logo-website
Minggu, 19 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Diduga KPK Ditipu Pemkab Mimika; Pesawat dan Helikopter Jadi Besi Tua di Hanggar Papuanewsonline.com, Timika — Janji manis Pemerintah Daerah melalui Bupati Mimika Johanes Rettob kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengoperasian pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125, yang dibeli dengan  menguras APBD Kabupaten Mimika Tahun anggaran 2015–2022 senilai total Rp 85,8 miliar, tak kunjung direalisasi. Informasi yang diterima Media Papuanewsonline.com pada Sabtu (2/5/2026) menyebutkan bahwa dua aset tersebut kini tidak layak terbang dan hanya parkir di Hanggar bandara Mozes Kilangin Mimika, ibarat Besi Tua yang dipaksakan untuk terbang. Hingga kini belum ada juga vendor yang berani untuk mengelola aset miliaran tersebut. Karena bertahun-tahun aset mewah ini tidak difungsikan. Beberapa persyaratan mutlak untuk pengoprasian juga diabaikan pemerintah daerah. Pertanyaanya siapa yang bakal bertanggungjawab? Sudah tentu bahwa para pihak yang mulai dari pengadaan aset mewah ini, yaitu Bupati Mimika saat ini Johanes Rettob dan adik Iparnya Silvi Herawaty selaku direktur PT Asian One Air sebagai pengelola. Salah satu sumber Media ini menyebutkan Pesawat dan Helikopter bertahun-tahun tinggal di Hanggar tanpa perawatan. Maka untuk kelayakan terbang memerlukan banyak hal, dan tidak mungkin kembali menguras APBD Mimika, mengingat tidak ada manfaat yang dinikmati maupun dirasakan Masyarakat Mimika. Pada beberapa waktu lalu KPK memanggil beberapa pihak termasuk Bupati Johanes Rettob dalam rapat koordinasi untuk pemanfaatan dua aset milik pemda ini, namun KPK diduga kena tipu karena sudah lewat tenggang waktu sesuai kesepakatan, pesawat dan helikopter masi tinggal jadi besi tua di hanggar. Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyalakan alarm keras soal tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Sorotan tajam lembaga antirasuah KPK ini menyasar Pesawat dan Helikopter aset milik pemda Mimika yang hingga kini diduga sudah jadi besi tua di hanggar, Bandara Mozes Kilangin Mimika. KPK akan menelusuri lebih dalam terkait pengelolaan aset mewah tersebut, karena berptensi merugikan keuangan daerah. Hasil identifikasi Media ini juga menyebutkan bahwa asas manfaat dari dua aset Mewah ini nihil terhadap masyarakat, mulai dari pengadaan, hingga pengelolaan, bahkan hingga kini bertahun-tahun tidak beroperasi karena sudah tidak layak terbang. Walaupun pengadaan dua aset mewah ini menguras APBD puluhan Miliar, namun hal ini justru terbalik 100% karena  tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, dan justru berubah menjadi beban fiskal dan potensi kerugian negara. Dikutip dari situs Website resmi KPK.go.id, Senin (2 /2/2026), KPK menyebutkan, dua aset udara mewah yaitu, pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125, yang dibeli menggunakan APBD 2015–2022 senilai total Rp 85,8 miliar, kini dalam kondisi “mati suri”. Ironisnya, menurut KPK, aset yang semestinya memperkuat pelayanan publik itu justru menyisakan piutang macet, pajak barang mewah selangit. Dalam Rapat Koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1), terungkap kerja sama pemanfaatan aset dengan PT Asian One Air (AOA) telah menimbulkan piutang Rp 18,8 miliar yang belum dilunasi sejak 2019. Fakta ini memperlihatkan kegagalan serius tata kelola aset daerah. Dari total piutang sewa pesawat dan helikopter periode 2019–2022 sebesar Rp 23,4 miliar, Pemkab Mimika baru menerima Rp 4,5 miliar hingga Oktober 2025. Artinya, sebagian besar uang rakyat masih menggantung tanpa kepastian, dan meninggalkan misteri. Direktur Korsup Wilayah V KPK, Imam Turmudhi, menegaskan aset publik yang tidak dikelola secara transparan berpotensi menjadi ladang pemborosan dan penyimpangan. “Jika aset daerah tidak dimanfaatkan secara akuntabel, ini bukan lagi aset, tapi beban dan celah korupsi,” tegas Imam. Kata Imam, sebagai barang mewah, pesawat dan helikopter tersebut dibebani Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 67,5 persen, angka yang berdampak signifikan pada postur keuangan daerah. Kondisi makin mengkhawatirkan karena aset udara itu tidak beroperasi lebih dari tiga tahun. "Negara membayar mahal, namun rakyat tak merasakan manfaat, " Ujarnya. KPK juga mengingatkan, di wilayah Papua, aset daerah sangat rentan hilang, dialihkan, atau dikuasai pihak ketiga tanpa pengawasan memadai. Penertiban aset dan kewajiban mitra usaha dinilai mendesak untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Sebagai langkah konkret, KPK merekomendasikan Pemkab Mimika segera menetapkan nilai piutang sesuai audit BPK terakhir. Bila PT Asian One Air tak memenuhi jadwal pelunasan, gugatan perdata menjadi opsi yang tak terelakkan. Namun ada tanda tanya perdata dari Pemda ke pihak ke tiga PT Asian One Air? Lalu siapa PT Asian One Air dan siapa Bupati Mimika? Jangan sampai " Saya Gugat Saya". Semmentara itu Kepala Satgas Korsup Wilayah V.2 KPK, Nurul Ichsan Alhuda, menekankan perlunya evaluasi total, dari kondisi fisik aset, status hukum, pola sewa, hingga biaya melekat yang terus menggerogoti keuangan daerah. Selain aset udara, KPK juga menyoroti Pelabuhan Pomako yang belum optimal, meski Pemkab Mimika telah mengakuisisi 500 hektar lahan. Sengketa kepemilikan dan mandeknya sertifikasi tanah dinilai memperlihatkan lemahnya koordinasi antarinstansi. Namun publik bertanya, aset mahal ini apakah untuk beroperasi harus kembali menguras APBD Mimika? Apakah KPK sudah menelusuri aset puluhan miliar yang tidak produktif ini? Apakah KPK sudah menelusuri utang bea cukai puluhan miliar tentang Helikopter ini?   Penulis: Hendrik Editor: GF 02 Mei 2026, 10:11 WIT
Berkas P-21, Polres Kepulauan Tanimbar Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke JPU Papuanewsonline.com, Tanimbar – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Penyidik Satuan Reserse Kriminal secara resmi melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/ atau pembunuhan pada, Rabu (29/04/26) siang.Tersangka berinisial BERA bersama barang bukti diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan. Hal ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor: B-836/Q.1.13/Eoh.1/04/2026 tertanggal 28 April 2026.Dalam proses penyerahan, penyidik menyertakan sejumlah barang bukti penting berupa 2 (dua) buah mata panah, 1 (satu) unit flasdisk dan 1 (satu) potong baju milik korban. Tersangka BERA diserahkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, yang dikuatkan dengan penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan serta Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.Sementara itu secara terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu RIVALDY SAID, S.H., M.H., dalam keterangannya mengungkapkan bahwa, penyerahan ini adalah merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.“Hari ini Kami telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan P-21. Kami pastikan seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak” jelas Kasat.Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan, Primer Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, Subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, atau kedua Primer Pasal 467 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, Subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP.Lebih lanjut Iptu RIVALDY menjelaskan bahwa, dengan dilakukannya penyerahan ini maka wewenang penahanan dan proses hukum selanjutnya beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya dapat segera disidangkan. Kasat Reskrim pun menyatakan komitmen Pihaknya untuk mengawal terus proses ini hingga putusan pengadilan inkrah.“Masyarakat diharapkan tetap tenang dan serahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak berwenang. Mari kita hormati proses peradilan yang akan segera berlangsung di pengadilan Negeri, tanpa mengambil tindakan yang dapat merugikan diri sendiri" tutup Kasat Reskrim. PNO-12 01 Mei 2026, 19:02 WIT
Gerak Cepat Polsek Tanimbar Utara Ringkus DPO Kasus Pencurian di Desa Ridool Papuanewsonline.com, Tanimbar – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Jajaran Polsek Tanimbar Utara berhasil mengamankan Seorang Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian. Penangkapan itu dilakukan di kediaman tersangka berinisial DS yang berlokasi di Jalan Poros Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara.Operasi penangkapan yang berlangsung pada, Senin (27/04/26) malam itu berawal dari informasi akurat yang dihimpun oleh Unit Intel Polsek Tanimbar Utara. Tim intelijen sebelumnya telah memantau dan menginformasikan keberadaan tersangka yang tengah berada di lokasi tersebut kepada Unit Operasional.Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Polsek Tanimbar Utara yang tergabung dalam Unit Operasional melakukan penyelidikan mendalam. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanimbar Utara, Iptu EVERARDUS FASSE didampingi Wakapolsek Tanimbar Utara, Ipda RAHMIN B.B., S.H., M.Si.Setibanya di lokasi, Petugas Kepolisian dengan segera melakukan pengepungan di sekitar lokasi kediaman tempat tinggal tersangka untuk menutup ruang gerak pelaku. Dalam aksi tersebut, tersangka akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan pada kediamannya yang berlokasi di Jalan Poros Desa Ridool.Dalam keterangannya, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Utara Iptu EVERARDUS FASSE menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah merupakan buah dari sinergi internal yang solid antara Unit Intelijen dan Unit Operasional yang secara jeli mendeteksi keberadaan tersangka. Hal ini juga berkat kerja sama yang baik dengan Masyarakat.“Keberhasilan penangkapan ini adalah merupakan bukti nyata kesiapsiagaan Personel Kami dalam menindaklanjuti setiap laporan dan informasi dari lapangan” pungkasnya.Lebih lanjut, Iptu EVER menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, setelah Tim melakukan pengepungan di kediamannya berdasarkan informasi yang akurat dari Unit Intelijen. Tersangka diketahui terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi nomor LP/B/16/IX/2025."Saat ini, tersangka DPO telah Kami amankan dan selanjutnya akan di limpahkan Rutan Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani penahanan, serta dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” lanjut Kapolsek.Beliau pun mengimbau kepada seluruh elemen Masyarakat agar selalu waspada, serta jangan ragu untuk memberikan informasi sekecil apapun jika melihat aktivitas mencurigakan atau keberadaan pelaku kejahatan di lingkungannya. Menurutnya, kerja sama antara Polri dengan Masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah.“Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar hukum” tegas Kapolsek. PNO-12 01 Mei 2026, 18:55 WIT
Yunus Wonda Diduga Jadi ATM Berjalan, Mahasiswa Jayabaya Siap Gelar Aksi Jilid Dua di Kejagung Papuanewsonline.com, Jayapura - Ratusan Mahsiswa dari Universitas Jayabaya akan kembali menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung, pada Senin (4/5/2026) Mendatang. Aksi mahasiswa ini  untuk mendorong Institusi Kejaksaan dalam penanganan perkara mega korupsi dana PON Papua yang menyeret Yunus Wonda (Bupati Jayapura). Marero selaku Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jayabaya (LEMJ) menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Papua sebagai pihak yang melaksanakan proses hukum perkara skandal korupsi tersebut, terkesan melindungi Yunus Wonda dan diduga menjadikanya sebagai ATM berjalan. "Dalam perkara ini terlihat sekali ada tebang pilih, bahkan ada yang dibinah dan ada yang dibinasakan, contoh sudah jelas keterlibatan Yunus Wonda yang saat ini sebagai Bupati Jayapura, tapi tak kunjung diadikan tersangka, padahal fakta persidangan dan sudah ada bukti pengembalian 15 Miliar oleh yang bersangkutan," ucap Marero melalui keterangan tertulis, yang diterima Jumat (1/5/2026). Marero menegaskan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jayabaya akan kembali menggelar aksi di Kejaksaan Agung untuk meminta Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengundurkan diri, bila kasus ini tetap berjalan di tempat dan tidak ada kepastian hukum bagi publik. "Publik berhak untuk memperoleh informasi terkait penanganan perkara ini, dan ada alasan apa sehingga Kejaksaan Tinggi Papua belum menetapkan Yunus Wonda sebagai tersangka," Ujarnya. Kata Marero publik menduga Yunus Wonda sengaja dijadikan ATM berjalan oleh Kejaksaan Tinggi Papua, karena lambanya proses penegakan hukum kasus tersebut merupakan unsur yang disengaja. "Dalam satu perkara, harus menganut asas keadilan dan kepastian hukum, sehingga bila Yunus Wonda belum dijadikan tersangka, maka tidak ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum dalam kasus ini," Tegasnya. Lanjut Marero dalam mega korupsi ini, beberapa pihak sudah jadi tersangka, terdakwa dan terpidana, namun Yunus Wonda masi bebas tak tersentu hukum. "Apakah ini yang disebut keadilan dan kepastian hukum yang sering didengung-dengungkan oleh ST Burhanudin sebagai Jaksa Agung," ucap Marero. Marero mengatakan untuk mendorong percepatan kasus tersebut maka pihaknya akan kembali menggelar aksi di Kejaksaan Agung. "Kami masi tetap dengan tuntutan Jaksa Agung ST Burhanudin segerah memeintahkan Kejati Papua menetapkan Yunus Wonda jadi tersangka," Tegasnya. Marero mengatakan keterlambatan pengumuman tersangka dalam babak kedua perkara korupsi dana PON Papua, menjadi tamparan keras bagi lembaga Kejaksaan Republik Indonesia dalam semangat pemberantasan korupsi. Marero mengakui bahwa secara konstruksi perkara korupsi dana PON Papua, sudah terungkap ke publik, dimana dalam fakta persidangan para terdakwa secara jelas dan terang benderang mengungkap peran keterlibatan Yunus Wonda dan Kenius Kogoya dalam penyalaguaan anggaran dana PON Papua. Sementara itu diketahui, pada tahun kemarin Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali membuka babak kedua dalam proses penegakan hukum perkara skandal Korupsi Dana PON XX Papua dengan memeriksa 12 orang sebagai saksi. Dari 12 orang saksi yang sudah diperiksa diantaranya, Yunus Wonda sebagai Pengguna Anggaran dan Kenius Kogoya sebagai Ketua KONI Papua. Skandal korupsi ini mengakibatkan kerugian negara 205 Miliar Rupiah. Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Valery Dedy Sawaki, mengatakan terkait dengan penanganan perkara korupsi PON XX Papua yang disidik untuk part I atau babak pertama sudah disidangkan 4 orang terdakwa dan sudah vonis di Pengadilan Tipikor Jayapura. Dedi Sawaki menyatakan saat ini Kejati Papua masuk babak kedua dan sudah memeriksa 12 orang saksi termasuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya. Dedi menyebutkan untuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya baru satu kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Kata Dia, Dalam babak kedua proses penyidikan kasus ini, jumlah tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan saksi.   Penulis: Hendrik Editor  : GF 01 Mei 2026, 13:52 WIT
Dorong Proses Hukum Transparan, Lapas Timika Gandeng Kantor Hukum Law Firm Gold Papuanewsonline.com, Mimika — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Hukum Law Firm Gold guna menjamin hak tahanan dan narapidana, Kamis 30 April 2026.Penandatanganan kerja sama dilakukan di ruang Kepala Lapas Timika lantai dua, SP5, Timika. Langkah ini disebut sebagai upaya progresif Lapas Timika untuk memastikan setiap individu di bawah pengawasannya mendapat perlakuan adil sesuai hukum serta akses bantuan hukum yang kompeten dan profesional.Kepala Lapas Kelas IIB Timika Hernowo mengatakan, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen dalam melihat hak para tahanan dan narapidana untuk mendapatkan sosialisasi serta kesadaran hukum."Kemitraan ini adalah bentuk komitmen serius Lapas Timika untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya hak untuk mendapatkan bantuan hukum bagi narapidana dan tahanan, sehingga proses hukum yang mereka jalani dapat berjalan transparan dan akuntabel," ujar Hernowo.Ia menambahkan, kemitraan tersebut diharapkan berdampak langsung kepada tahanan dan narapidana dalam mendapatkan kepastian hukum. "Inisiatif ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran hukum dan memastikan setiap individu, terlepas dari statusnya, memiliki akses yang sama terhadap keadilan," kata Hernowo.Penandatanganan PKS dilakukan oleh kedua belah pihak dan menjadi dasar bagi Law Firm Gold untuk memberikan pendampingan hukum bagi warga binaan Lapas Timika. Penulis: Hendrik Editor: GF 01 Mei 2026, 11:34 WIT
Polda Maluku Bongkar Perdagangan Emas Ilegal di Buru, Tiga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti Papuanewsonline.com, Buru – Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara berupa aktivitas jual beli emas ilegal di Kabupaten Pulau Buru. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (15/4/2026), tiga orang pelaku diamankan bersama barang bukti uang tunai lebih dari Rp121 juta dan ratusan gram logam emas.Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku sekitar pukul 15.10 WIT di wilayah Unit 17, Desa Parbulu, Kecamatan Wailata, Kabupaten Pulau Buru. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S.R (31), M.F (20), dan R.K (44), yang diduga berperan sebagai pembeli dan penjual emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI).Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.“Para pelaku diduga terlibat dalam aktivitas jual beli logam emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan serta hilangnya potensi penerimaan negara,” ungkapnya.Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp121.200.000, logam emas seberat kurang lebih 622,81 gram, lima unit telepon genggam, satu buku catatan transaksi, kalkulator, timbangan digital, serta dua wadah penyimpanan emas.Sementara itu Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan implementasi langsung dari perintah Kapolda Maluku dalam menertibkan dan membersihkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), khususnya di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru.“Ini adalah bagian dari perintah tegas Bapak Kapolda Maluku agar seluruh aktivitas PETI, terutama di Gunung Botak, harus ditertibkan dan dibersihkan secara menyeluruh. Tidak boleh ada lagi praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Polda Maluku akan bertindak konsisten, terukur, dan berkelanjutan dalam melakukan penegakan hukum,” tegas Kabidhumas.Ia menambahkan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan emas ilegal.“Kami tidak berhenti pada penindakan di lokasi tambang, tetapi juga menelusuri alur distribusi hingga ke penampung dan pembeli. Ini bagian dari strategi untuk memutus mata rantai praktik PETI secara menyeluruh,” tambahnya.Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 16 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan dan alur distribusi emas ilegal tersebut.Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.Polda Maluku menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik serupa.Pengungkapan kasus ini memperlihatkan keseriusan aparat dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang selama ini menjadi persoalan nasional, khususnya di wilayah kaya sumber daya seperti Maluku. Selain merugikan negara dari sisi ekonomi, aktivitas PETI juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan konflik sosial. Langkah tegas aparat diharapkan diikuti dengan pengawasan berkelanjutan serta penanganan menyeluruh hingga ke akar jaringan distribusi ilegal. PNO-12 29 Apr 2026, 10:29 WIT
Polisi Amankan 2 Terduga Pengedar Sabu di Ambon, 16 Paket Narkotika Disita Papuanewsonline.com, Ambon - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Opsnal Subdit III berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga menguasai narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Teluk Ambon, Sabtu malam (25/4/2026).Kedua terduga masing-masing berinisial VAL (20) dan HM (15) diamankan sekitar pukul 23.20 WIT di Jalan Ir. M. Putuhena, tepatnya di depan Dealer Honda Astra Motor, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.“Tim Opsnal menerima informasi sekitar pukul 18.00 WIT, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada malam hari di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket kecil diduga sabu yang disimpan dalam plastik bening di saku celana salah satu terduga. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.Barang bukti yang diamankan antara lain 38 plastik klip kosong, satu unit ponsel iPhone 13, dua kaca pireks, dua sedotan, satu alat hisap (bong), serta dua korek api gas.“Seluruh barang bukti bersama kedua terduga telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing terduga, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan kandungan narkotika tersebut.Dalam kasus ini, kedua terduga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat, tergantung pada hasil pengembangan penyidikan, termasuk dugaan kepemilikan, penguasaan, maupun peredaran.Polda Maluku menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di wilayah rawan, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika,” tegas Rositah.Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran narkotika di daerah. Respons cepat atas informasi masyarakat menunjukkan pentingnya kolaborasi antara warga dan aparat penegak hukum.Namun, fakta keterlibatan pelaku usia muda juga menjadi perhatian serius. Selain penegakan hukum, diperlukan pendekatan preventif yang lebih masif melalui edukasi dan pengawasan lingkungan guna mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.Langkah tegas yang diambil aparat diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Maluku. PNO-12 29 Apr 2026, 10:18 WIT
Polres Malra Redam Potensi Konflik Kasus Kematian di Bandara Langgur Papuanewsonline.com, Malra - Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara memfasilitasi pertemuan antara perwakilan Marga Holath dan Marga Tuatrean guna meredam potensi konflik pasca peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di Bandara Karel Satsuitubun, Langgur. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat bahwa insiden yang terjadi pada 19 April 2026 merupakan persoalan pribadi, bukan konflik antar kelompok atau marga.Pertemuan yang berlangsung pada Sabtu (25/4/2026) pukul 10.30 WIT di Ruang SPKT Polres Maluku Tenggara itu dihadiri sekitar 30 perwakilan keluarga dari kedua belah pihak, serta disaksikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, IPTU Zaenal, S.H.Sejumlah tokoh keluarga yang hadir antara lain Antonius Rumatora (kakak almarhum), Elegiud Rahayaan, Filipus Ulukyanan, Efraim Rumatora, Atus Ulukyanan, Roni Ulukyanan, H.J.S. Dumatubun, Noho Silubun, serta perwakilan keluarga besar dari Marga Holath dan Marga Tuatrean.Dalam forum tersebut, para pihak menyepakati beberapa poin penting. Selain menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan masalah individu, kedua belah pihak juga sepakat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. Mereka juga berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, serta menahan diri dari tindakan yang berpotensi memicu konflik lanjutan.Kesepakatan itu juga memuat komitmen bersama untuk menyosialisasikan hasil pertemuan kepada seluruh anggota keluarga di wilayah Maluku Tenggara maupun Kota Tual. Para pihak menegaskan bahwa apabila di kemudian hari terdapat pihak yang mengatasnamakan kelompok tertentu dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan kesepakatan, maka hal tersebut berada di luar tanggung jawab pihak yang telah menandatangani kesepakatan.Kabidhumas Polda MalukuKombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., dalam keterangannya mengapresiasi langkah pertemuan yang dilakukan serta sikap kooperatif kedua belah pihak.“Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas keamanan di Maluku Tenggara. Kesepakatan yang dicapai menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam menyikapi persoalan hukum secara bijak dan tidak melebar menjadi konflik komunal. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.Pertemuan yang berlangsung hingga pukul 14.19 WIT tersebut berjalan dalam suasana aman, tertib, dan kondusif. Aparat kepolisian menegaskan akan terus mengawal proses hukum secara profesional sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap stabil di wilayah Maluku.Langkah mediasi ini dinilai sebagai bagian penting dari pendekatan preventif Polri dalam mencegah eskalasi konflik sosial, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. PNO-12 29 Apr 2026, 09:53 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT