Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Terima Audiensi GMNI, Kapolda Maluku Bahas Stabilitas Keamanan Hingga Isu Strategis Blok Masela
Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menerima audiensi pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Maluku di Ruang Tamu Kapolda Maluku, Selasa (10/3/2026).Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara kepolisian dan organisasi kemahasiswaan untuk membahas berbagai isu strategis daerah, mulai dari stabilitas keamanan, potensi konflik sosial, hingga pengawalan pembangunan proyek strategis nasional seperti Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Turut hadir dalam audiensi tersebut Dirintelkam Polda Maluku, Kabidkum Polda Maluku, serta Kabid Humas Polda Maluku. Sementara dari pihak GMNI hadir Ketua DPD GMNI Maluku Alberthus Y. R. Pormes, Sekretaris Jhon Lenon Solissa, Bendahara Wiwin M. Ohoibor, dan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Sutriono Muhamadi.Ketua DPD GMNI Maluku, Alberthus Y. R. Pormes, mengatakan audiensi tersebut merupakan langkah memperkuat komunikasi antara organisasi mahasiswa dan institusi kepolisian dalam menjaga stabilitas daerah.Menurutnya, stabilitas keamanan menjadi faktor penting untuk mendorong pembangunan dan menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan harmonis.“GMNI Maluku memberikan apresiasi kepada Polda Maluku yang telah menjaga keamanan dan ketertiban di daerah ini dengan baik. Kami siap berkolaborasi untuk menjaga Maluku tetap aman dan damai,” ujarnya.Dalam dialog tersebut, GMNI juga menyoroti sejumlah persoalan strategis di Maluku, termasuk potensi konflik sosial, persoalan mafia tanah di wilayah Kepulauan Tanimbar, serta aktivitas penambangan ilegal di kawasan Gunung Botak.Sekretaris DPD GMNI Maluku, Jhon Lenon Solissa, menyampaikan bahwa pembangunan Blok Masela akan membawa perubahan besar bagi Maluku sehingga membutuhkan pengawalan bersama dari seluruh elemen masyarakat.“Proyek ini merupakan peluang besar bagi daerah, namun juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial apabila tidak dikelola dengan baik,” katanya.GMNI juga menyinggung sejumlah persoalan sosial yang berkembang di daerah, termasuk situasi keamanan di Kabupaten Seram Bagian Barat serta kasus kekerasan terhadap perempuan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Tual.Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menyampaikan apresiasi atas kontribusi pemikiran yang disampaikan oleh organisasi mahasiswa.Menurutnya, mahasiswa memiliki peran penting sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah.“GMNI merupakan salah satu mitra strategis yang dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam membangun kemajuan daerah,” kata Kapolda.Ia menegaskan bahwa Provinsi Maluku memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, mulai dari sektor pertambangan seperti emas, nikel, dan tembaga, hingga potensi energi dari proyek Blok Masela serta sektor pariwisata yang menjanjikan.Namun demikian, potensi tersebut hanya dapat berkembang apabila stabilitas keamanan di daerah tetap terjaga.“Jika konflik sering terjadi di daerah, tentu para investor akan ragu untuk berinvestasi. Karena itu stabilitas keamanan harus dijaga bersama,” ujarnya.Kapolda juga menegaskan bahwa penyampaian aspirasi dalam negara demokrasi merupakan hal yang wajar, namun harus dilakukan secara damai dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.Terkait aktivitas penambangan ilegal di Gunung Botak, Kapolda menyatakan bahwa Polda Maluku terus melakukan langkah penertiban dan penataan agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara tertib serta tidak merusak lingkungan.Salah satu opsi yang tengah didorong adalah pengelolaan tambang melalui sistem koperasi masyarakat sehingga memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.Audiensi tersebut berlangsung dalam suasana dialog yang konstruktif dan penuh semangat kebersamaan, dengan harapan terbangunnya kolaborasi antara kepolisian dan mahasiswa dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pembangunan Maluku.Pertemuan antara Kapolda Maluku dan pengurus GMNI Maluku menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat keamanan dan kalangan mahasiswa dalam menjaga stabilitas daerah. Dalam konteks Maluku yang memiliki potensi sumber daya alam besar serta menjadi lokasi proyek strategis nasional seperti Blok Masela, stabilitas keamanan menjadi faktor utama dalam menarik investasi dan mempercepat pembangunan.Dialog terbuka antara kepolisian dan organisasi mahasiswa juga menjadi ruang penting untuk menyerap aspirasi publik sekaligus membangun kesadaran bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan komunikasi yang konstruktif, berbagai potensi konflik sosial di daerah dapat dikelola secara lebih baik melalui pendekatan dialog dan kolaborasi lintas elemen masyarakat. PNO-12
11 Mar 2026, 11:33 WIT
Omaleng Mempertanyakan Integritas Dari Pengadilan Mimika Permasalahan Bundaran Cendrawasih
Mimika, Papuanewsonline.com -Tokoh Pemuda Suku Amungme, Dianu Omaleng menyatakan, peristiwa yang terjadi pada beberapa waktu ini menyita perhatian publik."Ya, selamat pagi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mimika yang saya hormat, Saya ingin mau menyampaikan beberapa poin pending di sini. Terkait beberapa masalah yang, masyarakat hadapi di Kabupaten ini. Yaitu tentang pemilik ulayat di Forsait hingga sampai dengan daerah Pegunungan," cetusnyaPermasalahan yang menyita perhatian publik kini adalah kasus yang lagi viral hari ini adalah permasalah bundaran Petrosea Dengan ibu Helena Beanal."saya ingin mau menyampaikan beberapa poin penting disini terkait beberapa masalah yang masyarakat hadapi di kabupaten ini, yaitu tentang pemilik hak ulayat," sebutnyaOmaleng menyatakan bahwa ada beberapa lahan yang menjadi masalah, itu entah benar atau tidak. Ada beberapa yang telah diselesaikan secara proses, hukum dan ada juga yang bilang bahwa semuanya sudah payah dan lain-lain."Salah satu masalah yang menjadi viral hari ini adalah tentang tahan-lahan bundaran Petrosea yaitu milik saudari Helena Beanal yang mana dikatakan di beberapa media online di mana bahwa proses hukum telah selesai dan dimenangkan oleh Petrosea," Sebutnya Dia menyebutkan bahwa beberapa lahan yang sedang bermasalah itu entah benar atau tidak, ada beberapa dikatakan sudah menyelesaikan melalui proses hukum."Yang telah dimenangkan oleh pihak Petrosea dan sudah dibayarkan lahan yang dimaksud. Tetapi dari kuasa hukum Ibu Helena Beanal menyampaikan hal itu tidak benar," ungkapnya Omaleng menjelaskan hal itu tidak benar, dan sampai saat ini kuasa hukum Helena Beanal, sedang memperjuangkan keadilan ini. "Untuk itu saya mau sampaikan kepada seluruh rakyat Kabupaten Indonesia. Semua harus mendukung kekuatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Helena Beanal, itu karena hal ini adalah permulaan. Ada lahan-lahan banyak yang akan melakukan hal yang sama," sebutnyaDianu Omaleng mengatakan bahwa mungkin ada yang Manipulasi dasta, manipulasi keputusan pengadilan dan lain-lain. Ibu Helena Beanal tidak puas dengan hasil itu kemudian beliau melakukan kembali. Mengajukan PK peninjauan kembali kepada kejaksaan Kabupaten Mimika."Namun keputusannya ditolak seluruhnya dengan alasan sudah Inkrah, artinya keputusan sudah sah demi hukum. Oleh karena itu Ibu Helena Beanal pun tidak puas. Sehingga kuasa hukumnya pergi melakukan di PTUN Pengadilan Negeri Jayapura dan Itupun ditolak Oleh PTUN," sebutnya Dia mempertanyakan ada apa dibalik ini semua? Sementara bukti pembayaran yang dikeluarkan itu yang dikatakan, oleh pihak kuasa hukum dari Helena Beanal bahwa itu tidak sesuai, Dan itu ada potensi pemalsuan tetapi tetap saja ditolak."Nah yang menjadi pertanyaan saya disini adalah, dalam menjalankan proses hukum ini sedang berlangsung," ucapnyaDia mengungkapkan bahwa seharusnya tidak perlu menerima barang berupa apapun, dari pihak manapun. Selagi menjalankan proses sidang. "Jadi disini patut kami mencurigai bahwa ini bisa masuk ke dalam kategori gratifikasi atau penyuapan," ungkapnya Dia mengatakan bahwa ini bisa masuk ke dalam kategori gratifikasi atau penyuapan terhadap kejaksaan maupun Pengadilan Kabupaten Mimika. Untuk itu, perhatian masyarakat Kabupaten Mimika kami sangat mengharapkan untuk menyuarakan hal ini."Agar supaya keadilan ini benar-benar diterapkan di kalangan masyarakat. Supaya hukum itu tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Tapi hukum itu harus seimbang, tumpul dan tajam harus sama-sama ke atas juga dan ke bawah," SebutnyaLanjutnya perhatian daripada seluruh masyarakat Kabupaten Mimika terhadap penerapan pengadilan Kabupaten Mimika perlu sama-sama perhatikan. Mengawal kasus ini sampai selesai."Perhatian daripada seluruh masyarakat Kabupaten Mimika terhadap penerapan pengadilan di Kabupaten Mimika perlu sama-sama perhatikan. Mengawal kasus ini sampai selesai," ujarnyaDia juga menambahkan bahwa bukan saja kasus ibu Helena Beanal yang sedang jadi perhatian namun ada beberapa kasus yang sama sedang berjalan."Gugatan pak Robert Kambu namun ada apa di balik semua ini, seribu pertanyaan besar dalam kasus ini sehingga bupati Kabupaten Mimika memberikan Fasilitas Mewah kepada pihak kejaksaan Negeri Mimika," cetusnyaOmelang juga merupakan Pemuda Dari Suku Amungme, mempertanyakan integritas kejaksaan Mimika terhadap kasus yang dialami oleh bapak Robert Kambu."Kejaksaan Mimika telah melanggar kode etik, yang mana telah menerima barang dari Bupati Johannes Rettob, dan seharusnya tidak boleh menerima barang dalam bentuk apapun itu dari pihak manapun selagi menjalankan proses sidang," ujarnyaPenulis: Risman Serang
10 Mar 2026, 21:08 WIT
1 Anggota KKB Berhasil Ditangkap Satgas Damai Cartenz di Yahukimo
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil melakukan penangkapan seorang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) bernama Philip Kobak alias Nenak Kobak, yang diketahui menjabat sebagai Komandan Kompi Kimbusa Kodap XVI Yahukimo. Penangkapan dilakukan oleh tim Satgas Gakkum pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 16.44 WIT di area Gereja GIDI Kali Brasa, Dekai, Kabupaten Yahukimo, setelah aparat melakukan pemantauan, pengejaran, hingga penyisiran di lokasi.Penangkapan bermula dari proses scanning target oleh tim Satgas Gakkum pada pukul 15.30 WIT. Sekitar pukul 16.15 WIT, target terdeteksi berada di pertigaan Jalan Jhon Banua, Dekai. Tim kemudian melakukan pengejaran menuju area Gereja Kali Brasa. Saat mengetahui keberadaan aparat, tersangka sempat meninggalkan kendaraan dan melarikan diri ke arah hutan. Setelah dilakukan penyisiran oleh tim di sekitar lokasi, tersangka akhirnya berhasil diamankan pada pukul 16.44 WIT.Setelah penangkapan, pada hari Minggu, 8 Maret 2026, tim Satgas Operasi Damai Cartenz melanjutkan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka serta beberapa rumah yang diduga menjadi tempat persinggahan kelompok kriminal bersenjata di wilayah Yahukimo.Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Philip Kobak alias Nenak Kobak diketahui merupakan Komandan Operasi Kompi Kimbusa Kodap XVI Yahukimo. Dalam struktur kelompok tersebut, ia diduga memiliki peran dalam kegiatan operasional kelompok serta terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan di wilayah Yahukimo.Tersangka juga diduga terlibat dalam beberapa aksi kekerasan, di antaranya pembacokan terhadap Muhammad Syarif pada 11 Januari 2026 serta pembakaran SMK Negeri 2 Dekai pada 14 Februari 2026. Keterlibatan tersangka dalam sejumlah peristiwa lainnya masih terus didalami oleh penyidik Satgas Gakkum.Saat penangkapan, aparat turut mengamankan sejumlah barang dari tangan tersangka, antara lain uang tunai sekitar Rp1.135.000, satu unit handphone merek ITEL warna pink, satu tas hitam bertuliskan Summit Series, satu noken hijau, satu senter, serta satu charger handphone.Sementara itu, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Gunung, Kampung Tomon 2, Dekai, tim menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 4 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 2 butir amunisi kaliber 9 mm, besi runcing, tas dan noken, dokumen pribadi milik tersangka, busur dan 31 anak panah, 4 parang, 3 kapak, 1 sangkur, 2 pisau dapur, 1 proyektil kaliber 5,56 mm, serta 45 selongsong amunisi kaliber 7,62 mm dan 5,56 mm.Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., ketika dikonfirmasi oleh awak media, Senin (9/3) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja intelijen dan operasi penegakan hukum yang dilakukan secara terukur oleh tim di lapangan.“Penangkapan terhadap Philip Kobak alias Nenak Kobak merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan Satgas Gakkum terhadap jaringan kelompok kriminal bersenjata di wilayah Yahukimo. Yang bersangkutan diketahui memiliki peran sebagai Komandan Kompi Kimbusa Kodap XVI Yahukimo dan diduga terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan. Saat ini tersangka telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami keterlibatan yang bersangkutan dalam berbagai peristiwa lainnya,” ujar Kombes Yusuf kepada wartawan.Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah yang dilakukan aparat merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional.“Upaya yang dilakukan aparat merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen untuk terus menjaga situasi keamanan di Papua, khususnya di wilayah Yahukimo. Terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat, aparat akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Brigjen Pol. Faizal.Ia juga menambahkan bahwa Satgas Operasi Damai Cartenz akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan, sekaligus menjaga stabilitas keamanan agar masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman dan nyaman.Adapun imbauan dari Wakaops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya."Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumbernya. Aparat akan terus bekerja secara profesional dalam menjaga keamanan serta menindak setiap pelanggaran hukum," kata Kombes Adarma.Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 berupaya selalu menjaga situasi keamanan tetap kondusif di Kabupaten Yahukimo dan wilayah Papua Pegunungan. PNO-12
09 Mar 2026, 14:56 WIT
Dirresnarkoba Polda Maluku Tegaskan Tidak Ada Toleransi Terhadap Narkoba
Papuanewsonline.com, Ambon – Direktur Reserse Narkoba Indra Gunawan menegaskan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Maluku. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, baik sebagai pengguna, kurir, pengedar, maupun bandar.Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi personel di Markas Polda Maluku, Ambon, Senin (9/3/2026).Dalam arahannya, Indra meminta seluruh personel untuk berperan aktif membantu upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas jaringan narkotika di lingkungan sekitar.“Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami dalam mengungkap jaringan narkoba. Saya berharap seluruh personel bisa turut membantu memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba,” ujarnya.Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk apabila terdapat oknum aparat yang terbukti terlibat.“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran terkait narkoba. Semua yang terlibat, mulai dari pengguna, kurir, pengedar hingga bandar, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.Selain menyoroti pemberantasan narkoba, Indra juga mengingatkan kesiapan seluruh personel menghadapi agenda pengamanan Operasi Ketupat Salawaku 2026, khususnya menjelang pelaksanaan pengamanan arus mudik dan perayaan Idulfitri.Ia menyampaikan bahwa pada 13 Maret mendatang akan dilaksanakan pergeseran pasukan sebagai bagian dari kesiapan pengamanan operasi tersebut.Di akhir arahannya, Indra mengajak seluruh personel untuk bekerja secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing serta menghindari segala bentuk pelanggaran guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.Pernyataan tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku menjadi sinyal kuat bahwa pemberantasan narkotika tetap menjadi prioritas utama penegakan hukum di wilayah Maluku. Komitmen “tanpa toleransi” tidak hanya ditujukan kepada jaringan narkoba, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh aparat untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas.Pendekatan yang mengedepankan partisipasi anggota Polri dalam memberikan informasi internal dinilai strategis untuk memperkuat deteksi dini terhadap peredaran narkotika. Langkah ini juga sejalan dengan upaya Polri dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang sering memanfaatkan wilayah kepulauan sebagai jalur distribusi.Dengan kesiapan pengamanan Operasi Ketupat Salawaku 2026, Polda Maluku juga diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan masyarakat, khususnya menjelang momentum Idulfitri yang biasanya diiringi dengan meningkatnya mobilitas masyarakat. PNO-12
09 Mar 2026, 14:47 WIT
Polisi Ungkap Kasus Penikaman Mahasiswa di Ambon, Satu Tersangka Ditangkap
Papuanewsonline.com, Ambon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Polsek Teluk Ambon berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat berupa penikaman yang terjadi di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MRM. Sementara korban berinisial DHL saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUP Leimena Ambon akibat luka tusuk yang dialaminya.Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, S.I.K., M.H., mengatakan tersangka berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.“Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan saksi, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial MRM yang diduga kuat melakukan penikaman terhadap korban,” kata Androyuan didampingi Kanit Buser Iptu Aditya Rahmanda, S.Tr.K., M.H.Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/14/II/2026/SPKT/Sek Teluk Ambon/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 27 Februari 2026.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara atau pidana denda.Peristiwa tersebut bermula dari rapat Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) di Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.Dalam rapat tersebut terjadi perdebatan antara kelompok mahasiswa yang pro dan kontra terhadap agenda kegiatan yang dibahas. Perdebatan kemudian memicu keributan hingga terjadi aksi saling pukul di area parkiran Gedung B Fakultas Ekonomi.Situasi yang memanas kemudian berlanjut hingga keluar area kampus, tepatnya di kawasan Rumah Tiga.Tersangka MRM yang saat itu berada di kamar kosnya di kawasan Poka Pemda III mendapat informasi bahwa saudaranya dipukul oleh salah satu kelompok mahasiswa.Mendengar kabar tersebut, tersangka kemudian mengambil sebilah pisau dapur dari kamar kosnya dan menuju lokasi menggunakan sepeda motor.Setibanya di sekitar Alfamidi Rumah Tiga, tersangka melihat sekelompok mahasiswa yang diduga merupakan pihak yang memukul saudaranya. Tanpa memastikan secara pasti, tersangka kemudian menikam korban DHL sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur.Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan pinggang kiri.Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.Tim Buser Polresta Ambon akhirnya berhasil menangkap tersangka pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIT di kamar kosnya di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Androyuan.Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya.Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk tiga orang saksi yang melihat langsung kejadian penikaman tersebut.Selain itu, penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa:rekaman CCTV,video dari masyarakat,pakaian korban,pakaian tersangka,serta pisau yang digunakan dalam aksi penikaman.Polisi juga mengungkap bahwa setelah kejadian, tersangka sempat mengakui perbuatannya kepada seorang saksi yang kemudian membantu membuang pisau yang digunakan ke belakang pagar FKIP Universitas Pattimura Ambon.“Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara,” kata Androyuan.Kasus penikaman yang melibatkan mahasiswa di Ambon ini menjadi pengingat bahwa konflik internal kampus dapat dengan cepat berkembang menjadi tindak kekerasan jika tidak dikelola dengan baik.Peristiwa ini juga menunjukkan bagaimana informasi yang belum tentu benar dapat memicu tindakan emosional dan berujung kriminal. Dalam kasus ini, tersangka diduga bertindak setelah mendengar kabar bahwa saudaranya dipukul tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.Kecepatan aparat kepolisian dalam mengungkap dan menangkap pelaku patut diapresiasi, namun peristiwa ini juga menjadi alarm bagi pihak kampus untuk memperkuat mekanisme penyelesaian konflik mahasiswa secara lebih efektif.Selain itu, peran edukasi mengenai penyelesaian konflik tanpa kekerasan menjadi penting agar lingkungan akademik tetap aman dan kondusif. PNO-12
08 Mar 2026, 15:03 WIT
KSBSI Audiensi Bersama Kapolda Maluku, Bahas Persoalan Buruh Hingga May Day 2026
Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, menerima audiensi pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku di Mapolda Maluku, Jumat (6/3/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum dialog untuk memperkuat komunikasi dan sinergi dalam menyikapi berbagai dinamika ketenagakerjaan di wilayah Maluku.Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif, dengan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Maluku, antara lain Direktur Intelkam, Direktur Binmas, serta Kabid Humas Polda Maluku. Sementara dari pihak KSBSI hadir Sekretaris KSBSI Maluku Louis Souisa, Ketua K2P KSBSI Roos Diana Thuny, serta panitia peringatan May Day 2026.Dalam pertemuan tersebut, KSBSI menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku atas komunikasi dan koordinasi yang selama ini terjalin dengan baik antara kepolisian dan organisasi buruh.Sekretaris KSBSI Maluku Louis Souisa mengatakan bahwa hubungan kemitraan antara serikat buruh dan kepolisian di Maluku selama ini berjalan positif, terutama dalam pengamanan berbagai kegiatan buruh, termasuk peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.“Koordinasi dengan Polda Maluku selama ini berjalan sangat baik, khususnya dalam pengamanan kegiatan buruh sehingga seluruh agenda dapat berlangsung tertib dan kondusif,” kata Louis.Dalam kesempatan tersebut, KSBSI juga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait persoalan ketenagakerjaan di Maluku, termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan dinamika hubungan industrial dan perlindungan hak-hak pekerja.KSBSI berharap adanya dukungan dari pihak kepolisian apabila dalam persoalan ketenagakerjaan terdapat unsur pidana yang membutuhkan penanganan aparat penegak hukum.Selain itu, KSBSI juga menyampaikan rencana pelaksanaan peringatan May Day 2026 di Maluku yang direncanakan kembali digelar dalam bentuk kegiatan kebersamaan dan syukuran, sebagaimana yang selama ini dilakukan di daerah tersebut.Menanggapi hal tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menyambut baik komunikasi yang terjalin antara kepolisian dan organisasi buruh.Ia menegaskan bahwa komunikasi yang terbuka antara aparat keamanan, pemerintah, dan elemen masyarakat merupakan kunci penting dalam menjaga stabilitas daerah.“Jika ada persoalan yang berkaitan dengan hukum, tentu akan kita lihat bersama dan ditangani secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Kepolisian selalu membuka ruang komunikasi sehingga setiap persoalan dapat disampaikan dan ditindaklanjuti dengan baik,” ujar Dadang.Kapolda juga menekankan pentingnya langkah pencegahan terhadap potensi konflik sosial maupun ekonomi melalui komunikasi dan koordinasi yang intensif antar pihak.Menurutnya, stabilitas keamanan merupakan fondasi utama bagi pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi.“Keamanan adalah fondasi utama pembangunan. Jika situasi aman dan kondusif, maka investasi dapat masuk, ekonomi dapat tumbuh, dan lapangan kerja bagi masyarakat akan semakin terbuka,” jelasnya.Dalam pertemuan tersebut, Kapolda juga menyinggung besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki Maluku, mulai dari sektor perikanan, pariwisata hingga pertambangan, yang menurutnya perlu dikelola secara optimal untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi buruh, untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan serta membangun komunikasi yang konstruktif demi menciptakan iklim sosial dan ekonomi yang kondusif di Maluku.Audiensi antara Polda Maluku dan KSBSI tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara kepolisian dan organisasi buruh dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku.Pertemuan antara Kapolda Maluku dan KSBSI menunjukkan pentingnya pendekatan dialog dalam menangani dinamika ketenagakerjaan di daerah. Hubungan industrial yang sehat tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah dan perusahaan, tetapi juga pada komunikasi yang baik antara pekerja, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya.Di Maluku, pendekatan dialogis seperti ini dinilai efektif menjaga stabilitas sosial, terutama dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang selama beberapa tahun terakhir berlangsung relatif kondusif dibandingkan dengan sejumlah daerah lain di Indonesia.Stabilitas keamanan yang terjaga dinilai menjadi faktor penting dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan potensi sumber daya alam yang besar, Maluku memiliki peluang untuk mengembangkan sektor perikanan, pariwisata, dan pertambangan sebagai penggerak ekonomi sekaligus penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.Karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dunia usaha, dan organisasi buruh menjadi kunci dalam memastikan pembangunan ekonomi berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. PNO-12
08 Mar 2026, 14:37 WIT
Pemberitaan Gugatan Helena Beanal vs Petrosea Diklarifikasi, PH Sebut Tidak Ada Pihak yang Menang
Papuanewsonline.com, Timika - Kuasa hukum Helena Beanal, Jeremias Patty, S.H, M.H, membantah pemberitaan yang dimuat oleh media (koreri.com) pada 7 Maret 2026, dengan judul "INKRA! Begini Fakta PT Jayapura TOLAK Gugatan Helena Beanal melawan Petrosea". Menurut Jeremias Patty, pemberitaan tersebut tidak akurat dan tidak mencerminkan isi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura."Di dalam Putusan Nomor 54, pada bagian amar putusan, sudah jelas disebutkan bahwa gugatan terhadap para tergugat ditolak seluruhnya, termasuk eksepsi yang diajukan oleh pihak mereka juga ditolak," kata Jeremias Patty. Melalui telepon via Whatsapp dengan media papuanewsonline.com. Ia menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut seolah-olah menjadikan putusan Pengadilan Tinggi sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa Ibu Helena Beanal kalah dalam perkara ini, padahal tidak demikian. "Seharusnya media melihat dan merujuk pada amar putusan, bukan hanya mengutip bagian pertimbangan hukum," tambahnya.Jeremias Patty juga menegaskan bahwa posisi kedua belah pihak, baik Petrosea maupun Ibu Helena Beanal, adalah sama-sama tidak menang (0-0). "Artinya, masing-masing pihak kembali pada posisi hak keperdataannya masing-masing," katanya.Terkait istilah "inkracht", Jeremias Patty menjelaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung dalam batas waktu yang telah ditentukan. Namun, "inkracht" bukan berarti ada pihak yang dinyatakan menang, melainkan hanya menandakan bahwa batas waktu untuk melakukan upaya hukum telah lewat."Di dalam Putusan Nomor 54 tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan bahwa dokumen-dokumen hukum milik Ibu Helena Beanal dibatalkan atau tidak berlaku. Dengan demikian, secara hukum keperdataan hak-hak Ibu Helena Beanal masih tetap melekat dan sah untuk diperjuangkan," tegas Jeremias Patty.Kuasa hukum Helena Beanal juga telah menyiapkan beberapa langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur perdata maupun pidana. "Kami tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum terhadap media yang bersangkutan jika pemberitaan tersebut terbukti merugikan," tutup Jeremias Patty.Penulis: Hendrik Editor: GF
08 Mar 2026, 11:20 WIT
Menko Yusril: Rehabilitasi Delpedro Sudah Dipenuhi Pengadilan, Ganti Rugi Lewat Praperadilan
Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim yang membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum. Sementara itu, permintaan ganti rugi dapat ditempuh melalui jalur praperadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Penegasan tersebut disampaikan Yusril menanggapi pernyataan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang sebelumnya meminta negara memberikan ganti kerugian serta memulihkan nama baiknya setelah ditangkap dan ditahan dalam kasus penghasutan yang berujung pada aksi demonstrasi ricuh pada Agustus 2025.Dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/3/2026), Yusril menjelaskan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak hanya menyatakan dakwaan terhadap Delpedro dan kawan-kawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi juga secara tegas mencantumkan rehabilitasi dalam amar putusan.“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu,” ujar Yusril.Ia menjelaskan bahwa pemulihan nama baik yang tercantum dalam putusan tersebut sudah merupakan bentuk pelaksanaan hak rehabilitasi yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.Sementara terkait permintaan ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang dialami Delpedro sebelum akhirnya dibebaskan oleh pengadilan, Yusril mengatakan bahwa mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.Menurut Yusril, Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut.“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” jelasnya.Ia menegaskan bahwa pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi seperti yang diminta oleh Delpedro tanpa melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam undang-undang.“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” kata Yusril.Lebih lanjut, Yusril mempersilakan Delpedro untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Ia bahkan menilai langkah tersebut berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.“Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” ujarnya.Yusril juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara hati-hati, profesional, serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak.Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa alat bukti yang dimiliki benar-benar cukup sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan. Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” tegas Yusril.Ia menilai bahwa kasus Delpedro dan rekan-rekannya dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam menjalankan sistem peradilan pidana secara adil dan transparan.Menurut Yusril, aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan, penahanan, serta membawa seseorang ke pengadilan apabila terdapat dugaan kuat dan alat bukti yang memadai terkait suatu tindak pidana.Sebaliknya, tersangka maupun terdakwa juga memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri melalui mekanisme hukum yang tersedia sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam sistem peradilan.“Kepada Delpedro dulu saya minta agar dia tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. Sebagai aktivis dia harus berani melakukan pembelaan diri secara jentelmen baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu,” kata Yusril mengakhiri keterangannya. (GF)
07 Mar 2026, 20:45 WIT
PH Helena Beanal Pertanyakan Prosedur Ganti Rugi Lahan Bundaran Petrosea
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Polemik sengketa lahan di kawasan Bundaran Cenderawasih yang berkaitan dengan proyek milik PT Petrosea Tbk kembali memicu sorotan. Kuasa hukum Ibu Helena Beanal, Petrus Kudmas, menilai proses pengadaan tanah harus dijelaskan secara transparan agar publik memperoleh pemahaman yang utuh.Petrus Kudmas, SH., MH., yang juga mantan Kepala Seksi Sengketa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menegaskan bahwa setiap proses pengadaan tanah, termasuk pemberian kompensasi, memiliki mekanisme hukum yang jelas dan tidak boleh diabaikan.“Yang kami inginkan adalah adanya penjelasan yang terang mengenai sejarah tanah dan aturan yang dipakai dalam proses pengadaan di kawasan Bundaran Cenderawasih,” ujar Petrus kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Rabu (6/3/2026).Menurutnya, jika terdapat persoalan terkait kompensasi tanah, maka seharusnya uang tersebut dititipkan atau diproses melalui pengadilan agar dapat dilakukan penelitian serta evaluasi secara hukum.Ia mengakui bahwa memang terdapat surat yang pernah dibuat dan diajukan melalui pengantar Kepala Kantor BPN terkait pengambilan uang kompensasi di pengadilan. Namun apabila prosedur tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka persoalan tersebut dapat dilaporkan hingga ke tingkat kementerian.Petrus juga menyoroti dasar hukum penggantian kerugian tanah, khususnya terkait penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai dasar pembayaran kompensasi.Menurutnya, secara prinsip HGB dapat digunakan sebagai dasar ganti rugi, sebagaimana bentuk hak atas tanah lainnya seperti Hak Pakai maupun Hak Pengelolaan (HPL), selama status kepemilikannya jelas dan dapat diverifikasi.“Pada prinsipnya bisa saja, asalkan kepemilikannya jelas. Tetapi ada prosedur penting yang harus dilakukan, yaitu pengumuman kepada publik,” tegasnya.Pengumuman tersebut, kata Petrus, merupakan tahapan penting dalam proses pengadaan tanah. Tujuannya agar apabila terdapat pemilik tanah yang sebenarnya, mereka memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan.Ia menjelaskan, jika ada pihak lain yang menerima kompensasi sementara pemilik asli memiliki bukti kepemilikan seperti surat tanah, maka pemilik tersebut dapat mengajukan klaim bahwa tanah tersebut merupakan haknya.“Karena itu pengumuman harus dilakukan secara terbuka, biasanya melalui media, kantor pertanahan, maupun di wilayah setempat agar masyarakat mengetahui proses pengadaan tanah tersebut,” jelasnya.Selain pengumuman, proses penelitian tanah juga harus dilakukan secara cermat. Pihak berwenang wajib memanggil para pemilik tanah untuk memverifikasi dokumen yang mereka miliki.Jika tidak terdapat dokumen kepemilikan, lanjutnya, maka penelusuran dapat dilakukan melalui keterangan kepala desa atau pihak berwenang setempat untuk memastikan status tanah tersebut.Petrus juga menekankan bahwa apabila tanah tersebut merupakan tanah warisan, maka seluruh ahli waris wajib dilibatkan dalam proses pembebasan lahan.“Misalnya ada lima ahli waris, maka semuanya harus memberikan persetujuan. Kalau ada yang berada di luar daerah atau luar negeri, persetujuan bisa dilakukan melalui video call disertai pernyataan tertulis,” ujarnya.Dalam pernyataannya, Petrus turut mempertanyakan apakah seluruh tahapan tersebut telah dilakukan dalam kasus sengketa lahan yang kini melibatkan pihak Helena Beanal dengan PT Petrosea Tbk.Ia juga menyinggung pentingnya forum resmi untuk mempertemukan para pihak guna membahas persoalan tersebut secara terbuka.“Apakah pernah ada pertemuan resmi, misalnya di universitas atau tempat lain, untuk membahas masalah ini secara bersama?” katanya.Selain itu, ia menilai masyarakat seharusnya mengetahui nilai tanah per meter yang ditetapkan dalam proses pembebasan lahan.Menurut Petrus, transparansi mengenai nilai tanah menjadi hal penting agar tidak menimbulkan kecurigaan ataupun ketidakjelasan mengenai besaran ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat.“Kalau masyarakat tahu ada proses pembebasan tanah, maka mereka juga harus tahu berapa nilai tanah per meter yang ditetapkan. Itu penting agar tidak ada ketidakjelasan soal ganti rugi,” pungkasnya.Penulis : Hendrikus RahalobEditor: Nerius Rahabav
07 Mar 2026, 08:18 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru