logo-website
Sabtu, 08 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Buka Pendidikan Bintara Polri 2026, Wakapolda Maluku: SDM Unggul Jadi Kunci Transformasi Polri Papuanewsonline.com, Ambon – Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.Si. secara resmi membuka Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Maluku, Negeri Passo, Senin (20/7/2026). Pembukaan pendidikan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan program nasional Polri dalam mencetak sumber daya manusia unggul yang profesional, berintegritas, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu memperkuat kualitas pelayanan publik di era transformasi digital.Upacara pembukaan berlangsung khidmat di Lapangan SPN Polda Maluku dengan dihadiri Irwasda Polda Maluku, para Pejabat Utama Polda Maluku, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Pengurus Bhayangkari Ranting SPN Polda Maluku, orang tua dan wali siswa, Pejabat Negeri Passo, serta Saniri Negeri Passo.Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda membacakan amanat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri yang menegaskan bahwa pendidikan pembentukan tahun ini merupakan tonggak penting reformasi pendidikan Polri melalui penerapan Outcome-Based Education (OBE), yaitu sistem pendidikan yang berorientasi pada pencapaian kompetensi nyata lulusan sesuai kebutuhan organisasi dan masyarakat.Sebanyak 56 peserta didik resmi mengikuti pendidikan selama lima bulan, mulai 20 Juli hingga 16 Desember 2026, yang terdiri atas 50 Bintara SPKT, dua Bintara Polair, dua Bintara Bakomsus Penyidik, satu Bintara Bakomsus Humas, dan satu Bintara Rekpro.Secara nasional, pendidikan pembentukan Bintara Polri TA 2026 diikuti 4.792 peserta didik, terdiri atas 708 Polisi Wanita (Polwan) yang menjalani pendidikan di Sepolwan Lemdiklat Polri serta 4.084 Polisi Pria yang mengikuti pendidikan di 31 SPN Polda di seluruh Indonesia.Dalam amanat Kalemdiklat Polri ditegaskan bahwa kurikulum pendidikan kini tidak lagi berorientasi pada penyampaian materi semata, tetapi memastikan setiap lulusan memiliki kompetensi profesional, kemampuan berpikir kritis, literasi digital, komunikasi publik, kemampuan menyelesaikan persoalan masyarakat, hingga penguasaan teknologi kepolisian berbasis Artificial Intelligence (AI).Pendidikan tahun ini mengusung tema "Membangun Keutamaan Pendidikan Polri yang Berbasis Moral dan Literasi untuk Mendukung Program Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi yang Produktif serta Inklusif."Tema tersebut mencerminkan arah pembangunan SDM Polri yang tidak hanya tangguh dalam menjalankan tugas kepolisian, tetapi juga mampu mendukung agenda prioritas nasional melalui penguatan keamanan sebagai fondasi pembangunan.Dalam amanatnya juga ditegaskan bahwa lulusan Bintara SPKT nantinya akan menjadi garda terdepan pelayanan kepolisian karena merupakan personel pertama yang berinteraksi langsung dengan masyarakat saat menerima laporan maupun memberikan pelayanan kepolisian.Selain penguatan kompetensi teknis, pendidikan juga diarahkan membentuk karakter Bhayangkara yang menjunjung tinggi nilai Tribrata, Catur Prasetya, integritas, disiplin, kepemimpinan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta budaya pelayanan prima.Kalemdiklat Polri juga mengingatkan seluruh tenaga pendidik agar melaksanakan proses pembelajaran secara profesional tanpa kekerasan maupun perundungan."Pendidikan yang keras tidak harus kasar. Ketegasan harus membentuk karakter, bukan menumbuhkan dendam. Tekanan latihan harus memperkuat daya juang, bukan merusak fisik maupun mental peserta didik," demikian penegasan dalam amanat Kalemdiklat Polri.Usai upacara, Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Arif Budiman menegaskan bahwa pendidikan pembentukan merupakan investasi strategis Polri dalam membangun kualitas sumber daya manusia yang akan menentukan wajah pelayanan Polri di masa depan."Hari ini bukan sekadar membuka pendidikan, tetapi memulai proses melahirkan Bhayangkara-Bhayangkara muda yang akan menjadi wajah Polri di tengah masyarakat. Karena itu, pendidikan ini harus mampu membentuk personel yang profesional, berintegritas, humanis, disiplin, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi agar mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkeadilan," tegas Wakapolda.Menurutnya, lima bulan pendidikan di SPN Polda Maluku merupakan fase penting pembentukan karakter, kepemimpinan, etika profesi, serta kompetensi teknis yang akan menentukan kualitas pelayanan Polri di masa depan."SPKT merupakan pintu pertama pelayanan kepolisian. Karena itu lulusan yang dihasilkan harus mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, santun, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tambahnya.Wakapolda juga mengingatkan seluruh peserta didik agar mengikuti setiap tahapan pendidikan dengan penuh disiplin, semangat belajar, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman pengabdian kepada bangsa dan negara.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa pembukaan pendidikan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari transformasi kelembagaan Polri yang menempatkan pembangunan kualitas sumber daya manusia sebagai prioritas utama."Pendidikan menjadi fondasi utama transformasi Polri Presisi. Melalui kurikulum berbasis Outcome-Based Education, kami memastikan setiap lulusan memiliki kompetensi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, menguasai perkembangan teknologi, memiliki kemampuan berpikir kritis, berintegritas, serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan humanis," jelas Rositah.Menurutnya, peningkatan kualitas SDM Polri merupakan investasi jangka panjang yang akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus meningkatkan kemampuan Polri dalam mendukung berbagai program strategis pemerintah."Polda Maluku berkomitmen mencetak Bhayangkara muda yang siap mengawal stabilitas keamanan, mendukung pembangunan nasional, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai implementasi nyata Polri Presisi," pungkasnya.Rangkaian upacara ditutup dengan Tradisi Penyiraman Air Kembang kepada seluruh peserta didik sebagai simbol penyucian niat, pembentukan karakter, dan tekad mengawali pengabdian sebagai insan Bhayangkara yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta semangat melayani masyarakat. PNO-12 22 Jul 2026, 11:51 WIT
TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Warga dan Tewaskan Anggota Brimob di Yahukimo Papuanewsonline.com, Yahukimo- Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka [TPNPB-OPM] mengklaim telah mengeksekusi tiga orang asli Papua yang dituding sebagai agen intelijen militer Indonesia, serta menembak mati seorang anggota Brimob di wilayah Yahukimo.Klaim tersebut disampaikan dalam siaran pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang dikeluarkan Juru Bicara Sebby Sambom, Selasa, 21 Juli 2026.Dalam siaran pers itu, Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Mayor Kopitua Heluka melaporkan bahwa eksekusi dilakukan bersama pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wosem."Pada hari Senin, 20 Juli 2026, pasukan TPNPB mengeksekusi mati seorang perempuan asli Papua yang berprofesi sebagai agen intelijen. Pada Selasa, 21 Juli 2026, kembali mengeksekusi mati dua orang asli Papua yang dituding agen intelijen," tulis Sebby dalam rilis tersebut.Pihak TPNPB menyatakan bertanggung jawab atas aksi tersebut dan menyebut memiliki bukti keterlibatan ketiga korban dengan aparat militer Indonesia yang mengakibatkan sejumlah anggotanya gugur dalam operasi militer di basis TPNPB.Mayor Kopitua Heluka juga mengeluarkan peringatan kepada masyarakat Yahukimo, termasuk pemuda, ASN, hingga pelajar untuk tidak terlibat sebagai informan aparat keamanan di wilayah konflik.Selain klaim eksekusi warga sipil, TPNPB juga mengklaim telah membunuh seorang anggota Brimob bernama Brigpol Fredy L Awes pada Senin, 20 Juli 2026 di Yahukimo. Pihak TPNPB menyebut korban telah dievakuasi menggunakan pesawat sipil dengan nomor lambung PK-SNK menuju Bandar Udara Sentani, Jayapura.Dalam pernyataannya, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga memberi peringatan kepada maskapai penerbangan sipil yang beroperasi di wilayah konflik untuk tidak digunakan mengangkut pasukan dan logistik militer.TPNPB mengancam akan menembak pesawat sipil yang digunakan untuk kepentingan militer dan menindak pilot jika peringatan tidak diindahkan.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI-Polri maupun pemerintah daerah terkait kebenaran klaim TPNPB tersebut. Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Panglima Tinggi TPNPB-OPM Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letjen Melkisedek Awom, Kepala Staf Umum Mayjen Terianus Satto, dan Komandan Operasi Umum Mayjen Lekagak Telenggen.Penulis: HendrikEditor:   Gf 22 Jul 2026, 10:20 WIT
FPII Desak Aparat Hukum Proses Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan Papuanewsonline.com, Jakarta – Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia atau FPII, Dra. Kasihhati, menilai pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan dalam sebuah konferensi pers berpotensi melanggar Undang-Undang Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.Pernyataan itu disampaikan Kasihhati berdasarkan kajian tim advokasi FPII di Jakarta, Selasa 21 Juli 2026."Menurut kajian kami, telah terjadi penghinaan terhadap kehormatan dan martabat profesi wartawan. Karena itu tindakan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf sepihak. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memproses sesuai peraturan yang berlaku," tegas Kasihhati.Seperti diberitakan sejumlah media, dalam sesi konferensi pers, Hotman Paris menanggapi pertanyaan wartawan dengan kalimat yang dinilai bernada merendahkan profesi jurnalis. Video potongan pernyataan itu kemudian viral di media sosial.Diduga Langgar UU Pers dan KUHPKasihhati menegaskan, profesi wartawan dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) dan (2) melarang setiap orang menghalangi, mengganggu, atau merendahkan martabat profesi pers dan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Ancaman pidananya penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500.000.000."Tidak ada alasan apapun, termasuk perdebatan hukum, yang bisa membenarkan penggunaan kata-kata menghina dan nada intimidasi kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya menyampaikan hak publik untuk mengetahui informasi," ujarnya.Selain UU Pers, FPII juga menyorot potensi pelanggaran dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Di antaranya Pasal 433 tentang pencemaran nama baik secara lisan di muka umum dan Pasal 436 tentang penghinaan ringan. Jika disebarluaskan melalui media elektronik, pernyataannya juga berpotensi dijerat Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE.Minta Penegakan HukumFPII menolak jika persoalan ini hanya diselesaikan dengan permintaan maaf."Kami menolak anggapan bahwa masalah ini cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. Tindakan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan upaya mengintimidasi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial," kata Kasihhati yang akrab disapa Bunda itu.FPII mendesak Mabes Polri dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti peristiwa ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Seluruh pihak, tanpa memandang kedudukan sosial maupun jabatan, wajib menghormati kebebasan pers dan martabat wartawan sebagai pilar keempat demokrasi. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan komunitas pers untuk bersama-sama mengawal agar tidak ada lagi tindakan intimidasi terhadap wartawan," pungkasnya.Penulis: HendrikEditor: OF 22 Jul 2026, 08:57 WIT
SKANDAL DANA BLT Rp34,7 MILIAR INTAN JAYA MASUK TAHAP TELAAH PIDSUS KEJARI NABIRE Papuanewsonline.com, Nabire – Kejaksaan Negeri Nabire memastikan laporan dugaan penyelewengan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2025 senilai Rp34,7 miliar telah masuk tahap telaah pidana khusus (Pidsus).Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Nabire, Donny Stiven Umbora, melalui sambungan telepon seluler, Selasa (21/7)."Masih dalam tahap telaah di Pidsus, dan pasti kalau cukup bukti akan kita lanjutkan ke tahap penyelidikan," ujar Donny.Menurut Donny, telaah yuridis wajib dilakukan terhadap setiap laporan pengaduan untuk menentukan apakah suatu peristiwa mengandung unsur tindak pidana atau tidak.Desakan Aliansi MahasiswaSebelumnya, Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) mendesak Kejaksaan Agung dan Kejari Nabire untuk memeriksa Menteri Sosial RI bersama Kepala Dinas Sosial Kabupaten Intan Jaya, Nataniel Kobobau, terkait dugaan penyelewengan dana tersebut.Koordinator AMI, Arjuna, mengklaim pihaknya telah mengantongi data dugaan penyelewengan."Kami sudah kantongi datanya, jadi kami mendesak Kejaksaan Agung agar memanggil Menteri Sosial agar semua terang benderang, karena dana BLT ini merupakan program pemerintah yang langsung menyentuh kepada masyarakat," kata Arjuna.Arjuna juga menyebut pengelolaan APBD Kabupaten Intan Jaya Tahun 2025 diduga menjadi ladang korupsi dengan modus gangguan keamanan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) untuk menutupi minimnya pembangunan."Kami telah menerima laporan, kalau di Intan Jaya, Bupati selalu menggunakan modus KKB dengan alasan potensi gangguan keamanan, untuk tidak melakukan pembangunan di Intan Jaya, padahal selama menjabat, anggaran APBD terserap habis," tegasnya.AMI berencana menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dugaan Pemotongan di Hotel NabireDugaan pemotongan dana BLT menguat setelah adanya laporan dari masyarakat penerima manfaat. Sumber media ini menyebutkan pemotongan diduga dilakukan di salah satu hotel di Nabire, Ibu Kota Provinsi Papua Tengah, setelah dana diterima secara kolektif di Kantor Pos Cabang Nabire.Total dana BLT yang disalurkan Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia kepada Pemda Intan Jaya pada November 2025 disebut senilai Rp34.726.875.000.Berdasarkan dokumen Laporan  yang dikirim Dinas Sosial ke Kemensos, rinciannya untuk 8 distrik adalah:• Distrik Agisiga: Rp4.411.450.000 •Distrik Biandoga: Rp5.434.950.000 • Distrik Hitadipa: Rp4.416.925.000 • Distrik Homeyo: Rp7.024.950.000 • Distrik Sugapa: Rp6.550.550.000 • Distrik Tomosiga: Rp2.750.175.000 • Distrik Ugimba: Rp1.751.100.000 • Distrik Wandai: Rp2.386.775.000 Seorang warga Distrik Ugimba berinisial BT membenarkan adanya dugaan bagi-bagi uang di Nabire."Benar, berita yang keluar itu fakta, karena terima uang langsung mereka bagi-bagi di Nabire, habis itu Kepala Dinas dan kepala distrik beserta tim sukses Bupati bagi ke masyarakat sedikit dan tidak sesuai," ujar BT.Warga lain dari Distrik Sugapa, Oksal, merinci dugaan selisih penyaluran. Ia mencontohkan Distrik Sugapa yang seharusnya menerima Rp6,5 miliar, namun yang tersalur ke masyarakat hanya Rp1,74 miliar. Untuk Distrik Homeyo dari Rp7,02 miliar hanya tersalur Rp1,4 miliar. Dari hitungannya, total dana yang diduga disalahgunakan pada tahap akhir 2025 mencapai Rp19,2 miliar."Yang menyalurkan bantuan BLT kepada semua kampung ini bukan petugas PKH, tapi tim sukses Bupati jadi mereka bagi sesuai keinginan mereka saja," terang Oksal.Bantahan Kadis SosialTerpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Intan Jaya, Nataniel Kobogau, membantah keras adanya penyelewengan. Ia menyebut penyaluran BLT Tahap II Tahun 2025 sudah sesuai ketentuan dan dikawal semua pihak, termasuk Bupati, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim, tokoh agama dan adat."Mereka naikkan berita ini demi kepentingan tertentu untuk menghasut warga," tegas Nataniel.Namun, dalam keterangannya, Nataniel mengaku tidak mengetahui secara pasti nominal total dana BLT yang diterima masyarakat Intan Jaya tahun 2025."Kami tidak tahu nominal berapa, karena tidak masuk DPA, kami juga tidak memiliki arsip, karena semua ada di kantor Pos Nabire. Kami tidak diberikan," jelasnya.Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik dan memperkuat desakan agar Kejari Nabire mengusut tuntas dugaan korupsi dana BLT yang menyangkut hajat hidup masyarakat kecil di Intan Jaya.Penulis: HendrikEditor: Gf 21 Jul 2026, 16:35 WIT
Korupsi KPUD Mimika Rp28 Miliar Mangkrak, Komisi III DPR RI Diminta Panggil Kapolda Papua Tengah Papuanewsonline.com, Timika, - Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kabupaten Mimika senilai Rp28 miliar yang ditangani Polda Papua Tengah didesak mendapat pengawasan dari Komisi III DPR RI.Desakan itu disampaikan Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika, Eduardus Rahawadan, di Timika, Selasa, 21 Juli 2026.Menurut Eduardus, publik Mimika berharap Komisi III DPR RI tidak hanya melakukan pengawasan di Jakarta, tetapi juga di daerah, khususnya di Papua Tengah. Ia menilai banyak perkara yang ditangani kejaksaan maupun kepolisian di wilayah tersebut berjalan di tempat."Publik Kabupaten Mimika berharap Komisi III DPR RI jangan mandul dalam melakukan pengawasan di daerah, terutama di Papua Tengah. Salah satunya mega korupsi dana hibah KPUD Mimika sudah satu tahun penyelidikan mandek di Polda Papua Tengah," kata Eduardus.Desakan Panggil Kapolda dan DirkrimsusEduardus menyebut kasus yang menjadi sorotan publik adalah dugaan korupsi dana hibah Pilkada Mimika 2024. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, ditemukan kebocoran anggaran senilai Rp28 miliar.Ia meminta Komisi III DPR RI memanggil Kapolda Papua Tengah dan Direktur Reserse Kriminal Khusus untuk menjelaskan kendala penyelidikan yang telah berjalan satu tahun."Kami minta Komisi III DPR RI panggil Kapolda dan Dirkrimsus agar menjelaskan kenapa penyelidikan sudah satu tahun belum ada kabar, apa kendalanya," tegasnya.Ia juga menilai penanganan perkara tersebut terkesan tertutup sehingga menimbulkan persepsi negatif publik terhadap institusi Polri.Satu Tahun Penyelidikan Belum Naik PenyidikanBerdasarkan data yang diterima redaksi, dana hibah yang diterima KPUD Mimika dari APBD Mimika senilai Rp140.910.206.500. Dari total tersebut, BPK dalam LHP tertanggal 16 Desember 2025 menemukan penggunaan anggaran tanpa dasar atau bukti yang memadai sehingga terjadi kebocoran senilai Rp28 miliar.BPK merekomendasikan pengembalian kebocoran tersebut ke kas daerah dalam 60 hari sejak rilis LHP, dengan batas akhir Senin, 16 Februari 2026.Secara resmi, perkara ini masuk tahap penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2025. Penyelidikan merujuk pada Laporan Informasi Subdit III Tipikor tertanggal 12 September 2025.Namun hingga Juli 2026, atau hampir satu tahun sejak surat perintah penyelidikan diterbitkan, kasus tersebut belum naik ke tahap penyidikan.Kondisi ini menimbulkan kekecewaan warga. JW, warga Mimika, mempertanyakan lambannya proses hukum."Ini anggaran negara, sehingga Ditreskrimsus Polda Papua Tengah seharusnya menyampaikan kepada publik, sudah satu tahun kenapa belum ada tersangka," ujarnya.Warga lainnya, RP, mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penanganan perkara untuk memberikan kepastian hukum.Rincian Temuan BPK dan Dugaan PenyimpanganBerdasarkan dokumen LHP BPK, sejumlah pengadaan bermasalah ditemukan, di antaranya:1. Seminar Kit Rp111,8 Juta Tidak Diyakini: Pejabat Pembuat Komitmen yang juga Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta, mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan untuk debat publik pertama dan kedua. Hingga akhir pemeriksaan, tidak ada dokumen pendukung, bukti pembagian, maupun jejak fisik yang ditunjukkan.2. Brosur Sosialisasi DPT Rp2 Miliar Diduga Fiktif: Pengadaan 200 ribu lembar brosur dengan harga satuan Rp10 ribu dilakukan melalui dua Surat Perintah Kerja masing masing Rp1 miliar kepada PT TV. Namun hasil konfirmasi BPK menyebut perusahaan tersebut tidak pernah membuat SPK maupun menerima pembayaran Rp2 miliar tersebut. Pajak atas pengadaan itu baru dibayar pada 10 Juli 2025 senilai Rp198.198.198. BPK menyatakan pengadaan fiktif senilai Rp1.801.801.000.3. Alat Peraga Kampanye Membengkak Rp11,2 Miliar: Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi DPT 20 September 2024, jumlah pemilih di Mimika sebanyak 224.514 orang. Sesuai Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, kebutuhan selebaran, brosur, pamflet dan poster seharusnya masing masing 18.710 lembar. Namun dalam kontrak dengan PT APM senilai Rp13.984.074.250, realisasi mencapai 278.995 lembar untuk masing masing jenis. Selisih 260.285 lembar per jenis dengan nilai Rp11.231.297.750 dinyatakan tidak sesuai kebutuhan.BPK juga menemukan 22 paket pengadaan tanpa Kerangka Acuan Kerja dan spesifikasi teknis, serta PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri. Selain itu, perubahan rincian penggunaan dana hibah tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.Dugaan Keterlibatan Ketua KPU MimikaDalam pemberitaan sebelumnya, dugaan keterlibatan mengarah kepada Ketua KPUD Kabupaten Mimika, Dete Abugau. Berdasarkan temuan dalam penyelidikan, Dete Abugau disebut memiliki peran ganda sebagai Ketua KPUD sekaligus Koordinator Divisi Keuangan, Umum dan Logistik yang turut mengelola anggaran.Selain itu, beredar informasi dugaan penerimaan gratifikasi berupa kendaraan roda empat. Hingga berita ini diturunkan, Dete Abugau belum berhasil dikonfirmasi.Sumber internal KPU Mimika juga menyebut adanya selisih antara proposal awal senilai Rp113 miliar dengan realisasi pencairan yang melonjak menjadi Rp140,9 miliar tanpa adanya perubahan permohonan resmi. Selisih tersebut hampir setara dengan temuan BPK senilai Rp28 miliar.Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah terkait perkembangan perkara tersebut.Penulis: HendrikEditor: Gf 21 Jul 2026, 14:55 WIT
Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Mimika Kampanye “Stop Perundungan” di SMP Kristen Kalam Kudus Papuanewsonline.com, Mimika – Kejaksaan Negeri Mimika melalui Bidang Intelijen melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Kristen Kalam Kudus Timika, Senin (20/7/2026). Kegiatan penyuluhan hukum ini mengangkat tema khusus “Stop Perundungan (Bullying)” guna menumbuhkan kesadaran sejak dini di kalangan pelajar. Kami mengapresiasi langkah nyata ini demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan penuh rasa hormat.Kegiatan ini menghadirkan Kasubsi II Intelijen Kejari Mimika, Nasrid Arwijayah, S.H., sebagai narasumber. Ia menjelaskan makna perundungan, berbagai bentuknya yang kerap terjadi, serta dampak buruk yang ditimbulkan baik secara hukum maupun psikologis. Peserta juga diajak untuk saling menghargai perbedaan dan berani melaporkan setiap tindakan kekerasan yang disaksikan. Semoga pemahaman ini menjadi bekal berharga bagi para siswa.Suasana berjalan sangat interaktif dan antusias. Para siswa dengan aktif mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pengalaman yang berkaitan dengan permasalahan di lingkungan sekolah. Hal ini menunjukkan betapa besarnya kebutuhan mereka akan arahan yang tepat untuk menangani perundungan. Dengan adanya giat ini kesadaran terus tumbuh dan mewujudkan persahabatan yang erat antar siswa.Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam mendidik karakter generasi muda. Selain menambah wawasan hukum, kegiatan ini juga bertujuan membentuk pribadi yang berintegritas, berani menolak perundungan, dan memegang teguh nilai kebaikan. Ia berharap nilai-nilai luhur ini menjadi pegangan hidup mereka sehari-hari.Melalui kegiatan ini, diharapkan sekolah menjadi tempat yang benar-benar aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Kejaksaan Negeri Mimika akan terus bergerak mendampingi dunia pendidikan demi mewujudkan pelajar yang cerdas sekaligus berbudi pekerti luhur.Penulis: JidEditor: OF 21 Jul 2026, 08:39 WIT
TPNPB Kodap XVI Yahukimo Mengaku Tembak Mati Satu Agen TNI/Polri di Jalan Trans Papua Papuanewsonline.com, Yahukimo - Komando Daerah Pertahanan XVI Yahukimo Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim telah melakukan penembakan terhadap seorang perempuan yang mereka sebut sebagai agen intelijen TNI/Polri di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.Klaim tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Manajemen Markas Pusat Komando Nasional (Komnas) TPNPB yang diterima Papuanewsonline.com pada Senin, 20 Juli 2026.Dalam rilis yang ditandatangani Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom, disebutkan laporan berasal dari Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo Mayor Kopitua Heluka bersama pimpinan pasukan Akar Heluka dan Bazoka Meage."Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB telah menerima laporan resmi dari Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, bahwa mereka  telah menembak mati seorang perempuan asal Yahukimo yang selama ini bekerja sama dengan aparat militer Indonesia untuk melakukan misi intelijennya terhadap pasukan TPNPB Kodap XVI Yahukimo," demikian kutipan dalam rilis tersebut.Menurut rilis itu, peristiwa terjadi pada Senin, 20 Juli 2026 saat penyisiran di wilayah Jalan Trans Papua. Korban yang belum diungkap identitasnya disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) versi TPNPB Kodap XVI Yahukimo.Pada bagian lain rilis tersebut, TPNPB Kodap XVI Yahukimo menyampaikan peringatan kepada warga agar tidak bekerja sama dengan aparat TNI-Polri."TPNPB Kodap XVI Yahukimo tidak segan-segan menindak Banpol, BIN, Bais, Komcad dan seluruh agen intelijennya di wilayah operasi TPNPB," tulis rilis tersebut.Mayor Kopitua Heluka juga mengakui telah mengantongi data warga asli Papua yang diduga bekerja sama dengan aparat di Yahukimo. Data itu disebut bersumber dari jaringan internal mereka.Dalam siaran pers yang sama, TPNPB meminta agar aparat militer Indonesia tidak melibatkan warga sipil sebagai agen intelijen dalam operasi di wilayah konflik.Hingga berita ini diturunkan, klaim penembakan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Papuanewsonline.com menyatakan belum memperoleh konfirmasi dari Polres Yahukimo, Kodim 1715/Yahukimo, maupun Polda Papua Tengah terkait kebenaran peristiwa tersebut.Penulis: HendrikEditor:   Gf 21 Jul 2026, 00:37 WIT
Jaksa Masuk Sekolah: Kejari Mimika Tanamkan Budaya Hukum Sejak Dini di SMAN 4 Papuanewsonline.com, Mimika – Kejaksaan Negeri Mimika kembali memperkuat literasi hukum bagi generasi muda melalui program Jaksa Masuk Sekolah. Kegiatan penyuluhan hukum terpadu digelar di Aula SMA Negeri 4 Mimika, Senin (20/7/2026), berkolaborasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika serta menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan dan Satlantas Polres Mimika. Sebanyak 50 siswa mengikuti kegiatan yang berlangsung hangat dan interaktif ini.Para peserta mendapatkan pembekalan mendalam mengenai pentingnya kesadaran hukum, etika bermedia sosial, keselamatan berlalu lintas, hingga pemahaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, menyampaikan kegiatan ini sebagai langkah pencegahan strategis agar nilai-nilai hukum tertanam kuat sejak usia sekolah.“Perkembangan teknologi harus disertai kebijaksanaan dalam menggunakannya. Jangan sampai apa yang kalian anggap keren hari ini, justru menjadi bumerang yang menghancurkan masa depan kalian,” tegas Dhendy. Ia mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, hingga pencemaran nama baik di ruang maya memiliki konsekuensi pidana yang nyata sebagaimana diatur dalam UU ITE.Dhendy juga menegaskan kenakalan remaja bukan hal yang bisa disepelekan. Dampaknya tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga dapat berujung pada benturan dengan hukum, dikucilkan lingkungan, hingga merusak masa depan pendidikan dan cita-cita. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang antusias, di mana siswa bebas bertanya mengenai berbagai persoalan hukum yang sering mereka temui sehari-hari.Penulis: JidEditor: OF 20 Jul 2026, 17:51 WIT
Hotman Paris: Antara Officium Nobile Dan Narsisisme Publik Papuanewsonline.com, Jakarta – Sebuah kajian yang dihimpun oleh M. Jaya, S.H., M.H., M.M. mengulas figur advokat Hotman Paris Hutapea dari berbagai perspektif, mulai dari psikologi, hukum, etika profesi, hingga komunikasi publik. Kajian tersebut disusun sebagai analisis terhadap sejumlah pernyataan dan sikap Hotman yang belakangan menjadi sorotan publik.Dalam kajian itu dijelaskan bahwa gaya komunikasi Hotman Paris dinilai memperlihatkan kecenderungan membangun citra diri melalui penampilan flamboyan, klaim superioritas, serta pernyataan-pernyataan yang memancing perhatian. Pola tersebut disebut dapat dipandang sebagai bentuk narsisisme publik dan strategi pencitraan untuk mempertahankan popularitas di ruang publik.Dari sisi psikologi, kajian tersebut juga menyoroti penggunaan bahasa yang dinilai agresif dalam beberapa kesempatan, termasuk pernyataan kepada wartawan seperti "Lu punya otak enggak?" dan "shut up". Pola komunikasi seperti itu dinilai lebih menunjukkan dominasi verbal dibandingkan argumentasi rasional serta berpotensi memicu konflik dalam ruang publikDari perspektif hukum dan etika, dijelaskan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang terhormat. Karena itu, setiap advokat dinilai memiliki kewajiban menjaga etika profesi, menghormati semua pihak, termasuk insan pers, serta menyampaikan pendapat secara profesional dalam menjalankan tugas pembelaan hukum terhadap klien.Kajian tersebut juga mengulas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Hubungan antara narasumber dan media dinilai seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati sehingga tidak menimbulkan kesan intimidasi terhadap profesi pers.Selain itu, pembahasan turut menyinggung penyebutan nama Presiden dalam pembelaan suatu perkara yang kemudian menuai tanggapan dari sejumlah pihak. Figur publik dinilai memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan pernyataan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.Pada bagian akhir, kajian tersebut menyimpulkan bahwa keberhasilan seorang advokat tidak hanya diukur dari popularitas maupun pencapaian materi, tetapi juga dari integritas, etika profesi, kemampuan berkomunikasi secara santun, serta penghormatan terhadap hukum dan masyarakat. Analisis tersebut mengacu pada Kode Etik Advokat Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta literatur psikologi mengenai narsisisme figur publik.Editor: OF 20 Jul 2026, 17:41 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT