logo-website
Selasa, 28 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolda Maluku Tekankan Aktualisasi Nilai-Nilai Tribrata Papuanewsonline.com, Ambon – Momentum Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 dimanfaatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memperkuat komitmen moral dan profesionalisme seluruh personel melalui Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia, Kamis (25/6/2026).Di Maluku, kegiatan tersebut diikuti Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H., bersama Irwasda dan para Pejabat Utama Polda Maluku melalui video conference yang terhubung langsung dengan pelaksanaan upacara tingkat nasional yang dipimpin Kapolri dari Mabes Polri.Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata menjadi salah satu rangkaian penting dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi momentum refleksi dan penguatan komitmen seluruh insan Bhayangkara untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur pengabdian kepada bangsa dan negara.Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni mengatakan, Tribrata merupakan pedoman hidup sekaligus fondasi moral yang harus terus diaktualisasikan dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian, terutama dalam menghadapi dinamika dan tantangan keamanan yang semakin komplek.“Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata bukan sekadar tradisi institusi, tetapi menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab moral setiap anggota Polri. Nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata harus tercermin dalam setiap tindakan, keputusan, dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” kata Wakapolda Maluku.Menurutnya, memasuki usia ke-80 tahun pengabdian Polri, tantangan institusi semakin beragam, mulai dari perkembangan teknologi informasi, dinamika sosial masyarakat, hingga tuntutan publik terhadap pelayanan yang semakin cepat, transparan, dan akuntabel.Karena itu, kata Wakapolda, penguatan nilai-nilai Tribrata menjadi landasan utama dalam membangun kultur organisasi yang berintegritas sekaligus memperkuat implementasi Polri Presisi yang berorientasi pada pelayanan publik.“Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama institusi Polri. Oleh karena itu, setiap anggota harus mampu mengaktualisasikan nilai-nilai Tribrata dalam tugas sehari-hari melalui pelayanan yang profesional, humanis, responsif, dan berkeadilan. Dengan demikian, kehadiran Polri benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.Lebih lanjut, Wakapolda menegaskan bahwa semangat Tribrata harus menjadi kompas moral bagi seluruh personel dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi.Menurutnya, aktualisasi nilai-nilai Tribrata juga menjadi bagian penting dalam mendukung agenda pembangunan nasional, menjaga stabilitas keamanan, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.“Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini, kami ingin memastikan bahwa nilai-nilai Tribrata tidak hanya dihafalkan, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap pengabdian anggota Polri. Inilah fondasi yang akan memperkuat transformasi Polri yang semakin profesional, modern, dan terpercaya,” tegasnya.Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata berlangsung khidmat dan diikuti seluruh jajaran Polri di berbagai wilayah Indonesia sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai dasar kepolisian yang menjadi landasan pengabdian institusi sejak awal berdiri.Melalui momentum tersebut, Polri menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperkuat integritas personel, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban yang mendukung tercapainya visi Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045. PNO-12 26 Jun 2026, 13:31 WIT
Satgas Preventif Ops Simpatik Salawaku 2026 Kawal Euforia Piala Dunia Dengan Edukasi Keselamatan Papuanewsonline.com, Ambon – Euforia kemenangan Tim Nasional Brasil pada ajang Piala Dunia 2026 menggema hingga ke Kota Ambon, Maluku. Ratusan pendukung turun ke jalan melakukan konvoi dan pawai kendaraan bermotor sebagai bentuk selebrasi atas keberhasilan tim favorit mereka. Di tengah antusiasme tersebut, Satgas Preventif Operasi Simpatik Salawaku 2026 hadir mengawal jalannya perayaan dengan mengedepankan edukasi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.Kehadiran personel Satgas Preventif di sejumlah ruas jalan utama Kota Ambon, Kamis (25/6/2026), menjadi bagian dari upaya preventif Polda Maluku untuk memastikan euforia masyarakat tidak berubah menjadi potensi pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.Pantauan di lapangan menunjukkan ratusan kendaraan roda dua dan roda empat yang dihiasi atribut Brasil memadati sejumlah titik jalan. Para peserta konvoi tampak mengibarkan bendera, mengenakan jersey tim kebanggaan mereka, serta menyampaikan ekspresi kegembiraan secara tertib.Melalui pendekatan humanis, personel Satgas Preventif yang terdiri dari Polwan dan Polki turun langsung menyapa masyarakat, membawa papan imbauan keselamatan, membagikan brosur edukasi tertib berlalu lintas, serta menyampaikan pesan keselamatan melalui pengeras suara.Dalam kesempatan tersebut, petugas mengingatkan peserta konvoi untuk tetap menggunakan helm berstandar SNI, tidak berboncengan lebih dari dua orang, tidak melakukan aksi kebut-kebutan, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, serta tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.Direktur Lalu Lintas Polda Maluku Kombes Pol Yudi Kristanto melalui Kasatgas Preventif Operasi Simpatik Salawaku 2026 menegaskan bahwa kehadiran personel di lapangan merupakan bagian dari strategi preemtif dan preventif yang menjadi fokus utama operasi.“Kami memahami bahwa kemenangan sebuah tim sepak bola dunia membawa kebahagiaan bagi para pendukungnya. Karena itu kami hadir bukan untuk membatasi masyarakat merayakan kegembiraan, melainkan memastikan seluruh aktivitas berlangsung aman, tertib, dan tidak menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.Ia menegaskan bahwa keselamatan harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap bentuk perayaan yang melibatkan aktivitas di jalan raya.“Silakan merayakan kemenangan tim kebanggaan masing-masing, namun jangan sampai euforia membuat kita mengabaikan keselamatan. Kemenangan bisa dirayakan hari ini, tetapi keselamatan adalah investasi yang harus dijaga setiap saat,” tegasnya.Langkah edukatif yang dilakukan personel Satgas Preventif mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah peserta konvoi terlihat langsung menyesuaikan posisi helm, merapikan barisan kendaraan, serta mengikuti arahan petugas demi menjaga kelancaran arus lalu lintas.Salah satu peserta konvoi, Rian, mengaku mengapresiasi pendekatan yang dilakukan personel Polri selama pengamanan berlangsung.“Kami senang karena petugas mengingatkan dengan cara yang baik dan tidak represif. Kami jadi lebih sadar bahwa merayakan kemenangan tetap harus mengutamakan keselamatan,” katanya.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan bahwa Polri berkomitmen menghadirkan pelayanan yang humanis dan edukatif dalam setiap momentum yang melibatkan aktivitas masyarakat, termasuk perayaan olahraga berskala internasional.“Polri memahami bahwa kemenangan sebuah tim dalam ajang olahraga dunia merupakan kebahagiaan yang ingin dirayakan masyarakat. Namun kami mengajak seluruh warga agar ekspresi kegembiraan tersebut tetap dilakukan secara tertib, aman, dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Rositah.Menurutnya, kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat agar setiap perayaan dapat berlangsung aman tanpa menimbulkan korban maupun gangguan kamtibmas.“Kehadiran personel bukan untuk membatasi masyarakat dalam berekspresi, tetapi memastikan setiap perayaan berlangsung dengan mengutamakan keselamatan. Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama yang harus menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.Ia menambahkan, melalui Operasi Simpatik Salawaku 2026, Polda Maluku terus mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis guna membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.“Tujuan utama operasi ini adalah membangun budaya keselamatan di jalan raya. Kami berharap setiap masyarakat menjadi pelopor keselamatan bagi dirinya sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitarnya,” tambahnya.Operasi Simpatik Salawaku 2026 akan terus dilaksanakan di berbagai wilayah Maluku dengan fokus pada edukasi, pencegahan pelanggaran, serta penguatan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas secara berkelanjutan.Melalui pendekatan yang humanis dan edukatif, Polda Maluku berharap setiap bentuk euforia dan perayaan masyarakat dapat berlangsung aman, tertib, serta mencerminkan budaya berlalu lintas yang semakin dewasa dan bertanggung jawab. PNO-12 26 Jun 2026, 13:20 WIT
Ketua Pemuda Kei Mimika Soroti Bantuan Pemda ke Kejari & Lambatnya Kasus dana Rp8 Miliar Papuanewsonline.com, Mimika – Komitmen penegakan hukum atas temuan BPK dan dugaan korupsi APBD di Kabupaten Mimika kembali disorot publik. Ketua Pemuda Kei Mimika Edoardus Rahawadan mempertanyakan langkah Pemkab yang memberi bantuan dana/fasilitas ke Kejaksaan Negeri Mimika di tengah lambatnya penanganan kasus ketidaksesuaian dana Rp8 miliar Media Mimika Center.Edoardus menilai Bupati dan Wakil Bupati Mimika belum menunjukkan komitmen nyata menindaklanjuti temuan BPK dan kasus dugaan korupsi APBD. "Alih-alih mendukung penegakan hukum, justru memberikan bantuan dana/fasilitas kepada Kejaksaan Negeri Mimika. Hal ini berisiko merusak independensi lembaga penegak hukum," tegasnya dalam rilis tertulis ke redaksi, Kamis (25/6/2026).Rujuk UU Tipikor: KDH Wajib Fasilitasi Pengembalian Kerugian Negara  Menurut Edoardus, amanat UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jelas. "Setiap kepala daerah wajib memfasilitasi pengembalian kerugian daerah, bukan memberikan bantuan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," katanya.Singgung UU Keuangan Negara & UU Kekuasaan Kehakiman  Ia merujuk UU 1/2004 tentang Keuangan Negara: "APBD harus dialokasikan sesuai peruntukan, dilarang memberi bantuan yang tidak memiliki dasar hukum jelas dan mengganggu netralitas penegak hukum." Ditambah UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: "Lembaga peradilan/penyidik harus bebas dari pengaruh eksekutif. Bantuan dari Pemda dapat menimbulkan dugaan intervensi," tegas Edoardus.Ketua Pemuda Kei Mimika melempar pertanyaan kritis. "Ada apa sebenarnya antara Pemkab Mimika, Kejaksaan, dan Kepolisian? Mengapa kasus ketidaksesuaian dana seperti Rp8 Miliar Media Mimika Center lambat ditindaklanjuti?" tanyanya.Tanya Tujuan Bantuan: Jamin Hukum atau Lindungi Oknum?  Edoardus mempertanyakan maksud pemberian bantuan tersebut. "Apakah bantuan ini untuk menjamin kelancaran penegakan hukum, atau justru melindungi oknum yang bertanggung jawab?" ujarnya. Redaksi mencatat, ini murni pertanyaan narasumber, bukan kesimpulan redaksi.Garis Bawah: Ini Penilaian Publik, Proses Hukum di Tangan APH  Edoardus menegaskan seluruh pernyataan adalah aspirasi dan penilaian publik. Proses penyelidikan, penyidikan, dan kesimpulan hukum sepenuhnya kewenangan Kejaksaan Negeri Mimika dan Polres Mimika. "Kami menuntut transparansi dan kepastian hukum," katanya.Ia mengajak warga Mimika mengawasi, mengkritik, dan menuntut kebijakan berpihak rakyat. "Penegakan hukum harus setinggi langit - tidak pandang jabatan, tidak terhalang pemberian bantuan, dan tidak mengorbankan uang rakyat," ajaknya.Pemkab, Kejari, Polres Belum Beri Keterangan Resmi  Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari Pemkab Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika, dan Polres Mimika terkait penilaian Ketua Pemuda Kei Mimika tersebut, termasuk dasar hukum pemberian bantuan dan status penanganan kasus Rp8 miliar Media Mimika Center. Redaksi buka ruang hak jawab seluas-luasnya untuk semua pihak. Penulis: Hend Editor: GF 26 Jun 2026, 02:27 WIT
Anggaran Media Mimika Center Disorot BPK: Ketua Pemuda Kei Mimika Desak Kejaksaan Periksa Papuanewsonline.com, Mimika – Anggaran Rp8 miliar APBD Kabupaten Mimika Tahun 2025 untuk Media Mimika Center kini jadi sorotan tajam publik. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan/BPK atas dana sebesar itu memicu desakan agar aparat penegak hukum turun dan pemerintah daerah membuka data secara terang-benderang.Informasi yang diterima redaksi menyebut BPK menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran Rp8 miliar untuk Media Mimika Center. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan pengembalian dana sesuai hasil audit. Temuan ini menjadi dasar kuat publik menuntut penjelasan.Ketua Pemuda Kei Mimika Angkat Bicara, Dorong Kejaksaan PeriksaKetua Pemuda Kei Mimika Edoardus Rahawadan secara tegas meminta Kejaksaan Negeri Mimika memeriksa dugaan kasus ketidaksesuaian dana tersebut. "Kami desak Kejaksaan segera turun memeriksa. Uang rakyat Rp8 miliar tidak boleh menguap tanpa kepastian hukum," tegas Edoardus dalam rilis tertulis, Rabu 23/6/2026.Sentil Pemkab: Transparansi Harga Mati, Buka Data SekarangEdoardus menyorot minimnya keterbukaan informasi dari Pemkab Mimika. Ia mendesak Dinas Kominfo dan bendahara pengelola segera membuka rincian penggunaan anggaran, bukti pertanggungjawaban, dan rencana tindak lanjut rekomendasi BPK. "Jangan biarkan publik bertanya-tanya. Buka data, itu hak masyarakat," ujarnya.Ingatkan Konsekuensi: Jika Rugikan Daerah, APH Wajib TindakMenurut Edoardus, jika hasil pemeriksaan membuktikan ada kerugian negara/daerah atau penyimpangan, maka aparat penegak hukum tidak boleh ragu menindak. "Jika ada kerugian daerah, APH jangan tunggu lama. Proses hukum harus jalan agar ada efek jera," katanya.Ia menegaskan, seluruh penyampaian saat ini masih sebatas dugaan berdasarkan temuan BPK. Proses pembuktian, audit investigasi, dan penentuan ada tidaknya unsur pidana sepenuhnya kewenangan Kejaksaan dan lembaga terkait. "Kami serahkan ke proses hukum yang objektif," katanya.Publik Kecewa, Tuntut Akuntabilitas Dana APBDTemuan Rp8 miliar ini memicu kekecewaan warga. Publik menilai, dana sebesar itu seharusnya berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan. Desakan akuntabilitas kini menguat agar kepercayaan masyarakat ke pemerintah tidak terkikis.Pemkab Mimika & Kominfo Bungkam, Belum Ada KlarifikasiHingga berita ini naik, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Mimika, Sekda, Kepala Dinas Kominfo, maupun bendahara terkait. Publik masih menunggu penjelasan detail temuan BPK dan langkah konkret Pemkab dalam menindaklanjuti rekomendasi.Kejaksaan Negeri Mimika Juga Belum BersuaraRedaksi Papuanewsonline,com. telah berupaya mengonfirmasi ke Kejaksaan Negeri Mimika terkait desakan pemeriksaan dari Ketua Pemuda Kei. Hingga berita diturunkan, belum ada jawaban resmi. Redaksi akan segera memuat tanggapan jika sudah diterima. Penulis: Hendrik Editor: GF 24 Jun 2026, 17:16 WIT
Law Firm Golda Minta Propam Polres Mimika Beri Update Perkembangan Aduan Oknum Penyidik Papuanewsonline.com, Timika – Law Firm Golda meminta Propam Polres Mimika segera memberikan pemberitahuan perkembangan aduan kepada pengadu/pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik Satuan Narkoba dan Unit PPA Polres Mimika. Permintaan itu disampaikan Hendra Jamlaay, S.H. melalui rilis tertulis yang diterima redaksi, Selasa (23/6/2026), dan ditujukan kepada Kapolres Mimika melalui Kasi Propam Polres Mimika.Dugaan Pelanggaran yang Disampaikan  Dalam rilis tersebut, Hendra Jamlaay menyebut dugaan pelanggaran tidak hanya sebatas masalah prosedur. Menurutnya, pelanggaran terhadap Hukum Acara Pidana berpotensi merampas hak asasi manusia.Ia juga menyoroti keterlibatan oknum advokat/pengacara dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum di Timika yang menurutnya mendukung tindakan tersebut. "Bagaimana nasib setiap warga yang dijadikan tersangka dan diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum yang juga melanggar hukum, lalu hanya dianggap faktor administrasi?" ujarnya dalam rilis.Soal Peran Advokat  Hendra Jamlaay menegaskan, peran advokat untuk mendampingi tersangka/terdakwa telah diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP. Fungsi tersebut, menurutnya, merupakan kontrol terhadap tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum, bukan sekadar pelengkap administrasi perkara. Ia menyayangkan adanya praktik advokat hanya ditunjuk di atas kertas tanpa benar-benar mendampingi tersangka selama proses pemeriksaan.Tuntutan ke Polres Mimika  Law Firm Golda meminta Kapolres Mimika melalui Kasi Propam segera memeriksa oknum-oknum penyidik yang telah diadukan sejak tanggal 25 Mei 2026. Selanjutnya, ia berharap proses pengangkatan dan penempatan penyidik di Polres Mimika ke depan dapat lebih memperhatikan kualitas, baik dari pemahaman terhadap undang-undang maupun hakikat keadilan menurut hukum.Belum Ada Pernyataan Resmi  Hingga berita ini rilis, redaksi papuanewsonline.com belum menerima pernyataan resmi dari Propam Polres Mimika, Kapolres Mimika, maupun pihak Lembaga Bantuan Hukum yang disebut dalam rilis. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh keterangan.  Penulis: Hendrik Editor: GF 23 Jun 2026, 20:37 WIT
Perkuat Pengawasan, Komisi I DPRK Mimika Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Penyimpangan Papuanewsonline.com, Timika – Ketua Komisi I DPRK Mimika, Alfian Akbar Balyanan, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pembangunan daerah. Menurutnya, laporan yang disampaikan warga mengenai ketidaksesuaian program dengan hasil Musrenbang maupun rencana resmi pemerintah menjadi kendali publik yang sangat berharga demi mewujudkan tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab.“Partisipasi warga adalah bagian penting agar setiap kegiatan berjalan sesuai tujuan. Laporan ini menjadi peringatan dini sekaligus bukti bahwa pembangunan benar-benar diawasi bersama,” ujarnya (23/6/2026). Ia menekankan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tugas lembaga, tetapi juga hak dan kewajiban seluruh elemen masyarakat.Alfian mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk memperketat pengawasan internal melalui standar operasional yang jelas. Langkah ini dimaksudkan agar penyimpangan dapat dicegah sejak awal, sebelum berkembang menjadi temuan resmi Inspektorat, BPK, atau BPKP. “Jangan biarkan masalah baru terdeteksi setelah menjadi kasus. Pengawasan dini dapat mencegah kerugian dan menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.Apabila laporan sudah masuk ke ranah hukum, ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara menyeluruh dan objektif. “Jika terbukti ada pelanggaran, proses hukum harus dilanjutkan. Namun jika tidak ditemukan bukti, kasus harus segera dihentikan agar pejabat tidak terus terbebani tuduhan yang tidak jelas,” jelasnya. Ia juga meminta BPK melakukan pemeriksaan berbasis fakta lapangan, bukan hanya berdasarkan dokumen semata. Penulis: Jid Editor: GF 23 Jun 2026, 19:53 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT