan: Polri Ingatkan Risiko Jika Hanya BPK Diakui Berwenang Audit
Pj Sekda Abraham Kateyau Serahkan Bantuan di Mimika Barat, Semangat Kemerdekaan Dijalin
76 Peserta Ikuti Turnamen Biliar Kapolres Cup, Polres Mimika Jalin Kedekatan Lewat Olahraga
Pimpinan DPR, Mensesneg, Panglima TNI, dan Kapolri Bahas Kesiapan Keamanan Agustus
Pasca Longsor, Freeport Targetkan Tambang GBC Beroperasi Penuh Kembali Akhir 2027
Kemensos dan Komnas HAM Sepakat Percepat Penanganan Ribuan Pengungsi di Kabupaten Puncak
DPN Tinjau Papua Selatan: Perkuat Pertahanan, Percepat Pembangunan di Beranda Depan Indonesia
Wasekjen PB HMI: Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Masih Ideal, Belum Ada Alasan Pergantian
BERITA TAG Hukum
Homepage
Kunker Komisi III DPR RI ke Timika, Kasus Korupsi KPUD 28 M Disorot
Papuanewsonline.com, TIMIKA,- Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR RI ke wilayah Papua Tengah membawa harapan baru bagi masyarakat Kabupaten Mimika. Publik menanti dampak nyata dari kunjungan mitra kerja bidang hukum tersebut, salah satunya mendorong percepatan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika senilai Rp 28 miliar yang masih mengendap di meja penyidik Polda Papua Tengah selama satu tahun terakhir.Harapan itu disampaikan Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika, Eduardus Rahawadan.Menurutnya, kehadiran Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah."Kami masyarakat Mimika sangat menyambut baik kunjungan kerja Komisi III DPR RI. Kami menanti dampak positifnya, terutama dalam hal penegakan hukum yang berkeadilan. Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah kasus dugaan korupsi dana hibah KPUD Mimika sebesar 28 miliar rupiah yang hingga kini, sudah satu tahun, masih mengendap di laci penyidik Polda Papua Tengah tanpa kejelasan," ujar Eduardus kepada media di Timika, Kamis (23/7/2026).Eduardus menilai, kasus dengan nilai kerugian negara yang tidak kecil tersebut seharusnya menjadi prioritas untuk dituntaskan. Mengendapnya kasus ini, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum."Ini uang rakyat, jumlahnya besar, Rp 28 miliar. Jika memang ada indikasi korupsi, harus segera diproses secara transparan. Siapa yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Jangan sampai kasus ini hilang begitu saja. Itu yang kami sesalkan," tegasnya.Ia menambahkan, selama ini masyarakat Mimika terus memantau perkembangan kasus tersebut. Namun minimnya informasi resmi mengenai progres penyelidikan membuat publik berspekulasi."Kami meminta kepada Komisi III DPR RI yang sedang melakukan kunker, agar dapat mempertanyakan langsung kepada Kapolda Papua Tengah dan jajarannya, sejauh mana penanganan kasus hibah KPUD Mimika ini. Kami butuh kepastian hukum," lanjutnya.Menurut Eduardus, pengawasan dari DPR RI sangat krusial untuk memastikan tidak ada intervensi dan praktik tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi di Papua, khususnya di Mimika."Kami dari Komunitas Pemuda Kei Mimika mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Kami berharap Komisi III tidak hanya datang seremonial, tapi benar-benar membawa hasil. Tuntaskan kasus-kasus yang mandek, termasuk kasus 28 miliar KPUD Mimika ini, agar menjadi pelajaran dan efek jera," pungkasnya.Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Papua Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KPUD Mimika tersebut.Sementara itu Dilaporkan Media Papuanewsonline.com sebelumnya, dalam skandal korupsi ini diduga kuat melibatkan Ketua KPUD Kabupaten Mimika Dete Abugau.Dete Abugau sebagai ketua KPUD tidak bisa mencuci tangan dalam perkara mega korupsi tersebut, walaupun berulang kali Ia menyangkal terlibat.Fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan penyidik Polda Papua Tengah, telah menemukan peran ganda Dete Abugau selain ketua KPUD juga merangkap sebagai Koordinator Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik yang turut mengelolah anggaran puluhan miliar rupiah.Selain itu Dete Abugau juga dikabarkan menerima gratifikasi sebua kendaraan roda empat.Diketahui Total dana hibah yang diterima KPUD Mimika adalah Rp 140.910.206.500. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tanggal 16 Desember 2025, ada penggunaan anggaran yang tidak memiliki dasar atau bukti sehingga terjadi kebocoran anggaran senilai Rp 28 Miliar. BPK kemudian merekomendasikan agar kebocoran itu dikembalikan ke kas daerah dalam 60 hari sejak rilis LHP, artinya batas akhirnya Senin 16 Februari 2026.Satu Tahun Skandal Korupsi 28 Miliar Mengendap di Polda Papua TengahPublik mulai meragukan Polda Papua Tengah dalam menangani penyelidikan perkara mega korupsi dana hiba KPU Mimika senilai 28 Miliar sesuai hasil audit BPK.Keraguan publik ini didasari sudah satu tahun perkara tersebut berjalan ditempat.Lambanya proses hukum atas perkara tersebut, menuai banyak kecurigaan publik terhadap Polda Papua Tengah." Lamban karena apa? Bisa jadi mereka Polda Papua Tengah masuk angin, karena kalau sudah satu tahun, progres tidak jalan bahkan tangani perkara diam-diam, tertutup terhadap publik maka publik patut mencurigai ada apa?," ujar JW salah satu warga Mimika.JW berharap agar Polda Papua Tengah terbuka kepada publik progres dalam menuntaskan perkara tersebut." Ini anggaran Negara, sehingga Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah seharusnya menyampaikan kepada publik, sudah satu tahun kenapa belum ada tersangka," Tegasnya.JW berharap agar pimpinan Polri jangan diam melihat gelagat bawahan di daerah." Kami berharap Kapolri melakukan antesi kepada Kapolda Papua Tengah agar perkar ini secepatnya naik ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," harap JW.Terpisah RP warga Mimika juga prihatin dan kecewa dengan kinerja Polda Papua Tengah karena sudah genap satu tahun kasus tersebut tidak ada tanda-tanda naik ke tahap penyidikan." Ini Sesuatu yang memalukan, karena Polda Papua Tengah sebagai lembaga penegak hukum dalam memeriksa perkara korupsi ini, terlihat tertutup," Ujarnya.Kata Dia Publik sudah tidak percaya dengan Polda Papua Tengah karena penanganan perkara ini berjalan di tempat, bahkan penyelidikan sudah berjalan satu tahun, berarti pertana gelap padahal kerugian negara sesuai hasil perhitungan dari BPK sudah ada." Memalukan karena terhitung sudah satu tahun setelah surat perintah penyelidikan keluar dari september 2025, hingga kini tidak ada kejelasan," Tegasnya.RP mendesak agar KPK mengambil alih proses hukum kasus tersebut sehingga ada kejelasan kepada publik.Sementara itu diketahui Skandal dana hibah KPU Mimika mulai terbongkar kalau kejahatan ini, mulai terencana dan tersusun rapi mulai dari perencanaan awal melalui terbitnya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).Data dan kesesuaian informasi yang diterima media Papuanewsonline.com menyebutkan kalau terbitnya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dari Pemkab Mimika ke KPU Mimika tidak sesuai dengan proposal permintaan dari KPU Mimika.Salah satu sumber terperyaca media ini di KPU Mimika menjelaskan bahwa pengusulan awal, sesuai hasil dari masing-masing devisi melalui rapat Pleno dan menghasilkan proposal permohonan dari KPU Mimika periode 2000-2004 melalui permohonan ke Pemda Mimika senilai Rp. 113 Miliar, namun tanpa pengusulan perubahan, angaran tersebut dicairkan ke KPUD Mimika melonjak naik menjadi Rp.140,9 Miliar.Hukum" Benar, sesuai proposal permohonan awal itu hanya Rp. 113 Miliar, namun tanpah ada perubahan permohonan, tiba-tiba dana yang cair melonjak menjadi Rp.140,9 Miliar, sehingga ketika kita kalkulasi temuan BPK Rp. 28 Miliar ini hampir mencapai selisih lonjakan dari Rp. 113 Miliar naik menjadi Rp. 140, 9 Miliar," jelas Sumber.Ini selisih signifikan yang menguras APBD Mimika yang merupakan uang rakyat Kabupaten Mimika, pertanyaanya sederhana siapa dibalik kejahatan ini?Sementara itu diketahui Skandal penyelidikan Mega Korupsi dana Hiba KPU Mimika terhitung genap satu tahun masi mengendap di Polda Papua Tengah, pascah terbitnya surat perintah penyelidikan pada September Tahun 2025 Dari data yang diterima Media Papuanewsonline.com menyebutkan Dana Hiba KPU Mimika yang bermasalah bersumber dari APBD Mimika senilai Rp 140,9 Miliar, kemudian dari anggaran negara ini BPK RI telah merilis hasil audit resmi dengan kerugian negara senilai Rp.28 Miliar, namun perkara ini belum juga ada tanda-tanda naik ke tahap penyidikan oleh Polda Papua Tengah.Penanganan perkara skandal puluhan miliar keuangan dana hibah KPU Mimika ini secara resmi masuk penyelidikan Polda Papua Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).Sesuai fakta bahwa Pemeriksaan perkara ini, Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2025, penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika Tahun Anggaran 2024.Dalam dokumen tersebut ditegaskan, penyelidikan dilakukan karena belum terpenuhinya alat bukti dan belum adanya tersangka, sehingga diperlukan langkah hukum awal untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.Aneh Bin Ajaibnya terhitung semenjak Surat Perintah Penyelidikan itu keluar sudah terhitung satu tahun kasus ini dalam penanganan Polda Papua Tengah, namun belum ada tanda-tanda kasus ini naik ke tahap penyidikan, walaupun BPK RI telah merilis hasil audit dimana dari total penggunaan anggaran Rp. 141 Miliar dana hiba Pemkab Mimika ini terdapat kerugian negara senilai Rp.28 Miliar lebih.Skandal Mega Korupsi Dana Hiba KPU Mimika Ditangani Subdit III Tipidkor Polda Papua TengahPenyelidikan ini merujuk pada Laporan Informasi Subdit III Tipidkor tertanggal 12 September 2025 serta sejumlah dasar hukum, termasuk KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana.Dalam surat perintah tersebut, tim penyelidik diperintahkan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika TA 2024, yakni menyusun rencana penyelidikan, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan melaporkan hasilnya kepada Dirreskrimsus Polda Papua Tengah.Bau "Amis" Dana Hibah KPU Mimika Sangat Menyengat, Temuan BPK 28 MiliarDiketahui Bau Amis penyalahgunaan anggaran, atau praktik mafia yang menggerogoti anggaran dana hibah KPU Mimika senilai Rp. 141 Miliar sangat menyengat.Satu per satu fakta kembali mencuat ke publik terkait pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah Saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap bendahara dan sekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta.Masalah.Berdasarkan Dokumen LHP BPK RI, ditemukan kerugian Negara dalam pengelolaan keuangan KPU Mimika hingga mencapai 28 Miliar Rupiah.Fakta terbaru kalau, anggaran untuk seminar kit juga tidak jelas rimbanya, bahkan brosur sosialisasi DPT bernilai miliaran rupiah juga fiktif, pengadaan alat peraga kampanye (APK) yang volumenya membengkak jauh di atas kebutuhan.Ironisnya Nilai dari paket-paket ini bukan recehan, karena Total pengadaan bermasalah ini menembus belasan miliar rupiah.Anggaran Untuk Debat Publik BermasalahSekretaris KPU Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada BPK RI, mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan seminar kit untuk Debat Publik pertama dan kedua.Lebih mengejutkan, hingga akhir pemeriksaan, PPK dan Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung apa pun.Tidak ada dokumentasi pengadaan, tidak ada bukti pembagian, dan tidak ada jejak fisik" Akibatnya, pengadaan senilai Rp 111.819.000 itu dinyatakan tidak dapat diyakini keterjadiannya, " Ungkap BPK.Yang lebih mengerikan lagi pengadaan Brosur DPT senilai Rp2 Miliar: Perusahaan Mengaku Tak Pernah Terima UangTemuan yang bakal menjadi Skandal mega korupsi ini ditemukan bahwa dalam pengadaan, Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Nilainya fantastis: Rp 2.000.000.000 untuk 200.000 lembar brosur, dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.Namun BPK menemukan fakta terbalik kalau pengadaan dilakukan melalui dua SPK terpisah, masing-masing Rp 1 miliar, dengan pelaksana disebutkan PT TV. Bahkan, pembayaran diklaim sudah lunas 100 persen.Namun fakta di lapangan berkata lain, sesuai hasil konfirmasi BPK, kepada PT TV menunjukkan perusahaan tersebut,tidak pernah membuat atau menerima SPK dari KPU Mimika.Selain itu BPK mengakui, PTTV, tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.Tak hanya itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mimika serta Kepala Subbag terkait mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan sosialisasi pembagian 200.000 brosur pada Juni 2024.Tak ada kegiatan. Tak ada pembagian. Tak ada jejak distribusiIronisnya, pajak atas pengadaan itu baru dibayarkan pada 10 Juli 2025, melewati tahun anggaran 2024, sebesar Rp198.198.198.Dengan kondisi tersebut, menurut BPK,pengadaan brosur dinyatakan fiktif Rp1.801.801.000.Publik Mimika bertanya, jika perusahaan tak pernah menerima uang, lalu ke mana Rp 2 miliar itu mengalir?Roni Robert Toisuta Sebagai Sekretaris Rangkap KPA dan PPK Mengaku Tak Paham AturanDalam keterangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Roni Robert Toisuta kepada BPK mengakui belum sepenuhnya memahami dan menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa.Bahkan disebutkan, ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang tidak sempat ditetapkan karena keterbatasan waktu dan padatnya tahapan Pilkada.Akibatnya, sejumlah pengadaan dilakukan secara mendadak melalui penunjukan langsung tanpa penetapan dokumen teknis yang semestinya menjadi dasar hukum.Pengakuan ini menjadi alarm serius, bagaimana mungkin pengelolaan dana miliaran rupiah dilakukan tanpa pemahaman?APK Membengkak Rp 11,2 Miliar di Atas KebutuhanMasalah tak berhenti di sana. Dalam pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APKBK), ditemukan penetapan volume yang jauh melampaui kebutuhan sesuai fakta lapangan berdasarkan DPT.BPK menemukan fakta bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi DPT tertanggal 20 September 2024, jumlah pemilih di Mimika adalah 224.514 orang, dengan 18 distrik dan 152 kelurahan/desa serta tiga pasangan calon.Mengacu pada pedoman teknis yang diatur dalam Komisi Pemilihan Umum melalui Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024, kebutuhan selebaran, brosur, pamflet, dan poster seharusnya masing-masing hanya 18.710 lembar.HukumNamun, kata BPK, dalam kontrak dengan PT APM senilai Rp13.984.074.250, jumlah yang direalisasikan mencapai 278.995 lembar untuk masing-masing jenis.Selisihnya mencengangkan, yakni 260.285 lembar untuk setiap jenis bahan kampanye.BPK mencatat, Total nilai pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan mencapai Rp 11.231.297.750.Lebih janggal lagi, proses pengadaan dilakukan sebelum penetapan jumlah DPT resmiPPK mengaku tidak memahami perhitungan volume berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Subbag Teknis dan Hukum pun mengaku tidak dilibatkan.Dari sisi distribusi, barang dikirim dalam satuan colly sebanyak 828 colly dari Makassar ke Timika, tanpa perhitungan ulang satuan lembaran saat serah terima.BeritaDistribusi ke tim sukses pasangan calon pun dilakukan dalam kondisi masih terbungkus. Tak ada verifikasi jumlah riil. Tak ada penghitungan satuan. Semua berjalan di atas kertas dan colly.Pola Sekretaris, Bendahara dan Bagian Keuangan Hingga Tenaga Honorer dan komisoner KPU saling tudingKetika skandal mencuat saling tuding di dalam internal KPU Mimika, Komisoner KPU Mimika langsung keluar sarang menggelar konferensi pers, kalau tidak pernah terlibat, namun fakta terungkap kalau dana miliaran rupiah juga mengalir ke semua komisoner KPU Mimika, sesuai devisi masing-masing.Seminar Kit Juga BermasalahDari seminar kit Rp 111 juta, brosur DPT Rp 1,8 miliar yang tak bisa diyakini keberadaannya, hingga APK Rp 11,2 miliar di atas kebutuhan, muncul pola yang mengkhawatirkan, dokumen teknis tidak lengkap, volume tidak berbasis kebutuhan riil, perusahaan mengaku tidak menerima pembayaran.Referensi GeografisPajak dibayar melewati tahun anggaran.Sekretaris Roni Robert Toisuta rangkap PPK mengaku tidak memahami regulasi.Aneh Bin Ajaib! Sek KPU Rangkap PPK Namun Tak Miliki Kompetensi PBJDari Skandal pengelolaan dana Hibah KPU Mimika ini juga menciptakan tanda heran satu ke tanda heran lain.Selain temuan BPK 28 Miliar, terungkap juga kalau Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, tidak memiliki sertifikat kompotensi pengadaan barang dan jasah (PBJ).HukumHal ini berpengaruh terhadap Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, yang nyaris menyentuh angka 100 persen, namun menuai skandal korupsi yang kini masuk proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah.Diketahui dibalik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan hukum serius yang akan menyeret banyak pihak termasuk komisoner KPU Mimika ke ranah Hukum.Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.Dari anggaran Negara ratusan miliar ini terdapat 22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK)Dari hasil uji petik BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.Mirisnya pengadaan 22 paket tersebut tetap dilaksanakan dan berjalan, dan pada akhirnya dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai, dan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.BPK juga menemukan, bukti pertanggungjawaban fiktif karena tidak sesuai kondisi nyata.Temuan ini membuka ruang bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Mimika sarat dengan sukses fee, dan hal ini diduga keras turut diketahui oleh lima komisoner KPU Mimika.Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. Dana kerja sama Media satu miliar lebi juga bermasalah, karena MOU antara KPU Mimika bukan dengan person Media namun MOU anatara KPU dan salah satu organisasi Media di Mimika.Skandal ini dalam proses hukum yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah.Pihak yang disebut-sebut sangat bertanggungjawab dalam kerugian negara puluhan miliar ini diantaranya Sekretaris KPU Roni Robert Toisuta, Bendahara dan bagian keuangan serta ketua KPU Mimika Dete Abugaw.Penulis: HendrikEditor. : Gf
23 Jul 2026, 20:51 WIT
Hari Anak Nasional Jadi Momentum Untuk Berkolaborasi Wujudkan SDM Unggul
Papuanewsonline.com, Ambon – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 di Provinsi Maluku menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus mendukung berbagai kebijakan dan program perlindungan anak sebagai bagian dari upaya membangun sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mewakili Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, pada Puncak Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2026 yang berlangsung di Sporthall Karang Panjang, Ambon, Kamis (23/7/2026).Kegiatan yang mengusung semangat pemenuhan hak dan perlindungan anak tersebut dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, UNICEF, organisasi perempuan, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, serta ratusan peserta dari berbagai kalangan.Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa yang berhalangan hadir diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, Dr.sc.agr.drh. Faradilla Attamimi, M.App.Sc., yang sekaligus membuka secara resmi rangkaian Puncak Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2026.Dalam sambutan tertulis Gubernur Maluku yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Maluku, ditegaskan bahwa Hari Anak Nasional bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memastikan setiap anak memperoleh hak hidup, tumbuh, berkembang, mendapatkan perlindungan, serta berpartisipasi secara optimal sesuai amanat konstitusi dan Konvensi Hak Anak."Anak-anak adalah aset bangsa dan harapan masa depan Indonesia. Karena itu, seluruh elemen pemerintah, keluarga, dunia pendidikan, masyarakat, hingga dunia usaha harus bersinergi menciptakan ruang yang aman, ramah, sehat, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Peringatan Hari Anak Nasional hendaknya menjadi pengingat bahwa investasi terbaik bagi masa depan bangsa adalah memastikan setiap anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang cerdas, sehat, berkarakter, dan berdaya saing," demikian sambutan Gubernur Maluku yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Maluku, Dr.sc.agr.drh. Faradilla Attamimi, M.App.Sc.Pada kesempatan tersebut juga disampaikan Suara Anak Daerah Provinsi Maluku oleh Forum Anak Maluku Manise sebagai bentuk partisipasi aktif anak dalam menyampaikan aspirasi, harapan, dan pandangan mereka terhadap pembangunan daerah yang lebih ramah anak.Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, doa bersama, laporan pelaksanaan kegiatan oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Zurnida Ambon, S.E., M.Si., dilanjutkan pembacaan Suara Anak Daerah, sambutan Gubernur Maluku, penyerahan plakat apresiasi kepada sejumlah pihak yang berkontribusi dalam perlindungan anak, hingga penampilan tarian Sahureka-reka oleh siswa-siswi SMP Kristen Kalam Kudus Ambon sebagai penutup acara.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K mengatakan, Polri tidak hanya berperan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional dalam memberikan perlindungan kepada anak dari berbagai bentuk ancaman, mulai dari kekerasan fisik, eksploitasi, perdagangan orang, hingga kejahatan di ruang digital.Menurutnya, perlindungan anak merupakan bagian penting dari pembangunan nasional karena kualitas generasi penerus bangsa akan menentukan daya saing Indonesia di masa depan."Polda Maluku mendukung penuh seluruh program perlindungan anak yang digagas Pemerintah Provinsi Maluku. Momentum Hari Anak Nasional ini menjadi pengingat bahwa menjaga anak adalah tanggung jawab bersama. Polri akan terus memperkuat langkah-langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum untuk memastikan setiap anak di Maluku dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi," ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.Ia menambahkan, Polda Maluku juga terus mengembangkan pendekatan humanis melalui berbagai program pembinaan masyarakat, edukasi di sekolah, literasi digital, serta kampanye penggunaan media sosial secara bijak guna melindungi anak dari ancaman kejahatan siber, perundungan, penyebaran hoaks, maupun konten negatif."Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, orang tua, tenaga pendidik, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan ekosistem yang ramah anak. Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat melahirkan generasi Maluku yang sehat, cerdas, berkarakter, dan siap menjadi bagian dari Generasi Emas Indonesia 2045," tambahnya.Seluruh rangkaian Puncak Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2026 berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan komitmen bersama dalam menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas pembangunan daerah maupun nasional. PNO-12
23 Jul 2026, 17:24 WIT
Tunjukkan Konsistensi Kelola Anggaran Negara, Bidkeu Polda Maluku Raih Penghargaan Matra 2026
Papuanewsonline.com, Ambon – Komitmen Polri dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik kembali mendapat pengakuan. Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda Maluku berhasil meraih Peringkat II Kategori Koordinator Wilayah Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik pada ajang Manise Treasury Award (MATRA) 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku.Penghargaan tersebut diumumkan dalam rangkaian Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 Lingkup Provinsi Maluku bertema "Aksi Kolaboratif: Mewujudkan Layanan Perbendaharaan Transformatif untuk Maluku Maju dan Sejahtera", yang berlangsung di Aula Lantai V Gedung Keuangan Negara Ambon, Rabu (22/7/2026).Kabidkeu Polda Maluku diwakili Ps. Kasubbiddalverif Bidkeu Polda Maluku Kompol Helda Misse Siwabessy, S.H., M.H., menghadiri kegiatan yang diikuti jajaran Kanwil DJPb Provinsi Maluku, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta perwakilan kementerian dan lembaga di wilayah Maluku.Selain Bidkeu Polda Maluku, delapan satuan kerja di lingkungan Polda Maluku juga berhasil meraih penghargaan MATRA pada berbagai kategori, yakni Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Polres Tual, Polres Maluku Tengah, Polres Buru, Polres Kepulauan Tanimbar, Polres Seram Bagian Timur, Spripim Polda Maluku, dan Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Capaian tersebut menunjukkan konsistensi jajaran Polda Maluku dalam mengelola anggaran negara secara efektif, efisien, dan sesuai prinsip good governance.Forum Konsultasi Publik ini menjadi wadah evaluasi sekaligus penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh satuan kerja mitra DJPb dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara yang semakin modern, adaptif, dan berorientasi pada hasil.Dalam kesempatan tersebut, disampaikan sambutan Gubernur Maluku yang dibacakan oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku. Gubernur menegaskan bahwa tata kelola keuangan negara yang berkualitas merupakan fondasi utama percepatan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat."Transformasi pengelolaan perbendaharaan negara harus terus diperkuat melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran akan menjadi instrumen penting dalam mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan Maluku yang maju, sejahtera, dan berdaya saing," demikian sambutan Gubernur Maluku yang dibacakan dalam Forum Konsultasi Publik Tahun 2026.Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, penayangan video profil Kanwil DJPb Provinsi Maluku, keynote speech Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku, penyerahan penghargaan Manise Treasury Award (MATRA), serta talkshow mengenai penguatan pelaksanaan anggaran dan reformasi pengelolaan keuangan negara yang menghadirkan para pejabat Kanwil DJPb Provinsi Maluku dan KPPN Ambon sebagai narasumber.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diterima Bidkeu Polda Maluku dan sejumlah satuan kerja jajaran. Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi indikator bahwa reformasi birokrasi dan penguatan akuntabilitas di lingkungan Polri terus menunjukkan hasil yang positif."Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen Polda Maluku dalam mengelola keuangan negara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap anggaran yang dipercayakan kepada Polri harus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.Ia menambahkan, capaian tersebut sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Polda Maluku untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola anggaran sesuai prinsip good governance dan clean government."Keberhasilan ini bukan semata-mata prestasi administratif, tetapi mencerminkan komitmen seluruh personel dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, bertanggung jawab, dan berorientasi pada hasil. Polda Maluku akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan seluruh mitra strategis agar pengelolaan keuangan negara semakin berkualitas dan mampu mendukung program-program prioritas pemerintah demi kesejahteraan masyarakat," tambahnya.Dengan diraihnya penghargaan MATRA 2026, Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan tata kelola organisasi yang profesional, modern, dan terpercaya. Prestasi tersebut sekaligus memperkuat peran Polri sebagai institusi negara yang tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pengelolaan sumber daya negara guna mendukung agenda pembangunan nasional. PNO-12
23 Jul 2026, 17:10 WIT
Surat Terbuka Warga Yahukimo Minta TPNPB Benahi Metode Perang dan Hentikan Eksekusi Tanpa Proses
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Sejumlah warga Yahukimo menyampaikan surat terbuka kepada Panglima Komando Nasional TPNPB-OPM Jenderal Goliat Tabuni yang berisi permintaan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola operasi bersenjata di wilayah Yahukimo. Surat tertanggal 23 Juli 2026 itu turut ditembuskan kepada Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom.Surat tersebut muncul setelah meninggalnya tiga Orang Asli Papua pada 20–21 April 2026. Warga menyebut ketiga korban, yang terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki, dituduh sebagai Bantuan Polisi (Banpol), namun menurut mereka para korban bukan anggota Banpol aktif, melainkan hanya menjalani kewajiban melapor ke kantor kepolisian di Yahukimo. "Orang yang dieksekusi tersebut dalam posisi wajib lapor, bukan karena dia anggota Banpol. Eksekusi dilakukan tanpa proses interogasi, tanpa pendataan, tanpa pengadilan militer TPNPB. Ini bukan perang. Ini pembunuhan," tulis warga.Dalam surat itu, masyarakat juga menilai terdapat kelemahan pada sistem intelijen internal TPNPB. Mereka beranggapan proses identifikasi terhadap warga tidak dilakukan secara cermat sehingga terjadi kesalahan dalam menentukan target. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Komnas TPNPB yang menanggapi isi surat terbuka tersebut.Selain persoalan intelijen, warga menyoroti metode operasi yang dinilai tidak mengedepankan prosedur sebelum seseorang dijatuhi hukuman. Mereka berpandangan bahwa setiap tuduhan seharusnya melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan korban yang keliru. "Hari ini TPNPB menembak 'terduga Banpol'. Besok TNI akan bilang 'TPNPB pembunuh rakyat'. Siapa yang dirugikan? Nama perjuangan Papua Merdeka," tulis mereka.Warga juga mempertanyakan arah perjuangan yang dijalankan di Yahukimo. Dalam surat itu mereka menilai masyarakat seharusnya menjadi bagian yang dilindungi dalam perjuangan, bukan justru berada dalam posisi yang rentan menjadi korban. "Apakah kami ini Subjek Perjuangan, atau Objek Perang kalian?" demikian isi surat tersebut.Melalui surat terbuka itu, masyarakat mengajukan tiga permintaan kepada Komnas TPNPB, yakni mengevaluasi sistem rekrutmen dan intelijen di Kodap XVI Yahukimo serta Kodap III Derakma-Ndugama, menyusun prosedur pengadilan militer lapangan sebelum menjatuhkan hukuman, serta memberikan jaminan keamanan agar tidak terjadi lagi eksekusi tanpa proses.Selain ditujukan kepada Panglima TPNPB, surat tersebut juga memuat dua pertanyaan bagi Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom. Warga meminta penjelasan mengenai penggunaan istilah "Banpol" terhadap warga yang hanya berstatus wajib lapor, serta alasan kondisi keamanan Yahukimo dinilai berbeda dengan wilayah Yalimo yang disebut lebih kondusif.Pada bagian akhir, warga menegaskan bahwa surat tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat dan masa depan perjuangan Papua. "Kami percaya hukum karma. Tangan yang membunuh rakyatnya sendiri, suatu hari akan ditolak oleh tanah Papua sendiri. Kami juga percaya hukum revolusi: Musuh sekalipun, kalau sudah angkat tangan dan lepas senjata, maka wajib dilepaskan." Mereka juga menutup surat dengan pernyataan, "Kami bukan musuh TPNPB. Kami adalah ibu, bapak, saudara dari TPNPB. Tegur kami kalau salah. Tapi jangan bunuh kami tanpa proses."Penulis: JidEditor: OF
23 Jul 2026, 17:21 WIT
Rakyat Yahukimo Desak TPNPB Evaluasi Total Metode Perang: "Jangan Bunuh Kami Tanpa Proses"
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Warga Yahukimo melayangkan surat terbuka kepada Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (KOMNAS TPNPB-OPM). Surat tertanggal 23 Juli 2026 itu ditujukan kepada Panglima TPNPB-OPM Jenderal Goliat Tabuni di Tingginambut dan ditembuskan ke Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom.Isinya desakan evaluasi total metode perang gerilya yang dijalankan Kodap 16 Yahukimo dan Kodap 3 Derakma-Ndugama. Pemicunya, eksekusi terhadap tiga Orang Asli Papua (OAP) pada 20-21 April 2026. Korban terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki yang saat itu dituduh sebagai Bantuan Polisi Indonesia atau Banpol.Fakta Versi Warga: Salah SasaranDalam surat terbuka tersebut, warga mengklaim korban eksekusi bukanlah anggota Banpol aktif."Orang yang dieksekusi tersebut dalam posisi wajib lapor, bukan karena dia anggota Banpol. Eksekusi dilakukan tanpa proses interogasi, tanpa pendataan, tanpa pengadilan militer TPNPB. Ini bukan perang. Ini pembunuhan," tulis warga.Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Komnas TPNPB terkait tudingan tersebut.Tiga Kegagalan yang Disorot WargaWarga Yahukimo merinci tiga aspek kegagalan dalam insiden tersebut:1. Kegagalan Intelijen Internal Papua Service Intelijen (PIS) dinilai gagal membedakan "rakyat wajib lapor" dengan "Banpol aktif", serta antara "korban sistem" dan "pelaku sistem".2. Kegagalan Metode Operasi Warga menegaskan perang gerilya tidak berarti tanpa hukum. Metode penembakan tanpa interogasi dinilai sama dengan praktik yang selama ini dikutuk dari TNI. "Hari ini TPNPB menembak 'terduga Banpol'. Besok TNI akan bilang 'TPNPB pembunuh rakyat'. Siapa yang dirugikan? Nama perjuangan Papua Merdeka," tulis mereka.3. Kegagalan Politik Warga mempertanyakan posisi rakyat dalam perjuangan. "Apakah kami ini Subjek Perjuangan, atau Objek Perang kalian?"Tiga Tuntutan Darurat ke TPNPBAtas dasar itu, Rakyat Yahukimo mengajukan 3 tuntutan:Pertama, Evaluasi Total Rekrutmen dan PIS untuk Kodap 16 dan Kodap 3. Tuntut penghentian rekrutmen asal-asalan dan penerapan 3 tahap: tes ideologi, tes psikologi, tes pengenalan lapangan.Kedua, Pembuatan SOP Pengadilan Militer Lapangan. Setiap yang dituduh mata-mata wajib: ditangkap hidup-hidup, diinterogasi dan didata, diadili di depan majelis Kodap, jika terbukti bersalah baru dieksekusi, jika tidak bersalah harus dibebaskan dan ada permintaan maaf terbuka.Ketiga, Jaminan Rasa Aman. Komnas TPNPB diminta turun langsung ke Yahukimo, sampaikan permintaan maaf terbuka ke keluarga korban, dan berikan jaminan tidak ada lagi eksekusi tanpa proses hukum.Pertanyaan untuk Jubir TPNPBWarga juga melayangkan 2 pertanyaan terbuka ke Sebby Sambom: 1. Mengapa narasi "Banpol" dipakai secara serampangan terhadap rakyat yang terpaksa wajib lapor? 2. Mengapa Yalimo bisa tenang, sementara Yahukimo terus jadi lokasi perang? Apa parameter zona aman dan zona perang Kodap?Surat ditutup dengan peringatan moral: "Kami percaya hukum karma. Tangan yang membunuh rakyatnya sendiri, suatu hari akan ditolak oleh tanah Papua sendiri... Kami bukan musuh TPNPB. Kami adalah ibu, bapak, saudara dari TPNPB. Tegur kami kalau salah. Tapi jangan bunuh kami tanpa proses."Penulis: HendrikEditor: OF
23 Jul 2026, 17:02 WIT
Syaraf Kejepit Kambuh, Hotman Paris Lepas Kasus Pembelaan Mantan Jampidsus
Papuanewsonline.com, Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi melepas tanggung jawab sebagai penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.Keputusan itu disampaikan Hotman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/7/2026).Hotman menyebut alasannya murni karena kesehatan. Ia mengaku menderita syaraf kejepit sejak Juni 2026 dan kondisinya semakin memburuk."Sudah dua hari lalu saya kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie Jampidsus, saya mengundurkan diri. Beliau sempat mengimbau kalau bisa beberapa hari lagi. Tapi kalau otak saya terus mikir dan badan begini, saya takut makin parah," ujar Hotman di hadapan awak media.Jadwalkan Berobat ke SingapuraHotman mengatakan dirinya sudah dijadwalkan terbang ke Singapura untuk pemeriksaan dan perawatan medis intensif."Besok subuh saya mau ke Singapura untuk berobat. Saya sudah bilang ke beliau, karena kondisi kesehatan yang bisa makin parah, saya resmi memberitahukan mundur sebagai pengacara dari Bapak Febrie dalam kasus di Kejaksaan," katanya.Sebelum memutuskan ke luar negeri, Hotman mengaku sudah mencoba berbagai metode pengobatan, termasuk pengobatan alternatif, namun belum memberikan hasil maksimal.Keputusan di Tengah SorotanPengunduran diri Hotman terjadi tidak lama setelah kehadirannya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik.Saat ini Hotman juga tengah menghadapi pemanggilan dari Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghinaan terhadap wartawan.Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Febrie Adriansyah terkait siapa yang akan menggantikan Hotman Paris sebagai kuasa hukum selanjutnya.Penulis: HendrikEditor: OF
23 Jul 2026, 14:13 WIT
Sambut 282 Perwira Remaja Akpol, Wakapolri: Kepercayaan Masyarakat Dibangun dari Integritas
Papuanewsonline.com, Jakarta – Sebanyak 282 Perwira Remaja (Paja) Akademi Kepolisian Angkatan ke-58 Batalyon Ksatrya Hawin Sarwahita Tahun 2026 mengikuti Tradisi Penyambutan Perwira Remaja di Rupatama Mabes Polri, Rabu (22/7). Tradisi ini dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., sebagai penanda dimulainya fase baru pembentukan para lulusan Akademi Kepolisian. Sebanyak 282 Perwira Remaja, yang terdiri atas 249 Polisi Laki-laki (Polki) dan 33 Polisi Wanita (Polwan), mengikuti rangkaian tradisi penghormatan kepada Panji-panji Kepolisian Negara Republik Indonesia, pembacaan ikrar, tradisi mencium Panji-panji Kepolisian, pengalungan bunga, hingga penyerahan pedang perwira. Prosesi tersebut bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga peneguhan komitmen moral untuk mengemban nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap langkah pengabdian.Tradisi penyambutan ini menjadi gerbang awal pembentukan karakter kepemimpinan para Perwira Remaja sebelum memasuki tahapan pendidikan sebagai Pasis. Pada fase tersebut, mereka akan dipersiapkan untuk memahami dinamika organisasi, memperkuat kapasitas kepemimpinan, serta membangun kesiapan menghadapi tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks.Dalam amanatnya, Wakapolri menegaskan bahwa pangkat perwira bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari proses belajar yang lebih besar sebagai calon pemimpin Polri.“Hari ini adalah hari kebanggaan, tetapi esok adalah hari pembuktian. Bangsa ini menaruh harapan besar di pundak kalian. Jadilah perwira yang cerdas, berintegritas, humanis, dan adaptif, dengan Tribrata serta Catur Prasetya sebagai kompas dalam setiap langkah pengabdian,” tegas Wakapolri.Menurut Wakapolri, bekal terpenting yang harus dimiliki seorang perwira bukan hanya kemampuan teknis, tetapi juga kepercayaan masyarakat. Kepercayaan tersebut tidak dibangun oleh pangkat maupun kewenangan, melainkan melalui integritas, keteladanan, profesionalisme, dan pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.Ia mengingatkan bahwa satu tindakan yang menyimpang dapat mengurangi kepercayaan publik yang selama ini dibangun oleh seluruh anggota Polri. Karena itu, setiap Perwira Remaja harus menjaga kehormatan institusi melalui sikap jujur, disiplin, dan bertanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas.Wakapolri juga menekankan bahwa para Perwira Remaja akan mengabdi pada era yang penuh perubahan. Perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan baru, mulai dari kejahatan siber, penyebaran hoaks, radikalisme digital, hingga kejahatan transnasional. Kondisi tersebut menuntut setiap perwira untuk terus belajar, menguasai teknologi, memanfaatkan data, serta mengedepankan pendekatan ilmiah dalam setiap pengambilan keputusan.Selain itu, setiap wilayah penugasan memiliki karakteristik sosial, budaya, dan tantangan keamanan yang berbeda. Oleh karena itu, kemampuan beradaptasi, memahami masyarakat, serta menghadirkan solusi yang tepat menjadi kualitas kepemimpinan yang harus terus dibangun sejak masa pendidikan.Mengakhiri amanatnya, Wakapolri mengajak seluruh Perwira Remaja menjadikan masa pendidikan sebagai Pasis sebagai momentum untuk memperkuat karakter, wawasan, dan integritas sebelum terjun mengemban amanah di tengah masyarakat.Tradisi Penyambutan Perwira Remaja menjadi penanda bahwa perjalanan mereka sebagai pemimpin Polri baru saja dimulai. Dari fase inilah akan lahir perwira-perwira yang tidak hanya cakap dalam penegakan hukum, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan masyarakat sebagai fondasi utama keberhasilan Polri dalam mengawal pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. PNO-12
23 Jul 2026, 13:22 WIT
Tuntas Penyidikan, Satresnarkoba Polres Mimika Serahkan Tiga Tersangka Narkoba ke Kejari
Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika secara resmi menyerahkan berkas perkara tahap II beserta tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (20/7/2026). Penyerahan ini menandai selesainya tahap penyidikan kepolisian dan beralihnya wewenang ke penuntutan. Tiga orang tersangka berinisial I, TI, dan F diserahkan dalam kasus bermula dari laporan polisi tanggal 5 Desember 2024.Kasus ini terungkap saat tim operasional menindaklanjuti informasi peredaran sabu di kawasan SP4 Jalur 4, Timika. Petugas mengamankan tersangka berinisial AR yang membawa satu paket sabu tersembunyi di wadah bekas minuman. Pengembangan ke kediaman tersangka di Perumahan BTN Kamoro menemukan lagi 30 paket sabu yang dibungkus lakban cokelat.Dari pemeriksaan, AR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tiga warga binaan Lapas Kelas IIB Timika, yakni I, TI, dan F. Ketiganya kemudian diproses hukum dan kini diserahkan secara lengkap bersama seluruh alat bukti yang sah.Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan menawarkan, menjual, membeli, atau menguasai narkotika golongan I secara tanpa hak. Perkara kini masuk ranah penuntutan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.Penulis: JidEditor: OF
22 Jul 2026, 21:07 WIT
Amnesty: Revisi UU Tipikor Harus Nyatakan Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM
Papuanewsonline.com, Jakarta - Amnesty International Indonesia mendorong DPR dan Pemerintah untuk menyatakan korupsi sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Desakan itu disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menanggapi wacana revisi terbatas UU Tipikor yang tengah digulirkan Badan Legislasi DPR."Hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi harus berjalan seiring. Tanpa itu, mustahil sebuah negara bisa membangun pemerintahan bersih dan melindungi hak asasi. Ini adalah momentum penguatan strategi pemberantasan korupsi lewat lensa HAM," kata Usman dalam kutipan media yang diterima, Selasa (22/7).Menurut Usman, revisi UU Tipikor perlu memuat dua hal pokok: pertama, penegasan bahwa korupsi adalah pelanggaran HAM, dan kedua, pengakuan terhadap hak-hak korban Tipikor, yang dalam banyak kasus adalah masyarakat luas.Dalam pernyataannya, Amnesty mencontohkan kasus korupsi sektor tata kelola batubara dan kasus korupsi Asabri dengan menyebut nama Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai contoh.Usman juga menyoroti peran Jampidsus yang menurutnya memiliki tugas pokok penanganan kasus pelanggaran HAM berat. Ia menilai perhatian terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus masa lalu seperti Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, masih minim."Undang-undang menyatakan bahwa baik korupsi maupun pelanggaran HAM berat sama-sama merupakan tindak pidana khusus," ujarnya.Korupsi dan Dampak HAMAmnesty menilai UU Pemberantasan Tipikor saat ini masih memandang korupsi semata sebagai kejahatan finansial yang merugikan keuangan negara, bukan sebagai perampasan hak warga."Dengan kata lain, hukum di Indonesia sejauh ini baru mengakui negara sebagai entitas tunggal yang menjadi korban korupsi. Sedangkan masyarakat, yang kerap menanggung penderitaan langsung, justru tidak diakui," kata Usman.Amnesty merujuk pada Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, yang mengamanatkan pengakuan terhadap hak korban korupsi.Dampak korupsi terhadap HAM, menurut Amnesty, terlihat pada sejumlah kasus terbaru: korupsi tata kelola batubara yang dikaitkan dengan pemadaman listrik di daerah, korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai mengancam anggaran layanan publik dan kesehatan anak sekolah, serta korupsi Asabri yang mengelola iuran jaminan hari tua prajurit dan polisi. Kasus vonis korupsi timah pada 2024 yang disebut merugikan negara ratusan triliun rupiah juga dinilai tidak menekankan pemulihan hak masyarakat terdampak di Bangka Belitung."Komisi HAM PBB pun menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu hambatan terbesar bagi pembangunan dan pemenuhan HAM. Negara yang gagal mencegah atau menindak korupsi dianggap lalai menjalankan kewajibannya sebagai pemangku kewajiban dalam sistem HAM," ucap Usman.Desak Perlindungan Penegak HukumSelain pemulihan hak korban, Amnesty juga mendorong adanya perlindungan bagi penegak hukum di sektor antikorupsi dan pembela HAM dalam revisi UU Tipikor.Amnesty mengingatkan kasus kriminalisasi Ketua KPK Abraham Samad pada 2015 setelah mengusut kasus yang melibatkan petinggi Polri, serta kasus penyerangan terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan pada 2017."Pemberantasan korupsi tidak boleh lagi hanya berfokus pada pemenjaraan pelaku dan penyelamatan uang negara, tetapi juga harus memprioritaskan pemulihan hak-hak korban," kata Usman.Latar Belakang RevisiRekomendasi senada sebelumnya disampaikan Komnas HAM dalam dokumen penelitian berjudul "Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi" yang diluncurkan di Jakarta, Selasa (21/7).Dalam riset tersebut, Komnas HAM merekomendasikan legitimasi korupsi sebagai pelanggaran HAM melalui revisi UU Tipikor, pendefinisian korban korupsi sebagai masyarakat, pembangunan mekanisme pemulihan hak korban, serta penguatan partisipasi publik.Menurut Komnas HAM, dalam rezim UU 31/1999 jo. UU 20/2001, korban korupsi masih dibatasi pada negara, sehingga mekanisme pemulihan HAM akibat korupsi sulit dijalankanPenulis: HendrikEditor: OF
22 Jul 2026, 20:56 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru