Papuanewsonline.com
Upacara Di Grasberg Disorot, Warga: SOP Keselamatan Dilanggar, Martabat Adat Terancam
Warga Keluhkan Menu MBG di Pasar Sentral III Mimika Dinilai Seperti Makanan Hewan
GIDI Desak Pemerintah Hentikan Operasi Militer Di Korowai Yahukimo, Warga Sipil Dianggap Rentan
Komnas HAM Desak Investigasi Ilmiah Penembakan Tiga Warga Sipil di Maybrat, Papua Barat Daya
Dua Warga Negara Asing China Diduga Berburu Satwa Dilindungi di Papua, Dideportasi
Ketua KNPB Pusat Tolak Pendataan Ulang, Desak Investigasi Independen PBB di Papua
BPBD Mimika Gelar Pelatihan Keluarga Tanggap Kebakaran, 180 Peserta Siap Jadi Agen Keselamatan
Bripda Jhon Galu Situmorang Tertembak Saat Melaksanakan Tugas di Tolikara, Diduga Serangan KKB
Terima Paket Diduga Narkotika, Seorang Ibu Rumah Tangga di Timika Diamankan Polres Mimika
AMP Komite Kota Makassar Gelar Pendidikan Politik dan Konferta, Pilih Pimpinan Baru Perjuangan
BERITA TAG Hukum
Homepage
Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam, Waka Komisi XIII DPR: Main Hakim Sendiri Langgar HAM
Papuanewsonline.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus pengeroyokan yang menewaskan terduga pencuri ayam di Tabanan, Bali. Ia menegaskan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan warga tersebut secara nyata melanggar prinsip hak asasi manusia dan aturan hukum yang berlaku.“Setiap dugaan tindak pidana seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Merekalah yang berwenang menangkap, memeriksa, dan memutuskan apakah seseorang bersalah atau tidak, bukan masyarakat yang mengambil tindakan sendiri hingga merenggut nyawa orang lain,” tegas Sugiat, Senin (27/7/2026).Komisi XIII yang juga membidangi urusan hak asasi manusia menegaskan tidak boleh ada pembenaran atas tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun. Setiap warga yang mengetahui adanya dugaan kejahatan cukup melapor kepada pihak berwenang agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan hak hidup seseorang.Pihaknya juga menyoroti nasib anak-anak korban yang masih bersekolah dan meminta negara hadir menjamin kelangsungan pendidikan mereka. Sementara itu, aparat kepolisian diminta menindak tegas lima tersangka pelaku pengeroyokan yang telah ditetapkan, karena menghilangkan nyawa orang adalah kejahatan berat yang tidak boleh dibiarkan lepas dari jerat hukum.Penulis: JidEditor: OF
28 Jul 2026, 09:52 WIT
Reuni Aktivis Meriahkan Ulang Tahun Ahmad Doli Kurnia, Ajang Refleksi Demokrasi dan Keterbukaan
Papuanewsonline.com, Jakarta – Ratusan aktivis lintas generasi berkumpul dalam acara “Reuni Aktivis in the ADK Show” di Kantor RRI Pusat, Minggu (26/7/26). Kegiatan yang digagas politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung ini sekaligus merayakan ulang tahunnya yang ke-55, dihadiri tokoh nasional seperti Akbar Tandjung, Suharso Monoarfa, Rocky Gerung, serta akademisi dan tokoh masyarakat lainnya.Rangkaian acara berisi makan malam, sesi santai saling mengingatkan, testimoni, peluncuran karya tulis, hingga penampilan musik kebangsaan. Pesan utama disampaikan melalui Nina Akbar Tandjung, yang mengingatkan agar politik dijalankan sebagai panggilan pengabdian, menjaga keteraturan demokrasi, dan menepati janji kepada rakyat meski tengah menghadapi banyak dinamika.Berbagai pandangan disampaikan dengan gaya santai namun bermakna mendalam. Siti Zuhro menilai Ahmad Doli sebagai representasi kader yang konsisten, namun menyampaikan catatan ringan tentang perlunya komunikasi yang lebih luwes. Sementara itu, Fachry Ali memandangnya sebagai sosok yang dapat menjadi pegangan di tengah keruwetan politik praktis saat ini.Dalam sesi yang menghibur sekaligus bermakna, Rocky Gerung menyatakan kesediaan menerima kritik adalah tanda keterbukaan yang sehat dan berani. Budiman Tanuredjo pun mengapresiasi kesungguhan Ahmad Doli yang telah melahirkan 14 buku yang memperkaya pemikiran politik nasional. Acara ditutup dengan peluncuran empat buku terbarunya.Ahmad Doli menegaskan dirinya akan tetap terbuka terhadap kritik dan saran. “Saya ingin menjadi sosok yang tidak menutup diri dari pandangan berbeda,” ujarnya.Penulis: JidEditor: OF
28 Jul 2026, 09:43 WIT
Kombes Rositah Tegaskan Penanganan Dugaan Penipuan Anggota Bidokkes Akan Ditindak Sesuai Hukum
Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku memastikan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Maluku terus berjalan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku. Melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku, proses pemeriksaan terhadap dugaan penipuan yang melibatkan Bripda ZO alias Zul telah rampung dan dijadwalkan memasuki sidang perdana Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Rabu, 29 Juli 2026.Kepastian tersebut menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat terhadap anggota Polri diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku. Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari komitmen Polda Maluku dalam menjaga integritas institusi melalui penegakan disiplin dan kode etik tanpa pandang bulu.Perkara tersebut berawal dari laporan dugaan penipuan yang disampaikan Desire Barlin Lelapary, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp125 juta. Dalam proses penanganan, Bidpropam Polda Maluku telah memeriksa dua orang saksi serta mengumpulkan alat bukti berupa bukti transfer dan rekening koran sebagai bagian dari proses pembuktian.Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilaksanakan, Bidpropam Polda Maluku menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Hari Sidang sebagai dasar pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2026.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa informasi yang berkembang di sejumlah pemberitaan maupun media sosial yang menyebut penanganan perkara tersebut mandek tidak sesuai dengan fakta penanganan yang dilakukan oleh Bidpropam Polda Maluku."Polda Maluku memastikan bahwa penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu anggota Bidokkes Polda Maluku tersebut tetap berjalan sesuai prosedur. Saat ini seluruh proses pemeriksaan telah selesai dan telah diterbitkan Surat Keputusan Penetapan Hari Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang akan dilaksanakan pada 29 Juli 2026. Dengan demikian, informasi yang menyebut perkara ini berhenti atau tidak diproses adalah tidak benar," tegas Kombes Pol. Rositah Umasugi.Kabid Humas menegaskan bahwa Polri memiliki sistem pengawasan internal yang bekerja secara profesional dalam menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun dugaan tindak pidana."Komitmen Kapolda Maluku sangat jelas, yakni tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Seluruh proses akan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila dalam sidang terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas organisasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujarnya.Lebih lanjut, Kabid Humas mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan informasi yang bersumber dari kanal resmi Polda Maluku serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi."Kami berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka sesuai kewenangan yang dimiliki. Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh dan selalu mengedepankan fakta yang disampaikan melalui saluran resmi Polda Maluku," tambahnya.Polda Maluku memastikan akan terus mengawal proses persidangan etik hingga selesai sebagai bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Penegakan disiplin terhadap anggota merupakan langkah nyata untuk menjaga marwah institusi serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. PNO-12
28 Jul 2026, 09:01 WIT
Hilang Sembilan Hari Terseret Sungai, Presenter TVRI Papua Barat Ditemukan Meninggal
Papuanewsonline.com, Manokwari – Kabar duka menyelimuti keluarga besar jurnalisme dan masyarakat Papua Barat. Presenter TVRI Papua Barat, Yanto Indorway, yang sempat hilang sejak Sabtu (18/7) akhirnya ditemukan meninggal dunia pada Senin (27/7) di kawasan aliran Sungai Memti, Pegunungan Arfak. Korban dilaporkan terseret arus deras saat berada di lokasi kejadian sekitar pukul 11.05 WIT.Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo menjelaskan, pencarian berlangsung selama sembilan hari melibatkan tim gabungan TNI, Polri, Basarnas, relawan, keluarga, dan masyarakat setempat. Selama proses tersebut, tim menghadapi tantangan berat mulai dari arus air yang sangat deras, medan pegunungan yang curam dan sulit dijangkau, hingga cuaca yang kerap berubah secara mendadak.“Jenazah ditemukan sekitar sepuluh meter dari titik awal korban terjatuh dan hanyut. Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras, kesabaran, dan kekompakan seluruh elemen yang terlibat,” ujar Trihadi. Usai ditemukan, tim segera melakukan evakuasi jenazah dengan hati-hati menuju tempat yang lebih aman untuk dibawa ke rumah sakit guna pemeriksaan lebih lanjut.Pihak kepolisian mengapresiasi dedikasi luar biasa dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, Kepala Kampung Sisrang Septer Towansiba, tokoh adat, dan pemuda setempat yang tak henti membantu. Selain itu, masyarakat diimbau untuk senantiasa berhati-hati saat beraktivitas atau berwisata di dekat aliran air, terutama saat cuaca tidak menentu dan debit air sedang meningkat.Penulis: JidEditor: OF
28 Jul 2026, 08:48 WIT
Kuasa Hukum Sebut Tim 9 Pucat-Pasi Saat Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Tersangka
Papuanewsonline.com, Jakarta - Proses penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU diguncang tudingan serius.Kuasa hukum Don Ritto alias Idon, Handika Honggowongso, membongkar kondisi tak wajar di internal penyidik. Ia menyebut Tim 9 yang menangani perkara itu bekerja di bawah tekanan brutal hingga mempengaruhi keputusan hukum.Pernyataan itu dilontarkan Handika dalam wawancara di Kompas TV, Minggu (26/7/2026)."Kami saksikan sendiri saat mendampingi Idon diperiksa. Tim sembilan sangat tertekan, sangat tertekan sekali. Mukanya lunglai, pucat. Kami yakin keputusan itu bersifat politik daripada berbasis hukum," tegas Handika.Tudingan ini menyeret penetapan Febrie ke pusaran dugaan kriminalisasi. Bukan murni penegakan hukum, melainkan manuver politik.Konstruksi Perkara Berubah-ubah, Bukti Disebut RuntuhHandika menguliti kejanggalan konstruksi perkara. Pada awalnya, penyidik mengaitkan barang bukti 74 kilogram emas, tumpukan dolar AS dan dolar Singapura, dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi penanganan perkara PT Asabri.Namun narasi itu, klaimnya, ambruk di tengah jalan.Enam pegawai money changer yang diperiksa disebut menyatakan tidak pernah melihat tas merah berisi jutaan dolar yang menjadi inti cerita penyidik. Sosok bernama Norman yang disebut-sebut sebagai penerima tas itu pun membantah menerima uang dari Ferry Babi.Tang Kian dan Febrie Adriansyah juga membantah ada permintaan uang. Satu-satunya sandaran penyidik, menurut Handika, hanya keterangan tunggal Ferry Babi."Semua konstruksi awal itu tidak nyambung. Bahkan kemudian narasinya berubah," ujarnya.Perubahan itu terjadi saat perkara diambil alih Tim 9. Tindak pidana asal yang semula disebut pemerasan dan gratifikasi, tiba-tiba bergeser menjadi dugaan perdagangan penanganan perkara. Pergeseran ini, kata Handika, justru semakin tidak nyambung dengan barang bukti emas dan uang sitaan.Ia mengklaim aset fantastis di brankas rumah Sentul itu bukan milik Febrie atau Don Ritto, melainkan milik beberapa pihak lain yang identitasnya masih disamarkan dan sedang diverifikasi.Dalih Brankas Raksasa: Rekomendasi KontraktorSorotan lain adalah brankas raksasa di rumah Sentul, Bogor, yang digeledah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya pada 8 Juli 2026. Handika membantah brankas itu sengaja dibuat untuk menimbun harta korup. Menurutnya, brankas dibangun saat renovasi 2023 atas rekomendasi kontraktor demi konstruksi yang kuat, bukan pesanan khusus Don Ritto.Ia juga menyerang logika hukum penyidik. Hingga kini, tidak ada korban pemerasan atau pemberi suap yang muncul ke permukaan."Siapa yang diperas? Siapa yang menyuap? Itu belum ada. Beban pembuktian ada pada penyidik. Karena itu kami menilai penetapan tersangka terhadap Pak Febrie sangat prematur, gegabah, dan sembrono," tandasnya.Pihaknya memastikan akan melayangkan praperadilan. Salah satu alasannya adalah dugaan penyimpangan prosedur penyidikan.Febrie: Saya DikriminalisasiSebelumnya, Febrie Adriansyah mengaku menjadi korban kriminalisasi. "Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie.Ia menyinggung tradisi di Gedung Bundar Kejagung, di mana penetapan tersangka lazimnya dilakukan setelah alat bukti dikonfirmasi tuntas lewat beberapa kali gelar perkara."Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ujarnya.Kasus ini sendiri menyita perhatian publik setelah penyidik menyita 74 kilogram emas dan uang tunai dalam berbagai mata uang dari rumah di Sentul. Selain Febrie, Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Hingga kini penyidikan masih berjalan. Semua tudingan dan klaim yang disampaikan para pihak masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Penulis: HendrikEditor: OF
27 Jul 2026, 21:57 WIT
Kapolda Maluku Sinergi Bersama Kakanwil Imigrasi Perkuat Pengawasan Gerbang Timur Indonesia
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku memperkuat sinergi pengawasan keamanan di wilayah kepulauan dan perbatasan Indonesia bagian timur. Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan silaturahmi antara Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si. dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Gindo Ginting, S.H., M.H., di Ruang Tamu Kapolda Maluku, Senin (27/7).Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban tersebut menjadi momentum strategis memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam menghadapi tantangan keamanan kawasan, mulai dari pengawasan lalu lintas orang asing, pencegahan penyelundupan lintas negara, hingga pengamanan aktivitas investasi strategis nasional di Provinsi Maluku, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) LNG Abadi Blok Masela.Dalam pertemuan itu, Kapolda Maluku didampingi Direktur Intelkam Kombes Pol. Darmawan Dwiharyanto, S.I.K., Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Budi Priyanto, S.I.K., Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Indera Gunawan, S.I.K., Kabidkum Kombes Pol. Aris Bachtiar, S.H., S.I.K., M.Si., Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku, serta Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku.Sementara Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku hadir didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, Jose Rizal.Kapolda Maluku menegaskan bahwa posisi geografis Maluku yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara menjadikan sinergi antara kepolisian dan Imigrasi sebagai kebutuhan strategis dalam menjaga kedaulatan negara.Menurutnya, kerja sama yang selama ini telah terjalin harus terus diperkuat agar mampu mengantisipasi berbagai potensi ancaman, termasuk masuknya orang asing secara ilegal, penyelundupan barang, tindak pidana lintas negara, hingga berbagai bentuk kejahatan transnasional."Saya menyampaikan selamat datang kepada Bapak Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku. Kami berharap kerja sama yang selama ini telah terjalin dapat terus diperkuat sehingga pengawasan terhadap lalu lintas orang asing maupun barang dari negara tetangga dapat dilakukan secara lebih efektif. Polda Maluku siap mendukung penuh tugas-tugas Imigrasi melalui koordinasi yang cepat, kolaborasi yang solid, dan langkah-langkah terpadu demi menjaga keamanan wilayah Maluku sebagai salah satu gerbang timur Indonesia," ujar Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto.Kapolda menambahkan, Polda Maluku akan terus membuka ruang koordinasi dengan jajaran Imigrasi apabila ditemukan berbagai kendala di lapangan, sehingga setiap persoalan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum.Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Gindo Ginting, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kunjungannya merupakan bagian dari silaturahmi sekaligus memperkenalkan diri sebagai pimpinan baru di lingkungan Imigrasi Maluku.Ia menegaskan komitmennya untuk membangun kerja sama yang erat dengan seluruh unsur Forkopimda, khususnya Polda Maluku, dalam mendukung tugas pengawasan keimigrasian di seluruh wilayah Provinsi Maluku.Menurut Gindo Ginting, Imigrasi Maluku juga tengah menyiapkan langkah-langkah penguatan pengawasan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai daerah yang menjadi lokasi pengembangan Proyek Strategis Nasional LNG Abadi Blok Masela."Kami ingin membangun sinergi yang kuat bersama Polda Maluku dalam mengawal tugas-tugas keimigrasian di seluruh wilayah Maluku. Kehadiran personel Imigrasi di kawasan Tanimbar nantinya merupakan bagian dari upaya memberikan dukungan terhadap aktivitas investasi strategis di Blok Masela, sekaligus memastikan seluruh aktivitas orang asing berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Gindo Ginting.Ia menjelaskan, jaringan kerja Imigrasi telah menjangkau seluruh 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku, sehingga setiap informasi terkait keberadaan orang asing maupun potensi pelanggaran keimigrasian dapat segera diterima dan ditindaklanjuti secara cepat melalui koordinasi lintas instansi.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan silaturahmi tersebut merupakan bagian dari penguatan koordinasi antarlembaga dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks di kawasan timur Indonesia.Menurutnya, kolaborasi antara Polda Maluku dan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Maluku memiliki arti strategis mengingat Maluku merupakan provinsi kepulauan yang memiliki banyak pintu masuk laut serta berbatasan dengan sejumlah negara."Sinergi antara Polri dan Imigrasi menjadi fondasi penting dalam menjaga keamanan wilayah, khususnya menghadapi ancaman kejahatan transnasional seperti penyelundupan, perdagangan orang, peredaran narkotika, hingga pelanggaran keimigrasian. Melalui koordinasi yang semakin erat, kami optimistis pengawasan terhadap lalu lintas orang dan barang di wilayah Maluku akan semakin efektif sekaligus mampu mendukung iklim investasi yang aman dan kondusif," ujar Kombes Rositah.Ia menambahkan, Polda Maluku akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan stabilitas keamanan tetap terjaga, sejalan dengan upaya pemerintah mendorong percepatan pembangunan dan investasi strategis di kawasan timur Indonesia.Sebagai penutup rangkaian silaturahmi, Kapolda Maluku dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku melakukan pertukaran cendera mata serta foto bersama sebagai simbol komitmen mempererat kemitraan antarlembaga. Pertemuan berlangsung hangat, produktif, dan menghasilkan kesepahaman untuk terus memperkuat sinergi dalam menjaga kedaulatan, keamanan, dan kepentingan nasional di Provinsi Maluku. PNO-12
27 Jul 2026, 21:50 WIT
Polri Komitmen Tidak Ada Impunitas Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Narkoba
Papuanewsonline.com, Jakarta – Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat keterlibatan oknum anggota Polri. Hal tersebut ditegaskan menyusul pengungkapan terduga pelanggar personel Polres Tangerang Selatan (Tangsel) beserta sejumlah personel lainnya oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Jhonny Edison Isir mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” kata Jhonny Edison Isir, Senin (27/7).Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengungkapan terduga pelanggar personel Polres Tangerang Selatan.Para personel tersebut diungkap terkait dugaan perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkotika.Jhonny Edison Isir menegaskan, Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus atau impunitas terhadap personel yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika maupun tindak pidana narkoba lainnya.“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.Saat ini, penanganan perkara pidana masih dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut, termasuk mendalami dugaan peran masing-masing pihak yang diamankan.Sementara itu, untuk penanganan lebih lanjut terkait aspek kode etik profesi Polri terhadap personel yang terlibat, akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Polri memastikan seluruh proses penanganan, baik terkait aspek pidana maupun kode etik, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku.Polri juga memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, dugaan peran para pihak, serta hasil pendalaman penyidik akan disampaikan melalui keterangan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” tutupnya. PNO-12
27 Jul 2026, 21:45 WIT
Dukung Penilaian Ombudsman RI, Wakapolda Maluku Komitmen Perkuat Pelayanan Publik
Papuanewsonline.com, Ambon – Komitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas maladministrasi kembali ditegaskan Polda Maluku. Hal tersebut disampaikan Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.Si., saat menghadiri Entry Meeting Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (27/7/2026).Kehadiran Wakapolda dalam forum tersebut menegaskan dukungan penuh Polda Maluku terhadap upaya Ombudsman RI dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik yang bersih, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penilaian kepatuhan pelayanan publik dinilai menjadi instrumen penting untuk mendorong reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara layanan negara.Dalam kegiatan tersebut turut hadir Anggota Ombudsman Republik Indonesia Fikri Yasin, S.I.Kom., M.I.Kom., Gubernur Maluku, Wakil Gubernur Maluku, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Maluku, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Maluku, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, para bupati dan wali kota atau yang mewakili, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, para sekretaris daerah kabupaten/kota se-Maluku, serta peserta Entry Meeting Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Arif Budiman menegaskan, Polda Maluku mendukung penuh pelaksanaan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI karena menjadi bagian penting dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel."Pelayanan publik merupakan wajah kehadiran negara di tengah masyarakat. Karena itu, setiap penyelenggara layanan, termasuk Polri, harus terus melakukan pembenahan agar pelayanan yang diberikan semakin cepat, mudah, transparan, akuntabel, serta benar-benar memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat," tegas Brigjen Pol. Arif Budiman.Menurutnya, proses penilaian yang dilakukan Ombudsman RI tidak semata-mata berorientasi pada pencapaian nilai kepatuhan, melainkan menjadi momentum evaluasi untuk memastikan setiap layanan publik terus mengalami peningkatan kualitas secara berkelanjutan."Polda Maluku memandang penilaian ini sebagai sarana evaluasi yang konstruktif. Kami berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan integritas personel, pemanfaatan teknologi, penyederhanaan prosedur pelayanan, serta pengawasan internal yang efektif sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri terus meningkat," ujarnya.Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin dalam sambutannya menekankan pentingnya transformasi digital sebagai salah satu faktor utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, digitalisasi harus terus didorong agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, efektif, efisien, dan mudah diakses.Ia juga menegaskan bahwa penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik bukan sekadar mengejar skor, melainkan menjadi instrumen untuk memastikan setiap instansi terus melakukan pembenahan tata kelola pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.Selain melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI juga terus memantau berbagai sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari distribusi bahan bakar minyak, layanan pangan, hingga berbagai pelayanan dasar lainnya.Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembukaan resmi oleh Gubernur Maluku serta pemaparan dari Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI mengenai mekanisme, indikator, dan tahapan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang akan dilaksanakan di Provinsi Maluku.Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan kehadiran Wakapolda Maluku dalam Entry Meeting tersebut merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang menjadi prioritas nasional."Polda Maluku terus melakukan berbagai pembenahan pelayanan kepada masyarakat sebagai implementasi Polri Presisi. Kami mendorong setiap satuan kerja agar memberikan pelayanan yang profesional, responsif, transparan, bebas maladministrasi, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui pelayanan yang berkualitas dan berintegritas," ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.Ia menambahkan, sinergi antara Polri, Ombudsman RI, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola pelayanan publik yang semakin efektif, bersih, dan akuntabel.Melalui partisipasi aktif dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026, Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, modern, transparan, dan terpercaya sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. PNO-12
27 Jul 2026, 21:17 WIT
Mimika Darurat Hukum? Ketua Pemuda Kei Bongkar 3 Borok: Kasus Mangkrak, Korupsi Otsus, dan Judi
Papuanewsonline.com, Mimika - Penegakan hukum di Mimika disorot keras. Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan, mendesak Kapolres Mimika berhenti dengan retorika dan segera tunjukkan kerja nyata.Pernyataan tegas ini keluar Senin (27/7/2026), buntut dari membludaknya keluhan warga soal laporan yang jalan di tempat."Kami minta Kapolres Mimika tunjukkan komitmen nyata. Tugas polisi itu tegakkan hukum adil, tegas, tanpa pandang bulu. Bukan janji manis," tegas Edoardus.Ia bongkar 3 penyakit kronis yang bikin warga Mimika resah:1. LP NUMPUK, PELAKU BEBAS KELIARANBanyak laporan kriminal umum sudah masuk, tapi tak ada kejelasan. Lidik dan sidik mandek. Akibatnya, korban tak dapat keadilan, pelaku bebas berkeliaran.2. KORUPSI OTSUS & UANG RAKYAT MANDI DARAHDugaan korupsi keuangan daerah, Dana Otonomi Khusus, dan dana pembangunan yang jadi hak rakyat Mimika dibiarkan mangkrak. Padahal laporan warga dan bukti awal sudah ada. Ada apa?3. JUDI MERAJALELA, GENERASI MUDA TERANCAMPraktik perjudian dari kota sampai pelosok makin brutal. Merusak tatanan sosial, menghisap ekonomi rakyat kecil. Tapi penindakan tidak sistematis, hanya formalitas."Rakyat Mimika butuh tindakan, bukan pidato. Selesaikan perkara mangkrak, sikat koruptor, berantas judi yang merusak generasi kita!" tegasnya.Menurutnya, jika hukum lemah, kepercayaan publik ke Polri akan runtuh dan pembangunan Mimika ikut macet."Di pundak Kapolres ada tanggung jawab besar. Buka transparansi semua perkara, susun langkah strategis, buktikan hukum berlaku untuk semua. Kami akan kawal terus!" pungkas Edoardus.Penulis: HendrikEditor: OF
27 Jul 2026, 19:58 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru