Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Polisi Intensifkan Patroli Pasca-Lebaran, Antisipasi Kriminalitas di Pusat Keramaian Ambon
Papuanewsonline.com, Ambon – Untuk mencegah potensi gangguan keamanan pasca-perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, personel Operasi Ketupat Salawaku 2026 dari Polda Maluku terus menggencarkan patroli di sejumlah titik keramaian, salah satunya di kawasuan Pasar Mardika, Senin (23/3/2026).Patroli dialogis dilakukan sebagai langkah preventif guna mengantisipasi aksi kriminalitas, seperti pencopetan dan kejahatan jalanan, yang berpotensi meningkat di tengah tingginya aktivitas masyarakat pasca-Lebaran.Selain melakukan pemantauan aktivitas warga yang berbelanja kebutuhan pokok pada H+3 Idul Fitri, petugas juga aktif memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap barang bawaan mereka.Tak hanya itu, personel di lapangan turut melakukan pengaturan arus lalu lintas di pintu masuk Terminal Pasar Mardika guna mencegah kemacetan akibat meningkatnya mobilitas kendaraan.Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, selaku Kasatgas Humas Operasi Ketupat Salawaku 2026, menegaskan bahwa kegiatan patroli akan terus diintensifkan selama masa arus balik Lebaran.“Patroli ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya di pusat-pusat keramaian masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama pencopetan,” ujarnya.Ia menambahkan, kehadiran personel di lapangan tidak hanya untuk melakukan pengamanan, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas.“Operasi Ketupat Salawaku 2026 merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya selama momentum Hari Raya Idul Fitri,” tambahnya.Upaya ini menjadi bagian dari strategi pengamanan terpadu guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama periode arus mudik dan balik Lebaran.Penguatan patroli di titik-titik keramaian seperti Pasar Mardika mencerminkan pendekatan preventif yang semakin adaptif dari kepolisian dalam merespons dinamika pasca-Lebaran. Aktivitas ekonomi yang meningkat secara signifikan berbanding lurus dengan potensi kerawanan kriminalitas.Dengan mengedepankan patroli dialogis dan kehadiran langsung di lapangan, Polri tidak hanya menjalankan fungsi pengamanan, tetapi juga membangun komunikasi publik yang efektif. Ini menjadi penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.Secara nasional, langkah ini sejalan dengan pola pengamanan Operasi Ketupat yang menitikberatkan pada stabilitas kamtibmas di tengah mobilitas masyarakat yang tinggi. PNO-12
23 Mar 2026, 17:48 WIT
Skandal Mega Korupsi Dana KPU Mimika 28 Miliar Masuk Radar Polda Papua Tengah dari Tahun 2025
Papuanewsonline.com, Timika- Skandal Mega Korupsi dana Hiba KPU Mimika sesuai hasil audit BPK RI senilai Rp. 28 Miliar ternyata masuk penyelidikan Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah dari tahun kemarin tepatnya tanggal 15 September 2025.Dari tanggal dan bulan keluarnya surat perintah penyelidikan mega korupsi ini, maka terhitung sudah tuju bulan kasus mega korupsi dana hiba KPU Mimika ini mengendap di Polda Papua Tengah, walaupun BPK RI telah merilis hasil audit resmi dengan kerugian negara senilai Rp.28 Miliar, namun perkara ini belum juga ada tanda-tanda naik ke tahap penyidikan.Berdasarkan data dan himpunan informasi Papuanewsonline.com di Polda Papua Tengah, Senin 23 Maret terungkap, terkait skandal penyalagunaan puluhan miliar keuangan dana hiba KPU Mimika, Polda Papua Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada September 2025.Pemeriksaan perkara tersebut Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2025, penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika Tahun Anggaran 2024.Dalam dokumen tersebut ditegaskan, penyelidikan dilakukan karena belum terpenuhinya alat bukti dan belum adanya tersangka, sehingga diperlukan langkah hukum awal untuk mendalami dugaan yang berkembang.Skandal Mega Korupsi Dana Hiba KPU Mimika Ditangani Subdit III Tipidkor Polda Papua TengahPenyelidikan ini merujuk pada Laporan Informasi Subdit III Tipidkor tertanggal 12 September 2025 serta sejumlah dasar hukum, termasuk KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana.Dalam surat perintah tersebut, tim penyelidik diperintahkan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika TA 2024, yakni menyusun rencana penyelidikan, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan melaporkan hasilnya kepada Dirreskrimsus Polda Papua Tengah.Bau "Amis" Dana Hibah KPU Mimika Sangat Menyengat, Temuan BPK 28 MiliarBau Amis penyalahgunaan anggaran, atau praktik mafia yang menggerogoti anggaran dana hibah KPU Mimika senilai 140,9 Miliar sangat menyengat.Satu per satu fakta kembali mencuat ke publik terkait pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah Saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap bendahara dan sekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta.Berdasarkan Dokumen LHP BPK RI ditemukan kerugian Negara dalam pengelolaan keuangan KPU Mimika hingga mencapai 28 Miliar Rupiah.Fakta terbaru kalau, anggaran untuk seminar kit juga tidak jelas rimbanya, bahkan brosur sosialisasi DPT bernilai miliaran rupiah juga fiktif, pengadaan alat peraga kampanye (APK) yang volumenya membengkak jauh di atas kebutuhan.Ironisnya Nilai dari paket-paket ini bukan recehan, karena Total pengadaan bermasalah ini menembus belasan miliar rupiah.Anggaran Untuk Debat Publik BermasalahSekretaris KPU Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada BPK RI, mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan seminar kit untuk Debat Publik pertama dan kedua.Lebih mengejutkan, hingga akhir pemeriksaan, PPK dan Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung apa pun. Tidak ada dokumentasi pengadaan, tidak ada bukti pembagian, dan tidak ada jejak fisik" Akibatnya, pengadaan senilai Rp 111.819.000 itu dinyatakan tidak dapat diyakini keterjadiannya, " Ungkap BPK.Yang lebih mengerikan lagi pengadaan Brosur DPT senilai Rp2 Miliar: Perusahaan Mengaku Tak Pernah Terima UangTemuan yang bakal menjadi Skandal mega korupsi ini ditemukan bahwa dalam pengadaan, Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Nilainya fantastis: Rp 2.000.000.000 untuk 200.000 lembar brosur, dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.Namun BPK menemukan fakta terbalik kalau pengadaan dilakukan melalui dua SPK terpisah, masing-masing Rp 1 miliar, dengan pelaksana disebutkan PT TV. Bahkan, pembayaran diklaim sudah lunas 100 persen.Namun fakta di lapangan berkata lain, sesuai hasil konfirmasi BPK, kepada PT TV menunjukkan perusahaan tersebut, tidak pernah membuat atau menerima SPK dari KPU Mimika.Selain itu BPK mengakui, PTTV, tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.Tak hanya itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mimika serta Kepala Subbag terkait mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan sosialisasi pembagian 200.000 brosur pada Juni 2024.Tak ada kegiatan. Tak ada pembagian. Tak ada jejak distribusiIronisnya, pajak atas pengadaan itu baru dibayarkan pada 10 Juli 2025, melewati tahun anggaran 2024, sebesar Rp198.198.198.Dengan kondisi tersebut, menurut BPK, pengadaan brosur dinyatakan fiktif Rp1.801.801.000.Publik Mimika bertanya, jika perusahaan tak pernah menerima uang, lalu ke mana Rp 2 miliar itu mengalir?Roni Robert Toisuta Sebagai Sekretaris Rangkap KPA dan PPKk Mengaku Tak Paham AturanDalam keterangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Roni Robert Toisuta kepada BPK mengakui belum sepenuhnya memahami dan menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa.Bahkan disebutkan, ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang tidak sempat ditetapkan karena keterbatasan waktu dan padatnya tahapan Pilkada. Akibatnya, sejumlah pengadaan dilakukan secara mendadak melalui penunjukan langsung tanpa penetapan dokumen teknis yang semestinya menjadi dasar hukum.Pengakuan ini menjadi alarm serius, bagaimana mungkin pengelolaan dana miliaran rupiah dilakukan tanpa pemahaman utuh terhadap aturan?APK Membengkak Rp 11,2 Miliar di Atas KebutuhanMasalah tak berhenti di sana. Dalam pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APKBK), ditemukan penetapan volume yang jauh melampaui kebutuhan sesuai fakta lapangan berdasarkan DPT.BPK menemukan fakta bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi DPT tertanggal 20 September 2024, jumlah pemilih di Mimika adalah 224.514 orang, dengan 18 distrik dan 152 kelurahan/desa serta tiga pasangan calon.Mengacu pada pedoman teknis yang diatur dalam Komisi Pemilihan Umum melalui Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024, kebutuhan selebaran, brosur, pamflet, dan poster seharusnya masing-masing hanya 18.710 lembar.Namun, kata BPK, dalam kontrak dengan PT APM senilai Rp13.984.074.250, jumlah yang direalisasikan mencapai 278.995 lembar untuk masing-masing jenis.Selisihnya mencengangkan, yakni260.285 lembar untuk setiap jenis bahan kampanye.BPK mencatat, Total nilai pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan mencapai Rp 11.231.297.750.Lebih janggal lagi, proses pengadaan dilakukan sebelum penetapan jumlah DPT resmi.PPK mengaku tidak memahami perhitungan volume berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Subbag Teknis dan Hukum pun mengaku tidak dilibatkan.Dari sisi distribusi, barang dikirim dalam satuan colly sebanyak 828 colly dari Makassar ke Timika, tanpa perhitungan ulang satuan lembaran saat serah terima.Distribusi ke tim sukses pasangan calon pun dilakukan dalam kondisi masih terbungkus. Tak ada verifikasi jumlah riil. Tak ada penghitungan satuan. Semua berjalan di atas kertas dan colly.Pola Sekretaris, Bendahara dan Bagian Keuangan Hingga Tenaga Honorer di KPUDari seminar kit Rp 111 juta, brosur DPT Rp 1,8 miliar yang tak bisa diyakini keberadaannya, hingga APK Rp 11,2 miliar di atas kebutuhan, muncul pola yang mengkhawatirkan, dokumen teknis tidak lengkap, volume tidak berbasis kebutuhan riil, perusahaan mengaku tidak menerima pembayaran.Pajak dibayar melewati tahun anggaran.PPK mengaku tidak memahami regulasi.Ini bukan sekadar kekeliruan administratif.Aneh Bin Ajaib! Sek KPU Rangkap PPK Namun Tak Miliki Kompetensi PBJDari Skandal pengelolaan dana Hibah KPU Mimika ini juga menciptakan tanda heran satu ke tanda heran lain.Selain temuan BPK 28 Miliar, terungkap juga kalau Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, tidak memiliki sertifikat kompotensi pengadaan barang dan jasah (PBJ).Hal ini berpengaruh terhadap Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, yang nyaris menyentuh angka 100 persen, namun kini memasuki proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah.Diketahui dibalik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan hukum serius yang akan menyeret banyak pihak termasuk komisoner KPU Mimika ke ranah Hukum.Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.Dari anggaran Negara ratusan miliar ini terdapat 22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK)Dari hasil uji petik BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.Mirisnya pengadaan 22 paket tersebut tetap dilaksanakan dan berjalan, dan pada akhirnya dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai, dan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.BPK juga menemukan banyak bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi senyatanya atau laporan pertanggungjawaban fiktif.Temuan ini membuka ruang bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Mimika sarat dengan sukses fee, dan hal ini diduga keras turut diketahui oleh lima komisoner KPU Mimika.Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. Dana kerja sama Media satu miliar lebi juga bermasalah, karena MOU antara KPU Mimika bukan dengan person Media namun MOU anatara KPU dan salah satu organisasi Media di Mimika.Skandal ini dalam proses hukum yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah.Pihak yang disebut-sebut sangat bertanggungjawab dalam kerugian negara puluhan miliar ini diantaranya Sekretaris KPU Roni Robert Toisuta, Bendahara dan bagian keuangan serta ketua KPU Mimika Dete Abugaw. Penulis: HendrikEditor. : Galang Fadila
23 Mar 2026, 08:58 WIT
Dugaan Korupsi Dana KPU Mimika 28 Miliar Ditangan Polda Papua Tengah, Diduga Jadi ATM Berjalan
Papuanewsonline.com, Timika- Penanganan Perkara korupsi dana hiba KPU Mimika oleh Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah kini mennjadi sorotan tajam, karena hingga kini penanganan perkara tersebut diam ditelan bumi.Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah dalam Penanganan perkara ini-pun belum ada yang langkah-langkah ofensif untuk meyakinkan publik bahwa penanganan kasus mega korupsi ini akan sampai ke Meja hijau.Langkah membisu Polda Papua Tengah dalam menangani perkara ini memicuh reaksi publik yang menduga kasus ini bakal menjadi ATM berjalan.Dugaan ATM berjalan dalam kasus ini muncul sebagai respons atas keraguan Masyarakat yang khawatir penanganan perkara yang berjalan tertutup mencederai rasa keadilan publik untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang merugikan negara puluhan miliar tersebut.Informasi yang dihimpun Media Papuanewsonline.com pada Minggu 22 Maret menyatakan keraguan Publik terhadap Polda Papua Tengah dalam kasus ini, karena ada dugaan keterlibatan anggota Polri dalam mega korupsi tersebut." Polda Papua Tengah dalam menangani perkara mega korupsi ini, harus provesional dengan membuka setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk diketahui publik, kalau tertutup pasti menimbulkan banyak pertanyaan dari publik, ini ada apa?," tegas Evan satu warga Mimika, Minggu (22/3/2026).Aroma "Amis" Dana Hibah KPU Mimika Sangat Menyengat, Temuan BPK 28 MiliarDiketahui Aroma Amis penyalahgunaan anggaran, atau praktik mafia yang menggerogoti anggaran dana hibah KPU Mimika senilai 140,9 Miliar sangat menyengat.Satu per satu fakta kembali mencuat ke publik terkait pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah Saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap bendahara dan sekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta.Berdasarkan Dokumen LHP BPK RI , BPK menemukan kerugian Negara dalam pengelolaan keuangan KPU Mimika hingga mencapai 28 Miliar Rupiah.Fakta terbaru kalau, anggaran untuk seminar kit juga tidak jelas rimbanya, bahkan brosur sosialisasi DPT bernilai miliaran rupiah juga fiktif, pengadaan alat peraga kampanye (APK) yang volumenya membengkak jauh di atas kebutuhan.Ironisnya Nilai dari paket-paket ini bukan recehan, karena Total pengadaan bermasalah ini menembus belasan miliar rupiah.Anggaran Untuk Debat Publik BermasalahSekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada BPK RI, mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan seminar kit untuk Debat Publik pertama dan kedua.Lebih mengejutkan, hingga akhir pemeriksaan, PPK dan Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung apa pun. Tidak ada dokumentasi pengadaan, tidak ada bukti pembagian, dan tidak ada jejak fisik." Akibatnya, pengadaan senilai Rp 111.819.000 itu dinyatakan tidak dapat diyakini keterjadiannya, " Ungkap BPK.Yang lebih mengerikan lagi pengadaan Brosur DPT senilai Rp2 Miliar: Perusahaan Mengaku Tak Pernah Terima UangTemuan yang bakal menjadi Skandal mega korupsi ini ditemukan bahwa dalam pengadaan, Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Nilainya fantastis: Rp 2.000.000.000 untuk 200.000 lembar brosur, dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.Namun BPK menemukan fakta terbalik kalau pengadaan dilakukan melalui dua SPK terpisah, masing-masing Rp 1 miliar, dengan pelaksana disebutkan PT TV. Bahkan, pembayaran diklaim sudah lunas 100 persen.Namun fakta di lapangan berkata lain, sesuai hasil konfirmasi BPK, kepada PT TV menunjukkan perusahaan tersebut, tidak pernah membuat atau menerima SPK dari KPU Mimika.Selain itu BPK mengakui, PTTV, tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.Tak hanya itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mimika serta Kepala Subbag terkait mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan sosialisasi pembagian 200.000 brosur pada Juni 2024.Tak ada kegiatan. Tak ada pembagian. Tak ada jejak distribusiIronisnya, pajak atas pengadaan itu baru dibayarkan pada 10 Juli 2025, melewati tahun anggaran 2024, sebesar Rp198.198.198.Dengan kondisi tersebut, menurut BPK, pengadaan brosur dinyatakan fiktif Rp1.801.801.000.Publik Mimika bertanya, jika perusahaan tak pernah menerima uang, lalu ke mana Rp 2 miliar itu mengalir?Roni Robert Toisuta Sebagai Sekretaris Rangkap KPA dan PPKk Mengaku Tak Paham AturanDalam keterangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Roni Robert Toisuta kepada BPK mengakui belum sepenuhnya memahami dan menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa.Bahkan disebutkan, ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang tidak sempat ditetapkan karena keterbatasan waktu dan padatnya tahapan Pilkada. Akibatnya, sejumlah pengadaan dilakukan secara mendadak melalui penunjukan langsung tanpa penetapan dokumen teknis yang semestinya menjadi dasar hukum.Pengakuan ini menjadi alarm serius, bagaimana mungkin pengelolaan dana miliaran rupiah dilakukan tanpa pemahaman utuh terhadap aturan?APK Membengkak Rp 11,2 Miliar di Atas KebutuhanMasalah tak berhenti di sana. Dalam pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APKBK), ditemukan penetapan volume yang jauh melampaui kebutuhan sesuai fakta lapangan berdasarkan DPT.BPK menemukan fakta bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi DPT tertanggal 20 September 2024, jumlah pemilih di Mimika adalah 224.514 orang, dengan 18 distrik dan 152 kelurahan/desa serta tiga pasangan calon.Mengacu pada pedoman teknis yang diatur dalam Komisi Pemilihan Umum melalui Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024, kebutuhan selebaran, brosur, pamflet, dan poster seharusnya masing-masing hanya 18.710 lembar.Namun, kata BPK, dalam kontrak dengan PT APM senilai Rp13.984.074.250, jumlah yang direalisasikan mencapai 278.995 lembar untuk masing-masing jenis.Selisihnya mencengangkan, yakni260.285 lembar untuk setiap jenis bahan kampanye.BPK mencatat, Total nilai pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan mencapai Rp 11.231.297.750.Lebih janggal lagi, proses pengadaan dilakukan sebelum penetapan jumlah DPT resmi.PPK mengaku tidak memahami perhitungan volume berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Subbag Teknis dan Hukum pun mengaku tidak dilibatkan.Dari sisi distribusi, barang dikirim dalam satuan colly sebanyak 828 colly dari Makassar ke Timika, tanpa perhitungan ulang satuan lembaran saat serah terima.Distribusi ke tim sukses pasangan calon pun dilakukan dalam kondisi masih terbungkus. Tak ada verifikasi jumlah riil. Tak ada penghitungan satuan. Semua berjalan di atas kertas dan colly.Pola Sekretaris, Bendahara dan Bagian Keuangan Hingga Tenaga Honorer di KPUDari seminar kit Rp 111 juta, brosur DPT Rp 1,8 miliar yang tak bisa diyakini keberadaannya, hingga APK Rp 11,2 miliar di atas kebutuhan, muncul pola yang mengkhawatirkan, dokumen teknis tidak lengkap, volume tidak berbasis kebutuhan riil, perusahaan mengaku tidak menerima pembayaran.Pajak dibayar melewati tahun anggaranPPK mengaku tidak memahami regulasi.Ini bukan sekadar kekeliruan administratif.Aneh Bin Ajaib Roni Robert Toisuta Sebagai Sekretaris Rangkap PPK Namun Tak Miliki Kompetensi PBJDari Skandal pengelolaan dana Hibah KPU Mimika ini juga menciptakan tanda heran satu ke tanda heran lain.Selain temuan BPK 28 Miliar, terungkap juga kalau Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, tidak memiliki sertifikat kompotensi pengadaan barang dan jasah (PBJ).Hal ini berpengaruh terhadap Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, yang nyaris menyentuh angka 100 persen, namun kini memasuki proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah.Diketahui dibalik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan hukum serius yang akan menyeret banyak pihak termasuk komisoner KPU Mimika ke ranah Hukum.Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.Dari anggaran Negara ratusan miliar ini terdapat 22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK)Dari hasil uji petik BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.Mirisnya pengadaan 22 paket tersebut tetap dilaksanakan dan berjalan, dan pada akhirnya dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai, dan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.BPK juga menemukan, bukti pertanggungjawaban fiktif Temuan ini membuka ruang bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Mimika sarat dengan sukses fee, dan hal ini diduga keras turut diketahui oleh lima komisoner KPU Mimika.Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. Skandal ini diketahui dalam proses hukum yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah.Kini pertanyaan besar menggantung di langit Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah siapa yang sesungguhnya mengendalikan arus miliaran rupiah dana hibah Pilkada di tubuh KPU Mimika? dan yang lebih penting, beranikah Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah membongkar seluruhnya hingga ke akar Mega korupsi ini?Penulis: HendrikEditor. : Galang Fadila
22 Mar 2026, 21:12 WIT
Tangkap Pemicu Tawuran di Mangga Dua, Polres Malra: Pelaku Terancam 2,6 Tahun Penjara
Papuanewsonline.com, Langgur - Polres Maluku Tenggara menetapkan seorang pria berinisial E.M. alias Risen sebagai tersangka kasus penganiayaan yang memicu keributan hingga hampir berujung tawuran di kawasan Mangga Dua. Pelaku kini telah ditahan.Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIT.“Awalnya pelaku dalam kondisi mabuk terlibat adu mulut dengan korban berinisial PLJ alias Paul. Pelaku kemudian melakukan pemukulan ke arah mata korban hingga menyebabkan luka memar,” ujar Kapolres, Sabtu (21/3/2026).Insiden itu sempat memicu kerumunan warga dan situasi tegang di lokasi kejadian. Aparat kepolisian yang sedang patroli segera turun tangan untuk membubarkan massa dan mengamankan situasi.Tak berhenti di situ, pelaku juga diduga melakukan aksi lanjutan dengan mendatangi kawasan Mangga Dua Atas menggunakan sepeda motor sambil melakukan pengancaman, yang nyaris memicu bentrokan antarwarga.Hasil penyidikan mengungkap bahwa pelaku diduga kerap menjadi pemicu konflik di wilayah tersebut. Sebelumnya, pada 7 Maret 2026, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang memicu aksi balas dendam hingga terjadi saling lempar batu antara warga Mangga Dua Atas dan Bawah.“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” tegas Kapolres.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional tentang penganiayaan dan perbuatan yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.Kapolres menegaskan pihaknya akan terus konsisten menindak tegas berbagai bentuk kekerasan, terutama yang dipicu konsumsi minuman keras.“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras dan tidak terlibat dalam aksi kekerasan. Laporkan setiap kejadian melalui Call Center 110 atau kepada Bhabinkamtibmas maupun kantor polisi terdekat,” pungkasnya. PNO-12
22 Mar 2026, 19:58 WIT
Polri Apresiasi Inovasi Pengelola Taman Margasatwa Ragunan
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kasatgas Humas Operasi Ketupat 2026, Brigjen Pol. Tjahyono Saputro, melakukan peninjauan ke kawasan Taman Margasatwa Ragunan pada Minggu (22/3) guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang berwisata selama libur Idulfitri.Dalam kegiatan tersebut, Brigjen Tjahyono tidak hanya melakukan pengecekan situasi, tetapi juga berinteraksi langsung dengan para pengunjung. Ia menyapa masyarakat, berdialog, serta memastikan fasilitas dan pelayanan di lokasi wisata berjalan dengan baik.“Kami hadir untuk memastikan masyarakat dapat menikmati libur Lebaran dengan aman dan nyaman. Kami juga mengimbau agar seluruh pengunjung tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan yang berlaku di lokasi wisata,” ujar Brigjen Tjahyono.Ia menekankan bahwa momen libur Lebaran identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, termasuk kunjungan ke destinasi wisata. Oleh karena itu, Polri mengingatkan masyarakat agar merencanakan perjalanan dengan baik, menjaga kondisi fisik, serta tidak memaksakan diri saat beraktivitas.Selain itu, Brigjen Tjahyono juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan, khususnya di area yang memiliki potensi risiko. Orang tua diminta untuk selalu mengawasi anak-anaknya, serta memastikan mereka berada dalam kondisi aman selama berada di lokasi wisata.Berdasarkan data hingga pukul 12.00 WIB, jumlah pengunjung di Ragunan tercatat mencapai 43.348 orang. Sementara itu, jumlah kendaraan yang masuk terdiri dari 52 unit bus, 2.030 mobil, 5.519 sepeda motor, serta 36 sepeda. Dalam kesempatan tersebut, dilaporkan tidak terdapat kejadian menonjol, termasuk anak hilang maupun insiden lainnya.Lebih lanjut, Brigjen Tjahyono juga memberikan apresiasi kepada pengelola Ragunan atas kesiapan sarana dan prasarana yang dinilai memadai, mulai dari fasilitas umum hingga layanan bagi penyandang disabilitas. Ia juga menyoroti adanya pengaturan kapasitas pengunjung melalui kategori suasana kondisi, mulai dari hijau, kuning, hingga merah, sebagai langkah antisipasi kepadatan.Apresiasi juga datang dari salah satu pengunjung, Iqbal (20), yang mengaku merasa nyaman selama berwisata di Ragunan. “Alhamdulillah tadi masuk cukup tertib, petugasnya juga banyak dan membantu. Jadi kami sebagai pengunjung merasa lebih aman dan nyaman saat liburan di sini,” ungkapnya.Menurutnya, kehadiran petugas di lapangan memberikan rasa tenang bagi masyarakat, terutama di tengah tingginya jumlah pengunjung saat libur Lebaran.“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pihak, baik pengelola maupun masyarakat, untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman, tertib, dan lancar selama masa libur Lebaran,” tutup Brigjen Tjahyono. PNO-12
22 Mar 2026, 19:51 WIT
Polri Tinjau Kawasan Wisata Ragunan, Pastikan Keselamatan dan Kenyaman Masyarakat
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kasatgas Humas Operasi Ketupat 2026, Brigjen Pol. Tjahyono Saputro, menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait keselamatan selama libur dan arus balik Lebaran. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop usai peninjauan di kawasan Taman Margasatwa Ragunan, Sabtu (21/3/2026).Dalam keterangannya, Polri mengingatkan bahwa momen libur Idulfitri identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, baik untuk bersilaturahmi maupun berwisata. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan baik, menjaga kondisi fisik, serta tidak memaksakan diri apabila merasa lelah saat berkendara maupun beraktivitas.“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan, meningkatkan kewaspadaan, dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku selama perjalanan maupun saat berada di lokasi wisata,” ujar Brigjen Pol. Tjahyono Saputro.Khusus di destinasi wisata, terutama wisata air seperti pantai, sungai, dan kolam renang, masyarakat diminta lebih waspada terhadap potensi risiko kecelakaan. Pengunjung juga diingatkan untuk memperhatikan kondisi cuaca, arus air, serta mengikuti rambu peringatan dan arahan petugas di lapangan.Selain itu, orang tua diminta untuk mengawasi anak-anak secara ketat guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas berisiko tinggi, menghindari area terlarang, serta menggunakan perlengkapan keselamatan yang tersedia.Dalam kesempatan tersebut, Polri juga mengingatkan para pengelola tempat wisata untuk memastikan aspek keselamatan pengunjung. Pengelola diharapkan mampu mengatur kapasitas, menyediakan sarana dan prasarana keselamatan, serta menyiapkan petugas pengamanan dan pertolongan pertama di lokasi wisata.Berdasarkan hasil pemantauan di kawasan Ragunan hingga pukul 12.00 WIB, jumlah pengunjung tercatat mencapai 43.348 orang, dengan rincian 52 unit bus, 2.030 unit mobil, 5.519 unit sepeda motor, serta 36 unit sepeda. Hingga saat ini, tidak terdapat laporan anak terpisah maupun kejadian menonjol lainnya.Polri juga memberikan apresiasi kepada pengelola Taman Margasatwa Ragunan atas kesiapan fasilitas dan pelayanan yang dinilai cukup baik, mulai dari fasilitas umum, ruang menyusui, hingga akses bagi penyandang disabilitas. Selain itu, keberadaan pelaku UMKM di dalam area wisata turut memberikan kenyamanan bagi para pengunjung.Dari sisi manajemen pengunjung, pengelola juga telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dengan kategori kapasitas, yakni kondisi hijau untuk jumlah pengunjung hingga 80.000 orang, kuning antara 80.000 hingga 100.000 orang, dan merah apabila melebihi 100.000 orang.Polri menegaskan bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama antara pengelola, petugas, dan masyarakat. Dengan adanya sinergi tersebut, diharapkan seluruh rangkaian aktivitas libur Lebaran, termasuk wisata dan arus balik, dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. PNO-12
22 Mar 2026, 19:45 WIT
Pastikan Situasi Kondusif, Kapolda Maluku Dan Forkopimda Pantau Malam Takbiran
Papuanewsonline.com, Ambon - Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku memantau langsung pelaksanaan malam takbiran Idulfitri di Kota Ambon, Jumat (20/3/2026).Pemantauan dipusatkan di pelataran Gong Perdamaian Dunia Ambon dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Ketua DPRD Kota Ambon, Sekretaris Kota Ambon, Kapolresta Ambon, perwakilan Densus 88 Antiteror Polri wilayah Maluku, serta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku.Selain pemantauan langsung di lapangan, Kapolda Maluku bersama Forkopimda juga mengikuti video conference (vicon) yang digelar Mabes Polri bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI, dalam rangka memonitor situasi malam takbiran secara nasional melalui Operasi Ketupat.Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menegaskan bahwa kehadiran aparat bersama unsur Forkopimda bertujuan memastikan seluruh rangkaian kegiatan masyarakat berjalan aman dan tertib.“Kami bersama Forkopimda turun langsung untuk memastikan masyarakat dapat merayakan malam takbiran dengan aman, nyaman, dan penuh khidmat. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.Ia juga menambahkan bahwa pengamanan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait.“Sinergitas antara Polri, TNI, dan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya pada momentum hari besar keagamaan seperti Idulfitri,” tambahnya.Hingga kegiatan berakhir, situasi di wilayah Kota Ambon terpantau aman dan kondusif, dengan aktivitas masyarakat berjalan lancar di bawah pengamanan aparat gabungan.Kehadiran langsung Kapolda Maluku bersama Forkopimda di tengah masyarakat pada malam takbiran bukan sekadar simbolik, tetapi mencerminkan pendekatan kepemimpinan yang responsif dan humanis dalam menjaga stabilitas keamanan daerah. Momentum malam takbiran yang identik dengan mobilitas tinggi dan potensi kerawanan sosial membutuhkan kehadiran negara secara nyata, bukan hanya melalui instruksi, tetapi juga melalui pengawasan langsung di lapangan.Sinergi lintas sektor yang terlihat antara Polri, TNI, dan pemerintah daerah menjadi indikator penting bahwa pengelolaan keamanan publik di Maluku semakin mengedepankan kolaborasi. Hal ini penting, terutama di wilayah dengan karakteristik sosial yang beragam seperti Ambon, di mana stabilitas keamanan sangat bergantung pada koordinasi yang solid antar pemangku kepentingan.Selain itu, keterlibatan dalam video conference bersama Mabes Polri menunjukkan bahwa pengamanan tidak hanya bersifat lokal, tetapi terintegrasi dalam sistem pengawasan nasional melalui Operasi Ketupat. Ini mempertegas bahwa situasi kondusif di daerah merupakan bagian dari stabilitas nasional secara keseluruhan.Dengan kondisi yang terpantau aman dan terkendali, pelaksanaan malam takbiran di Kota Ambon menjadi cerminan keberhasilan aparat dalam mengelola potensi kerawanan sekaligus menjaga ruang publik tetap nyaman bagi masyarakat dalam merayakan momen keagamaan. PNO-12
22 Mar 2026, 13:26 WIT
Polisi Sekat Jalur di Ambon Saat Takbiran, Kapolda: Antisipasi Kemacetan dan Jaga Keamanan
Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku bersama Polresta Ambon dan instansi terkait melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan utama saat pawai malam takbiran di Kota Ambon, Jumat (20/3/2026).Penyekatan dilakukan di tiga titik strategis, yakni kawasan Batu Merah, depan Masjid Al-Fatah Ambon, dan Jalan Dr. J. Leimena (JMP) Poka.Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan dari luar kota yang berpotensi menimbulkan kemacetan di pusat Kota Ambon selama perayaan malam takbiran.Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penyekatan merupakan bagian dari strategi pengamanan untuk memastikan kegiatan masyarakat berjalan aman dan tertib.“Kami melakukan penyekatan di sejumlah titik sebagai langkah preventif untuk mengurangi kepadatan kendaraan yang masuk ke pusat kota. Ini penting agar perayaan malam takbiran dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar,” ujar Kapolda.Ia juga menekankan bahwa pengamanan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan seluruh unsur terkait.“Pengamanan ini tidak hanya melibatkan Polri, tetapi juga TNI dan pemerintah daerah. Sinergitas ini menjadi kunci dalam menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya pada momentum malam takbiran,” tambahnya.Petugas gabungan yang terdiri dari personel Polda Maluku, Polresta Ambon, TNI dari Kodam XV/Pattimura, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon dikerahkan untuk mengatur arus lalu lintas dan memastikan kegiatan masyarakat berjalan tertib.Penyekatan bersifat situasional dan akan dibuka kembali setelah kegiatan pawai takbiran selesai serta volume kendaraan berangsur normal.Secara umum, pelaksanaan pengamanan pawai malam takbiran di Kota Ambon berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga kegiatan berakhir. PNO-12
22 Mar 2026, 13:14 WIT
Polres Maluku Tenggara Temukan Puluhan Panah Wayer, 2 Orang Berhasil Diringkus
Papuanewsonline.com, Langgur - Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi,S.Pt,SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara AKP. Barry Talabessy, S.Pd,S.H.,M.H. pada tanggal 20 Maret 2026Kapolres Malra AKBP RIAN SUHENDI, S.Pt., S.I.K menyampaikan bahwa awalnya hari Kamis tanggal 20 Maret 2026, sekira pukul 18.40 WIT, Personil Pos Pam Operasi Ketupat di Komplek Mangga Dua yang dipimpin Kapolsek Kei Kecil Iptu Charles Kormonyanan, bersama Pemerintah Desa/Ohoi Langgur beserta Pemuda Ohoi Langgur melakukan patroli jalan kaki di Kompleks Mangga, dan mendengar suara dentingan besi, sehingga setelah mendekat ditemukan beberapa Pemuda termasuk Pelaku A.J.R. Alias Jordi dan A.P.O. Alias Paul sementara menempa dan menggurinda beberapa potongan besi untuk dijadikan Senjata Tajam yaitu anak panah waer sehingga terhadap mereka berdua langsung dilakukan tangkap tangan, dan Para Terduga Pelaku ditemukan barang bukti berupa puluhan anak panah waer, paku, martil hingga mesin gurinda, sehingga A.J.R. Alias Jordi dan A.P.O. Alias Paul langsung digelandang ke Mapolres Maluku Tenggara beserta sejumlah barang bukti, namun ada rekannya yang kaburKapolres Malra setelah dilakukan penyidik intensif terungkap motif pembuatan puluhan anak panah wayer tersebut akan digunakan untuk melakukan tawuran di Kompleks Mangga Dua, dan Saat ini terhadap A.J.R. Alias Jordi dan A.P.O. Alias Paul keduanya telah ditetapkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara sebagai Tersangka dan telah menjalani penahanan, dan para Tersangka dipersangkaan Tindak Pidana Membuat, Menguasai, Memiliki dan Menyimpan Senjata Tajam sebagaimana dimaksud Pasal 307 Junto Pasal 21 ayat (1) KUHPidana Nasional terancaman hukuman 7 Tahun Pidana PenjaraPolres Maluku Tenggara intensif melakukan kegiatan preventif di Kompleks Mangga Dua dan sekitarnya, sehingga peran Polima (Polisi Lingkungan Masyarat) bersama Perangkat Ohoi Langgur dan Pemuda Ohoi Langgur melakukan berbagai giat kamtibmas berupa patroli atau ronda, sosialisasi pencegahan kejahatan untuk mewujudkan kamtibmas, dengan Sasaran Miras dan Senjata Tajam, dan tetap akan melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum bagi pelanggar hukum yang diduga terlibat berbagai tindakan kekerasan dan Tindak Pidana terkait Sajam sehingga dibutuhkan dukungan semua komponen masyarakat yang proaktif bila mengetahui peristiwa pidana untuk segera melaporkan melalui Call Center 110 atau melalui Bhabinkamtibmas dan ke kantor Polisi terdekat. Dan, diimbau kepada para pemuda untuk tidak membuat , memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara illegal dan terlibat dari berbagai kejahatan jalanan yang merugikan masa depan mereka sendiri," sambung Kapolres. PNO-12
20 Mar 2026, 22:14 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru