logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Sinkronisasi Perlindungan Saksi dan Korban Diperkuat, Kemenko Kumham Imipas Gandeng LPSK Papaunewsonline.com, Jakarta — Upaya memperkuat perlindungan saksi dan korban terus didorong melalui kolaborasi lintas sektor. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menggelar Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi di Ruang Rapat Kedeputian Bidang Koordinasi HAM, Senin (20/04/2026).Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya antara kedua lembaga, sekaligus menjadi forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan dan memperkuat koordinasi dalam implementasi perlindungan saksi dan korban di lapangan.Dalam rapat tersebut, berbagai isu krusial dibahas, terutama yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban dalam sistem pemasyarakatan, termasuk tantangan administratif, regulasi, hingga mekanisme pelaksanaan di tingkat teknis.Plt. Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas, Fitra Arsil, dalam arahannya menekankan pentingnya keberlanjutan perlindungan terhadap saksi dan korban sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.“LPSK bertugas menjamin hak korban dan saksi tidak terhenti. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga harus memastikan bahwa perlindungan tetap sejalan dengan tujuan pembinaan. Di sinilah letak pentingnya diskusi dan koordinasi kita,” ujarnya.Ia menegaskan bahwa koordinasi antar lembaga menjadi kunci agar perlindungan yang diberikan tidak terputus, sekaligus tetap selaras dengan sistem pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyoroti pentingnya penguatan budaya hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, meningkatnya jumlah permohonan perlindungan menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan publik terhadap LPSK.“Kepercayaan publik yang meningkat harus diimbangi dengan pemahaman masyarakat yang lebih baik. Edukasi, sinergi lintas sektor, serta pendekatan berbasis masyarakat menjadi kunci untuk mendorong keberanian masyarakat dalam melapor,” jelasnya.Lebih lanjut, Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK menekankan pentingnya penguatan sinergi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan warga binaan yang berstatus sebagai terlindung LPSK, termasuk Justice Collaborator.Menanggapi hal tersebut, perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Chandran Lestyono, menegaskan pentingnya kejelasan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan di lapangan agar tidak menimbulkan kendala administratif.“Terkait restitusi, kami berpedoman pada putusan pengadilan. Jika terdapat kewajiban atau sanksi lain, maka hal tersebut perlu secara tegas dicantumkan dalam kutipan putusan. Kami memerlukan regulasi yang jelas agar pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan optimal,” ungkapnya.Diskusi dalam rapat ini juga menyoroti pentingnya integrasi kebijakan dan koordinasi berkelanjutan antar pemangku kepentingan agar perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.Melalui forum ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi serta langkah konkret dalam memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban yang terintegrasi, termasuk bagi mereka yang berada dalam sistem pemasyarakatan.Ke depan, kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi fondasi utama dalam memastikan perlindungan saksi dan korban tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. (GF)  21 Apr 2026, 18:16 WIT
Pemerintah dan PPATK Perkuat Sinergi Hadapi Kejahatan Siber di Momentum 24 Tahun APUPPT Papuanewsonline.com, Jakarta — Pemerintah terus memperkuat sinergi lintas lembaga dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan yang digelar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertajuk Optimalisasi Non-Conviction Based Asset Forfeiture dalam Penanganan Kejahatan Siber melalui Penguatan Kolaborasi Komite TPPU, Senin (20/4/2026) di Jakarta.Kegiatan tersebut menjadi bagian dari peringatan 24 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Indonesia. Momentum ini sekaligus menjadi refleksi atas perjalanan panjang penguatan sistem keuangan nasional yang lebih transparan dan akuntabel.Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa peringatan ini mengingatkan pada tonggak penting sejak disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang pada 17 April 2002 yang menjadi dasar berdirinya PPATK.“Perjalanan selama kurang lebih 24 tahun ini menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan. Kita telah bergerak bersama dalam suatu transformasi besar,” ujar Ivan.Ia menjelaskan bahwa dalam waktu dekat Indonesia akan menghadapi proses mutual evaluation review dari Financial Action Task Force (FATF). Sejak menjadi anggota penuh pada 2023, Indonesia dituntut untuk terus meningkatkan tingkat kepatuhan terhadap standar internasional.“Sebagian rekomendasi telah mencapai tingkat kepatuhan maksimal, namun masih ada beberapa yang perlu terus ditingkatkan,” katanya.Ivan juga mengungkapkan tingginya volume laporan transaksi yang diterima PPATK. Pada Februari saja tercatat sekitar 3,2 juta laporan, sementara secara kumulatif Januari hingga Februari 2026 mencapai lebih dari 7 juta laporan.“Ini berarti rata-rata puluhan ribu laporan diterima setiap hari. Pertanyaannya, apakah kita sudah mencapai titik optimal? Apakah tekanan terhadap pelaku kejahatan telah seimbang dengan upaya penegakan hukum yang kita lakukan? Hal ini menjadi refleksi bersama,” tegasnya.Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keanggotaan Indonesia sebagai anggota ke-40 FATF merupakan tonggak penting yang menunjukkan meningkatnya kepercayaan global terhadap integritas sistem keuangan nasional.“Ukuran keberhasilan tidak lagi sekadar hadirnya regulasi, tetapi dampak nyata, terutama dalam pemulihan aset hasil tindak pidana. Karena itu, pendekatan follow the money harus terus diperkuat,” kata Yusril.Ia menjelaskan bahwa kejahatan siber kini berkembang semakin kompleks dengan karakter lintas yurisdiksi, anonim, dan didukung pergerakan dana berkecepatan tinggi. Data PPATK mencatat sejak Juni 2024 hingga triwulan pertama 2026 terdapat 21 kasus peretasan di sektor keuangan dengan nilai kerugian mencapai Rp1,52 triliun.Menurut Yusril, kondisi tersebut memunculkan enforcement gap, yaitu ketika aset hasil kejahatan berhasil diidentifikasi namun pelaku sulit diproses secara pidana. Oleh karena itu, instrumen Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) menjadi solusi strategis.“NCB Asset Forfeiture menggeser fokus dari pelaku ke aset. Negara dapat merampas hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana, namun tetap dalam koridor negara hukum dan menjunjung due process of law,” tegasnya.Pemerintah pun mendorong penguatan regulasi melalui RUU Perampasan Aset, implementasi strategi follow the money, peningkatan kapasitas penanganan aset digital, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta.Selain itu, kerja sama internasional dalam penelusuran aset lintas negara juga menjadi fokus penting untuk memastikan efektivitas pemberantasan kejahatan keuangan global.“Ke depan, keberhasilan kita tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diproses, tetapi sejauh mana kita mampu memulihkan aset negara, memutus aliran dana kejahatan, dan menjaga integritas sistem keuangan nasional,” pungkas Yusril. (GF) 21 Apr 2026, 18:12 WIT
Penasehat Hukum Desak Polres Mimika Segera Tindaklanjuti Kasus Pengeroyokan Amal Luturmas Papuanewsonline.com, Mimika - Penasehat Hukum korban pengeroyokan oleh Amal Luturmas, Hendra Jamlaay S.H., mendesak Polres Mimika segera menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami kliennya.Desakan itu disampaikan Hendra Jamlaay kepada papuanewsonline.com, Senin 21 April 2026. Ia menyebut laporan dengan nomor LP/B/15/I/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 4 Januari 2026 itu belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.“Seharusnya para terlapor sudah harus ditahan sebagaimana ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Hendra Dengan Nada tegas.Menurut Hendra, hingga kini para terlapor yang disebut bernama Jumina dan Waiken masih bebas. Ia mengklaim kondisi tersebut berdampak pada keluarga korban karena sering mendapat sindiran dari para terlapor sehingga nyaris terjadi pertikaian lanjutan.Hendra meminta aparat kepolisian Polres Mimika segera mengambil tindakan tegas dan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.“Kami berharap tersangka segera mendapatkan proses hukum sesuai perbuatannya,” ujarnya.Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Mimika terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Redaksi juga masih berupaya mengonfirmasi pihak terlapor Jumina dan Waiken untuk mendapat hak jawab. Penulis: Hend Editor: GF 21 Apr 2026, 18:08 WIT
Ketua Komunitas Pemuda Kei Desak Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Jembatan Di Waa Banti Papuanewsonline.com, Mimika - Ketua Komunitas Pemuda Kei Kabupaten Mimika, Edoardus Rahawadan mendesak Kejaksaan segera mengusut tuntas dugaan ketidakjelasan proses hukum kasus pembangunan Jembatan Waa Banti di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.Desakan itu disampaikan Edoardus saat ditanyakan keterangan oleh awak media papuanewsonline.com, Senin 20 April 2026. Ia menilai penanganan kasus tersebut berjalan lambat dan tidak transparan.“Pembangunan jembatan ini sangat penting sebagai penghubung antara Kampung Banti Satu ke Banti Dua dan Opitawak. Kini proses jembatan tersebut tidak jelas arahnya,” kata Edoardus.Edoardus menyebut proyek jembatan itu dikerjakan PT Dewi Graha yang beralamat di Jl. Tawes Belakang Expo Waena, Distrik Heram. Perusahaan tersebut disebut dimiliki seorang taipan yang biasa dipanggil Haji Ali.Menurutnya, isu yang berkembang menyebutkan kasus ini sudah ditangani Polda Papua Tengah. Namun hingga saat ini belum ada proses hukum yang berjalan secara terbuka kepada publik.“Sampai saat ini belum ada proses kasus ini secara transparan,” ujar Edoardo dengan nada tegasEdoardus juga menyoroti nilai proyek yang mencapai Rp11.884.800.000. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk segera menindaklanjuti dan memberikan kepastian hukum agar masyarakat tidak dirugikan.Hingga berita ini rilis, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari PT Dewi Graha maupun Haji Ali terkait kasus tersebut. Redaksi juga masih berupaya mengonfirmasi Polda Papua Tengah dan Kejaksaan Negeri Mimika untuk mendapat hak jawab.Penulis: HendrikEditor: GF 20 Apr 2026, 22:14 WIT
2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Berhasil Diamankan Polres Malra Papuanewsonline.com, Malra - Kepolisian Daerah Maluku bergerak cepat menangani kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Hanya dalam waktu sekitar dua jam setelah kejadian, dua terduga pelaku berhasil diamankan aparat Polres Maluku Tenggara.Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 11.25 WIT di area pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara. Korban yang baru saja tiba dari Jakarta dengan pesawat, diserang oleh orang tidak dikenal menggunakan senjata tajam.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, penyerangan terjadi secara tiba-tiba saat korban berjalan menuju pintu keluar bandara.“Pelaku mendekati korban dan langsung melakukan penikaman menggunakan sebilah pisau. Setelah itu pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujar Rositah.Korban yang mengalami luka serius sempat dilarikan oleh pihak keluarga ke RS Karel Sadsuitubun sekitar pukul 12.00 WIT. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.Menindaklanjuti kejadian tersebut, aparat kepolisian langsung dipimpin Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi. melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, serta pengejaran terhadap terduga pelaku. Hasilnya, dalam waktu kurang lebih dua jam, dua terduga pelaku berhasil diamankan.Keduanya diketahui berinisial HR (28) dan FU (36), Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara guna mengungkap peran masing-masing serta motif di balik aksi tersebut.“Penanganan kasus ini dilakukan secara cepat dan terukur. Kami masih mendalami motif, tambah Rositah.Kapolda Maluku telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Selain itu, langkah-langkah preventif juga dilakukan guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku Tenggara.Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya keluarga dan simpatisan korban, agar tidak terprovokasi dan tidak melakukan tindakan balasan. Serahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polri,” tegasnya. PNO-12 20 Apr 2026, 07:45 WIT
Dr Rosaline Irene Terima 2.5 Miliar. Saat Diminta Ganti, Balik Ancam Lapor Polisi Papuanewsonline.com, Jakarta - Skandal dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dr. Rosaline Irene Rumaseuw senilai 2,5 Miliar berbuntut panjang.Informasi yang dihimpun Media Papuanewsonline.com, pada Minggu (19/4) menyebutkan  Dr.Rosaline Irene bukanya berniat baik untuk mengembalikan uang yang sudah digunakan, namun " Aneh Bin Ajaib" sang Dokter balik mengancam akan mempolisikan orang yang punya uang 2,5 Miliar itu.Ancaman Laporan itu terpublikasi melalui sejumlah Media melalui  Kuasa Hukumnya, bahkan Dr.Rosaline  juga tak tanggung-tanggung akan melaporkan wartawan Papuanewsonline.com tentang pemberitaan.Dari kutipan pemberitaan, Dr Rosaline membeberkan bahwa apa yang  diberberitakan merupakan fitna, padahal fakta berkata lain karena lebih dari dua orang saksi yang mengantar uang 2,5 Miliar tersebut, dan diterima langsung oleh Dr.Rosaline Irene dan suaminya Pdt Sam Koibur di salah satu tempat di Jakarta.Saksi dengan insial  A mengakui kalau dirinya beserta dua orang  mengantar uang senilai 2,5 Miliar kepada Dr. Rosaline Irene Rumaseuw sesuai arahan dari yang bersangkutan, dan diterima oleh Dr.Rosaline Irene Rumaseuw beserta sang suami Pdt Sam Koibur." Seingat saya, kami tiga orang antar uang ke yang bersangkutan di salah satu lokasi di Jakarta, saat penyerehan diterima langsung oleh Dr.Rosaline Irene disaksikan suaminya," ungkap sumber.A mengatakan tahun penyerahan uang 2,5 Miliar tersebut pada tahun 2020 beserta dua kerabatnya." Kami siap untuk jadi saksi dan memberikan keterangan kepada Polisi bila di panggil untuk kasus ini," Terangnya.Sebut Sumber, saat itu dirinya bersama dua kerabatnya  diminta  untuk  mengantar uang senilai  2,5 Miliar ke Dr, Rosaline Irene untuk kepengurusan Partai." Saat penyerahan uang tersebut di  sekretariat PAN," Tegasnya.Diberitakan Media Papuanewsonline.com sebelumnya, Politisi Partai PAN Dr. Rosaline Irene Rumaseuw bakal dilaporkan ke Polisi karena diduga terlibat sakandal penipuan dan penggelapan senilai dua miliar rupiah.Dr.Rosaline Irene Rumaseuw yang juga cendekiawan perempuan Papua ini  dilaporkan ke Polres Jakarta Utara dengan dugaan  penipuan dan penggelapan uang senilai 2 Miliar Rupiah miliki seorang mantan Pejabat di Kabupaten Biak Numfor." Benar, dalam waktu dekat kita akan laporkan yang bersangkutan atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Jakarta Utara,"  ujar Advokat Jembris Wafom.Jembris mengaatakan  Dr.Rosaline Irene Rumaseuw merupakan panitia Rakernas Partai PAN pada beberapa tahun kemarin , dimana Dr Rosaline memanfaatkan momentum tersebut untuk meminta sejumlah uang senilai Rp 2,5 Miliar untuk suksesi Rakernas, dengan janji akan memberikan rekomendasi partai amanat nasional (PAN) dalam suksesi Pilkada Biak Numfor." Uang senilai Rp 2,5 Miliar,  Klien Kami serahkan kepada yang bersangkutan, namun berjalanya waktu ternyata klien kami ditipu, karena rekomendasi PAN tidak diberikan, dan uang Rp 2,5 Miliar baru dikembalikan Rp.500 Juta, sisahnya yang bersangkutan tidak ada niat untuk kembalikan, bahkan saat ditemui selalu menghindar, bahkan klien kami pernah dimarahi," tegas Jembris.Jembris mengatakan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw  dilaporkan ke Polres Jakarta Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486  tentang penggelapan KUHP  Baru  UU Nomor  1 Tahun 2023." Kami berupaya untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun yang bersangkutan Dr. Rosaline Irene tidak ada itikad baik, sehingga harus melalui prosea hukum agar ada efek jerah," Pungkasnya.Hingga berita ini dipublikasikan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw belum memberikan klarifikasi.Penulis: HendrikEditor.  : Gf 19 Apr 2026, 02:39 WIT
Pemkab Mimika Tekan MoU Dengan Kejari Dan Polres Tegakkan Komitmen Bersih Dari Korupsi Papuanewsonline.com, Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi memperkuat barisan dalam pemberantasan korupsi dengan menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Mimika dan Polres Mimika. Acara berlangsung di Lobby Pusat Pemerintahan (Puspem), (18/4/26), dan difokuskan untuk mempererat koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran.Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian, yang hadir dalam kesempatan tersebut menilai langkah ini sangat strategis. Ia menekankan bahwa keberadaan MoU bukan sekadar formalitas, melainkan pijakan agar seluruh aparat bekerja maksimal, profesional, dan objektif.“Tujuannya jelas, mencegah penyimpangan dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Kami berharap Mimika tidak menjadi penyumbang perkara korupsi, justru menjadi contoh teladan di Tanah Papua,” tegasnya.“Saya mengapresiasi dan menyambut baik kerja sama ini. Sinergi yang solid adalah kunci mewujudkan birokrasi yang bersih dan berwibawa. Semoga dengan ikrar bersama ini, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin kuat dan pembangunan dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” ujarnya.Sementara itu, perwakilan Kapolda Papua Tengah yang dibacakan Kapolres Mimika, Billyandha, menambahkan bahwa perjanjian ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi hukum. “Implementasinya harus dijalankan secara konsisten dan penuh tanggung jawab. Penegakan hukum harus berjalan transparan, efektif, dan berpihak pada keadilan masyarakat, bukan hanya sekadar seremoni semata,” tegasnya.  Penulis: Jid Editor: GF 18 Apr 2026, 21:47 WIT
Tingkatkan Kesiapsiagaan, 100 Personel Brimob Polda Maluku Ikuti Pelatihan PHH Papuanewsonline.com, Ambon - Sebanyak 100 personel Satuan Brimob Polda Maluku mengikuti pelatihan Penanganan Huru Hara (PHH) guna meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi bereskalasi tinggi, khususnya pengendalian massa.Pelatihan yang digelar di Lapangan Mapolda Maluku ini mendapat arahan langsung dari Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto.Dalam arahannya, Kapolda menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian harus berlandaskan hukum serta mengedepankan profesionalisme dan pendekatan humanis.“Polri adalah civilian police. Setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.Ia menekankan, Satuan Brimob sebagai garda terdepan dalam penanganan kejahatan berintensitas tinggi dituntut mampu bertindak tegas, namun tetap proporsional.Menurutnya, penggunaan kekuatan di lapangan harus disesuaikan dengan tingkat ancaman, serta tidak boleh melampaui batas yang diatur dalam ketentuan hukum.Kapolda juga mengingatkan pentingnya pemahaman personel dalam membedakan antara tindakan tegas yang terukur dengan kekerasan yang melanggar prosedur.Selain itu, ia mengungkapkan bahwa setiap personel kini dibekali body camera untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan di lapangan.Pelatihan ini turut didukung oleh empat instruktur internal Brimob yang memberikan materi teknis kepada peserta.Melalui kegiatan tersebut, diharapkan personel Brimob Polda Maluku semakin siap menghadapi dinamika keamanan, sekaligus mampu memberikan perlindungan yang profesional dan humanis kepada masyarakat.Pelatihan Penanganan Huru Hara (PHH) yang digelar Polda Maluku menunjukkan adanya upaya peningkatan kapasitas personel dalam menghadapi potensi gangguan keamanan, khususnya aksi massa yang berpotensi ricuh.Namun, dalam konteks kekinian, tantangan terbesar bukan hanya pada kesiapan teknis, melainkan pada bagaimana aparat mampu menjaga keseimbangan antara ketegasan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.Penekanan Kapolda Maluku terhadap profesionalisme dan pendekatan humanis menjadi relevan, mengingat penanganan aksi massa kerap menjadi sorotan publik, terutama jika berujung pada tindakan represif yang berlebihan.Penggunaan perangkat seperti body camera juga merupakan langkah positif dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas. Ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.Meski demikian, efektivitas pelatihan semacam ini akan sangat ditentukan oleh implementasi di lapangan. Publik tidak hanya menilai dari kesiapan aparat, tetapi juga dari cara bertindak yang terukur, adil, dan tidak berlebihan dalam situasi nyata.Dengan demikian, pelatihan PHH tidak boleh berhenti sebagai agenda rutin, tetapi harus menjadi bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat. PNO-12 18 Apr 2026, 13:57 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT