logo-website
Kamis, 30 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Rafael Taorekeyau Terpilih Secara Ilegal, Carateker KNPI Arden Temorubun Pesanan Karena Kader PDIP Papuanewsonline.com, Timika- Carateker Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Mimika Arden Temorubun benar-benar buat semua OKP dan Cipayung di Kabupaten Mimika naik darah.Arden Temorubun yang juga kader Partai PDIP Kabupaten Mimika ini akhirnya melakukan blunder fatal dengan mendiskualifikasi semua bakal calon ketua KNPI Mimika, dan tanpa sepengetahun OKP dan Cipayung menetapkan Calonya yakni Rafael Taorekeyau terpilih secara aklamasi.Atas dasar ini banyak OKP dan Cipayung di Kabupaten Mimika menilai Arden Temorubun sebagai kader PDIP merangkap bendahara Kampung Nawaripi sebagai Carateker KNPI ini, merupakan pesanan Bupati Mimika  Johanes Rettob untuk memenangkan Rafael Taorekeyau sebagai ketua KNPI  Mimika secara ilegal.Ketua Aliansi Pemuda Amungme (APA) Hellois Kemong mengaku Sangat Kecewa  Terhadap Kepemimpinan Carateker KNPI  Kabupaten Mimika Arden Temorubun. " Harga diri pemuda di Kabupaten Mimika sudah diinjak-injak oleh Arden Temorubun sebagai Carateker KNPI," ujar Kemong melalui keterangan tertulis yang diterima Media Papuanewsonline.com, Jumat (3/6/2026).Kemong mengatakan Sebagai Tokoh Mudah Amungme di Kabulaten Mimika berharap agar   Pihak KNPI  Provinsi Papua Tengah, dan Ketua Umum KNPI Riano Panjaitan untuk tidak mengakomodir hasil musda  di Kabupaten Mimika, karena tidak sesuai konstitusi dan AD/ART KNPI." Penentuan harus demokratis, sehingga Kami Pemuda Mimika Harus Segera Menentukan Siapa Pilihan yang Terbaik sebagai nahkoa KNPI Mimika, bukan dengan cara Carateker lari dari ruang sidang dan menentukan sendiri calon terpilih," Tegasnya. Kata Dia, Caateker KNPI Mimika Arden Temorubun merupakan perusak reputasi pemuda di Kabupaten Mimika."  Arden Temorubun ini sosok kader PDIP yang  merusak Reputasi Pemuda di kabupaten Mimika," Pungkasnya.Hingga berita ini dipublikasikan para pihak yang turut disebutkan dalam pemberitaan belum dikonfirmasi, dari Redaksi akan terus berupaya untuk melakukan konfirmasi agar perimbangan berita.Penulis: HendrikEditor.  : Gf 03 Jul 2026, 13:58 WIT
Ibu Hamil 7 Bulan Tewas Tertembak di Intan Jaya, TPNPB: Ditembak Militer Indonesia Papuanewsonline,com. Intan Jaya,- Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengeluarkan Siaran Pers Ke III pada 2 Juli 2026, dengan mengakui  seorang ibu Hamil tewas  ditembak oleh Militer Indonesia  di pusat Kota Sugapa, Kabupaten Intan Jaya pada, Kamis (2/7/2026).Juru bicara   Sebby Sambom langsung dari emeneme markas pusat TPNPB telah menerima laporan dari PIS TPNPB di Sugapa Intan Jaya atas peristiwa tragis tersebut.Sebby mengatakan peristiwa  penembakan itu terjadi di pusat Kota Sugapa pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 19.00-20.00 WIT." Seorang  ibu bernama Melkiana Duwitau dalam keadaan hamil 7 bulan meninggal dunia bersama bayi dalam kandungannya," ucap Sebby.Sebby mengakui  korban ditembak saat berada di dalam rumahnya di Jaringan J2, pusat Kota Sugapa. " Penembakan dilakukan oleh aparat militer Indonesia dari pos militer yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban," Terangnya.Kata Sebby PIS TPNPB juga melaporkan terdengar bunyi tembakan dari Pos Militer Indonesia di J2, Kampung Bilogai dan Kampung Wandoga, Distrik Sugapa Kota Kabupaten Intan Jaya." Masyarakat Sipil dan pihak Gereja diharapkan waspada, karena Militer Indonesia saat mengeluarkan tembakan diarahkan ke rumah-rumah warga sipil hingga menimbulkan korban jiwa," Pungkasnya.Sebby Sambom dari Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mendesak Presiden Prabowo Subianto dan jajaran TNI segera keluar dari pemukiman warga sipil di pusat Kota Sugapa."  Tujuannya untuk menghindari jatuhnya korban sipil saat kontak senjata terjadi di Intan Jaya," Jelasnya.Sebby Sambom juga meminta lembaga-lembaga HAM internasional maupun nasional segera melakukan investigasi independen dan transparan atas penembakan yang  menewaskan ibu hamil di pusat Kota Sugapa pada Kamis kemarin.Hingga berita ini dipublikasikan belum ada keterangan resmi dari TNI/Polri atas peristiwa tersebut.Penulis: HendrikEditor.  : Gf 03 Jul 2026, 11:01 WIT
SILPA APBD Mimika Tahun 2025 1,1 Triliun, KPK Diminta Periksa Bupati Johanes Rettob Papuanewsonline.com, Timika- Pengelolaan keuangan APBD Kabupaten Mimika tahun 2025 merupakan bom waktu yang  akhirnya meledak mengguncang Kabupaten Mimika,  SILPA Tahun 2025 mencapai 1,1 Triliun, namun meninggalkan utang bagi pihal ke tiga ratusan miliar rupiah.Angka ini merupakan pertanda kalau Kabupaten Mimika dalam keadaan kritis sampai ke urat nadi, karena Kabupaten Mimika  dalam pengelolaan keuangan negata  yang tidak sehat.Alhasil muncul dugaan " Kong Kalikong" eksekutif dan legislatif untuk mengaburkan fakta SILPA anggaran 1,1 Triliun tersebut. Menanggapi hal ini ketua komunitas pemuda kei Mimika (KPKM) bung Edward  Rahawadan mendesak KPK agar melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Mimika Johanes Rettob dan semua pihak yang terlibat.Sosok yang sering disapa  bung Edward ini menyebutkan bahwa angka  SILPA APBD Tahun anggaran 2025 senilai 1,1 Triliun merupakan angka yang tidak wajar, sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharunya tidak perlu menunggu laporan masyarakat." KPK seharusnya sudah turun ke Kabupaten Mimika agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap semua dokumen maupun perencanaan dan penggunaan APBD Tahun 2025 di Kabupaten Mimika," tegas bung Edward melalui keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).Kami sebagai organisasi pemuda di Kabupaten Mimika mendesak KPK segerah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dokumen yang berkaitan dengan APBD tahun 2025 mulai dari perencanaan, sehingga rakyat Mimika jangan dikorbankan." Apa Benar 1,1 Triliun ini masi ada di BANK Papua? Kalau benar bunga dari 1,1 Triliun ini berapa per bulan? Hal ini harus diungkap ke publik karena ini uang rakyat bukan uang Bupati dan DPRK," Jelasnya.Kata Dia, Rakyat berhak tahu kemana 1,1 Triliun SILPA APBD Mimika tahun 2025, sehingga KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memberantas korupsi  harus pro aktif  berani turun ke Kabupaten Mimika.Lanjut bung Edward mengutip  keterangan Penjabat Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau, yang mengakui realisasi per 28 Juni 2026 masih rendah, dimana realisasi fisik baru mencapai 17 persen, sedangkan keuangan hanya 25 persen." KPK turun melakukan pemeriksaan merupakan penyelamatan perekonomian , kesejahteraan, dan keuangan negara, karena pasti terjadi lagi pembengkakan  SILPA di tahun 2026," Terangnya.Lanjut bung Edward, Potensi Korupsi sangat tinggi terkait SILPA 1,1 Triliun APBD Tahun 2025 (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), karena pengelolaan   SILPA bisa menyimpang dari ketentuan hukum, dan menimbulkan kerugian keuangan negara, yang berdampak pada dugaan mega korupsi berjamaa." SILPA bisa  digunakan sebagai dasar rekayasa anggaran," Ucapnya. Kata bung Edward Secara yuridis, SILPA adalah bagian dari keuangan negara, sehingga setiap penyalahgunaan, manipulasi, atau rekayasa dalam penganggarannya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.  Lanjut dia bahwa Analisis Yuridisnya adalah:Kedudukan SILPA dalam Hukum Keuangan NegaraSILPA adalah sisa dana APBD/APBN pada akhir tahun anggaran. Berdasarkan doktrin keuangan negara, SILPA termasuk bagian dari keuangan negara sehingga tunduk pada:UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.Permendagri 15/2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024 (khusus penganggaran SILPA harus rasional dan berbasis perhitungan yang cermat).Konsekuensinya Penyimpangan:Setiap penyimpangan dalam pengelolaan SILPA  berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.Dasar Pidana Korupsi yang RelevanPasal 2 UU Tipikor yang mengatur tentang Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara."Jika SILPA dimanipulasi, direkayasa, atau digunakan untuk membiayai kegiatan fiktif maka memenuhi unsur ini," Jelasnya.Pasal 3 UU TipikorPenyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada jabatan." Contoh: TAPD/BKAD/DPRD menggelembungkan SILPA untuk membiayai proyek yang tidak masuk dokumen perencanaan resmi nah ini bisa terjadi di Kabupaten Mimika karena SILPA sampai 1,1 Triliun merupakan angka yang tidak wajar," Imbuhnya.Pasal 8, 9, 10 UU Tipikor" Pasal ini Terkait penggelapan, pemalsuan, atau manipulasi dokumen anggaran," sorot bung Edward.Pasal 12 huruf e UU Tipikor" pasal ini juga  menjelaskan tentang dugaan Gratifikasi terkait pengelolaan anggaran," Tegasnya.Tegas bung Edward ada beberapa Bentuk Penyimpangan SILPA yang Dapat Menjadi Korupsi diantaranya: Manipulasi angka SILPA" KPK  harus melakukan pemeriksaan secara intensif dengan  memeriksa penggunaan APBD Mimika secara menyeluruh karena SILPA 1,1 Triliun merupakan angka fantastis yang tidak wajar," Sorotnya.Lanjut dia,  Bisa jadi angka SILPa dinaikkan menjadi Rp 1,1 Triliun  lalu berubah-ubah tanpa dasar rasional, Ini bisa menjadi rekayasa anggaran yang bertentangan dengan hukum.Tokoh Pemuda Kei ini mengatakan ada potensi Penggunaan SILPA untuk kegiatan yang tidak direncanakan, seperti Proyek tidak masuk RKPD tetapi dibiayai dari SILPA, hal ini juga sangat  masuk dalam penyalahgunaan kewenangan." SILPA terjadi juga sebagai akibat adanya kegiatan fiktif, seperti Kegiatan tidak dilaksanakan tetapi anggaran dicairkan, sehingga ada  SILPA yang muncul sebagai “sisa” namun sebenarnya ada kerugian negara, jadi sekali lagi kami berharap KPK tolong menindaklanjuti hal ini, agar masyarakat jangan dikorbankan," pintah bung Edward.Bung Edward juga mengingatkan publik Mimika bahwa SILPA tahun 2025 APBD Mimika 1,1 triliun juga bisa terjadi akibat manipulasi akrual, karena SILPA berkorelasi secara positif dengan manipulasi akrual di pemerintah daerah." 1,1 triliun SILPA Ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK karena diduga ada rekayasa laporan keuangan, menyebabkan tingginya angka SILPA," Sorotnya.Ia  menjelaskan SILPA 1,1 Triliun, namun utang Daerah terhadap pihak ketiga dari tahun 2025 ratusan miliar belum terbayar hingga Tahun 2026 sampai sekarang, hal ini merupakan kejanggalan yang berdampak pada dugaan korupsi berjamaa. " Bisa terjadi ada manipulasi SILPA untuk naik menjadi 1,1 triliun, padahal  semua proyek sudah selesai dikerjakan tahun 2025, namun dananya tidak secara nyata ada, sehingga meninggalkan utang ratusan miliar," Imbuhnya.Menurut dia, bila terjadi ada manipulasi dan penyelewengan maka semua  unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara bisa terpenuhi.Lanjut bung  Edward Analisis Unsur-Unsur Tipikor dalam Kasus SILPA masuk pada Perbuatan Melawan Hukum-Manipulasi angka SILPA.-Penganggaran tidak rasional.-Penggunaan SILPA untuk kegiatan tanpa dasar hukum.Hal ini merupakan Pelanggaran Permendagri 15/2023.Penyalahgunaan Kewenangan-TAPD/BKAD/DPRD mengubah SILPA berkali-kali tanpa dasar.-Menyetujui proyek yang tidak masuk dokumen perencanaan.Hal ini bisa masuk pada  Kerugian Keuangan Negara.-Utang daerah yang muncul akibat SILPA fiktif.-Dana publik tidak dapat dibayarkan (TPP ASN, TPG guru, BPJS UHC) kerugian nyata pelayanan publik.Mens Rea (Niat Jahat)Dapat dibuktikan melalui:- Pola perubahan SILPA yang tidak konsisten- Dokumen perencanaan yang tidak sesuai.-Komunikasi internal TAPD/BKAD/DPRD.-Kegiatan yang tidak pernah direncanakan tetapi dibiayai.Pertanggungjawaban Pidana“Penggunaan SILPA yang menimbulkan kerugian negara termasuk tindak pidana korupsi, karena SILPA adalah bagian dari keuangan negara.Pertanggungjawaban dapat dikenakan kepada:• Kepala daerah• TAPD• BKAD• DPRD (fungsi budgeting)• PPK/PA/KPA• Pihak swasta yang terlibat.Tokoh Pemuda Kei yang dikenal kritis ini menjelaskan bahwa  Analisis Yuridis ini menyatakan kalau SILPA  berpotensi ada Tindak pidana korupsi yakniManipulasi angka SILPA Rekayasa anggaran, melawan hukumPermendagri 15/2023.Pasal 3 UU TipikorSILPA fiktif masuk pada kategori Kerugian negara karena dana tidak nyata.  Pasal 2 UU Tipikor Penggunaan SILPA untuk kegiatan tidak direncanakanPenyalahgunaan kewenangan, masuk unsur Pasal 3 UU Tipikor.SILPA akibat manipulasi akuralSILPA menyebabkan utang daerah merupakan Kerugian negara yang nyata.Lanjutnya Kesimpulan Yuridis terkait hal ini adalah:1. SILPA adalah bagian dari keuangan negara, sehingga penyimpangannya dapat menjadi tindak pidana korupsi.2. Korupsi SILPA terjadi melalui manipulasi, rekayasa anggaran, penggunaan tidak sah, atau kegiatan fiktif.3. Unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian negara sangat mudah terpenuhi dalam kasus SILPA.4. Temuan empiris menunjukkan SILPA berkaitan dengan manipulasi akrual, memperkuat potensi korupsi." Kami mendesak  KPK bisa turun di Kabupaten Mimika agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap APBD Kabupaten Mimika tahun 2025," Pungkasnya.Sementara itu Diketahui  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika  Marthen Tappi Mallisa membenarkan bahwa  SILPA tahun anggaran 2025 APBD Mimika senilai 1,1 Triliun." Benar SILPA anggaran Tahun 2025 senilai 1,1 Triliun," ujar Mallisa saat dikonfirmasi Media Papuanewsonline.com.Terkait bunga SILPA 1,1 Triliun Uang Negara itu, Mallisa menyebutkan disesuaikan dengan bunga giro bank." Untuk bunga 1,1 Triliun ini  nanti ditanyakan ke Bank Papua," Ujarnya.Kata Mallisa SILPA terjadi Karena penyerapan anggaran dalam  LRA APBD Tahun 2025 hanya mencapai 80,12 %." Penyebab lain seperti ada beberapa kegiatan yang gagal kontrak termasuk kegiatan-kegiatan yang  tidak sempat terbayarkan sampai ahir tahun," Terangnya.Terpisah Dari dokumen BPK yang dimiliki Media Papuanewsonline.com menyebutkan bahwa BPK menemukan angaran SILPA pada pengelolaan anggaran APBD Mimika Tahun 2025 senilai 1,1 Triliun.Besarnya SILPA Tahun anggaran 2025 senilai 1,1 Triliun  ini, membuka bobroknya pengelolaan keuangan di dalam Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.Penulis: HendrikEditor.  : Gf 02 Jul 2026, 23:08 WIT
DPO Kasus Pengeroyokan di Ambon Berhasil Ditangkap Polda Maluku Papuanewsonline.com, Ambon – Momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian keadilan bagi masyarakat. Bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menangkap satu orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan yang terjadi di Kota Ambon.Tersangka yang berhasil diamankan adalah RMT alias U (25 thn), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang yang terjadi di kawasan Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.Keberhasilan penangkapan tersebut menjadi salah satu capaian penting Polda Maluku karena bertepatan dengan momen peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dengan tema nasional “80 Tahun Mengabdi Polri untuk Masyarakat”, sekaligus menegaskan bahwa setiap pelaku kejahatan akan dimintai pertanggungjawaban hukum.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan tersangka merupakan hasil kerja keras penyidik dan Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku yang terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.“Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi pengingat bagi kami untuk terus bekerja profesional, responsif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Penangkapan tersangka ini menunjukkan bahwa Polri tidak pernah berhenti memburu pelaku kejahatan, sekalipun berupaya bersembunyi atau menghindari proses hukum,” tegas Kombes Pol Dasmin Ginting.Kasus ini bermula dari peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 11 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 WIT di kawasan Lorong Alaka, depan Indomaret Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/210/V/2026/SPKT/Polda Maluku tanggal 11 Mei 2026, korban Abdullah Mahu yang merupakan seorang mahasiswa, diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian kepala dan tubuh sehingga harus mendapatkan perawatan medis.Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Maluku melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif hingga menetapkan sejumlah tersangka. Namun dalam perkembangannya, salah satu pelaku yakni RMT alias U tidak memenuhi panggilan penyidik dan kemudian ditetapkan sebagai DPO.Berdasarkan Surat Perintah dan daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan oleh Dirreskrimum Polda Maluku, Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan tersangka.Pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIT, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Negeri Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku kemudian bergerak bersama Kapolsek Pulau Haruku dan personel Polsek Pulau Haruku menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di depan rumahnya.Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka sempat melakukan perlawanan. Sejumlah warga juga berkumpul dan berupaya menghalangi proses penegakan hukum bahkan melakukan pelemparan terhadap kendaraan petugas.Meski demikian, aparat tetap mengedepankan pendekatan profesional dan terukur guna menghindari benturan dengan masyarakat.Untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif, tersangka kemudian dievakuasi dan dibawa ke Kota Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.“Anggota di lapangan bertindak profesional dan mengutamakan keselamatan masyarakat. Meski menghadapi perlawanan dan upaya penghalangan, proses penangkapan berhasil dilaksanakan tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas yang lebih luas,” ujar Kombes Ginting.Setelah tiba di Ambon, tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku.Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka RMT alias U.Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara TK III Ambon sebelum resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku selama 20 hari, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026.Ditreskrimum Polda Maluku memastikan proses hukum dalam perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik saat ini masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah DPO lain yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut.Tim Jatanras terus melakukan pemantauan dan pengembangan informasi di lapangan guna memastikan seluruh pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersangka pada momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi bukti nyata bahwa Polri terus hadir memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.“Hari Bhayangkara ke-80 bukan hanya momentum perayaan, tetapi juga momentum refleksi dan penguatan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Keberhasilan pengungkapan dan penangkapan DPO ini menunjukkan bahwa Polri terus bekerja untuk masyarakat dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum,” ujar Kombes Pol Rositah Umasugi.Ia juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat serta tidak memberikan perlindungan kepada para pelaku yang sedang dicari oleh kepolisian. PNO-12 02 Jul 2026, 22:12 WIT
Usai Bakar Pesawat dan Tembak Mati Pilot AS, TPNPB Kirim Pesan Menohok Ke Presiden Prabowo Papuanewsonline,com. YAHUKIMO- Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB usai menembak mati Pilot dan membakar Pesawat di Yahukimo, Provinsi Papua Tengah langsung memberikan pesan menohok kepada Presiden Prabowo.TPNPB/OPM melalui juru bicaranya Sebby Sambom mengatakan  Presiden Prabowo dan PBB seharusnya membuka ruang perundingan untuk penyelesaian konflik di Papua." Kalau tidak ada perundingan secara Internasional, maka kami mengimbau kepada seluruh pilot untuk  menghentikan penerbangan ke wilayah operasi," ujar Sebby Sambom melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2026). Sebby mengaku TPNPB  bertanggungjawab atas pembunuhan Pilot dan pembakaran pesawat di Yahukimo.Sebby Sambom menjelaskan emeneme markas pusat telah  menerima laporan dari Kompi Bakusip Kodap XVI Yahukimo atas peristiwa tersebut." TPNPB Kodap XVI Yahukimo tembak mati pilot bernama Nichloas F Goselin warga negara Amerika Serikat, dan membakar satu unit pesawat milik PT AMA di Kampung Balinggama, Distrik Sobaham, pada Kamis pagi tadi, dan ini sebagai pesan kepada semua pilot sudah berulang kami kami ingatkan jangan terbangkan pesawat masuk ke wilayah operasi," tegas Sebby Sambom.Sebby menyatakan tindakan tegas dan terukur dilakukan pasukan TPNPB karena pilot dan pesawat melanggar ultimatum." Sudah berulang-ulang  TPNPB melarang penerbangan di wilayah 36 Kodap karena wilayah tersebut telah ditetapkan Komnas TPNPB sebagai daerah operasi," Ujarnya.Lanjut Sebby Sambom pesawat sering dimanfaatkam militer Indonesia  untuk pendoropan pasukan dan logistik militer Indonesia ke pedalaman Papua agar melawan TPNPB.Sebby mengakui Penembakan pilot dan pembakaran pesawat merupakan tanggungjawab TPNPB yang dilaksanakan eksekusi atas perintah Panglima Kodap XVI Yahukimo, Brigjend Elkius Kobak. " Hal ini menjadi peringatan kepada semua Pesawat sipil agar jangan masuk ke wilayah  zona larangan TPNPB," Tegasnya.Sebby mengakui TPNPB/OPM pada 36 Kodap di tanah leluhur Papua akan menembak pesawat sipil lainnya jika melanggar ketentuan TPNPB." Kami sudah ingatkan berulang-ulang , kalau penerbangan sipil digunakan oleh aparat militer Indonesia maka akan ada tindakan tegas dan terukur dari pasukan TPNPB," Terangnya.Sebby Sambom menjelaskan emeneme markas pusat telah memerintahkan Panglima  Kodap Yahukimo  Elkius Kobak bersama pasukan yang terlibat aksi di Balinggama, untuk  bergerak ke arah pusat Kota Dekai." Kami berharap militer Indonesia tunggu pasukan TPNPB  di Kota Dekai sehingga jangan mengorbankan warga sipil," Ujarnya.Sebby Sambom kembali berpesan agar warga sipil Papua dan tokoh Agama serta pihak Gereja agar  tetap berhati-hati dalam menjalankan aktifitas, karena militer Indonesia semakin brutal dalam melakukan operasi di Papua.Penulis: HendrikEditor.  : Gf 02 Jul 2026, 22:14 WIT
Andika Perkasa Apresiasi Meningkatnya Citra Positif Terhadap Polri Papuanewsonline.com, Jakarta – Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa mengapresiasi meningkatnya tingkat kepercayaan publik, citra positif, serta kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Polri berdasarkan hasil survei Litbang Kompas. Menurutnya, capaian tersebut merupakan buah dari kepemimpinan Kapolri yang didukung kerja keras seluruh jajaran dalam melakukan berbagai pembenahan di tubuh Polri.Andika menilai peningkatan kepercayaan masyarakat memiliki makna penting karena diperoleh melalui survei yang menggunakan metodologi ilmiah dengan responden yang dipilih secara acak. Ia juga menyebut Litbang Kompas sebagai lembaga survei yang memiliki kredibilitas tinggi sehingga hasilnya layak dijadikan gambaran objektif mengenai persepsi masyarakat terhadap Polri.“Yang jelas Bapak Kapolri menunjukkan leadership yang sangat luar biasa. Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat. Ini bukan sesuatu yang mudah karena diperoleh dari suara masyarakat melalui metode survei yang kredibel,” ujarnya.Tak hanya kepercayaan publik, Andika juga menyoroti peningkatan signifikan pada citra positif Polri. Ia mengingatkan bahwa pada September tahun lalu citra institusi kepolisian sempat berada di titik terendah dalam sebelas tahun terakhir. Namun, melalui berbagai langkah pembenahan yang dilakukan secara berkelanjutan, citra tersebut kini kembali meningkat hingga mendekati capaian tertinggi yang pernah diraih pada 2021.“Ini menunjukkan begitu banyak yang dilakukan oleh Kapolri bersama seluruh pimpinan dan jajaran. Mereka bekerja lebih keras, mampu menahan diri, melakukan pembenahan secara konsisten sehingga citra Polri kembali meningkat secara sangat tajam. Ini merupakan capaian yang luar biasa,” kata Andika.Selain itu, ia turut memberikan apresiasi atas meningkatnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian serta membaiknya skor profesionalisme Polri pada seluruh indikator yang diukur dalam survei tersebut.Menurut Andika, salah satu temuan yang paling menarik adalah sekitar 80 persen responden menyatakan fasilitas pelayanan publik di lingkungan kepolisian, mulai dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri, kini semakin nyaman.Pengalaman pribadinya saat mengunjungi sejumlah satuan kepolisian di Jawa Timur juga menjadi bukti atas hasil survei tersebut. Ia mengaku menyaksikan secara langsung komitmen para pimpinan wilayah, mulai dari Kapolda hingga Kapolres, dalam mendorong peningkatan kualitas fasilitas pelayanan kepada masyarakat.“Saya melihat sendiri bagaimana pimpinan di daerah terus mendorong perbaikan fasilitas pelayanan masyarakat. Kekompakan antara pimpinan dan anggota dalam meningkatkan kualitas pelayanan ini merupakan sebuah prestasi yang tidak mudah dicapai,” ungkapnya.Di akhir keterangannya, Andika berharap seluruh personel Polri dapat terus menjaga bahkan meningkatkan profesionalisme serta kepercayaan masyarakat yang telah berhasil dibangun.Sebagai mantan pimpinan institusi pemerintah sekaligus bagian dari keluarga besar Polri, ia optimistis Korps Bhayangkara akan terus berkembang menjadi institusi yang semakin profesional dan dipercaya masyarakat.“Polri adalah aparat penegak hukum yang akan terus memegang peranan penting. Saya percaya Polri ke depan akan semakin baik. Karena itu, jagalah kepercayaan masyarakat yang telah dibangun dengan berbagai pengorbanan dan kerja keras seluruh anggota. Jika semangat seperti ini terus dipertahankan, saya yakin Polri akan semakin hebat,” pungkasnya. PNO-12 02 Jul 2026, 21:59 WIT
Irjen Pol Helfi Assegaf Terima Penghargaan Nugraha Sakanti pada HUT Bhayangkara ke-80 Papuanewsonline.com, Jakarta – Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menerima penghargaan Nugraha Sakanti dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Mabes Polri.Nugraha Sakanti merupakan tanda kehormatan tertinggi dari negara yang diberikan kepada kesatuan atau satuan kerja di lingkungan Polri yang dinilai memiliki jasa luar biasa di bidang kepolisian, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.Penghargaan tersebut diterima Kapolda Lampung sebagai bentuk apresiasi atas capaian dan dedikasi Polda Lampung dalam menjalankan tugas kepolisian yang profesional, humanis, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan penghargaan yang diterima Kapolda Lampung menjadi kebanggaan bagi seluruh jajaran Polda Lampung sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kinerja."Penghargaan Nugraha Sakanti yang diterima Bapak Kapolda merupakan kehormatan bagi seluruh keluarga besar Polda Lampung. Ini menjadi bukti bahwa dedikasi, kerja keras, dan sinergi seluruh personel mendapat apresiasi di tingkat nasional," ujar Yuni, Rabu (1/7/2026).Menurutnya, penghargaan tersebut bukan sekadar bentuk pengakuan, tetapi juga amanah agar seluruh personel terus menghadirkan pelayanan terbaik kepada masyarakat."Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan profesionalisme, menjaga kepercayaan masyarakat, serta menghadirkan pelayanan kepolisian yang Presisi, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," katanya.Yuni menambahkan, di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Helfi Assegaf, Polda Lampung berkomitmen terus memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat."Bapak Kapolda selalu menekankan bahwa setiap keberhasilan merupakan hasil kerja bersama seluruh personel. Karena itu, penghargaan ini akan menjadi penyemangat untuk terus berinovasi dan memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara," pungkasnya.Sebagai informasi, Nugraha Sakanti merupakan tanda kehormatan yang diberikan negara kepada kesatuan atau satuan kerja di lingkungan Polri yang memiliki jasa luar biasa di bidang kepolisian.Penghargaan tersebut menjadi simbol kehormatan, dedikasi, loyalitas, dan pengabdian tanpa batas dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara. PNO-12 02 Jul 2026, 21:51 WIT
"1,1 Triliun Diam Saja!" KPKM: DPRD Mimika Mati Fungsi Sehingga Korbankan Rakyat Timika, Papuanewsonline.com –  Bom anggaran meledak di Mimika. SILPA APBD 2025 tembus Rp1,1 Triliun. Komunitas Pemuda Kei  Mimika (KPKM) langsung menyebut DPRD “Mati fungsi, dan hanya urus kepentingan perut"." Pimpinan dan Anggota DPRK Mimika ini, kalau tidak berbicara ke publik tentang 1,1 Triliun maka dikategorikan sebagai penghianat institusi dan penghianat bagi Rakyat Mimika," ujar Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika bung Edward Rahawadan di Timika, Kamis (2/7/2026).Bung Edward mengatakan 1,1 triliun adalah  uang rakyat Mimika yang tidak terserap sepanjang 2025, lalu sengaja diendapkan  jadi SILPA . "  Angka ini menunjukan kegagalan eksekutif dan legislatif di Kabupaten Mimika, karena ulah hal ini rakyat Mimika jadu korban," Jelasnya. SILPA 1,1 Triliun Merupakan Tampan Keras Bagi DPRK MimikaBung Edward menegaskan SILPA 1,1 Triliun APBD tahun 2025 merupakan bukti kegagalan Kepemimpinan Ketua DPRK  Primus Natikapereyau sebagai ketua DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasan." Ini bukti kegagalan eksekutif dan legislatif di Mimika, akhirnya rakyat di tipu dan dikorbankan secara berulang-ulang," tegas bung Edward.Lanjut kata Dia, DPRK  tak punya taring untuk memaksa eksekutif menyerap anggaran, karena mengutamakan main aman dibawa ketiak Bupati.Rakyat Jadi KorbanTokoh pemuda Kei ini  menyebut 1,1 Triliun yang diseting untuk sengaja jadi SILPA berakibar rakyat dikorbankan." Artinya jalan rusak tetap rusak, puskesmas kosong obat, dan sekolah belum dibenahi, sehingga  Rakyat Mimika benar-benar jadi korban pengkhianatan,” Ujarnya."Kata “Astaga!!” Mewakili PublikUnggahan dengan kata “Astaga!! SILPA 1,1 Triliun Guncang Mimika” mewakili rasa kaget warga masyarakat Mimika, menurut bung Edward  bukan SILPA normal, tapi kegagalan sistem dengan nilai yang tiak wajar yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.Penghianatan Terhadap Rakyat MimikaBung Edward menilai pembeiaran Rp1,1 Triliun mengendap, disaat kebutuhan masyarakat dengan perekonomian yang corat marit merupakan  pengkhianatan terhadap mandat rakyat Mimika.Desakan Buka-bukaanKetua KPKM menantang DPRD dan TAPD Mimika buka ke publik: Proyek apa yang gagal jalan hingga uang 1,1 Triliun tidak bisa dicairkan? Sampai berita ini dipublikasikan, DPRD Mimika dan Pemda belum memberi klarifikasi atas temuan 1,1 Triliun dan temuan BPK pada beberapa OPD di Kabupaten Mimika.Beredar kabar burung, hasil audit BPK yang merupakan hak semua pimpinan dan Anggota DPRK Mimika untuk dapat agar bisa menjalankan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan tidak diberikan, hanya satu dokumen yang diperintahkan oleh Bupati Johanes Rettob  kepada Sekwan agar hanya memberikan satu dokumen LHP BPK kepada ketua DPRK Primus Natikapereyau.Penulis: HendrikEditor. : Gf 02 Jul 2026, 15:25 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT