logo-website
Jumat, 07 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Mimika Kampanye “Stop Perundungan” di SMP Kristen Kalam Kudus Papuanewsonline.com, Mimika – Kejaksaan Negeri Mimika melalui Bidang Intelijen melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Kristen Kalam Kudus Timika, Senin (20/7/2026). Kegiatan penyuluhan hukum ini mengangkat tema khusus “Stop Perundungan (Bullying)” guna menumbuhkan kesadaran sejak dini di kalangan pelajar. Kami mengapresiasi langkah nyata ini demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan penuh rasa hormat.Kegiatan ini menghadirkan Kasubsi II Intelijen Kejari Mimika, Nasrid Arwijayah, S.H., sebagai narasumber. Ia menjelaskan makna perundungan, berbagai bentuknya yang kerap terjadi, serta dampak buruk yang ditimbulkan baik secara hukum maupun psikologis. Peserta juga diajak untuk saling menghargai perbedaan dan berani melaporkan setiap tindakan kekerasan yang disaksikan. Semoga pemahaman ini menjadi bekal berharga bagi para siswa.Suasana berjalan sangat interaktif dan antusias. Para siswa dengan aktif mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pengalaman yang berkaitan dengan permasalahan di lingkungan sekolah. Hal ini menunjukkan betapa besarnya kebutuhan mereka akan arahan yang tepat untuk menangani perundungan. Dengan adanya giat ini kesadaran terus tumbuh dan mewujudkan persahabatan yang erat antar siswa.Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam mendidik karakter generasi muda. Selain menambah wawasan hukum, kegiatan ini juga bertujuan membentuk pribadi yang berintegritas, berani menolak perundungan, dan memegang teguh nilai kebaikan. Ia berharap nilai-nilai luhur ini menjadi pegangan hidup mereka sehari-hari.Melalui kegiatan ini, diharapkan sekolah menjadi tempat yang benar-benar aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Kejaksaan Negeri Mimika akan terus bergerak mendampingi dunia pendidikan demi mewujudkan pelajar yang cerdas sekaligus berbudi pekerti luhur.Penulis: JidEditor: OF 21 Jul 2026, 08:39 WIT
TPNPB Kodap XVI Yahukimo Mengaku Tembak Mati Satu Agen TNI/Polri di Jalan Trans Papua Papuanewsonline.com, Yahukimo - Komando Daerah Pertahanan XVI Yahukimo Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim telah melakukan penembakan terhadap seorang perempuan yang mereka sebut sebagai agen intelijen TNI/Polri di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.Klaim tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Manajemen Markas Pusat Komando Nasional (Komnas) TPNPB yang diterima Papuanewsonline.com pada Senin, 20 Juli 2026.Dalam rilis yang ditandatangani Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom, disebutkan laporan berasal dari Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo Mayor Kopitua Heluka bersama pimpinan pasukan Akar Heluka dan Bazoka Meage."Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB telah menerima laporan resmi dari Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, bahwa mereka  telah menembak mati seorang perempuan asal Yahukimo yang selama ini bekerja sama dengan aparat militer Indonesia untuk melakukan misi intelijennya terhadap pasukan TPNPB Kodap XVI Yahukimo," demikian kutipan dalam rilis tersebut.Menurut rilis itu, peristiwa terjadi pada Senin, 20 Juli 2026 saat penyisiran di wilayah Jalan Trans Papua. Korban yang belum diungkap identitasnya disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) versi TPNPB Kodap XVI Yahukimo.Pada bagian lain rilis tersebut, TPNPB Kodap XVI Yahukimo menyampaikan peringatan kepada warga agar tidak bekerja sama dengan aparat TNI-Polri."TPNPB Kodap XVI Yahukimo tidak segan-segan menindak Banpol, BIN, Bais, Komcad dan seluruh agen intelijennya di wilayah operasi TPNPB," tulis rilis tersebut.Mayor Kopitua Heluka juga mengakui telah mengantongi data warga asli Papua yang diduga bekerja sama dengan aparat di Yahukimo. Data itu disebut bersumber dari jaringan internal mereka.Dalam siaran pers yang sama, TPNPB meminta agar aparat militer Indonesia tidak melibatkan warga sipil sebagai agen intelijen dalam operasi di wilayah konflik.Hingga berita ini diturunkan, klaim penembakan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Papuanewsonline.com menyatakan belum memperoleh konfirmasi dari Polres Yahukimo, Kodim 1715/Yahukimo, maupun Polda Papua Tengah terkait kebenaran peristiwa tersebut.Penulis: HendrikEditor:   Gf 21 Jul 2026, 00:37 WIT
Jaksa Masuk Sekolah: Kejari Mimika Tanamkan Budaya Hukum Sejak Dini di SMAN 4 Papuanewsonline.com, Mimika – Kejaksaan Negeri Mimika kembali memperkuat literasi hukum bagi generasi muda melalui program Jaksa Masuk Sekolah. Kegiatan penyuluhan hukum terpadu digelar di Aula SMA Negeri 4 Mimika, Senin (20/7/2026), berkolaborasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika serta menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan dan Satlantas Polres Mimika. Sebanyak 50 siswa mengikuti kegiatan yang berlangsung hangat dan interaktif ini.Para peserta mendapatkan pembekalan mendalam mengenai pentingnya kesadaran hukum, etika bermedia sosial, keselamatan berlalu lintas, hingga pemahaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, menyampaikan kegiatan ini sebagai langkah pencegahan strategis agar nilai-nilai hukum tertanam kuat sejak usia sekolah.“Perkembangan teknologi harus disertai kebijaksanaan dalam menggunakannya. Jangan sampai apa yang kalian anggap keren hari ini, justru menjadi bumerang yang menghancurkan masa depan kalian,” tegas Dhendy. Ia mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, hingga pencemaran nama baik di ruang maya memiliki konsekuensi pidana yang nyata sebagaimana diatur dalam UU ITE.Dhendy juga menegaskan kenakalan remaja bukan hal yang bisa disepelekan. Dampaknya tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga dapat berujung pada benturan dengan hukum, dikucilkan lingkungan, hingga merusak masa depan pendidikan dan cita-cita. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang antusias, di mana siswa bebas bertanya mengenai berbagai persoalan hukum yang sering mereka temui sehari-hari.Penulis: JidEditor: OF 20 Jul 2026, 17:51 WIT
Hotman Paris: Antara Officium Nobile Dan Narsisisme Publik Papuanewsonline.com, Jakarta – Sebuah kajian yang dihimpun oleh M. Jaya, S.H., M.H., M.M. mengulas figur advokat Hotman Paris Hutapea dari berbagai perspektif, mulai dari psikologi, hukum, etika profesi, hingga komunikasi publik. Kajian tersebut disusun sebagai analisis terhadap sejumlah pernyataan dan sikap Hotman yang belakangan menjadi sorotan publik.Dalam kajian itu dijelaskan bahwa gaya komunikasi Hotman Paris dinilai memperlihatkan kecenderungan membangun citra diri melalui penampilan flamboyan, klaim superioritas, serta pernyataan-pernyataan yang memancing perhatian. Pola tersebut disebut dapat dipandang sebagai bentuk narsisisme publik dan strategi pencitraan untuk mempertahankan popularitas di ruang publik.Dari sisi psikologi, kajian tersebut juga menyoroti penggunaan bahasa yang dinilai agresif dalam beberapa kesempatan, termasuk pernyataan kepada wartawan seperti "Lu punya otak enggak?" dan "shut up". Pola komunikasi seperti itu dinilai lebih menunjukkan dominasi verbal dibandingkan argumentasi rasional serta berpotensi memicu konflik dalam ruang publikDari perspektif hukum dan etika, dijelaskan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang terhormat. Karena itu, setiap advokat dinilai memiliki kewajiban menjaga etika profesi, menghormati semua pihak, termasuk insan pers, serta menyampaikan pendapat secara profesional dalam menjalankan tugas pembelaan hukum terhadap klien.Kajian tersebut juga mengulas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Hubungan antara narasumber dan media dinilai seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati sehingga tidak menimbulkan kesan intimidasi terhadap profesi pers.Selain itu, pembahasan turut menyinggung penyebutan nama Presiden dalam pembelaan suatu perkara yang kemudian menuai tanggapan dari sejumlah pihak. Figur publik dinilai memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan pernyataan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.Pada bagian akhir, kajian tersebut menyimpulkan bahwa keberhasilan seorang advokat tidak hanya diukur dari popularitas maupun pencapaian materi, tetapi juga dari integritas, etika profesi, kemampuan berkomunikasi secara santun, serta penghormatan terhadap hukum dan masyarakat. Analisis tersebut mengacu pada Kode Etik Advokat Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta literatur psikologi mengenai narsisisme figur publik.Editor: OF 20 Jul 2026, 17:41 WIT
Miliki Narkotika, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Papuanewsonline.com, Deli Serdang - Seorang pria resahkan masyarakat miliki sabu di ringkus satnarkoba polres Deli Serdang dan Polsek pagar merbauKomitmen Polresta Deli Serdang dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial DS (26) diamankan pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.Menindaklanjuti laporan itu, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh berada di area sebuah sekolah. Ketika hendak diamankan, pria tersebut berusaha kabur melarikan diri sembari membuang barang bukti ke tanah. Berkat kesigapan petugas, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan dan barang bukti yang sempat dibuang dapat ditemukan.Dari hasil penggeledahan dan penyisiran di lokasi, petugas mengamankan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,65 gram, dua butir pil ekstasi berwarna biru berlogo kodok dengan berat bruto 1,17 gram, serta satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang tersebut.Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan mengedepankan tindakan yang profesional serta didukung peran aktif masyarakat."Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," tegasnya.Lebih lanjut, Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika. PNO-12 20 Jul 2026, 14:59 WIT
786 Personel Polda Sumut Dikerahkan Amankan Pendistribusian BBM Papuanewsonline.com, Medan - Para pihak sepakat melakukan percepatan normalisasi pendistribusian BBM sebagai salah satu solusi mengatasi antrean yang terjadi di berbagai SPBU di Sumut. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan antrean di SPBU, Rabu (15/7) di Aula Catur Prasetya Poldasu. Hadir dalam Rakor tersebut, Karo Ops Poldasu, Kombes Pol Dr. Dwi Tunggal Jaladri, SH, SIK, M.Hum, Dir Intelkam Poldasu, Kombes Pol Intelkam Poldasu, Kombes Pol Ajie Indra Dwiatma, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dedy Jaminsyah Purba, General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Sunardi, Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sumatera Utara, Rajali Husein, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH dan tamu undangan lainnya. Kepala Biro Operasi Polda Sumut Kombes Pol Dr. Dwi Tunggal Jaladri, SH, SIK, M.Hum dalam pemaparannya, menjelaskan hingga 14 Juli 2026 terdapat 125 SPBU yang terdampak gangguan distribusi dari total 324 SPBU di Sumatera Utara.Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, Polda Sumut telah mengerahkan 786 personel guna melakukan pengamanan dan pengawalan distribusi BBM. Selain itu, Polda juga menyiapkan personel yang dapat diperbantukan sebagai awak mobil tangki maupun pengemudi sementara apabila dibutuhkan sebanyak 10 personel. "Hasil mitigasi menunjukkan adanya keterlambatan pasokan dan berkurangnya jumlah awak mobil tangki (AMT). Kami juga melakukan pengawalan distribusi agar tidak terjadi keterlambatan maupun penyimpangan dalam penyaluran BBM," ujarnya.Dir Intelkam Poldasu, Kombes Pol Ajie Indra Dwiatma menjelaskan hasil analisis tim Intelkam di lapangan, akar masalah antrean BBM di sejumlah SPBU di Sumut disebabkan antara lain, adanya gangguan tenaga kerja. Ini menyebabkan penyesuaian operasional di fuel terminal akibatnya, pasokan dari terminal BBM ke SPBU dilakukan secara bertahap dan proporsional, sehingga SPBU tidak menerima pasokan penuh sesuai permintaan harian.Selanjutnya, adanya krisis pengemudi truk tangki yang terjadi akibat pemberhentian terhadap beberapa pengemudi truk tangki karena melakukan pelanggaran yang berdampak keterbatasan pengemudi truk tangki. "Jumlah BBM yang diterima SPBU tidak sesuai dengan jumlah yang diminta (outstanding). Pada umumnya, SPBU hanya menerima sekitar setengah dari volume permintaan, sehingga mengakibatkan kehabisan stok BBM dan memicu antrean di SPBU lain yang masih memiliki persediaan,"ungkapnya. Sementara, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dedy Jaminsyah Purba, menegaskan masyarakat saat ini tidak membutuhkan penjelasan yang berlarut-larut, melainkan tindakan nyata untuk mengembalikan kelancaran distribusi BBM.Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sumut telah berkoordinasi dengan Polda Sumut terkait berbagai kendala di lapangan, termasuk persoalan awak mobil tangki (AMT). Ia meminta seluruh pihak segera menyelesaikan persoalan tersebut agar distribusi BBM kembali normal."Kami meminta Pertamina segera mengembalikan situasi seperti semula. Ada tiga pesan dari Gubernur Sumatera Utara, yakni kepastian waktu normalisasi, langkah konkret yang dilakukan, serta strategi jangka panjang agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Kami siap berkolaborasi agar kondisi kembali normal," ujarnya.Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sumatera Utara, Rajali Husein, mengatakan, seluruh SPBU di jalur lintas Sumatera telah diminta beroperasi selama 24 jam guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Ia mengakui kondisi di lapangan cukup berat karena masih terjadi antrean panjang bahkan gesekan antar konsumen.Wakil Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas Sumut, Indah Sari Karo-karo, mengungkapkan krisis pengemudi mobil tangki menjadi salah satu penyebab utama terganggunya distribusi BBM. Menurutnya, dukungan TNI dan Polri sangat dibutuhkan untuk mengawal distribusi sehingga tidak terjadi penyimpangan.Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH menyebut situasi antrean panjang di SPBU memiliki karakteristik seperti penanganan bencana, sebagaimana saat banjir maupun blackout yang sebelumnya melanda Sumatera.Di Kota Medan yang memiliki 91 SPBU, pihak kepolisian telah menyiagakan mobil patroli berlampu biru di SPBU yang mengalami antrean panjang untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas.Ia mengingatkan agar kondisi tersebut tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana di sektor migas maupun penyebaran informasi menyesatkan di media sosial yang dapat memperburuk kepanikan masyarakat."Kami sudah menemukan adanya perkelahian di salah satu SPBU, bahkan ada masyarakat yang pingsan akibat antrean. Karena itu diperlukan pola mitigasi yang mampu menenangkan masyarakat," katanya. PNO-12 20 Jul 2026, 14:42 WIT
Kuasa Hukum Suku Aika Desak Pemda Mimika Dan ATR/BPN Segera Catat Tanah Ulayat Papuanewsonline.com, Mimika – Kuasa Hukum Suku Aika, Hendra Jamlaay, SH, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan Kantor Pertanahan ATR/BPN segera melakukan pencatatan tanah ulayat Suku Aika. Desakan itu disampaikan di Timika, Sabtu 18 Juli 2026.Desakan ini ditujukan untuk wilayah tanah ulayat Suku Aika di Distrik Mimika Baru, Wania, dan Mimika Timur.Hendra mengatakan, pencatatan diperlukan karena di tiga distrik tersebut masih ditemukan banyak surat pelepasan tanah yang tidak dikeluarkan oleh Suku Aika.“Hak ulayat Suku Aika sudah disahkan Majelis Rakyat Papua (MRP) sejak 9 Februari 2019. Wilayahnya meliputi Distrik Tembagapura, Kuala Kencana, Mimika Baru, Wania, dan Mimika Timur,” kata Hendra dalam rilis tertulis kepada Papuanewsonline.com, Sabtu 18 Juli 2026.Ia mengapresiasi langkah identifikasi dan inventarisasi yang sudah dilakukan Kepala Distrik Wania. Ia berharap Distrik Mimika Baru dan Distrik Mimika Timur juga melakukan hal yang sama.Selanjutnya, Hendra berharap ATR/BPN bersama tokoh adat segera melakukan pengukuran dan pemasangan patok tanda batas di wilayah ulayat.Menurutnya, dengan pencatatan, maka setiap pelepasan tanah harus mendapat persetujuan dari pemegang hak ulayat yang sah.Pihaknya meminta Pemda Mimika memfasilitasi proses pencatatan bersama ATR/BPN, MRP, dan para kepala suku.Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kepada Pemda Mimika dan Kantor ATR/BPN Mimika terkait rencana tindak lanjut pencatatan tanah ulayat Suku Aika.  Penulis: HendrikEditor: OF 19 Jul 2026, 20:10 WIT
Hotman Paris Hutapea Menuai Kecaman Dari PWI Dan Iwakum Atas Pernyataan Kepada Jurnalis Papuanewsonline.com, Jakarta – Hotman Paris Hutapea menuai kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) akibat melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis saat konferensi pers. Kontroversi ini terjadi ketika Hotman membela kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, terkait kasus dugaan korupsi.Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai keabsahan prosedur penggeledahan, Hotman membalas dengan kalimat, "Lu punya otak enggak?" Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi dari berbagai organisasi pers yang menilai ucapan itu tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalis.Ketika jurnalis kembali menanyakan kemungkinan adanya agenda tersembunyi atau hidden agenda di balik penetapan tersangka terhadap kliennya, Hotman menjawab, "Udah deh shut up... Tanya kakekmu lah ya," yang semakin memperkuat kritik terhadap sikapnya dalam konferensi pers tersebut.Dalam kesempatan yang sama, Hotman juga menantang wartawan untuk langsung bertanya ke Mabes Polri dan melontarkan kalimat, "tanya kalau kau bukan pengecut," ketika dicecar mengenai dugaan kekeliruan dalam penanganan perkara.Menanggapi hal itu, PWI Pusat mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa membela klien dalam proses hukum tidak boleh dilakukan dengan cara mengintimidasi maupun merendahkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.Sementara itu, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai ucapan Hotman mencederai kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang serta berpotensi merusak hubungan profesional antara narasumber dan media dalam menjalankan fungsi kontrol publik.PWI Pusat juga secara resmi mendesak pengacara kondang tersebut untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka serta menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers atas pernyataan yang disampaikannya dalam konferensi pers.Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai tanggapan resmi dari Hotman Paris Hutapea terkait desakan klarifikasi dan permintaan maaf yang disampaikan oleh PWI Pusat maupun Ikatan Wartawan Hukum.Penulis: HendrikEditor: OF 19 Jul 2026, 20:07 WIT
TPNPB Umumkan Dua Anggota Gugur Dan Seorang Warga Sipil Ditembak Mati Oleh Aparat Militer Indonesia Papuanewsonline.com, Yahukimo-, Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB telah menerima laporan resmi dari Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Mayor Kopitua Heluka dari markas TPNPB di Kota Dekai dua anggota TPNPB gugur dan satu warga sipil ditembak mati oleh militer Indonesia." Kami secara resmi mengumumkan duka nasional kepada seluruh pasukan TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan di seluruh Tanah Papua, karena dua pasukan khusus TPNPB atas nama Homilek Heluka dan Ereminus Heluka gugur ditembak mati oleh aparat militer Indonesia pada 17 Juli 2026 di pusat Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Tengah," ucap jubir TPNPB Sebby Sambom melalui siaran pers yang diterima Media Papuanewsonline.com, Sabtu (18/7).Kata Sebby Sambom Komando Kodap Yahukimo Mayor Kopitua Heluka juga melaporkan bahwa seorang warga sipil atas nama Yafulok Heluka juga di tembak mati di hari yang sama oleh aparat militer Indonesia." Ada seorang warga sipil juga atas nama Yafulok Heluka ditembak mati oleh militer Indonesia pada hari yang sama  di pusat Kota Dekai saat operasi militer Indonesia berlangsung," ungkap Febby.Lanjut Febby Sambom bahwa  Dalam operasi tersebut aparat militer Indonesia juga melakukan penembakan di pemukiman warga sipil sehingga warga mengungsi akibat takut menjadi sasaran penembakan dan penangkapan oleh aparat militer Indonesia.Berikut indentitas dua anggota TPNPB Kodap XVI Yahukimo yang gugur dan seorang warga sipil yang ditembak mati;1. Nama: Homilek Heluka      Umur: 22 Tahun     TTL   : Amuma, 1 Maret 2004    Status:  Anggota aktif TPNPB Kodap XVI Yahukimo sejak 2024-2026Gugur     : 17 Juli 20262. Nama: Ereminus HelukaUmur     : 20 tahunTTL        : Amuma, 2 Desember 2026Status   : Anggota aktif TPNPB Kodap XVI Yahukimo (Batalyon Yamue) sejak tahun 2024-2026Gugur    : 17 Juli 20263. Nama: Yafulok HelukaUmur     : 30 tahunTTL        : Amuma, 18 Maret 1996Status   : Warga sipilSebby Sambom dari marakas pusat komando TPNPB  menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak orang tua dan keluarga yang telah menyerahkan Homilek Heluka dan Ereminus Heluka untuk bergabung bersama TPNPB dalam medan perang." Atas nama TPNPB 36 Kodap menyapampaikan belasungkawa dan  berduka cita atas gugurnya dua prajurit terbaik, serta semua prajurit yang telah gugur dalam perjuangan  merebut kembali kemerdekaan bangsa Papua dari jajahan kolonialisme Indonesia," Tegasnya.Lanjut Sebby Sambom, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB  mengumumkan duka nasional atas gugurnya dua prajurit TPNPB yang ditembak mati serta meminta kepada semua pihak untuk dapat melakukan penyelidikan terkait kematian Yafulok Heluka yang ditembak mati oleh aparat militer Indonesia saat operasi berlangsung. " Kami juga menegaskan kepada aparat militer Indonesia, agar tidak melakukan operasi militer dan penembakan di pemukiman warga sipil, kami meminta   seluruh pos-pos militer Indonesia yang berada di pemukiman warga sipil segera dicabut karena dapat membahayakan warga sipil jika serangan dari TPNPB akan dilakukan secara mendadak di semua 36 Kodap," Pungkasnya.Penulis: AbimEditor.  : Gf 18 Jul 2026, 14:03 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT