logo-website
Minggu, 02 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Kadinsos Intan Jaya Mengaku Tidak Ada Potongan Dana BLT, Tapi Tidak Tahu Berapa Jumlah Anggaran Papuanewsonline.com, Intan Jaya- Kepala dinas Sosial kabupaten  Intan jaya Nataniel Kobobau menngakui tidak ada penyelewengan dana BLT di Kabupaten Intan Jaya." Ini Bagian dari Kelarifikasi kami terhadap beberapa pemberitaan terkait dengan dugaan pemotongan dana  BLT di Kabupaten Intan Jaya," ujar Nataniel Kobogau melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).Kata Nataniel informasi tersebut tidak benar karena penyaluran Dana  BLT  tahun 2025 Tahap ke  II sudah sesuai ketentuan.Nataniel menyatakan bahwa mekanisme proses pencairan dana BLT adalah dari pemerintah pusat ditransfer lewat bank dan dari bank dilanjutkan ke petugas Kantor Pos." Kantor Pos keluar surat berdasarkan nomor surat pencairan dari pusat kepada Pemda dalam hal ini Bupati dan Kepala Dinas sosial, kemudian berdasar surat dari kantor pos itu, dinas Sosial juga  menyurati kepada pemangku kepentingan dlm hal ini,Bupati, wakil Bupati, Kapolres kabupaten Intan jaya, Dandim 1718, ,Kasrem, Danpos BIN, Toko Agama, tokoh adat, kepala suku, pendamping TKSK, pendamping PKH, serta Kepala- kepala distrik se kabupaten  Intan Jaya," Tegasnya.Lanjut Dia, setelah itu  PT. pos menyerahkan  secara koletif kepada pemerintah Daerah Intan Jaya,  kemudian  dari pemerintah daerah  langsung serahkan kepada pendamping dan para  kepala Kepala Distrik,untuk disalurkan kepada penerima manfaat, dalam hal ini masyarakat.Lannut Kata Dia,  penyaluran pada saat  itu dikawal oleh semua pihak agar  benar-benar sampai kepada penerima manfaat." Ya kami berharap dengan adanya bantuan kementrian Sosial berupa dana  BLT ini, bisa membantu Masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka," Ucapnya.Kata Dia  pemberitaan  yang telah dipublikasikan tidak benar, karena dinaikan oleh pihak yang tidak bertanggangjawab. " Mereka naikan berita Ini demi kepentingan tertentu untuk menghasut warga," Tegasnya.Sayangya Kadis Sosial dalam klarifikasinya tidak menjelaskan secara spesifik, berapa jumlah dana BLT tahun 2025 di Kabupaten Intan Jaya, dan berapa total dana per distrik sampai ke kampung-kampung dan masyarakat sebagai penerima manfaat.Sementara itu dalam laporan Media Papuanewsonline.com pekan kemarin menyebutkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Intan Jaya, Nataniel Kobogau dan delapan Kepala Distrik diduga kuat sebagai dalang dalam pemotongan dana BLT Tahun 2025.Dimana total dana BLT Intan Jaya tahun 2025  senilai 34,7 Miliar yang merupakan hak masyarakat Kabupaten Intan Jaya.Dari informasi yang diperoleh, Pemotongan itu dilakukan di salah satu hotel di Nabire, ibu kota Provinsi Papua Tengah, pascah mereka menerima dana BLT di kantor pos cabang Nabire.BT sala satu masyarakat dari Distrik Ugimba mengatakan hingga kini banyak penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) di Kabupaten Intan Jaya yang  tidak menerima hak mereka." Benar, berita yang keluar itu fakta, karena terima uang langsung mereka bagi-bagi di Nabire, habis itu Kepala dinas dan kepala distrik beserta  tim sukses Bupati bagi ke masyarakat sedikit dan tidak sesuai," ujar BT.BT menegaskan kondisi kehidupan masyarakat Intan Jaya saat ini sungguh sangat memprihatinkan karena modus operandi Pemerintah daerah dengan selalu beralasan keamanan untuk menutupi pengelolaan anggaran negara di Kabupaten Intan Jaya." Jangankam BLT saat ini apa yang dibangun di Intan Jaya, perputaran ekonomi tidak ada, masyarakat susah sekali, padahal anggaran negara besar," Tegasnya.BT berharap keluhan dan aspirasi masyarakat dari Intan Jaya kepada Media harus di dengar oleh penegak hukum." Kami berharap Kejaksaan Negeri Nabire  tolong bongkar kejahatan-kejahatan korupsi di Intan Jaya ini, agar masyarakat benar-benar merasakan bahwa Intan Jaya ini masuk dalam  Negara Indonesia," Jelasnya.Kata dia terutama dana BLT karena menyangkut hak masyarakat kecil.Sementara  Oksal masyarakat dari Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya juga menegaskan  pada november 2025 Kantor Pos perwakilan di Nabire  telah menyerahkan dana BLT kepada Pemerintah Daerah Intan Jaya, melalui Dinas Sosial di dampingi delapan kepala Distrik di Kabupaten Intan Jaya, senilai Rp.34,726.875.000.Oksal merincihkan dari delapan Distrik tersebut sesuai laporan  yang dikirim Dinas Sosial ke Kementrian Sosial di Jakarta adalah: Distrik Agisiga Rp 4,411.450.000Distrik Biandoga Rp. 5,434.950.000Distrik Hitadipda Rp. 4.416.925.000Distrik Homeyo   Rp. 7.024.950.000Distrik Sugapa.    Rp.  6.550.550.000Distrik Tomosiga Rp.  2.750.175.100.000Distrik Ugimba.     Rp. 1.751.100.000Distrik Wandai.      Rp. 2.386.775.00Sebut Oksal setelah menerima dana tersebut para kepala Distrik melakukan pemotongan sesuai arahan kepala dinas sosial Kabupaten Intan Jaya untuk keperluan pribadi." Ini merupakan dugaan kejahatan korupsi yang tidak boleh dibiarkan, bayangkan  hak masyarakat juga mereka sunat untuk kepentingan pribadi," Jelasnya.Kata Oksal, setelah menerima dana tersebut, Kepala dinas Sosial Kabupaten Intan Jaya beserta para kepala distrik menyewah beberapa kamar hotel di Nabire untuk bersenang-senang, dengan membagi-bagi anggaran negara itu, sehingga sampai di masyarakat jumlah dana Yang tersalur ke Masyarakar sebagai penerima tidak berkurang.Lanjut Dia, dari total anggaran per distrik dari Kementrian Sosial di Jakarta disunat habis oleh Kepala Dinas Sosial dan para kepala Distrik.Distrik Sugapa Yang awal harus menerima Rp. 6.550.550.000, tersalur ke masyarakat hanya senilai Rp.1.740.000.000, sehingga dana yang digunakan Kepala dinas sosial dan kepala distrik Sugapa senilai Rp. 4.810.000.000.Sementara itu Distrik Agisiga yang awal disalurkan oleh Kemensos senilai Rp.4.411.450.000, yang diterima masyarakat hanya senilai Rp.1.025.000.000, sehingga dana yang digunakan Kepala dinas sosial dan Kepala distrik senilai Rp.3.161.450.000.Lanjut Oksal untuk Distrik Wandae total dana senilai Rp.2.386.775.000, yang tersalur ke masyarakat hanya Rp.400.000.000, sehingga dana yang disunat kepala dinas sosial dan Kadistrik senilai Rp. 1,986.000.000.Untuk Distrik Homeyo dari total anggaran dari Kemensos Rp.7.024.950.000, yang tersalur ke masyarakat hanya Rp.1.400.000.000, sehinggga dana yang disalahgunakan Kepala dinas sosial dan kepala distrik senilai Rp.5.600.000.000.Sebut Oksal untuk Distrik Hitadipta dari  total dana BLT senilai Rp.4.416.925.000 yang tersalur ke masyarakat senilai Rp.700.020.000, sehingga dana yang disalahgunakan kepala dinas sosial dan kepala distrik senilai Rp.3.696.925.000.Oksal menjelaskan dari uraian tersebut maka total penyalagunaan dana BLT tahap akhir tahun 2025 di Kabupaten Intan Jaya, senilai 19,2 Miliar." Yang menyalurkan bantuan BLT kepada semua kampung ini bukan petugas PKH tapi tim sukses Bupati jadi mereka bagi sesuai keinginan mereka saja," Terangnya.Oksal berharap agar Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire agar secepatnya menangkap dan memenjarakan para pelaku.Publik berharap ada langkah berani Kejaksaan Negeri Nabire untuk mengusut tuntas kasus ini.Penulis : HendrikEditor.   : Gf 09 Jul 2026, 19:30 WIT
Kadis Sosial dan 8 Kadistrik Diduga Menjadi Dalang Pemotongan Dana BLT 34,7 Miliar Kabupaten Intan Papuanewsonline.com, Intan Jaya- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Intan Jaya, Nataniel Kobogau dan delapan Kepala Distrik diduga kuat sebagai dalang dalam pemotongan dana BLT Tahun 2025 senilai 34,7 Miliar hak masyarakat Kabupaten Intan Jaya.Pemotongan itu dilakukan di salah satu hotel di Nabire, ibu kota Provinsi Papua Tengah, pascah mereka menerima dana BLT di kantor pos cabang Nabire.Informasi yang diterima Media Papuanewsonline.com pada Senin (8/7/2026) menyebutkan Dana BLT yang mutlak menjadi hak masyarakat ini, disinyalir menjadi ladang korupsi.BT sala satu masyarakat dari Distrik Ugimba mengatakan hingga kini banyak penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) di Kabupaten Intan Jaya yang  tidak menerima hak mereka." Benar, berita yang keluar itu fakta, karena terima uang langsung mereka bagi-bagi di Nabire, habis itu Kepala dinas dan kepala distrik beserta  tim sukses Bupati bagi ke masyarakat sedikit dan tidak sesuai," ujar BT.BT menegaskan kondisi kehidupan masyarakat Intan Jaya saat ini sungguh sangat memprihatinkan karena modus operandi Pemerintah daerah dengan selalu beralasan keamanan untuk menutupi pengelolaan anggaran negara di Kabupaten Intan Jaya." Jangankan BLT saat ini apa yang dibangun di Intan Jaya, perputaran ekonomi tidak ada, masyarakat susah sekali, padahal anggaran negara besar," Tegasnya.BT berharap keluhan dan aspirasi masyarakat dari Intan Jaya kepada Media harus di dengar oleh penegak hukum." Kami berharap Kejaksaan Negeri Nabire  tolong bongkar kejahatan-kejahatan korupsi di Intan Jaya ini, agar masyarakat benar-benar merasakan bahwa Intan Jaya ini masuk dalam  Negara Indonesia," Jelasnya.Kata dia terutama dana BLT karena menyangkut hak masyarakat kecil sebagai penerima manfaat Sementara  Oksal masyarakat dari Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya juga menegaskan  pada november 2025 Kantor Pos perwakilan di Nabire  telah menyerahkan dana BLT kepada Pemerintah Daerah Intan Jaya, melalui Dinas Sosial di dampingi delapan kepala Distrik di Kabupaten Intan Jaya, senilai Rp.34,726.875.000.Oksal merincihkan dari delapan Distrik tersebut sesuai DPA yang dikirim Dinas Sosial ke Kementrian Sosial di Jakarta adalah: Distrik Agisiga Rp 4,411.450.000Distrik Biandoga Rp. 5,434.950.000Distrik Hitadipda Rp. 4.416.925.000Distrik Homeyo   Rp. 7.024.950.000Distrik Sugapa.    Rp.  6.550.550.000Distrik Tomosiga Rp.  2.750.175.100.000Distrik Ugimba.     Rp. 1.751.100.000Distrik Wandai.      Rp. 2.386.775.00Sebut Oksal setelah menerima dana tersebut para kepala Distrik melakukan pemotongan sesuai arahan kepala dinas sosial Kabupaten Intan Jaya untuk keperluan pribadi." Ini merupakan dugaan kejahatan korupsi yang tidak boleh dibiarkan, bayangkan  hak masyarakat juga mereka sunat untuk kepentingan pribadi," Jelasnya.Kata Oksal, setelah menerima dana tersebut, Kepala dinas Sosial Kabupaten Intan Jaya beserta para kepala distrik menyewah beberapa kamar hotel di Nabire untuk bersenang-senang, dengan membagi-bagi anggaran negara itu, sehingga sampai di masyarakat jumlah dana Yang tersalur ke Masyarakar sebagai penerima tidak berkurang.Lanjut Dia, dari total anggaran per distrik dari Kementrian Sosial di Jakarta disunat habis oleh Kepala Dinas Sosial dan para kepala Distrik.Distrik Sugapa Yang awal harus menerima Rp. 6.550.550.000, tersalur ke masyarakat hanya senilai Rp.1.740.000.000, sehingga dana yang digunakan Kepala dinas sosial dan kepala distrik Sugapa senilai Rp. 4.810.000.000.Sementara itu Distrik Agisiga yang awal disalurkan oleh Kemensos senilai Rp.4.411.450.000, yang diterima masyarakat hanya senilai Rp.1.025.000.000, sehingga dana yang digunakan Kepala dinas sosial dan Kepala distrik senilai Rp.3.161.450.000.Lanjut Oksal untuk Distrik Wandae total dana senilai Rp.2.386.775.000, yang tersalur ke masyarakat hanya Rp.400.000.000, sehingga dana yang disunat kepala dinas sosial dan Kadistrik senilai Rp. 1,986.000.000.Untuk Distrik Homeyo dari total anggaran dari Kemensos Rp.7.024.950.000, yang tersalur ke masyarakat hanya Rp.1.400.000.000, sehinggga dana yang disalahgunakan Kepala dinas sosial dan kepala distrik senilai Rp.5.600.000.000.Sebut Oksal untuk Distrik Hitadipta dari  total dana BLT senilai Rp.4.416.925.000 yang tersalur ke masyarakat senilai Rp.700.020.000, sehingga dana yang disalahgunakan kepala dinas sosial dan kepala distrik senilai Rp.3.696.925.000.Oksal menjelaskan dari uraian tersebut maka total penyalagunaan dana BLT tahap akhir tahun 2025 di Kabupaten Intan Jaya, senilai 19,2 Miliar." Yang menyalurkan bantuan BLT kepada semua kampung ini bukan petugas PKH tapi tim sukses Bupati jadi mereka bagi sesuai keinginan mereka saja," Terangnya.Oksal berharap agar Presiden Prabowo Subiantor memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire agar secepatnya menangkap dan memenjarakan para pelaku.Hingga berita ini dipublikasikan Kepala Dinas Sosial Nataniel Kobogau dan para kepala distrik belum dapat dikonfirmasi, namun publik berharap ada langkah berani Kejaksaan Negeri Nabire untuk mengusut tuntas kasus ini.Penulis : HendrikEditor.   : Gf 09 Jul 2026, 03:56 WIT
Skandal Korupsi 28 Miliar KPUD Mimika Diduga Melibatkan Ketua Dete Abugau Papuanewsonline.com, Timika- Skandal terbesar korupsi dana hibah Pilkada Mimika 2024 senilai 28 Miliar memasuki babak baru. Ketua KPUD Kabupaten Mimika Dete Abugau diduga kuat turut terlibat dalam skandal dugaan korupsi tersebut.Informasi yang dihimpun Media Papuanewsonline.com pada kamis (8/8/2026) menyebutkan Dete Abugau sebagai ketua KPUD tidak bisa mencuci tangan dalam perkara mega korupsi tersebut, walaupun berulang kali Ia menyangkal terlibat.Fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan Polda Papua Tengah, diketahui ada peran ganda  Dete Abugau, karena Ia ketua KPUD juga merangkap sebagai Koordinator Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik yang turut mengelolah anggaran puluhan miliar rupiah.Selain itu, Dete Abugau juga dikabarkan menerima gratifikasi satu bua kendaraan roda empat.Hingga berita ini terpublikasi ketua KPUD Mimika Dete Abugau belum dapat dikonfirmasi, namun diketahui Total dana hibah yang diterima KPUD Mimika adalah Rp 140.910.206.500.  Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tanggal 16 Desember 2025, ada penggunaan anggaran yang tidak memiliki dasar atau bukti sehingga terjadi kebocoran anggaran senilai Rp 28 Miliar.  BPK kemudian merekomendasikan agar kebocoran itu dikembalikan ke kas daerah dalam 60 hari sejak rilis LHP, artinya batas akhirnya Senin 16 Februari 2026.Satu Tahun Skandal Korupsi 28 Miliar Mengendap di Polda Papua TengahPublik mulai  meragukan Polda Papua Tengah dalam menangani penyelidikan perkara  mega  korupsi dana hiba KPU Mimika senilai 28 Miliar sesuai hasil audit BPK.Keraguan publik ini didasari sudah satu tahun perkara tersebut berjalan ditempat.Lambanya proses hukum atas perkara tersebut, menuai banyak kecurigaan publik terhadap  Polda Papua Tengah." Lamban karena apa? Bisa jadi mereka Polda Papua Tengah masuk angin, karena kalau sudah satu tahun, progres tidak jalan bahkan tangani perkara diam-diam,  tertutup terhadap publik maka publik patut mencurigai ada apa?," ujar JW salah satu warga Mimika.JW berharap agar Polda Papua Tengah terbuka kepada publik progres dalam menuntaskan perkara tersebut." Ini anggaran Negara, sehingga Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah seharusnya menyampaikan kepada publik, sudah satu tahun kenapa belum ada tersangka," Tegasnya.JW berharap agar pimpinan Polri jangan diam melihat gelagat bawahan di daerah." Kami berharap Kapolri melakukan antesi kepada Kapolda Papua Tengah agar perkar ini secepatnya naik ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," harap JW.Terpisah RP warga Mimika juga prihatin dan  kecewa dengan kinerja  Polda Papua Tengah karena sudah genap satu tahun kasus tersebut tidak ada tanda-tanda naik ke tahap penyidikan." Ini Sesuatu yang memalukan, karena Polda Papua Tengah sebagai lembaga penegak hukum dalam memeriksa perkara korupsi ini, terlihat tertutup," Ujarnya.Kata Dia Publik sudah tidak percaya dengan Polda Papua Tengah karena penanganan perkara ini berjalan di tempat, bahkan penyelidikan sudah berjalan satu tahun, berarti pertanda penanganan kasus jadi gelap gulita padahal  kerugian negara sesuai hasil perhitungan dari BPK sudah ada." Memalukan karena terhitung sudah satu tahun setelah surat perintah penyelidikan keluar dari september 2025, hingga kini tidak ada kejelasan," Tegasnya.RP mendesak agar KPK mengambil alih proses hukum kasus tersebut sehingga ada kejelasan kepada publik.Sementara itu diketahui Skandal dana hibah KPU Mimika mulai terbongkar  kalau kejahatan ini, mulai terencana dan tersusun rapi mulai dari perencanaan awal melalui diterbitnya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).Data dan kesesuaian informasi yang diterima media Papuanewsonline.com menyebutkan kalau terbitnya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dari Pemkab Mimika ke KPU Mimika tidak sesuai dengan proposal permintaan dari KPU Mimika.Salah satu sumber terperyaca media ini di KPU Mimika  menjelaskan bahwa pengusulan awal, sesuai hasil dari masing-masing devisi melalui rapat Pleno dan menghasilkan proposal permohonan   dari KPU Mimika periode  2000-2004 melalui permohonan ke Pemda Mimika senilai Rp. 113 Miliar, namun tanpa pengusulan perubahan,  angaran tersebut  dicairkan ke KPUD Mimika melonjak naik menjadi Rp.140,9 Miliar.Hukum" Benar, sesuai proposal permohonan awal itu hanya Rp. 113 Miliar, namun tanpah ada  perubahan permohonan, tiba-tiba dana  yang cair  melonjak menjadi  Rp.140,9 Miliar, sehingga ketika kita kalkulasi temuan BPK Rp. 28 Miliar ini hampir mencapai selisih lonjakan dari Rp. 113 Miliar naik menjadi Rp. 140, 9 Miliar," jelas Sumber.Ini selisih signifikan yang menguras  APBD Mimika yang merupakan uang rakyat Kabupaten Mimika, pertanyaanya sederhana siapa dibalik kejahatan ini?Sementara itu diketahui Skandal penyelidikan Mega Korupsi dana Hiba KPU Mimika terhitung genap  satu tahun  masi mengendap di Polda Papua Tengah, pascah terbitnya surat perintah penyelidikan pada September Tahun 2025 Dari data yang diterima Media Papuanewsonline.com menyebutkan Dana Hiba KPU Mimika yang bermasalah bersumber dari APBD Mimika senilai Rp 140,9 Miliar, kemudian dari anggaran negara ini  BPK RI telah merilis hasil audit resmi dengan kerugian negara senilai Rp.28 Miliar, namun perkara ini belum juga ada tanda-tanda naik ke tahap penyidikan oleh Polda Papua Tengah.Sesuai fakta bahwa Pemeriksaan perkara ini, Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2025, penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika Tahun Anggaran 2024.Dalam dokumen tersebut ditegaskan, penyelidikan dilakukan karena belum terpenuhinya alat bukti dan belum adanya tersangka, sehingga diperlukan langkah  hukum awal untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.Aneh Bin Ajaibnya terhitung semenjak Surat Perintah Penyelidikan itu keluar sudah terhitung satu tahun  kasus ini dalam penanganan Polda Papua Tengah, namun  belum ada tanda-tanda kasus ini naik ke tahap penyidikan.Skandal Mega Korupsi Dana Hiba KPU Mimika Ditangani Subdit III Tipidkor Polda Papua TengahPenyelidikan ini merujuk pada Laporan Informasi Subdit III Tipidkor tertanggal 12 September 2025 serta sejumlah dasar hukum, termasuk KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana.Dalam surat perintah tersebut, tim penyelidik diperintahkan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika TA 2024, yakni menyusun rencana penyelidikan, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan melaporkan hasilnya kepada Dirreskrimsus Polda Papua Tengah.Bau  "Amis" Dana Hibah KPU Mimika Sangat  MenyengatDiketahui Bau Amis penyalahgunaan anggaran, atau praktik mafia yang menggerogoti anggaran dana hibah KPU Mimika senilai Rp. 141 Miliar sangat menyengat.Satu per satu fakta kembali  mencuat ke  publik terkait  pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah Sudah secara intensif melakukan pemeriksaan  terhadap bendahara dan sekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta.Fakta terbaru kalau, anggaran untuk seminar kit juga tidak jelas rimbanya, bahkan brosur sosialisasi DPT bernilai miliaran rupiah juga  fiktif, pengadaan alat peraga kampanye (APK) yang volumenya membengkak jauh di atas kebutuhan.Ironisnya Nilai dari paket-paket ini bukan recehan, karena Total pengadaan bermasalah ini, menembus belasan miliar rupiah.Anggaran Untuk Debat  Publik BermasalahSekretaris KPU Mimika  selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada BPK RI, mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan seminar kit untuk Debat Publik pertama.Lebih mengejutkan, hingga akhir pemeriksaan, PPK dan Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung apa pun.Tidak ada dokumentasi pengadaan, tidak ada bukti pembagian, dan tidak ada jejak fisik" Akibatnya, pengadaan senilai Rp 111.819.000 itu dinyatakan tidak dapat diyakini keterjadiannya, " Ungkap BPK.Yang lebih mengerikan lagi pengadaan Brosur DPT senilai  Rp2 Miliar:  Perusahaan Mengaku Tak Pernah Terima UangTemuan yang bakal menjadi Skandal mega korupsi ini ditemukan bahwa dalam pengadaan,  Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Nilainya fantastis: Rp 2.000.000.000 untuk 200.000 lembar brosur, dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.Namun BPK menemukan fakta terbalik kalau pengadaan dilakukan melalui dua SPK terpisah, masing-masing Rp 1 miliar, dengan pelaksana disebutkan PT TV. Bahkan, pembayaran diklaim sudah lunas 100 persen.Namun fakta di lapangan berkata lain, sesuai hasil konfirmasi BPK, kepada PT TV menunjukkan perusahaan tersebut,tidak pernah membuat atau menerima SPK dari KPU Mimika.Selain itu BPK mengakui, PTTV, tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.Tak hanya itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mimika serta Kepala Subbag terkait,mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan sosialisasi pembagian 200.000 brosur pada Juni 2024.Tak ada kegiatan. Tak ada pembagian. Tak ada jejak distribusiIronisnya, pajak atas pengadaan itu baru dibayarkan pada 10 Juli 2025,  melewati tahun anggaran 2024,  sebesar Rp198.198.198.Dengan kondisi tersebut, menurut BPK, pengadaan brosur dinyatakan fiktif Rp1.801.801.000.Publik Mimika bertanya,  jika perusahaan tak pernah menerima uang, lalu ke mana Rp 2 miliar itu mengalir?Roni Robert Toisuta Sebagai Sekretaris Rangkap KPA dan PPK Mengaku Tak PahamDalam keterangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Roni Robert Toisuta kepada BPK mengakui belum sepenuhnya memahami dan menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa.Bahkan disebutkan, ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang tidak sempat ditetapkan karena keterbatasan waktu dan padatnya tahapan Pilkada.Akibatnya, sejumlah pengadaan dilakukan secara mendadak melalui penunjukan langsung tanpa penetapan dokumen teknis yang semestinya menjadi dasar  hukum.Pengakuan ini menjadi alarm serius,  bagaimana mungkin pengelolaan dana miliaran rupiah dilakukan tanpa pemahaman utuh terhadap aturan?Referensi GeografisAPK Membengkak Rp 11,2 Miliar di Atas KebutuhanMasalah tak berhenti di sana. Dalam pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APKBK), ditemukan penetapan volume yang jauh melampaui kebutuhan sesuai fakta lapangan berdasarkan DPT.BPK menemukan fakta bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi DPT tertanggal 20 September 2024, jumlah pemilih di Mimika adalah 224.514 orang, dengan 18 distrik dan 152 kelurahan/desa serta tiga pasangan calon.Mengacu pada pedoman teknis yang diatur dalam Komisi Pemilihan Umum melalui Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024, kebutuhan selebaran, brosur, pamflet, dan poster seharusnya masing-masing hanya 18.710 lembar.HukumNamun, kata BPK,  dalam kontrak dengan PT APM senilai Rp13.984.074.250, jumlah yang direalisasikan mencapai 278.995 lembar untuk masing-masing jenis.Selisihnya mencengangkan, yakni 260.285 lembar untuk setiap jenis bahan kampanye.BPK mencatat, Total nilai pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan mencapai Rp 11.231.297.750.Lebih janggal lagi, proses pengadaan dilakukan sebelum penetapan jumlah DPT resmiPPK mengaku tidak memahami perhitungan volume berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Subbag Teknis dan  Hukum pun mengaku tidak dilibatkan.Dari sisi distribusi, barang dikirim dalam satuan colly sebanyak 828 colly dari Makassar ke Timika, tanpa perhitungan ulang satuan lembaran saat serah terima.BeritaDistribusi ke tim sukses pasangan calon pun dilakukan dalam kondisi masih terbungkus. Tak ada verifikasi jumlah riil. Tak ada penghitungan satuan. Semua berjalan di atas kertas dan colly.Pola  Sekretaris, Bendahara  dan Bagian Keuangan  Hingga Tenaga Honorer dan komisoner KPU saling tudingKetika skandal mencuat drama saling tuding di dalam internal KPU Mimika mengemuka Komisoner KPU Mimika langsung keluar sarang menggelar konferensi pers, kalau tidak pernah terlibat, namun fakta terungkap kalau dana miliaran rupiah juga mengalir ke semua komisoner KPU Mimika, sesuai devisi masing-masing.Seminar Kit Juga BermasalahDari seminar kit Rp 111 juta, brosur DPT Rp 1,8 miliar yang tak bisa diyakini keberadaannya, hingga APK Rp 11,2 miliar di atas kebutuhan, muncul pola yang mengkhawatirkan, dokumen teknis tidak lengkap, volume tidak berbasis kebutuhan riil,  perusahaan mengaku tidak menerima pembayaran.Referensi GeografisPajak dibayar melewati tahun anggaranSekretaris Roni Robert Toisuta rangkap PPK mengaku tidak memahami regulasi.Aneh Bin Ajaib!  Sek KPU Rangkap PPK Namun Tak Miliki Kompetensi PBJDari Skandal pengelolaan dana Hibah KPU Mimika ini juga menciptakan tanda heran satu ke tanda heran lain.Selain temuan BPK 28 Miliar,  terungkap juga kalau Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, tidak memiliki sertifikat kompotensi pengadaan barang dan jasah (PBJ).Hal ini berpengaruh terhadap  Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  yang nyaris menyentuh angka 100 persen, namun menuai skandal korupsi yang kini masuk proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah.Diketahui dibalik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan hukum serius yang akan menyeret banyak pihak termasuk komisoner KPU Mimika ke ranah Hukum.Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.Dari anggaran Negara ratusan miliar ini terdapat 22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK)Dari hasil uji petik BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia, dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.Mirisnya pengadaan 22 paket tersebut tetap dilaksanakan dan berjalan, dan pada akhirnya dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil. PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai, dan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.BPK juga menemukan, bukti pertanggungjawaban fiktif karena tidak sesuai kondisi nyataTemuan ini membuka ruang  bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Mimika sarat dengan sukses fee, dan hal ini diduga keras turut diketahui oleh lima komisoner KPU Mimika.Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinyaBendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. Dana kerja sama Media satu miliar lebi juga bermasalah, karena MOU antara KPU Mimika bukan dengan person Media namun MOU anatara KPU dan salah satu organisasi Media di Mimika.Skandal ini dalam proses  hukum yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah.Pihak yang disebut-sebut sangat  bertanggungjawab dalam kerugian negara puluhan miliar ini diantaranya Sekretaris KPU Roni Robert Toisuta, Bendahara dan bagian keuangan serta ketua KPU Mimika Dete Abugaw.Penulis: HendrikEditor.  : Gf 09 Jul 2026, 02:30 WIT
Kapolda Maluku Jamin Keamanan Groundbreaking Blok Masela, Dukung Agenda Strategis Pemerintah Papuanewsonline.com, Tanimbar – Polda Maluku memastikan kesiapan penuh dalam mengamankan pelaksanaan groundbreaking Proyek Strategis Nasional (PSN) Lapangan Abadi Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pengamanan dilakukan secara maksimal sebagai bentuk komitmen Polri dalam mendukung agenda strategis pemerintah, menjaga stabilitas keamanan, serta memberikan kepastian bagi investasi nasional di sektor energi.Sebagai salah satu proyek hulu migas terbesar di Indonesia, Blok Masela memiliki nilai strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional, meningkatkan daya saing investasi, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di kawasan timur Indonesia. Karena itu, keberhasilan pelaksanaan groundbreaking menjadi momentum penting yang membutuhkan dukungan keamanan yang optimal.Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen memberikan jaminan keamanan terbaik selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung."Groundbreaking PSN Blok Masela bukan hanya menjadi agenda penting bagi Provinsi Maluku, tetapi juga merupakan bagian dari kepentingan strategis nasional. Stabilitas keamanan merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan investor. Oleh karena itu, Polda Maluku akan memastikan seluruh tahapan kegiatan berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif melalui pengamanan yang profesional, humanis, serta terintegrasi dengan seluruh pemangku kepentingan," tegas Kapolda.Menurut Kapolda, kepastian keamanan merupakan salah satu faktor fundamental dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Karena itu, Polda Maluku terus memperkuat sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, serta seluruh elemen masyarakat guna memastikan proyek strategis nasional tersebut dapat berjalan sesuai rencana.Komitmen tersebut ditindaklanjuti melalui Analisis dan Evaluasi (Anev) kesiapan pengamanan yang dipimpin Kabag Renops Stamaops Polri melalui video conference pada Selasa (7/7/2026). Dalam forum tersebut, Karo Ops Polda Maluku Kombes Pol. Ronald Reflie Rumondor, S.I.K., M.Si. memaparkan kesiapan pengamanan secara komprehensif yang telah disusun Polda Maluku.Rapat yang diikuti Direktorat Intelkam, Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit), Direktorat Samapta, Satuan Brimob Polda Maluku, serta jajaran Polres Kepulauan Tanimbar itu membahas berbagai aspek pengamanan, mulai dari pemetaan potensi kerawanan, strategi operasi, hingga kesiapan personel di lapangan.Dalam paparannya, Karo Ops menjelaskan bahwa Polda Maluku telah melakukan identifikasi berbagai potensi kerawanan, termasuk kemungkinan aksi unjuk rasa yang berpotensi mengganggu jalannya kegiatan, hambatan terhadap akses transportasi, maupun ancaman terhadap keamanan tamu negara dan tamu undangan.Untuk mengantisipasi berbagai potensi tersebut, Polda Maluku menyiapkan pola pengamanan berlapis melalui pembentukan struktur organisasi pengamanan, Satgas dan Subsatgas sesuai fungsi masing-masing, pengamanan objek vital, jalur kedatangan dan keberangkatan, bandara, pelabuhan, lokasi acara, hingga pengamanan VIP/VVIP.Dari sisi kekuatan personel, Polda Maluku telah menyiapkan skenario pengamanan yang disesuaikan dengan tingkat kehadiran pejabat negara. Sebanyak 453 personel disiagakan apabila kegiatan dihadiri Presiden Republik Indonesia, sedangkan pengamanan akan disesuaikan pada kisaran 100 hingga 150 personel apabila dihadiri oleh Menteri. Seluruh personel akan ditempatkan berdasarkan tingkat kerawanan dan kebutuhan operasional di lapangan agar pelaksanaan pengamanan berlangsung efektif, efisien, dan tepat sasaran.Dalam arahannya, Kabag Renops Stamaops Polri menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara profesional dengan mengedepankan deteksi dini dan langkah antisipatif terhadap setiap potensi gangguan keamanan."Fungsi intelijen harus dioptimalkan untuk mendeteksi setiap potensi ancaman sejak dini. Pengerahan personel juga harus disesuaikan dengan tingkat kerawanan sehingga pengamanan berjalan efektif dan tidak menimbulkan hambatan terhadap jalannya kegiatan," tegasnya.Ia juga memberikan apresiasi atas kesiapan Polda Maluku yang dinilai telah melakukan perencanaan pengamanan secara matang dan komprehensif."Saya menilai kesiapan pengamanan yang dipaparkan Polda Maluku sudah sangat baik. Hasil evaluasi ini akan kami laporkan kepada Astama Ops Kapolri sebagai bagian dari kesiapan pengamanan kegiatan strategis nasional," ujarnya.Melalui kesiapan pengamanan yang terencana, terukur, dan terintegrasi, Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan sebagai fondasi utama keberhasilan pembangunan nasional. Pengamanan maksimal terhadap groundbreaking PSN Blok Masela diharapkan tidak hanya menjamin kelancaran pelaksanaan agenda kenegaraan, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap Indonesia sebagai negara yang aman, kondusif, dan memiliki kepastian dalam mendukung investasi strategis jangka panjang. PNO-12 08 Jul 2026, 21:36 WIT
Polda Maluku Gandeng OJK Canangkan Program SALAWAKU Papuanewsonline.com, Ambon – Di tengah meningkatnya ancaman penipuan transaksi keuangan digital (scam), investasi bodong, pinjaman online ilegal hingga pencurian data pribadi yang merugikan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia, Polda Maluku bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku mengambil langkah strategis dengan mencanangkan Program SALAWAKU (Siaga Lawan Kejahatan Keuangan) sebagai gerakan kolaboratif untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kejahatan keuangan di era digital.Pencanangan program tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Sosialisasi Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal dan Penipuan Transaksi Keuangan (Scam) kepada seluruh personel Bhabinkamtibmas Polda Maluku, Selasa (7/7/2026), di Lantai 5 Kantor OJK Provinsi Maluku, Ambon.Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Wakabinda Maluku, Direktur Analis Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Pusat Brigjen Pol. Djoko Prihadi, Kepala OJK Provinsi Maluku, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, pimpinan instansi vertikal, unsur pemerintah daerah, serta seluruh personel Bhabinkamtibmas jajaran Polda Maluku yang mengikuti secara luring maupun daring.Momentum tersebut juga ditandai dengan pencanangan Gerakan SALAWAKU serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) lintas instansi, sebagai bentuk komitmen bersama memperkuat sinergi dalam mencegah aktivitas keuangan ilegal dan meningkatkan perlindungan masyarakat.Dalam sambutan Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si. yang dibacakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, ditegaskan bahwa transformasi digital telah memberikan berbagai kemudahan dalam kehidupan masyarakat, namun pada saat yang sama juga melahirkan ancaman baru berupa semakin berkembangnya berbagai modus kejahatan keuangan digital.Kapolda menjelaskan bahwa investasi bodong, pinjaman online ilegal, phishing, social engineering, pencurian data pribadi hingga penipuan melalui media sosial menjadi bentuk kejahatan yang terus berkembang dan memanfaatkan rendahnya literasi keuangan digital masyarakat."Sebagai institusi yang memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, Polri dituntut mampu memahami perkembangan kejahatan keuangan digital sehingga dapat melakukan langkah pencegahan maupun penegakan hukum secara efektif," demikian pesan Kapolda Maluku dalam sambutannya.Kapolda menegaskan bahwa sosialisasi tersebut memiliki nilai strategis untuk meningkatkan kapasitas personel Polri dalam mengenali karakteristik aktivitas keuangan ilegal, memahami mekanisme penanganannya, memperkuat koordinasi lintas sektor, sekaligus meningkatkan kemampuan memberikan edukasi kepada masyarakat.Menurut Kapolda, Bhabinkamtibmas memiliki posisi yang sangat strategis sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat. Karena itu, penguatan kapasitas personel Bhabinkamtibmas menjadi langkah penting agar mampu melakukan edukasi, deteksi dini serta pencegahan terhadap berbagai bentuk kejahatan keuangan hingga ke desa dan kelurahan.Kegiatan tersebut diikuti sekitar 90 peserta secara tatap muka, sementara seluruh personel Bhabinkamtibmas di luar Kota Ambon mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting sehingga materi dapat diterima secara merata di seluruh wilayah hukum Polda Maluku.Lebih lanjut Kapolda menegaskan bahwa SALAWAKU bukan sekadar slogan, melainkan sebuah gerakan bersama yang bertujuan membangun budaya kewaspadaan, meningkatkan literasi keuangan masyarakat, memperkuat sinergi antarlembaga serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah berbagai bentuk kejahatan keuangan."Saya berharap SALAWAKU menjadi gerakan yang hidup di lingkungan Polda Maluku hingga seluruh Polres dan Polsek jajaran, sehingga setiap anggota mampu mengenali berbagai modus aktivitas keuangan ilegal, memberikan edukasi kepada masyarakat, merespons cepat setiap laporan masyarakat, membangun kolaborasi dengan instansi terkait, serta mendukung penegakan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan," tegas Kapolda.Kapolda juga menekankan bahwa keberhasilan memerangi kejahatan keuangan digital tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan kolaborasi erat antara Polri, OJK, Bank Indonesia, pemerintah daerah, pelaku industri jasa keuangan, akademisi, media dan masyarakat untuk membangun ekosistem keuangan yang aman, sehat dan terpercaya.Selain pencanangan program, kegiatan juga diisi dengan penyampaian materi oleh Direktur Analis Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Pusat Brigjen Pol. Djoko Prihadi serta Panit Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku IPTU Sofia C.E. Alfons, S.H., M.H. Materi yang disampaikan mencakup berbagai modus aktivitas keuangan ilegal, perkembangan kejahatan siber di sektor keuangan, strategi pencegahan, serta langkah penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan transaksi keuangan digital.Melalui kegiatan tersebut, seluruh personel Bhabinkamtibmas memperoleh penguatan pemahaman mengenai karakteristik aktivitas keuangan ilegal, mekanisme penanganannya, tantangan penegakan hukum siber, serta strategi edukasi masyarakat sebagai bagian dari upaya preventif untuk memutus mata rantai kejahatan keuangan digital.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi mengatakan bahwa Program SALAWAKU merupakan implementasi nyata transformasi Polri Presisi yang mengedepankan pendekatan preventif, edukatif, kolaboratif dan berbasis literasi digital dalam menghadapi perkembangan kejahatan modern."Kejahatan keuangan digital berkembang sangat cepat mengikuti kemajuan teknologi. Karena itu, Polri tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga memperkuat edukasi kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan di lapangan. Program SALAWAKU menjadi instrumen penting untuk membangun kesadaran kolektif agar masyarakat semakin cerdas, waspada, dan tidak mudah menjadi korban penipuan transaksi keuangan digital," ujar Kombes Pol. Rositah.Ia menambahkan, sinergi antara Polda Maluku, OJK, Bank Indonesia, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan merupakan fondasi penting dalam memperkuat perlindungan konsumen serta menjaga stabilitas keamanan di ruang digital.Melalui Gerakan SALAWAKU, Polda Maluku berharap seluruh personel Bhabinkamtibmas mampu menjadi agen edukasi di tengah masyarakat sehingga upaya pencegahan terhadap investasi ilegal, pinjaman online ilegal, phishing, social engineering maupun berbagai bentuk scam lainnya dapat dilakukan secara masif hingga ke tingkat desa dan kelurahan.Dengan pendekatan preventif yang diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor, Polda Maluku optimistis kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan keuangan digital akan semakin nyata, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem keuangan nasional yang aman, sehat, terpercaya dan berkelanjutan. PNO-12 08 Jul 2026, 20:54 WIT
Kabidhum Tanggapi Polemik Dugaan Hilangnya Barang Bukti 80 Gram Narkotika Papuanewsonline.com, Ambon – Fakta baru terungkap dalam polemik dugaan hilangnya barang bukti narkotika yang menyeret nama Kasat Reserse Narkoba Polres Buru. Hasil klarifikasi resmi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku terhadap tersangka narkotika, Saleh Tan, mengungkap pengakuan yang berbeda dengan isu yang berkembang di ruang publik terkait dugaan adanya barang bukti sabu seberat 80 gram.Dalam keterangannya kepada pemeriksa Bidang Propam Polda Maluku, Saleh Tan menegaskan bahwa saat pengungkapan kasus narkotika pada 8 Agustus 2025 di sebuah rumah kos di depan Kantor DPRD Kabupaten Buru, barang bukti yang ditemukan bukan 80 gram sabu sebagaimana isu yang berkembang, melainkan hanya satu paket sabu yang berada dalam penguasaan tersangka Iswar Amin.Klarifikasi tersebut menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan Bidang Propam Polda Maluku menyusul beredarnya pemberitaan yang mengaitkan Kasat Reserse Narkoba Polres Buru dengan dugaan hilangnya barang bukti narkotika.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan bahwa sejak isu tersebut mencuat, Kapolda Maluku telah memerintahkan jajaran pengawasan internal untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan seluruh informasi yang berkembang diuji berdasarkan fakta dan alat bukti."Setiap informasi yang berkembang di masyarakat menjadi perhatian serius Bapak Kapolda Maluku. Oleh karena itu, Bidang Propam melakukan pendalaman secara menyeluruh, memeriksa dokumen perkara, meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengetahui langsung peristiwa tersebut, termasuk tersangka yang terlibat dalam perkara, sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta, bukan opini ataupun asumsi," ujar Kabid Humas.Saat dimintai klarifikasi oleh Bidang Propam Polda Maluku pada Selasa, 23 Juni 2026, Dalam pemeriksaannya, Saleh Tan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui adanya barang bukti sabu seberat sekitar 80 gram sebagaimana yang diberitakan.Menurut Saleh Tan, saat penangkapan berlangsung, barang bukti yang ditemukan petugas hanya satu paket sabu yang berada dalam penguasaan Iswar Amin.Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak dapat membenarkan informasi mengenai dugaan hilangnya barang bukti dalam jumlah tersebut karena fakta yang diketahuinya di lokasi kejadian tidak demikian.Lebih lanjut, Saleh Tan mengaku bahwa ketika berada di Rutan Polda Maluku, dirinya pernah didatangi oleh empat anggota Polres Buru bersama seorang wartawan.Menurut pengakuannya, saat itu ia diminta memberikan keterangan kepada wartawan bahwa terdapat barang bukti sabu sekitar 80 gram dalam perkara tersebut.Namun Saleh Tan mengaku menolak permintaan tersebut karena merasa hal itu tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya saat proses penangkapan berlangsung.Seluruh keterangan Saleh Tan telah dituangkan dalam berita acara klarifikasi sebagai bagian dari proses pendalaman yang dilakukan Bidang Propam Polda Maluku.Kabid Humas menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, pemeriksaan dokumen perkara, serta pendalaman terhadap pihak-pihak terkait, hingga saat ini Bidang Propam Polda Maluku belum menemukan bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan keterlibatan Kasat Reserse Narkoba Polres Buru dalam isu hilangnya barang bukti sebagaimana berkembang di ruang publik."Hasil pendalaman yang dilakukan Bidang Propam sampai saat ini belum menemukan bukti yang cukup untuk membenarkan dugaan tersebut. Karena itu kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tidak membangun opini yang belum didukung alat bukti yang sah," kata Kombes Pol. Rositah.Kabid Humas menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., kebijakan terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polri sangat tegas dan tidak mengenal kompromi."Bapak Kapolda telah menegaskan kepada seluruh jajaran bahwa tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Siapa pun yang terbukti, baik sebagai pengguna, pengedar, terlebih bandar narkoba, akan diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dikenakan sanksi etik secara tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Kombes Pol. Rositah.Menurutnya, komitmen tersebut bukan sekadar slogan, tetapi telah diwujudkan melalui tindakan nyata.Sebagai bukti konsistensi penegakan hukum, Polda Maluku telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Polres Buru yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika."Meskipun keempat personel tersebut dikategorikan sebagai pengguna, mereka tetap diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi Polri hingga dijatuhi sanksi PTDH. Ini menjadi bukti bahwa Polda Maluku tidak pernah melindungi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya dalam tindak pidana narkotika yang menjadi perhatian serius Bapak Kapolda," jelasnya.Kabid Humas menambahkan, Polda Maluku tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi ataupun bukti baru yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum."Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang sah, Polda Maluku tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun tanpa memandang pangkat maupun jabatan. Prinsip yang selalu ditekankan Bapak Kapolda adalah sederhana, anggota yang tidak bersalah harus dilindungi nama baiknya, sedangkan anggota yang terbukti bersalah wajib diproses secara hukum dan etik tanpa pandang bulu. Komitmen kami adalah menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan," tutup Kombes Pol. Rositah. PNO-12 07 Jul 2026, 17:48 WIT
Dana SILPA APBD 2025 Rp 1,1 Triliun Guncang Mimika, Bunga Diduga Bergeser ke Rekening BANK Lain Papuanewsonline.com, Timika- SILPA Rp1,1 Triliun APBD Mimika kian menjadi sorotan publik.Terbaru informasi yang berhasil dihimpun Media Papuanewsonline.com pada Selasa (7/7/2026) menyebutkan kalau ada dugaan transaksi mencurigakan dari  bunga  SILPA APBD 1,1 Triliun bergeser ke rekening BANK lain.Namun informasi ini belum terkonfirmasi kepada para pihak, namun terkait SILPA 1,1 Triliun di BANK Papua, dibenarkan Pemkab Mimika melalui Kepala BPKAD Mimika, Marthen Tappi Mallisa.Mallisa membenarkan bahwa SILPA APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,1 triliun.  Penyebab SILPA besar menurut Mallisa bahwa Realisasi penyerapan anggaran 2025 hanya 80,12% ." Ada kegiatan yang gagal berkontrak dan belum sempat dibayarkan sampai akhir tahun anggaran," Terangnya.Mallisa menyebut soal bunga dari dana tersebut mengikuti ketentuan bunga giro yang berlaku di Bank Papua. Mallisa mengakui Untuk besaran pastinya, dia meminta ditanyakan langsung ke Bank Papua.  Diketahui Sebagai gambaran, Bank Papua untuk Juli 2026 menetapkan suku bunga giro dan deposito. Contoh deposito 1 Miliar 3,40% - 3,50% per tahun. Tapi bunga giro biasanya lebih rendah dari deposito.  Isu ini muncul dari desakan tokoh pemuda Mimika, Edward. Dia menyoroti SILPA Rp1,1 T sekaligus adanya utang pemda ke pihak ketiga ratusan miliar yang disebut belum terselesaikan hingga 2026. Edward mendesak Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan KPK dan Kejagung turun ke Mimika melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap APBD 2025.  Edward juga menyebut analisis yuridis: SILPA bagian dari keuangan negara. Kalau dalam pengelolaan ada manipulasi, rekayasa anggaran, penyalahgunaan kewenangan, atau penggunaan dana yang bertentangan aturan, maka berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Tapi dia menegaskan  dugaan tersebut tetap harus dibuktikan lewat penyelidikan aparat hukum.  Penulis: HendrikEditor.  : Gf 07 Jul 2026, 14:43 WIT
Kasus Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU Naik ke Tahap Penyidikan, Kerugian Capai Rp5 Triliun Papuanewsonline.com, Jakarta – Kortastipidkor Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.Peningkatan status perkara tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (6/7). Konferensi pers dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., didampingi Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., serta Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, S.I.K., S.H., M.M., C.F.E.Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap alat bukti."Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026," ujar Totok.Ia mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA. Sementara itu, besaran kerugian negara masih akan dihitung secara resmi melalui audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Sementara itu, Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, hasil penyelidikan menemukan sejumlah dugaan modus operandi, antara lain manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut juga berpotensi menyebabkan terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek."Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi," kata Roberthus.Ia menambahkan, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyidik juga akan terus mengembangkan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan.Dalam proses penyidikan selanjutnya, Kortastipidkor akan memeriksa para saksi dan ahli, melakukan penyitaan dokumen maupun data elektronik, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi."Hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 pihak. Pada awalnya diterbitkan 34 undangan klarifikasi, namun baru 16 orang yang hadir dan dimintai keterangan. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara," jelasnya.Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan Bareskrim Polri memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang kini sedang berjalan, termasuk melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri."Kami dari Bareskrim akan mendukung penuh tindak lanjut proses penyidikan yang telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kami juga akan memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan pemeriksaan, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis pertambangan. Dittipidter telah berkolaborasi dengan penyidik Kortastipidkor untuk mendukung kelancaran penanganan perkara," tegas Syahardiantono.Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut merupakan penyampaian awal terkait peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Ia memastikan Polri akan terus memberikan perkembangan informasi kepada publik sesuai perkembangan proses hukum."Perkara ini masih dalam proses penanganan pada tahap penyidikan. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, kami akan kembali menyampaikan rilis kepada rekan-rekan media," kata Jhonny.Polri menegaskan komitmennya menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti, melalui koordinasi dengan BPK RI, PPATK, serta seluruh instansi terkait guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara. PNO-12 07 Jul 2026, 14:07 WIT
Wakapolri Resmikan Laboratorium Sosial Sains dan Kelas Tematik Papuanewsonline.com, Semarang – Akademi Kepolisian (Akpol) memasuki babak baru modernisasi pendidikan kepolisian melalui peresmian Laboratorium Sosial Sains Kepolisian dan Kelas Tematik. Kedua fasilitas ini menjadi bagian dari transformasi pendidikan Polri untuk membentuk perwira yang mampu mengambil keputusan secara ilmiah, berbasis data, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks.Peresmian dilakukan oleh Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., di Akpol, Semarang, Senin (6/7).Usai peresmian, dalam doorstop kepada awak media, Wakapolri menjelaskan bahwa Laboratorium Sosial Sains Kepolisian dan Kelas Tematik merupakan bagian dari reformasi pendidikan Polri yang menyiapkan taruna menjadi first line supervisor sekaligus the next leader di lingkungan Polri.“Taruna harus dibekali kemampuan mengambil keputusan berbasis data. Karena itu kami mengembangkan pembelajaran yang memanfaatkan big data, Artificial Intelligence (AI), dan analisis yang komprehensif agar setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun secara hukum,” ujar Wakapolri.Menurutnya, Laboratorium Sosial Sains Kepolisian menjadi ruang pembelajaran berbasis simulasi berbagai persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Melalui dukungan AI, coding, dan analisis big data, taruna dilatih memahami dinamika sosial, memetakan potensi gangguan kamtibmas, serta menyusun solusi berbasis bukti (evidence-based policing).Sebagai bagian dari penguatan pembelajaran, Polda Jawa Tengah ditetapkan sebagai Teaching Laboratory Akpol, sehingga para taruna memperoleh pengalaman langsung menganalisis dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan humanis sebelum melaksanakan tugas di lapangan.Sementara itu, Kelas Tematik dikembangkan sebagai ruang belajar berbasis studi kasus aktual yang memperkenalkan fungsi-fungsi kepolisian secara visual, interaktif, dan aplikatif. Saat ini telah tersedia enam kelas tematik, yakni SDM, Dokkes, Brimob, Reskrim, Ident, dan Laboratorium Forensik. Ke depan, seluruh fungsi teknis kepolisian ditargetkan memiliki kelas tematik sebagai media pembelajaran yang terintegrasi.Perumus Laboratorium Sosial Sains Kepolisian, Pati Lemdiklat Polri Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si., menjelaskan bahwa pembangunan laboratorium dan kelas tematik merupakan implementasi arahan Wakapolri dalam memperkuat kualitas pendidikan kepolisian melalui pendekatan akademik yang modern.Menurut Irjen Pol. Susilo, Laboratorium Sosial Sains Kepolisian tidak dirancang sebagai laboratorium eksakta, melainkan sebagai ruang diskusi, riset, dan simulasi fenomena sosial yang memungkinkan taruna memahami persoalan masyarakat sebelum bertugas di lapangan. Tujuannya adalah membentuk lulusan yang berpikir sistemik, kritis, reflektif, serta mengedepankan evidence-based policing dalam setiap pengambilan keputusan.Ia menjelaskan, konsep laboratorium ini disusun melalui diskusi dengan para pakar dan guru besar serta studi komparatif ke lembaga pendidikan kepolisian di Amerika Serikat, Jepang, Singapura, Korea Selatan, dan Australia. Dengan peresmian tersebut, Indonesia menjadi negara kelima di Asia yang memiliki Laboratorium Sosial Sains Kepolisian.Pembangunan Laboratorium Sosial Sains Kepolisian dan Kelas Tematik didukung melalui dana hibah dari jajaran Bank Himbara yang terdiri atas BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI, serta sumbang bhakti para alumni Polri.Wakapolri menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi mewujudkan fasilitas tersebut.“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Bank Himbara, para alumni Polri, para donatur, dan seluruh pihak yang telah mendukung pembangunan Laboratorium Sosial Sains Kepolisian dan Kelas Tematik. Sinergi ini merupakan investasi penting dalam membangun SDM Polri yang unggul dan siap menghadapi tantangan masa depan,” tutup Wakapolri. PNO-12 07 Jul 2026, 13:44 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT