Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Wakapolri: Jadilah Penjaga Kebenaran di Tengah Derasnya Arus Informasi
Papuanewsonline.com, Jakarta Selatan - Di tengah derasnya arus informasi digital yang kerap tidak terverifikasi, Divisi Humas Polri menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipercaya.Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri T.A. 2026 yang dilaksanakan pada Selasa (14/4/2026) di Hotel Grandhika, Jakarta Selatan.Wakapolri menekankan bahwa tantangan Divhumas Polri saat ini semakin besar seiring dengan masifnya penyebaran hoaks dan disinformasi di ruang digital.“Di tengah derasnya arus informasi, Humas Polri hadir bukan hanya untuk menyampaikan kabar, tetapi memastikan yang sampai ke masyarakat adalah kebenaran.”Menurutnya, di era media sosial saat ini, informasi dapat menyebar lebih cepat dibandingkan proses verifikasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan keresahan publik apabila tidak diimbangi dengan komunikasi yang cepat, tepat, dan kredibel.Secara tidak langsung, Wakapolri menegaskan bahwa tanpa peran Humas yang kuat, masyarakat sangat rentan terpapar informasi yang menyesatkan, yang dapat memicu kepanikan hingga konflik sosial.“Informasi yang salah bisa menimbulkan keresahan, tetapi informasi yang benar mampu menjaga ketenangan. Di situlah peran Humas menjadi sangat penting.”Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Divhumas Polri telah mengembangkan sistem komunikasi modern berbasis teknologi, termasuk pemanfaatan big data dan kecerdasan buatan (AI), untuk mendeteksi, menganalisis, dan merespons isu secara cepat dan akurat.Kemampuan tersebut memungkinkan Humas Polri tidak hanya melakukan klarifikasi, tetapi juga mengantisipasi potensi penyebaran disinformasi sebelum berkembang luas di masyarakat.Wakapolri juga menegaskan bahwa perang informasi di era digital saat ini menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi secara serius oleh institusi Polri, di mana Humas memegang peran sentral dalam menjaga stabilitas informasi publik.Ia menambahkan bahwa kehadiran Humas Polri bukan sekadar fungsi komunikasi institusi, melainkan bagian dari upaya negara dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif informasi yang tidak benar.Menutup arahannya, Wakapolri mengingatkan seluruh jajaran Humas Polri untuk terus meningkatkan kecepatan, ketepatan, dan kredibilitas dalam menyampaikan informasi kepada publik.“Humas Polri harus menjadi sumber informasi yang terpercaya, yang mampu meluruskan informasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.” PNO-12
16 Apr 2026, 19:19 WIT
Kapolda Maluku Bersama Satgas PKH Tinjau Langsung Lokasi Tambang Ilegal Gunung Botak
Papuanewsonline.com, Buru – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto bersama Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan peninjauan udara ke lokasi tambang ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Senin (13/4/2026), sebagai langkah awal penertiban aktivitas ilegal.Peninjauan dilakukan menggunakan pesawat TNI AL jenis CN-235 Maritime Patrol Aircraft (MPA) dari Bandara Pattimura Ambon, guna melihat langsung kondisi aktivitas penambangan ilegal yang selama ini menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah.Kegiatan tersebut turut diikuti Gubernur Maluku dan unsur Forkopimda, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi, Kabinda, serta jajaran TNI di wilayah Maluku.Dari pemantauan udara, tim memperoleh gambaran menyeluruh terkait sebaran aktivitas penambangan ilegal, kondisi geografis, serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan di kawasan Gunung Botak.Kapolda Maluku menegaskan bahwa peninjauan ini menjadi langkah awal untuk menentukan strategi penanganan yang lebih efektif dan terukur.“Peninjauan ini penting untuk melihat kondisi riil di lapangan, sehingga langkah penanganan yang diambil dapat tepat sasaran. Kami siap mendukung penuh penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di lokasi tambang Gunung Botak,” tegas Irjen Pol. Dadang Hartanto.Ia menambahkan, penanganan tambang ilegal tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga memerlukan pendekatan komprehensif yang mencakup aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Satgas PKH dalam mendukung penertiban kawasan hutan serta penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di wilayah Maluku.Usai peninjauan udara, rombongan dijadwalkan melaksanakan rapat terbatas di Kantor Gubernur Maluku guna membahas langkah lanjutan penanganan kawasan Gunung Botak.Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar. PNO-12
16 Apr 2026, 18:59 WIT
Tanah Ulayat Dipakai Tanpa Ganti Rugi, Kuasa Hukum Somasi Kadis PUPR Mimika
Papuanewsonline.com, Timika – Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika disomasi Kantor Hukum Hendra dan
Rekan terkait dugaan pelanggaran prosedur pengadaan tanah dalam proyek
pelebaran Jalan Poros SP5 Kampung Limau Asri.Somasi bernomor 011/SM/KH-HJ/IV/2026 tertanggal 16 April
2026 itu dilayangkan Advokat Hendra Jamlaay, S.H. mewakili kliennya Matias Hay,
pemilik hak ulayat yang tanahnya terdampak proyek sejak 2023.11 poin penting dalam surat somasi :1. Surat permintaan keterangan diabaikan: Kuasa hukum
mengaku telah melayangkan Surat Permintaan Keterangan tertanggal 9 Maret 2026
kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Mimika, namun
tidak mendapat tanggapan.2. Luas tanah terdampak: Tanah milik klien seluas 11 x 250
M² di Jalan Poros SP5 Kampung Limau Asri terkena dampak pelebaran jalan sejak
2023.3. Tanpa pemberitahuan ke pemilik ulayat: Sejak awal, Dinas
PUPR maupun kontraktor pelaksana tidak pernah menghubungi pemilik tanah.
Akibatnya, klien memerintahkan Tim Penjaga Tanah menghentikan pekerjaan.4. Ada “uang permisi” Rp10 juta: Setelah pekerjaan
dihentikan, kontraktor memohon agar proyek dilanjutkan dengan memberikan uang
permisi Rp10.000.000 dan meminta klien memasukkan berkas ke PUPR.5. Diduga langgar UU Pengadaan Tanah: Tahapan pengadaan
tanah dinilai melanggar Pasal 13 Jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2012
tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. UU itu
mewajibkan tahapan: Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil,
termasuk inventarisasi, penilaian ganti kerugian, musyawarah, dan pelepasan
hak.6. Makam keluarga tertimbun jalan: Akibat prosedur yang
dinilai terbalik itu, kuburan keluarga klien tertutup badan jalan saat
pembangunan berlangsung.7. Tak ada konsultasi publik: Mestinya dilakukan
pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi, dan konsultasi publik
untuk mencapai kesepakatan luas tanah serta harga ganti rugi maksimal 60 hari
kerja.8. Prosedur terbalik: Tanah sudah digunakan dan pembangunan
rampung sejak 2023, namun Dinas PUPR baru akan melakukan verifikasi dan
penilaian harga tanah.9. Berkas sudah diserahkan: Semua dokumen syarat ganti rugi
telah diserahkan klien, namun belum ada jawaban. Bukti tanda terima berkas
disebut dilampirkan dalam somasi.10. Kadis lama sebut anggaran sudah ada: Awal 2025, Kepala
Dinas PU sebelumnya, Robert, disebut menyatakan anggaran sudah dialokasikan
untuk pembayaran tanah SP2–SP5. Namun pembayaran ke klien tertahan dengan
alasan Tim Appraisal belum melakukan penilaian. Bukti chat turut dilampirkan.11. Tenggat 14 hari kerja: Kuasa hukum mendesak Pemkab
Mimika melalui Dinas PUPR segera membayar ganti kerugian dalam 14 hari kerja
sejak somasi diterima. “Somasi ini hanya berlaku sekali. Ini teguran hukum
pertama dan terakhir sebelum upaya hukum perdata maupun pidana,” tulis Hendra.Hendra menegaskan tindakan tersebut tidak hanya melanggar
peraturan perundang-undangan tetapi juga mengabaikan hak keperdataan warga
secara sistematis.Somasi ini turut ditembuskan kepada Bupati Mimika, Gubernur
Papua Tengah, Menteri PUPR, dan Menteri Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan.Hingga berita ini rilis, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika
belum memberikan tanggapan. Redaksi papuanewsonline.com masih berupaya
mengonfirmasi untuk mendapat hak jawab. Penulis: Hendrik
Editor: GF
16 Apr 2026, 16:32 WIT
Skandal 2,5 Miliar Terungkap, Saksi Mengaku Serahkan Uang Ke Dr. Rosaline Irene dan Sang Suami
Papuanewsonline.com, Jakarta - Skandal dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dr. Rosaline Irene Rumaseuw akhirnya terungkap.Salah satu saksi dengan insial A mengakui kalau dirinya beserta dua orang mengantar uang senilai 2,5 Miliar kepada Dr. Rosaline Irene Rumaseuw sesuai arahan dari yang bersangkutan." Benar, kami tiga orang antar uang ke yang bersangkutan di salah satu lokasi di Jakarta, saat penyerahan diterima langsung oleh Dr.Rosaline Irene disaksikan suaminya," ungkap sumber melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (16/4).A mengatakan tahun penyerahan uang 2,5 Miliar itu ditahun 2020 di salah satu lokasi di Jakarta, " Yang antar uang saya dan dua kerabat saat penyerahan ke Dr.Rosaline Irene disaksikan suaminya, karena suaminya juga turut hadir saat itu," tegasnya." Kami siap untuk jadi saksi dan memberikan keterangan kepada Polisi bila di panggil untuk kasus ini," Terangnya.Sebut Sumber, saat itu dirinya bersama dua kerabatnya diminta untuk mengantar uang senilai 2,5 Miliar ke Dr, Rosaline Irene untuk kepengurusan Partai." Saat penyerahan uang itu di sekretariat PAN, dan turut hadir dan menyaksikan penyerahan itu suami dari yang bersangkutan," Tegasnya.Diberitakan Media Papuanewsonline.com sebelumnya, Politisi Partai PAN Dr. Rosaline Irene Rumaseuw bakal dilaporkan ke Polisi karena diduga terlibat sakndal penipuan dan penggelapan senilai dua miliar rupiah.Dr.Rosaline Irene Rumaseuw yang juga cendekiawan perempuan Papua ini akan dilaporkan ke Polres Jakarta Utara lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai 2 Miliar Rupiah miliki seorang mantan Pejabat di Kabupaten Biak Numfor." Benar, dalam waktu dekat kita akan laporkan yang bersangkutan atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Jakarta Utara," ujar Advokat Jembris Wafom.Jembris mengaatakan Dr.Rosaline Irene Rumaseuw merupakan panitia Rakernas Partai PAN pada beberapa tahun kemarin , dimana Dr Rosaline memanfaatkan momentum tersebut untuk meminta sejumlah uang senilai Rp 2,5 Miliar untuk suksesi Rakernas, dengan janji akan memberikan rekomendasi partai amanat nasional (PAN) dalam suksesi Pilkada Biak Numfor." Uang senilai Rp 2,5 Miliar, Klien Kami serahkan kepada yang bersangkutan, namun berjalanya waktu ternyata klien kami ditipu, karena rekomendasi PAN tidak diberikan, dan uang Rp 2,5 Miliar baru dikembalikan Rp.500 Juta, sisahnya yang bersangkutan tidak ada niat untuk kembalikan, bahkan saat ditemui selalu menghindar, bahkan klien kami pernah dimarahi," tegas Jembris.Jembris mengatakan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw akan dilaporkan ke Polres Jakarta Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023." Kami berupaya untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun yang bersangkutan Dr. Rosaline Irene tidak ada itikad baik, sehingga harus melalui prosea hukum agar ada efek jerah," Pungkasnya.Hingga berita ini dipublikasikan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw belum dikonfirmasi.Penulis: HendrikEditor. : Gf
16 Apr 2026, 13:05 WIT
Menko Yusril Tegaskan Konsep Smart Justice di Forum Dunia, Dorong Sistem Keadilan Humanis
Papuanewsonline.com, Badung – Kementerian Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas)
menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem keadilan yang lebih cerdas,
humanis, dan berbasis bukti melalui forum internasional 7th World Congress on
Probation and Parole (WCPP) 2026 yang digelar di Mangupura Hall, Bali Nusa Dua,
Westin Hotel, Selasa (14/4/2026).Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pejabat tinggi nasional
dan delegasi internasional, di antaranya Menteri Koordinator Kumham Imipas
Yusril Ihza Mahendra, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Gubernur
Bali I Wayan Koster, serta aparat penegak hukum dari berbagai negara. Forum ini
menjadi ruang penting untuk memperkuat kerja sama global dalam bidang
pemasyarakatan dan reformasi sistem keadilan.Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus
Andrianto menegaskan bahwa di tengah dinamika geopolitik global, kehadiran
delegasi internasional menunjukkan adanya komitmen bersama untuk memperkuat
kolaborasi lintas negara dalam membangun sistem hukum yang lebih modern dan
adaptif.“Pendekatan restorative justice menegaskan bahwa hukum tidak
lagi semata sebagai pembalasan, melainkan sebagai upaya pemulihan dan
reintegrasi sosial,” ujarnya.Ia menambahkan bahwa sistem pemasyarakatan modern harus
mampu menciptakan safer society melalui pembimbingan dan pengawasan yang
efektif, termasuk peran Balai Pemasyarakatan (Bapas), guna memutus mata rantai
residivisme dan memberi peluang perubahan bagi pelaku tindak pidana.Sementara itu, dalam keynote speech-nya, Menko Yusril Ihza
Mahendra menegaskan bahwa tema WCPP 2026, “Getting Smart on Justice: Healing
Hearts & Safer Societies”, mencerminkan kebutuhan global untuk membangun
sistem keadilan yang tidak hanya tegas, tetapi juga rasional, manusiawi, dan
berorientasi pada pemulihan.Ia menekankan bahwa keadilan di abad ke-21 tidak lagi dapat
dipahami hanya sebatas kemampuan negara menjatuhkan hukuman. Menurutnya, sistem
hukum harus mampu menjaga keseimbangan antara akuntabilitas, perlindungan
korban, keselamatan publik, penghormatan terhadap martabat manusia, serta
peluang perubahan bagi pelaku.“Keadilan harus dilihat sebagai kemampuan negara membangun
keseimbangan antara akuntabilitas, perlindungan korban, keselamatan publik,
penghormatan terhadap martabat manusia, dan peluang perubahan bagi pelaku,”
tegas Yusril.Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa probation dan parole
bukanlah instrumen pinggiran, melainkan indikator kedewasaan sistem hukum
modern. Negara yang maju, menurutnya, bukan hanya memahami cara menghukum,
tetapi juga mengetahui kapan dan bagaimana memberikan ruang bagi reintegrasi
sosial.Ia juga menyoroti pentingnya membangun kepercayaan publik
terhadap sistem probation dan parole. Transparansi, profesionalisme, dan
konsistensi dalam implementasi kebijakan dinilai menjadi faktor utama dalam
keberhasilan sistem tersebut.“Alternatif terhadap pemenjaraan bukan pengingkaran terhadap
keadilan, melainkan cara agar keadilan bekerja lebih efektif dan rasional,”
ujarnya.Dalam forum tersebut, Menko Yusril juga menekankan
pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan dalam sistem peradilan, dengan
tetap menjaga prinsip etika dan akuntabilitas. Menurutnya, teknologi harus
menjadi alat bantu, bukan pengganti pertimbangan moral manusia.“Teknologi tidak boleh menggantikan tanggung jawab moral
negara. Algoritma boleh membantu, tetapi tidak boleh menggantikan penilaian
manusia yang akuntabel,” tegasnya.Sebagai penutup, Yusril menyampaikan tiga fondasi utama
reformasi sistem pemasyarakatan modern, yakni berbasis bukti (evidence-based
policy), berlandaskan etika, dan didukung koordinasi lintas sektor yang kuat.
Ia menegaskan masa depan sistem keadilan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan
menghukum, tetapi juga oleh kemampuan negara dalam membina, memulihkan, dan
mereintegrasikan individu ke tengah masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kami berharap
forum ini menghasilkan kerja sama konkret dan kontribusi nyata bagi penguatan
sistem keadilan global yang lebih cerdas, manusiawi, dan mampu menjaga
masyarakat tetap aman,” pungkasnya. (GF)
16 Apr 2026, 00:28 WIT
Aliansi Pemuda Amungsa Apresiasi Satpol PP Mimika Sosialisasikan Perda Perlindungan UMKM OAP
Papuanewsonline.com, Mimika - Ketua Aliansi Pemuda Amungsa
(APA), Hellois Kemong, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas
sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM
bagi Orang Asli Papua (OAP).Sebagai tokoh Pemuda Amungme, Hellois turut mengapresiasi
seluruh pemuda Mimika yang terus memperjuangkan hak-hak Orang Asli Papua. “Puji
Tuhan, perjuangan tersebut mulai membuahkan hasil,” ujarnya. Dalam rilis yang
diterima dari Hellois kemong.Hellois menegaskan komitmen pemuda untuk mengawal
implementasi Perda tersebut. “Kami Pemuda akan siap kawal terus supaya ini
benar-benar dirasakan oleh Orang Asli Papua,” katanya.Ia juga menyampaikan harapan kepada Pemerintah Kabupaten
Mimika agar membuat jadwal khusus untuk pembelian hasil bumi Mama-Mama Papua.
Menurutnya, langkah itu penting agar penguatan perputaran ekonomi langsung
dirasakan oleh Mama-Mama Papua.“Usulan ini juga agar kehadiran nyata pemerintah di tengah
masyarakat dapat dirasakan langsung,” tambah Hellois.Hellois menutup pernyataannya dengan menegaskan tujuan utama
dari dorongan tersebut. “Demi kesejahteraan masyarakat Mimika yang
berkeadilan,” tutup. Penulis: Hendrik
Editor: GF
14 Apr 2026, 17:38 WIT
Kemenko Kumham Imipas Perkuat Harmonisasi Kebijakan, Kepatuhan Putusan MK Jadi Fokus Utama
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kementerian Koordinator
Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas)
menggelar rapat koordinasi internal untuk membahas kepatuhan pemerintah
terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review
sejumlah undang-undang. Forum ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam
memperkuat harmonisasi kebijakan nasional pasca putusan MK.Rapat yang berlangsung pada Senin (13/4/2026) tersebut
menyoroti masih rendahnya tingkat tindak lanjut terhadap sejumlah putusan MK.
Selain itu, dibahas pula perlunya sistem koordinasi lintas kementerian dan
lembaga agar setiap koreksi konstitusional yang diputuskan MK dapat dijalankan
secara efektif dan konsisten.Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Materi
Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto, serta
menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah dan akademisi. Dalam
sambutannya, Robianto menegaskan bahwa kepatuhan terhadap putusan MK merupakan
bagian penting dalam agenda pembangunan hukum nasional.“Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa
dipandang sebagai urusan satu institusi saja. Dibutuhkan sinkronisasi lintas
kementerian dan lembaga agar putusan yang telah bersifat final dan mengikat
benar-benar terlaksana,” ujar Robianto.Menurutnya, Kemenko Kumham Imipas memiliki mandat
koordinatif untuk memastikan putusan MK yang berdampak terhadap kebijakan
publik dapat ditindaklanjuti secara terarah. Karena itu, rapat ini juga menjadi
forum untuk memetakan berbagai hambatan implementasi, baik dari sisi regulasi,
kelembagaan, maupun koordinasi antarinstansi.Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani
Suryandari, menilai penguatan kolaborasi antarlembaga menjadi kunci utama dalam
meningkatkan kepatuhan terhadap putusan MK. Ia menegaskan bahwa banyak putusan
MK yang berdampak lintas sektor, sehingga tidak dapat ditangani secara parsial.“Putusan MK sering kali berdampak lintas sektor. Karena itu,
diperlukan pola hubungan antar lembaga yang solid agar tindak lanjutnya tidak
berjalan sendiri-sendiri,” kata Cahyani.Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam
Indonesia, Ni’matul Huda, menegaskan bahwa judicial review merupakan instrumen
penting untuk menjaga konsistensi politik hukum agar tetap berada di jalur
konstitusi. Ia menilai putusan MK harus segera ditindaklanjuti sesuai bentuk
regulasi yang dibutuhkan.“Kita membutuhkan pedoman yang lebih jelas mengenai putusan
mana yang harus segera ditindaklanjuti, siapa pihak yang bertanggung jawab, dan
dalam bentuk regulasi apa pelaksanaannya,” tegasnya.Di sisi lain, Kepala Biro Hukum dan Administrasi
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono Suroso, memaparkan pentingnya
penyusunan indeks kepatuhan konstitusional sebagai alat ukur kesesuaian
legislasi dan kebijakan pemerintah terhadap putusan MK.“Perlu adanya kolaborasi antar kementerian tanpa ego
sektoral dalam penyusunan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Tanpa
koordinasi yang baik, implementasi putusan akan berjalan lambat dan tidak
seragam,” ujar Fajar.Melalui rapat koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas berharap
dapat melahirkan rumusan kebijakan yang lebih terukur dalam mengawal
pelaksanaan putusan MK, sekaligus memperkuat harmonisasi regulasi nasional
sesuai amanat konstitusi dan menjaga kepercayaan publik terhadap negara hukum. (GF)
14 Apr 2026, 17:25 WIT
Polda Papua Tengah Tegaskan Tuntas Kasus Kekerasan Di Kwamki Narama
Papuanewsonline.com, Timika – Polda Papua Tengah menegaskan
komitmen kuat untuk mengungkap pelaku dan menegakkan hukum dalam konflik yang
terjadi di Kwamki Narama. Hal itu disampaikan Irwasda Polda Papua Tengah,
Kombes Pol Gatot Suprasetya, saat meninjau lokasi bersama Kapolres Mimika,
Billyandha Hildiario Budiman (13/4/2026).Dalam kunjungan tersebut, pihak kepolisian menyerap aspirasi
keluarga korban dan pemerintah distrik. Perwakilan keluarga, Awen Magai,
menyuarakan harapan agar tidak ada lagi pertumpahan darah. "Kami sudah tidak ingin ada perang lagi. Kami ingin
Kwamki Narama tetap aman dan damai," ujarnya. Sementara itu, Kadistrik Naftali Hanuebi meminta aparat
segera menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum.Menanggapi hal itu, Kombes Gatot menegaskan Polres Mimika
telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus kekerasan, termasuk pembunuhan
yang terjadi sebelumnya. Selain menindak tegas, polisi juga akan memfasilitasi dialog
damai antar kedua kubu yang bertikai serta membantu pemulangan warga ke wilayah
masing-masing.Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu
tidak benar. Pihaknya berupaya mencari solusi damai, namun tegaskan jika
kesepakatan diabaikan, maka hukum akan berlaku tegas tanpa kompromi demi
memulihkan keamanan dan ketertiban masyarakat sepenuhnya. Penulis: Jid
Editor: GF
14 Apr 2026, 17:02 WIT
Kabidhum Polda Maluku Tegaskan Tersangka Oknum ASN Kejaksaan Siap Diproses Sesuai Hukum
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku resmi menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Maluku berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas laporan polisi yang diterima sejak Desember 2025.Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.Dalam proses penyelidikan, penyidik menghadapi sejumlah kendala teknis terkait kehadiran para saksi. Pelapor, SB dan saksi AW, baru dapat dimintai keterangan pada 12 Januari 2026 karena sebelumnya berada di Namlea.Sementara itu, saksi lainnya, FH, baru menjalani pemeriksaan pada 14 Januari 2026 setelah sebelumnya menunda kehadiran karena kondisi hamil dan proses persalinan.Penyidik kemudian memeriksa terlapor, FS, pada 19 Januari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menggelar perkara pada 5 Februari 2026 dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain:SB (korban),AW(saksi),FH(saksi),FS (terlapor).Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa surat perjanjian dan kwitansi yang telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.Selanjutnya, melalui gelar perkara pada 12 Maret 2026, penyidik menetapkan FS sebagai tersangka.Pasca penetapan tersangka, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada FS untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, masing-masing pada 17 Maret 2026 dan 2 April 2026. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, disertai surat keterangan dari rumah sakit.Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penyidik akan mengambil langkah tegas untuk memastikan proses hukum berjalan.“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” ujar Rositah.Ia menambahkan, langkah tersebut diambil guna menjamin kepastian hukum serta mempercepat proses penyelesaian perkara.“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” tegasnya.Polda Maluku memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga mengimbau kepada tersangka agar bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. PNO-12
14 Apr 2026, 16:00 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru