Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Kabidhum Tanggapi Polemik Dugaan Hilangnya Barang Bukti 80 Gram Narkotika
Papuanewsonline.com, Ambon – Fakta baru terungkap dalam polemik dugaan hilangnya barang bukti narkotika yang menyeret nama Kasat Reserse Narkoba Polres Buru. Hasil klarifikasi resmi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku terhadap tersangka narkotika, Saleh Tan, mengungkap pengakuan yang berbeda dengan isu yang berkembang di ruang publik terkait dugaan adanya barang bukti sabu seberat 80 gram.Dalam keterangannya kepada pemeriksa Bidang Propam Polda Maluku, Saleh Tan menegaskan bahwa saat pengungkapan kasus narkotika pada 8 Agustus 2025 di sebuah rumah kos di depan Kantor DPRD Kabupaten Buru, barang bukti yang ditemukan bukan 80 gram sabu sebagaimana isu yang berkembang, melainkan hanya satu paket sabu yang berada dalam penguasaan tersangka Iswar Amin.Klarifikasi tersebut menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan Bidang Propam Polda Maluku menyusul beredarnya pemberitaan yang mengaitkan Kasat Reserse Narkoba Polres Buru dengan dugaan hilangnya barang bukti narkotika.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan bahwa sejak isu tersebut mencuat, Kapolda Maluku telah memerintahkan jajaran pengawasan internal untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan seluruh informasi yang berkembang diuji berdasarkan fakta dan alat bukti."Setiap informasi yang berkembang di masyarakat menjadi perhatian serius Bapak Kapolda Maluku. Oleh karena itu, Bidang Propam melakukan pendalaman secara menyeluruh, memeriksa dokumen perkara, meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengetahui langsung peristiwa tersebut, termasuk tersangka yang terlibat dalam perkara, sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta, bukan opini ataupun asumsi," ujar Kabid Humas.Saat dimintai klarifikasi oleh Bidang Propam Polda Maluku pada Selasa, 23 Juni 2026, Dalam pemeriksaannya, Saleh Tan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui adanya barang bukti sabu seberat sekitar 80 gram sebagaimana yang diberitakan.Menurut Saleh Tan, saat penangkapan berlangsung, barang bukti yang ditemukan petugas hanya satu paket sabu yang berada dalam penguasaan Iswar Amin.Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak dapat membenarkan informasi mengenai dugaan hilangnya barang bukti dalam jumlah tersebut karena fakta yang diketahuinya di lokasi kejadian tidak demikian.Lebih lanjut, Saleh Tan mengaku bahwa ketika berada di Rutan Polda Maluku, dirinya pernah didatangi oleh empat anggota Polres Buru bersama seorang wartawan.Menurut pengakuannya, saat itu ia diminta memberikan keterangan kepada wartawan bahwa terdapat barang bukti sabu sekitar 80 gram dalam perkara tersebut.Namun Saleh Tan mengaku menolak permintaan tersebut karena merasa hal itu tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya saat proses penangkapan berlangsung.Seluruh keterangan Saleh Tan telah dituangkan dalam berita acara klarifikasi sebagai bagian dari proses pendalaman yang dilakukan Bidang Propam Polda Maluku.Kabid Humas menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, pemeriksaan dokumen perkara, serta pendalaman terhadap pihak-pihak terkait, hingga saat ini Bidang Propam Polda Maluku belum menemukan bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan keterlibatan Kasat Reserse Narkoba Polres Buru dalam isu hilangnya barang bukti sebagaimana berkembang di ruang publik."Hasil pendalaman yang dilakukan Bidang Propam sampai saat ini belum menemukan bukti yang cukup untuk membenarkan dugaan tersebut. Karena itu kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tidak membangun opini yang belum didukung alat bukti yang sah," kata Kombes Pol. Rositah.Kabid Humas menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., kebijakan terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polri sangat tegas dan tidak mengenal kompromi."Bapak Kapolda telah menegaskan kepada seluruh jajaran bahwa tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Siapa pun yang terbukti, baik sebagai pengguna, pengedar, terlebih bandar narkoba, akan diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dikenakan sanksi etik secara tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Kombes Pol. Rositah.Menurutnya, komitmen tersebut bukan sekadar slogan, tetapi telah diwujudkan melalui tindakan nyata.Sebagai bukti konsistensi penegakan hukum, Polda Maluku telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Polres Buru yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika."Meskipun keempat personel tersebut dikategorikan sebagai pengguna, mereka tetap diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi Polri hingga dijatuhi sanksi PTDH. Ini menjadi bukti bahwa Polda Maluku tidak pernah melindungi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya dalam tindak pidana narkotika yang menjadi perhatian serius Bapak Kapolda," jelasnya.Kabid Humas menambahkan, Polda Maluku tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi ataupun bukti baru yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum."Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang sah, Polda Maluku tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun tanpa memandang pangkat maupun jabatan. Prinsip yang selalu ditekankan Bapak Kapolda adalah sederhana, anggota yang tidak bersalah harus dilindungi nama baiknya, sedangkan anggota yang terbukti bersalah wajib diproses secara hukum dan etik tanpa pandang bulu. Komitmen kami adalah menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan," tutup Kombes Pol. Rositah. PNO-12
07 Jul 2026, 17:48 WIT
Dana SILPA APBD 2025 Rp 1,1 Triliun Guncang Mimika, Bunga Diduga Bergeser ke Rekening BANK Lain
Papuanewsonline.com, Timika- SILPA Rp1,1 Triliun APBD Mimika kian menjadi sorotan publik.Terbaru informasi yang berhasil dihimpun Media Papuanewsonline.com pada Selasa (7/7/2026) menyebutkan kalau ada dugaan transaksi mencurigakan dari bunga SILPA APBD 1,1 Triliun bergeser ke rekening BANK lain.Namun informasi ini belum terkonfirmasi kepada para pihak, namun terkait SILPA 1,1 Triliun di BANK Papua, dibenarkan Pemkab Mimika melalui Kepala BPKAD Mimika, Marthen Tappi Mallisa.Mallisa membenarkan bahwa SILPA APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,1 triliun. Penyebab SILPA besar menurut Mallisa bahwa Realisasi penyerapan anggaran 2025 hanya 80,12% ." Ada kegiatan yang gagal berkontrak dan belum sempat dibayarkan sampai akhir tahun anggaran," Terangnya.Mallisa menyebut soal bunga dari dana tersebut mengikuti ketentuan bunga giro yang berlaku di Bank Papua. Mallisa mengakui Untuk besaran pastinya, dia meminta ditanyakan langsung ke Bank Papua. Diketahui Sebagai gambaran, Bank Papua untuk Juli 2026 menetapkan suku bunga giro dan deposito. Contoh deposito 1 Miliar 3,40% - 3,50% per tahun. Tapi bunga giro biasanya lebih rendah dari deposito. Isu ini muncul dari desakan tokoh pemuda Mimika, Edward. Dia menyoroti SILPA Rp1,1 T sekaligus adanya utang pemda ke pihak ketiga ratusan miliar yang disebut belum terselesaikan hingga 2026. Edward mendesak Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan KPK dan Kejagung turun ke Mimika melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap APBD 2025. Edward juga menyebut analisis yuridis: SILPA bagian dari keuangan negara. Kalau dalam pengelolaan ada manipulasi, rekayasa anggaran, penyalahgunaan kewenangan, atau penggunaan dana yang bertentangan aturan, maka berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Tapi dia menegaskan dugaan tersebut tetap harus dibuktikan lewat penyelidikan aparat hukum. Penulis: HendrikEditor. : Gf
07 Jul 2026, 14:43 WIT
Kasus Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU Naik ke Tahap Penyidikan, Kerugian Capai Rp5 Triliun
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kortastipidkor Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.Peningkatan status perkara tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (6/7). Konferensi pers dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., didampingi Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., serta Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, S.I.K., S.H., M.M., C.F.E.Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap alat bukti."Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026," ujar Totok.Ia mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA. Sementara itu, besaran kerugian negara masih akan dihitung secara resmi melalui audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Sementara itu, Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, hasil penyelidikan menemukan sejumlah dugaan modus operandi, antara lain manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut juga berpotensi menyebabkan terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek."Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi," kata Roberthus.Ia menambahkan, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyidik juga akan terus mengembangkan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan.Dalam proses penyidikan selanjutnya, Kortastipidkor akan memeriksa para saksi dan ahli, melakukan penyitaan dokumen maupun data elektronik, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi."Hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 pihak. Pada awalnya diterbitkan 34 undangan klarifikasi, namun baru 16 orang yang hadir dan dimintai keterangan. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara," jelasnya.Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan Bareskrim Polri memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang kini sedang berjalan, termasuk melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri."Kami dari Bareskrim akan mendukung penuh tindak lanjut proses penyidikan yang telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kami juga akan memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan pemeriksaan, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis pertambangan. Dittipidter telah berkolaborasi dengan penyidik Kortastipidkor untuk mendukung kelancaran penanganan perkara," tegas Syahardiantono.Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut merupakan penyampaian awal terkait peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Ia memastikan Polri akan terus memberikan perkembangan informasi kepada publik sesuai perkembangan proses hukum."Perkara ini masih dalam proses penanganan pada tahap penyidikan. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, kami akan kembali menyampaikan rilis kepada rekan-rekan media," kata Jhonny.Polri menegaskan komitmennya menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti, melalui koordinasi dengan BPK RI, PPATK, serta seluruh instansi terkait guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara. PNO-12
07 Jul 2026, 14:07 WIT
Wakapolri Resmikan Laboratorium Sosial Sains dan Kelas Tematik
Papuanewsonline.com, Semarang – Akademi Kepolisian (Akpol) memasuki babak baru modernisasi pendidikan kepolisian melalui peresmian Laboratorium Sosial Sains Kepolisian dan Kelas Tematik. Kedua fasilitas ini menjadi bagian dari transformasi pendidikan Polri untuk membentuk perwira yang mampu mengambil keputusan secara ilmiah, berbasis data, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks.Peresmian dilakukan oleh Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., di Akpol, Semarang, Senin (6/7).Usai peresmian, dalam doorstop kepada awak media, Wakapolri menjelaskan bahwa Laboratorium Sosial Sains Kepolisian dan Kelas Tematik merupakan bagian dari reformasi pendidikan Polri yang menyiapkan taruna menjadi first line supervisor sekaligus the next leader di lingkungan Polri.“Taruna harus dibekali kemampuan mengambil keputusan berbasis data. Karena itu kami mengembangkan pembelajaran yang memanfaatkan big data, Artificial Intelligence (AI), dan analisis yang komprehensif agar setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun secara hukum,” ujar Wakapolri.Menurutnya, Laboratorium Sosial Sains Kepolisian menjadi ruang pembelajaran berbasis simulasi berbagai persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Melalui dukungan AI, coding, dan analisis big data, taruna dilatih memahami dinamika sosial, memetakan potensi gangguan kamtibmas, serta menyusun solusi berbasis bukti (evidence-based policing).Sebagai bagian dari penguatan pembelajaran, Polda Jawa Tengah ditetapkan sebagai Teaching Laboratory Akpol, sehingga para taruna memperoleh pengalaman langsung menganalisis dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan humanis sebelum melaksanakan tugas di lapangan.Sementara itu, Kelas Tematik dikembangkan sebagai ruang belajar berbasis studi kasus aktual yang memperkenalkan fungsi-fungsi kepolisian secara visual, interaktif, dan aplikatif. Saat ini telah tersedia enam kelas tematik, yakni SDM, Dokkes, Brimob, Reskrim, Ident, dan Laboratorium Forensik. Ke depan, seluruh fungsi teknis kepolisian ditargetkan memiliki kelas tematik sebagai media pembelajaran yang terintegrasi.Perumus Laboratorium Sosial Sains Kepolisian, Pati Lemdiklat Polri Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si., menjelaskan bahwa pembangunan laboratorium dan kelas tematik merupakan implementasi arahan Wakapolri dalam memperkuat kualitas pendidikan kepolisian melalui pendekatan akademik yang modern.Menurut Irjen Pol. Susilo, Laboratorium Sosial Sains Kepolisian tidak dirancang sebagai laboratorium eksakta, melainkan sebagai ruang diskusi, riset, dan simulasi fenomena sosial yang memungkinkan taruna memahami persoalan masyarakat sebelum bertugas di lapangan. Tujuannya adalah membentuk lulusan yang berpikir sistemik, kritis, reflektif, serta mengedepankan evidence-based policing dalam setiap pengambilan keputusan.Ia menjelaskan, konsep laboratorium ini disusun melalui diskusi dengan para pakar dan guru besar serta studi komparatif ke lembaga pendidikan kepolisian di Amerika Serikat, Jepang, Singapura, Korea Selatan, dan Australia. Dengan peresmian tersebut, Indonesia menjadi negara kelima di Asia yang memiliki Laboratorium Sosial Sains Kepolisian.Pembangunan Laboratorium Sosial Sains Kepolisian dan Kelas Tematik didukung melalui dana hibah dari jajaran Bank Himbara yang terdiri atas BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI, serta sumbang bhakti para alumni Polri.Wakapolri menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi mewujudkan fasilitas tersebut.“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Bank Himbara, para alumni Polri, para donatur, dan seluruh pihak yang telah mendukung pembangunan Laboratorium Sosial Sains Kepolisian dan Kelas Tematik. Sinergi ini merupakan investasi penting dalam membangun SDM Polri yang unggul dan siap menghadapi tantangan masa depan,” tutup Wakapolri. PNO-12
07 Jul 2026, 13:44 WIT
Tutup Diklatsarnas Brigade Persis, Kapolri: Jaga Persatuan dan Kesatuan
Papuanewsonline.com, Bogor - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri acara penutupan pendidikan patihan dasar nasional (Diklatsarnas) Komando Pusat Brigade Persis di Satlat Brimob Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Senin (6/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Sigit menyerukan kepada seluruh peserta untuk pentingnya menjaga nilai persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia. Menurut Sigit, hal tersebut merupakan kunci utama untuk menyukseskan seluruh program Pemerintah dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). "Tentunya dalam setiap kesempatan, saya selalu menitipkan untuk menjaga nilai persatuan dan kesatuan. Karena itu, saya juga mengharapkan Brigade Persis dapat bersama-sama dengan Polri dalam menjaga kerukunan dan persatuan, serta mendukung terwujudnya seluruh program Pemerintah dan situasi kamtibmas yang kondusif," kata Sigit kepada wartawan. Selain itu, Sigit menegaskan, kegiatan ini juga sekaligus memperkuat silaturahmi dan sinergisitas antara Polri dan Brigade Persis serta seluruh lapisan elemen masyarakat. Menurutnya, hal ini sejalan dengan pesan kelima Presiden Prabowo Subianto saat Hari Bhayangkara ke-80 kepada institusi Polri untuk memperkuat sinergi bersama dengan seluruh unsur lapisan masyarakat. "Ini merupakan komitmen Polri untuk terus memperkuat sinergisitas dengan seluruh lapisan elemen masyarakat, sebagaimana pesan Bapak Presiden," ujar Sigit. Lebih dalam, Sigit juga meminta kepada Brigade Persis untuk terus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) guna menghadapi segala bentuk tantangan zaman. Apalagi, Indonesia akan menghadapi bonus demografi. Sigit juga menegaskan, menjaga persatuan dan kesatuan serta meningkatkan sinergisitas bertujuan untuk mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2045 mendatang. "Di tengah tantangan perkembangan teknologi informasi, Brigade Persis diharapkan dapat menjadi pelopor dalam meningkatkan literasi digital masyarakat," ujar Sigit. Pada kegiatan ini, Sigit juga menyaksikan pengucapan janji dan sumpah Brigade Persis oleh seluruh peserta Diklatsarnas Komando Pusat Brigade Persis Tahun 2026. Selain memberikan sambutan, Kapolri juga mengetuk palu di podium sebanyak tiga kali sebagai tanda penutupan acara. PNO-12
07 Jul 2026, 13:10 WIT
Publik Pertanyakan Kenapa Hanya Satu Tersangka Dalam Korupsi Jalan Lingkar Kantor Bupati Jayawijaya
Papuanewsonline.com, Wamena-, Sorotan tajam publik kembali mengarah ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam membongkar kasus korupsi jalan lingkar kantor Bupati Jayawijaya.Pasalnya dalam perkara tersebut Kejaksaan Negeri Jayawijaya baru menetapkan mantan Sekda Kabupaten Jayawijaya Thonny M Mayor sebagai tersangka, padahal ada beberapa pihak yang memiliki peran strategis dalam perkara tersebut, yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.Oktafianus Mahasiswa asal Kabupaten Jayawijaya menegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya sudah lama bermain di zonah nayaman, padahal banyak kasus yang terjadi di Provinsi Papua Pegunungan." Sudah lama Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaranya nyaman di Wamena padahal banyak kasus yang terjadi di Provinsi Papua Pegunungan," ujar Oktafianus di Jakarta, Senin (6/7/2026).Oktafianus mengatakan kasus jalan lingkar kantor Bupati Jayawijaya seharusnya melibatkan pihak lain, yang harus juga ditetapkan sebagai tersangka." Kok bisa, hanya ada satu tersangka? Seharusnya ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana," Tegasnya.Ia Mengatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Sunandar Pramono, tidak produktif dalam pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Papua Pegunungan." Orangnya sudah lama tugas tapi tidak produktif, ada banyak kasus disana juga tidak jalan-jalan, bagaimana delapan Kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan mau maju," Tegas Oktafianus.Oktafianus berharap agar penempatan Kepala Kejaksaan Negeri di Wamena harus benar-benar sosok yang merasah memiliki untuk kemajuan Daerah, bukan sosok yang hanya mencari keuntungan. " Orang yang jadi Kejari di Wamena itu harus orang yang berani dan mengungkap perkara korupsi disana, karena pasti di sayang masyarakat karena penegakan hukum bagian dari kemajuan daerah, tapi hanya mencari keuntungan dan tidak produktif, ya Daerah tidak akan maju," Pungkasnya.Diketahui dalam perkara korupsi proyek fiktif jalan lingkar kantor Bupati Jayawijaya tahun anggaran 2023, Kejaksaan Negeri Jayawijaya telah menetapkan satu tersangka yakni Thonny M Mayor sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Atas perkara korupsi ini, tersangka Thonny Mayor kini mendekam di hotel predeo, pada Kamis 2 Juli pekan kemarin.Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH., M.H., mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 235 ayat 1 KUHP yang diperoleh melalui serangkaian proses penyidikan yakni penyesuaian keterangan saksi, ahli, kumpulan data dan dokumen.“Kejaksa Negeri Jayawijaya saat ini telah menetapkan Bapak TMM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jalan lingkar kantor Bupati Jayawijaya tahun 2023, dengan hasil audit dari penghitungan kerugian negara dari BPKP senilai 7,3 miliar," ujar Kejari Jayawijaya Sunandar Pramono melalui keterangan tertulis yang diterima Media Papuanewsonline.com, Minggu (5/7/2026).Sunandar mengatakan, dari hasil penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Jayawijaya menemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dalam paket proyek pekerjaan jalan lingkar kantor Bupati Tahun 2023 tidak dilakukan, sehingga fiktif.“ Pada tahun 2023 dianggarkan pekerjaan proyek ini, namun tidak dikerjakan, nah pekerjaan tersebut baru dilakukan pada bulan juni tahun 2024 setelah adanya temuan audit rutin BPK RI perwakilan Provinsi Papua dimana BPK merekomendasikan pengembalian seluruh anggaran yang telah dicairkan, namun tersangka TMM selaku PA sekaligus PPK tidak melakukan rekomendasi tersebut sehingga perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku," Jelasnya.Sunandar mengakui , tersangka TMM selaku PA dan PPK bersama-sama dengan almarhum BLR selaku tim Pokja sebagai penerima manfaat dengan menggunakan menggunakan CV Rumi Jaya sebagai perusahan pemenang sebagaimana ada pada kontrak.Sunandar mengatakan TMM ditahan sesuai KUHAP 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan." Ancaman hukuman sesuai penerapan pasal maksimal 20 tahun penjara," Pungkasnya.Terpisah Arnold warga Jayawijaya mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Jayawijaya, namun merasah ada yang aneh, karena baru pernah dalam perkara korupsi tersangka hanya satu.Penulis: HendrikEditor. : Gf
07 Jul 2026, 02:41 WIT
Dana BLT 34,7 Miliar Intan Jaya Diduga Disunat Oleh Kadis Sosial dan 8 Kadistrik di Nabire
Papuanewsonline.com, Intan Jaya- Dana bantuan langsung tunai (BLT) senilai 34,7 Miliar hak masyarakat Kabupaten Intan Jaya, diduga dibagi-bagi oleh Kepala Dinas Sosial dan delapan kepala distrik di salah satu hotel di Nabire ibu kota Provinsi Papua Tengah.Informasi yang diterima Media Papuanewsonline.com pada Senin (6/7/2026) menyebutkan Dana BLT yang seharusnya menjadi hak masyarakat ini, disinyalir menjadi ladang korupsi yang diduga melibatkan kepala dinas Sosial Nataniel Kobogau.BT sala satu masyarakat dari Distrik Ugimba mengatakan hingga kini banyak penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) di Kabupaten Intan Jaya yang tidak menerima hak mereka." Benar, berita yang keluar itu fakta, karena terima uang langsung mereka bagi-bagi di Nabire, habis itu Kepala dinas dan kepala distrik beserta tim sukses Bupati bagi ke masyarakat sedikit dan tidak sesuai," ujar BT.BT menegaskan kondisi kehidupan masyarakat Intan Jaya saat ini sungguh sangat memprihatinkan karena modus operandi Pemerintah daerah dengan selalu beralasan keamanan untuk menutupi pengelolaan anggaran negara di Kabupaten Intan Jaya." Jangankan BLT saat ini apa yang dibangun di Intan Jaya, perputaran ekonomi tidak ada, masyarakat susah sekali, padahal anggaran negara besar," Tegasnya.BT berharap keluhan dan aspirasi masyarakat dari Intan Jaya kepada Media harus di dengar oleh penegak hukum." Kami berharap Kejaksaan Negeri Nabire tolong bongkar kejahatan-kejahatan korupsi di Intan Jaya ini, agar masyarakat benar-benar merasakan bahwa Intan Jaya ini masuk dalam Negara Indonesia," Jelasnya.Kata dia terutama dana BLT karena menyangkut hak masyarakat kecil.Sementara Oksal masyarakat dari Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya juga menegaskan pada november 2025 Kantor Pos perwakilan di Nabire telah menyerahkan dana BLT kepada Pemerintah Daerah Intan Jaya, melalui Dinas Sosial di dampingi delapan kepala Distrik di Kabupaten Intan Jaya, senilai Rp.34,726.875.000.Oksal merincihkan dari delapan Distrik tersebut sesuai DPA yang dikirim Dinas Sosial ke Kementrian Sosial di Jakarta adalah:Distrik Agisiga Rp 4,411.450.000Distrik Biandoga Rp. 5,434.950.000Distrik Hitadipda Rp. 4.416.925.000Distrik Homeyo Rp. 7.024.950.000Distrik Sugapa. Rp. 6.550.550.000Distrik Tomosiga Rp. 2.750.175.100.000Distrik Ugimba. Rp. 1.751.100.000Distrik Wandai. Rp. 2.386.775.00Sebut Oksal setelah menerima dana tersebut para kepala Distrik melakukan pemotongan sesuai arahan kepala dinas sosial Kabupaten Intan Jaya untuk keperluan pribadi." Ini merupakan dugaan kejahatan korupsi yang tidak boleh dibiarkan, bayangkan hak masyarakat juga mereka sunat untuk kepentingan pribadi," Jelasnya.Kata Oksal, setelah menerima dana tersebut, Kepala dinas Sosial Kabupaten Intan Jaya beserta para kepala distrik menyewah beberapa kamar hotel di Nabire untuk bersenang-senang, dengan membagi-bagi anggaran negara itu, sehingga sampai di masyarakat jumlah dana Yang tersalur ke Masyarakar sebagai penerima tidak berkurang.Lanjut Dia, dari total anggaran per distrik dari Kementrian Sosial di Jakarta disunat habis oleh Kepala Dinas Sosial dan para kepala Distrik.Distrik Sugapa Yang awal harus menerima Rp. 6.550.550.000, tersalur ke masyarakat hanya senilai Rp.1.740.000.000, sehingga dana yang digunakan Kepala dinas sosial dan kepala distrik Sugapa senilai Rp. 4.810.000.000.Sementara itu Distrik Agisiga yang awal disalurkan oleh Kemensos senilai Rp.4.411.450.000, yang diterima masyarakat hanya senilai Rp.1.025.000.000, sehingga dana yang digunakan Kepala dinas sosial dan Kepala distrik senilai Rp.3.161.450.000.Lanjut Oksal untuk Distrik Wandae total dana senilai Rp.2.386.775.000, yang tersalur ke masyarakat hanya Rp.400.000.000, sehingga dana yang disunat kepala dinas sosial dan Kadistrik senilai Rp. 1,986.000.000.Untuk Distrik Homeyo dari total anggaran dari Kemensos Rp.7.024.950.000, yang tersalur ke masyarakat hanya Rp.1.400.000.000, sehinggga dana yang disalahgunakan Kepala dinas sosial dan kepala distrik senilai Rp.5.600.000.000.Sebut Oksal untuk Distrik Hitadipta dari total dana BLT senilai Rp.4.416.925.000 yang tersalur ke masyarakat senilai Rp.700.020.000, sehingga dana yang disalahgunakan kepala dinas sosial dan kepala distrik senilai Rp.3.696.925.000.Oksal menjelaskan dari uraian tersebut maka total penyalagunaan dana BLT tahap akhir tahun 2025 di Kabupaten Intan Jaya, senilai 19,2 Miliar." Yang menyalurkan bantuan BLT kepada semua kampung ini bukan petugas PKH tapi tim sukses Bupati jadi mereka bagi sesuai keinginan mereka saja," Terangnya.Oksal berharap agar Presiden Prabowo Subiantor memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire agar secepatnya menangkap dan memenjarakan para pelaku.Hingga berita ini dipublikasikan Kepala Dinas Sosial Nataniel Kobogau dan para kepala distrik belum dapat dikonfirmasi, namun publik berharap ada langkah berani Kejaksaan Negeri Nabire untuk mengusut tuntas perkara ini.Penulis : HendrikEditor. : Gf
07 Jul 2026, 02:04 WIT
Skandal Korupsi Dana Hibah KPUD Biak Numfor Diduga Melibatkan 5 Komisoner
Papuanewsonline.com, Biak Numfor- Cawe-cawe anggaran di kantor KPU Biak Numfor masuk penyidikan oleh Satreskrim Polres Biak Numfor.Dengan naiknya status perkara korupsi ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan, maka sudah tentu penyidik Satreskrim Polres Biak Numfor, secara resmi telah mengantongi beberapa pihak sebagai calon tersangka dalam perkara tersebut.Informasi didapat Media Papuanewsonline.com menyebutkan dalam perkara korupsi tersebut, diduga melibatkan Sekretaris, Bendahara dan lima komisoner KPUD Biak Numfor." Ya Mengarah kesana, selain sekretaris dan bendahara, juga melibatkan 5 komisoner KPUD Biak Numfor," ujar salah satu sumber Media Papuanewsonline.com di Polres Biak Numfor, Senin (6/7/2026).Sementara itu dari data yang diterima menyebutkan, Penyidik Polres Biak Numfor secara resmi meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor: B/SPDP/49/V/RES.3.3/2026/Satreskrim tertanggal 16 Mei 2026.Sebelum dikeluarkanya SPDP tersebut, Satreskrim Polres Biak lebih dahulu menggelar perkara tersebut dan meningkatkan ke tahap penyidikan melalui Sprindik dengan nomor: SP. Sidik/53/V/RES.3.3/2026/Satreskrim Polres Biak Numfor pada tanggal 16 Mei 2026.Sayangnya SPDP telah terbit, namun tidak disertai pengumuman tersangka dalam perkara korupsi tersebut.Sumber resmi Media Papuanewsonline.com di Biak Numfor menjelaskan kasus ini menyasar pertanggungjawaban pidana terhadap beberapa pihakTerkait peran dalam skandal korupsi ini pasti melibatkan Sektetaris, Bendahara dan lima komisoner KPUD Biak Numfor sebagai calon tersangka.Indikasi kerugian Negara dalam perkara ini lebih dari tiga miliar rupiah.Sementara itu Aktifis Anti korupsi Johan Rumkorem selaku sekjen LSM Kampak Papua, di Biak mengapresiasi kinerja Polres Biak Numfor." Kami mendukung penuh Polres Biak numfor untuk membongkar mafia hibah yang selama ini tertutup rapih oleh KPUD Biak, kami yakin polres biak akan mengungkap kasus ini karena kinerja polres biak akhir-akhir ini sangat tajam dan tepat sasaran," tegas Johan.Johan menyebutkan sejak tahun 2024-2025, publik sudah mencium bau kejahatan dalam KPUD Biak Numfor."bendahara dan sekertaris tidak transparan soal dana-dana itu, ini dilihat melalui pembayaran anggota KPPS yang tidak berjalan efektif dan transparan. Pada prinsipnya kami mendukung polres biak untuk membongkar kasus ini, bila perlu cek rekening transferan, karena kami menduga komisoner KPUD Biak Numfor semua terlibat," Pungkasnya.Publik kini menanti keberanian Satreskrim Polres Biak Numfor, apakah kasus ini terhenti di Penyidikan, atau sampai penetapan tersangka? Penulis: HendrikEditor. : Gf
07 Jul 2026, 01:40 WIT
Menabrak Pembatas Jalan, Pengendara Motor Tewas di Depan Gereja Marthen Luther
Papuanewaonline.com, Mimika – Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Gereja Marthen Luther, Kabupaten Mimika. Peristiwa nahas berlangsung pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 02.06 WIT, yang merenggut nyawa pengendara sepeda motor berinisial K.S.Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan kejadian tersebut. Jelasnya, korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah hitam tanpa nomor plat, berboncengan dengan penumpang berinisial S.O dari arah Sempan. Diduga melaju dengan kecepatan sangat tinggi, saat tiba di lokasi, kendaraan menabrak keras pembatas jalan hingga pengendara dan motor terlempar jauh hingga ke area depan gereja.Akibat benturan itu, kepala korban mengalami luka parah dan mengeluarkan darah. Warga sekitar segera menolong dan membawa korban beserta penumpang ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Mimika. Namun, tak lama setelah tiba di rumah sakit, nyawa pengendara tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.Satu unit sepeda motor yang dikendarai diamankan sebagai barang bukti. Pihak kepolisian mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan, menjaga kecepatan, dan memastikan kondisi kendaraan layak jalan demi keselamatan diri maupun orang lain.Penulis: JidEditor: OF
06 Jul 2026, 14:23 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru