Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Bupati Jayapura Gerak Cepat, Tertibkan Tambang Emas Yang diduga Ilegal di Kali Jaifuri
Papuanewsonline.com, Jayapura - Bupati Jayapura, Dr. Yunus
Wonda, S.H., M.H., menemukan aktivitas penambangan emas di Kali Jaifuri,
Sentani, Jumat (10/4/2026). Menindaklanjuti temuan tersebut, Bupati akan
menertibkan seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi."Kami akan cek seluruh perizinan, apakah ada izin dari
provinsi atau tidak," tegas Bupati Yunus Wonda, seperti dikutip dari akun
Pemerintah Kabupaten Jayapura.Bupati menyatakan aktivitas pertambangan tidak dilarang
selama dilakukan secara legal, melibatkan masyarakat adat, memenuhi kewajiban,
dan tidak merusak lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga aliran
sungai agar tidak terganggu."Kalau air naik dan kali tersumbat, kampung-kampung di
sekitar danau bisa tenggelam," ujar Fransiska Awoitauw, seorang petani
kebun.Warga berharap pemerintah daerah segera memperbaiki sistem
pengelolaan kebersihan kali, termasuk memastikan dukungan anggaran dan
operasional tersedia secara berkelanjutan.Bupati Yunus Wonda juga mengimbau masyarakat untuk tidak
melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal dan merusak lingkungan.
"Kami akan bekerja sama dengan aparat keamanan untuk menertibkan aktivitas
penambangan ilegal," tambahnya. Penulis: Hend
Editor: GF
12 Apr 2026, 19:13 WIT
Polwan Tanimbar Edukasi TPKS dan Tertib Lalu Lintas ke Anak Usia Dini
Papuanewsonline.com, Tanimbar - Sebanyak 60 siswa TK Anggrek Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mendapat edukasi pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan tertib berlalu lintas dari Polisi Wanita (Polwan) Polres Kepulauan Tanimbar, Rabu (8/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polri memperkuat perlindungan anak sejak usia dini.Kegiatan yang berlangsung pukul 09.45 hingga 11.00 WIT di TK Anggrek Saumlaki ini dipimpin oleh personel Polwan dengan menghadirkan pemateri IPDA Eva Sagala dan BRIPDA Maryana Luturmas, S.H.Sosialisasi diikuti antusias oleh puluhan siswa, didampingi Kepala Sekolah Rachel Ongirwal dan para guru. Materi yang disampaikan mencakup pemahaman dasar terkait TPKS, pengenalan bagian tubuh pribadi yang harus dilindungi, hingga keberanian anak untuk menolak dan melaporkan tindakan tidak pantas.Selain itu, anak-anak juga dibekali edukasi tertib berlalu lintas, seperti cara berjalan kaki yang aman, menyeberang jalan, serta pengenalan rambu-rambu dasar lalu lintas.Kegiatan dikemas secara interaktif melalui lagu edukatif “Menjaga Diri” dan “Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas”, sesi tanya jawab, serta pemberian cendera mata guna meningkatkan daya serap anak.Karo SDM Polda Maluku selaku Pembina Harian Polwan Polda Maluku, Kombes Pol Jemi Junaedi, menegaskan bahwa edukasi sejak usia dini merupakan langkah strategis dalam mencegah kekerasan terhadap anak.“Polwan memiliki peran penting dalam memberikan edukasi humanis kepada anak-anak. Melalui pendekatan yang ramah, kita tanamkan keberanian untuk melindungi diri sekaligus membangun kesadaran hukum sejak dini,” ujarnya.Ia juga menambahkan bahwa pengenalan disiplin berlalu lintas sejak usia dini menjadi investasi jangka panjang dalam membentuk generasi yang patuh hukum.“Ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi bagian dari upaya membangun budaya tertib dan aman di tengah masyarakat, dimulai dari anak-anak,” tegasnya.Program ini menjadi wujud konkret implementasi peran Polri sebagai pelindung masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap kasus kekerasan seksual dan keselamatan lalu lintas, pendekatan edukatif berbasis sekolah dinilai efektif dalam membangun kesadaran sejak dini.Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar, serta mendapat respons positif dari pihak sekolah dan peserta.Melalui kegiatan ini, Polwan Polres Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, sekaligus memperkuat budaya disiplin dan kepatuhan hukum sejak usia dini di Maluku. PNO-12
09 Apr 2026, 15:43 WIT
Polisi Bongkar Praktik BBM Oplosan di Ambon, Tiga Tersangka Berhasil Ditangkap
Papuanewsonline.com, Ambon - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) serta penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di Kota Ambon. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, polisi mengamankan tiga orang tersangka.Ketiga tersangka masing-masing berinisial MM (46), NM (25), dan H (23). Mereka diamankan di sebuah kios di Jalan Kapaha, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, sekitar pukul 07.30 WIT.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Piter Yanotama, SH, S.I.K., M.H yang didampingi oleh Kabud Humas Pokda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K menjelaskan, para tersangka diduga melakukan pengoplosan BBM jenis solar dengan mencampurkan minyak tanah, serta menyalahgunakan distribusi BBM subsidi jenis Pertalite untuk diperjualbelikan kembali.“Para pelaku membeli BBM secara bertahap, kemudian melakukan pencampuran untuk menghasilkan solar oplosan. Selain itu, BBM subsidi jenis Pertalite dibeli dari SPBU dan disalurkan kembali secara ilegal dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik ilegal tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama.“Dari pengakuan para tersangka, kegiatan pengoplosan BBM ini telah dijalankan kurang lebih selama satu tahun,” ungkap Dirreskrimsus.Dalam praktiknya, tersangka mencampur minyak tanah dan solar dengan perbandingan tertentu di dalam drum berkapasitas 200 liter. BBM oplosan tersebut kemudian ditampung dan rencananya akan dipasarkan kepada kapal-kapal nelayan.Dirreskrimsus mengungkapkan, BBM oplosan tersebut dijual dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET).“BBM hasil oplosan ini rencananya dijual kepada kapal-kapal nelayan dengan harga sekitar Rp11.000 per liter, sehingga terlihat lebih murah dan menarik bagi pembeli,” ungkapnya.Namun demikian, ia menegaskan bahwa harga murah tersebut justru berisiko tinggi terhadap keselamatan dan operasional mesin.“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, agar tidak tergiur dengan harga murah BBM ilegal. BBM oplosan sangat berbahaya dan dapat merusak mesin, bahkan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” tegasnya.Selain itu, BBM subsidi jenis Pertalite juga disalahgunakan dengan cara ditampung menggunakan jeriken, kemudian dijual kembali dalam kemasan botol dengan harga di atas ketentuan.Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ribuan liter BBM yang tersimpan dalam drum dan jeriken, mesin pompa, selang, kendaraan operasional, serta dokumen pendukung lainnya.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman pidana penjara.Dirreskrimsus Polda Maluku menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM.“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal seperti pengoplosan maupun distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran. Ini merugikan negara dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tegasnya.Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi energi agar tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.“Kami akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari subsidi pemerintah,” ujarnya.Polda Maluku juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM.“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga distribusi energi yang adil dan tepat sasaran,” pungkasnya.Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Maluku dalam memberantas praktik mafia BBM serta memastikan ketersediaan dan distribusi energi berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan. PNO-12
09 Apr 2026, 15:24 WIT
Kasus Korupsi Venue Aerosport Mimika Masuk Jilid II, Empat Terdakwa Jalani Persidangan
Papuanewsonline.com, Mimika – Proses hukum terkait kasus
dugaan korupsi pembangunan venue Aerosport di Mimika terus berlanjut. Saat ini
penanganan perkara telah memasuki tahap kedua atau Jilid II, sementara untuk
perkara Jilid I, keputusan hukum masih ditunggu di tingkat Mahkamah Agung (MA).Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika, Norbertus D. R.
Prayogo, memaparkan bahwa dalam perkara Jilid II saat ini terdapat empat orang
terdakwa dengan inisial DJM, HW, M, dan RJW yang tengah menjalani sidang.
"Dalam persidangan saat ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli
yang dihadirkan oleh kuasa hukum para terdakwa," ujarnya.Norbertus menambahkan, hingga saat ini besaran kerugian
negara masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan. Fokus utama saat ini
adalah pembuktian adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut. "Nanti kalau sudah jelas, baru bisa ditentukan siapa
tersangka dan berapa total kerugian negaranya," jelasnya.Di sisi lain, untuk perkara Jilid I, seluruh tahapan mulai
dari sidang tingkat pertama hingga banding telah dilalui. Kini kasus tersebut
tinggal menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Pihak kejaksaan pun berharap masyarakat dan media turut
mengawal agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan
keadilan. Penulis: Jid
Editor: GF
09 Apr 2026, 15:05 WIT
Irwasda Polda Maluku Turun Langsung Awasi Rikkes Seleksi Akpol 2026
Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku memastikan proses seleksi Taruna/Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 berjalan bersih, transparan, dan akuntabel. Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku, Kombes Pol I Made Sunarta, turun langsung mengawasi tahapan pemeriksaan kesehatan (rikkes), Rabu (8/4/2026).Pengawasan dilakukan di Kantor Biddokkes Polda Maluku sebagai bagian dari fungsi kontrol internal untuk menjamin integritas rekrutmen Polri yang bebas dari praktik kecurangan dan intervensi.Kegiatan ini turut dihadiri Kabid Dokkes selaku Ketua Tim Rikkes serta personel pengawas internal dari Itwasda dan Bidpropam Polda Maluku.Dalam arahannya, Irwasda menegaskan seluruh panitia wajib memegang prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) dalam setiap tahapan seleksi.“Pemeriksaan kesehatan harus dilakukan secara teliti, objektif, dan profesional. Ini untuk memastikan hanya calon perwira terbaik yang memenuhi standar yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Sunarta.Ia juga mengingatkan peserta agar tidak percaya pada praktik percaloan atau janji kelulusan dari pihak tidak bertanggung jawab.“Kelulusan murni hasil kemampuan masing-masing. Tidak ada pihak yang bisa meluluskan selain diri sendiri. Jangan coba-coba mencari jalan pintas,” tegasnya.Irwasda menekankan tiga prinsip utama dalam pengawasan seleksi:Integritas proses, tanpa ruang bagi kecurangan;Kemandirian peserta, tanpa intervensi pihak luar;Objektivitas medis, sesuai standar pemeriksaan kesehatan Polri.Pengawasan langsung ini merupakan bagian dari komitmen Polri secara nasional dalam mewujudkan rekrutmen anggota yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. PNO-12
09 Apr 2026, 14:51 WIT
Kejari Mimika Usut Dua Dugaan Korupsi, Proyek Perpustakaan dan Pembukaan Lahan Jadi Sorotan
Papuanewsonline.com, Mimika – Kejaksaan Negeri Mimika saat
ini tengah menangani dua perkara dugaan korupsi yang terjadi di dua instansi
pemerintah daerah, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi
Intelijen, Norbertus D.R. Prayogo, S.H., M.H. Kasus pertama menyangkut
pembangunan Perpustakaan SMPN Jila Tahun Anggaran 2025 yang menggunakan Dana
Otonomi Khusus (Otsus) senilai Rp 950 juta. Menurut Norbertus,
perkara ini masih dalam tahap penyelidikan berdasarkan surat perintah yang
diterbitkan Maret lalu. "Saat ini kami sedang memeriksa saksi-saksi dari dinas
maupun pihak penyedia. Besaran kerugian negara masih belum bisa
dipastikan," ujarnya.Sementara itu, kasus kedua adalah dugaan korupsi pengadaan
belanja pembukaan lahan seluas 150 hektare di DTPHP dengan nilai anggaran
mencapai Rp 22,5 miliar dari APBD.Proyek yang menyasar enam lokasi berbeda ini saat ini masih
dalam tahap penyidikan. Pihak kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan ahli
auditor dan terus berkoordinasi dengan Inspektorat serta BPKP Papua Tengah.Norbertus menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan
dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendalami fakta di lapangan.Kejaksaan berkomitmen menangani kedua perkara ini secara
profesional dan transparan demi memastikan kepastian hukum serta melindungi
keuangan negara agar tidak disalahgunakan. Penulis: Jid
Editor: GF
09 Apr 2026, 14:56 WIT
Sidang Korupsi Aerosport: Pemeriksaan Ahli Dilakukan, JPU Tegaskan Proses Secara Adil
Papuanewsonline.com, Jayapura – Kejaksaan Negeri Mimika
kembali melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan venue
Aerosport. Pada Rabu, 8 April 2026, persidangan digelar di Pengadilan Negeri
Jayapura Kelas IA dengan agenda utama pemeriksaan Ahli A de Charge. Sidang ini
merupakan bagian dari perkara yang menjerat empat orang terdakwa, yaitu DJM,
HW, S.T., M.M., dan RJW.Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum para terdakwa
menghadirkan ahli guna memberikan keterangan yang diharapkan dapat memperjelas
atau menguntungkan posisi hukum klien mereka. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam
pemeriksaan ini adalah Febiana Wilma Sorbu, S.H., M.H. dan Natalia Ramma, S.H.,
M.H. yang memimpin proses persidangan dengan tertib dan profesional.Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud
nyata penegakan hukum yang humanis. Proses hukum tidak hanya mengejar
kepastian, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan dan hak asasi manusia. Pihak kejaksaan memberikan ruang seluas-luasnya bagi
pembelaan yang sah demi terciptanya rasa keadilan yang proporsional bagi semua
pihak.Sidang berjalan transparan dan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah memastikan hukum hadir untuk
memuliakan harkat martabat manusia serta menjaga integritas institusi di mata
masyarakat. Proses ini terus berlanjut untuk memastikan keadilan dapat
terwujud secara utuh dan bertanggung jawab. Penulis: Jid
Editor: GF
09 Apr 2026, 14:52 WIT
Kapolda Maluku Buka Audit Kinerja Tahap I TA. 2026
Papuanewsonline.com, Ambon - Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto membuka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda Maluku Tahap I Tahun Anggaran 2026, Selasa (7/4/2026), dengan menekankan peningkatan kinerja anggota dan peningkatan kepercayaan publik sebagai prioritas utama.Kegiatan yang berlangsung di Ruang Basudara Manise, Mapolda Maluku itu mengaudit aspek perencanaan dan pengorganisasian seluruh satuan kerja (satker) Polda Maluku dan jajaran.Kapolda didampingi Irwasda Polda Maluku Kombes Pol. I Made Sunarta serta pejabat Biro Perencanaan. Hadir pula para pejabat utama, Kapolres jajaran, serta tim audit, baik secara langsung maupun virtual.Dalam arahannya, Kapolda menegaskan audit harus menjadi instrumen evaluasi nyata, bukan sekadar formalitas administratif.“Kinerja Polri pada dasarnya adalah bagaimana meningkatkan kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan, eksistensi institusi akan melemah,” ujar Kapolda.Ia meminta tim audit memahami secara menyeluruh objek pemeriksaan agar hasil audit tepat sasaran dan berdampak langsung pada peningkatan kinerja organisasi.Kapolda juga menyoroti pentingnya kesiapan operasional dan logistik yang menyesuaikan karakteristik wilayah Maluku, termasuk dalam mengantisipasi potensi konflik serta penanganan tindak pidana umum dan narkoba.“Audit harus mampu memetakan kesiapan personel dan logistik di lapangan, sehingga potensi konflik bisa ditekan dan penanganan gangguan kamtibmas lebih efektif,” katanya.Selain itu, Kapolda memberi perhatian serius pada tingginya angka pelanggaran anggota di lapangan. Ia meminta aspek perencanaan dan pembinaan menjadi fokus utama audit.Kapolda juga menegaskan bahwa program pimpinan, termasuk kebijakan internal, harus ikut diaudit sebagai bahan evaluasi.“Program Kerja bersama juga harus diaudit, agar kita mengetahui kekurangan dan memperbaikinya ke depan,” ujarnya.Di akhir arahannya, Kapolda mendorong peningkatan pelayanan publik, khususnya optimalisasi layanan call center 110 agar respons terhadap laporan masyarakat semakin cepat dan profesional.“Respons layanan 110 harus cepat dan tepat. Kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.Audit Kinerja Itwasda Tahap I ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola organisasi, menekan pelanggaran personel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri di Maluku. PNO-12
09 Apr 2026, 14:41 WIT
Kapolda Maluku Terima Audiensi FJPI, Siap Beri Perlindungan Jurnalis Perempuan di Lapangan
Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menegaskan komitmen memberikan perlindungan hukum dan pengamanan bagi jurnalis perempuan saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.Pernyataan itu disampaikan saat menerima audiensi Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Maluku di Ruang Tamu Kapolda Maluku, Selasa (7/4/2026) pukul 14.15 WIT.Audiensi tersebut dipimpin Ketua FJPI Maluku Frida Rayman bersama jajaran pengurus, serta dihadiri pejabat utama Polda Maluku, di antaranya Dirbinmas dan Kabid Humas.Dalam pertemuan itu, FJPI Maluku menyampaikan kebutuhan perlindungan hukum bagi jurnalis perempuan yang dinilai rentan menghadapi risiko kekerasan saat bertugas. Selain itu, FJPI juga mendorong kolaborasi dengan Polda Maluku, khususnya di bidang humas, guna meningkatkan kualitas penulisan berita yang akurat dan bertanggung jawab.Menanggapi hal tersebut, Kapolda Maluku menegaskan bahwa Polri siap hadir memberikan dukungan penuh.“Kami siap memberikan perlindungan dan pengamanan bagi jurnalis, khususnya jurnalis perempuan, apabila menghadapi potensi ancaman saat bertugas di lapangan,” ujar Kapolda.Ia menilai peran jurnalis sangat strategis dalam menjaga stabilitas daerah, terutama di wilayah yang memiliki potensi konflik sosial.“Pemberitaan harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab. Media memiliki peran penting dalam mendinginkan situasi, bukan memperkeruh keadaan,” tegasnya.Kapolda juga menyoroti tingginya kasus yang melibatkan perempuan dan anak di Maluku. Karena itu, ia mendorong peran aktif jurnalis dalam membangun kesadaran publik melalui pemberitaan yang edukatif.“Kami akan merespons cepat setiap tindak pidana terhadap perempuan dan anak. Peran media sangat dibutuhkan untuk memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat,” katanya foto bersama dan berjalan dalam suasana aman serta kondusif. PNO-12
09 Apr 2026, 14:25 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru