logo-website
Kamis, 04 Jun 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Terbongkar!! Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Mimika Mulai Terstruktur dan Masif Dari Perencanaan Papuanewsonline.com, Timika- Skandal dana hibah KPU Mimika mulai terbongkar  kalau kejahatan ini, mulai terencana dan tersusun rapi mulai dari perencanaan awal melalui terbitnya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).Data dan kesesuaian informasi yang diterima media Papuanewsonline.com pada Selasa (24/3/2026) menyebutkan kalau terbitnya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dari Pemkab Mimika ke KPU Mimika tidak sesuai dengan proposal permintaan dari KPU Mimika.Salah satu sumber terperyaca media ini di KPU Mimika  menjelaskan bahwa pengusulan awal, sesuai hasil dari masing-masing devisi melalui rapat Pleno dan menghasilkan proposal permohonan   dari KPU Mimika periode  2000-2004 melalui permohonan ke Pemda Mimika senilai Rp. 113 Miliar, namun tanpa pengusulan perubahan,  angaran tersebut  dicairkan ke KPUD Mimika melonjak naik menjadi Rp.140,9 Miliar." Benar, sesuai proposal permohonan awal itu hanya Rp. 113 Miliar, namun tanpah ada  perubahan permohonan, tiba-tiba dana  yang cair  melonjak menjadi  Rp.140,9 Miliar, sehingga ketika kita kalkulasi temuan BPK Rp. 28 Miliar ini hampir mencapai selisih lonjakan dari Rp. 113 Miliar naik menjadi Rp. 140, 9 Miliar," jelas Sumber.Ini selisih signifikan yang menguras  APBD Mimika yang merupakan uang rakyat Kabupaten Mimika, pertanyaanya sederhana siapa dibalik kejahatan ini?Sementara itu diketahui Skandal penyelidikan Mega Korupsi dana Hiba KPU Mimika terhitung 7 bulan masi mengendap di Polda Papua Tengah.Dari data yang diterima Media Papuanewsonline.com menyebutkan Dana Hiba KPU Mimika yang bermasalah bersumber dari APBD Mimika senilai Rp 140,9 Miliar, kemudian dari anggaran negara ini  BPK RI telah merilis hasil audit resmi dengan kerugian negara senilai Rp.28 Miliar, namun perkara ini belum juga ada tanda-tanda naik ke tahap penyidikan oleh Polda Papua Tengah.Penanganan perkara  skandal  puluhan miliar keuangan dana hibah KPU Mimika ini secara resmi masuk penyelidikan  Polda Papua Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).Seauai fakta bahwa Pemeriksaan perkara ini, Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2025, penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika Tahun Anggaran 2024.Dalam dokumen tersebut ditegaskan, penyelidikan dilakukan karena belum terpenuhinya alat bukti dan belum adanya tersangka, sehingga diperlukan langkah hukum awal untuk mendalami dugaan yang berkembang.Aneh Bin Ajaibnya terhitung semenjak Surat Perintah Penyelidikan itu keluar sudah terhitung 7 bulan kasus ini dalam penanganan Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada tanda-tanda kasus ini naik ke tahap penyidikan, walaupun BPK RI telah merilis hasil audit dimana dari total penggunaan anggaran Rp. 141 Miliar dana hiba Pemkab Mimika ini terdapat kerugian negara senilai Rp.28 Miliar lebih.Skandal Mega Korupsi Dana Hiba KPU Mimika Ditangani Subdit III Tipidkor Polda Papua TengahPenyelidikan ini merujuk pada Laporan Informasi Subdit III Tipidkor tertanggal 12 September 2025 serta sejumlah dasar hukum, termasuk KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana.Dalam surat perintah tersebut, tim penyelidik diperintahkan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika TA 2024, yakni menyusun rencana penyelidikan, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan melaporkan hasilnya kepada Dirreskrimsus Polda Papua Tengah.Bau  "Amis" Dana Hibah KPU Mimika Sangat  Menyengat, Temuan BPK 28 MiliarDiketahui Bau Amis penyalahgunaan anggaran, atau praktik mafia yang menggerogoti anggaran dana hibah KPU Mimika senilai Rp. 141 Miliar sangat menyengat.Satu per satu fakta kembali  mencuat ke publik terkait  pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah Saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap bendahara dan sekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta.Berdasarkan Dokumen LHP BPK RI, ditemukan kerugian Negara dalam pengelolaan keuangan KPU Mimika hingga mencapai 28 Miliar Rupiah.Fakta terbaru kalau, anggaran untuk seminar kit juga tidak jelas rimbanya, bahkan brosur sosialisasi DPT bernilai miliaran rupiah juga  fiktif, pengadaan alat peraga kampanye (APK) yang volumenya membengkak jauh di atas kebutuhan.Ironisnya Nilai dari paket-paket ini bukan recehan, karena Total pengadaan bermasalah ini menembus belasan miliar rupiah.Anggaran Untuk Debat Publik BermasalahSekretaris KPU Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada BPK RI, mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan seminar kit untuk Debat Publik pertama dan kedua.Lebih mengejutkan, hingga akhir pemeriksaan, PPK dan Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung apa pun. Tidak ada dokumentasi pengadaan, tidak ada bukti pembagian, dan tidak ada jejak fisik" Akibatnya, pengadaan senilai Rp 111.819.000 itu dinyatakan tidak dapat diyakini keterjadiannya, " Ungkap BPK.Yang lebih mengerikan lagi pengadaan Brosur DPT senilai  Rp2 Miliar:  Perusahaan Mengaku Tak Pernah Terima UangTemuan yang bakal menjadi Skandal mega korupsi ini ditemukan bahwa dalam pengadaan,  Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Nilainya fantastis: Rp 2.000.000.000 untuk 200.000 lembar brosur, dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.Namun BPK menemukan fakta terbalik kalau pengadaan dilakukan melalui dua SPK terpisah, masing-masing Rp 1 miliar, dengan pelaksana disebutkan PT TV. Bahkan, pembayaran diklaim sudah lunas 100 persen. Namun fakta di lapangan berkata lain, sesuai hasil konfirmasi BPK, kepada PT TV menunjukkan perusahaan tersebut, tidak pernah membuat atau menerima SPK dari KPU Mimika.Selain itu BPK mengakui, PTTV, tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.Tak hanya itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mimika serta Kepala Subbag terkait mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan sosialisasi pembagian 200.000 brosur pada Juni 2024.Tak ada kegiatan. Tak ada pembagian. Tak ada jejak distribusiIronisnya, pajak atas pengadaan itu baru dibayarkan pada 10 Juli 2025,  melewati tahun anggaran 2024,  sebesar Rp198.198.198.Dengan kondisi tersebut, menurut BPK, pengadaan brosur dinyatakan fiktif Rp1.801.801.000.Publik Mimika bertanya,  jika perusahaan tak pernah menerima uang, lalu ke mana Rp 2 miliar itu mengalir?Roni Robert Toisuta Sebagai Sekretaris Rangkap KPA dan PPK Mengaku Tak Paham AturanDalam keterangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Roni Robert Toisuta kepada BPK mengakui belum sepenuhnya memahami dan menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa.Bahkan disebutkan, ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang tidak sempat ditetapkan karena keterbatasan waktu dan padatnya tahapan Pilkada. Akibatnya, sejumlah pengadaan dilakukan secara mendadak melalui penunjukan langsung tanpa penetapan dokumen teknis yang semestinya menjadi dasar hukum.Pengakuan ini menjadi alarm serius,  bagaimana mungkin pengelolaan dana miliaran rupiah dilakukan tanpa pemahaman utuh terhadap aturan?APK Membengkak Rp 11,2 Miliar di Atas KebutuhanMasalah tak berhenti di sana. Dalam pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APKBK), ditemukan penetapan volume yang jauh melampaui kebutuhan sesuai fakta lapangan berdasarkan DPT.BPK menemukan fakta bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi DPT tertanggal 20 September 2024, jumlah pemilih di Mimika adalah 224.514 orang, dengan 18 distrik dan 152 kelurahan/desa serta tiga pasangan calon.Mengacu pada pedoman teknis yang diatur dalam Komisi Pemilihan Umum melalui Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024, kebutuhan selebaran, brosur, pamflet, dan poster seharusnya masing-masing hanya 18.710 lembar.Namun, kata BPK,  dalam kontrak dengan PT APM senilai Rp13.984.074.250, jumlah yang direalisasikan mencapai 278.995 lembar untuk masing-masing jenis.Selisihnya mencengangkan, yakni 260.285 lembar untuk setiap jenis bahan kampanye.BPK mencatat, Total nilai pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan mencapai Rp 11.231.297.750.Lebih janggal lagi, proses pengadaan dilakukan sebelum penetapan jumlah DPT resmiPPK mengaku tidak memahami perhitungan volume berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Subbag Teknis dan Hukum pun mengaku tidak dilibatkan.Dari sisi distribusi, barang dikirim dalam satuan colly sebanyak 828 colly dari Makassar ke Timika, tanpa perhitungan ulang satuan lembaran saat serah terima.Distribusi ke tim sukses pasangan calon pun dilakukan dalam kondisi masih terbungkus. Tak ada verifikasi jumlah riil. Tak ada penghitungan satuan. Semua berjalan di atas kertas dan colly.Pola  Sekretaris, Bendahara  dan Bagian Keuangan  Hingga Tenaga Honorer dan komisoner KPU saling tudingKetika skandal mencuat saling tuding di dalam internal KPU Mimika, Komisoner KPU Mimika langsung keluar sarang menggelar konferensi pers, kalau tidak pernah terlibat, namun fakta terungkap kalau dana miliaran rupiah juga mengalir ke semua komisoner KPU Mimika, sesuai devisi masing-masing.Seminar Kit Juga BermasalahDari seminar kit Rp 111 juta, brosur DPT Rp 1,8 miliar yang tak bisa diyakini keberadaannya, hingga APK Rp 11,2 miliar di atas kebutuhan, muncul pola yang mengkhawatirkan, dokumen teknis tidak lengkap, volume tidak berbasis kebutuhan riil,  perusahaan mengaku tidak menerima pembayaran.Pajak dibayar melewati tahun anggaran.Sekretaris Roni Robert Toisuta rangkap PPK mengaku tidak memahami regulasi.Aneh Bin Ajaib!  Sek KPU Rangkap PPK Namun Tak Miliki Kompetensi PBJDari Skandal pengelolaan dana Hibah KPU Mimika ini juga menciptakan tanda heran satu ke tanda heran lain.Selain temuan BPK 28 Miliar,  terungkap juga kalau Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, tidak memiliki sertifikat kompotensi pengadaan barang dan jasah (PBJ).Hal ini berpengaruh terhadap  Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  yang nyaris menyentuh angka 100 persen, namun menuai skandal korupsi yang kini masuk proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah.Diketahui dibalik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan hukum serius yang akan menyeret banyak pihak termasuk komisoner KPU Mimika ke ranah Hukum.Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.Dari anggaran Negara ratusan miliar ini terdapat 22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK)Dari hasil uji petik BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.Mirisnya pengadaan 22 paket tersebut tetap dilaksanakan dan berjalan, dan pada akhirnya dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai, dan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.BPK juga menemukan, bukti pertanggungjawaban fiktif karena tidak sesuai kondisi nyata.Temuan ini membuka ruang  bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Mimika sarat dengan sukses fee, dan hal ini diduga keras turut diketahui oleh lima komisoner KPU Mimika.Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. Dana kerja sama Media satu miliar lebi juga bermasalah, karena MOU antara KPU Mimika bukan dengan person Media namun MOU anatara KPU dan salah satu organisasi Media di Mimika.Skandal ini dalam proses hukum yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah.Pihak yang disebut-sebut sangat  bertanggungjawab dalam kerugian negara puluhan miliar ini diantaranya Sekretaris KPU Roni Robert Toisuta, Bendahara dan bagian keuangan serta ketua KPU Mimika Dete Abugaw. Penulis: Hendrik Editor.  : Galang Fadila 24 Mar 2026, 11:28 WIT
"Aneh Bin Ajaib" 7 Bulan Kasus Korupsi Dana KPU Mimika Mengendap di Polda Papua Tengah Papuanewsonline.com, Timika- Skandal penyelidikan Mega Korupsi dana Hiba KPU Mimika terhitung tujuh bulan masi mengendap di Polda Papua Tengah.Dari data yang diterima Media Papuanewsonline.com menyebutkan Dana Hiba KPU Mimika yang bermasalah bersumber dari APBD Mimika senilai Rp 140,9 Miliar, kemudian dari anggaran negara ini  BPK RI telah merilis hasil audit resmi dengan kerugian negara senilai Rp.28 Miliar, namun perkara ini belum juga ada tanda-tanda naik ke tahap penyidikan oleh Polda Papua Tengah.Penanganan perkara  puluhan miliar keuangan dana hiba KPU Mimika ini secara resmi masuk penyelidikan  Polda Papua Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).Sesuai fakta bahwa Pemeriksaan perkara ini, Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2025, penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika Tahun Anggaran 2024.Dalam dokumen tersebut ditegaskan, penyelidikan dilakukan karena belum terpenuhinya alat bukti dan belum adanya tersangka, sehingga diperlukan langkah hukum awal untuk mendalami dugaan yang berkembang.Aneh Bin Ajaib-nya terhitung semenjak Surat Perintah Penyelidikan itu keluar, dan sudah terhitung 7 bulan kasus ini dalam penanganan Polda Papua Tengah,  hingga kini belum ada tanda-tanda kasus ini naik ke tahap penyidikan, walaupun BPK RI telah merilis hasil audit, dimana dari total penggunaan anggaran Rp. 141 Miliar dana hiba Pemkab Mimika ini terdapat kerugian negara senilai Rp.28 Miliar lebih.Skandal Mega Korupsi Dana Hiba KPU Mimika Ditangani Subdit III Tipidkor Polda Papua TengahPenyelidikan ini merujuk pada Laporan Informasi Subdit III Tipidkor tertanggal 12 September 2025 serta sejumlah dasar hukum, termasuk KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana.Dalam surat perintah tersebut, tim penyelidik diperintahkan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika TA 2024, yakni menyusun rencana penyelidikan, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan melaporkan hasilnya kepada Dirreskrimsus Polda Papua Tengah.Bau  "Amis" Dana Hibah KPU Mimika Sangat  Menyengat, Temuan BPK 28 MiliarDiketahui Bau Amis penyalahgunaan anggaran, atau praktik mafia yang menggerogoti anggaran dana hibah KPU Mimika senilai Rp. 141 Miliar sangat menyengat.Satu per satu fakta kembali  mencuat ke publik terkait  pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah Saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap bendahara dan sekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta.Berdasarkan Dokumen LHP BPK RI,  BPK menemukan kerugian Negara dalam pengelolaan keuangan KPU Mimika hingga mencapai 28 Miliar Rupiah.Fakta terbaru kalau, anggaran untuk seminar kit juga tidak jelas rimbanya, bahkan brosur sosialisasi DPT bernilai miliaran rupiah juga  fiktif, pengadaan alat peraga kampanye (APK) yang volumenya membengkak jauh di atas kebutuhan.Ironisnya Nilai dari paket-paket ini bukan recehan, karena Total pengadaan bermasalah ini menembus belasan miliar rupiah.Anggaran Untuk Debat Publik BermasalahSekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada BPK RI, mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan seminar kit untuk Debat Publik pertama dan kedua.Lebih mengejutkan, hingga akhir pemeriksaan, PPK dan Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung apa pun. Tidak ada dokumentasi pengadaan, tidak ada bukti pembagian, dan tidak ada jejak fisik" Akibatnya, pengadaan senilai Rp 111.819.000 itu dinyatakan tidak dapat diyakini keterjadiannya, " Ungkap BPK.Yang lebih mengerikan lagi pengadaan Brosur DPT senilai  Rp2 Miliar:  Perusahaan Mengaku Tak Pernah Terima UangTemuan yang bakal menjadi Skandal mega korupsi ini ditemukan bahwa dalam pengadaan,  Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Nilainya fantastis: Rp 2.000.000.000 untuk 200.000 lembar brosur, dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.Namun BPK menemukan fakta terbalik kalau pengadaan dilakukan melalui dua SPK terpisah, masing-masing Rp 1 miliar, dengan pelaksana disebutkan PT TV. Bahkan, pembayaran diklaim sudah lunas 100 persen.Namun fakta di lapangan berkata lain, sesuai hasil konfirmasi BPK, kepada PT TV menunjukkan perusahaan tersebut, tidak pernah membuat atau menerima SPK dari KPU Mimika.Selain itu BPK mengakui, PTTV, tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.Tak hanya itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mimika serta Kepala Subbag terkait mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan sosialisasi pembagian 200.000 brosur pada Juni 2024.Tak ada kegiatan. Tak ada pembagian. Tak ada jejak distribusiIronisnya, pajak atas pengadaan itu baru dibayarkan pada 10 Juli 2025,  melewati tahun anggaran 2024,  sebesar Rp198.198.198.Dengan kondisi tersebut, menurut BPK, pengadaan brosur dinyatakan fiktif Rp1.801.801.000.Publik Mimika bertanya,  jika perusahaan tak pernah menerima uang, lalu ke mana Rp 2 miliar itu mengalir?Roni Robert Toisuta Sebagai Sekretaris Rangkap KPA dan PPKk Mengaku Tak Paham AturanDalam keterangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Roni Robert Toisuta kepada BPK mengakui belum sepenuhnya memahami dan menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa.Bahkan disebutkan, ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang tidak sempat ditetapkan karena keterbatasan waktu dan padatnya tahapan Pilkada. Akibatnya, sejumlah pengadaan dilakukan secara mendadak melalui penunjukan langsung tanpa penetapan dokumen teknis yang semestinya menjadi dasar hukum.Pengakuan ini menjadi alarm serius,  bagaimana mungkin pengelolaan dana miliaran rupiah dilakukan tanpa pemahaman utuh terhadap aturan?APK Membengkak Rp 11,2 Miliar di Atas KebutuhanMasalah tak berhenti di sana. Dalam pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APKBK), ditemukan penetapan volume yang jauh melampaui kebutuhan sesuai fakta lapangan berdasarkan DPT.BPK menemukan fakta bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi DPT tertanggal 20 September 2024, jumlah pemilih di Mimika adalah 224.514 orang, dengan 18 distrik dan 152 kelurahan/desa serta tiga pasangan calon.Mengacu pada pedoman teknis yang diatur dalam Komisi Pemilihan Umum melalui Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024, kebutuhan selebaran, brosur, pamflet, dan poster seharusnya masing-masing hanya 18.710 lembar.Namun, kata BPK,  dalam kontrak dengan PT APM senilai Rp13.984.074.250, jumlah yang direalisasikan mencapai 278.995 lembar untuk masing-masing jenis.Selisihnya mencengangkan, yakni 260.285 lembar untuk setiap jenis bahan kampanye.BPK mencatat, Total nilai pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan mencapai Rp 11.231.297.750.Lebih janggal lagi, proses pengadaan dilakukan sebelum penetapan jumlah DPT resmi.Sekretaris Roni Robert Toisuta selaku PPK mengaku tidak memahami perhitungan volume berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Subbag Teknis dan Hukum pun mengaku tidak dilibatkan.Dari sisi distribusi, barang dikirim dalam satuan colly sebanyak 828 colly dari Makassar ke Timika, tanpa perhitungan ulang satuan lembaran saat serah terima.Distribusi ke tim sukses pasangan calon pun dilakukan dalam kondisi masih terbungkus. Tak ada verifikasi jumlah riil. Tak ada penghitungan satuan. Semua berjalan di atas kertas dan colly.Pola !! Sekretaris, Bendahara  dan Bagian Keuangan  Hingga Tenaga Honorer  dan Komisoner KPU Mimika saling tudingKetika kasus ini Mencuat ke Publik, Komisoner KPU langsung menggelar konferensi pers dan berupaya mencuci tangan, kalau mereka tidak terlibat dan tidak tahu menahu tentang pengelolaan keuangan, karena pengelolaan keuangan tersebut mutlak ada di bagian keuangan sekretaris, bendahara dan beberapa tenaga honorer, namun ternyata fakta lain mulai terungkap kalau semua komisoner KPU turut kecipratan dana tersebut per devisi.Fakta lain juga muncul terkait dengan  seminar kit Rp 111 juta, brosur DPT Rp 1,8 miliar yang tak bisa diyakini keberadaannya, hingga APK Rp 11,2 miliar di atas kebutuhan, muncul pola yang mengkhawatirkan, dokumen teknis tidak lengkap, volume tidak berbasis kebutuhan riil,  perusahaan mengaku tidak menerima pembayaran.Pajak dibayar melewati tahun anggaran. PPK mengaku dihadapan auditor BPK bahwa  tidak memahami regulasiSkandal yang aneh : Sek KPU Rangkap PPK Namun Tak Miliki Kompetensi PBJDari Skandal pengelolaan dana Hibah KPU Mimika ini juga menciptakan tanda heran satu ke tanda heran lainSelain temuan BPK 28 Miliar,  terungkap juga kalau Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, tidak memiliki sertifikat kompotensi pengadaan barang dan jasah (PBJ).Hal ini sanngat-sangat berpengaruh terhadap  Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  yang nyaris menyentuh angka 100 persen, namun kini menuai badai korupsi yang saat ini masuk proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah.Diketahui dibalik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan hukum serius yang akan menyeret banyak pihak termasuk komisoner KPU Mimika ke ranah Hukum.Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.Dari anggaran Negara ratusan miliar ini terdapat 22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK)Dari hasil uji petik BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.Mirisnya pengadaan 22 paket tersebut tetap dilaksanakan dan berjalan, dan pada akhirnya dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai, dan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.BPK juga menemukan, bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi senyatanya atau tidak didukung bukti valid.Temuan ini membuka ruang  bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Mimika sarat dengan sukses fee, dan hal ini diduga keras turut diketahui dan melibatkan  lima komisoner KPU Mimika.Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. Dana kerja sama Media satu miliar lebi juga bermasalah, karena MOU antara KPU Mimika bukan dengan person Media namun MOU anatara KPU dan salah satu organisasi Media di Mimika.Skandal ini dalam proses hukum yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah.Pihak yang disebut-sebut sangat  bertanggungjawab dalam kerugian negara puluhan miliar ini diantaranya Sekretaris KPU Roni Robert Toisuta, Bendahara dan bagian keuangan serta ketua KPU Mimika Dete Abugaw. Skandal Korupsi dana hiba KPU Mimika Teridentifikasi kalau  Kejahatan ini  dimulai dari PerencanaanInformasi terbaru terkait skandal mega korupsi dana hiba KPU Mimika mulai mencuat, kalau kejahatan ini, sudah mulai disusun rapi secara terstruktur dan masif dari awal perencanaan.Salah satu sumber terpercaya  media ini di KPU Mimika menjelaskan bahwa pengusulan awal sesuai hasil dari masing-masing devisi melalui rapat Pleno dan menghasilkan proposal permohonan   dari KPU Mimika periode  2000-2004 melalui permohonan ke Pemda Mimika senilai Rp. 113 Miliar, namun tanpa proposal pengusulan perubahan angaran, Pemda Mimika  mencairkan anggaran ratusan miliar tersebut kepada KPUD Mimika senilai Rp.140,9 Miliar yang bersumber dari APBD Mimika, sehingga terdapat selisih yang cukup signifikan, bayangkan dari Rp 113 Miliar naik menjadi Rp.140,9 Miliar." Benar, sesuai proposal permohonan awal itu hanya Rp. 113 Miliar, namun tanpah ada  proposal perubahan permohonan, tiba-tiba dana  yang cair ke kami KPU Mimika, malah besar naik menjadi Rp.140,9 Miliar," ucap Sumber di Timika, Senin (23/3/2026).Malam.Penulis: HendrikEditor.  : Galang Fadila 23 Mar 2026, 22:28 WIT
Masuki Arus Balik Lebaran: Tingkatkan Kewaspadaan Seluruh Personel Papuanewsonline.com, Ambon – Memasuki fase krusial arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah, Polda Maluku memperkuat kesiapsiagaan melalui Apel Operasi Ketupat Salawaku 2026 yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba, Indra Gunawan, di Lapangan Tahapary, Ambon, Senin (23/3/2026).Langkah ini dilakukan menyusul prediksi peningkatan mobilitas masyarakat pada H+3 hingga H+4 Lebaran, yang berpotensi memicu kepadatan arus lalu lintas serta kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama di jalur transportasi dan pusat aktivitas publik.Apel diikuti oleh seluruh kasubsatgas dan personel yang terlibat dalam Operasi Ketupat Salawaku 2026 sebagai bentuk konsolidasi untuk memastikan kesiapan pengamanan di lapangan.Dalam arahannya, Indra Gunawan menyampaikan apresiasi atas kinerja personel yang berhasil menjaga situasi tetap aman sejak malam takbiran hingga pelaksanaan salat Idul Fitri.Namun demikian, ia menegaskan bahwa tantangan pengamanan belum berakhir. Seluruh personel diminta meningkatkan kewaspadaan serta respons cepat terhadap dinamika arus balik yang cenderung lebih kompleks.“Seluruh personel agar melaksanakan patroli sambang di titik-titik keramaian serta meningkatkan koordinasi dengan pos pengamanan terdekat apabila terjadi gangguan kamtibmas,” tegasnya.Ia juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dan profesional dalam pelaksanaan tugas di lapangan, seiring meningkatnya interaksi antara petugas dan masyarakat selama arus balik.“Keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari minimnya gangguan keamanan, tetapi juga dari kemampuan kita memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujarnya.Selain penguatan patroli, personel juga diarahkan untuk aktif melakukan pemantauan di titik-titik rawan kemacetan serta memastikan kelancaran arus lalu lintas, khususnya di jalur utama dan simpul transportasi.Di akhir arahannya, ia mengingatkan agar setiap kejadian segera dilaporkan sebagai bagian dari sistem deteksi dini dan evaluasi berkelanjutan.Dengan kesiapsiagaan dan sinergi lintas satuan, Polda Maluku optimistis arus balik Lebaran tahun ini dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.Fase arus balik Lebaran merupakan salah satu periode paling krusial dalam siklus pengamanan tahunan di Indonesia. Tingginya mobilitas masyarakat, ditambah kepadatan di jalur transportasi dan pusat ekonomi, membuka potensi terjadinya kemacetan hingga gangguan kamtibmas.Langkah konsolidasi melalui apel kesiapsiagaan yang dilakukan Polda Maluku menunjukkan pendekatan yang terukur dan antisipatif. Penekanan pada patroli, koordinasi, serta pelaporan cepat menjadi indikator penguatan sistem pengamanan berbasis deteksi dini.Selain itu, pendekatan humanis yang ditekankan pimpinan menjadi elemen penting dalam menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika arus balik. Ini sekaligus mencerminkan transformasi Polri yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pelayanan publik.Dalam konteks nasional, keberhasilan pengamanan arus balik akan sangat menentukan persepsi publik terhadap kinerja aparat dalam menjamin keamanan selama momentum Hari Raya Idul Fitri. PNO-12 23 Mar 2026, 17:54 WIT
Polisi Intensifkan Patroli Pasca-Lebaran, Antisipasi Kriminalitas di Pusat Keramaian Ambon Papuanewsonline.com, Ambon – Untuk mencegah potensi gangguan keamanan pasca-perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, personel Operasi Ketupat Salawaku 2026 dari Polda Maluku terus menggencarkan patroli di sejumlah titik keramaian, salah satunya di kawasuan Pasar Mardika, Senin (23/3/2026).Patroli dialogis dilakukan sebagai langkah preventif guna mengantisipasi aksi kriminalitas, seperti pencopetan dan kejahatan jalanan, yang berpotensi meningkat di tengah tingginya aktivitas masyarakat pasca-Lebaran.Selain melakukan pemantauan aktivitas warga yang berbelanja kebutuhan pokok pada H+3 Idul Fitri, petugas juga aktif memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap barang bawaan mereka.Tak hanya itu, personel di lapangan turut melakukan pengaturan arus lalu lintas di pintu masuk Terminal Pasar Mardika guna mencegah kemacetan akibat meningkatnya mobilitas kendaraan.Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, selaku Kasatgas Humas Operasi Ketupat Salawaku 2026, menegaskan bahwa kegiatan patroli akan terus diintensifkan selama masa arus balik Lebaran.“Patroli ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya di pusat-pusat keramaian masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama pencopetan,” ujarnya.Ia menambahkan, kehadiran personel di lapangan tidak hanya untuk melakukan pengamanan, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas.“Operasi Ketupat Salawaku 2026 merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya selama momentum Hari Raya Idul Fitri,” tambahnya.Upaya ini menjadi bagian dari strategi pengamanan terpadu guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama periode arus mudik dan balik Lebaran.Penguatan patroli di titik-titik keramaian seperti Pasar Mardika mencerminkan pendekatan preventif yang semakin adaptif dari kepolisian dalam merespons dinamika pasca-Lebaran. Aktivitas ekonomi yang meningkat secara signifikan berbanding lurus dengan potensi kerawanan kriminalitas.Dengan mengedepankan patroli dialogis dan kehadiran langsung di lapangan, Polri tidak hanya menjalankan fungsi pengamanan, tetapi juga membangun komunikasi publik yang efektif. Ini menjadi penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.Secara nasional, langkah ini sejalan dengan pola pengamanan Operasi Ketupat yang menitikberatkan pada stabilitas kamtibmas di tengah mobilitas masyarakat yang tinggi. PNO-12 23 Mar 2026, 17:48 WIT
Skandal Mega Korupsi Dana KPU Mimika 28 Miliar Masuk Radar Polda Papua Tengah dari Tahun 2025 Papuanewsonline.com, Timika- Skandal Mega Korupsi dana Hiba KPU Mimika sesuai hasil audit BPK RI senilai Rp. 28 Miliar ternyata masuk penyelidikan Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah dari tahun kemarin tepatnya  tanggal 15 September 2025.Dari tanggal dan bulan keluarnya surat perintah penyelidikan mega korupsi ini, maka terhitung sudah tuju bulan kasus mega korupsi dana hiba KPU Mimika ini mengendap di Polda Papua Tengah, walaupun BPK RI telah merilis hasil audit resmi dengan kerugian negara senilai Rp.28 Miliar, namun perkara ini belum juga ada tanda-tanda naik ke tahap penyidikan.Berdasarkan data dan himpunan informasi Papuanewsonline.com di Polda Papua Tengah, Senin 23 Maret terungkap, terkait skandal penyalagunaan puluhan miliar keuangan dana hiba KPU Mimika,  Polda Papua Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada September 2025.Pemeriksaan perkara tersebut Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2025, penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika Tahun Anggaran 2024.Dalam dokumen tersebut ditegaskan, penyelidikan dilakukan karena belum terpenuhinya alat bukti dan belum adanya tersangka, sehingga diperlukan langkah hukum awal untuk mendalami dugaan yang berkembang.Skandal Mega Korupsi Dana Hiba KPU Mimika Ditangani Subdit III Tipidkor Polda Papua TengahPenyelidikan ini merujuk pada Laporan Informasi Subdit III Tipidkor tertanggal 12 September 2025 serta sejumlah dasar hukum, termasuk KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana.Dalam surat perintah tersebut, tim penyelidik diperintahkan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika TA 2024, yakni menyusun rencana penyelidikan, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan melaporkan hasilnya kepada Dirreskrimsus Polda Papua Tengah.Bau  "Amis" Dana Hibah KPU Mimika Sangat  Menyengat, Temuan BPK 28 MiliarBau Amis penyalahgunaan anggaran, atau praktik mafia yang menggerogoti anggaran dana hibah KPU Mimika senilai 140,9 Miliar sangat menyengat.Satu per satu fakta kembali  mencuat ke publik terkait  pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah Saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap bendahara dan sekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta.Berdasarkan Dokumen LHP BPK RI ditemukan kerugian Negara dalam pengelolaan keuangan KPU Mimika hingga mencapai 28 Miliar Rupiah.Fakta terbaru kalau, anggaran untuk seminar kit juga tidak jelas rimbanya, bahkan brosur sosialisasi DPT bernilai miliaran rupiah juga  fiktif, pengadaan alat peraga kampanye (APK) yang volumenya membengkak jauh di atas kebutuhan.Ironisnya Nilai dari paket-paket ini bukan recehan, karena Total pengadaan bermasalah ini menembus belasan miliar rupiah.Anggaran Untuk Debat Publik BermasalahSekretaris KPU Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada BPK RI, mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan seminar kit untuk Debat Publik pertama dan kedua.Lebih mengejutkan, hingga akhir pemeriksaan, PPK dan Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung apa pun. Tidak ada dokumentasi pengadaan, tidak ada bukti pembagian, dan tidak ada jejak fisik" Akibatnya, pengadaan senilai Rp 111.819.000 itu dinyatakan tidak dapat diyakini keterjadiannya, " Ungkap BPK.Yang lebih mengerikan lagi pengadaan Brosur DPT senilai  Rp2 Miliar:  Perusahaan Mengaku Tak Pernah Terima UangTemuan yang bakal menjadi Skandal mega korupsi ini ditemukan bahwa dalam pengadaan,  Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Nilainya fantastis: Rp 2.000.000.000 untuk 200.000 lembar brosur, dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.Namun BPK menemukan fakta terbalik kalau pengadaan dilakukan melalui dua SPK terpisah, masing-masing Rp 1 miliar, dengan pelaksana disebutkan PT TV. Bahkan, pembayaran diklaim sudah lunas 100 persen.Namun fakta di lapangan berkata lain, sesuai hasil konfirmasi BPK, kepada PT TV menunjukkan perusahaan tersebut, tidak pernah membuat atau menerima SPK dari KPU Mimika.Selain itu BPK mengakui, PTTV, tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.Tak hanya itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mimika serta Kepala Subbag terkait mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan sosialisasi pembagian 200.000 brosur pada Juni 2024.Tak ada kegiatan. Tak ada pembagian. Tak ada jejak distribusiIronisnya, pajak atas pengadaan itu baru dibayarkan pada 10 Juli 2025,  melewati tahun anggaran 2024,  sebesar Rp198.198.198.Dengan kondisi tersebut, menurut BPK, pengadaan brosur dinyatakan fiktif Rp1.801.801.000.Publik Mimika bertanya,  jika perusahaan tak pernah menerima uang, lalu ke mana Rp 2 miliar itu mengalir?Roni Robert Toisuta Sebagai Sekretaris Rangkap KPA dan PPKk Mengaku Tak Paham AturanDalam keterangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Roni Robert Toisuta kepada BPK mengakui belum sepenuhnya memahami dan menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa.Bahkan disebutkan, ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang tidak sempat ditetapkan karena keterbatasan waktu dan padatnya tahapan Pilkada. Akibatnya, sejumlah pengadaan dilakukan secara mendadak melalui penunjukan langsung tanpa penetapan dokumen teknis yang semestinya menjadi dasar hukum.Pengakuan ini menjadi alarm serius,  bagaimana mungkin pengelolaan dana miliaran rupiah dilakukan tanpa pemahaman utuh terhadap aturan?APK Membengkak Rp 11,2 Miliar di Atas KebutuhanMasalah tak berhenti di sana. Dalam pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APKBK), ditemukan penetapan volume yang jauh melampaui kebutuhan sesuai fakta lapangan berdasarkan DPT.BPK menemukan fakta bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi DPT tertanggal 20 September 2024, jumlah pemilih di Mimika adalah 224.514 orang, dengan 18 distrik dan 152 kelurahan/desa serta tiga pasangan calon.Mengacu pada pedoman teknis yang diatur dalam Komisi Pemilihan Umum melalui Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024, kebutuhan selebaran, brosur, pamflet, dan poster seharusnya masing-masing hanya 18.710 lembar.Namun, kata BPK,  dalam kontrak dengan PT APM senilai Rp13.984.074.250, jumlah yang direalisasikan mencapai 278.995 lembar untuk masing-masing jenis.Selisihnya mencengangkan, yakni260.285 lembar untuk setiap jenis bahan kampanye.BPK mencatat, Total nilai pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan mencapai Rp 11.231.297.750.Lebih janggal lagi, proses pengadaan dilakukan sebelum penetapan jumlah DPT resmi.PPK mengaku tidak memahami perhitungan volume berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Subbag Teknis dan Hukum pun mengaku tidak dilibatkan.Dari sisi distribusi, barang dikirim dalam satuan colly sebanyak 828 colly dari Makassar ke Timika, tanpa perhitungan ulang satuan lembaran saat serah terima.Distribusi ke tim sukses pasangan calon pun dilakukan dalam kondisi masih terbungkus. Tak ada verifikasi jumlah riil. Tak ada penghitungan satuan. Semua berjalan di atas kertas dan colly.Pola  Sekretaris, Bendahara  dan Bagian Keuangan  Hingga Tenaga Honorer di KPUDari seminar kit Rp 111 juta, brosur DPT Rp 1,8 miliar yang tak bisa diyakini keberadaannya, hingga APK Rp 11,2 miliar di atas kebutuhan, muncul pola yang mengkhawatirkan, dokumen teknis tidak lengkap, volume tidak berbasis kebutuhan riil,  perusahaan mengaku tidak menerima pembayaran.Pajak dibayar melewati tahun anggaran.PPK mengaku tidak memahami regulasi.Ini bukan sekadar kekeliruan administratif.Aneh Bin Ajaib!  Sek KPU Rangkap PPK Namun Tak Miliki Kompetensi PBJDari Skandal pengelolaan dana Hibah KPU Mimika ini juga menciptakan tanda heran satu ke tanda heran lain.Selain temuan BPK 28 Miliar,  terungkap juga kalau Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, tidak memiliki sertifikat kompotensi pengadaan barang dan jasah (PBJ).Hal ini berpengaruh terhadap  Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  yang nyaris menyentuh angka 100 persen, namun kini memasuki proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah.Diketahui dibalik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan hukum serius yang akan menyeret banyak pihak termasuk komisoner KPU Mimika ke ranah Hukum.Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.Dari anggaran Negara ratusan miliar ini terdapat 22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK)Dari hasil uji petik BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.Mirisnya pengadaan 22 paket tersebut tetap dilaksanakan dan berjalan, dan pada akhirnya dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai, dan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.BPK juga menemukan banyak bukti  pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi senyatanya atau laporan pertanggungjawaban fiktif.Temuan ini membuka ruang  bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Mimika sarat dengan sukses fee, dan hal ini diduga keras turut diketahui oleh lima komisoner KPU Mimika.Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. Dana kerja sama Media satu miliar lebi juga bermasalah, karena MOU antara KPU Mimika bukan dengan person Media namun MOU anatara KPU dan salah satu organisasi Media di Mimika.Skandal ini dalam proses hukum yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah.Pihak yang disebut-sebut sangat  bertanggungjawab dalam kerugian negara puluhan miliar ini diantaranya Sekretaris KPU Roni Robert Toisuta, Bendahara dan bagian keuangan serta ketua KPU Mimika Dete Abugaw. Penulis: HendrikEditor.  : Galang Fadila 23 Mar 2026, 08:58 WIT
Dugaan Korupsi Dana KPU Mimika 28 Miliar Ditangan Polda Papua Tengah, Diduga Jadi ATM Berjalan Papuanewsonline.com, Timika- Penanganan Perkara korupsi dana hiba KPU Mimika oleh Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah kini mennjadi sorotan tajam, karena hingga kini penanganan perkara tersebut diam ditelan bumi.Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah dalam Penanganan perkara ini-pun belum ada yang langkah-langkah ofensif untuk meyakinkan publik bahwa penanganan kasus mega korupsi ini akan sampai ke Meja hijau.Langkah membisu Polda Papua Tengah  dalam menangani perkara ini memicuh reaksi publik yang menduga kasus ini bakal menjadi ATM berjalan.Dugaan ATM berjalan dalam kasus ini  muncul sebagai respons atas keraguan Masyarakat  yang khawatir penanganan perkara yang berjalan  tertutup  mencederai rasa keadilan publik untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang merugikan negara puluhan miliar tersebut.Informasi yang dihimpun Media Papuanewsonline.com pada Minggu 22 Maret menyatakan keraguan Publik terhadap Polda Papua Tengah dalam kasus ini, karena ada dugaan keterlibatan anggota Polri dalam mega korupsi tersebut." Polda Papua Tengah dalam menangani perkara mega korupsi ini, harus provesional dengan  membuka setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk diketahui publik, kalau tertutup pasti menimbulkan banyak pertanyaan dari publik, ini ada apa?," tegas Evan satu warga Mimika, Minggu (22/3/2026).Aroma "Amis" Dana Hibah KPU Mimika Sangat  Menyengat, Temuan BPK 28 MiliarDiketahui Aroma Amis penyalahgunaan anggaran, atau praktik mafia yang menggerogoti anggaran dana hibah KPU Mimika senilai 140,9 Miliar sangat menyengat.Satu per satu fakta kembali  mencuat ke publik terkait  pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah Saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap bendahara dan sekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta.Berdasarkan Dokumen LHP BPK RI , BPK menemukan kerugian Negara dalam pengelolaan keuangan KPU Mimika hingga mencapai 28 Miliar Rupiah.Fakta terbaru kalau, anggaran untuk seminar kit juga tidak jelas rimbanya, bahkan brosur sosialisasi DPT bernilai miliaran rupiah juga  fiktif, pengadaan alat peraga kampanye (APK) yang volumenya membengkak jauh di atas kebutuhan.Ironisnya Nilai dari paket-paket ini bukan recehan, karena Total pengadaan bermasalah ini menembus belasan miliar rupiah.Anggaran Untuk Debat Publik BermasalahSekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada BPK RI, mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan seminar kit untuk Debat Publik pertama dan kedua.Lebih mengejutkan, hingga akhir pemeriksaan, PPK dan Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung apa pun. Tidak ada dokumentasi pengadaan, tidak ada bukti pembagian, dan tidak ada jejak fisik." Akibatnya, pengadaan senilai Rp 111.819.000 itu dinyatakan tidak dapat diyakini keterjadiannya, " Ungkap BPK.Yang lebih mengerikan lagi pengadaan Brosur DPT senilai  Rp2 Miliar:  Perusahaan Mengaku Tak Pernah Terima UangTemuan yang bakal menjadi Skandal mega korupsi ini ditemukan bahwa dalam pengadaan,  Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Nilainya fantastis: Rp 2.000.000.000 untuk 200.000 lembar brosur, dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.Namun BPK menemukan fakta terbalik kalau pengadaan dilakukan melalui dua SPK terpisah, masing-masing Rp 1 miliar, dengan pelaksana disebutkan PT TV. Bahkan, pembayaran diklaim sudah lunas 100 persen.Namun fakta di lapangan berkata lain, sesuai hasil konfirmasi BPK, kepada PT TV menunjukkan perusahaan tersebut, tidak pernah membuat atau menerima SPK dari KPU Mimika.Selain itu BPK mengakui, PTTV, tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.Tak hanya itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mimika serta Kepala Subbag terkait mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan sosialisasi pembagian 200.000 brosur pada Juni 2024.Tak ada kegiatan. Tak ada pembagian. Tak ada jejak distribusiIronisnya, pajak atas pengadaan itu baru dibayarkan pada 10 Juli 2025,  melewati tahun anggaran 2024,  sebesar Rp198.198.198.Dengan kondisi tersebut, menurut BPK, pengadaan brosur dinyatakan fiktif Rp1.801.801.000.Publik Mimika bertanya,  jika perusahaan tak pernah menerima uang, lalu ke mana Rp 2 miliar itu mengalir?Roni Robert Toisuta Sebagai Sekretaris Rangkap KPA dan PPKk Mengaku Tak Paham AturanDalam keterangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Roni Robert Toisuta kepada BPK mengakui belum sepenuhnya memahami dan menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa.Bahkan disebutkan, ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang tidak sempat ditetapkan karena keterbatasan waktu dan padatnya tahapan Pilkada. Akibatnya, sejumlah pengadaan dilakukan secara mendadak melalui penunjukan langsung tanpa penetapan dokumen teknis yang semestinya menjadi dasar hukum.Pengakuan ini menjadi alarm serius,  bagaimana mungkin pengelolaan dana miliaran rupiah dilakukan tanpa pemahaman utuh terhadap aturan?APK Membengkak Rp 11,2 Miliar di Atas KebutuhanMasalah tak berhenti di sana. Dalam pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APKBK), ditemukan penetapan volume yang jauh melampaui kebutuhan sesuai fakta lapangan berdasarkan DPT.BPK menemukan fakta bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi DPT tertanggal 20 September 2024, jumlah pemilih di Mimika adalah 224.514 orang, dengan 18 distrik dan 152 kelurahan/desa serta tiga pasangan calon.Mengacu pada pedoman teknis yang diatur dalam Komisi Pemilihan Umum melalui Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024, kebutuhan selebaran, brosur, pamflet, dan poster seharusnya masing-masing hanya 18.710 lembar.Namun, kata BPK,  dalam kontrak dengan PT APM senilai Rp13.984.074.250, jumlah yang direalisasikan mencapai 278.995 lembar untuk masing-masing jenis.Selisihnya mencengangkan, yakni260.285 lembar untuk setiap jenis bahan kampanye.BPK mencatat, Total nilai pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan mencapai Rp 11.231.297.750.Lebih janggal lagi, proses pengadaan dilakukan sebelum penetapan jumlah DPT resmi.PPK mengaku tidak memahami perhitungan volume berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Subbag Teknis dan Hukum pun mengaku tidak dilibatkan.Dari sisi distribusi, barang dikirim dalam satuan colly sebanyak 828 colly dari Makassar ke Timika, tanpa perhitungan ulang satuan lembaran saat serah terima.Distribusi ke tim sukses pasangan calon pun dilakukan dalam kondisi masih terbungkus. Tak ada verifikasi jumlah riil. Tak ada penghitungan satuan. Semua berjalan di atas kertas dan colly.Pola  Sekretaris, Bendahara  dan Bagian Keuangan  Hingga Tenaga Honorer di KPUDari seminar kit Rp 111 juta, brosur DPT Rp 1,8 miliar yang tak bisa diyakini keberadaannya, hingga APK Rp 11,2 miliar di atas kebutuhan, muncul pola yang mengkhawatirkan, dokumen teknis tidak lengkap, volume tidak berbasis kebutuhan riil,  perusahaan mengaku tidak menerima pembayaran.Pajak dibayar melewati tahun anggaranPPK mengaku tidak memahami regulasi.Ini bukan sekadar kekeliruan administratif.Aneh Bin Ajaib Roni Robert Toisuta Sebagai Sekretaris Rangkap PPK Namun Tak Miliki Kompetensi PBJDari Skandal pengelolaan dana Hibah KPU Mimika ini juga menciptakan tanda heran satu ke tanda heran lain.Selain temuan BPK 28 Miliar,  terungkap juga kalau Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, tidak memiliki sertifikat kompotensi pengadaan barang dan jasah (PBJ).Hal ini berpengaruh terhadap  Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  yang nyaris menyentuh angka 100 persen, namun kini memasuki proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah.Diketahui dibalik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan hukum serius yang akan menyeret banyak pihak termasuk komisoner KPU Mimika ke ranah Hukum.Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.Dari anggaran Negara ratusan miliar ini terdapat 22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK)Dari hasil uji petik BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.Mirisnya pengadaan 22 paket tersebut tetap dilaksanakan dan berjalan, dan pada akhirnya dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai, dan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.BPK juga menemukan, bukti pertanggungjawaban fiktif Temuan ini membuka ruang  bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Mimika sarat dengan sukses fee, dan hal ini diduga keras turut diketahui oleh lima komisoner KPU Mimika.Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. Skandal ini diketahui dalam proses hukum yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah.Kini pertanyaan besar menggantung di langit Kabupaten  Mimika, Provinsi Papua Tengah siapa yang sesungguhnya mengendalikan arus miliaran rupiah dana hibah Pilkada di tubuh KPU Mimika? dan yang lebih penting, beranikah Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah  membongkar seluruhnya hingga ke akar Mega korupsi ini?Penulis: HendrikEditor.  : Galang Fadila 22 Mar 2026, 21:12 WIT
Tangkap Pemicu Tawuran di Mangga Dua, Polres Malra: Pelaku Terancam 2,6 Tahun Penjara Papuanewsonline.com, Langgur - Polres Maluku Tenggara menetapkan seorang pria berinisial E.M. alias Risen sebagai tersangka kasus penganiayaan yang memicu keributan hingga hampir berujung tawuran di kawasan Mangga Dua. Pelaku kini telah ditahan.Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIT.“Awalnya pelaku dalam kondisi mabuk terlibat adu mulut dengan korban berinisial PLJ alias Paul. Pelaku kemudian melakukan pemukulan ke arah mata korban hingga menyebabkan luka memar,” ujar Kapolres, Sabtu (21/3/2026).Insiden itu sempat memicu kerumunan warga dan situasi tegang di lokasi kejadian. Aparat kepolisian yang sedang patroli segera turun tangan untuk membubarkan massa dan mengamankan situasi.Tak berhenti di situ, pelaku juga diduga melakukan aksi lanjutan dengan mendatangi kawasan Mangga Dua Atas menggunakan sepeda motor sambil melakukan pengancaman, yang nyaris memicu bentrokan antarwarga.Hasil penyidikan mengungkap bahwa pelaku diduga kerap menjadi pemicu konflik di wilayah tersebut. Sebelumnya, pada 7 Maret 2026, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang memicu aksi balas dendam hingga terjadi saling lempar batu antara warga Mangga Dua Atas dan Bawah.“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” tegas Kapolres.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional tentang penganiayaan dan perbuatan yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.Kapolres menegaskan pihaknya akan terus konsisten menindak tegas berbagai bentuk kekerasan, terutama yang dipicu konsumsi minuman keras.“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras dan tidak terlibat dalam aksi kekerasan. Laporkan setiap kejadian melalui Call Center 110 atau kepada Bhabinkamtibmas maupun kantor polisi terdekat,” pungkasnya. PNO-12 22 Mar 2026, 19:58 WIT
Polri Apresiasi Inovasi Pengelola Taman Margasatwa Ragunan Papuanewsonline.com, Jakarta - Kasatgas Humas Operasi Ketupat 2026, Brigjen Pol. Tjahyono Saputro, melakukan peninjauan ke kawasan Taman Margasatwa Ragunan pada Minggu (22/3) guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang berwisata selama libur Idulfitri.Dalam kegiatan tersebut, Brigjen Tjahyono tidak hanya melakukan pengecekan situasi, tetapi juga berinteraksi langsung dengan para pengunjung. Ia menyapa masyarakat, berdialog, serta memastikan fasilitas dan pelayanan di lokasi wisata berjalan dengan baik.“Kami hadir untuk memastikan masyarakat dapat menikmati libur Lebaran dengan aman dan nyaman. Kami juga mengimbau agar seluruh pengunjung tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan yang berlaku di lokasi wisata,” ujar Brigjen Tjahyono.Ia menekankan bahwa momen libur Lebaran identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, termasuk kunjungan ke destinasi wisata. Oleh karena itu, Polri mengingatkan masyarakat agar merencanakan perjalanan dengan baik, menjaga kondisi fisik, serta tidak memaksakan diri saat beraktivitas.Selain itu, Brigjen Tjahyono juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan, khususnya di area yang memiliki potensi risiko. Orang tua diminta untuk selalu mengawasi anak-anaknya, serta memastikan mereka berada dalam kondisi aman selama berada di lokasi wisata.Berdasarkan data hingga pukul 12.00 WIB, jumlah pengunjung di Ragunan tercatat mencapai 43.348 orang. Sementara itu, jumlah kendaraan yang masuk terdiri dari 52 unit bus, 2.030 mobil, 5.519 sepeda motor, serta 36 sepeda. Dalam kesempatan tersebut, dilaporkan tidak terdapat kejadian menonjol, termasuk anak hilang maupun insiden lainnya.Lebih lanjut, Brigjen Tjahyono juga memberikan apresiasi kepada pengelola Ragunan atas kesiapan sarana dan prasarana yang dinilai memadai, mulai dari fasilitas umum hingga layanan bagi penyandang disabilitas. Ia juga menyoroti adanya pengaturan kapasitas pengunjung melalui kategori suasana kondisi, mulai dari hijau, kuning, hingga merah, sebagai langkah antisipasi kepadatan.Apresiasi juga datang dari salah satu pengunjung, Iqbal (20), yang mengaku merasa nyaman selama berwisata di Ragunan. “Alhamdulillah tadi masuk cukup tertib, petugasnya juga banyak dan membantu. Jadi kami sebagai pengunjung merasa lebih aman dan nyaman saat liburan di sini,” ungkapnya.Menurutnya, kehadiran petugas di lapangan memberikan rasa tenang bagi masyarakat, terutama di tengah tingginya jumlah pengunjung saat libur Lebaran.“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pihak, baik pengelola maupun masyarakat, untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman, tertib, dan lancar selama masa libur Lebaran,” tutup Brigjen Tjahyono. PNO-12 22 Mar 2026, 19:51 WIT
Polri Tinjau Kawasan Wisata Ragunan, Pastikan Keselamatan dan Kenyaman Masyarakat Papuanewsonline.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kasatgas Humas Operasi Ketupat 2026, Brigjen Pol. Tjahyono Saputro, menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait keselamatan selama libur dan arus balik Lebaran. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop usai peninjauan di kawasan Taman Margasatwa Ragunan, Sabtu (21/3/2026).Dalam keterangannya, Polri mengingatkan bahwa momen libur Idulfitri identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, baik untuk bersilaturahmi maupun berwisata. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan baik, menjaga kondisi fisik, serta tidak memaksakan diri apabila merasa lelah saat berkendara maupun beraktivitas.“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan, meningkatkan kewaspadaan, dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku selama perjalanan maupun saat berada di lokasi wisata,” ujar Brigjen Pol. Tjahyono Saputro.Khusus di destinasi wisata, terutama wisata air seperti pantai, sungai, dan kolam renang, masyarakat diminta lebih waspada terhadap potensi risiko kecelakaan. Pengunjung juga diingatkan untuk memperhatikan kondisi cuaca, arus air, serta mengikuti rambu peringatan dan arahan petugas di lapangan.Selain itu, orang tua diminta untuk mengawasi anak-anak secara ketat guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas berisiko tinggi, menghindari area terlarang, serta menggunakan perlengkapan keselamatan yang tersedia.Dalam kesempatan tersebut, Polri juga mengingatkan para pengelola tempat wisata untuk memastikan aspek keselamatan pengunjung. Pengelola diharapkan mampu mengatur kapasitas, menyediakan sarana dan prasarana keselamatan, serta menyiapkan petugas pengamanan dan pertolongan pertama di lokasi wisata.Berdasarkan hasil pemantauan di kawasan Ragunan hingga pukul 12.00 WIB, jumlah pengunjung tercatat mencapai 43.348 orang, dengan rincian 52 unit bus, 2.030 unit mobil, 5.519 unit sepeda motor, serta 36 unit sepeda. Hingga saat ini, tidak terdapat laporan anak terpisah maupun kejadian menonjol lainnya.Polri juga memberikan apresiasi kepada pengelola Taman Margasatwa Ragunan atas kesiapan fasilitas dan pelayanan yang dinilai cukup baik, mulai dari fasilitas umum, ruang menyusui, hingga akses bagi penyandang disabilitas. Selain itu, keberadaan pelaku UMKM di dalam area wisata turut memberikan kenyamanan bagi para pengunjung.Dari sisi manajemen pengunjung, pengelola juga telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dengan kategori kapasitas, yakni kondisi hijau untuk jumlah pengunjung hingga 80.000 orang, kuning antara 80.000 hingga 100.000 orang, dan merah apabila melebihi 100.000 orang.Polri menegaskan bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama antara pengelola, petugas, dan masyarakat. Dengan adanya sinergi tersebut, diharapkan seluruh rangkaian aktivitas libur Lebaran, termasuk wisata dan arus balik, dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. PNO-12 22 Mar 2026, 19:45 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT