logo-website
Rabu, 25 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Praperadilan Memanas! PH Louela Sebut Eksepsi Kapolresta–Kajari Manokwari Hindari Materi MANOKWARI, Papuanewsonline.com – Sidang lanjutan praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Mnk yang diajukan Louela Riska Warikar melawan Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari berlangsung panas di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Jumat (20/2/2026).Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Carolina Dorkas Yuliana Awi, SH, MH itu diawali dengan pemeriksaan legalitas kuasa hukum para pihak. Setelah itu, masuk pada agenda pembacaan permohonan.Kuasa Pemohon, Advokat Yan Christian Warinussy, SH, CPLA, langsung mengambil sikap tegas di hadapan majelis.“Yang Mulia Ibu Hakim, kami Pemohon Praperadilan mohon agar permohonan kami dianggap dibacakan,” tegas Warinussy di ruang sidang, dalam Rilis Pers kepada media ini.Permintaan itu dikabulkan, dan sidang berlanjut ke agenda jawaban serta eksepsi dari pihak Termohon, yakni Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari. Kedua institusi penegak hukum tersebut kompak menyampaikan eksepsi dan jawaban secara tertulis.Namun, respons keras datang dari kubu Pemohon. Menurut Warinussy, eksepsi yang diajukan para Termohon bukanlah bantahan substansial, melainkan strategi untuk menghindari inti persoalan hukum yang sedang diuji dalam praperadilan tersebut.“Kami berpandangan bahwa eksepsi para Termohon lebih pada upaya menghindari pokok perkara praperadilan ini,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.Ia juga menilai jawaban yang disampaikan cenderung normatif dan defensif, semata-mata untuk mempertahankan langkah hukum penyidik dan penuntut umum, tanpa menjawab secara mendalam dalil-dalil yang diajukan Pemohon.“Uraian jawaban lebih pada pernyataan untuk mempertahankan langkah hukum selaku penyidik dan penuntut umum,” tegasnya.Merespons hal itu, pihak Pemohon meminta waktu kepada hakim untuk menghadirkan bukti-bukti yang akan membongkar substansi perkara. Bukti surat, saksi, hingga ahli akan diajukan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin (24/2/2026).Langkah ini menandakan bahwa pertarungan hukum belum memasuki klimaksnya.Sidang berikutnya diprediksi akan menjadi arena Pembuktian Krusialapakah tindakan aparat penegak hukum dalam perkara ini telah sesuai prosedur atau justru menyimpan cacat hukum.Publik kini menanti, apakah praperadilan ini akan menjadi panggung koreksi terhadap langkah penyidik dan penuntut umum, atau justru menguatkan posisi aparat penegak hukum.Senin nanti, ruang sidang PN Manokwari bukan sekadar tempat adu argumentasi, melainkan arena uji akuntabilitas penegakan hukum di Tanah Papua. Penulis : Risman SerangEditor  : Nerius Rahabav 20 Feb 2026, 15:14 WIT
HGB di Atas Tanah Sengketa? Bundaran Cendrawasih–Petrosea Mimika Diselimuti Dugaan Maladministrasi MIMIKA, Papua Tengah, Papuanewsonline.com – Aroma sengketa tanah kembali menyelimuti proyek pelebaran jalan dan pembangunan Bundaran Cendrawasih–Petrosea di Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru. Di balik proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu, muncul tudingan serius, yakni dugaan pengabaian hak ulayat, potensi maladministrasi pengadaan tanah, hingga ancaman konsekuensi hukum bagi panitia pengadaan tanah Kabupaten Mimika.Sorotan utama mengarah pada status alas hak tanah yang digunakan untuk proyek fasilitas umum tersebut.HGB Tanpa AJB dan Pelepasan Hak Ulayat?Dalam persidangan perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim di Pengadilan Negeri Mimika, terungkap bahwa PT Petrosea Tbk hanya dapat menunjukkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668 atas namanya. Namun, menurut dokumen yang beredar, tidak dapat ditunjukkan Akta Jual Beli (AJB) maupun dokumen pelepasan hak ulayat atas sebagian objek tanah yang dipakai untuk pelebaran jalan dan pembangunan bundaran.Secara hukum pertanahan, HGB adalah hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah, bukan hak milik atas tanah itu sendiri. Pertanyaannya, jika alas hak tanah belum terang benderang, lalu siapa yang sesungguhnya berhak atas ganti rugi tanah?Nama Berbeda, Nomor Sertipikat SamaKejanggalan lain muncul dalam dokumen Resume Penilaian Pengadaan Tanah Pemda Mimika tahun 2023. Di dalamnya tercatat nama Reynold Donny Kabian alias Reynold Donny Kabiai sebagai pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 0668 seluas 12.743 m² di Jalan Petrosea.Namun di sisi lain, PT Petrosea Tbk juga memegang HGB Nomor 0668. Nomor yang sama, subjek hukum berbeda. Apakah ini sekadar kekeliruan administratif, atau ada persoalan serius dalam tata kelola pertanahan? Publik menunggu klarifikasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Mimika.Gugatan Ditolak, Tapi Hak Tidak DibatalkanIbu Helena Beanal menggugat ke PN Mimika pada 4 Juli 2024. Gugatan tersebut ditolak seluruhnya pada 26 November 2024, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura pada 13 Maret 2025.Namun, penting dicatat, tidak ada amar putusan yang membatalkan dokumen-dokumen hak yang dimiliki Helena Beanal, termasuk:Surat Keterangan Hak Garapan sejak 1985;Surat Pelepasan Hak Ulayat tahun 2021;Sertipikat Hak Milik Nomor 01769 atas nama Dominikus Beanal;Berita Acara Penyerahan Sertipikat tahun 2022.Artinya, secara administratif, klaim kepemilikan belum pernah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.Dana Rp19,4 Miliar: Ke Mana?Proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum tahun 2023 disebut memiliki anggaran sekitar Rp19.457.600.000. Jika terjadi sengketa kepemilikan, sesuai ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, mekanisme konsinyasi (penitipan ganti rugi di pengadilan) seharusnya ditempuh.Namun, muncul pertanyaan krusial:Apakah dana tersebut telah dititipkan di Pengadilan Negeri Mimika?Ataukah justru dikembalikan ke kas daerah tanpa penyelesaian hak para pihak?Jika benar tidak dilakukan konsinyasi, maka potensi pelanggaran prosedur pengadaan tanah bisa menjadi pintu masuk pemeriksaan hukum lanjutan.Dua Kali Bayar?Sumber internal menyebut adanya kemungkinan anggaran perubahan tahun 2025 sebesar Rp 11 miliar untuk objek yang sama.Jika benar demikian, maka potensi risiko hukumnya tidak kecil. Pemerintah daerah bisa berada dalam posisi dilematis, membayar ulang ganti rugi tanah dan bangunan, atau menghadapi gugatan lanjutan atas dugaan perampasan hak tanpa kompensasi sah.Secara normatif, pemegang HGB hanya berhak atas ganti rugi bangunan, sementara ganti rugi tanah diberikan kepada pemilik hak atas tanah. Jika konstruksi hukum ini diabaikan, konflik horizontal dan gugatan perdata lanjutan nyaris tak terhindarkan.Sertipikat Asli Belum DikembalikanFakta lain yang memantik polemik, Sertipikat Hak Milik Nomor 01769 yang sebelumnya diterima Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Mimika pada 9 Desember 2022, hingga kini disebut belum dikembalikan kepada pihak yang menyerahkan.Jika benar demikian, maka transparansi dan akuntabilitas administrasi pertanahan patut dipertanyakan.Ujian Bagi Pemkab MimikaKasus Bundaran Cendrawasih–Petrosea kini bukan sekadar soal pelebaran jalan. Ini menjadi ujian serius bagi:Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Mimika;Dinas PUPR Mimika;Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;serta Kantor Pertanahan/BPN setempat.Apakah prosedur pengadaan tanah telah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dan regulasi terkait hak ulayat?Apakah musyawarah benar-benar dilakukan secara adil dan transparan? Dan yang paling penting, apakah hak masyarakat adat telah dihormati? Publik menunggu penjelasan resmi.Jika polemik ini dibiarkan tanpa klarifikasi terbuka, bukan tidak mungkin kasus Bundaran Cendrawasih–Petrosea berubah dari proyek infrastruktur menjadi babak baru sengketa hukum yang lebih besar, bahkan berpotensi menyeret aparat dan pejabat pengadaan tanah ke ranah pertanggungjawaban pidana maupun administrasi.Mimika kini berada di persimpangan, menyelesaikan secara adil atau menghadapi eskalasi konflik yang lebih luas. Penulis : Nerius RahabavEditor  : Nerius Rahabav 20 Feb 2026, 14:39 WIT
Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela Papuanewsonline.com, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi. PNO-12 20 Feb 2026, 11:34 WIT
Kapolri Perintahkan Divpropam Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri Papuanewsonline.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia melaksanakan tes urine secara serentak. Perintah tersebut dikeluarkan menyusul masih ditemukannya anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.Perintah pelaksanaan tes urine serentak itu disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026). Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh personel Polri bersih dari penyalahgunaan narkotika untuk menjaga Integritas.“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine yang akan kami laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Polri secara serentak,” kata Trunoyudo.Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan Kapolri dalam memastikan pemberantasan narkoba di internal Polri berjalan optimal, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.Trunoyudho menjelaskan, pelaksanaan tes urine akan melibatkan fungsi pengawasan berlapis, baik internal maupun eksternal kepolisian, mulai tingkat Mabes Polri hingga polda dan satuan kewilayahan.“Pemeriksaan urine tersebut akan melibatkan fungsi pengawas, baik internal maupun eksternal kepolisian, dari level Mabes Polri sampai polda dan jajaran untuk menjaga Integritas,” ujarnya.Ia menegaskan, Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa dan ancaman serius bagi masa depan bangsa.“Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba sebagai salah satu kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan bangsa Indonesia,” tegas Trunoyudo.Tes urine serentak ini menjadi bagian dari langkah pengawasan dan pencegahan internal Polri untuk menjaga integritas anggota sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. PNO-12 20 Feb 2026, 09:55 WIT
Komnas HAM Kunjungi Polda Maluku, Ini yang Dibahas Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menerima kunjungan kerja dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Provinsi Maluku.Pertemuan audiensi tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Pejabat Utama (PJU), Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Kamis (19/2/2026).Kedatangan Komnas HAM diterima Irwasda Polda Maluku Kombes Pol I Made Sunarta. Ia didampingi Direktur Binmas Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena.Dalam pertemuan itu, Irwasda menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan anggota Komnas HAM RI Perwakilan Maluku di Mapolda Maluku. Ia berharap pertemuan ini akan semakin memperkuat kerja sama antara Polda Maluku dan Komnas HAM di wilayah Maluku.Sementara Kepala Sekretariat Komnas HAM Wilayah Maluku Edy Sutichno SH, pada kesempatan itu juga menyampaikan terima kasih karena telah diterima Polda Maluku.Edy juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku dalam merespon cepat setiap konflik yang terjadi dan berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Maluku. "Kami menyampaikan apresiasi atas respon cepat Polda Maluku pada beberapa kejadian gangguan kamtibmas dan konflik di wilayah Maluku," ungkapnya.Pada kesempatan itu, Komnas HAM juga berkoordinasi terkait atensi mereka mengenai peristiwa bentrokan antara warga Negeri Morela dan Hitu beberapa waktu lalu. "Untuk bentrokan antara warga Morela dan Hitu saat ini menjadi atensi kami, dan kami mengetahui bahwa Polda Maluku juga sudah bergerak cepat melakukan penyekatan dan mediasi. Kami berharap agar persoalan tersebut benar-benar selesai dan tuntas," harapnya.Menanggapi hal itu, Irwasda Maluku Kombes I Made Sunarta menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan dari Komnas HAM terhadap kinerja Polda Maluku. "Kami juga sangat setuju kalau dalam penyelesaian konflik di Maluku harus melibatkan semua pihak termasuk Komnas HAM," katanya.Pelibatan semua pihak dalam penanganan konflik, lanjut Kombes Sunarta, penting dilakukan agar konflik dapat segera diselesaikan. "Penyelesaian konflik bukan saja kita melakukan pemulihan keamanan, rekonsiliasi dan renovasi terhadap dampaknya, tapi juga kita melakukan penegakan hukum sehingga ada efek jera terhadap para pelaku," tegasnya.Kombes Sunarta juga menyangkan peristiwa yang terjadi tersebut, karena selain warga yang menjadi korban, juga ada anggota polisi terluka tembak."Sangat kami sayangkan sebab kehadiran Anggota di lapangan adalah untuk menyekat dan mengamankan situasi, olehnya itu kami berharap kerjasama dari semua pihak agar setiap permasalahan di wilayah Maluku ini dapat kita tuntaskan dengan baik dan cepat," ajaknya.Di akhir tatap muka, Komnas HAM juga meminta Polda Maluku agar dapat mendirikan POS Pengamanan Permanen di area rawan gangguan kamtibmas. Ini penting untuk mengantisipasi permasalahan yang dapat memicu terjadinya konflik yang lebih besar di tengah-tengah masyarakat. PNO-12 20 Feb 2026, 09:48 WIT
Soroti Konflik Kapiraya, Kepala Suku Besar Mepago Desak Negara Jangan Abaikan Batas Adat Papua Tengah, Papuanewsonline.com- Papua Tengah kembali diguncang konflik tapal batas adat di Kapiraya. Sengketa antara komunitas adat suku Mee dan suku Kamoro yang telah lama berlarut kini berubah menjadi bentrokan terbuka yang berujung pembakaran fasilitas pemerintah dan rumah warga. Berdasarkan laporan sejumlah media, pada 11 Februari 2026 sedikitnya 18 unit rumah warga di Kampung Mauka dilaporkan terbakar. Kantor Distrik Kapiraya Atas serta Pos Polisi Sektor Kapiraya juga ikut menjadi sasaran amukan massa. Aparat gabungan dari Polres Mimika dan Brimob diterjunkan untuk meredam situasi dan mencegah meluasnya konflik. Namun di balik kerusakan fisik tersebut, persoalan yang lebih dalam justru mengemuka,  siapa pemilik hak ulayat Kapiraya yang sah? Kepala Suku Besar Mepago, Deki Tenoye, angkat bicara. Ia menegaskan persoalan Kapiraya bukan sekadar batas administratif kabupaten atau dampak pemekaran wilayah, melainkan sengketa batas adat yang harus diselesaikan oleh pemegang hak adat itu sendiri. “Ini batas adat, bukan semata batas pemerintah. Kalau batas pemerintah berdasarkan peta pemekaran, itu tugas negara. Tapi batas adat itu hak kami kepala suku untuk bicara dan selesaikan,” tegasnya, seperti dikutip Papuanewsonline.com dari TikTok, Rabu ( 18 / 2 / 2026 ). Deki mengaku telah melakukan pertemuan dengan para pemimpin adat suku Mee dan sepakat membentuk tim adat untuk turun langsung ke Kapiraya. Ia menyatakan telah melaporkan langkah tersebut kepada Gubernur Papua Tengah, yang kemudian mengarahkan agar Bupati Mimika, Bupati Deiyai, dan Bupati Dogiyai memfasilitasi proses dialog adat. Namun Deki secara terbuka mengungkapkan kendala utama, yakni para kepala suku tidak memiliki anggaran untuk menjalankan misi perdamaian tersebut. “Kami kepala suku tidak punya uang. Kami tidak punya anggaran negara. Tapi ini tugas adat kami. Pemerintah harus fasilitasi kalau memang ingin damai,” ujarnya. Pernyataan ini muncul di tengah fakta bahwa konflik Kapiraya tidak berdiri sendiri. Sejumlah pemberitaan juga menyoroti aktivitas pertambangan rakyat dan penggunaan alat berat yang diduga memperkeruh ketegangan sosial. Bahkan dalam rapat darurat Pemerintah Provinsi Papua Tengah, isu tambang ilegal disebut sebagai salah satu faktor pemicu eskalasi konflik. Deki secara tegas meminta perusahaan dan pihak luar menghentikan aktivitas sementara di wilayah sengketa hingga proses adat selesai. “Sebelum ada kepentingan luar masuk, masyarakat hidup damai. Ada hubungan keluarga. Tapi ketika ada perusahaan dan kepentingan lain, mulai terjadi bentrok. Ada korban rumah, ada korban manusia. Saya tidak mau itu lagi,” katanya. Ia juga memperingatkan agar tidak ada provokasi dari kelompok luar, baik dari wilayah lain maupun aktor politik yang membawa isu pemekaran. “Orang yang tinggal di Kapiraya yang harus bicara. Bukan yang dari luar. Jangan provokasi demi kepentingan pemekaran atau kepentingan lain,” tegasnya. Situasi ini menempatkan pemerintah daerah dalam posisi krusial. Jika konflik ini terus dibiarkan tanpa kejelasan penegasan hak ulayat dan batas adat, bukan tidak mungkin bentrokan akan berulang. Apalagi, fasilitas negara sudah ikut terbakar, sinyal bahwa konflik telah melampaui sekadar gesekan antarwarga. Kapiraya kini menjadi ujian bagi pemerintah provinsi dan kabupaten: apakah negara mampu memediasi secara adil dan menghormati batas adat, atau justru membiarkan kepentingan ekonomi dan pemekaran terus menggerus stabilitas sosial? Yang jelas, masyarakat di lapangan membutuhkan kepastian, bukan sekadar rapat koordinasi. Dan tanpa penyelesaian yang menyentuh akar persoalan  hak ulayat dan legitimasi adat  api konflik Kapiraya bisa kembali menyala kapan saja.Penulis   : Hendrik RahalobEditor.      : Nerius Rahabav 20 Feb 2026, 09:06 WIT
DIDUGA ADA OKNUM “KAJARI GADUNGAN” HUBUNGI ADVOKAT TERKAIT PERKARA PRAPERADILAN Manokwari, Papuanewsonline.com– Perkara Praperadilan Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN.Mnk atas nama Pemohon Muh. Rizal, yang saya ditangani Penatua Advokat, Yan Christian Warinussy, SH, kini diwarnai dugaan aksi penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan. Perkara tersebut diajukan melawan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Teluk Bintuni selaku Termohon I dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni selaku Termohon II. Dalam  siaran Pers yang diterima, Rabu malam (19/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIT, Warrinusy mengakui dihubungi melalui pesan WhatsApp dari nomor 0812-2724 4945. Oknum tersebut mengaku bernama Muh. Ikbal dan menyatakan dirinya sebagai Kajari Teluk Bintuni. Ia menanyakan perkembangan perkara klienya, Muh. Rizal, yang sedang mengajukan praperadilan. Namun, kata dia, dalam percakapan tersebut muncul sejumlah kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan kuat, antara lain, oknum tersebut menyebut memperoleh nomornya dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Teluk Bintuni dengan nama yang keliru. Ia mengklaim telah menghubungi Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Ibu Helmin Somalay. Padahal, faktanya saat ini Ibu Helmin Somalay telah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sorong, bukan lagi di Manokwari. Ia bahkan menyatakan meminta Ibu Helmin Somalay untuk menyampaikan kepada Ketua PN Manokwari agar menghubungi dirinya. Kata Advokat Yan, pernyataan-pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan bukan pejabat resmi, melainkan oknum penipu yang mencoba memanfaatkan momentum perkara hukum yang sedang berjalan. " Saya dengan tegas menyatakan bahwa komunikasi tersebut tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Patut diduga kuat bahwa tindakan ini merupakan modus penipuan yang mencatut nama pejabat negara,  guna mencari keuntungan tertentu, " Tegasnya. Selaian itu, dirinya menghimbau Kepada publik, agar tak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat penegak hukum. " Saya mengimbau kepada seluruh pihak yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Manokwari maupun di seluruh wilayah Tanah Papua agar, tak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat penegak hukum melalui komunikasi pribadi yang tidak resmi, Pintahnya. 20 Feb 2026, 04:46 WIT
Ini Sosok Anggota Brimob Terduga Pelaku Yang Aniaya Anak di Tual Hingga Tewas Papuanewsonline.com, Tual- Bripda Masias Siahaya Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku merupakan terduga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap   siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara (Malra) berinisial AT (14) hingga meninggal dunia di Kota Tual.Terduga pelaku teridentifikasi setelah peristiwa tragis menimpah kedua bersaudara di Kota Tual pada Kamis, (19/2/2026).Korban AT usai dianiaya  sempat dilarikan untuk  mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT. Siang.Berdasarkan keterangan kaka korban Nasri Karim bahwa peristiwa bermula saat ia dan adiknya   mengendarai sepeda motor melintas  di ruas jalan RSUD Maren, Tual.Saat itu, korban dipukul menggunakan helm oleh salah satu oknum Brimob hingga terjatuh.“Iya benar. Saat itu oknum Brimob melompat dan memukul adik saya dengan  helm,” Ucapnya.Lanjut Nasri saat dipukul langsung adiknya  jatuh dengan posisi menyamping dan terseret beberapa meter di atas jalan." Adik masih sempat sadar, namun mengalami pendarahan dari mulut dan hidung serta benturan di bagian belakang kepala," tandas Nasri.Nasri mengatakan sempat mendengar oknum Brimob lain menegur rekannya dengan mengatakan, “Kenapa pukul pakai helm.”Menurut Nasri, Annggota Brimob tersebut sempat  ingin merekayasa peristiwa dengan menyatakan bahwa korban melakukan aksi balapan liar.“Oknum Brimob masih memaksa untuk mengakui itu adalah balapan. Namun saya membantah karena saat itu jalan menurun otomatis motor melaju kencang,” Tegasnya.Atas peristiwa ini teridentifikasi kalau oknum anggota Bbrimob yang memukul korban dengan helem atas nama Bripda Masias Siahaya Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.Saat ini Bripda Masias Siahaya dengan NRP: 03070871 telah diamankan di Polres Tual untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.Kasat Reskrim Polres Tual IPTU Aji Prakoso Trisaputra dikonformasi membenarkan peristiwa tersebut." Benar, terduga pelaku sudah diamankan dan Sementara masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," Pungkasnya.Penulis: AbimEditor.  : Galang Fadila 20 Feb 2026, 01:46 WIT
PUPR Mimika, Jadi Saksi Bisu Adu Argumen Pemilik Hak Ulayat Versus PT Petrosea Tbk Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com — Pertemuan terkait pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bundaran Petrosea dan pelebaran Jalan Cendrawasih berlangsung di ruang kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, tanggal 29 Desember 2023, menjadi saksi bisu. Forum tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, pertanahan, kepolisian, notaris, pihak perusahaan, serta perwakilan pemilik hak ulayat.Hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas PUPR Mimika Ir. Dominikus Robert H. Mayaut, M.Msi, Sekretaris PUPR Piter Edoway, Kabid Bina Marga Aldi Padua, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Suharso, SE., M.MP, Kepala Kantor BPN Mimika Yosef Simon Done, S.SiT., M.Si, unsur kepolisian AIPTU Nanang Eko W, HRD PT Petrosea Tbk Reynold Donny Kabiai, serta kuasa hukum kantor pusat perusahaan. Turut hadir Notaris/PPAT Kota Mimika Santi BR Kaban, SH., M.Kn.Agenda utama membahas rencana pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp 19.457.600.000 untuk bidang tanah seluas 12.743 meter persegi di Jalan Petrosea, Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru.Notaris Pertanyakan Riwayat Tanah Sejak 1998Dalam forum tersebut, notaris secara langsung mempertanyakan dasar riwayat tanah kepada perwakilan PT. Petrosea Tbk.“Bapak memiliki itu tahun 1998. Bapak dulu beli dari siapa?  Maksudnya dasar riwayat tanahnya apakah beli dari mereka sementara mereka merasa itu hak ulayat mereka? Mungkin bisa cari di kantor, mungkin ada akta jual beli, dulu beli dari siapa. Kalau punya hak ulayat, beli juga dari mana?” ujar notaris dalam rekaman video yang diterima, Papuanewsonline.com, kamis (19/2/2026).Pernyataan itu memicu pembahasan lebih dalam mengenai asal-usul perolehan tanah dan kemungkinan adanya pelepasan hak ulayat sebelum sertifikat diterbitkan.Pihak Perusahaan: Amankan Dulu Dana, Sepakati Pembagian HakPerwakilan PT Petrosea Tbk menjelaskan bahwa terkait sertifikat telah ada proses pengurusan sebelumnya dan pihaknya membutuhkan waktu untuk memberikan penjelasan lengkap, karena ada tim lain yang bekerja.“Terkait masalah sertifikat ada pengurusan yang sebelumnya, jadi kami juga akan memberitahukan dan butuh waktu karena ada tim yang lain” jelas perwakilan perusahaan.Ia menambahkan, dasar pembagian wilayah bersumber dari sertifikat dan hasil pengukuran ulang.“Kami punya dasar pembagian wilayah ini dari sertifikat dan pengukuran ulang. Sebenarnya itu saja. Kita tunda prosesnya untuk beberapa lama, tapi yang penting kita bisa amankan dulu uangnya. Karena secara proses selama ini dari PUPR melihat tanahnya pada saat dilakukan pembebasan itu merupakan legalitas PT Petrosea" Jelasnya.Pihak perusahaan bahkan menyatakan kesediaan agar dana tidak dicairkan terlebih dahulu.“Kami bersedia dananya bahkan tidak dicairkan, ditahan dulu, tetapi kita sama-sama bersepakat supaya hak kita jelas. Ibu berapa, Petrosea berapa. Bahkan mungkin ibu bisa lebih, kami lebih sedikit, tapi kami punya dasar yang jelas. Kita lakukan pengukuran bersama supaya kita punya legal standing yang jelas " terangnya.Pemilik Lahan Tegaskan Hak UlayatMenanggapi hal tersebut, perwakilan pemilik lahan, Helena Beanal dan keluarga, menegaskan bahwa tanah tersebut berada di wilayah hak ulayat Suku Besar Amungme dan Kamoro.“Untuk menerbitkan sertifikat ada syarat yang harus kita bawa. Karena tempat yang kita tinggali ini tempat hak ulayat Suku Besar Amungme dengan Kamoro punya tempat di sini. Apalagi perusahaan besar berproses dan bekerja di sini, pastinya ada pelepasan dari kedua lembaga adat, supaya suatu saat pemerintah ambil tempat itu tidak ada masalah seperti sekarang ini, " Cetus Keluarga Beanal.Ia menegaskan, harus ada surat pelepasan yang jelas dan disaksikan saksi-saksi setempat sebelum sertifikat diterbitkan.“Jangan hanya bilang punya legalitas hukum yang jelas yaitu sertifikat. Sertifikat itu kapan saja bisa dibuat dan siapa saja bisa buat. Jadi saya minta bukti surat pelepasan dari kedua lembaga adat yang ada di sini. Hargai orang adat di sini, kedua lembaga adat yang punya hak di sini. Kalau naik di pengadilan, tetap saya menang, saya masuk di hak ulayat. Saya tidak perlu dengan bapak punya sertifikat, " Tegasnya.Notaris: Gugatan Bisa Ditempuh, Dana Bisa DiamankanDalam penyampaian penutup, notaris menyatakan waktu tim tinggal dua hari untuk mengambil langkah.“Kalau menurut saya jangan khawatir. Kalau mereka tidak bisa membuktikan pelepasannya, setelah Januari bapak bisa gugat di pengadilan. Dasarnya apakah penerbitan sertifikat atau dasar tumpang tindih " jelas Notaris.Ia juga menyebut bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar, sehingga dana relatif aman jika dititipkan.“Petrosea perusahaan cukup besar seperti Freeport, sehingga kalaupun kita titip uangnya di mereka aman juga. Mereka akan mengembalikan kalau itu memang hak ibu. Uang itu bisa diblokir, pemda ikut serta bertandatangan supaya tetap terblokir," ujarnyaNamun ia mengingatkan, jika ingin menggunakan mekanisme konsinyasi melalui pengadilan, maka proses harus diulang dari awal karena skema yang berjalan saat ini adalah pembelian langsung, bukan melalui tahapan formal pengadaan tanah.Hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan final terkait mekanisme penyaluran dana ganti rugi. Pertemuan tersebut menjadi ajang adu argumentasi antara dasar legalitas sertifikat dan klaim hak ulayat yang hingga kini masih menunggu penyelesaian lebih lanjut.(Bersambung edisi berikutnya) Penulis : Nerius RahabavEditor  : Nerius Rahabav 19 Feb 2026, 22:46 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT