logo-website
Senin, 10 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Amnesty: Revisi UU Tipikor Harus Nyatakan Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM Papuanewsonline.com, Jakarta - Amnesty International Indonesia mendorong DPR dan Pemerintah untuk menyatakan korupsi sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Desakan itu disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menanggapi wacana revisi terbatas UU Tipikor yang tengah digulirkan Badan Legislasi DPR."Hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi harus berjalan seiring. Tanpa itu, mustahil sebuah negara bisa membangun pemerintahan bersih dan melindungi hak asasi. Ini adalah momentum penguatan strategi pemberantasan korupsi lewat lensa HAM," kata Usman dalam kutipan media yang diterima, Selasa (22/7).Menurut Usman, revisi UU Tipikor perlu memuat dua hal pokok: pertama, penegasan bahwa korupsi adalah pelanggaran HAM, dan kedua, pengakuan terhadap hak-hak korban Tipikor, yang dalam banyak kasus adalah masyarakat luas.Dalam pernyataannya, Amnesty mencontohkan kasus korupsi sektor tata kelola batubara dan kasus korupsi Asabri dengan menyebut nama Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai contoh.Usman juga menyoroti peran Jampidsus yang menurutnya memiliki tugas pokok penanganan kasus pelanggaran HAM berat. Ia menilai perhatian terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus masa lalu seperti Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, masih minim."Undang-undang menyatakan bahwa baik korupsi maupun pelanggaran HAM berat sama-sama merupakan tindak pidana khusus," ujarnya.Korupsi dan Dampak HAMAmnesty menilai UU Pemberantasan Tipikor saat ini masih memandang korupsi semata sebagai kejahatan finansial yang merugikan keuangan negara, bukan sebagai perampasan hak warga."Dengan kata lain, hukum di Indonesia sejauh ini baru mengakui negara sebagai entitas tunggal yang menjadi korban korupsi. Sedangkan masyarakat, yang kerap menanggung penderitaan langsung, justru tidak diakui," kata Usman.Amnesty merujuk pada Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, yang mengamanatkan pengakuan terhadap hak korban korupsi.Dampak korupsi terhadap HAM, menurut Amnesty, terlihat pada sejumlah kasus terbaru: korupsi tata kelola batubara yang dikaitkan dengan pemadaman listrik di daerah, korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai mengancam anggaran layanan publik dan kesehatan anak sekolah, serta korupsi Asabri yang mengelola iuran jaminan hari tua prajurit dan polisi. Kasus vonis korupsi timah pada 2024 yang disebut merugikan negara ratusan triliun rupiah juga dinilai tidak menekankan pemulihan hak masyarakat terdampak di Bangka Belitung."Komisi HAM PBB pun menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu hambatan terbesar bagi pembangunan dan pemenuhan HAM. Negara yang gagal mencegah atau menindak korupsi dianggap lalai menjalankan kewajibannya sebagai pemangku kewajiban dalam sistem HAM," ucap Usman.Desak Perlindungan Penegak HukumSelain pemulihan hak korban, Amnesty juga mendorong adanya perlindungan bagi penegak hukum di sektor antikorupsi dan pembela HAM dalam revisi UU Tipikor.Amnesty mengingatkan kasus kriminalisasi Ketua KPK Abraham Samad pada 2015 setelah mengusut kasus yang melibatkan petinggi Polri, serta kasus penyerangan terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan pada 2017."Pemberantasan korupsi tidak boleh lagi hanya berfokus pada pemenjaraan pelaku dan penyelamatan uang negara, tetapi juga harus memprioritaskan pemulihan hak-hak korban," kata Usman.Latar Belakang RevisiRekomendasi senada sebelumnya disampaikan Komnas HAM dalam dokumen penelitian berjudul "Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi" yang diluncurkan di Jakarta, Selasa (21/7).Dalam riset tersebut, Komnas HAM merekomendasikan legitimasi korupsi sebagai pelanggaran HAM melalui revisi UU Tipikor, pendefinisian korban korupsi sebagai masyarakat, pembangunan mekanisme pemulihan hak korban, serta penguatan partisipasi publik.Menurut Komnas HAM, dalam rezim UU 31/1999 jo. UU 20/2001, korban korupsi masih dibatasi pada negara, sehingga mekanisme pemulihan HAM akibat korupsi sulit dijalankanPenulis: HendrikEditor: OF 22 Jul 2026, 20:56 WIT
Polda Metro Jaya Akan Periksa Hotman Paris Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik Wartawan Papuanewsonline.com, Jakarta – Polda Metro Jaya akan memeriksa pengacara Hotman Paris Hutapea terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi jurnalis. Dikutip dari Tribunnews.com, polisi memastikan Hotman dipanggil sebagai terlapor dalam proses penyelidikan kasus tersebut. "Penyidik juga akan memeriksa para pelapor serta mendalami barang bukti yang diajukan dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga akan dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan," demikian dikutip dari keterangan kepolisian.Kronologi LaporanSebagai informasi, laporan pertama diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026 malam. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris saat menggelar konferensi pers usai mendampingi mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. PWI menilai ucapan tersebut telah merendahkan martabat profesi wartawan sehingga perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah laporan dari PWI, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman Paris atas dugaan yang sama. Proses Hukum LanjutKini, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan serangkaian pendalaman sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut.Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasal apa yang disangkakan kepada Hotman Paris.Penulis: HendrikEditor: OF 22 Jul 2026, 20:51 WIT
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi Buntut Ucapan "Lu Punya Otak Nggak" Papuanewsonline.com, Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi menempuh jalur hukum terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Laporan dilayangkan buntut pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin, 20 Juli 2026.Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, tercatat sebagai pelapor. Hotman Paris dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.Perkara ini bermula dari pernyataan Hotman dalam sebuah konferensi pers. Dalam forum tersebut, Hotman melontarkan kalimat "lu punya otak nggak" kepada wartawan.Pernyataan itu memicu reaksi dari PWI Pusat. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menilai ucapan tersebut tidak hanya menyakiti insan pers, tetapi juga menghina profesi wartawan secara institusional."Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak," ujar Edison kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/7)."Seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas," tambahnya.Diketahui, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya tersebut. Namun PWI menilai permintaan maaf itu tidak disampaikan dengan ketulusan.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Hotman Paris Hutapea terkait laporan PWI Pusat tersebut.Penulis: HendrikEditor: OF 22 Jul 2026, 19:52 WIT
Pejabat Ohoi Fiditan: Perkuat Persatuan Jaga Stabilitas Kamtibmas Tetap Kondusif Papuanewsonline.com, Tual – Penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di tingkat desa, Pejabat Ohoi (Desa) Fiditan, Kabupaten Maluku Tenggara, Sayuti Raharusun, mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat persatuan dan bersama-sama menjaga situasi tetap aman, damai, serta kondusif. Ajakan tersebut disampaikan pada Rabu (22/7/2026).Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah desa dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat bahwa keamanan merupakan fondasi utama bagi kelancaran aktivitas sosial, ekonomi, dan pembangunan daerah.Dalam penyampaiannya, Sayuti Raharusun menegaskan bahwa menjaga Kamtibmas bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat."Keamanan desa merupakan tanggung jawab kita bersama. Saya mengajak seluruh masyarakat Ohoi Fiditan untuk terus menjaga persatuan, mempererat tali silaturahmi, menghindari tindakan yang dapat memicu konflik, serta tidak mudah percaya maupun terprovokasi oleh isu atau informasi yang belum jelas kebenarannya. Dengan kebersamaan, kita dapat menjaga desa ini tetap aman, damai, dan kondusif," ujar Sayuti Raharusun.Ia juga mengajak seluruh tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, Badan Saniri Ohoi (BSO), serta seluruh lapisan masyarakat agar terus memperkuat sinergi dalam menjaga keharmonisan sosial.Menurutnya, apabila muncul persoalan di tengah masyarakat, penyelesaiannya harus mengedepankan musyawarah, dialog, dan koordinasi dengan pihak terkait sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang berpotensi mengganggu stabilitas Kamtibmas.Ajakan tersebut mendapat dukungan masyarakat sebagai wujud kepedulian bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. Dengan situasi yang kondusif, seluruh aktivitas masyarakat diharapkan dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan produktif.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi,S.I.K mengapresiasi komitmen Pemerintah Ohoi Fiditan dalam membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga merupakan implementasi nyata pendekatan community policing yang menjadi salah satu strategi Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat."Polda Maluku memberikan apresiasi kepada Pemerintah Ohoi Fiditan yang terus mengajak masyarakat menjaga persatuan dan memperkuat budaya musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan. Kamtibmas yang kondusif hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen masyarakat memiliki kepedulian dan berpartisipasi aktif menjaga lingkungannya. Kami mengajak masyarakat untuk terus memperkuat toleransi, bijak menyaring informasi, tidak mudah terprovokasi, serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada aparat kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat," kata Kombes Pol. Rositah Umasugi.Polda Maluku menilai inisiatif Pemerintah Ohoi Fiditan tersebut menjadi contoh nyata bahwa pembangunan keamanan dimulai dari tingkat desa melalui kolaborasi seluruh komponen masyarakat. Semangat persatuan, dialog, dan gotong royong diyakini menjadi modal utama dalam menjaga stabilitas keamanan di Maluku.Melalui sinergi yang terus terbangun antara pemerintah desa, masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan aparat keamanan, diharapkan situasi Kamtibmas di Ohoi Fiditan maupun wilayah Maluku secara umum tetap aman, damai, dan kondusif, sehingga mampu mendukung kelancaran pembangunan daerah serta memperkuat stabilitas keamanan nasional. PNO-12 22 Jul 2026, 19:38 WIT
Satukan Komitmen Jaga Kamtibmas, Pemuda Ohoi Fiditan Wujudkan Maluku Yang Aman dan Damai Papuanewsonline.com, Tual – Komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus diperkuat hingga ke tingkat desa sebagai fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah dan menjaga persatuan bangsa. Hal tersebut ditunjukkan oleh para pemuda Ohoi (Desa) Fiditan, Kabupaten Maluku Tenggara, yang pada Selasa (21/7/2026) bersama Staf Pemerintah Desa Fiditan dan Badan Saniri Ohoi (BSO) mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif.Gerakan yang dipelopori pemuda Ohoi Fiditan ini menjadi wujud nyata partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya keamanan yang berkelanjutan. Sinergi antara generasi muda, pemerintah desa, dan seluruh warga diharapkan mampu mencegah potensi konflik sosial sekaligus memperkuat nilai-nilai persaudaraan di tengah kehidupan bermasyarakat.Dalam pertemuan yang berlangsung penuh semangat kebersamaan, para pemuda menyatakan komitmennya untuk menjadi pelopor dalam menjaga persatuan, mempererat silaturahmi, serta menolak segala bentuk tindakan maupun provokasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.Staf Pemerintah Desa Fiditan, Rusli Rael, menegaskan bahwa generasi muda memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas sosial di lingkungan masing-masing."Pemuda merupakan kekuatan utama dalam menjaga persatuan masyarakat. Karena itu saya mengajak seluruh generasi muda untuk tetap menjaga kekompakan, memperkuat rasa persaudaraan, serta tidak mudah terpengaruh oleh isu maupun provokasi yang dapat memecah belah kebersamaan yang selama ini telah kita bangun. Dengan persatuan dan kepedulian bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan harmonis bagi seluruh masyarakat," ujar Rusli Rael.Senada dengan itu, Ketua BSO Fiditan, Bakri Raharusun, mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengedepankan budaya musyawarah dan dialog dalam menyelesaikan setiap persoalan sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas.Ia menekankan bahwa keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat melalui sikap saling menghormati, menjaga toleransi, dan memperkuat solidaritas sosial.Ajakan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir. Semangat gotong royong dan kebersamaan dinilai menjadi modal utama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif sehingga aktivitas masyarakat dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan produktif.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengapresiasi inisiatif para pemuda dan Pemerintah Desa Fiditan yang secara aktif mengajak masyarakat menjaga keamanan lingkungan sebagai bagian dari implementasi community policing yang terus dikembangkan Polri.Menurutnya, keterlibatan masyarakat merupakan faktor kunci dalam menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan, terutama di tengah dinamika perkembangan informasi yang berpotensi memunculkan hoaks maupun provokasi."Polda Maluku mengapresiasi komitmen pemuda dan Pemerintah Desa Fiditan yang mengedepankan persatuan, dialog, dan semangat kebersamaan dalam menjaga Kamtibmas. Keamanan yang kondusif tidak dapat diwujudkan hanya oleh aparat kepolisian, tetapi memerlukan dukungan aktif seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk terus memperkuat persaudaraan, bijak menyikapi setiap informasi, tidak mudah terprovokasi, serta segera berkoordinasi dengan aparat apabila menemukan potensi gangguan keamanan. Sinergi seperti inilah yang menjadi fondasi penting dalam menjaga Maluku tetap aman, damai, dan kondusif," tegas Kombes Pol. Rositah Umasugi.Polda Maluku menilai gerakan yang dibangun masyarakat Ohoi Fiditan menjadi contoh positif bagaimana kolaborasi antara pemerintah desa, tokoh masyarakat, pemuda, dan aparat keamanan mampu memperkuat ketahanan sosial di tingkat akar rumput. Model kebersamaan tersebut diharapkan dapat terus berkembang di berbagai wilayah di Maluku sebagai bagian dari upaya kolektif menjaga stabilitas keamanan daerah.Melalui semangat persatuan, kepedulian, dan partisipasi aktif masyarakat, terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif diharapkan dapat terus terjaga sehingga mampu mendukung kelancaran pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat ketahanan nasional dari tingkat desa hingga nasional. PNO-12 22 Jul 2026, 19:26 WIT
Aliansi Pemuda Amungsa Desak Pemkab Mimika Bentuk Satgas Pengawasan BBM Papuanewsonline.com, Mimika – Aliansi Pemuda Amungsa (APA) Kabupaten Mimika mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika segera membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penyaluran BBM di daerah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.APA mengusulkan agar Satgas Pengawasan BBM turut melibatkan pemuda lokal dari Suku Amungme dan Kamoro sebagai representasi masyarakat pemilik hak ulayat. Keterlibatan pemuda adat diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan di lapangan.Ketua APA Kabupaten Mimika, Hellois Kemong, mengatakan keberadaan Satgas diperlukan untuk mengawal distribusi BBM di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di Kabupaten Mimika agar penyalurannya berjalan secara tertib dan transparan."Dengan adanya Satgas, kami ingin memastikan distribusi BBM berjalan transparan, tepat sasaran, dan bebas dari praktik penyalahgunaan serta permainan oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Hellois dalam pernyataan sikapnya, Rabu (22/7).Menurut Hellois, pembentukan Satgas Pengawasan BBM juga sejalan dengan arahan dan kebijakan Bupati serta Wakil Bupati Mimika dalam mewujudkan keadilan dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam distribusi kebutuhan energi.Ia menilai keterlibatan pemuda Amungme dan Kamoro dalam pengawasan akan memberikan kontribusi positif terhadap terciptanya sistem distribusi BBM yang lebih akuntabel sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyaluran di lapangan."Kami meyakini pengawasan yang melibatkan pemuda Amungsa akan memastikan manfaat BBM benar-benar dirasakan sebesar-besarnya oleh masyarakat Mimika," tegasnya.APA berharap usulan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Mimika sehingga pengawasan distribusi BBM semakin efektif dan mampu mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat.Penulis: JidEditor: OF 22 Jul 2026, 18:23 WIT
Aliansi Pemuda Amungsa Usulkan Pembentukan Satgas Pengawasan Distribusi BBM di Mimika Papuanewsonline.com, Mimika — Aliansi Pemuda Amungsa (APA) Kabupaten Mimika meminta Pemerintah Kabupaten Mimika segera membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melibatkan pemuda lokal dari Suku Amungme dan Kamoro.Permintaan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Aliansi Pemuda Amungsa (APA) Kabupaten Mimika, Hellois Kemong.Dalam pernyataannya, APA menilai pembentukan Satgas Pengawasan Distribusi BBM penting dilakukan guna memastikan proses penyaluran BBM di Kabupaten Mimika berlangsung secara transparan, tepat sasaran, serta bebas dari praktik penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.APA mengusulkan agar tim tersebut bertugas mengawal dan mengawasi setiap titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Mimika. Kehadiran pemuda lokal, khususnya dari Suku Amungme dan Kamoro, dinilai dapat memperkuat pengawasan di lapangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi BBM."Kami meminta dan mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika agar segera membentuk Tim Satgas Pengawasan Distribusi BBM yang melibatkan pemuda lokal Suku Amungme dan Kamoro," demikian bunyi pernyataan sikap APA.Menurut APA, dengan terbentuknya Tim Satgas tersebut, pelaksanaan pengawasan distribusi BBM diyakini dapat berjalan sesuai arahan dan petunjuk Bupati serta Wakil Bupati Kabupaten Mimika. Selain itu, langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan keadilan dalam pendistribusian BBM dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mimika.APA berharap usulan tersebut dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola distribusi BBM di daerah serta mencegah berbagai potensi penyimpangan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.Penulis: BimEditor: OF 22 Jul 2026, 18:16 WIT
Dialog Publik Interkatif, Lawan Pinjol Ilegal dan Lindungi Data Pribadi Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku terus memperkuat strategi pencegahan kejahatan siber melalui edukasi publik sebagai bagian dari upaya mendukung keamanan ruang digital nasional. Bersama Stasiun RRI Ambon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, dan Bank Indonesia Perwakilan Maluku, Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Maluku menggelar Dialog Publik Interaktif bertema kewaspadaan terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan pentingnya perlindungan data pribadi.Kegiatan yang berlangsung di Studio Pro-1 Stasiun RRI Ambon, Selasa (21/7/2026), menghadirkan narasumber dari unsur penegak hukum, regulator jasa keuangan, dan otoritas sistem pembayaran sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menghadapi meningkatnya ancaman kejahatan digital yang menyasar masyarakat.Dialog dipandu oleh pewara RRI Ambon, Theis de Kock, dan menghadirkan narasumber:* Paur Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku, Iptu Sofia CH.E. Alfons, S.H., M.H.* Manajer OJK Provinsi Maluku, Rovel Ayal* Asisten Manajer Unit Implementasi Sistem Pembayaran Bank Indonesia Perwakilan Maluku, Widya J. TomasilaForum tersebut membahas berbagai modus pinjaman online ilegal, penyalahgunaan data pribadi, hingga langkah-langkah yang perlu dilakukan masyarakat untuk menghindari menjadi korban kejahatan siber.Dalam penjelasannya, Iptu Sofia Alfons mengungkapkan bahwa kepolisian telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait kasus pinjaman online dan terus melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum.Ia menjelaskan bahwa sebagian besar pinjol ilegal menawarkan kemudahan melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan dengan memanfaatkan rendahnya literasi digital masyarakat."Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran pinjaman online yang masuk melalui media sosial maupun aplikasi pesan. Jangan mudah memberikan atau mengunggah data pribadi karena data tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Iptu Sofia.Ia juga mengingatkan bahwa korban pinjol ilegal kerap mengalami intimidasi, ancaman, hingga penyebaran data pribadi ketika mengalami keterlambatan pembayaran.Menurutnya, apabila masyarakat menerima penawaran layanan keuangan yang mencurigakan atau menjadi korban pinjol ilegal, segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti."Sinergi antara Polda Maluku dan OJK terus kami perkuat melalui pertukaran informasi serta edukasi kepada masyarakat agar masyarakat semakin terlindungi dari praktik pinjaman online ilegal," tambahnya.Sementara itu Manajer OJK Provinsi Maluku, Rovel Ayal, menegaskan bahwa masyarakat harus memastikan legalitas penyelenggara pinjaman online sebelum melakukan transaksi keuangan.Menurutnya, kemudahan proses pinjaman sering kali menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban."Sebelum melakukan pinjaman online, pastikan terlebih dahulu penyelenggaranya terdaftar dan diawasi OJK. Jangan mudah tergiur dengan proses yang cepat apabila legalitasnya tidak jelas," ujarnya.Rovel juga mengingatkan pentingnya kemampuan masyarakat membedakan kebutuhan dan keinginan agar tidak terjebak dalam utang yang justru memperburuk kondisi ekonomi keluarga.Ia meminta masyarakat menghindari memberikan informasi pribadi kepada pihak yang menghubungi melalui telepon maupun pesan singkat yang tidak dapat dipastikan kebenarannya."Apabila mengetahui adanya aktivitas pinjaman online ilegal atau jasa keuangan yang mencurigakan, segera laporkan melalui layanan OJK 157 agar dapat segera ditindaklanjuti," katanya.Dalam kesempatan yang sama, Asisten Menejer Unit Implementasi Sistem Pembayaran Bank Indonesia Perwakilan Maluku, Widya J. Tomasila, menjelaskan bahwa meningkatnya digitalisasi harus diimbangi dengan peningkatan literasi digital masyarakat.Ia menyebut pelaku kejahatan siber kini semakin sering menggunakan modus pesan WhatsApp, tautan palsu, maupun akun yang mengatasnamakan institusi perbankan untuk memperoleh data pribadi masyarakat."Jangan pernah memberikan data pribadi, kode OTP, PIN maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak jelas. Apabila menerima pesan yang mengatasnamakan bank, pastikan terlebih dahulu melalui kanal resmi bank yang bersangkutan," jelas Widya.Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak bank, OJK maupun kepolisian apabila menemukan indikasi penipuan digital maupun penyalahgunaan identitas perbankan.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan bahwa edukasi publik merupakan salah satu langkah preventif yang terus diperkuat Polri dalam menghadapi meningkatnya ancaman kejahatan siber, termasuk praktik pinjaman online ilegal yang berdampak pada keamanan ekonomi dan perlindungan data pribadi masyarakat.Menurutnya, kolaborasi bersama RRI, OJK, Bank Indonesia, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang aman dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai bentuk kejahatan berbasis teknologi."Polda Maluku terus mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi dan literasi digital kepada masyarakat. Kejahatan siber, termasuk pinjaman online ilegal, hanya dapat ditekan apabila seluruh elemen masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga data pribadi, memverifikasi setiap informasi, serta segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum," ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.Ia menambahkan, masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap penawaran pinjaman dengan proses instan, hadiah, maupun investasi yang disampaikan melalui media sosial atau aplikasi pesan tanpa kejelasan legalitas."Peningkatan literasi digital merupakan investasi penting dalam membangun masyarakat yang lebih tangguh menghadapi ancaman kejahatan siber sekaligus mendukung terciptanya ruang digital Indonesia yang aman, sehat, dan produktif," tutupnya.Dialog publik yang diselenggarakan Bid Humas Polda Maluku bersama RRI Ambon tersebut berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran publik terhadap bahaya pinjaman online ilegal, perlindungan data pribadi, serta pentingnya memanfaatkan layanan keuangan yang legal dan diawasi regulator terus meningkat sebagai bagian dari penguatan keamanan digital nasional. PNO-12 22 Jul 2026, 12:09 WIT
Disnaker Mimika Diminta Perketat Pengawasan Perusahaan Yang Bayar Upah Di Bawah UMK Papuanewsonline.com, Mimika – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. diminta memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang masih memberikan upah kepada pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten atau UMK.Desakan itu disampaikan Direktur LAW FIRM GOLDA, Hendra Jamlaay, SH., Dalam rilis tertulisnya menyikapi keluhan sejumlah karyawan di Mimika, Rabu 22 juli  2026.Ia menegaskan, setiap PT dan CV di Kabupaten Mimika wajib membayar upah sesuai ketentuan UMK yang telah ditetapkan pemerintah. Pengecualian hanya berlaku bagi usaha Mikro dan Kecil sesuai peraturan perundang-undangan."Tindakan pengusaha yang membayar upah di bawah UMK merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," tegas Hendra.Besaran UMK Kabupaten Mimika 2026Untuk menjadi acuan pekerja dan pengusaha, berikut besaran UMK Mimika tahun 2026:1. UMK Sektor Umum: Rp5.005.678 per bulan2. UMK Sektor Pertambangan: Rp6.000.000 per bulan3. UMK Sektor Konstruksi: Rp5.130.819 per bulanImbau Pekerja Agar Berani MelaporHendra juga mengimbau kepada seluruh pekerja yang mengalami pemotongan upah di bawah ketentuan UMK agar tidak tinggal diam."Bagi setiap pekerja yang mengalami hal serupa, jangan diam. Pertanyakan kepada pengusaha alasan kenapa upah yang diberikan di bawah UMK. Jika tidak ada kejelasan, segera laporkan ke Disnaker Mimika agar ditindaklanjuti," ujarnya.Menurutnya, pengawasan ketat dari Disnaker sangat penting untuk memastikan hak-hak normatif pekerja terpenuhi dan memberikan efek jera kepada perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan tutupnya. Penulis: HendrikEditor: OF 22 Jul 2026, 11:59 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT