logo-website
Minggu, 16 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
KPKA Akan Geruduk Kejagung Minta Usut Dana Bawaslu Mimika dan Bawaslu Papua Tengah Papuanewsonline.com, Jakarta - Koalisi Aksi Pemuda Anti Korupsi menyatakan akan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di Ibu Kota Jakarta untuk mendesak penegakan hukum atas dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).Aksi yang mengusung tema "Bersama Rakyat, Lawan Korupsi!" tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2029, mulai pukul 10.00 WIT hingga selesai. Massa aksi akan berkumpul di Tugu Proklamasi Jakarta sebelum bergerak menuju tiga titik utama, yakni Kantor Bawaslu RI, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung RI.Koordinator Lapangan aksi, Alfred Pabika, membenarkan  aksi ini akan melibatkan sekitar 150 orang pemuda. Kata Dia, Aksi digelar sebagai bentuk keprihatinan atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan keuangan di Bawaslu Mimika dan Bawaslu Provinsi Papua Tengah." Ya benar temuan BPK Jadi dasar aksi ini menuntut APH usut tuntas penggunaan dana di Bawaslu Mimika, dan Bawaslu Provinsi Papua Tengah," Tegas Alfred melalui keterangan tertulis kepada Redaksi Media Papuanewsonline.com, Jumat (24/7).Kata Alfred, Pertama, tidak disusunnya Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada pengadaan media di Bawaslu Kabupaten Mimika.Kedua, adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas di Bawaslu Kabupaten Mimika sebesar Rp 49.358.000.Ketiga, pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Bawaslu Kabupaten Mimika tidak didukung dokumen yang lengkap dengan nilai mencapai Rp 615.655.565.Keempat, keterlambatan penyampaian Laporan Penggunaan Dana Hibah kepada Pemerintah Kabupaten Mimika yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kelima, BPK telah memberikan rekomendasi agar kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan ke Kas Negara dan seluruh dokumen pertanggungjawaban diverifikasi oleh Inspektorat.Keenam, BPK juga menemukan berbagai penyimpangan pada Bawaslu Provinsi Papua Tengah, di antaranya kelebihan pembayaran sewa kendaraan, perjalanan dinas, sewa gudang arsip, serta belanja tanpa bukti pertanggungjawaban yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah."Temuan dengan nilai puluhan miliar rupiah ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Tidak boleh berhenti pada urusan administrasi saja," tandas Alfred.Atas temuan tersebut, lanjut Alfred Koalisi Aksi Pemuda Anti Korupsi akan mengajukan enam tuntutan dalam aksi nanti :1. Mendesak Ketua Bawaslu RI segera mengevaluasi dan mencopot pejabat yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Bawaslu Kabupaten Mimika, dan Bawaslu Kabupaten Puncak. 2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Papua dan Kepolisian Daerah Papua Tengah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh temuan BPK yang berindikasi menimbulkan kerugian negara. 3. Mendesak Inspektorat Bawaslu RI segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara transparan dan menyampaikan hasilnya kepada publik. 4. Mendesak seluruh pihak yang menerima kelebihan pembayaran untuk segera mengembalikan dana ke Kas Negara sesuai rekomendasi BPK. 5. Mendesak Bawaslu RI untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan dana hibah dan APBN pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di wilayah Papua Tengah. 6. Meminta Komisi II DPR RI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK agar tidak berhenti hanya pada aspek administratif. " Aksi ini akan diwarnai dengan seruan-seruan moral seperti "Tolak Korupsi!", "Awasi Tuntaskan!", dan "Uang Rakyat Bukan Untuk Dikorupsi," Pungkasnya.Hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi Papua Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait rencana aksi dan temuan BPK yang disoroti massa tersebut.Penulis: AbimEditor.  : Of 24 Jul 2026, 22:12 WIT
Polda Maluku Gagalkan Peredaran Sabu di Ambon, 2 Terduga Berhasil Diamankan Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Maluku. Melalui operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), aparat berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa Batu Merah, Kota Ambon, Rabu (22/7/2026).Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial KB dan RAP yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta tiga paket yang diduga berisi sabu. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolda Maluku untuk menjalani proses penyidikan, sementara penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat.Keberhasilan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar kawasan Jembatan Batu Merah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Maluku langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.Dalam proses observasi, petugas menemukan KB yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.Hasil pemeriksaan terhadap KB kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada RAP yang diduga memasok barang tersebut. Tim bergerak ke sebuah rumah di kawasan Desa Batu Merah dan melakukan penggeledahan sesuai prosedur. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket lain yang diduga berisi narkotika jenis sabu sehingga RAP beserta barang bukti turut diamankan.Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri atas satu paket yang ditemukan di dalam bungkus rokok Camel serta dua paket lainnya berukuran kecil dan sedang hasil pengembangan penyidikan.Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Indra Gunawan, S.I.K., M.H., mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Maluku dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika."Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel yang didukung informasi dari masyarakat. Penyidikan tidak berhenti pada pengungkapan ini saja. Kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang, jalur distribusi, serta memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut," tegas Dirresnarkoba Polda Maluku.Berdasarkan hasil penyidikan awal, KB dan RAP diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta keterkaitan perkara tersebut dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa perang terhadap narkotika membutuhkan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat."Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa. Polda Maluku berkomitmen tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus memperkuat penegakan hukum sekaligus mengembangkan setiap perkara hingga ke akar jaringannya," ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.Polda Maluku menegaskan bahwa KB dan RAP saat ini masih berstatus terduga dan menjalani proses penyidikan. Penetapan bersalah hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. PNO-12 24 Jul 2026, 20:28 WIT
Dimaafkan, Kodap III Ndugama Kembali Angkat Senjata Papuanewsonline.com, Nduga - Manajemen Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka [KOMNAS TPNPB-OPM] secara resmi menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terkait kesalahpahaman dalam proses pembebasan Pilot asal Selandia Baru, Philip Mark Mehrtens.Klarifikasi itu disampaikan dalam Siaran Pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang dikeluarkan pada Jumat, 24 Juli 2026, oleh Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom.Dalam siaran pers tersebut, Manajemen Markas Pusat menyatakan telah menerima pengakuan dan pernyataan sikap resmi dari Panglima TPNPB Kodap III Ndugama Derakma, Brigjen Egianus Kogeya bersama Kepala Staf Kodap III, Rumianus Wandikbo, serta jajaran pimpinan 3 Komando Wilayah Pertahanan dan 13 Batalyon di bawah Kodap III.[Kowip]Pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens sebelumnya disandera pada 7 Februari 2023 di Distrik Paro, Kabupaten Nduga, dan dibebaskan pada 21 September 2024.Isi Permohonan Maaf Kodap IIIMelalui video pernyataan yang disebut diterima Manajemen Markas Pusat pada 24 Juli 2026, pimpinan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak atas kesalahpahaman terkait pembebasan tersebut. Permohonan maaf ditujukan kepada:1. Allah Bangsa Papua Barat, alam leluhur Papua Barat khususnya di Nduga, serta arwah para pejuang kemerdekaan Papua yang gugur di medan perang.2. Seluruh rakyat Bangsa Papua Barat dari Sorong sampai Samarai, khususnya rakyat Nduga.3. Seluruh rakyat pendukung perjuangan Papua baik di tingkat nasional maupun internasional.4. Seluruh kurir dan PIS TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan se-Tanah Papua, serta tim pendukung di dalam dan luar negeri dan gerakan sipil.5. Denominasi Gereja baik nasional maupun internasional.6. Seluruh wartawan lokal, nasional dan internasional yang selama ini mendukung dan melakukan advokasi perjuangan kemerdekaan Papua.Dalam siaran pers itu juga disebutkan, permintaan maaf secara khusus disampaikan kepada Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom dan seluruh pimpinan Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB.Dukung Kembali Perang PembebasanManajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyatakan, dengan adanya klarifikasi dan permohonan maaf tersebut, pihaknya secara resmi kembali mendukung penuh perang pembebasan nasional yang dilakukan oleh Kodap III Ndugama Derakma di bawah pimpinan Brigjen Egianus Kogeya bersama 3 Kowip dan 13 Batalyon."Secara resmi Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mendukung kembali perang pembebasan Nasional Bangsa Papua yang dilakukan oleh Brigjend Egianus Kogeya dan pasukannya... demi merebut kembali kemerdekaan bangsa Papua pada 1 Desember 1961," tulis siaran pers tersebut.Manajemen Markas Pusat mengklaim siaran pers ini dikeluarkan setelah melalui proses koordinasi dan komunikasi yang panjang.Siaran pers tersebut ditandatangani oleh penanggung jawab Komando Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM, yaitu Panglima Tinggi Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letjen Melkisedek Awom, Kepala Staf Umum Mayjen Terianus Satto, dan Komandan Operasi Umum Mayjen Lekagak Telenggen.Penulis: AbimEditor. : Of 24 Jul 2026, 20:33 WIT
BUPATI MIMIKA HABISKAN Rp 300 JUTA SEKALI JALAN DINAS? FAKTA DI BALIK SK 136/2025 Papuanewsonline.com, TIMIKA, - Perjalanan dinas  Bupati Mimika yang beredar di publik memicu sorotan tajam.Dalam dokumen yang diterima Media Papuanewsonline.com pada Jumat (24/7) terungkap, biaya penunjang operasional perjalanan dinas bagi Bupati  ditetapkan sebesar Rp 300.000.000,00 untuk satu kali perjalanan dinas.Berdasarkan  dokumen pada  Lampiran C.2.5 yang diterima redaksi, tertulis jelas Keputusan Bupati Mimika Johanes Rettob dengan  Nomor 136 Tahun 2025 tentang Penetapan Besaran Biaya Penunjang Operasional Perjalanan Dinas bagi Bupati Mimika, tanggal 9 April 2025 dengan besaran angka Rp. 300.000.000.Dari dokumen ini artinya setiap kali Bupati Mimika melakukan perjalanan dinas, APBD Mimika  harus dikuras 300 juta rupiah.Lebih menyedihkan perjalanan dinas ini diluar dari biaya operasional Bupati setiap tahun senilai Rp.7.200.000.000.Kontradiktif dengan Instruksi Efisiensi Presiden Prabowo SubiantoKebijakan ini menjadi ironi di tengah gencarnya instruksi efisiensi anggaran.Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD, yang salah satunya memerintahkan pemangkasan 50 persen biaya perjalanan dinas bagi gubernur, bupati, dan wali kota.  Kini, munculnya SK dengan nilai Rp 300 juta sekali jalan untuk pimpinan daerah justru memunculkan pertanyaan baru: efisiensi untuk siapa?Menanggapi hal ini ketua komunitas pemuda kei Mimika Edoardus Rahawadan menyebutkan publik saat ini  membutuhkan klarifikasi resmi dari Bupati Mimika dan Bagian Hukum Setda Mimika, yakni 1. Status SK: Apakah SK Nomor 136 Tahun 2025 tanggal 9 April 2025 tersebut masih berlaku atau sudah direvisi? 2. Rincian penggunaan: Apa saja komponen yang termasuk dalam "Biaya Penunjang Operasional" senilai Rp 300 juta itu? Apakah termasuk rombongan, pengamanan, protokoler, dan sewa-sewa? 3. Frekuensi: Berapa kali dalam setahun anggaran ini bisa dicairkan? " Di tengah kondisi saat ini di Kabupaten Mimika, publik menunggu klarifikasi dan  transparansi dari pemerintah daerah, bukan klarifikasi dari beberapa pihak yang memberikan karangan bebas tanpa data dan minim refrensi tentang akar persoalan," ujar Edward di Timika, Jumat (24/7). Malam.Edward menantang Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk memeriksa perjalanan dinas Bupati Mimika, agar jangan terjadi kegaduhan di publik.Hingga berita ini dipublikasikan Tim redaksi masih berupaya menghubungi Bupati Mimika, dan Kabag Hukum untuk konfirmasi resmi terkait besaran perjalanan dinas tersebut.Penulis: HendrikEditor.  : Of 24 Jul 2026, 19:30 WIT
Polda Maluku Temukan Dugaan Pelanggaran Satwa Liar Endemik di Rumah Kontrakan Papuanewsonline.com, Ambon – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengamankan 57 ekor burung dilindungi dan endemik dalam pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati di Kota Ambon, Kamis (23/7/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia sekaligus mencegah berkurangnya populasi satwa liar yang memiliki nilai ekologis tinggi.Kasus tersebut kini didalami sebagai dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penampungan satwa liar yang dilindungi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Talaga Raja, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 17.00 WIT menemukan 57 ekor burung dilindungi dalam keadaan hidup.Rumah tersebut diketahui dikuasai oleh seorang pria berinisial EYL (46), berprofesi sebagai wiraswasta, yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan guna kepentingan penyidikan. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami dugaan tindak pidana tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.Dari lokasi, penyidik mengamankan berbagai jenis burung endemik kawasan timur Indonesia yang memiliki nilai konservasi tinggi, di antaranya Nuri Maluku, Nuri Kepala Hitam Papua, Nuri Ternate, Kakatua Maluku, Kakatua Tanimbar, Kakatua Jambul Kuning, serta sejumlah jenis nuri, kasturi, betet, bayan, dan perkici lainnya.Selain 57 ekor burung dalam keadaan hidup, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 20 sangkar burung, 18 tangkringan, dua kotak kayu tempat bertelur, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.Seluruh satwa kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan instansi teknis yang berwenang guna memastikan penanganan sesuai ketentuan konservasi.Sebagian besar satwa yang diamankan merupakan burung endemik Indonesia timur yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan tropis. Keberadaan satwa-satwa tersebut dilindungi negara karena populasinya rentan terhadap ancaman perburuan dan perdagangan ilegal yang dapat mengganggu kelestarian biodiversitas Indonesia.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol. Budi Priyanto, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran yang mengancam kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia."Kejahatan terhadap satwa liar bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Karena itu setiap dugaan pelanggaran akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang terlibat dalam penguasaan ataupun peredaran satwa liar tersebut," tegas Kombes Pol. Budi Priyanto.Ia menjelaskan, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginventarisasi seluruh barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli konservasi dan instansi terkait untuk memastikan status perlindungan setiap spesies yang ditemukan.Selain itu, penyidik juga mendalami asal-usul satwa, mekanisme penguasaan, hingga kemungkinan adanya pelanggaran lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K. mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat segera ditindaklanjuti.Menurutnya, sinergi masyarakat dengan aparat penegak hukum merupakan faktor penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kekayaan hayati Indonesia."Polda Maluku mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga satwa liar yang menjadi kekayaan alam Indonesia. Apabila mengetahui adanya dugaan kepemilikan, penampungan maupun aktivitas lain terhadap satwa dilindungi yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa endemik merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga warisan biodiversitas Indonesia untuk generasi mendatang," ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi. PNO-12 24 Jul 2026, 18:22 WIT
Momentum HANI 2026, Wakapolda Maluku Suarakan Perang Melawan Narkoba Papuanewsonline.com, Ambon – Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) Tahun 2026 menjadi momentum strategis untuk memperkuat perang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui sinergi seluruh elemen bangsa. Komitmen tersebut ditegaskan Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.Si., saat menghadiri peringatan HANI 2026 yang digelar di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Kamis (23/7/2026).Kehadiran Wakapolda Maluku bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, Kejaksaan, Pengadilan, pemerintah daerah, serta berbagai instansi vertikal menjadi simbol kuat komitmen bersama dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagai bagian dari agenda nasional melindungi generasi penerus bangsa.Peringatan HANI tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga pengingat bahwa ancaman narkotika masih menjadi salah satu tantangan serius yang dapat merusak kualitas sumber daya manusia, mengganggu stabilitas keamanan, serta menghambat terwujudnya Generasi Emas Indonesia 2045 apabila tidak ditangani secara kolaboratif.Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Maluku menegaskan bahwa perang melawan narkotika tidak mungkin dimenangkan hanya oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba sangat bergantung pada keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat."Perang melawan narkotika merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara Polri, BNN, TNI, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, keluarga, hingga seluruh lapisan masyarakat menjadi kunci utama untuk menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba," tegas Brigjen Pol. Arif Budiman.Ia menambahkan, Polda Maluku akan terus memperkuat langkah-langkah penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus mengoptimalkan upaya preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan pemberdayaan masyarakat sebagai benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba."Kami berkomitmen mendukung penuh program nasional pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, penguatan deteksi dini, serta kolaborasi lintas sektor. Pencegahan harus berjalan seiring dengan penindakan agar upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dapat terwujud secara berkelanjutan," tambahnya.Kegiatan HANI 2026 di Provinsi Maluku dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan sebagai bentuk komitmen bersama memperkuat koordinasi dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan kehadiran Wakapolda dalam peringatan HANI merupakan representasi komitmen institusi Polri untuk terus berada di garis depan dalam mendukung upaya nasional pemberantasan narkotika."Momentum Hari Anti Narkoba Internasional harus menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat bahwa ancaman narkotika adalah ancaman nyata terhadap masa depan bangsa. Karena itu, perang melawan narkoba tidak boleh hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh komponen masyarakat," ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.Menurutnya, Polda Maluku akan terus memperkuat sinergi dengan BNN, pemerintah daerah, TNI, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai pihak lainnya dalam mendukung implementasi Program P4GN melalui pendekatan preventif, preemtif, dan represif secara seimbang."Kami mengajak seluruh masyarakat Maluku untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari penyalahgunaan narkotika. Laporkan apabila mengetahui adanya peredaran gelap narkoba, karena keberhasilan memberantas narkotika hanya dapat dicapai melalui kepedulian dan partisipasi aktif seluruh masyarakat," tutup Kabid Humas.Melalui momentum HANI 2026, Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, melindungi generasi muda, serta mendukung terwujudnya Indonesia yang sehat, produktif, dan bebas dari narkoba. PNO-12 24 Jul 2026, 14:54 WIT
Terima 514 Perwira Remaja Akmil, Kasad: Junjung Tinggi Nilai Kepemimpinan dan Pengabdian Papuanewsonline.com, Jakarta – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., secara resmi menerima 514 Perwira Remaja (Paja) Akademi Militer (Akmil) di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Rabu (22/7/2026). Dalam tradisi penerimaan tersebut, Kasad menekankan pentingnya menjadikan nilai-nilai kepemimpinan, integritas, dan pengabdian sebagai pedoman dalam mengemban amanah sebagai perwira TNI Angkatan Darat.Prosesi penerimaan dilaksanakan setelah para Perwira Remaja Akmil dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri Tahun 2026 di Istana Merdeka pada hari yang sama. Sebanyak 514 Perwira Remaja yang diterima terdiri atas 484 Paja pria dan 30 Paja Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad), yang selanjutnya akan bertugas di berbagai satuan jajaran TNI AD di seluruh Indonesia.Tradisi diawali dengan pembacaan Ikrar Kesetiaan Perwira Remaja sebagai wujud komitmen moral dan profesional untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara serta senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai keprajuritan dalam setiap pelaksanaan tugas.Dalam arahannya, Kasad mengingatkan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto saat Upacara Praspa, yaitu agar para perwira muda senantiasa menjunjung tinggi keberanian, integritas, dan kejujuran, serta selalu hadir di tengah prajurit dan masyarakat.“Apa yang disampaikan bapak Presiden, jadikan pedoman teguh kalian dalam pelaksanaan tugas ke depan. Teruslah belajar dan berlatih serta mengembangkan pengetahuan dan kemampuan diri serta profesionalitas kalian untuk kemajuan TNI Angkatan Darat,” tegas Kasad.Kasad juga berpesan agar para Paja mampu menjadi pemimpin yang dekat dengan prajurit sekaligus hadir di tengah masyarakat. Menurutnya, seorang perwira dituntut membangun kepemimpinan yang profesional, humanis, adaptif, dan solutif dalam menghadapi setiap tantangan tugas.Kehadiran 514 Perwira Remaja tersebut diharapkan semakin memperkuat kualitas kepemimpinan di satuan sekaligus meningkatkan kesiapan operasional TNI Angkatan Darat dalam menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melindungi segenap bangsa Indonesia.Dengan semangat pengabdian, loyalitas, dan integritas yang tinggi, para Perwira Remaja diharapkan mampu menjadi pemimpin lapangan yang menjadi teladan bagi prajurit, dicintai anggotanya, dekat dengan rakyat, serta senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dalam setiap pelaksanaan tugas. PNO-12  24 Jul 2026, 13:43 WIT
Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan Danar-Tetoat Maluku Tenggara, Resmi Dilimpahkan ke Jaksa Papuanewsonline.com, Tual – Polda Maluku kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), penyidik resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat (DAK Tematik-05) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (23/7/2026).Pelimpahan tersebut dilakukan setelah seluruh berkas perkara terhadap empat tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada 9 Juli 2026. Dengan demikian, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RWT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), NP selaku Direktur perusahaan penyedia jasa, serta IU selaku Pengguna Anggaran (PA).Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/30/XII/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA MALUKU tanggal 12 Desember 2024, yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian proses penyidikan secara profesional, bertahap, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Penyidikan dilakukan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar–Tetoat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.Sebelum pelaksanaan Tahap II, seluruh tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya para tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.Selain penyerahan para tersangka, penyidik juga melakukan proses administrasi pemindahbukuan uang barang bukti ke rekening resmi penampungan Kejaksaan sebagai bagian dari kelengkapan proses hukum. Seluruh rangkaian Tahap II berlangsung aman, tertib, dan selesai pada pukul 16.00 WIT.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bentuk konsistensi penyidik dalam memastikan setiap perkara korupsi diproses hingga tuntas sesuai koridor hukum."Tahap II ini menandai selesainya tanggung jawab penyidik dalam proses penyidikan dan beralihnya penanganan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahapan penuntutan di pengadilan. Seluruh proses kami laksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.Ia menambahkan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih serta mengawal penggunaan keuangan negara agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat."Setiap rupiah anggaran negara harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Karena itu, penyalahgunaan anggaran pembangunan akan ditindak secara serius melalui proses hukum yang akuntabel dan berkeadilan," tambahnya.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan keberhasilan penyidik menyelesaikan proses penyidikan hingga Tahap II menunjukkan komitmen Polda Maluku dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum."Polda Maluku berkomitmen mendukung penuh kebijakan nasional dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sehingga pembangunan dapat berjalan optimal untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.Kabid Humas menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip due process of law, penghormatan terhadap hak-hak para pihak, serta asas praduga tak bersalah."Polda Maluku akan terus mengoptimalkan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi," pungkasnya. PNO-12 24 Jul 2026, 13:26 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT