Papuanewsonline.com
Anggaran Hibah Papua Tengah Rp491,8 Miliar Diduga Bermasalah, Fornas 08 Minta KPK Turun Tangan
Berkas P-21, Polisi Serahkan 2 Tersangka Kasus Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Ke Jaksa
Polemik Perusda, Yohanis Wantik: Bupati Mimika Pemimpin Yang Hari Ini Bilang A, Besok Bilang B
KAI Layani 1,57 Juta Ton BBM hingga Juli 2026, Perkuat Rantai Pasok Energi Nasional
210,47 Juta Pelanggan Commuter Line Jabodetabek Perkuat Mobilitas Rendah Karbon
Penggunaan Air KAI Turun 22,16 Persen, Teknologi Daur Ulang Diperkuat
Uang Ada, Pembangunan Mandek! Yulianus Dibitau Bongkar Serapan APBD Mimika 2026
Bukan Sekadar Seremonial: Perang Saudara Kwamki Narama Tak Kunjung Usai Karena Akar Adat Diabaikan
Mimika Bagai Rumah Konflik, Yohanes Kemong: Kepemimpinan Johanes Rettob Gagal Total
"Timika Bukan Tanah Kosong": Tokoh Adat Tagih Janji Bupati Soal Direksi PT. MAS
BERITA TAG Hukum
Homepage
Miliki Narkotika, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Papuanewsonline.com, Deli Serdang - Seorang pria resahkan masyarakat miliki sabu di ringkus satnarkoba polres Deli Serdang dan Polsek pagar merbauKomitmen Polresta Deli Serdang dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial DS (26) diamankan pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.Menindaklanjuti laporan itu, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh berada di area sebuah sekolah. Ketika hendak diamankan, pria tersebut berusaha kabur melarikan diri sembari membuang barang bukti ke tanah. Berkat kesigapan petugas, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan dan barang bukti yang sempat dibuang dapat ditemukan.Dari hasil penggeledahan dan penyisiran di lokasi, petugas mengamankan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,65 gram, dua butir pil ekstasi berwarna biru berlogo kodok dengan berat bruto 1,17 gram, serta satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang tersebut.Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan mengedepankan tindakan yang profesional serta didukung peran aktif masyarakat."Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," tegasnya.Lebih lanjut, Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika. PNO-12
20 Jul 2026, 14:59 WIT
786 Personel Polda Sumut Dikerahkan Amankan Pendistribusian BBM
Papuanewsonline.com, Medan - Para pihak sepakat melakukan percepatan normalisasi pendistribusian BBM sebagai salah satu solusi mengatasi antrean yang terjadi di berbagai SPBU di Sumut. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan antrean di SPBU, Rabu (15/7) di Aula Catur Prasetya Poldasu. Hadir dalam Rakor tersebut, Karo Ops Poldasu, Kombes Pol Dr. Dwi Tunggal Jaladri, SH, SIK, M.Hum, Dir Intelkam Poldasu, Kombes Pol Intelkam Poldasu, Kombes Pol Ajie Indra Dwiatma, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dedy Jaminsyah Purba, General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Sunardi, Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sumatera Utara, Rajali Husein, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH dan tamu undangan lainnya. Kepala Biro Operasi Polda Sumut Kombes Pol Dr. Dwi Tunggal Jaladri, SH, SIK, M.Hum dalam pemaparannya, menjelaskan hingga 14 Juli 2026 terdapat 125 SPBU yang terdampak gangguan distribusi dari total 324 SPBU di Sumatera Utara.Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, Polda Sumut telah mengerahkan 786 personel guna melakukan pengamanan dan pengawalan distribusi BBM. Selain itu, Polda juga menyiapkan personel yang dapat diperbantukan sebagai awak mobil tangki maupun pengemudi sementara apabila dibutuhkan sebanyak 10 personel. "Hasil mitigasi menunjukkan adanya keterlambatan pasokan dan berkurangnya jumlah awak mobil tangki (AMT). Kami juga melakukan pengawalan distribusi agar tidak terjadi keterlambatan maupun penyimpangan dalam penyaluran BBM," ujarnya.Dir Intelkam Poldasu, Kombes Pol Ajie Indra Dwiatma menjelaskan hasil analisis tim Intelkam di lapangan, akar masalah antrean BBM di sejumlah SPBU di Sumut disebabkan antara lain, adanya gangguan tenaga kerja. Ini menyebabkan penyesuaian operasional di fuel terminal akibatnya, pasokan dari terminal BBM ke SPBU dilakukan secara bertahap dan proporsional, sehingga SPBU tidak menerima pasokan penuh sesuai permintaan harian.Selanjutnya, adanya krisis pengemudi truk tangki yang terjadi akibat pemberhentian terhadap beberapa pengemudi truk tangki karena melakukan pelanggaran yang berdampak keterbatasan pengemudi truk tangki. "Jumlah BBM yang diterima SPBU tidak sesuai dengan jumlah yang diminta (outstanding). Pada umumnya, SPBU hanya menerima sekitar setengah dari volume permintaan, sehingga mengakibatkan kehabisan stok BBM dan memicu antrean di SPBU lain yang masih memiliki persediaan,"ungkapnya. Sementara, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dedy Jaminsyah Purba, menegaskan masyarakat saat ini tidak membutuhkan penjelasan yang berlarut-larut, melainkan tindakan nyata untuk mengembalikan kelancaran distribusi BBM.Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sumut telah berkoordinasi dengan Polda Sumut terkait berbagai kendala di lapangan, termasuk persoalan awak mobil tangki (AMT). Ia meminta seluruh pihak segera menyelesaikan persoalan tersebut agar distribusi BBM kembali normal."Kami meminta Pertamina segera mengembalikan situasi seperti semula. Ada tiga pesan dari Gubernur Sumatera Utara, yakni kepastian waktu normalisasi, langkah konkret yang dilakukan, serta strategi jangka panjang agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Kami siap berkolaborasi agar kondisi kembali normal," ujarnya.Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sumatera Utara, Rajali Husein, mengatakan, seluruh SPBU di jalur lintas Sumatera telah diminta beroperasi selama 24 jam guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Ia mengakui kondisi di lapangan cukup berat karena masih terjadi antrean panjang bahkan gesekan antar konsumen.Wakil Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas Sumut, Indah Sari Karo-karo, mengungkapkan krisis pengemudi mobil tangki menjadi salah satu penyebab utama terganggunya distribusi BBM. Menurutnya, dukungan TNI dan Polri sangat dibutuhkan untuk mengawal distribusi sehingga tidak terjadi penyimpangan.Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH menyebut situasi antrean panjang di SPBU memiliki karakteristik seperti penanganan bencana, sebagaimana saat banjir maupun blackout yang sebelumnya melanda Sumatera.Di Kota Medan yang memiliki 91 SPBU, pihak kepolisian telah menyiagakan mobil patroli berlampu biru di SPBU yang mengalami antrean panjang untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas.Ia mengingatkan agar kondisi tersebut tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana di sektor migas maupun penyebaran informasi menyesatkan di media sosial yang dapat memperburuk kepanikan masyarakat."Kami sudah menemukan adanya perkelahian di salah satu SPBU, bahkan ada masyarakat yang pingsan akibat antrean. Karena itu diperlukan pola mitigasi yang mampu menenangkan masyarakat," katanya. PNO-12
20 Jul 2026, 14:42 WIT
Kuasa Hukum Suku Aika Desak Pemda Mimika Dan ATR/BPN Segera Catat Tanah Ulayat
Papuanewsonline.com, Mimika – Kuasa Hukum Suku Aika, Hendra Jamlaay, SH, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan Kantor Pertanahan ATR/BPN segera melakukan pencatatan tanah ulayat Suku Aika. Desakan itu disampaikan di Timika, Sabtu 18 Juli 2026.Desakan ini ditujukan untuk wilayah tanah ulayat Suku Aika di Distrik Mimika Baru, Wania, dan Mimika Timur.Hendra mengatakan, pencatatan diperlukan karena di tiga distrik tersebut masih ditemukan banyak surat pelepasan tanah yang tidak dikeluarkan oleh Suku Aika.“Hak ulayat Suku Aika sudah disahkan Majelis Rakyat Papua (MRP) sejak 9 Februari 2019. Wilayahnya meliputi Distrik Tembagapura, Kuala Kencana, Mimika Baru, Wania, dan Mimika Timur,” kata Hendra dalam rilis tertulis kepada Papuanewsonline.com, Sabtu 18 Juli 2026.Ia mengapresiasi langkah identifikasi dan inventarisasi yang sudah dilakukan Kepala Distrik Wania. Ia berharap Distrik Mimika Baru dan Distrik Mimika Timur juga melakukan hal yang sama.Selanjutnya, Hendra berharap ATR/BPN bersama tokoh adat segera melakukan pengukuran dan pemasangan patok tanda batas di wilayah ulayat.Menurutnya, dengan pencatatan, maka setiap pelepasan tanah harus mendapat persetujuan dari pemegang hak ulayat yang sah.Pihaknya meminta Pemda Mimika memfasilitasi proses pencatatan bersama ATR/BPN, MRP, dan para kepala suku.Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kepada Pemda Mimika dan Kantor ATR/BPN Mimika terkait rencana tindak lanjut pencatatan tanah ulayat Suku Aika. Penulis: HendrikEditor: OF
19 Jul 2026, 20:10 WIT
Hotman Paris Hutapea Menuai Kecaman Dari PWI Dan Iwakum Atas Pernyataan Kepada Jurnalis
Papuanewsonline.com, Jakarta – Hotman Paris Hutapea menuai kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) akibat melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis saat konferensi pers. Kontroversi ini terjadi ketika Hotman membela kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, terkait kasus dugaan korupsi.Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai keabsahan prosedur penggeledahan, Hotman membalas dengan kalimat, "Lu punya otak enggak?" Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi dari berbagai organisasi pers yang menilai ucapan itu tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalis.Ketika jurnalis kembali menanyakan kemungkinan adanya agenda tersembunyi atau hidden agenda di balik penetapan tersangka terhadap kliennya, Hotman menjawab, "Udah deh shut up... Tanya kakekmu lah ya," yang semakin memperkuat kritik terhadap sikapnya dalam konferensi pers tersebut.Dalam kesempatan yang sama, Hotman juga menantang wartawan untuk langsung bertanya ke Mabes Polri dan melontarkan kalimat, "tanya kalau kau bukan pengecut," ketika dicecar mengenai dugaan kekeliruan dalam penanganan perkara.Menanggapi hal itu, PWI Pusat mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa membela klien dalam proses hukum tidak boleh dilakukan dengan cara mengintimidasi maupun merendahkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.Sementara itu, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai ucapan Hotman mencederai kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang serta berpotensi merusak hubungan profesional antara narasumber dan media dalam menjalankan fungsi kontrol publik.PWI Pusat juga secara resmi mendesak pengacara kondang tersebut untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka serta menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers atas pernyataan yang disampaikannya dalam konferensi pers.Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai tanggapan resmi dari Hotman Paris Hutapea terkait desakan klarifikasi dan permintaan maaf yang disampaikan oleh PWI Pusat maupun Ikatan Wartawan Hukum.Penulis: HendrikEditor: OF
19 Jul 2026, 20:07 WIT
TPNPB Umumkan Dua Anggota Gugur Dan Seorang Warga Sipil Ditembak Mati Oleh Aparat Militer Indonesia
Papuanewsonline.com, Yahukimo-, Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB telah menerima laporan resmi dari Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Mayor Kopitua Heluka dari markas TPNPB di Kota Dekai dua anggota TPNPB gugur dan satu warga sipil ditembak mati oleh militer Indonesia." Kami secara resmi mengumumkan duka nasional kepada seluruh pasukan TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan di seluruh Tanah Papua, karena dua pasukan khusus TPNPB atas nama Homilek Heluka dan Ereminus Heluka gugur ditembak mati oleh aparat militer Indonesia pada 17 Juli 2026 di pusat Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Tengah," ucap jubir TPNPB Sebby Sambom melalui siaran pers yang diterima Media Papuanewsonline.com, Sabtu (18/7).Kata Sebby Sambom Komando Kodap Yahukimo Mayor Kopitua Heluka juga melaporkan bahwa seorang warga sipil atas nama Yafulok Heluka juga di tembak mati di hari yang sama oleh aparat militer Indonesia." Ada seorang warga sipil juga atas nama Yafulok Heluka ditembak mati oleh militer Indonesia pada hari yang sama di pusat Kota Dekai saat operasi militer Indonesia berlangsung," ungkap Febby.Lanjut Febby Sambom bahwa Dalam operasi tersebut aparat militer Indonesia juga melakukan penembakan di pemukiman warga sipil sehingga warga mengungsi akibat takut menjadi sasaran penembakan dan penangkapan oleh aparat militer Indonesia.Berikut indentitas dua anggota TPNPB Kodap XVI Yahukimo yang gugur dan seorang warga sipil yang ditembak mati;1. Nama: Homilek Heluka Umur: 22 Tahun TTL : Amuma, 1 Maret 2004 Status: Anggota aktif TPNPB Kodap XVI Yahukimo sejak 2024-2026Gugur : 17 Juli 20262. Nama: Ereminus HelukaUmur : 20 tahunTTL : Amuma, 2 Desember 2026Status : Anggota aktif TPNPB Kodap XVI Yahukimo (Batalyon Yamue) sejak tahun 2024-2026Gugur : 17 Juli 20263. Nama: Yafulok HelukaUmur : 30 tahunTTL : Amuma, 18 Maret 1996Status : Warga sipilSebby Sambom dari marakas pusat komando TPNPB menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak orang tua dan keluarga yang telah menyerahkan Homilek Heluka dan Ereminus Heluka untuk bergabung bersama TPNPB dalam medan perang." Atas nama TPNPB 36 Kodap menyapampaikan belasungkawa dan berduka cita atas gugurnya dua prajurit terbaik, serta semua prajurit yang telah gugur dalam perjuangan merebut kembali kemerdekaan bangsa Papua dari jajahan kolonialisme Indonesia," Tegasnya.Lanjut Sebby Sambom, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengumumkan duka nasional atas gugurnya dua prajurit TPNPB yang ditembak mati serta meminta kepada semua pihak untuk dapat melakukan penyelidikan terkait kematian Yafulok Heluka yang ditembak mati oleh aparat militer Indonesia saat operasi berlangsung. " Kami juga menegaskan kepada aparat militer Indonesia, agar tidak melakukan operasi militer dan penembakan di pemukiman warga sipil, kami meminta seluruh pos-pos militer Indonesia yang berada di pemukiman warga sipil segera dicabut karena dapat membahayakan warga sipil jika serangan dari TPNPB akan dilakukan secara mendadak di semua 36 Kodap," Pungkasnya.Penulis: AbimEditor. : Gf
18 Jul 2026, 14:03 WIT
Law Firm Golda Gelar Penyuluhan Sadar Hukum Di SMK Filadelfia Timika
Papuanewsonline,com. Mimika – Law Firm Golda menggelar kegiatan Penyuluhan Sadar Hukum di SMK Filadelfia Timika. Kegiatan ini bertujuan agar peserta didik memahami hak-hak mereka saat berhadapan dengan masalah hukum.Penyuluhan berlangsung dengan jumlah peserta 50 orang perwakilan dari Kelas 10, 11 dan 12.TUJUAN KEGIATAN Penyuluhan hukum yang dilakukan bertujuan agar setiap warga negara mengetahui hak-haknya jika berhadapan dengan masalah hukum."Kami ingin siswa tidak takut pada hukum. Justru hukum hadir untuk melindungi. Kalau tahu haknya, mereka tidak akan mudah diintimidasi," ujar Jefton Dokainubun, S.H., Sekretaris Law Firm Golda.HAK ATAS BANTUAN HUKUM Materi yang disampaikan merujuk pada amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Setiap Tersangka yang dijerat hukuman lebih dari 5 tahun berhak didampingi Advokat/Pengacara. Jika Tersangka tidak mampu membayar jasa Advokat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), maka penyidik wajib menunjuk Advokat untuk mendampingi. Biaya ditanggung Negara dan pemberiannya berpedoman pada kode etik.HAK MENUNJUK ADVOKAT SENDIRI Hak yang sama juga berlaku bagi Tersangka, Pelapor, Saksi dan Korban untuk menunjuk sendiri Advokatnya.HAK TIDAK TANDATANGAN BAP Seorang Tersangka berhak untuk tidak membubuhkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal ini dapat dilakukan jika isi BAP tidak sesuai dengan keterangan, atau jika Tersangka diintimidasi dan diarahkan untuk mengakui hal yang tidak dilakukannya.HAK INGKAR DI PERSIDANGAN Hak ingkar dapat dilakukan oleh Terdakwa saat perkara disidangkan di pengadilan. Ini terjadi jika saat diperiksa sebagai Tersangka ada dugaan paksaan, intimidasi dan ancaman kekerasan, sehingga isi BAP tidak sesuai dengan yang sebenarnya diketahui.MATERI LAINNYA Selain hak-hak dalam KUHAP, pemateri juga membagikan pengetahuan tentang cara menciptakan budaya hukum yang berlandaskan peraturan perundang-undangan untuk melindungi diri sendiri maupun keluarga.PEMATERI DAN PESERTA Pemateri dalam penyuluhan ini adalah Hendra Jamlaay selaku Direktur dan Lukman Chakim selaku Kabid Advokasi dan Penanganan Perkara Law Firm Golda. Kegiatan ini diikuti 50 peserta didik perwakilan Kelas 10, 11 dan 12 SMK Filadelfia.PENYERAHAN BUKU SADAR HUKUM Di akhir kegiatan, Law Firm Golda menyerahkan 10 (sepuluh) Buku Sadar Hukum kepada peserta melalui Wakil Ketua OSIS SMK Filadelfia. Buku tersebut diharapkan menjadi referensi pengetahuan hukum secara berkesinambungan di lingkungan sekolah. Penulis: HendrikEditor: OF
18 Jul 2026, 12:36 WIT
KPK dan Empat Polda Se-Tanah Papua Perkuat Sinergi Berantas Korupsi
Papuanewsonline.com, Jayapura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkokoh kerja sama dengan jajaran Kepolisian Daerah di seluruh wilayah Tanah Papua guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Hal ini ditegaskan Ketua KPK Setyo Budiyanto seusai memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Polda Papua, Jumat (17/7/2026). Kegiatan ini dihadiri penyidik dari Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Papua Tengah, dan Polda Papua Barat Daya, baik secara langsung maupun daring.Setyo menjelaskan forum ini menjadi wadah penting untuk menyelaraskan pemahaman terkait tugas, kewenangan, sekaligus menampung berbagai kendala yang dialami para penyidik di lapangan. “Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi guna memastikan seluruh langkah penanganan perkara berjalan sesuai aturan serta mengatasi hambatan yang ditemui,” ujarnya. Selain hal teknis, KPK juga memberikan penguatan strategi penindakan yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi nyata di wilayah Papua.Ia berharap pertemuan ini tidak berhenti pada seremonial semata, melainkan melahirkan kerja sama yang lebih erat, terpadu, dan berkelanjutan. “Harapannya, seluruh proses penegakan hukum yang kita jalankan benar-benar mencapai tujuan pemberantasan korupsi yang sesungguhnya,” tegas Setyo. Selama berlangsungnya rapat, suasana diskusi berjalan sangat aktif, terbuka, dan konstruktif saat para peserta saling bertukar pandangan serta menyampaikan kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan.Kesepakatan yang terjalin menjadi pondasi kuat agar tidak ada lagi sekat dalam penindakan kejahatan korupsi. Sinergi ini menjamin setiap perkara ditangani secara profesional, tuntas, dan berlandaskan hukum yang adil, tanpa memandang kedudukan atau wilayah. Ke depannya, koordinasi dan pengawasan bersama akan terus ditingkatkan guna menutup celah penyimpangan yang merugikan negara dan rakyat.Penulis: JidEditor: OF
18 Jul 2026, 10:19 WIT
Jalin Sinergi Tanpa Sekat, Kapolres Baru Alredo Agustinus Rumbiak Silaturahmi ke Kejari Mimika
Papuanewsonline.com, Mimika – Kapolres Mimika yang baru menjabat, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, melakukan kunjungan silaturahmi resmi ke Kejaksaan Negeri Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32, Jumat (17/7/2026). Kedatangan ini disambut langsung Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, bersama jajaran pimpinan kedua lembaga. Langkah ini menjadi awal pembangunan hubungan kerja sama yang lebih erat, kokoh, dan bermakna bagi penegakan hukum di wilayah Mimika.Dalam pertemuan tersebut, Alredo menyampaikan bahwa kunjungan ini bukan sekadar seremonial perkenalan jabatan semata. Ia juga menegaskan bahwa Kepolisian dan Kejaksaan adalah dua pilar utama dalam satu sistem peradilan pidana terpadu atau Integrated Criminal Justice System. Oleh karena itu, koordinasi dan kolaborasi yang berjalan seiring sejalan mutlak diperlukan agar setiap proses hukum berjalan lancar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.“Kita harus berjalan bersama, tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Sinergitas ini sangat penting untuk memastikan masyarakat merasakan pelayanan hukum yang terbaik, serta mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang nyata,” ujar Alredo. Ia berharap ke depannya tidak ada lagi sekat yang memisahkan, melainkan semangat gotong royong dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga ketertiban umum.Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menyambut hangat dan sangat mengapresiasi langkah awal yang diambil Kapolres. Beliau sepakat bahwa pertemuan ini menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat. Kedua belah pihak bersepakat menjaga hubungan kerja yang harmonis, saling mendukung, dan saling melengkapi demi mewujudkan suasana yang aman, tenteram, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh warga Timika.Penulis: JidEditor: OF
18 Jul 2026, 10:08 WIT
Kejari Mimika Terapkan Keadilan Restoratif, Penegakan Hukum Semakin Humanis dan Berkeadilan
Papuanewsonline.com, Mimika – Kejaksaan Negeri Mimika kembali menunjukkan komitmen menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, namun juga berkeadilan dan humanis. Melalui ekspose perkara secara virtual bersama Direktorat A Jampidum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua pada Kamis (16/7/2026), lembaga ini resmi mendapatkan persetujuan penerapan mekanisme Keadilan Restoratif untuk perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang menjerat tersangka berinisial ARS.Kegiatan ini dihadiri Wakil Kajati Papua Asmadi, Asisten Tindak Pidana Umum Dr. Lapatawe B. Hamka, serta jajaran terkait. Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, didampingi jajaran memaparkan perkara yang telah memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk adanya perdamaian murni antara pelaku dan korban, serta pertimbangan yuridis dan sosiologis yang mendukung penyelesaian tanpa sidang pengadilan.Kajari Mimika menjelaskan, disetujuinya permohonan ini menjadi bukti nyata arah reformasi hukum yang tidak lagi semata mengutamakan pemenjaraan. Mekanisme ini justru lebih memprioritaskan pemulihan hak korban, pemulihan hubungan sosial, serta kembalinya keharmonisan di tengah masyarakat. “Keadilan Restoratif mengajarkan kami bahwa hukum bukan sekadar alat menghukum, melainkan sarana merawat keadilan dan kemanusiaan yang utuh,” tegasnya.Penerapan kebijakan ini juga dinilai langkah strategis untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus mengajarkan pelaku bertanggung jawab secara wajar sesuai kesepakatan bersama korban. Ke depannya, Kejari Mimika menegaskan akan menerapkan pendekatan ini secara selektif, objektif, dan akuntabel hanya pada perkara yang benar-benar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.Penulis: JidEditor: OF
18 Jul 2026, 10:05 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru