Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Apresiasi Prestasi dan Dedikasi Personel, Kapolda Maluku Dorong Merit System di Lingkungan Polri
Papuanewsonline.com, Ambon - Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si memberikan penghargaan kepada sejumlah personel dan satuan kerja berprestasi sebagai bentuk apresiasi institusi terhadap dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kepolisian.Penyerahan penghargaan dilaksanakan bertepatan dengan Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Tahapary Tantui Mapolda Maluku, Senin (1/6/2026).Pemberian penghargaan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Maluku memperkuat budaya kinerja, profesionalisme, dan sistem penghargaan berbasis prestasi (merit system) di lingkungan Polri.Kapolda menegaskan bahwa penghargaan bukan sekadar bentuk apresiasi simbolik, melainkan instrumen pembinaan sumber daya manusia untuk mendorong peningkatan kualitas pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.“Penghargaan ini bukan sekadar bentuk apresiasi, tetapi juga motivasi agar seluruh personel terus berinovasi, meningkatkan kualitas pengabdian, dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Kapolda.Penghargaan diberikan kepada sejumlah personel yang dinilai berhasil menunjukkan dedikasi dan loyalitas tinggi dalam pengamanan konflik sosial di wilayah Maluku.Salah satunya diberikan kepada Kompol Jufri Jawa, Wakapolres Buru, atas kontribusinya dalam pelaksanaan pengamanan konflik di Kabupaten Maluku Tenggara.Penghargaan serupa juga diberikan kepada AKP Barry Talabessy bersama 20 personel lainnya yang dinilai berhasil menjalankan tugas pengamanan secara profesional dan humanis.Selain itu, Brigpol Dussalam Nunlehu bersama personel lainnya menerima penghargaan atas dedikasi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam penanganan konflik di wilayah Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.Pada kategori satuan kerja, penghargaan diberikan kepada Bidang Keuangan Polda Maluku atas keberhasilannya mengoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi keuangan dengan capaian 100 persen selama periode Agustus 2025 hingga Februari 2026.Sementara itu, Piagam Penghargaan Kapolri diberikan kepada IPDA Arwin, S.I.P. atas prestasinya meraih nilai sempurna Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun Anggaran 2025.Kapolda menilai keberhasilan personel dan satuan kerja tersebut mencerminkan semakin kuatnya budaya profesionalisme, akuntabilitas, dan orientasi pelayanan publik di lingkungan Polda Maluku.Menurutnya, keberhasilan institusi Polri tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menjaga keamanan, tetapi juga oleh kualitas tata kelola organisasi dan integritas sumber daya manusia yang menjalankan tugas.Melalui pemberian penghargaan tersebut, Polda Maluku berharap semangat berprestasi, inovasi, dan pengabdian terbaik terus tumbuh di seluruh jajaran sebagai bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang semakin presisi, profesional, dan dipercaya masyarakat. PNO-12
02 Jun 2026, 13:25 WIT
Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolda Maluku: Hadapi Tantangan Global dan Ancaman Disinformasi
Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 dengan menegaskan kembali pentingnya penguatan nilai-nilai kebangsaan sebagai fondasi menjaga persatuan nasional di tengah berbagai tantangan global dan perkembangan era digital.Komitmen tersebut disampaikan Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, saat memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Tahapary Tantui Mapolda Maluku, Senin (1/6/2026).Mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”, upacara diikuti jajaran pejabat utama, personel Polri, dan ASN Polda Maluku sebagai momentum memperkuat komitmen kebangsaan dan pengabdian kepada masyarakat.Dalam amanat Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI yang dibacakannya, Kapolda menegaskan bahwa Pancasila merupakan fondasi utama bangsa yang telah terbukti mampu mempersatukan masyarakat Indonesia yang beragam suku, agama, budaya, bahasa, dan adat istiadat.“Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga jiwa bangsa, pedoman hidup, dan kekuatan moral yang mempersatukan seluruh rakyat Indonesia dalam keberagaman,” kata Kapolda.Menurutnya, peringatan Hari Lahir Pancasila tidak boleh dimaknai sekadar seremonial tahunan, tetapi harus menjadi momentum memperkuat implementasi nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.Kapolda menilai tema peringatan tahun ini sangat relevan dengan situasi global yang ditandai oleh konflik internasional, ketidakpastian ekonomi, serta perkembangan teknologi informasi yang membawa tantangan baru terhadap persatuan bangsa.Di era digital, kata dia, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi melalui media sosial menjadi ancaman nyata yang dapat mengganggu kohesi sosial dan stabilitas nasional.“Media sosial harus menjadi ruang untuk menyebarkan semangat persatuan, toleransi, optimisme, dan gotong royong, bukan menjadi sarana untuk menyebarkan kebencian dan perpecahan,” tegasnya.Kapolda juga menekankan bahwa Polri memiliki tanggung jawab strategis dalam menjaga keutuhan bangsa melalui pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.“Menjaga keamanan sejatinya adalah bagian dari menjaga persatuan bangsa. Ketika masyarakat hidup aman dan harmonis, maka pembangunan dan kesejahteraan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.Melalui momentum Hari Lahir Pancasila, Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat nilai-nilai kebangsaan, menjaga stabilitas keamanan, dan mendukung agenda pembangunan nasional melalui pelayanan kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya.Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di lingkungan Polda Maluku berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat kebangsaan sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. PNO-12
02 Jun 2026, 13:19 WIT
Dandhy Laksono Hormati Laporan Mama Yasinta, Soroti Pihak yang Antar ke Jakarta
Papuanewsonline.com, Jakarta – Sutradara film dokumenter
Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, menanggapi laporan polisi yang diajukan Mama
Yasinta atau Mama Sinta, salah satu tokoh yang tampil dalam film tersebut.Dalam keterangan tertulis Sabtu, (30/5/2026), Dandhy
menyatakan menghormati langkah hukum Mama Sinta. Menurutnya, setiap warga
negara berhak menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang berlaku."Kami hormati pilihan Mama Yasinta. Sebagaimana kami
menghormati hak setiap orang untuk tahu apa yang sebenarnya sedang terjadi di
Papua," ujar Dandhy.Sorot Pihak Pendamping
Di sisi lain, Dandhy mempertanyakan pihak-pihak yang
memfasilitasi keberangkatan Mama Sinta ke Jakarta untuk melapor. Ia menilai
perhatian terhadap masyarakat adat seharusnya tidak hanya muncul saat ada
polemik film.Dandhy menyinggung persoalan tanah ulayat yang selama ini
dihadapi masyarakat adat Papua. Ia menilai isu itu juga perlu mendapat
perhatian yang sama besar."Waktu tanah ulayatnya diambil tanpa izin, mereka tak
datang menjemput dan mengantarnya ke Jakarta untuk lapor polisi," tegas
Dandhy.Polemik Masih Berlanjut
Film Pesta Babi mengangkat berbagai persoalan di Papua dan
memicu perbedaan pandangan antara tim produksi dengan Mama Sinta yang
belakangan menyatakan keberatan. Sementara proses hukum berjalan, perdebatan publik terkait
film tersebut masih berlangsung. Kasus ini menyangkut aspek hukum, sosial, dan
isu masyarakat adat sehingga diperkirakan terus menjadi sorotan.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi
dari pihak pendamping Mama Sinta yang disinggung Dandhy. Penulis: Hend
Editor: GF
02 Jun 2026, 12:27 WIT
Ketua Pemuda Kei Mimika Kritik Pemda: Pesawat-Helikopter Rp85,8 M Diduga Jadi Besi Tua
Papuanewsonline.com, Timika - Ketua Komunitas Pemuda Kei
Mimika, Edoardus Rahawadan, mengkritik keras pengelolaan aset daerah berupa
pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125 milik Pemkab
Mimika. Menurutnya, dua aset senilai total Rp85,8 miliar yang dibeli dari APBD
2015–2022 itu kini diduga tidak layak terbang dan hanya terparkir di Hanggar
Bandara Mozes Kilangin.Dalam keterangan tertulis ke redaksi, Minggu, (31/05/2026). Rahawadan menyebut janji Pemda Mimika kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengoperasikan aset tersebut tak
kunjung direalisasi. “Informasi yang kami terima, dua aset itu kini ibarat besi
tua yang dipaksakan untuk terbang,” ujarnya.Dugaan Aset Mangkrak & Piutang MacetRahawadan mengutip data dari situs resmi KPK.go.id, Senin
(2/2/2026), yang menyebut kerja sama pemanfaatan aset dengan PT Asian One Air
(AOA) menimbulkan piutang Rp18,8 miliar sejak 2019. Dari total piutang sewa
2019–2022 sebesar Rp23,4 miliar, Pemkab Mimika baru menerima Rp4,5 miliar
hingga Oktober 2025, menurutnya.“Negara bayar mahal, tapi rakyat tak merasakan manfaat. Ini
berpotensi jadi beban fiskal dan kerugian negara,” kata Rahawadan. Ia juga
menyoroti Pajak Penjualan atas Barang Mewah 67,5 persen yang disebut Direktur
Korsup Wilayah V KPK, Imam Turmudhi, berdampak signifikan pada keuangan daerah.
[PPnBM]Pertanyakan Tanggung Jawab & Konflik KepentinganKetua Pemuda Kei Mimika itu mempertanyakan pihak yang
bertanggung jawab mulai dari pengadaan hingga pengelolaan. Ia menyebut nama
Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty,
yang disebutnya sebagai adik ipar Bupati.“Lalu siapa PT Asian One Air dan siapa Bupati Mimika? Jangan
sampai ‘Saya Gugat Saya’,” tegas Rahawadan, mengutip narasi yang beredar.Ia juga menyebut belum ada vendor yang berani mengelola aset
tersebut karena bertahun-tahun tidak difungsikan dan persyaratan mutlak operasi
diabaikan Pemda.Desak Evaluasi & Transparansi ke KPKMengutip pernyataan Kepala Satgas Korsup Wilayah V.2 KPK,
Nurul Ichsan Alhuda, Rahawadan mendesak evaluasi total dari kondisi fisik,
status hukum, pola sewa, hingga biaya melekat. KPK sebelumnya merekomendasikan
Pemkab menetapkan nilai piutang sesuai audit BPK dan opsi gugatan perdata jika
PT AOA tak melunasi.“Publik bertanya, apakah untuk beroperasi harus kembali
menguras APBD? Apakah KPK sudah telusuri utang bea cukai puluhan miliar soal
helikopter ini?” ujar Rahawadan.Ia menilai asas manfaat dua aset mewah itu nihil bagi
masyarakat Mimika sejak pengadaan hingga kini. Selain itu, ia juga menyinggung
Pelabuhan Pomako yang disebut KPK belum optimal karena sengketa lahan dan
lemahnya koordinasi.Belum Ada Tanggapan Pemda & KPKHingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh
konfirmasi dari Bupati Mimika Johanes Rettob, PT Asian One Air, maupun KPK
terkait kritik tersebut. Redaksi juga belum mendapat keterangan dari Dinas
Perhubungan Mimika soal status kelaikan terbang pesawat dan helikopter. Penulis: Hendrik
Editor: GF
01 Jun 2026, 12:07 WIT
Rp11,8 M Kasus Jembatan Wa Banti Disorot, Hibah Pemda ke Kejaksaan Tuai Kritik
Papuanewsonline.com, Timika - Komitmen Pemerintah Kabupaten
Mimika dalam penegakan hukum dan tata kelola anggaran menuai kritik. Edoardus
Rahawadan, warga Mimika, meragukan komitmen Bupati Mimika membangun masyarakat
melalui pemerintahan yang bersih. Dalam rilis tertulis ke redaksi, Jumat (30/5/2026),
Rahawadan menyoroti dua kasus yang menurutnya belum ditangani tuntas.Kasus Jembatan Wa Banti & Air Bersih PesisirRahawadan menyebut kasus Jembatan Wa Banti dengan nilai
Rp11,8 miliar “hilang dari tangan pemerintah”. Ia menyatakan hingga kini Bupati
Mimika belum pernah mengeluarkan pernyataan resmi meminta penegak hukum
mengusut tuntas kasus tersebut.“Yang ada hanyalah membangun rumah dinas untuk kejaksaan,”
tulis Rahawadan.Ia juga menyinggung kasus air bersih di wilayah pesisir.
Menurutnya, slogan penataan birokrasi yang digaungkan Pemda tidak sejalan
dengan dorongan ke penegak hukum. “Saya menduga Bupati hanya menggaungkan
slogan kosong tanpa mendorong penegak hukum untuk bekerja,” ujarnya.Rahawadan menegaskan penataan penegakan hukum di Mimika
perlu diperkuat agar program miliaran rupiah tidak hilang di tangan pihak yang
tidak berkepentingan.Soroti Hibah ke Kejaksaan
Rahawadan turut mengkritik kebijakan Pemda Mimika yang
memberi hibah 2 unit rumah dan 1 unit mobil kepada institusi kejaksaan.
Menurutnya, langkah itu keliru karena berpotensi memunculkan persepsi publik
yang dapat memengaruhi independensi penegak hukum.“Memberikan hibah pembangunan kepada kejaksaan adalah
tindakan yang sangat keliru. Kondisi seperti ini dapat menimbulkan anggapan di
masyarakat bahwa pemerintah daerah tidak akan disentuh oleh pihak kejaksaan
ketika terjadi persoalan hukum,” kata Rahawadan.Tuntut Transparansi Anggaran Lebih lanjut, ia menilai masih ada persoalan anggaran
pembangunan yang perlu perhatian serius. Ia menyebut adanya dugaan hilangnya
anggaran dan kerugian negara yang belum ditangani transparan.Rahawadan meminta Pemda bersama aparat penegak hukum
meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran publik serta memastikan setiap
dugaan penyimpangan diproses sesuai hukum.“Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang
independen merupakan syarat penting untuk mewujudkan pembangunan yang berpihak
kepada masyarakat Mimika,” tegasnya.Belum Ada Tanggapan Pemda
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh
konfirmasi dari Bupati Mimika, Sekda, maupun Kepala Bagian Hukum Pemda Mimika
terkait kritik tersebut. Kejaksaan Negeri Mimika juga belum memberi tanggapan
soal hibah yang disorot. Berlaku asas praduga tak bersalah dan hak jawab. Penulis: Hendrik
Editor: GF
31 Mei 2026, 09:19 WIT
Jual Beli Tanah Kapling Rp7 Juta di Timika Mandek 5 Tahun, Pembeli Siap Tempuh Jalur Hukum
Papuanewsonline.com, Timika - Sengketa lahan di Timika
kembali mencuat, Seorang warga bernama Zadrak Rayar mengaku dirugikan dalam
transaksi tanah kapling sejak 2021. Hingga pertengahan 2026, ia belum menerima
kejelasan fisik maupun dokumen tanah tersebut.Zadrak yang juga Pimpinan Media Online Tambelo Papua
menyebut, transaksi dilakukan dengan seorang perempuan bernama Masnawati. Lahan
berukuran 10 x 20 meter itu berada di kawasan Jalan Hasanuddin Baru, jalur
tembusan Brigif - Lopong - Poumako.Pembayaran Lunas, Tanah Tak Kunjung Jelas Menurut kuitansi bermeterai yang ditunjukkan, pembayaran
dilakukan 3 kali: Rp2 juta + Rp3 juta pada 10 Maret 2021, lalu pelunasan Rp2
juta pada 29 Juni 2021. Total Rp7 juta. Kuitansi ditandatangani Masnawati.Masalah muncul setelah pelunasan. Zadrak mengaku lokasi dan
legalitas tanah tidak pernah dijelaskan. Ia pun meminta uang dikembalikan.“Sudah 5 tahun kami minta kepastian. Jawabannya hanya janji.
Sampai sekarang nihil,” kata Zadrak pada media Papuanewsonline,com. dalam rilis
tertulisnya, Selasa (26/5/2026).Mediasi di Polisi 2 Kali GagalUpaya damai sempat ditempuh. SPKT Polres Mimika dua kali
mengirim undangan mediasi ke Masnawati, tepatnya 16 Maret dan 19 Maret 2026.
Keduanya tidak dihadiri.Zadrak menilai ketidakhadiran itu bentuk tidak menghormati
proses hukum. “Kami sudah kasih waktu cukup. Kalau tetap diabaikan, langkah
hukum jadi pilihan terakhir,” ujarnya.Ia menegaskan akan membuat laporan polisi resmi di Polres
Mimika dalam waktu dekat untuk menuntut pengembalian dana Rp7 juta.Belum Ada Tanggapan Pihak Penjual Hingga berita rilis, konfirmasi dari Masnawati belum
diperoleh redaksi. Polres Mimika juga belum merilis keterangan resmi soal
potensi LP tersebut. Kasus ini jadi pengingat bahwa transaksi tanah wajib
disertai bukti kepemilikan sah seperti SHM/Sertifikat, cek lokasi fisik, dan
surat perjanjian notaris agar tidak berlarut. Penulis: Hend
Editor: GF
29 Mei 2026, 21:00 WIT
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan Jadi Pilar Utama Penegakan Hukum Nasional
Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan bahwa
Kejaksaan memiliki posisi strategis sebagai tulang punggung penegakan hukum di
Indonesia. Karena itu, seluruh insan kejaksaan diminta menjaga integritas dan
meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat.Penegasan tersebut disampaikan Menko Polkam saat menghadiri
acara Anugerah Komisi Kejaksaan RI yang digelar di Jakarta, Senin (25/5/2026)
malam. Kegiatan itu menjadi momentum apresiasi terhadap insan kejaksaan yang
dinilai berprestasi dan memiliki dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas
penegakan hukum.Dalam sambutannya, Djamari Chaniago menyampaikan apresiasi
kepada Komisi Kejaksaan RI (Komjak) yang dinilai berhasil mendorong peningkatan
kualitas kelembagaan melalui pemberian penghargaan kepada aparat kejaksaan
berprestasi. Ia juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam memperkuat
peran Komjak sebagai lembaga pengawas eksternal kejaksaan.“Komisi Kejaksaan ini mampu menciptakan suasana persaingan
yang baik. Saya sangat meyakini bahwa tidak akan ada kemajuan yang dicapai jika
tidak ada persaingan,” ujar Menko Polkam Djamari Chaniago.Menurutnya, penghargaan yang diberikan bukan sekadar
seremoni atau simbol keberhasilan semata, melainkan bentuk evaluasi sekaligus
pengingat atas tanggung jawab besar aparat penegak hukum dalam menjaga
kepercayaan publik.Ia menilai, budaya persaingan sehat harus terus dibangun,
tidak hanya di internal kejaksaan tetapi juga antar lembaga negara, agar
tercipta peningkatan kualitas pelayanan publik dan profesionalisme aparatur.“Suasana persaingan yang positif harus terus dilakukan,
bahkan sampai ke tingkat antar institusi negara. Bagi yang mendapat penghargaan
jangan berpuas diri dan bagi yang belum mendapatkan harus berupaya lebih keras
lagi,” kata Menko Polkam.Selain itu, Djamari juga mengingatkan agar capaian dan
penghargaan dijadikan bahan evaluasi dalam pembinaan karier aparatur.
Menurutnya, sistem penghargaan dapat menjadi acuan dalam promosi jabatan maupun
mempertahankan sumber daya manusia yang memiliki integritas dan kinerja baik.“Saya mengajak seluruh insan kejaksaan untuk tidak pernah
menyerah, tidak bosan, dan tidak mengeluh dalam menjalankan tugas. Laksanakan
tugas sebaik-baiknya demi mewujudkan kebahagiaan masyarakat,” katanya.Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi
mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan
prestasi anggota kejaksaan di berbagai daerah. Ia menegaskan, proses penilaian
dilakukan secara objektif agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.“Kita betul-betul ingin objektivitas dalam penilaian
sehingga tidak menimbulkan conflict of interest,” kata Pujiyono.Pujiyono juga menyampaikan apresiasi kepada Menko Polkam dan
Jaksa Agung atas dukungan yang diberikan terhadap pelaksanaan tugas Komisi
Kejaksaan RI selama ini.“Terimakasih kepada Menko Polkam yang memfasilitasi selama
ini, karena secara dukungan administrasi Komisi Kejaksaan ada di Kemenko
Polkam,” ujarnya.Di kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin
menegaskan bahwa penghargaan bukanlah akhir pencapaian, melainkan awal dari
tanggung jawab yang lebih besar untuk terus meningkatkan kualitas kinerja
kejaksaan di seluruh Indonesia.“Ini bukan akhir sebuah pencapaian namun awal dari tanggung
jawab yang lebih besar. Saya ingin yang mendapat penghargaan menjadikan ini
sebagai awal untuk kita lebih maju lagi,” katanya.Dalam acara tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima
penghargaan Lifetime Achievement Award sebagai Jaksa Agung berprestasi.
Penghargaan itu menjadi penghargaan ke-76 yang diterimanya selama menjabat
sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia.“Ini adalah award, anugerah atau penghargaan yang ke-76
selama saya menjadi Jaksa Agung. Penghargaan ini bukan untuk saya, ini untuk
seluruh jajaran Adhyaksa,” katanya.
Acara Anugerah Komisi Kejaksaan RI turut dihadiri Ketua
Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan,
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, perwakilan kementerian dan lembaga, serta
sejumlah pejabat di lingkungan Kemenko Polkam. (GF)
28 Mei 2026, 23:36 WIT
Proyek Jembatan Wa Banti Diduga Mangkrak, Pemuda Kei Mimika Desak Polri Buka Proses Hukum
Papuanewsonline.com, Mimika - Ketua Komunitas Pemuda Kei
Mimika, Edoardus Rahawadan, mendesak aparat penegak hukum membuka secara
transparan perkembangan penanganan proyek pembangunan Jembatan Wa Banti di
Distrik Tembagapura, Mimika, yang menelan anggaran Rp11,8 miliar.Edoardus menilai proyek itu gagal memberi manfaat nyata bagi
masyarakat. Ia menyebut proyek itu seperti “hanyut bersama material di aliran
Sungai Banti, dan kini tersendat di Polres Mimika”.“Publik berhak tahu sejauh mana proses penyelidikan dan
penyidikan berjalan. Jangan sampai muncul kesan ada main mata dengan kontraktor
pada proyek miliaran rupiah yang diduga merugikan masyarakat ini,” tegas
Edoardus dalam rilis tertulis ke papuanewsonline.com, Rabu [28/5/2026].Soroti Minimnya Informasi dari Polres MimikaEdoardus menyoroti Kapolres Mimika yang dinilai belum
memberikan informasi memadai kepada publik. Menurutnya, sikap itu berpotensi
bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan semangat
transparansi Polri.Ia mengingatkan, masyarakat memiliki hak atas informasi
publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Badan publik wajib menyediakan informasi
yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.Desak Propam Turun TanganEdoardus merujuk pada beberapa dasar hukum untuk menuntut
keterbukaan:Pasal 4 UU KIP: Setiap orang berhak memperoleh
informasi publik.Pasal 7 UU KIP: Badan publik wajib menyampaikan
informasi secara terbuka.Perkap No. 6/2019 Pasal 2: Penyidikan harus
dilaksanakan secara profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel.Slogan Polri Presisi: Harus diwujudkan dalam
prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.“Di mana implementasi Polri Presisi itu? Jika publik tidak
mendapat penjelasan memadai soal uang negara Rp11,8 miliar, kepercayaan
masyarakat bisa hilang,” ujarnya.Edoardus menegaskan ada lima asas yang harus dijunjung:
transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, dan
profesionalitas.Karena itu, ia meminta Divisi Propam Polda Papua dan Mabes
Polri segera mengevaluasi dan memeriksa Kapolres Mimika terkait dugaan minimnya
keterbukaan dalam penanganan perkara.“Kami meminta Propam segera bertindak agar ada kepastian
hukum dan keterbukaan kepada masyarakat,” katanya.Hingga berita ini diturunkan, Polres Mimika belum memberikan
keterangan resmi terkait perkembangan penanganan proyek Jembatan Wa Banti. Penulis: Hendrik
Editor: GF
28 Mei 2026, 18:36 WIT
Law Firm Golda Ajukan Perlawanan atas 5 Dakwaan JPU, Sebut BAP Ilegal
Papuanewsonline.com, Timika – Law Firm Golda mengajukan
perlawanan terhadap 5 dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang
berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Timika. Tim hukum menilai dakwaan
tersebut bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga ilegal.Direktur Law Firma Golda, Hendra Jamlaay, S.H., mengatakan
ada tiga dasar yang mendasari dugaan BAP ilegal tersebut. Yang di sampaikan
dalam Rilis tertulis nya pada media Papuanewsonline,com.Tersangka tidak didampingi advokat Hendra merujuk pada UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara
Pidana yang mewajibkan penyidik memberitahukan hak tersangka untuk mendapat
bantuan hukum sebelum pemeriksaan dimulai. Untuk perkara dengan ancaman hukuman
di atas 5 tahun, pendampingan advokat bersifat wajib.“Setelah kami periksa BAP, 4 dari 5 perkara mencantumkan
nama advokat pendamping yang ditunjuk penyidik. Namun menurut keterangan klien,
advokat tersebut tidak mendampingi pemeriksaan. Yang bersangkutan hanya datang
untuk tanda tangan BAP,” ujar Hendra.Tersangka tidak diberikan salinan BAP Tim hukum menyebut hak mendapatkan salinan BAP merupakan
bagian dari hak tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan. Salinan BAP wajib
diberikan paling lambat 1 hari setelah BAP ditandatangani.Dugaan kekerasan dan intimidasi Salah satu tersangka mengaku dipaksa mengakui perbuatan yang
tidak dilakukan. Pemaksaan dilakukan dengan cara dipukul dan dilempari sambal
di wajah.Selain mengajukan perlawanan di persidangan, Law Firma Golda
juga melayangkan aduan tertulis kepada Kasi Propam Polres Mimika. Tembusan
surat dikirim ke Kapolres Mimika, Kabid Propam Polda Papua Tengah, Kapolda
Papua Tengah, Kanwil Kemenkumham Papua, Kabid Propam Polri, Kapolri,
Kemenkumham, dan Dewan Kehormatan salah satu organisasi advokat di Jakarta.“Pada prinsipnya, tidak ada dalam teori hukum bahwa demi
keadilan, penegak hukum harus melanggar hukum acara demi mendapatkan kebenaran
materil,” tegas Hendra.Ia menambahkan, pihaknya menduga kuat perkara dua tersangka
direkayasa.Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum memperoleh
konfirmasi dari Polres Mimika dan Kejaksaan Negeri Mimika terkait tuduhan
tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi kedua institusi untuk meminta
tanggapan. Sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang
hak jawab dan koreksi tetap terbuka bagi pihak terkait. Penulis: Hendrik
Editor: GF
26 Mei 2026, 13:25 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru