Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Gelar Peluncuran dan Bedah Buku, Wakapolri Buka Strategi Dinamika Penanganan TPPO
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar peluncuran dan bedah buku berjudul “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital” pada hari ini, pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula Bareskrim Polri Lantai 9. Kegiatan ini menjadi ruang terbuka bagi publik untuk memahami perkembangan dan dinamika kejahatan Perlindungan Perempuan dan Anak–Perdagangan Orang (PPA-PPO) yang kini semakin kompleks dan lintas sektor.Buku ini ditulis oleh tiga penulis, yakni Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, purnawirawan Polri Komjen Pol. (Purn.) Drs. I Ketut Suardana, serta Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah. Isinya merangkum pengalaman, strategi, dan kerja kolaboratif Polri bersama kementerian/lembaga, akademisi, serta mitra internasional dalam mencegah dan memberantas TPPO.Wakapolri menegaskan bahwa TPPO saat ini tidak lagi berdiri sendiri sebagai kejahatan konvensional, melainkan telah bertransformasi memanfaatkan media sosial, platform digital, hingga jaringan lintas negara. Karena itu, Polri mengedepankan pendekatan terpadu dan kolaboratif, mulai dari penguatan Direktorat PPA-PPO, kerja sama internasional, hingga pencegahan berbasis keluarga, sekolah, dan literasi digital masyarakat.“Buku ini penting agar masyarakat tahu bahwa kejahatan PPA-PPO terus berkembang, dan penanganannya tidak bisa hanya oleh Polri, tetapi harus melibatkan semua pihak,” tegas Wakapolri. Ia juga menekankan prinsip penanganan yang menempatkan korban sebagai subjek perlindungan, bukan untuk disalahkan.Bedah buku dilakukan langsung oleh para penanggap ahli dan akademisi nasional, yaitu Poengky Indarty, Komjen Pol. Dr. Dwiyono, Prof. Dr. Nurini Aprilianda, Prof. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, Prof. Dr. Ani Purwanti, dan Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa. Para penanggap menilai buku ini relevan sebagai rujukan akademis sekaligus panduan praktis kebijakan karena memotret langsung praktik penanganan TPPO di lapangan.Wakapolri berharap buku ini dapat dibaca luas oleh masyarakat sebagai sarana edukasi dan kewaspadaan bersama. Dengan memahami pola, risiko, dan upaya penanganan TPPO yang dilakukan Polri bersama kementerian/lembaga, masyarakat diharapkan turut berperan aktif mencegah kejahatan perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak, di era digital yang terus berubah. PNO-12
21 Jan 2026, 21:41 WIT
Ciptakan Kamtibmas, Polda Maluku Siap Menggelar Operasi Pekat Salawaku 2026
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku akan menggelar operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.Sebelum operasi dengan sandi Pekat Salawaku 2026 ini dilaksanakan, Polda Maluku terlebih dahulu melaksanakan Latihan Pra Operasi (Latpraops) yang bertempat di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Markas Polda Maluku, Rabu (21/1/2026).Kegiatan Latpraops Pekat Salawaku bertujuan untuk menyatukan langkah, membekali pemahaman personel saat menjalankan operasi di lapangan.Kepala Biro Operasi Polda Maluku, Kombes Pol Ronald Refli Rumondor S.I.K dalam arahannya saat membuka Latpraops Pekat Salawaku mengingatkan seluruh personel yang akan dikerahkan agar fokus mengikuti pelatihan. Ini penting diikuti agar dapat bekerja maksimal sesuai tupoksinya di lapangan."Kegiatan ini adalah awal dari pelaksanaan Ops Pekat. Kalau ini tidak dilaksanakan maka itu sama saja saya mencelakakan rekan-rekan saat menjalankan tugas di lapangan," ungkapnya.Berbagai pengetahuan penting terkait pelaksanaan Ops Pekat Salawaku 2026 akan disampaikan para pemateri. Seluruh personel diminta untuk mengikuti secara sungguh-sungguh. "Tujuan utama kita yaitu memberikan rasa aman bagi masyarakat," tegasnya.Tak hanya itu, salah satu sasaran Ops Pekat Salawaku, kata Kombes Refli, juga terkait peredaran minuman keras (miras). Menurutnya, miras merupakan salah satu faktor terjadinya tindakan kriminal seperti kekerasan/penganiayaan."Orang yang dalam kondisi mabuk akan berani melakukan apa saja termasuk tindakan yang bisa berujung pada terjadinya masalah yang lebih besar seperti penganiayaan dan kekerasan terhadap sesama atau perkelahian antar warga," ujarnya.Selain miras, target Ops Pekat, kata Refli, yaitu penyelundupan dan penggunaan Narkotika dan Obat-obat terlarang (narkoba). "Sasaran berikutnya adalah pada tempat hiburan malam dengan sasaran kita yaitu Narkoba," katanya.Kombes Refli mengaku peredaran gelap narkoba, memiliki dampak dan bahaya sama dengan miras, khususnya bagi generasi muda. "Narkoba ini juga sama bahayanya dengan miras," ujarnya. Selain miras dan narkoba, target Ops Pekat juga menyasar aksi premanisme dan berbagai potensi gangguan kamtibmas di tengah masyarakat. "Saya harapkan kita semua bisa bekerja maksimal sesuai tupoksi, penuh rasa tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa dan institusi Polri yang kita cintai," pintanya.Latpraops Pekat Salawaku yang turut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum dan Plh Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, ini diikuti oleh para personel dari Dit Reskrimum, Dit Reskrimsus, Dit Reskrim Narkoba, Dit Samapta, Dit Intelkam, Bid Propam, Bid Dokes dan Bid Humas Polda Maluku. PNO-12
21 Jan 2026, 20:10 WIT
Wakapolda Maluku Apresiasi Komitmen Polri Inisiasi Ditres PPA-PPO
Papuanewsonline.com, Ambon - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H menyampaikan apresiasinya terhadap launching Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda dan 22 Satuan Reserse (Satres) PPA-PPO Polres.Apresiasi disampaikan Wakapolda Maluku saat mengikuti peluncuran Ditres Tindak Pidana PPA-PPO melalui video conference (vicon) dari Ruang Vicon Lantai II Markas Polda Maluku, Rabu (21/1/2026).Direktorat khusus tersebut resmi dilaunching secara langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polri dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI).Peluncuran direktorat PPA-PPO yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si ini menandakan komitmen Polri yang kuat dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya.Direktorat PPA-PPO sendiri memiliki tiga subdirektorat, yakni Subdit I yang menangani tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya, Subdit II menangani tindak pidana kekerasan terhadap anak, dan Subdit III secara khusus menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO).Saat ini, Ditres PPA-PPO telah terbentuk di 11 Polda, meliputi Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Utara, Polda Kalimantan Barat, Polda Nusa Tenggara Timur, dan Polda Nusa Tenggara Barat. Satuan kerja ini juga didukung oleh 22 Satres PPA-PPO di tingkat Polres.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam arahannya menegaskan, launching Ditres PPA-PPO menjadi momentum penting dalam memperkuat penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak serta perdagangan orang dengan pendekatan yang berbasis gender dan berorientasi pada korban.“Launching hari ini membuktikan bahwa masyarakat membutuhkan kehadiran negara melalui Polri, khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini sering menjadi korban. Kita berharap Ditres PPA dan PPO benar-benar mampu memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan berkeadilan,” ujar Kapolri.Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral dalam penanganan kejahatan tersebut, mengingat karakteristik kasus PPA dan PPO yang tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga lintas daerah hingga lintas negara.“Saya terus mendorong penguatan kerja sama lintas sektoral, dengan para pemangku kepentingan dan seluruh pemerhati, sehingga pelayanan yang kita berikan semakin optimal dan memberikan rasa keadilan bagi para pelapor,” tambahnya.Lebih lanjut, Kapolri menegaskan peningkatan kapasitas dan kemampuan personel menjadi hal mutlak, mengingat kejahatan perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang membutuhkan penanganan khusus dan komprehensif.“Saya berharap tidak hanya di 11 Polda dan 22 Polres. Ke depan, Polda-Polda lainnya juga dapat menyesuaikan dan membentuk satuan serupa, sehingga penanganan PPA dan PPO dapat dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.Dengan terbentuknya Ditres PPA-PPO ini, diharapkan Polri semakin responsif, profesional, dan berkeadilan dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan, anak, dan seluruh kelompok rentan di Tanah Air."Kami menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas kegiatan launching Ditres PPA-PPO di beberapa Polda," kata Wakapolda Maluku Brigjen Imam secara terpisah di sela-sela kegiatan tersebut.Brigjen Imam mengaku Polda Maluku sendiri telah mengusulkan pembentukan Ditres PPA-PPO. "Kami berharap ke depan Ditres PPA-PPO dapat segera terbentuk di Polda Maluku," harap Wakapolda yang didampingi Para Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, Perwira perwakilan satuan kerja, serta para Kapolres dan Kapolresta yang didampingi Kasatreskrim dan Kanit PPA masing-masing Polres. PNO-12
21 Jan 2026, 19:49 WIT
Hadapi Tantangan Era Digital, Bid Humas Polda Maluku Supervisi Polres SBB
Papuanewsonline.com, SBB – Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Maluku melaksanakan kegiatan supervisi dan evaluasi terkait fungsi kehumasan di Polres Seram Bagian Barat (SBB).Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Polres SBB pada Selasa (20/1/2026) ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi kehumasan di era digital.Supervisi dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K beserta tim. Turut hadir Kapolres SBB, Kasi Humas, Kasat Binmas, para Bhabinkamtibmas, serta perwakilan personel dari satuan kerja Polres SBB.Pelaksanaan supervisi difokuskan pada monitoring dan evaluasi pelaksanaan fungsi kehumasan, sekaligus penguatan peran personel Polri dalam pengelolaan informasi publik dan media digital yang profesional, transparan, dan berimbang.Kapolres SBB, AKBP. Andi Zulkifli dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan supervisi. Ia menegaskan kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kapasitas personel, khususnya Bhabinkamtibmas, sebagai ujung tombak Polri dalam membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menegaskan pentingnya dilaksanakan supervisi terkait fungsi kehumasan di era digital. Ia mengaku kegiatan yang dilakukan Bid Humas Polda Maluku juga merupakan bagian dari bentuk pembinaan terkait fungsi kehumasan kepada satuan kewilayahan. "Kemampuan kehumasan saat ini menjadi kebutuhan utama di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial," ungkapnya.Mengutip arahan Kadiv Humas Polri, Kombes Rositah menekankan di era digital, setiap dinamika dan kinerja Polri dapat dengan mudah diketahui publik. Oleh karena kekurangan Polri tidak dapat ditutup-tutupi, maka berbagai kebaikan, prestasi, dan pengabdian Polri kepada masyarakat juga harus disampaikan secara terbuka dan masif.Terkait peran Bhabinkamtibmas, mantan Kapolres Maluku Tengah ini mengaku sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. "Untuk itu, mereka perlu dibekali kemampuan manajemen media, serta keterampilan fotografi dan videografi, guna menghasilkan konten-konten positif yang edukatif dan informatif terkait pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan," jelasnya.Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Polri, yang menegaskan bahwa seluruh pegawai negeri pada Polri merupakan pengemban fungsi kehumasan.Di tempat yang sama, Ps. Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Maluku, AKP Alfred Hadapan, memperkenalkan platform Police Tube sebagai salah satu media resmi Polri yang membuka ruang partisipasi masyarakat. Para Bhabinkamtibmas diimbau untuk aktif memanfaatkan platform tersebut sebagai sarana publikasi kegiatan kepolisian yang positif dan humanis.Tak hanya itu, kegiatan supervisi juga diisi dengan pembekalan teknis oleh Briptu Kristianto Pesireron, S.Kom. Ia menyampaikan materi dasar fotografi dan videografi, pemanfaatan kamera DSLR dan smartphone, serta tahapan pembuatan konten mulai dari pengambilan gambar hingga proses pengeditan agar menghasilkan konten yang menarik dan berkualitas."Kami berharap seluruh personel Polres Seram Bagian Barat, khususnya Bhabinkamtibmas, semakin profesional dalam menjalankan fungsi kehumasan dan pemanfaatan media digital, sehingga informasi Polri kepada masyarakat dapat tersampaikan secara efektif, transparan, dan berkelanjutan dalam mendukung citra positif Polri," harap Kombes Rositah. PNO-12
21 Jan 2026, 19:39 WIT
Wakapolda Maluku Ikuti Vicon Launching Ditres PPA-PPO dan Penandatanganan MoU Polri–Kemen P2MI
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Negara Republik Indonesia terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya. Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan *Video Conference (Vicon) Launching Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda dan 22 Satres PPA-PPO Polres*, yang dirangkaikan dengan *Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polri dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI)*.Kegiatan tersebut diikuti oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H., pada Kamis (21/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIT, bertempat di Ruang Vicon Lantai II Polda Maluku.Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, para perwira perwakilan satuan kerja Polda Maluku, serta para Kapolres dan Kapolresta jajaran yang didampingi Kasatreskrim dan Kanit PPA masing-masing Polres.Dalam launching tersebut, Kapolri secara resmi memperkenalkan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO yang dipimpin oleh Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si. Direktorat ini memiliki tiga subdirektorat, yakni Subdit I yang menangani tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya, Subdit II yang menangani tindak pidana kekerasan terhadap anak, serta Subdit III yang secara khusus menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO).Saat ini, Ditres PPA-PPO telah terbentuk di 11 Polda, meliputi Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Utara, Polda Kalimantan Barat, Polda Nusa Tenggara Timur, dan Polda Nusa Tenggara Barat, serta didukung oleh 22 Satres PPA-PPO di tingkat Polres.Dalam arahannya, Kapolri menegaskan bahwa launching Ditres PPA-PPO menjadi momentum penting dalam memperkuat penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak serta perdagangan orang dengan pendekatan yang berbasis gender dan berorientasi pada korban.“Launching hari ini adalah momentum penguatan penanganan kasus PPA dan PPO dengan pendekatan berbasis gender. Ini membuktikan bahwa masyarakat membutuhkan kehadiran negara melalui Polri, khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini sering menjadi korban. Kita berharap Ditres PPA dan PPO benar-benar mampu memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan berkeadilan,” ujar Kapolri.Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral dalam penanganan kejahatan tersebut, mengingat karakteristik kasus PPA dan PPO yang tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga lintas daerah hingga lintas negara.“Saya terus mendorong penguatan kerja sama lintas sektoral, dengan para pemangku kepentingan dan seluruh pemerhati, sehingga pelayanan yang kita berikan semakin optimal dan memberikan rasa keadilan bagi para pelapor,” tambahnya.Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa peningkatan kapasitas dan kemampuan personel menjadi hal mutlak, mengingat kejahatan perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang membutuhkan penanganan khusus dan komprehensif.“Saya berharap tidak hanya di 11 Polda dan 22 Polres. Ke depan, Polda-Polda lainnya juga dapat menyesuaikan dan membentuk satuan serupa, sehingga penanganan PPA dan PPO dapat dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Kapolri.Dengan terbentuknya Ditres PPA-PPO ini, diharapkan Polri semakin responsif, profesional, dan berkeadilan dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan, anak, dan seluruh kelompok rentan di Tanah Air. PNO-12
21 Jan 2026, 19:25 WIT
MK Tegaskan wartawan tidak dapat secara serta-merta dikenakan sanksi pidana maupun perdata
Papuanewsonline.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK)
mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan
Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan ini menegaskan penguatan perlindungan hukum bagi wartawan dalam
menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan profesional.Dalam putusan tersebut, MK menekankan bahwa wartawan tidak
dapat secara serta-merta dikenakan sanksi pidana maupun perdata atas karya
jurnalistiknya, selama kegiatan jurnalistik tersebut dilakukan sesuai ketentuan
hukum dan etika profesi.Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “perlindungan
hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat.Mahkamah kemudian memberikan penafsiran konstitusional bahwa
penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat
dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan
pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan
sebagai bagian dari prinsip restorative justice.“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata
Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang
yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah
menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan
komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai salah
satu pilar utama kedaulatan rakyat.Ia menilai perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh
dipahami secara sempit atau hanya bersifat administratif, melainkan harus
ditempatkan sebagai jaminan konstitusional atas kebebasan pers.“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak
konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak
memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.Lebih lanjut, Guntur menegaskan bahwa perlindungan hukum
harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari proses
pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga
penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.(GF)
20 Jan 2026, 21:20 WIT
Kapolda Maluku Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Karo Logistik
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si memimpin upacara penyerahan jabatan Karo Logistik Polda Maluku, Senin (19/1/2026).Upacara yang berlangsung di ruang tamu lantai 2 Markas Polda Maluku ini turut dihadiri Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H beserta sejumlah Pejabat Utama Polda Maluku.Kepala Biro (Karo) Logistik Polda Maluku sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol. Ary Donny Setiawan, S.I.K., M.H. Jabatan tersebut sementara diserahkan kepada Kapolda Maluku.Kombes Ary Donny Setiawan sendiri saat ini ditugaskan sebagai Direktur Aparatur Negara pada Deputi Bidang Intelijen BIN Republik Indonesia.Kapolda Maluku dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kombes Ary Donny Setiawan yang telah mengabdi dan memberikan dedikasi terbaik di Polda Maluku."Saya selaku pribadi dan atas nama Polda Maluku menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian saudara yang mana selama ini sudah memberikan banyak kontribusi positif untuk Polda Maluku," katanya. Irjen Dadang juga berharap di tempat tugas yang baru, Kombes Ary dapat kembali memberikan dedikasi dan kontribusi terbaik. "Semoga nantinya di tempat tugas yang baru dapat lebih baik lagi dalam karirnya di kepolisian. Selamat bertugas dan semoga sukses di tempat tugas yang baru," harapnya. PNO-12
20 Jan 2026, 21:09 WIT
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri
Papuanewsonline.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.Dalam persidangan, pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon.Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.Menurutnya, putusan MK ini juga memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tambah Karo Penmas.Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan tertib. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka ketentuan yang mengatur mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku.Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara. PNO-12
20 Jan 2026, 16:12 WIT
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Kapolda Maluku: Kedepankan Kepentingan Negara dan Hukum
Papuanewsonline.com, Ambon - Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto S.H., S.I.K., M.Si mengingatkan seluruh personel agar dalam menjalankan tugasnya dapat mengutamakan kepentingan negara, hukum dan melindungi serta mengayomi masyarakat.Penegasan ini disampaikan Kapolda dalam amanatnya saat menjadi inspektur upacara hari kesadaran nasional yang dilaksanakan di lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Kota Ambon, Senin (19/1/2026). Turut hadir Irwasda bersama seluruh Pejabat Utama Polda Maluku.Kapolda mengatakan, peringatan hari kesadaran Nasional selain sebagai sarana memupuk jiwa disiplin seluruh anggota dan ASN Polri, juga untuk menumbuhkan rasa cinta kepada tanah air. Sekaligus untuk menjaga kerukunan, persatuan dan kesatuan sebagai landasan utama menjaga keamanan, ketertiban termasuk memberikan kemajuan kepada Negara."Kita tahu Maluku multikultural, berbagai budaya dari berbagai kampung, negeri maupun dari berbagai suku ada di sini, termasuk juga berbagai kepercayaan agama," kata Kapolda.Berbagai macam suku, budaya, bahasa dan agama di Maluku, kata Kapolda, mencerminkan keberagaman yang harus terus dijaga sebagai warisan budaya."Para pendiri bangsa kita sangat sadar bahwa Bhineka Tunggal Ika menjadi semboyan yang menunjukkan persatuan dan kesatuan dimana kepentingan negara ini di atas kepentingan pribadi maupun golongan," tegasnya.Seluruh anggota Polri dan ASN diharapkan dapat mengabdi dengan tulus dan ikhlas di wilayah Maluku. Apabila dihadapkan pada satu persoalan, Kapolda kembali menegaskan untuk mengedepankan kepentingan negara dan hukum."Saya mengharapkan melalui persatuan dan kesatuan yang dipupuk di dalam wilayah kita di dalam organisasi kita ini harus menjadi landasan yang kuat untuk menegakkan hukum, memelihara kamtibmas termasuk juga memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat," pintanya.Pada kesempatan itu, Kapolda juga menyampaikan terima kasih kepada Wakapolda bersama seluruh PJU Polda Maluku dan jajaran yang telah bekerja maksimal menjaga situasi kamtibmas yang kondusif."Wilayah Maluku hingga saat ini masih dapat dijaga dengan baik dari berbagai gangguan kamtibmas," ungkapnya.Lebih lanjut disampaikan, indikator keamanan suatu daerah adalah ketika masyarakat dapat beraktivitas dengan lancar. "Ini merupakan hal yang harus kita berikan secara terus-menerus sebagai bentuk pengabdian kita kepada masyarakat bangsa dan negara," jelasnya.Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga mengingatkan terkait profesionalitas dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat."Kita harus profesional dalam menjalankan tugas baik dalam pelayanan maupun tugas yang lain, kemampuan kita dalam melaksanakan tugas pemulihan harus didukung dengan fungsi intelijen yang sangat baik mulai dari deteksi dini maupun deteksi aksi," kata Kapolda mengingatkan.Ia juga menyoroti peran fungsi Binmas. Bhabinkamtimas diminta meningkatkan sambang atau kunjungan ke desa binaan. Berikan himbauan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas. "Ini untuk pencegahan potensi gangguan Kamtibmas di wilayah Maluku," jelasnya.Terkait dengan implementasi KUHAP yang baru, seluruh personel khususnya para pengemban tugas penegakan hukum diminta untuk dapat memahaminya. "Saya mengingatkan kita semua dan khusus untuk para pengemban tugas penegakan hukum bahwa ada aturan yang harus rekan-rekan kuasai yaitu KUHAP dan KUHP yang baru disahkan. Ini harus menjadi landasan dalam bekerja. Pelajari dengan segera karena berbagai metode penegakan hukum baik itu yang bersifat formil ada hal yang berbeda dimana kalau kita tidak mematuhi mempedomani maka profesionalisme kita akan dapat tergadaikan karena kinerja kita sendiri," jelasnya.Mengakhiri amanatnya, Kapolda menekankan beberapa hal penting diantaranya seluruh personel terus memberikan pelayanan terbaik dan perlindungan secara maksimal kepada masyarakat."Kepada para komandan agar lakukan pengawasan dan pengendalian terhadap personil dalam pelaksanaan tugas, selalu melakukan analisis dan evaluasi terhadap kinerja anggota khususnya dalam melakukan pelayanan dan penegakan hukum yang proporsional serta tidak melakukan tindakan atau pelanggaran yang dapat merusak nama baik institusi," pintanya.Seluruh personel Polri juga diingatkan untuk terus menjaga sinergitas dengan TNI, Pemerintah dan semua lembaga terkait. PNO-12
20 Jan 2026, 15:32 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru