logo-website
Minggu, 01 Jun 2025,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Publik Ragu Penyidikan Kejati Papua Karena Bos Chang Miliki Bekengan di Kejagung Papuanewsonline.com, Timika- Publik ragu atas proses Penyidikan Mega korupsi  Proyek Pembangunan Venue Aerosport di Timika yang saat ini bergulir di Kejaksaan Tinggi Papua.Keraguan Publik Mimika atas penyidikan perkara ini, karena proyek jumbo dengan anggaran 79 Miliar itu dikerjakan oleh   Bos Chang sosok yang  memiliki bekengan kuat di gedung bundar Kejaksaan Agung.HND Salah satu mantan karyawan di PT. Karya Mandiri Permai mengatakan kasus ini sulit untuk ditindaklanjuti, karena mantan Bos-nya memiliki bekengan sangat kuat dari Daerah sampai ke Kejaksaan Agung." Agak susah baru dilanjutkan, karena bekengan Bos Chang sangat kuat sampai di Kejaksaan Agung di Jakarta," ucap HND melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (11/4).HND yang tak mau namanya dipublikasikan itu menyebutkan, selain Bos Chang memiliki bekengan yang kuat, Kadis PUPR Kabupaten Mimika Robert Mayaut juga pasti memiliki kenalan di Institusi Kejaksaan, sehingga mustahil kalau kasus itu ditindaklanjuti sampai penetapan tersangka." Pak Robert sebagai Kadis PU 10 Tahun juga pasti memiliki kenalan di Kejaksaan lah, kasus ini tidak akan ditindakkanjuti kalau naluri saya seperti itu," ujarnya.Diketahui Proyek yang menguras APBD Kabupaten Mimika Tahun 2021 itu, kini masuk tahap Penyidikan oleh  Kejaksaan Tinggi Papua.Dari hasil penelusuran Media ini, paket pekerjaan tersebut dikerjakan  oleh PT. Karya Mandiri Permai, yang dimiliki seorang konglomerat di Timika, yakni Bos Chang.Bos Chang dikenal sebagai sosok pengusaha taipan yang  memiliki kedekatan emosional dengan sejumlah petinggi aparat penegak hukum di Papua.Beredar kabar  Bos Chang juga memiliki bekengan di Kejaksaan Agung, hal ini yang membuat publik Mimika ragu karena kasus ini akan berjalan di tempat.Etus Salah satu masyarakat Mimika mengaku  Publik Mimika pasti memiliki keraguan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Papua, dalam melakukan proses hukum kasus ini." Masyarakat pasti ragu dengan proses ini, karena informasi yang saya dengar sudah lama kasus ini bergulir di Kejaksaan Tinggi Papua, kenapa baru diangkat? Ini bukan hal baru bisa saja  bos Chang sebagai pemilik perusahan PT. Karya Mandiri Permai juga punya kenalan di Kejaksaan Agung," ujar Etus.Etus mengatakan Kejaksaan Tinggi Papua belum pernah menunjukan taring sebagai APH di Kabupaten Mimika, karena selalu mandul dalam melakukan proses hukum kasus-kasus dugaan korupsi di Kabupaten Mimika." Kalau saya, sudah lama tidak percaya dengan Kejaksaan Tinggi Papua dalam menangani kasus di Timika, muda-mudahan dengan  kasus ini bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Tinggi Papua, itu kita akan dukung," ucapnya.Diketahui, terkait mega korupsi ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menyita 300 juta dari Suyani Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Mimika.Penyitaan ini merupakan rangkaian dari penyidikan perkara mega korupsi proyek pembangunan Venue Aerosport di Kabupaten Mimika senilai 79 Miliar yang  bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2021.Asisten pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuze membenarkan bahwa penyidik menyita 300 juta dari SY." Ada itikad baik dari PPK  SY sehingga uang yang diberikan Kadis  dikembalikan senilai 300 Juta," ucap Nixon.Nixon menjelaskan Penyidik Kejaksaan Tinggi  Papua sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan Venue Aerosport di Kabupaten Mimika dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 40 miliar, dari  total anggaran pembangunan  Rp79 miliar yang dibangun pada Tahun 2021.“ Perkara ini sudah naik tahap penyidikan, untuk Dugaan sementara pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian yang seharusnya, sehingga  kerugian ditaksir  mencapai Rp 40 miliar,” tegas Nixon Mahuze.Kata Nixon Mahuze Sejauh ini penyidik Kejati Papua sudah memeriksa 24 orang sebagai saksi." Terkait perkara ini, sudah 24 orang yang diperiksa sebagai saksi," tandas Nixon.Sebagai informasi, Dari serangkaian proses penyelidikan Kejaksaan Tinggi Papua tentang kasus ini, Jaksa menemukan perbuatan melawan hukum dengan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan satus perkara ke tahap penyidikan, dengan sendirinya tim penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam perkara mega korupsi ini.Terpantau dari laman LPSE Kabupaten Mimika ada dua Item yakni pembangunan Sarana dan Prasarana Airomideling dengan satuan kerja Dinas PUPR Kabupaten Mimika dikerjakan oleh PT. Kurnia Makmur Jaya bersumber dari dana APBD Otsus Tahun 2021 senilai 14,5 Miliar,  sedangkan pembangunan sarana dan prasarana Aerosport juga bersumber dari APBD Otsus Tahun 2021 senilai 79 Miliar, dikerjakaan oleh PT.Karya Mandiri Permai perusahan milik bos Chang.Sebelum pembangunan dilaksanakan, Pemda Mimika lebih dulu membayar ganti rugi lahan tersebut, dengan total anggaran senilai  28 Miliar yang dibayarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga saat itu dijabat Kadispora Jacob Jantje Toisuta.Pembayaran dilakukan melalui transfer  langsung ke 11 pemilik lahan, namun belakangan terdeteksi lokasi tanah tersebut hanya dimiliki oleh satu  pemilik yakni Bos Chang, sehingga lahan tersebut milik PT. Karya Mandiri Permai yakni  Bos Chang kemudian dijual ke Pemda Mimika dan Bos Chang juga sebagai kontraktor pelaksana pada pekerjaan tersebut.Informasi terbaru yang diterimah Media ini menyebutkan, pada pekerjaan tersebut ada aliran Fee yang mengalir ke beberapa pihak, ada juga indikasi suap menyuap dan gratifikasi kepada penyelenggara negara, sala satunya Kadis PUPR Kabupaten Mimika, Dominggus Robert MayautSementara itu sumber terpercaya Media Papuanewsonline.com di Kejaksaan Tinggi Papua menyebutkan, pihak yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut adalah Kadis PU Kabupaten Mimika, Dominggus Robert Mayaut, Bos Chang sebagai kontraktor pelaksana dan Kepala Suyani Bidang Cipta Karya sekaligus berperan sebagai PPK.(red) 11 Apr 2025, 11:52 WIT
Masuk Penyidikan Kejati Papua,Pembangunan Venue Aerosport Dikerjakan Bos Chang Papuanewsonline.com, Timika- Mega Proyek Pembangunan Venue Aerosport di Timika dengan anggaran 79 Miliar bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2021 kini masuk Penyidikan oleh  penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.Dari hasil penelusuran Media ini, paket pekerjaan tersebut dikerjakan  oleh PT. Karya Mandiri Permai, yang dimiliki seorang konglomerat di Timika, yakni Bos Chang.Bos Chang dikenal sebagai sosok pengusaha taipan yang  memiliki kedekatan emosional dengan sejumlah petinggi aparat penegak hukum di Papua.Beredar kabar  Bos Chang juga memiliki bekengan di Kejaksaan Agung, hal ini yang membuat publik Mimika ragu kalau kasus ini, bisa sampai ke Meja Hijau.Etus Salah satu masyarakat Mimika mengatakan Publik Mimika pasti memiliki keraguan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Papua, dalam melakukan proses hukum kasus ini." Masyarakat pasti ragu dengan proses ini, karena informasi yang saya dengar sudah lama kasus ini bergulir di Kejaksaan Tinggi Papua, kenapa baru diangkat? Ini bukan hal baru bisa saja  bos Chang sebagai pemilik perusahan PT. Karya Mandiri Permai juga punya kenalan di Kejaksaan Agung," ujar Etus di Timika, Kamis (10/4).Etus mengatakan Kejaksaan Tinggi Papua belum pernah menunjukan taring sebagai APH di Kabupaten Mimika, karena selalu mandul dalam melakukan proses hukum kasus-kasus di Kabupaten Mimika." Kalau saya, sudah lama tidak percaya dengan Kejaksaan Tinggi Papua dalam menangani kasus di Timika, muda-mudahan dengan  kasus ini bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Tinggi Papua, itu kita akan dukung," ucapnya.Diketahui, terkait mega korupsi ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menyita 300 juta dari Suyani Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Mimika.Penyitaan ini merupakan rangkaian dari penyidikan perkara mega korupsi proyek pembangunan Venue Aerosport di Kabupaten Mimika senilai 79 Miliar yang  bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2021.Asisten pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuze membenarkan bahwa penyidik menyita 300 juta dari SY." Ada itikad baik dari PPK  SY sehingga uang yang diberikan Kadis  dikembalikan senilai 300 Juta," ujar Nixon di Jayapura, Rabu (8/4/2025).Nixon menjelaskan Penyidik Kejaksaan Tinggi  Papua sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan Venue Aerosport di Kabupaten Mimika dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 40 miliar dari  total anggaran pembangunan  Rp79 miliar yang dibangun pada Tahun 2021.“ Perkara ini sudah naik tahap penyidikan, untuk Dugaan sementara pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian yang seharusnya, sehingga  kerugian ditaksir  mencapai Rp 40 miliar,” ujar  Nixon Mahuze di Jayapura, Rabu (9/4/2025).Kata Nixon Mahuze Sejauh ini penyidik Kejati Papua sudah memeriksa 24 orang sebagai saksi." Terkait perkara ini, sudah 24 orang yang diperiksa sebagai saksi," tandas Nixon.Lanjut Nizon, Dari hasil penyidikan,  sudah ada pengembalian uang sebesar Rp300 juta yang dilakukan oleh SY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan yang ditujukan sebagai salah satu penyelenggara Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.Sementara itu Dari serangkaian proses penyelidikan tentang dugaan mega korupsi ini, Jaksa menemukan perbuatan melawan hukum dengan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan satus perkara ke tahap penyidikan, dengan sendirinya tim penyidik telah menemukan calon tersangka dalam perkara mega korupsi ini.Dimana  pembangunan Venue Aerosport dikerjakan oleh PT. Karya Mandiri Permai perusahan milik Bos Chang, yang bersumber dari APBD 2021 senilai 79 Miliar Rupiah.Pembangunan ini terpantau dari laman LPSE Kabupaten Mimika, Ada dua Item yakni pembangunan Sarana dan Prasarana Airomideling dengan satuan kerja Dinas PUPR Kabupaten Mimika dikerjakan oleh PT. Kurnia Makmur Jaya bersumber dari dana APBD Otsus senilai 14,5 Miliar,  sedangkan pembangunan sarana dan prasarana Aerosport juga bersumber dari APBD Otsus senilai 79 Miliar, dikerjakaan oleh PT.Karya Mandiri Permai perusahan milik bos Chang.Sebelum pembangunan dilaksanakan, Pemda Mimika lebih dulu membayar ganti rugi lahan tersebut, dengan total anggaran senilai  28 Miliar yang dibayarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga saat itu dijabat Kadispora Jacob Jantje Toisuta.Pembayaran dilakukan melalui transfer  langsung ke 11 pemilik lahan, namun belakangan terdeteksi lokasi tanah tersebut hanya dimiliki oleh satu  pemilik yakni Bos Chang, sehingga lahan tersebut milik PT. Karya Mandiri Permai yakni  Bos Chang kemudian dijual ke Pemda Mimika dan Bos Chang juga sebagai kontraktor pelaksana pada pekerjaan tersebut.Informasi terbaru yang diterimah Media ini menyebutkan, pada pekerjaan tersebut ada aliran Fee yang mengalir ke beberapa pihak, ada juga indikasi suap menyuap dan gratifikasi kepada penyelenggara negara, sala satunya Kadis PUPR Kabupaten Mimika, Dominggus Robert MayautSementara itu sumber terpercaya Media Papuanewsonline.com di Kejaksaan Tinggi Papua menyebutkan, pihak yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut adalah Kadis PU Kabupaten Mimika, Dominggus Robert Mayaut, Bos Chang dan Kepala Bidang Cipta Karya Suyani.(red) 10 Apr 2025, 20:27 WIT
Kapolri Apresiasi Pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 Berjalan Lancar dan Aman Papuanewsonline.com, Jakarta - Operasi Ketupat yang dilaksanakan sejak 26 Maret hingga 8 April 2025 resmi berakhir. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 berjalan dengan baik sehingga arus mudik dan arus balik lebaran lancar, aman, nyaman dan berkeselamatan.Kapolri mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang bertugas mengamankan arus mudik dan arus balik Lebaran 2025."Rekan-rekan Polri di mana pun berada, selaku Pimpinan Polri, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bertugas dengan sangat baik pada Operasi Ketupat 2025," ujar Kapolri, Rabu (9/4/2025).Ia mengatakan pengamanan dan pelayanan libur lebaran tahun ini berjalan aman dan lancar sesuai dengan tagline mudik Polri 2025 'Mudik Aman, Keluarga Nyaman'. Presiden Prabowo Subianto juga mengapresiasi semua pihak yang terlibat, termasuk Polri."Tugas pengamanan dan pelayanan pada libur Lebaran tahun ini, berjalan dengan aman, lancar dan diapresiasi oleh Bapak Presiden RI serta masyarakat," pungkasnya.Kapolri berharap jajarannya terus semangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia berpesan agar seluruh anggota Polri memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat Indonesia."Semoga kita bersama bisa terus selalu bersemangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara. Salam Presisi!" seru Kapolri. PNO-12 10 Apr 2025, 20:12 WIT
Menko Yusril: Hukuman Mati Tidak Dihapus, Tapi Diperlakukan Secara Khusus Papuanewsonline.com, Jakarta- Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pidana mati dalam KUHP Nasional tidak dihapuskan, melainkan ditempatkan sebagai sanksi pidana yang bersifat khusus dan dijatuhkan serta dilaksanakan secara sangat hati-hati. Kata Yusril Jaksa juga diwajibkan oleh KUHP Nasional untuk mengajukan tuntutan hukuman mati dengan disertai alternatif hukuman jenis lain, misalnya hukuman seumur hidup, untuk dipertimbangkan majelis hakim."Pemerintah dan DPR memang harus menyusun undang-undang tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati sebagaimana diamanatkan Pasal 102 KUHP Nasional yang baru" ujar Yusril melalui keterangan tertulis yang diterima Media ini, Kamis (10/4).Yusril mengingatkan,  secara substansi, ketentuan mengenai pidana mati sebagai pidana khusus telah dirumuskan secara tegas dalam Pasal 64 huruf c serta Pasal 67 dan 68 KUHP Nasional.Menurut Yusril, pidana mati tidak serta merta dilaksanakan setelah putusan pengadilan. KUHP mengatur bahwa pidana mati hanya dapat dieksekusi setelah permohonan grasi terpidana ditolak oleh Presiden. “Jadi, memohon grasi atas penjatuhan pidana mati wajib dilakukan baik oleh terpidana, keluarga atau penasihat hukumnya sesuai ketentuan KUHAP,” Jelasnya.“ Pasal 99 dan 100 KUHP memberi ruang kepada hakim untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. "Apabila selama masa itu terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, maka Presiden dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup," ucap  Yusril.Menko Yusril menambahkan, pendekatan kehati-hatian ini berangkat dari penghormatan terhadap hak hidup sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu, pidana mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan-kejahatan berat tertentu dan tidak boleh dilaksanakan tanpa pertimbangan mendalam."Bagaimanapun juga, hakim dan pemerintah adalah manusia biasa yang bisa saja salah dalam memutuskan," ujar Yusril.Yusril mengutip sabda Nabi Muhammad SAW yang mengatakan, "Bagi seorang hakim, adalah lebih baik dia salah dalam mengambil keputusan dengan membebaskan seseorang, daripada dia salah memutuskan dengan menghukum seseorang."Menurut Yusril, jika suatu kesalahan terjadi dalam menjatuhkan dan melaksanakan pidana mati, maka konsekuensinya tidak dapat diperbaiki. "Orang yang sudah dihukum mati tidak mungkin dihidupkan kembali. Oleh karena itu, kehati-hatian adalah prinsip yang mutlak," tegasnya.Terkait dengan perdebatan seputar hak asasi manusia (HAM), Yusril menyatakan bahwa sikap terhadap pidana mati sangat tergantung pada tafsir filosofis tentang hak hidup. "Beberapa agama di masa lalu mungkin membenarkan pidana mati berdasarkan doktrin dan hukum agama tersebut, namun dalam perkembangan teologis masa kini, ada pula tafsir baru yang menolak pidana mati," tambahnya.KUHP Nasional, lanjut Yusril, mengambil jalan tengah antara berbagai pendekatan. "Pidana mati dikenal dalam Hukum Pidana Islam, hukum pidana adat, maupun dalam KUHP warisan Belanda. “ Kita menghormati hukum yang hidup atau the living law dalam masyarakat. Karena itu, kita tidak menghapuskannya, tetapi merumuskan pidana mati sebagai upaya terakhir yang pelaksanaannya dilakukan dengan penuh kehati-hatian," pungkasnya.Sebelumnya dikatehui  Presiden Prabowo Subianto menegaskan ketidaksetujuannya terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Presiden Prabowo berpendapat bahwa hukuman mati tidak memberikan ruang koreksi apabila terjadi kesalahan dalam proses hukum.Presiden  menyatakan bahwa meskipun keyakinan atas kesalahan seseorang mencapai 99,9 persen, masih ada kemungkinan individu tersebut menjadi korban atau dijebak. Oleh karena itu, hukuman mati yang bersifat final tidak memungkinkan perbaikan atas kesalahan tersebut.Lebih lanjut, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara oleh koruptor dan mendukung penyitaan aset-aset hasil korupsi sebagai langkah yang wajar dalam memberantas korupsi.(red) 10 Apr 2025, 13:18 WIT
150 Terpidana Mati Kasus Narkotika Belum Dieksekusi, GANNAS Beri Pesan ke Jaksa Agung Papuanewsonline.com, Jakarta-Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) I Nyoman Adi Peri menyampaikan pesan ke Jaksa Agung  tentang  150 terpidana mati kasus narkotika yang hingga kini belum dieksekusi.“Ada 350 terpidana mati yang sudah inkrah, 150 diantaranya terpidana mati kasus narkotika. Namun, belum ada eksekusi putusan tersebut. Tolong pesan ini sampaikan ke Jaksa Agung,” ucap Nyoman melalui keterangan tertulis yang diterimah media ini, Kamis (10/4).Dia menambahkan, pihak kejaksaan seharusnya menyampaikan ke publik jika ada kendala hukum yang menyebabkan penundaan eksekusi hukuman mati.“Atau sekalian, mungkin pemerintah bisa melakukan moratorium hukuman mati,” saran Nyoman.Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu menjelaskan mengenai moratorium hukuman mati. Menurutnya, moratorium itu bisa dilakukan dengan cara terpidana mati membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan buruk itu dalam kurun waktu tertentu.“Misalkan kita buat moratorium selama 10 tahun. Nanti, Terpidana mati juga diwajibkan turut aktif dalam membantu penanggulangan narkotika di Indonesia. Jika selama kurun waktu tersebut terpidana mati tidak melakukan perbuatan yang sama, maka hukuman mati tidak berlaku lagi bagi mereka. Tetapi, jika terpidana mati itu melakukan lagi setelah batas waktu yang diberikan, hukuman mati kembali berlaku bagi mereka,” papar Nyoman.Dia menduga salah satu alasan Kejaksaan Agung menunda eksekusi mati lantaran adanya isu HAM. Nyoman lalu menjelaskan, hak hidup warga negara memang dilindungi oleh negara melalui UUD 1945.Nyoman mengakui ada  pengecualian. Kecuali ada keputusan pengadilan tentang vonis mati itu sendiri,” tuturnya.Nyoman menginginkan adanya kejelasan terkait putusan mati kasus narkotika agar ada efek jera bagi para kriminal narkoba.“Dalam waktu dekat, DPP GANNAS akan menyurati Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI untuk beraudiensi agar masalah terkait vonis mati ini bisa clear, jelas, dan tidak merugikan pihak manapun,” ungkapnya.Alumni Lemhanas Tahun 2009 itu menganggap narkotika memiliki daya rusak cukup besar dan mengancam generasi bangsa Indonesia. Sehingga, perlu adanya hukuman tegas untuk para kriminal barang haram tersebut.“Kami (GANNAS) di tahun 2024 ini sudah genap 17 tahun mendedikasikan diri untuk memberantas narkoba di tanah air. Kami menyaksikan dan merasakan sendiri bahwa narkoba itu ancaman yang sangat besar bagi negeri. Butuh penanganan yang cepat dan tegas. Ada pepatah Cina kuno yang mengatakan, untuk menakuti 1000 monyet, bunuh satu monyet,” tegasnya.“Kasihan kita-kita ini semua. Perbuatan mereka itu kan harus di-punish. Punishment dan reward ini juga kan harus seimbang. Kalau dari sisi agama, MUI, NU, dan Muhammadiyah sepakat, hal-hal yang membuat kehancuran di negeri ini tidak apa-apa bahasa kasarnya ‘dimodarkan’,” sambung Nyoman.(red) 10 Apr 2025, 12:58 WIT
Mega Korupsi Pembangunan Venue Aerosport di Timika, Jaksa Sita Uang Tunai 300 Juta Papuanewsonline.com, Timika- Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menyita 300 juta dari Suyani Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Mimika.Penyitaan ini nerupakan rangkaian dari penyidikan perkara mega korupsi proyek pembangunan Venue Aerosport di Kabupaten Mimika senilai 79 Miliar yang  bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2021.Asisten pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuze membenarkan bahwa penyidik menyita 300 juta dari SY." Ada itikad baik dari PPK  SY sehingga uang yang diberikan Kadis  dikembalikan senilai 300 Juta," ujar Nixon di Jayapura, Rabu (8/4/2025).Nixon menjelaskan Penyidik Kejaksaan Tinggi  Papua sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan Venue Aerosport di Kabupaten Mimika dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 40 miliar dari  total anggaran pembangunan  Rp79 miliar yang dibangun pada Tahun 2021.“ Perkara naik tahap penyidikan, untuk Dugaan sementara pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian yang seharusnya, sehingga  kerugian ditaksir  mencapai Rp 40 miliar,” ujar  Nixon Mahuze di Jayapura, Rabu (8/4/2025).Kata Nixon Mahuze Sejauh ini penyidik Kejati Papua sudah memeriksa 24 orang sebagai saksi." Terkait perkara ini, sudah 24 orang yang diperiksa sebagai saksi," tandas Nixon.Lanjut Nizon, Dari hasil penyidikan,  sudah ada pengembalian uang sebesar Rp300 juta yang dilakukan oleh SY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan yang ditujukan sebagai salah satu penyelenggara Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.Sementara itu diketahui Dari serangkaian proses penyelidikan tentang dugaan mega korupsi ini, Jaksa menemukan perbuatan melawan hukum dengan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan satus perkara ke tahap penyidikan, dengan sendirinya tim penyidik telah menemukan calon tersangka dalam perkara mega korupsi ini.Dimana  pembangunan Venue Aerosport dikerjakan oleh PT. Karya Mandiri Permai perusahan milik Bos Chang, yang bersumber dari APBD 2021 senilai 79 Miliar Rupiah.Dimana pembangunan ini terpantau dari laman LPSE Kabupaten Mimika ada dua Item yakni pembangunan Sarana dan Prasarana Airomideling dengan satuan kerja Dinas PUPR Kabupaten Mimika dikerjakan oleh PT. Kurnia Makmur Jaya bersumber dari dana APBD Otsus senilai 14,5 Miliar,  sedangkan pembangunan sarana dan prasarana Aerosport juga bersumber dari APBD Otsus senilai 79 Miliar, dikerjakaan oleh PT.Karya Mandiri Permai perusahan milik bos Chang.Sebelum pembangunan dilaksanakan, Pemda Mimika lebih dulu membayar ganti rugi lahan tersebut, dengan total anggaran senilai  28 Miliar yang dibayarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga saat itu dijabat Kadispora Jacob Jantje Toisuta.Pembayaran dilakukan melalui transfer  langsung ke 11 pemilik lahan, namun belakangan terdeteksi lokasi tanah tersebut hanya dimiliki oleh satu  pemilik yakni Bos Chang, sehingga lahan tersebut milik PT. Karya Mandiri Permai yakni  Bos Chang kemudian dijual ke Pemda Mimika dan Bos Chang juga sebagai kontraktor pelaksana pada pekerjaan tersebut.Informasi terbaru yang diterimah Media ini menyebutkan, pada pekerjaan tersebut ada aliran Fee yang mengalir ke beberapa pihak, ada juga indikasi suap menyuap dan gratifikasi kepada penyelenggara negara, sala satunya Kadis PUPR Kabupaten Mimika, Dominggus Robert MayautSementara itu sumber terpercaya Media Papuanewsonline.com di Kejaksaan Tinggi Papua menyebutkan, pihak yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut adalah Kadis PU Kabupaten Mimika, Dominggus Robert Mayaut, Bos Chang dan Kepala Bidang Cipta Karya Suyani.(red) 10 Apr 2025, 11:27 WIT
Proyek Pembangunan Venue Aerosport di Timika Naik Penyidikan Papuanewsonline.com, Timika- Kejaksaan Tinggi Papua melalui penyidik pidana khusus, akhirnya meningkatkan status perkara mega korupsi proyek pembangunan Venue Aerosport di Kabupaten Mimika dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.Diketahui bangunan yang  menghabiskan anggaran Negara senilai 79 Miliar yang  bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2021 itu, diduga keras ditilep secara berjamaa, hal ini terungkap dalam penyesuaian keterangan saksi dan alat bukti dalam serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan Jaksa Penyelidik Kejaksaan Tinggi Papua.Dimana dari serangkaian proses penyelidikan tentang dugaan mega korupsi ini, Jaksa menemukan perbuatan melawan hukum dengan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan satus perkara ke tahap penyidikan, dengan sendirinya tim penyidik telah menemukan calon tersangka dalam perkara mega korupsi ini.Asisten pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuze menjelaskan bahwa  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan Venue Aerosport di Kabupaten Mimika dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 40 miliar dari  total anggaran pembangunan  Rp79 miliar yang dibangun pada Tahun 2021.“ Perkara naik tahap penyidikan, untuk Dugaan sementara pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian yang seharusnya, sehingga  kerugian ditaksir  mencapai Rp 40 miliar,” ujar  Nixon Mahuze di Jayapura, Rabu (8/4/2025).Nixon Mahuze menjelaskan Sejauh ini penyidik Kejati Papua sudah memeriksa 24 orang sebagai saksi." Terkait perkara ini, sudah 24 orang yang diperiksa sebagai saksi," tandas Nixon.Lanjut Nizon, Dari hasil penyidikan,  sudah ada pengembalian uang sebesar Rp300 juta yang dilakukan oleh SY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan yang ditujukan sebagai salah satu penyelenggara Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua." Ada itikad baik dari PPK sehingga uang yang diberikan Kadis dikembalikan senilai 300 Juta," pungkasnya.Sementara itu sumber terpercaya Media Papuanewsonline.com di Kejaksaan Tinggi Papua menyebutkan, pihak yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut adalah Kadis PU Kabupaten Mimika, Dominggus Robert Mayaut, Bos Chang dan Kepala Bidang Cipta Karya Suyani.(red) 09 Apr 2025, 21:52 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 28 Mei 2025, 08:41 WIT