logo-website
Selasa, 07 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Wakapolri: Jadilah Penjaga Kebenaran di Tengah Derasnya Arus Informasi Papuanewsonline.com, Jakarta Selatan - Di tengah derasnya arus informasi digital yang kerap tidak terverifikasi, Divisi Humas Polri menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipercaya.Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri T.A. 2026 yang dilaksanakan pada Selasa (14/4/2026) di Hotel Grandhika, Jakarta Selatan.Wakapolri menekankan bahwa tantangan Divhumas Polri saat ini semakin besar seiring dengan masifnya penyebaran hoaks dan disinformasi di ruang digital.“Di tengah derasnya arus informasi, Humas Polri hadir bukan hanya untuk menyampaikan kabar, tetapi memastikan yang sampai ke masyarakat adalah kebenaran.”Menurutnya, di era media sosial saat ini, informasi dapat menyebar lebih cepat dibandingkan proses verifikasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan keresahan publik apabila tidak diimbangi dengan komunikasi yang cepat, tepat, dan kredibel.Secara tidak langsung, Wakapolri menegaskan bahwa tanpa peran Humas yang kuat, masyarakat sangat rentan terpapar informasi yang menyesatkan, yang dapat memicu kepanikan hingga konflik sosial.“Informasi yang salah bisa menimbulkan keresahan, tetapi informasi yang benar mampu menjaga ketenangan. Di situlah peran Humas menjadi sangat penting.”Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Divhumas Polri telah mengembangkan sistem komunikasi modern berbasis teknologi, termasuk pemanfaatan big data dan kecerdasan buatan (AI), untuk mendeteksi, menganalisis, dan merespons isu secara cepat dan akurat.Kemampuan tersebut memungkinkan Humas Polri tidak hanya melakukan klarifikasi, tetapi juga mengantisipasi potensi penyebaran disinformasi sebelum berkembang luas di masyarakat.Wakapolri juga menegaskan bahwa perang informasi di era digital saat ini menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi secara serius oleh institusi Polri, di mana Humas memegang peran sentral dalam menjaga stabilitas informasi publik.Ia menambahkan bahwa kehadiran Humas Polri bukan sekadar fungsi komunikasi institusi, melainkan bagian dari upaya negara dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif informasi yang tidak benar.Menutup arahannya, Wakapolri mengingatkan seluruh jajaran Humas Polri untuk terus meningkatkan kecepatan, ketepatan, dan kredibilitas dalam menyampaikan informasi kepada publik.“Humas Polri harus menjadi sumber informasi yang terpercaya, yang mampu meluruskan informasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.” PNO-12 16 Apr 2026, 19:19 WIT
Kapolda Maluku Bersama Satgas PKH Tinjau Langsung Lokasi Tambang Ilegal Gunung Botak Papuanewsonline.com, Buru – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto bersama Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan peninjauan udara ke lokasi tambang ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Senin (13/4/2026), sebagai langkah awal penertiban aktivitas ilegal.Peninjauan dilakukan menggunakan pesawat TNI AL jenis CN-235 Maritime Patrol Aircraft (MPA) dari Bandara Pattimura Ambon, guna melihat langsung kondisi aktivitas penambangan ilegal yang selama ini menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah.Kegiatan tersebut turut diikuti Gubernur Maluku dan unsur Forkopimda, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi, Kabinda, serta jajaran TNI di wilayah Maluku.Dari pemantauan udara, tim memperoleh gambaran menyeluruh terkait sebaran aktivitas penambangan ilegal, kondisi geografis, serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan di kawasan Gunung Botak.Kapolda Maluku menegaskan bahwa peninjauan ini menjadi langkah awal untuk menentukan strategi penanganan yang lebih efektif dan terukur.“Peninjauan ini penting untuk melihat kondisi riil di lapangan, sehingga langkah penanganan yang diambil dapat tepat sasaran. Kami siap mendukung penuh penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di lokasi tambang Gunung Botak,” tegas Irjen Pol. Dadang Hartanto.Ia menambahkan, penanganan tambang ilegal tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga memerlukan pendekatan komprehensif yang mencakup aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Satgas PKH dalam mendukung penertiban kawasan hutan serta penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di wilayah Maluku.Usai peninjauan udara, rombongan dijadwalkan melaksanakan rapat terbatas di Kantor Gubernur Maluku guna membahas langkah lanjutan penanganan kawasan Gunung Botak.Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar. PNO-12 16 Apr 2026, 18:59 WIT
Tanah Ulayat Dipakai Tanpa Ganti Rugi, Kuasa Hukum Somasi Kadis PUPR Mimika Papuanewsonline.com, Timika – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika disomasi Kantor Hukum Hendra dan Rekan terkait dugaan pelanggaran prosedur pengadaan tanah dalam proyek pelebaran Jalan Poros SP5 Kampung Limau Asri.Somasi bernomor 011/SM/KH-HJ/IV/2026 tertanggal 16 April 2026 itu dilayangkan Advokat Hendra Jamlaay, S.H. mewakili kliennya Matias Hay, pemilik hak ulayat yang tanahnya terdampak proyek sejak 2023.11 poin penting dalam surat somasi :1. Surat permintaan keterangan diabaikan: Kuasa hukum mengaku telah melayangkan Surat Permintaan Keterangan tertanggal 9 Maret 2026 kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Mimika, namun tidak mendapat tanggapan.2. Luas tanah terdampak: Tanah milik klien seluas 11 x 250 M² di Jalan Poros SP5 Kampung Limau Asri terkena dampak pelebaran jalan sejak 2023.3. Tanpa pemberitahuan ke pemilik ulayat: Sejak awal, Dinas PUPR maupun kontraktor pelaksana tidak pernah menghubungi pemilik tanah. Akibatnya, klien memerintahkan Tim Penjaga Tanah menghentikan pekerjaan.4. Ada “uang permisi” Rp10 juta: Setelah pekerjaan dihentikan, kontraktor memohon agar proyek dilanjutkan dengan memberikan uang permisi Rp10.000.000 dan meminta klien memasukkan berkas ke PUPR.5. Diduga langgar UU Pengadaan Tanah: Tahapan pengadaan tanah dinilai melanggar Pasal 13 Jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. UU itu mewajibkan tahapan: Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil, termasuk inventarisasi, penilaian ganti kerugian, musyawarah, dan pelepasan hak.6. Makam keluarga tertimbun jalan: Akibat prosedur yang dinilai terbalik itu, kuburan keluarga klien tertutup badan jalan saat pembangunan berlangsung.7. Tak ada konsultasi publik: Mestinya dilakukan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi, dan konsultasi publik untuk mencapai kesepakatan luas tanah serta harga ganti rugi maksimal 60 hari kerja.8. Prosedur terbalik: Tanah sudah digunakan dan pembangunan rampung sejak 2023, namun Dinas PUPR baru akan melakukan verifikasi dan penilaian harga tanah.9. Berkas sudah diserahkan: Semua dokumen syarat ganti rugi telah diserahkan klien, namun belum ada jawaban. Bukti tanda terima berkas disebut dilampirkan dalam somasi.10. Kadis lama sebut anggaran sudah ada: Awal 2025, Kepala Dinas PU sebelumnya, Robert, disebut menyatakan anggaran sudah dialokasikan untuk pembayaran tanah SP2–SP5. Namun pembayaran ke klien tertahan dengan alasan Tim Appraisal belum melakukan penilaian. Bukti chat turut dilampirkan.11. Tenggat 14 hari kerja: Kuasa hukum mendesak Pemkab Mimika melalui Dinas PUPR segera membayar ganti kerugian dalam 14 hari kerja sejak somasi diterima. “Somasi ini hanya berlaku sekali. Ini teguran hukum pertama dan terakhir sebelum upaya hukum perdata maupun pidana,” tulis Hendra.Hendra menegaskan tindakan tersebut tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan tetapi juga mengabaikan hak keperdataan warga secara sistematis.Somasi ini turut ditembuskan kepada Bupati Mimika, Gubernur Papua Tengah, Menteri PUPR, dan Menteri Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.Hingga berita ini rilis, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika belum memberikan tanggapan. Redaksi papuanewsonline.com masih berupaya mengonfirmasi untuk mendapat hak jawab. Penulis: Hendrik Editor: GF 16 Apr 2026, 16:32 WIT
Skandal 2,5 Miliar Terungkap, Saksi Mengaku Serahkan Uang Ke Dr. Rosaline Irene dan Sang Suami Papuanewsonline.com, Jakarta - Skandal dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dr. Rosaline Irene Rumaseuw akhirnya terungkap.Salah satu saksi dengan insial  A mengakui kalau dirinya beserta dua orang  mengantar uang senilai 2,5 Miliar kepada Dr. Rosaline Irene Rumaseuw sesuai arahan dari yang bersangkutan." Benar, kami tiga orang antar uang ke yang bersangkutan di salah satu lokasi di Jakarta, saat penyerahan diterima langsung oleh Dr.Rosaline Irene disaksikan suaminya," ungkap sumber melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (16/4).A mengatakan tahun penyerahan uang 2,5 Miliar itu ditahun  2020 di salah satu lokasi di Jakarta, " Yang antar uang saya dan  dua kerabat saat penyerahan ke Dr.Rosaline Irene disaksikan suaminya, karena suaminya juga turut hadir saat itu," tegasnya." Kami siap untuk jadi saksi dan memberikan keterangan kepada Polisi bila di panggil untuk kasus ini," Terangnya.Sebut Sumber, saat itu dirinya bersama dua kerabatnya  diminta  untuk  mengantar uang senilai  2,5 Miliar ke Dr, Rosaline Irene untuk kepengurusan Partai." Saat penyerahan uang itu di  sekretariat PAN, dan turut hadir dan menyaksikan penyerahan itu suami dari yang bersangkutan," Tegasnya.Diberitakan Media Papuanewsonline.com sebelumnya, Politisi Partai PAN Dr. Rosaline Irene Rumaseuw bakal dilaporkan ke Polisi karena diduga terlibat sakndal penipuan dan penggelapan senilai dua miliar rupiah.Dr.Rosaline Irene Rumaseuw yang juga cendekiawan perempuan Papua ini akan dilaporkan ke Polres Jakarta Utara lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai 2 Miliar Rupiah miliki seorang mantan Pejabat di Kabupaten Biak Numfor." Benar, dalam waktu dekat kita akan laporkan yang bersangkutan atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Jakarta Utara,"  ujar Advokat Jembris Wafom.Jembris mengaatakan  Dr.Rosaline Irene Rumaseuw merupakan panitia Rakernas Partai PAN pada beberapa tahun kemarin , dimana Dr Rosaline memanfaatkan momentum tersebut untuk meminta sejumlah uang senilai Rp 2,5 Miliar untuk suksesi Rakernas, dengan janji akan memberikan rekomendasi partai amanat nasional (PAN) dalam suksesi Pilkada Biak Numfor." Uang senilai Rp 2,5 Miliar,  Klien Kami serahkan kepada yang bersangkutan, namun berjalanya waktu ternyata klien kami ditipu, karena rekomendasi PAN tidak diberikan, dan uang Rp 2,5 Miliar baru dikembalikan Rp.500 Juta, sisahnya yang bersangkutan tidak ada niat untuk kembalikan, bahkan saat ditemui selalu menghindar, bahkan klien kami pernah dimarahi," tegas Jembris.Jembris mengatakan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw akan dilaporkan ke Polres Jakarta Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486  tentang penggelapan KUHP  Baru  UU Nomor  1 Tahun 2023." Kami berupaya untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun yang bersangkutan Dr. Rosaline Irene tidak ada itikad baik, sehingga harus melalui prosea hukum agar ada efek jerah," Pungkasnya.Hingga berita ini dipublikasikan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw belum dikonfirmasi.Penulis: HendrikEditor.  : Gf 16 Apr 2026, 13:05 WIT
Menko Yusril Tegaskan Konsep Smart Justice di Forum Dunia, Dorong Sistem Keadilan Humanis Papuanewsonline.com, Badung – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem keadilan yang lebih cerdas, humanis, dan berbasis bukti melalui forum internasional 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) 2026 yang digelar di Mangupura Hall, Bali Nusa Dua, Westin Hotel, Selasa (14/4/2026).Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pejabat tinggi nasional dan delegasi internasional, di antaranya Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Gubernur Bali I Wayan Koster, serta aparat penegak hukum dari berbagai negara. Forum ini menjadi ruang penting untuk memperkuat kerja sama global dalam bidang pemasyarakatan dan reformasi sistem keadilan.Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa di tengah dinamika geopolitik global, kehadiran delegasi internasional menunjukkan adanya komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi lintas negara dalam membangun sistem hukum yang lebih modern dan adaptif.“Pendekatan restorative justice menegaskan bahwa hukum tidak lagi semata sebagai pembalasan, melainkan sebagai upaya pemulihan dan reintegrasi sosial,” ujarnya.Ia menambahkan bahwa sistem pemasyarakatan modern harus mampu menciptakan safer society melalui pembimbingan dan pengawasan yang efektif, termasuk peran Balai Pemasyarakatan (Bapas), guna memutus mata rantai residivisme dan memberi peluang perubahan bagi pelaku tindak pidana.Sementara itu, dalam keynote speech-nya, Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tema WCPP 2026, “Getting Smart on Justice: Healing Hearts & Safer Societies”, mencerminkan kebutuhan global untuk membangun sistem keadilan yang tidak hanya tegas, tetapi juga rasional, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan.Ia menekankan bahwa keadilan di abad ke-21 tidak lagi dapat dipahami hanya sebatas kemampuan negara menjatuhkan hukuman. Menurutnya, sistem hukum harus mampu menjaga keseimbangan antara akuntabilitas, perlindungan korban, keselamatan publik, penghormatan terhadap martabat manusia, serta peluang perubahan bagi pelaku.“Keadilan harus dilihat sebagai kemampuan negara membangun keseimbangan antara akuntabilitas, perlindungan korban, keselamatan publik, penghormatan terhadap martabat manusia, dan peluang perubahan bagi pelaku,” tegas Yusril.Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa probation dan parole bukanlah instrumen pinggiran, melainkan indikator kedewasaan sistem hukum modern. Negara yang maju, menurutnya, bukan hanya memahami cara menghukum, tetapi juga mengetahui kapan dan bagaimana memberikan ruang bagi reintegrasi sosial.Ia juga menyoroti pentingnya membangun kepercayaan publik terhadap sistem probation dan parole. Transparansi, profesionalisme, dan konsistensi dalam implementasi kebijakan dinilai menjadi faktor utama dalam keberhasilan sistem tersebut.“Alternatif terhadap pemenjaraan bukan pengingkaran terhadap keadilan, melainkan cara agar keadilan bekerja lebih efektif dan rasional,” ujarnya.Dalam forum tersebut, Menko Yusril juga menekankan pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan dalam sistem peradilan, dengan tetap menjaga prinsip etika dan akuntabilitas. Menurutnya, teknologi harus menjadi alat bantu, bukan pengganti pertimbangan moral manusia.“Teknologi tidak boleh menggantikan tanggung jawab moral negara. Algoritma boleh membantu, tetapi tidak boleh menggantikan penilaian manusia yang akuntabel,” tegasnya.Sebagai penutup, Yusril menyampaikan tiga fondasi utama reformasi sistem pemasyarakatan modern, yakni berbasis bukti (evidence-based policy), berlandaskan etika, dan didukung koordinasi lintas sektor yang kuat. Ia menegaskan masa depan sistem keadilan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menghukum, tetapi juga oleh kemampuan negara dalam membina, memulihkan, dan mereintegrasikan individu ke tengah masyarakat. “Atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kami berharap forum ini menghasilkan kerja sama konkret dan kontribusi nyata bagi penguatan sistem keadilan global yang lebih cerdas, manusiawi, dan mampu menjaga masyarakat tetap aman,” pungkasnya. (GF) 16 Apr 2026, 00:28 WIT
Kemenko Kumham Imipas Perkuat Harmonisasi Kebijakan, Kepatuhan Putusan MK Jadi Fokus Utama Papuanewsonline.com, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat koordinasi internal untuk membahas kepatuhan pemerintah terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review sejumlah undang-undang. Forum ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat harmonisasi kebijakan nasional pasca putusan MK.Rapat yang berlangsung pada Senin (13/4/2026) tersebut menyoroti masih rendahnya tingkat tindak lanjut terhadap sejumlah putusan MK. Selain itu, dibahas pula perlunya sistem koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar setiap koreksi konstitusional yang diputuskan MK dapat dijalankan secara efektif dan konsisten.Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto, serta menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah dan akademisi. Dalam sambutannya, Robianto menegaskan bahwa kepatuhan terhadap putusan MK merupakan bagian penting dalam agenda pembangunan hukum nasional.“Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa dipandang sebagai urusan satu institusi saja. Dibutuhkan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga agar putusan yang telah bersifat final dan mengikat benar-benar terlaksana,” ujar Robianto.Menurutnya, Kemenko Kumham Imipas memiliki mandat koordinatif untuk memastikan putusan MK yang berdampak terhadap kebijakan publik dapat ditindaklanjuti secara terarah. Karena itu, rapat ini juga menjadi forum untuk memetakan berbagai hambatan implementasi, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun koordinasi antarinstansi.Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, menilai penguatan kolaborasi antarlembaga menjadi kunci utama dalam meningkatkan kepatuhan terhadap putusan MK. Ia menegaskan bahwa banyak putusan MK yang berdampak lintas sektor, sehingga tidak dapat ditangani secara parsial.“Putusan MK sering kali berdampak lintas sektor. Karena itu, diperlukan pola hubungan antar lembaga yang solid agar tindak lanjutnya tidak berjalan sendiri-sendiri,” kata Cahyani.Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Ni’matul Huda, menegaskan bahwa judicial review merupakan instrumen penting untuk menjaga konsistensi politik hukum agar tetap berada di jalur konstitusi. Ia menilai putusan MK harus segera ditindaklanjuti sesuai bentuk regulasi yang dibutuhkan.“Kita membutuhkan pedoman yang lebih jelas mengenai putusan mana yang harus segera ditindaklanjuti, siapa pihak yang bertanggung jawab, dan dalam bentuk regulasi apa pelaksanaannya,” tegasnya.Di sisi lain, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono Suroso, memaparkan pentingnya penyusunan indeks kepatuhan konstitusional sebagai alat ukur kesesuaian legislasi dan kebijakan pemerintah terhadap putusan MK.“Perlu adanya kolaborasi antar kementerian tanpa ego sektoral dalam penyusunan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Tanpa koordinasi yang baik, implementasi putusan akan berjalan lambat dan tidak seragam,” ujar Fajar.Melalui rapat koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas berharap dapat melahirkan rumusan kebijakan yang lebih terukur dalam mengawal pelaksanaan putusan MK, sekaligus memperkuat harmonisasi regulasi nasional sesuai amanat konstitusi dan menjaga kepercayaan publik terhadap negara hukum. (GF) 14 Apr 2026, 17:25 WIT
Kabidhum Polda Maluku Tegaskan Tersangka Oknum ASN Kejaksaan Siap Diproses Sesuai Hukum Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku resmi menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Maluku berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas laporan polisi yang diterima sejak Desember 2025.Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.Dalam proses penyelidikan, penyidik menghadapi sejumlah kendala teknis terkait kehadiran para saksi. Pelapor, SB dan saksi AW, baru dapat dimintai keterangan pada 12 Januari 2026 karena sebelumnya berada di Namlea.Sementara itu, saksi lainnya, FH, baru menjalani pemeriksaan pada 14 Januari 2026 setelah sebelumnya menunda kehadiran karena kondisi hamil dan proses persalinan.Penyidik kemudian memeriksa terlapor, FS, pada 19 Januari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menggelar perkara pada 5 Februari 2026 dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain:SB (korban),AW(saksi),FH(saksi),FS (terlapor).Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa surat perjanjian dan kwitansi yang telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.Selanjutnya, melalui gelar perkara pada 12 Maret 2026, penyidik menetapkan FS sebagai tersangka.Pasca penetapan tersangka, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada FS untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, masing-masing pada 17 Maret 2026 dan 2 April 2026. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, disertai surat keterangan dari rumah sakit.Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penyidik akan mengambil langkah tegas untuk memastikan proses hukum berjalan.“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” ujar Rositah.Ia menambahkan, langkah tersebut diambil guna menjamin kepastian hukum serta mempercepat proses penyelesaian perkara.“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” tegasnya.Polda Maluku memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga mengimbau kepada tersangka agar bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. PNO-12 14 Apr 2026, 16:00 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT