logo-website
Senin, 24 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Jenderal TPNPB Perintahkan Pasukan di 36 Kodap Tembak Mati Barisan Merah Putih dan Agen Intelijen Papuanewsonline.com, Timika - Mayor Jenderal Lekagak Telenggen, Pimpinan Tinggi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), mengeluarkan perintah operasi tembak mati terhadap Barisan Merah Putih dan agen intelijen Indonesia.Perintah tersebut terekam dalam sebuah video  yang beredar, Selasa (28/7). Dalam video itu, Mayjen Lekagak Telenggen menyampaikan instruksi langsung kepada seluruh pasukan TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan (Kodap).Mayjen Lekagak Telenggen menegaskan, perintah tersebut datang langsung dari pimpinan tertinggi Panglima TPNPB Goliat Tabuni."Atas perintah Panglima tertinggi, Saya instruksikan kepada seluruh pasukan TPNPB di 36 Kodap, di enam provinsi, untuk tembak mati barisan merah putih, dan agen intelejen militer Indonesia.Mayjen Lekagak Telenggen dalam pernyataannya menetapkan dua target utama yang disebut sebagai musuh dan akar negara Indonesia, yaitu kelompok masyarakat yang tergabung dalam organisasi Barisan Merah Putih, dan masyarakat Papua dan non Papua yang jadi Agen Intelijen BIN dan Intelijen Militer Indonesia.Ia memerintahkan agar kedua target tersebut ditembak habis dan dibunuh habis di setiap wilayah Kodap. " Perintah sebagai prioritas utama bagi seluruh pasukan TPNPB di 36 Kodap," Tegasnya.Mayjen Lekagak Telenggen juga menyinggung kondisi di Yahukimo yang menurutnya menjadi salah satu alasan dikeluarkannya perintah tersebut. Ia mengklaim perjuangan TPNPB adalah untuk rakyat, negeri, dan leluhur Papua, dengan mempertaruhkan nyawa.Di akhir pernyataan, ia mengecam warga Papua yang dekat dengan TNI-Polri dan menuding mereka telah menjual perjuangan.Hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan resmi dari TNI dan Polri.Penulis: HendrikEditor.  : Of 28 Jul 2026, 20:24 WIT
Koalisi Minta Cabut Aturan Babinsa Awasi Pajak Dalam 3 Hari, Ancam Jalur Hukum Papuanewsonline.com,  Jakarta – Kebijakan yang melibatkan aparat keamanan seperti Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak menuai protes keras dari berbagai kalangan. Melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak, koalisi lembaga masyarakat sipil memberikan ultimatum kepada pemerintah untuk mencabut Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam. Jika tidak dipenuhi, langkah hukum akan segera ditempuh. (27/7/26) Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai kebijakan ini melanggar aturan perundang-undangan serta bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik. Pelibatan aparat keamanan dalam urusan sipil seperti perpajakan dinilai mengulangi pola pada masa Orde Baru yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat maupun investor terhadap pemerintah. Ia menegaskan tugas utama TNI dan Polri bukanlah mengawasi penunggak pajak, sehingga hal ini dapat merusak profesionalisme lembaga keamanan negara.Dalam aturan yang diterbitkan 15 Juli lalu, pengawasan pajak meliputi kunjungan langsung, penyisiran wilayah, hingga pembangunan jaringan informasi yang melibatkan aparat pembina desa dan kelurahan. Menurut Isnur, langkah ini justru berisiko memicu ketegangan sosial. Ia mengingat peristiwa kerusuhan yang terjadi Agustus hingga September tahun lalu, yang salah satunya dipicu oleh kenaikan pajak daerah akibat efisiensi anggaran pemerintah pusat.Kritik juga disampaikan terkait pengelolaan keuangan negara yang dinilai belum tepat sasaran. Mulai dari program kendaraan listrik yang mangkrak, pembangunan gedung koperasi di lokasi sulit dijangkau, hingga program makan bergizi gratis yang menyisakan banyak makanan terbuang.Kondisi ini membuat masyarakat makin ragu untuk menunaikan kewajiban perpajakan jika penggunaannya belum jelas dan tidak dirasakan manfaatnya secara nyata.Koalisi berencana mengirimkan surat somasi kepada Presiden, Ketua DPR, dan Menteri Keuangan. Mereka menegaskan kebijakan ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi melanggar hak warga negara dan menempatkan aparat keamanan pada posisi yang tidak semestinya. Pemerintah diminta segera mencabut aturan tersebut dan mengembalikan urusan perpajakan pada lembaga yang memiliki kewenangan serta keahlian sesuai bidangnya.Penulis: JidEditor: OF 28 Jul 2026, 20:05 WIT
Dasco Mediasi Hotman Paris dan PWI Pusat, Polemik Berujung Islah Papuanewsonline.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi pertemuan mediasi antara advokat Hotman Paris Hutapea dan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.Pertemuan tersebut menjadi upaya islah untuk meredakan perselisihan kedua pihak yang memanas dalam dua pekan terakhir.Momen Islah Diunggah DascoMomen pertemuan diunggah Dasco melalui akun Instagram resminya @sufmidasco. Dalam foto tersebut, Hotman Paris dan Akhmad Munir terlihat saling bergandengan tangan.Dasco menuliskan keterangan singkat: "Persatuan Indonesia. Silaturahmi bersama Ketua Umum PWI dan Hotman Paris hari ini."Suasana pertemuan tampak hangat dan cair, menandai berakhirnya polemik terbuka antara organisasi wartawan tertua di Indonesia dengan pengacara senior tersebut.Berawal dari Ucapan di KejagungPerselisihan bermula dari konferensi pers Hotman Paris di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Saat itu Hotman mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.Dalam sesi tanya jawab, Hotman melontarkan sejumlah pernyataan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis, di antaranya ucapan "lu punya otak nggak?", menyuruh jurnalis "shut up", hingga melabeli jurnalis sebagai "pengecut".Atas hal itu, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir pada Sabtu, 18 Juli 2026, menyatakan sikap bahwa ucapan tersebut merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. PWI kemudian meminta klarifikasi dan permintaan maaf terbuka.Berujung Laporan Polisi dan Permintaan MaafPWI Pusat resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026 malam. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Laporan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Polisi menyatakan akan menelaah laporan serta mendalami keterangan pelapor dan barang bukti.Pada hari yang sama, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melayangkan laporan serupa dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.Menanggapi desakan tersebut, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui video di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial:"Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'."Peran Dasco Sebagai Juru DamaiPertemuan mediasi pada 28 Juli 2026 ini menjadi puncak upaya rekonsiliasi. Sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco memang dikenal kerap menjadi penengah konflik tokoh publik.Dengan islah ini, diharapkan semangat kemerdekaan pers dan penghormatan terhadap profesi advokat dapat kembali berjalan seimbang, sebagaimana prinsip bahwa kedua profesi harus saling menghormati dan menjaga etika dalam interaksi di ruang publik.Penulis: HendrikEditor: OF 28 Jul 2026, 19:26 WIT
Bank Papua Gandeng Kejati Papua Perkuat Benteng Hukum Papuanewsonline.com, Jayapura - PT Bank Pembangunan Daerah Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua resmi mengikat kerja sama strategis. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilaksanakan di Aula Sasana Karya Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa, 28 Juli 2026.Langkah ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah konsolidasi kelembagaan untuk memagari aset daerah dari risiko hukum.Hadir langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Asmadi, S.H., M.H., bersama para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Kepala Seksi, dan jajaran Kejati Papua. Dari pihak Bank Papua, hadir Direksi dan jajaran manajemen.Fokus MoU jelas: penguatan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun).Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, hingga tindakan hukum lain. Tujuannya satu, mitigasi risiko hukum dalam setiap pengambilan keputusan bisnis bank milik daerah tersebut.Hal ini sejalan dengan tujuan MoU antara Bank Papua dan Kejati Papua sebelumnya yang bertujuan memberikan pelayanan dan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.  Direksi Bank Papua menegaskan komitmen untuk membangun tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) yang profesional.Sementara bagi Kejati Papua, MoU ini adalah pelaksanaan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam mengamankan kebijakan pembangunan daerah agar tetap dalam koridor hukum.Melalui sinergi ini, diharapkan dua hal tercapai: kepastian hukum dan efektivitas penyelesaian masalah hukum.Bagi Bank Papua sebagai lembaga keuangan sentral di Tanah Papua, kepastian hukum adalah fondasi kepercayaan nasabah. Bagi Kejati Papua, ini adalah bentuk pencegahan, bukan hanya penindakan.Dengan MoU ini, hubungan kelembagaan kedua institusi diharapkan semakin erat, solid, dan berorientasi pada pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berintegritas bagi masyarakat Papua.Penulis: HendrikEditor: OF 28 Jul 2026, 19:22 WIT
Pengadilan Tinggi, Kejati, Dan Ditjen PAS Papua Teken PKS Sidang Elektronik Papuanewsonline.com, Jayapura – Sinergi Aparat Penegak Hukum di Tanah Papua diperkuat. Bertempat di Aula Sasana Karya Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa, 28 Juli 2026, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik.PKS ini melibatkan tiga institusi kunci: Pengadilan Tinggi Jayapura, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua.Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, efektif, efisien, transparan, dan berbasis teknologi informasi.Melalui PKS ini, pelaksanaan persidangan elektronik atau e-litigasi diharapkan berjalan lebih optimal, tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjadi akselerator transformasi digital di lingkungan peradilan.Acara dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Asmadi, S.H., M.H. Turut hadir jajaran pimpinan Pengadilan Tinggi Jayapura dan Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Papua beserta jajaran.Sementara itu, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Papua mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui sambungan video conference, seperti terlihat di layar monitor aula.Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh perwakilan APH dengan salam komando sebagai simbol komitmen bersama dalam mengawal implementasi peradilan elektronik di Bumi Cenderawasih.Penulis: HendrikEditor: OF 28 Jul 2026, 19:18 WIT
Jenderal TPNPB Desak Diplomat Papua Merdeka Bersatu di Bawah Konstitusi 1961-1971 Papuanewsonline.com, Ilaga - Komandan Operasi Umum Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Mayor Jenderal Lekagak Telenggen, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh diplomat dan faksi perjuangan Papua Merdeka di dalam dan luar negeri untuk segera bersatu di bawah Konstitusi 1 Desember 1961 dan 1 Juli 1971.Seruan tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang diterima pada Selasa, 28 Juli 2026, dari markas besar TPNPB Dalam siaran pers tersebut, Lekagak Telenggen secara khusus menyoroti perpecahan di tubuh diplomasi Papua Merdeka. Ia menyerukan kepada diplomat yang berada di Amerika Serikat, Inggris, Australia, Belanda, Papua Nugini, kawasan Pasifik, Eropa, dan seluruh dunia untuk mengakhiri politik faksi."Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB telah menerima laporan resmi dari Komandan Operasi Umum TPNPB bahwa kami menyerukan kepada seluruh diplomat Papua Merdeka untuk segera bersatu dan tunduk pada konstitusi negara West Papua pada 1 Desember 1961 dan 1 Juli 1971 sebagai landasan hukum yang kuat yang diakui oleh dunia," ujar Lekagak.Tak hanya diplomat luar negeri, Lekagak juga mendesak faksi di dalam negeri, termasuk yang berjuang melalui jalur Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), untuk melebur dalam satu komando perjuangan. Menurutnya, banyaknya faksi menjadi penyebab lambannya perjuangan dan jatuhnya korban sia-sia di kalangan orang asli Papua.Secara terbuka, Lekagak menyebut nama-nama tokoh seperti Benny Wenda, John Anary, Sebby Sambom, Amatus Douw, dan Jefry Bomanak untuk duduk bersama mengatur strategi perjuangan secara kolektif.Dalam pernyataan yang bernada keras, ia mengkritik para diplomat yang dinilai sibuk membangun struktur pemerintahan bayangan dengan klaim jabatan presiden, menteri, dan kabinet, sementara situasi perjuangan di lapangan kian memburuk."Jika perjuangan ini kalian jalan masing-masing lalu mengakui presiden masing-masing dalam sebuah faksi perjuangan itu sama saja kalian seperti orang bodoh yang tidak tahu perjuangan. Sementara lebih dari 122.931 warga sipil sedang mengungsi di dalam negeri dan banyak korban jiwa," tegas Lekagak.Ia mengeluarkan ancaman politik berupa mosi tidak percaya jika seruan persatuan tidak diindahkan."Seluruh diplomat di luar negeri segera bersatu, jika tidak kalian semua bubar dan kami akan keluarkan mosi ketidakpercayaan terhadap anda. Stop ambisi presiden, menteri dan kabinetnya karena TPNPB masih terus berjuang di medan perang," lanjutnya.Lekagak menilai perpecahan faksi membuat perjuangan Papua Merdeka menjadi bahan tertawaan pihak luar. Ia menegaskan bahwa keinginan untuk merdeka dimiliki oleh semua orang Papua dari Sorong sampai Merauke, namun ego sektoral menjadi penghambat utama.Ia juga menegaskan bahwa 36 Komando Daerah Pertahanan TPNPB di seluruh Tanah Papua masih terus melakukan perlawanan bersenjata melawan aparat militer Indonesia, yang berimplikasi pada jatuhnya korban jiwa dan gelombang pengungsian warga sipil.Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Penanggung Jawab Nasional Komando Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM: Jenderal Goliath Tabuni selaku Panglima Tinggi, Letnan Jenderal Melkisedek Awom sebagai Wakil Panglima, Mayor Jenderal Terianus Satto sebagai Kepala Staf Umum, dan Mayor Jenderal Lekagak Telenggen sebagai Komandan Operasi Umum. Siaran pers ini disebarluaskan oleh Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom.Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari para diplomat Papua Merdeka di luar negeri yang disebutkan dalam siaran pers tersebut.Penulis: HendrikEditor: OF 28 Jul 2026, 17:56 WIT
Bongkar Borok PT Freeport, Buruh Mogok: Keputusan Manajemen Hanya Pakai Kata "Dianggap" Papuanewsonline.com, Mimika - Perang pernyataan memanas. Koordinator Perwakilan Buruh Mogok Kerja PT Freeport Indonesia Wilayah Jayapura, Anthon Awom, melumat habis pernyataan Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Katri Krisnati.Anthon menegaskan, apa yang disampaikan Katri di media bukan fakta hukum, melainkan pembelaan kosong yang hanya bersandar pada satu kata sakti: "DIANGGAP"."Ibu Katri ini VP Corporate Communication, pendidikan tinggi, jabatan tinggi. Seharusnya paham arti kata DIANGGAP. Kalau paham, Ibu pasti sadar, ribuan buruh ini di-PHK bukan karena UU, tapi karena DIANGGAP. Semua keputusan Freeport itu ilegal, hanya berdasarkan kata DIANGGAP!" kecam Anthon melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (28/07).6 Fakta Hukum yang Ditutupi FreeportAnthon membongkar 6 fakta yang selama ini diduga sengaja dikaburkan manajemen PT Freeport Indonesia:1. PHK Ilegal, Batal Demi HukumSurat resmi Disnaker Provinsi Papua dan Surat Penegasan Gubernur Papua sudah final. Isinya menegaskan semua tindakan Freeport melanggar UU, PHK sepihak batal demi hukum, dan mogok kerja dinyatakan SAH."Fakta pahitnya, sampai detik ini Freeport takut dan tidak berani menggugat dua surat itu di PTUN," tegas Anthon.2. Dikunci Putusan Mahkamah AgungDua surat tersebut telah sah dan menjadi dasar Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang memenangkan buruh."Putusan Kasasi Mahkamah Agung itu final, sehingga mogok kerja dinyatakan sah," ujarnya.3. Freeport Sudah Tunduk Pada Putusan MAAnehnya, pimpinan Freeport sendiri sudah pernah melaksanakan putusan Kasasi MA tersebut."Kalau sudah melaksanakan, kenapa sekarang ingkar lagi?" tanya Anthon.4. Nota Pengawas: Freeport Langgar UUNota Pemeriksaan Pertama dari Pengawas Ketenagakerjaan RI juga menghantam Freeport."Dinyatakan bahwa atas persoalan ini manajemen PT Freeport melanggar UU, sehingga wajib diselesaikan sesuai UU," imbuhnya.5. Status Buruh Masih Karyawan SahBahkan dalam tanggapannya atas Nota Pemeriksaan itu, Freeport sendiri menyebut buruh boleh menempuh jalur hukum."Artinya, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, status kami masih karyawan sah dan Freeport wajib membayar hak kami," tegas Anthon.6. Skandal GratifikasiIni yang paling busuk. Anthon membongkar dugaan maladministrasi dan pelanggaran kode etik berat oleh oknum pejabat Disnaker Papua dan Mimika serta oknum Kemenaker RI yang diduga menerima gratifikasi dari Freeport untuk memutihkan keputusan ilegal berbasis kata "DIANGGAP" itu."Temuan gratifikasi ini masih berproses, tapi APH kelihatannya sudah masuk angin," sorotnya.Desak Katri Krisnati MundurTak hanya soal hukum, Anthon juga menyerang dari sisi moral dan representasi orang asli Papua.Ia mempertanyakan bagaimana bisa kursi sepenting VP Corporate Communication di Tanah Papua tidak diberikan kepada perempuan asli Papua yang cerdas, fasih berbahasa Inggris, dan paham adat, namun justru diisi dari luar."Sudah saatnya Ibu Katri Krisnati sadar diri dan mengajukan surat pengunduran diri dari Freeport. Posisi itu harusnya jadi milik perempuan Papua," pungkas Anthon dengan nada tinggi.Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Katri Krisnati dan manajemen PT Freeport Indonesia.Penulis: HendrikEditor: OF 28 Jul 2026, 14:52 WIT
Bantah Tahan Sertifikat, LPK Karya Mandiri Mimika: Biaya Boleh Dicicil, Peserta Belum Lunasi Papuanewsonline.com, Mimika – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Karya Mandiri Mimika mengklarifikasi isu penahanan sertifikat kompetensi milik salah satu peserta yang telah disalurkan bekerja di PT OSATO.Klarifikasi disampaikan Pengelola LPK Karya Mandiri Mimika, Idam, kepada Papuanewsonline.com melalui sambungan telepon WhatsApp, Minggu (26/7/2026).Idam menjelaskan, pada 2024 lalu LPK Karya Mandiri menjalin kerja sama penyaluran tenaga kerja dengan PT OSATO. Berbeda dengan LPK lain, lulusannya diupayakan langsung tersalurkan kerja di kontraktor maupun privatisasi di lingkungan PT Freeport Indonesia."PT OSATO minta ke saya, Pak Idam ada orang mau kerja kah? Saya iklankan, lalu datang 2 orang, salah satunya inisial A," kata Idam.Biaya Turun dari Rp8,5 Juta Jadi Rp6,5 Juta, Boleh DicicilMenurut Idam, salah satu syarat mutlak untuk bekerja di PT OSATO adalah memiliki sertifikat kompetensi. Biaya pelatihan normal di LPK Karya Mandiri sebesar Rp8.500.000.Namun atas permohonan peserta, biaya tersebut diturunkan dan diberi keringanan cicilan."Karena yang bersangkutan memohon, kami turunkan jadi Rp6.500.000. Kesepakatannya boleh bayar setengah dulu, sisanya dilunasi setelah bekerja. Itu sudah kesepakatan awal, ada pembicaraan," tegasnya.Faktanya, peserta berinisial A tersebut telah bekerja di PT OSATO, namun hingga 28 Juli 2026 belum melunasi sisa biaya pelatihan. Sementara sertifikat yang dikantongi peserta saat ini masih berupa softcopy.Bantah Tahan SertifikatTerkait narasi yang beredar bahwa LPK menahan sertifikat, Idam membantahnya. Ia menegaskan tidak ada niat mempersulit peserta."Kami tidak ada niat menahan. Kalau yang bersangkutan datang baik-baik dan ada itikad baik untuk melunasi, sertifikat asli akan langsung kami terbitkan dan serahkan. Silakan koordinasi dengan Kepala Pelatihan kami, Bapak Otis Rahayaan," ujarnya.Idam berharap persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga pelatihan yang telah membantu banyak warga Mimika mendapatkan pekerjaan."LPK Karya Mandiri sudah membantu banyak orang dapat kerja. Jangan sampai karena 1 kasus ini, citra lembaga jadi rusak dan orang takut datang pelatihan lagi," pungkasnya.Hingga berita ini ditayangkan, peserta berinisial A belum dapat dikonfirmasi. Redaksi juga masih berupaya menghubungi manajemen PT OSATO untuk mendapatkan keterangan berimbang.Penulis: HendrikEditor: OF 28 Jul 2026, 10:12 WIT
Keluarga Setujui Otopsi Jenazah Yanto Idorway, Minta Hentikan Spekulasi Papuanewsonline.com, Manokwari – Keluarga almarhum Yanto Idorway, presenter TVRI Papua Barat yang ditemukan meninggal dunia setelah hilang selama sembilan hari di kawasan Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, resmi menyetujui pelaksanaan pemeriksaan otopsi. Langkah ini diambil guna memastikan secara akurat penyebab pasti kematian almarhum.Kuasa hukum keluarga, Yan Cristian Warinussy, menjelaskan pemeriksaan akan dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat.Proses ini baru bisa dimulai setelah tim dokter ahli forensik yang dikirim dari Jayapura tiba di Manokwari. “Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan kepolisian untuk melengkapi administrasi serta surat pengantar visum et repertum yang diperlukan,” ujar Yan, Senin (27/7/2026) malam.Ia menambahkan bahwa fasilitas untuk pengawetan jenazah guna mendukung proses pemeriksaan medis tersedia di Rumah Sakit Bhayangkara. Sebelumnya, jenazah almarhum sempat disemayamkan di kamar jenazah RSUD Manokwari pasca dievakuasi dari lokasi kejadian, sebelum akhirnya dipindahkan sekitar pukul 23.20 WIT untuk persiapan pemeriksaan lebih lanjut.Keluarga menyerahkan sepenuhnya proses penegakan fakta kepada pihak kepolisian dan tim medis. Pihak keluarga meminta seluruh masyarakat menghentikan berbagai dugaan atau spekulasi yang belum pasti kebenarannya. “Mari kita percayakan sepenuhnya kepada penyidik agar mengungkap apakah almarhum meninggal karena musibah semata atau ada hal lain yang perlu diketahui bersama,” tegas Yan.Penulis: JidEditor: OF 28 Jul 2026, 09:57 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT