Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Gerak Cepat Polsek Tanimbar Utara Ringkus DPO Kasus Pencurian di Desa Ridool
Papuanewsonline.com, Tanimbar – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Jajaran Polsek Tanimbar Utara berhasil mengamankan Seorang Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian. Penangkapan itu dilakukan di kediaman tersangka berinisial DS yang berlokasi di Jalan Poros Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara.Operasi penangkapan yang berlangsung pada, Senin (27/04/26) malam itu berawal dari informasi akurat yang dihimpun oleh Unit Intel Polsek Tanimbar Utara. Tim intelijen sebelumnya telah memantau dan menginformasikan keberadaan tersangka yang tengah berada di lokasi tersebut kepada Unit Operasional.Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Polsek Tanimbar Utara yang tergabung dalam Unit Operasional melakukan penyelidikan mendalam. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanimbar Utara, Iptu EVERARDUS FASSE didampingi Wakapolsek Tanimbar Utara, Ipda RAHMIN B.B., S.H., M.Si.Setibanya di lokasi, Petugas Kepolisian dengan segera melakukan pengepungan di sekitar lokasi kediaman tempat tinggal tersangka untuk menutup ruang gerak pelaku. Dalam aksi tersebut, tersangka akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan pada kediamannya yang berlokasi di Jalan Poros Desa Ridool.Dalam keterangannya, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Utara Iptu EVERARDUS FASSE menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah merupakan buah dari sinergi internal yang solid antara Unit Intelijen dan Unit Operasional yang secara jeli mendeteksi keberadaan tersangka. Hal ini juga berkat kerja sama yang baik dengan Masyarakat.“Keberhasilan penangkapan ini adalah merupakan bukti nyata kesiapsiagaan Personel Kami dalam menindaklanjuti setiap laporan dan informasi dari lapangan” pungkasnya.Lebih lanjut, Iptu EVER menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, setelah Tim melakukan pengepungan di kediamannya berdasarkan informasi yang akurat dari Unit Intelijen. Tersangka diketahui terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi nomor LP/B/16/IX/2025."Saat ini, tersangka DPO telah Kami amankan dan selanjutnya akan di limpahkan Rutan Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani penahanan, serta dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” lanjut Kapolsek.Beliau pun mengimbau kepada seluruh elemen Masyarakat agar selalu waspada, serta jangan ragu untuk memberikan informasi sekecil apapun jika melihat aktivitas mencurigakan atau keberadaan pelaku kejahatan di lingkungannya. Menurutnya, kerja sama antara Polri dengan Masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah.“Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar hukum” tegas Kapolsek. PNO-12
01 Mei 2026, 18:55 WIT
Kapolda Maluku Ikuti Rakor Nasional, Kapolri Minta Jajaran Respons Cepat Isu Kamtibmas
Papuanewsonline.com, Ambon - Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto mengikuti rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral terkait analisis dan evaluasi (anev) situasi kamtibmas nasional yang digelar Mabes Polri, Selasa (28/4/2026).Rakor yang dipimpin Listyo Sigit Prabowo tersebut diikuti para menteri dan pejabat terkait di tingkat pusat, serta seluruh jajaran Polda melalui sambungan video conference.Dari ruang Vicon Polda Maluku, Kapolda didampingi Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni dan Irwasda Kombes Pol. I Made Sunarta, serta diikuti para pejabat utama Polda Maluku.Dalam arahannya, Kapolri menekankan pentingnya respons cepat terhadap berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat, guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.“Seluruh jajaran harus terus memonitor perkembangan situasi dan segera mengambil langkah cepat apabila terdapat potensi gangguan kamtibmas,” ujar Kapolri.Ia juga meminta seluruh jajaran Polri untuk terus mendukung agenda pembangunan nasional melalui penguatan program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.Rakor lintas sektoral ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan langkah antar instansi dalam menjaga stabilitas keamanan nasional di tengah dinamika sosial yang terus berkembang. PNO-12
01 Mei 2026, 18:46 WIT
Yunus Wonda Diduga Jadi ATM Berjalan, Mahasiswa Jayabaya Siap Gelar Aksi Jilid Dua di Kejagung
Papuanewsonline.com, Jayapura - Ratusan Mahsiswa dari
Universitas Jayabaya akan kembali menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung, pada
Senin (4/5/2026) Mendatang. Aksi mahasiswa ini untuk mendorong
Institusi Kejaksaan dalam penanganan perkara mega korupsi dana PON Papua
yang menyeret Yunus Wonda (Bupati Jayapura).
Marero selaku Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jayabaya
(LEMJ) menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Papua sebagai pihak yang
melaksanakan proses hukum perkara skandal korupsi tersebut, terkesan melindungi
Yunus Wonda dan diduga menjadikanya sebagai ATM berjalan.
"Dalam perkara ini terlihat sekali ada tebang pilih,
bahkan ada yang dibinah dan ada yang dibinasakan, contoh sudah jelas
keterlibatan Yunus Wonda yang saat ini sebagai Bupati Jayapura, tapi tak
kunjung diadikan tersangka, padahal fakta persidangan dan sudah ada bukti
pengembalian 15 Miliar oleh yang bersangkutan," ucap Marero melalui
keterangan tertulis, yang diterima Jumat (1/5/2026).
Marero menegaskan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jayabaya akan
kembali menggelar aksi di Kejaksaan Agung untuk meminta Jaksa Agung ST.
Burhanuddin mengundurkan diri, bila kasus ini tetap berjalan di tempat dan
tidak ada kepastian hukum bagi publik.
"Publik berhak untuk memperoleh informasi terkait
penanganan perkara ini, dan ada alasan apa sehingga Kejaksaan Tinggi Papua
belum menetapkan Yunus Wonda sebagai tersangka," Ujarnya.
Kata Marero publik menduga Yunus Wonda sengaja dijadikan ATM
berjalan oleh Kejaksaan Tinggi Papua, karena lambanya proses penegakan hukum
kasus tersebut merupakan unsur yang disengaja.
"Dalam satu perkara, harus menganut asas keadilan dan
kepastian hukum, sehingga bila Yunus Wonda belum dijadikan tersangka, maka
tidak ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum dalam kasus ini,"
Tegasnya.
Lanjut Marero dalam mega korupsi ini, beberapa pihak sudah
jadi tersangka, terdakwa dan terpidana, namun Yunus Wonda masi bebas tak
tersentu hukum.
"Apakah ini yang disebut keadilan dan kepastian hukum
yang sering didengung-dengungkan oleh ST Burhanudin sebagai Jaksa Agung,"
ucap Marero.
Marero mengatakan untuk mendorong percepatan kasus tersebut
maka pihaknya akan kembali menggelar aksi di Kejaksaan Agung.
"Kami masi tetap dengan tuntutan Jaksa Agung ST
Burhanudin segerah memeintahkan Kejati Papua menetapkan Yunus Wonda jadi
tersangka," Tegasnya.
Marero mengatakan keterlambatan pengumuman tersangka
dalam babak kedua perkara korupsi dana PON Papua, menjadi tamparan keras bagi
lembaga Kejaksaan Republik Indonesia dalam semangat pemberantasan korupsi.
Marero mengakui bahwa secara konstruksi perkara korupsi dana
PON Papua, sudah terungkap ke publik, dimana dalam fakta persidangan
para terdakwa secara jelas dan terang benderang mengungkap peran keterlibatan
Yunus Wonda dan Kenius Kogoya dalam penyalaguaan anggaran dana PON Papua.
Sementara itu diketahui, pada tahun kemarin Penyidik tindak
pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali membuka babak kedua
dalam proses penegakan hukum perkara skandal Korupsi Dana PON XX Papua
dengan memeriksa 12 orang sebagai saksi.
Dari 12 orang saksi yang sudah diperiksa diantaranya, Yunus
Wonda sebagai Pengguna Anggaran dan Kenius Kogoya sebagai Ketua KONI Papua.
Skandal korupsi ini mengakibatkan kerugian negara 205
Miliar Rupiah.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Valery
Dedy Sawaki, mengatakan terkait dengan penanganan perkara korupsi PON XX Papua
yang disidik untuk part I atau babak pertama sudah disidangkan 4 orang terdakwa
dan sudah vonis di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Dedi Sawaki menyatakan saat ini Kejati Papua masuk babak
kedua dan sudah memeriksa 12 orang saksi termasuk Yunus Wonda dan Kenius
Kogoya.
Dedi menyebutkan untuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya baru
satu kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
Kata Dia, Dalam babak kedua proses penyidikan kasus ini, jumlah
tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan saksi.
Penulis: Hendrik
Editor : GF
01 Mei 2026, 13:52 WIT
Dorong Proses Hukum Transparan, Lapas Timika Gandeng Kantor Hukum Law Firm Gold
Papuanewsonline.com, Mimika — Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIB Timika menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Hukum Law Firm
Gold guna menjamin hak tahanan dan narapidana, Kamis 30 April 2026.Penandatanganan kerja sama dilakukan di ruang Kepala Lapas
Timika lantai dua, SP5, Timika. Langkah ini disebut sebagai upaya progresif
Lapas Timika untuk memastikan setiap individu di bawah pengawasannya mendapat
perlakuan adil sesuai hukum serta akses bantuan hukum yang kompeten dan
profesional.Kepala Lapas Kelas IIB Timika Hernowo mengatakan, kerja sama
ini merupakan bentuk komitmen dalam melihat hak para tahanan dan narapidana
untuk mendapatkan sosialisasi serta kesadaran hukum."Kemitraan ini adalah bentuk komitmen serius Lapas
Timika untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya hak untuk
mendapatkan bantuan hukum bagi narapidana dan tahanan, sehingga proses hukum
yang mereka jalani dapat berjalan transparan dan akuntabel," ujar Hernowo.Ia menambahkan, kemitraan tersebut diharapkan berdampak
langsung kepada tahanan dan narapidana dalam mendapatkan kepastian hukum.
"Inisiatif ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran hukum
dan memastikan setiap individu, terlepas dari statusnya, memiliki akses yang
sama terhadap keadilan," kata Hernowo.Penandatanganan PKS dilakukan oleh kedua belah pihak dan
menjadi dasar bagi Law Firm Gold untuk memberikan pendampingan hukum bagi warga
binaan Lapas Timika. Penulis: Hendrik
Editor: GF
01 Mei 2026, 11:34 WIT
Polda Maluku Bongkar Perdagangan Emas Ilegal di Buru, Tiga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti
Papuanewsonline.com, Buru – Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara berupa aktivitas jual beli emas ilegal di Kabupaten Pulau Buru. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (15/4/2026), tiga orang pelaku diamankan bersama barang bukti uang tunai lebih dari Rp121 juta dan ratusan gram logam emas.Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku sekitar pukul 15.10 WIT di wilayah Unit 17, Desa Parbulu, Kecamatan Wailata, Kabupaten Pulau Buru. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S.R (31), M.F (20), dan R.K (44), yang diduga berperan sebagai pembeli dan penjual emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI).Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.“Para pelaku diduga terlibat dalam aktivitas jual beli logam emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan serta hilangnya potensi penerimaan negara,” ungkapnya.Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp121.200.000, logam emas seberat kurang lebih 622,81 gram, lima unit telepon genggam, satu buku catatan transaksi, kalkulator, timbangan digital, serta dua wadah penyimpanan emas.Sementara itu Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan implementasi langsung dari perintah Kapolda Maluku dalam menertibkan dan membersihkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), khususnya di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru.“Ini adalah bagian dari perintah tegas Bapak Kapolda Maluku agar seluruh aktivitas PETI, terutama di Gunung Botak, harus ditertibkan dan dibersihkan secara menyeluruh. Tidak boleh ada lagi praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Polda Maluku akan bertindak konsisten, terukur, dan berkelanjutan dalam melakukan penegakan hukum,” tegas Kabidhumas.Ia menambahkan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan emas ilegal.“Kami tidak berhenti pada penindakan di lokasi tambang, tetapi juga menelusuri alur distribusi hingga ke penampung dan pembeli. Ini bagian dari strategi untuk memutus mata rantai praktik PETI secara menyeluruh,” tambahnya.Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 16 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan dan alur distribusi emas ilegal tersebut.Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.Polda Maluku menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik serupa.Pengungkapan kasus ini memperlihatkan keseriusan aparat dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang selama ini menjadi persoalan nasional, khususnya di wilayah kaya sumber daya seperti Maluku. Selain merugikan negara dari sisi ekonomi, aktivitas PETI juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan konflik sosial. Langkah tegas aparat diharapkan diikuti dengan pengawasan berkelanjutan serta penanganan menyeluruh hingga ke akar jaringan distribusi ilegal. PNO-12
29 Apr 2026, 10:29 WIT
Polisi Amankan 2 Terduga Pengedar Sabu di Ambon, 16 Paket Narkotika Disita
Papuanewsonline.com, Ambon - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Opsnal Subdit III berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga menguasai narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Teluk Ambon, Sabtu malam (25/4/2026).Kedua terduga masing-masing berinisial VAL (20) dan HM (15) diamankan sekitar pukul 23.20 WIT di Jalan Ir. M. Putuhena, tepatnya di depan Dealer Honda Astra Motor, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.“Tim Opsnal menerima informasi sekitar pukul 18.00 WIT, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada malam hari di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket kecil diduga sabu yang disimpan dalam plastik bening di saku celana salah satu terduga. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.Barang bukti yang diamankan antara lain 38 plastik klip kosong, satu unit ponsel iPhone 13, dua kaca pireks, dua sedotan, satu alat hisap (bong), serta dua korek api gas.“Seluruh barang bukti bersama kedua terduga telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing terduga, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan kandungan narkotika tersebut.Dalam kasus ini, kedua terduga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat, tergantung pada hasil pengembangan penyidikan, termasuk dugaan kepemilikan, penguasaan, maupun peredaran.Polda Maluku menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di wilayah rawan, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika,” tegas Rositah.Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran narkotika di daerah. Respons cepat atas informasi masyarakat menunjukkan pentingnya kolaborasi antara warga dan aparat penegak hukum.Namun, fakta keterlibatan pelaku usia muda juga menjadi perhatian serius. Selain penegakan hukum, diperlukan pendekatan preventif yang lebih masif melalui edukasi dan pengawasan lingkungan guna mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.Langkah tegas yang diambil aparat diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Maluku. PNO-12
29 Apr 2026, 10:18 WIT
Polres Malra Redam Potensi Konflik Kasus Kematian di Bandara Langgur
Papuanewsonline.com, Malra - Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara memfasilitasi pertemuan antara perwakilan Marga Holath dan Marga Tuatrean guna meredam potensi konflik pasca peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di Bandara Karel Satsuitubun, Langgur. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat bahwa insiden yang terjadi pada 19 April 2026 merupakan persoalan pribadi, bukan konflik antar kelompok atau marga.Pertemuan yang berlangsung pada Sabtu (25/4/2026) pukul 10.30 WIT di Ruang SPKT Polres Maluku Tenggara itu dihadiri sekitar 30 perwakilan keluarga dari kedua belah pihak, serta disaksikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, IPTU Zaenal, S.H.Sejumlah tokoh keluarga yang hadir antara lain Antonius Rumatora (kakak almarhum), Elegiud Rahayaan, Filipus Ulukyanan, Efraim Rumatora, Atus Ulukyanan, Roni Ulukyanan, H.J.S. Dumatubun, Noho Silubun, serta perwakilan keluarga besar dari Marga Holath dan Marga Tuatrean.Dalam forum tersebut, para pihak menyepakati beberapa poin penting. Selain menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan masalah individu, kedua belah pihak juga sepakat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. Mereka juga berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, serta menahan diri dari tindakan yang berpotensi memicu konflik lanjutan.Kesepakatan itu juga memuat komitmen bersama untuk menyosialisasikan hasil pertemuan kepada seluruh anggota keluarga di wilayah Maluku Tenggara maupun Kota Tual. Para pihak menegaskan bahwa apabila di kemudian hari terdapat pihak yang mengatasnamakan kelompok tertentu dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan kesepakatan, maka hal tersebut berada di luar tanggung jawab pihak yang telah menandatangani kesepakatan.Kabidhumas Polda MalukuKombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., dalam keterangannya mengapresiasi langkah pertemuan yang dilakukan serta sikap kooperatif kedua belah pihak.“Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas keamanan di Maluku Tenggara. Kesepakatan yang dicapai menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam menyikapi persoalan hukum secara bijak dan tidak melebar menjadi konflik komunal. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.Pertemuan yang berlangsung hingga pukul 14.19 WIT tersebut berjalan dalam suasana aman, tertib, dan kondusif. Aparat kepolisian menegaskan akan terus mengawal proses hukum secara profesional sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap stabil di wilayah Maluku.Langkah mediasi ini dinilai sebagai bagian penting dari pendekatan preventif Polri dalam mencegah eskalasi konflik sosial, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. PNO-12
29 Apr 2026, 09:53 WIT
Berani Laporkan Kekerasan, DP3A Mimika Tegaskan Perlindungan Korban Jadi Prioritas Utama
Papuanrwsonline.com, Mimika — Kepala Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Mimika, Yohana Arwam,
mengimbau masyarakat, khususnya korban maupun saksi kekerasan, agar berani
melapor dan tidak mendiamkan kasus yang terjadi.Menurutnya, sejumlah kasus kekerasan yang tidak ditangani
dengan baik dapat berujung fatal. “Ada korban yang sampai mengakhiri hidup,
mengalami gangguan kejiwaan, bahkan anak-anak yang akhirnya putus sekolah,”
ujarnya, Senin (27/4/2026).Ia menjelaskan, kasus kekerasan saat ini banyak terjadi,
baik terhadap anak maupun perempuan. Namun, korban dan keluarga kerap enggan
melapor karena takut mengalami intimidasi. Padahal, pihaknya menjamin bahwa
korban maupun saksi akan mendapatkan perlindungan.Terkait penyebab, Yohana mengungkapkan bahwa sebagian besar
kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dipicu oleh konsumsi minuman keras
(miras). Oleh karena itu, ia berharap regulasi terkait peredaran miras dapat
menjadi perhatian serius. Selain itu, peran agama juga dinilai penting dalam
menekan angka kekerasan.Faktor ekonomi juga menjadi pemicu lainnya. Kondisi keluarga
yang tidak mencukupi kerap memicu terjadinya kekerasan, baik dalam rumah tangga
maupun terhadap anak.Di sisi lain, penggunaan media sosial turut berpengaruh,
terutama dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Untuk itu,
Yohana menekankan pentingnya peran sekolah dalam memberikan edukasi kepada
siswa.Ia juga menyoroti meningkatnya kasus perundungan (bullying)
di lingkungan sekolah yang kini tidak lagi sekadar gangguan ringan, melainkan
sudah mengarah pada tindakan kejahatan. “Ini sangat disayangkan, apalagi
terjadi di lingkungan pendidikan,” katanya.DP3A Mimika berharap pihak sekolah dapat lebih serius
menangani persoalan tersebut agar tidak terus berulang. Dampak bullying tidak
hanya merusak mental korban, tetapi juga berpotensi membuat pelaku berhadapan
dengan sanksi hukum.Ke depan, DP3A berencana melakukan sosialisasi secara
intensif ke sekolah-sekolah terkait bullying dan berbagai bentuk kekerasan.
Pendekatan “jemput bola” juga akan diterapkan mengingat masih banyak kasus yang
belum dilaporkan.Terkait penggunaan media sosial oleh anak, pihaknya
menyambut baik adanya regulasi pembatasan. Dalam waktu dekat, DP3A akan
berkoordinasi dengan kementerian terkait dan instansi lainnya guna memastikan
aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif.Beberapa langkah juga telah dilakukan di sekolah, seperti
penitipan ponsel siswa kepada guru selama jam pelajaran. Namun demikian,
pengawasan di rumah dinilai tetap menjadi kunci.“Peran orang tua sangat penting. Jika pengawasan dilakukan
dengan baik, anak akan lebih terarah. Sebaliknya, tanpa kontrol, penggunaan
media sosial bisa berlebihan,” ujarnya.Sebagai langkah lanjutan, DP3A Mimika juga akan
berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta instansi terkait untuk memperkuat
penanganan kasus kekerasan. Mengingat luasnya wilayah, upaya tersebut
membutuhkan proses, koordinasi, serta dukungan anggaran yang memadai. Penulis: Bim
Editor: GF
27 Apr 2026, 18:32 WIT
Wakapolda Maluku Ikuti Launching Quick Wins Presisi Triwulan II 2026
Papuanewsonline.com, Ambon - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku, Brigjen Pol. Imam Thobroni, mengikuti launching Program Quick Wins Presisi Triwulan II Tahun 2026 yang digelar secara virtual dari Ruang Vicon Lantai 2 Polda Maluku, Jumat (24/4/2026).Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis Polri dalam memperkuat implementasi program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.Turut hadir dalam kegiatan ini Dir Pamobvit Polda Maluku, Kabid Humas Polda Maluku, para pejabat utama, serta perwakilan satuan kerja (satker) dan Kapolres/ta jajaran.Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni menegaskan, seluruh jajaran Polda Maluku harus mampu menerjemahkan program Quick Wins Presisi ke dalam langkah nyata di lapangan.“Program Quick Wins Presisi ini bukan hanya seremonial, tetapi harus diimplementasikan secara konkret melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.Ia juga menekankan pentingnya komitmen seluruh personel dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.“Kami mendorong seluruh satuan kerja dan jajaran kewilayahan untuk bekerja lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya,” tegasnya.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku menyampaikan bahwa program ini menjadi salah satu upaya konkret Polri dalam menjawab ekspektasi publik terhadap pelayanan yang lebih profesional dan akuntabel.Launching ini juga menjadi momentum penyamaan persepsi terkait arah kebijakan Polri pada Triwulan II Tahun 2026, sehingga seluruh jajaran dapat bergerak secara terarah dan terukur.Program Quick Wins Presisi sendiri menjadi salah satu strategi utama dalam mendorong transformasi Polri menuju institusi yang profesional, modern, dan semakin dipercaya publik. PNO-12
26 Apr 2026, 13:54 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru