logo-website
Rabu, 26 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
48 SKPD di Mimika Kompak Rampok Rp15,07 Miliar Lewat Modus Perjalanan Dinas Fiktif Papuanewsonline.com, Timika - Tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Mimika busuk total. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Tengah membongkar skandal perjalanan dinas berjamaah senilai Rp15,07 miliar yang melibatkan hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Mimika.Ini bukan kelalaian administrasi. Ini kejahatan sistemikTemuan memalukan itu tertuang dalam dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan yang diserahkan secara resmi oleh Kepala BPK Papua Tengah, Subagyo Ak., M.Si., CSFA kepada Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong di Kantor BPK Jayapura, Selasa (13/1/2026).Dua LHP tersebut adalah:1. LHP Kepatuhan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) TA 2024 s/d Triwulan III 2025. 2. LHP Kepatuhan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal TA 2024 s/d Triwulan III 2025.  48 SKPD Satu Pola, Satu Niat: Bobol APBDDalam LHP itu, BPK menulis dengan bahasa yang sangat telanjang: "Pembayaran komponen transportasi lokal dalam biaya perjalanan dinas luar daerah pada 48 SKPD tidak sesuai ketentuan.Nilai pemborosan Rp15,07 MiliarLogikanya sederhana, Jika 48 SKPD melakukan pelanggaran dengan pola yang sama persis, ini bukan kesalahan ketik bendahara. Ini adalah praktik yang terstruktur, sistematis, dan massif. Ada aktor, ada arahan, ada pembiaran. Uang transport lokal yang seharusnya jadi komponen kecil, disulap menjadi ladang bancakan.Pertanyaannya, Siapa otak di balik skema tipu-tipu ini? Ke mana mengalir Rp15,07 miliar itu?Bukan Cuma Perjalanan Dinas, Proyek Juga DikorupsiDari Dokumen LHP BPK Juga Ditemukan  Dua borok lain 1. Proyek Bayar Penuh, Kerja Setengah Rp2,91 Miliar.BPK menemukan kekurangan volume pada 9 paket pekerjaan di 4 SKPD. Negara sudah bayar 100%, tapi pekerjaan di lapangan bolong. Kelebihan bayar mencapai Rp2,91 miliar.2. Pajak Dibiarkan Bocor: Rp3,12 MiliarPemkab Mimika terbukti tidak becus memungut pajak.Pajak PBJT perhotelan, MBLB, dan reklame tahun 2024-2025 tidak ditetapkan, potensi hilang Rp939,11 juta. Ditambah lagi, pajak barang dan jasa atas tenaga listrik yang dipungut PT PLN (Persero) sebesar Rp2,19 miliar kurang disetor ke kas daerah.Jika ditotal, kebocoran yang ditemukan BPK dalam satu LHP Kepatuhan ini saja menembus Rp21,1 Miliar. Uang rakyat yang hilang di tengah kemiskinan Mimika.Perintah 60 Hari dan Desakan Penjarakan PejabatSesuai Pasal 20 Ayat 3 UU No. 15 Tahun 2004, BPK memerintahkan rekomendasi wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Jika tidak, ini pidana.Publik sudah muakKetua Komunitas Pemuda Kei Mimika Edowardus Rahawadan  angkat suara keras mendesak aparat penegak hukum tidak buta dan tuli."Rp15,07 miliar itu bukan administrasi, itu uang rakyat! Kalau 48 SKPD polanya sama, ini jelas dugaan kerugian negara yang terorganisir. Kami minta Kejari Mimika dan Kapolres Mimika segera periksa semua Kepala SKPD terkait. Jangan jadikan LHP BPK sebagai macan kertas yang berakhir dengan pengembalian diam-diam di Inspektorat," tegas Rahawadan di Timika, Rabu, (29/7/2026).Kata Rahawadan Kini bola panas ada di tangan Kejari dan Kapolres Mimika. Apakah berani membongkar skandal perjalanan dinas terbesar dalam sejarah Papua Tengah ini, atau ikut bersekongkol membiarkan 48 SKPD itu melenggang dengan pengembalian uang secara cicilan." Inspektorat Mimika juga wajib diperiksa. Bagaimana mungkin pengawasan jebol total hingga 48 SKPD lolos melakukan pelanggaran yang sama selama dua tahun anggaran," Pungkasnya.Penulis: HendrikEditor.  : Of 29 Jul 2026, 23:41 WIT
MEMALUKAN! 13 Wakil Rakyat Mimika Raib Saat Sidang Uang Triliunan, Kursi Kosong Jadi Saksi Papuanewsonline.com, Timika – Foto bersama usai paripurna mungkin akan terlihat gagah. Tapi foto di dalam ruang sidang DPRK Mimika, Rabu (29/7/2026), jauh lebih dari kata jujur, kenapa? Karena Deretan kursi kosong mendominasi, menjadi simbol absennya tanggung jawab.Fakta itu memalukan, karena Dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang II dengan agenda sepenting Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2025, sepertiga anggota DPRK Mimika memilih mangkir.Dari total 44 anggota dewan, hanya 31 orang hadir. 13 lainnya hilang tanpa keterangan.Angka itu bukan karangan, karena diungkapkan langsung di forum resmi oleh Plt Sekretaris DPRK Mimika, Sriyanti Ramping.Diketahui sidang dipimpin Ketua DPRK Primus Natikapereyau didampingi Wakil Ketua I Asri Akkas, dihadiri Wakil Bupati Emanuel Kemong, Pj Sekda Abraham Kateyau, seluruh pimpinan OPD dan Forkopimda. Secara aturan memang kuorum. Tapi secara moral, paripurna ini cacat.Sebelum palu diketuk, Anggota DPRK Anthon Pali melontarkan interupsi keras yang mengisyaratkan ada masalah internal yang lebih dalam dari sekadar absensi.Pali memperingatkan agar setiap atribut atau simbol yang digunakan dalam kegiatan resmi, termasuk saat sesi foto bersama, harus mendapat izin pimpinan sidang.“Pertimbangkan dengan baik agar tidak menjadi pertanyaan dan tetap dicintai rakyat Mimika,” tegas Pali.Peringatan itu bukan prosedur biasa. Itu adalah alarm keras simbol apa yang dibawa diam-diam ke gedung dewan? Atribut kelompok apa yang coba dipamerkan? Jika DPRK saja sudah bermain simbol, bagaimana rakyat bisa percaya mereka bermain untuk rakyat?Uang Rakyat Dibahas, Wakil Rakyatnya KaburIni bukan sidang reses atau seremonial. Ini adalah sidang pertanggungjawaban APBD. Triliunan rupiah uang rakyat Mimika tahun 2025 dipertaruhkan di sini. "Seharusnya, inilah panggung paling garang bagi anggota dewan untuk menguliti satu per satu realisasi anggaran eksekutif, namun terlena dengan Pokir akhirnya harapan publik Mimika sirna," ucap Yakob warga di seputaran Petrosi.Yakob menjelaskan bagaimana mereka bisa mengawasi jika mereka saja tidak datang hadiri sidang, bagaimana mereka mau memperjuangkan aspirasi Rakyat?Sementara itu Hingga berita ini naik tayang, pimpinan DPRK Mimika tidak memberikan satu pun penjelasan resmi tentang alasan 13 anggota tersebut absen. Tidak ada nama yang diumumkan. Tidak ada sanksi yang disiapkan. Semua ditutup rapat, seolah 13 kursi kosong itu tidak terlihat.Kata Yakob Diamnya pimpinan adalah pengkhianatan kedua setelah mangkirnya anggota DPRK." Rakyat Mimika tidak butuh alasan. Rakyat Mimika menuntut daftar nama. Tuntut Badan Kehormatan untuk memotong tunjangan dan memberikan sanksi etik terbuka. Karena kursi di DPRK itu bukan warisan partai, itu adalah kursi pinjaman dari rakyat," tegas Yakub.Jika sidang tentang uang rakyat saja diabaikan, untuk apa mereka digaji dari uang rakyat?Penulis: HendrikEditor.  : Of 29 Jul 2026, 20:31 WIT
Karantina Papua Tengah Musnahkan Produk Hewan Tanpa Dokumen Resmi  Papuanewsonline.com, Mimika – Kantor Karantina Papua Tengah melakukan pemusnahan sejumlah produk hewan menggunakan insinerator di lingkungan kantornya, Rabu (29/7/2026). Tindakan ini disaksikan langsung personel Polsek Bandara Mozes Kilangin serta Unit Penyelenggara Bandar Udara setempat sebagai bentuk penegakan aturan keamanan hayati.Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji Mahendra menjelaskan langkah ini diambil untuk mencegah masuk dan menyebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina di wilayah tersebut. “Aturan ini bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan pergerakan hewan dan produknya aman dan tidak membawa penyakit yang merugikan banyak pihak,” ujarnya merujuk UU Nomor 21 Tahun 2019.Barang yang dimusnahkan meliputi 4 kilogram daging babi olahan asal Makassar yang hendak ke Asmat, serta 2 kilogram daging tikus tanah yang akan dibawa ke Manado. Keduanya tertangkap saat pemeriksaan X-Ray namun pemilik tidak bisa menunjukkan sertifikat karantina yang sah dan memilih meninggalkan barangnya. Setelah diberi kesempatan melengkapi dokumen namun tak terpenuhi, maka diputuskan pemusnahan.Selain itu, turut dimusnahkan arsip sampel laboratorium yang sudah selesai masa ujinya. Anton mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi dokumen persyaratan sebelum mengirim atau membawa produk hewan antardaerah. Kepatuhan ini sangat penting demi menjaga kesehatan hewan, manusia, serta keberlangsungan usaha peternakan setempat.Penulis: JidEditor: OF 29 Jul 2026, 17:19 WIT
Yunus Wonda Masih Bebas Berkeliaran, Ada Apa dengan Kasus Korupsi PON XX Papua Rp205 Miliar? Papuanewsonline.com, Jayapura - Vonis telah dijatuhkan kepada 4 terdakwa korupsi dana PON XX Papua 2021. Namun ironi penegakan hukum justru terlihat: nama kunci yang berulang kali disebut jaksa di ruang sidang, Bupati Jayapura Yunus Wonda, hingga hari ini masih berstatus saksi dan bebas menjalankan pemerintahan.Padahal, dari kantongnya sendiri sudah mengalir Rp15 miliar uang pengembalian ke kas negara. Jika tidak terlibat, untuk apa mengembalikan?Dibacakan di Ruang Sidang: YW Masuk Dakwaan PrimerIni bukan isu liar. Nama itu dibacakan secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Papua di Pengadilan Tipikor Jayapura.Dalam dakwaan primer, JPU menyebut skema korupsi yang merugikan negara ratusan miliar itu diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001."Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18... Dalam dakwaan primer, disebutkan bahwa tindakan korupsi ini juga diduga turut melibatkan pihak lain, termasuk Yunus Wonda alias YW selaku eks Ketua Harian PB PON XX Papua," bunyi dakwaan jaksa.Nama YW muncul berdampingan dengan saksi TEK alias Thercia Eka Kambuaya. Dakwaan itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: 00008/2.0604/AP.7/09/0430/1/XII/2024 yang terbit 13 Desember 2024.Artinya, keterlibatan YW bukan rumor, melainkan sudah masuk dalam konstruksi hukum jaksa di persidangan.Fakta Paling Telanjang: Sudah Setor Rp15 MiliarJika merasa tidak bersalah, mengapa mengembalikan uang negara?Data yang dihimpun media Papuanewsonline.com, Yunus Wonda melalui kuasa hukumnya pada Jumat, 5 Desember 2025 kembali menyetor Rp5 miliar ke Kejati Papua. Dengan setoran itu, total pengembalian yang sudah masuk ke Kejati mencapai Rp15 miliar.Langkah itu dibenarkan Kejati Papua. Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Papua Valery Dedy Sawaki menyatakan, untuk penanganan perkara korupsi PON XX Papua jilid I sudah 4 orang divonis, dan saat ini masuk jilid II."Saat ini Kejati Papua masuk babak kedua dan sudah memeriksa 12 orang saksi termasuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya," kata Valery.Untuk jilid II saja, Kejati mengungkap kerugian negara lebih dari Rp46 miliar. Total dengan jilid I, skandal ini disebut menelan Rp205 miliar uang rakyat Papua.Kejanggalan: Disebut di Dakwaan, Sudah Kembalikan Uang, Tapi Belum TersangkaDi sinilah rasa keadilan publik diuji.Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua sendiri yang menyebut inisial YW merujuk pada Bupati Jayapura Yunus Wonda. Meski namanya berulang kali disebut dalam persidangan dan mengembalikan uang, hingga kini Kejati Papua belum menetapkannya sebagai tersangka.Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar secara terbuka menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.Desakan publik pun meluas. Di Change.org muncul petisi "Desak Tindakan Hukum terhadap dugaan korupsi Bupati Jayapura" yang ditujukan kepada Kemendagri dan KPK.Secara hukum, Pasal 4 UU Tipikor sangat jelas: pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana. Pengembalian hanya menjadi alasan meringankan.Jika 4 anak buah sudah divonis, dan Ketua Hariannya yang disebut dalam dakwaan sudah mengembalikan Rp15 miliar, alasan apa lagi yang membuat Kejati menahan status tersangkanya?Ujian Bagi Kejati PapuaKasus PON XX Papua bukan sekadar kasus korupsi. Ini adalah simbol pengkhianatan terhadap pesta olahraga terbesar yang pernah digelar di Papua.Lebih dari 300 saksi telah diperiksa, dua ahli keuangan negara dan ahli hukum pidana dihadirkan. Semua bukti sudah di meja penyidik.Kini bola panas ada di tangan Kejati Papua. Apakah akan berani menuntaskan jilid II dengan menetapkan tersangka baru, atau membiarkan kasus Rp205 miliar ini masuk angin dan melahirkan preseden buruk: sebut nama di sidang, setor uang, tetap aman?Prinsip equality before the law dipertaruhkan. Publik Jayapura tidak butuh janji, mereka butuh kepastian: hukum tajam ke atas atau hanya tajam ke bawah?Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Jayapura Yunus Wonda belum memberikan hak jawab atas status hukumnya.Penulis: HendrikEditor.  : OfCatatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta persidangan, dokumen dakwaan JPU, dan pernyataan resmi Kejati Papua. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. 29 Jul 2026, 14:08 WIT
Bupati Intan Jaya Aner Maisini Bantah Suap WTP BPK: WTP 2025 Hasil Kerja Keras, Bukan Beli Opini Papuanewsonline.com, Intan Jaya, - Bupati Intan Jaya Aner Maisini akhirnya buka suara terkait ramainya pemberitaan dokumen penegakan hukum Print-03/R.1/Fd.1/01/2025 tentang dugaan suap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Papua.Bupati yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 itu menegaskan, pemerintahan yang ia pimpin tidak terlibat dan tidak pernah melakukan praktik suap menyuap untuk meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)."Tidak ada suap menyuap dalam WTP BPK. Saya tegaskan itu," kata Aner Maisini saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya , Selasa (29/7/2026).WTP 2025 Adalah Sejarah Baru Intan JayaAner menjelaskan, opini WTP yang baru saja diraih Kabupaten Intan Jaya adalah untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan BPK pada Juni 2026 lalu.Menurutnya, capaian tersebut merupakan WTP pertama dalam sejarah Kabupaten Intan Jaya sejak dimekarkan."Pemkab Intan Jaya untuk pertama kalinya berhasil meraih Opini WTP atas LKPD TA 2025. Ini hasil kerja keras seluruh OPD memperbaiki tata kelola, bukan hasil beli. BPK memeriksa secara profesional, independen dan berintegritas," ujarnya.Pria bergelar S.Kom., S.H., M.H. itu menyebut WTP tersebut adalah buah dari reformasi birokrasi yang dijalankan bersama Wakil Bupati Elias Igapa sejak awal menjabat, mulai dari penertiban aset daerah, penertiban pertanggungjawaban (SPJ), hingga keterbukaan pengelolaan keuangan.Soal Surat Perintah Kejati Papua Dengan Nomor: Print-03, Itu Periode 2023-2024Terkait dokumen Print-03/R.1/Fd.1/01/2025 tertanggal 23 Januari 2025 yang menyidik dugaan gratifikasi penyusunan LHP BPK atas Laporan Keuangan Intan Jaya TA 2023 sampai 2024, Aner meminta publik melihat periode waktunya secara jernih."Periode 2023-2024 itu bukan masa pemerintahan saya. Saya dilantik Februari 2025. Jadi kalau ada dugaan di tahun itu, silahkan aparat penegak hukum proses sesuai hukum. Tapi jangan kaitkan dengan WTP yang kami raih di 2025," tegasnya.Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Papua dan mendukung penuh langkah Kejati untuk membongkar praktik jual beli opini di masa lalu jika memang terbukti."Kami dukung penegakan hukum. Jika ada oknum di masa lalu yang bermain, silahkan ditindak. Pemerintahan sekarang berkomitmen pada tata kelola yang transparan, seperti yang diapresiasi BPK," katanya.Minta Tidak DipolitisirAner Maisini meminta agar isu dugaan suap LHP tidak dipolitisir untuk menjatuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintahannya yang baru berjalan satu tahun.Ia juga menegaskan komitmennya menolak eksplorasi Blok Wabu dan menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) yang tidak pro rakyat, agar fokus pada pembangunan dasar."WTP 2025 kami adalah bukti komitmen. Jangan dicampur aduk dengan dugaan di tahun anggaran 2023-2024 yang sedang disidik. Kami terbuka, BPK bekerja independen, tidak ada transaksi apapun," tutupnya.Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Papua dan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan Print-03/R.1/Fd.1/01/2025 tersebut.Penulis: HendrikEditor.  : Of 29 Jul 2026, 13:04 WIT
Dokumen Print-03/2025 Bongkar Dugaan Suap LHP BPK Intan Jaya, Warga: Bongkar Pembelian WTP Papuanewsonline.com, Intan Jaya,- Dokumen penegakan hukum bernomor Print-03/R.1/Fd.1/01/2025 tertanggal 23 Januari 2025 membongkar skandal integritas keuangan di Tanah Papua. Albertus Tokoh Pemuda Intan Jaya menegaskan surat perintah  Kejaksaan Tinggi Papua tersebut, terkait penyidikan  Tindak Pidana Korupsi terkait Suap Menyuap atau Gratifikasi dalam penyusunan dan pembuatan LHP BPK Perwakilan Provinsi Papua atas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran Tahun 2023 sampai dengan  Tahun 2024." Dokumen ini menjadi alarm keras. LHP atau Laporan Hasil Pemeriksaan BPK adalah dokumen sakral yang menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), WDP, hingga Disclaimer. Jika proses penyusunannya saja diduga disuap, maka opini WTP yang selama ini dibanggakan patut dipertanyakan keasliannya," ujar Albertus melalui keterangan tertulis kepada Media Papuanewsonline.com, Rabu (29/7/2026).Albertus, mendesak Kejaksaan Tinggi Papua sebagai aparat penegak hukum untuk tidak main-main dalam perkara tersebut.Ia meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua membongkar tuntas dugaan jual beli WTP di Kabupaten Intan Jaya."Saya sebagai warga Intan Jaya minta Kejati Papua serius bongkar kasus ini. Jangan tutup mata. Kalau benar ada pembelian WTP dari BPK Perwakilan Papua untuk laporan keuangan Intan Jaya 2023 sampai 2024, bongkar siapa yang menyuap dan siapa yang menerima," tegas Albertus.Menurut Albertus, praktik suap LHP adalah pengkhianatan terhadap rakyat Intan Jaya."Di Intan Jaya pembangunan susah, jalan rusak, pelayanan terbatas. Tapi uang rakyat malah diduga dipakai untuk beli WTP. Ini jahat. Kalau LHP bisa dibeli, berarti kebocoran uang negara yang sebenarnya jauh lebih besar dari yang terlihat di kertas," celetuk Albertus  dengan nada geram.Ia menegaskan, warga Intan Jaya sudah lelah dengan citra opini WTP yang tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan Rakyat di lapangan."Kami di kampung tidak butuh piagam WTP di atas meja bupati. Kami butuh sekolah yang guru ada, puskesmas yang obat ada. Kalau WTP hasil suap, untuk apa?" tambahnya.Modus Klasik Kondisikan OpiniModus yang tertuang dalam Print-03 tersebut adalah modus klasik korupsi keuangan daerah, gratifikasi atau suap untuk mengkondisikan LHP. Tujuannya satu, memperhalus temuan, menghilangkan kewajiban pengembalian, dan mengamankan opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Papua," Sorotnya.Kata Dia Spridik tersebut  terbit 23 Januari 2025 ini mengindikasikan penyidikan telah berjalan sejak awal tahun." Dengan adanya nomor Print, perkara dipastikan bukan lagi aduan masyarakat, melainkan telah naik ke tahap penyidikan, sehingga kami berharap dalam proses ini Kejaksaan Agung dapat memonitor penangananya," Terangnya.Ditambahkan Albertus Secara hukum, ancaman pidananya tidak ringan. Baik pemberi suap dari unsur Pemerintah Kabupaten Intan Jaya maupun penerima suap yang diduga dari lingkaran pemeriksa, terancam UU Tipikor Pasal Suap dan Gratifikasi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.Hingga kini Kejati Papua dan BPK RI Perwakilan Papua belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pihak yang terseret dalam pusaran Print-03/R.1/Fd.1/01/2025 tersebut.Namun desakan warga sudah jelas, Usut tuntas dugaan pembelian WTP Intan Jaya.Penulis: HendrikEditor.  : Of 29 Jul 2026, 12:00 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT