Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Siapkan Operasi Patuh Salawaku 2026, Kombes Ronald Tekankan Profesionalisme dan Kepercayaan Publik
Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku mulai mematangkan kesiapan pelaksanaan Operasi Patuh Salawaku 2026 dengan menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) yang diikuti personel lintas satuan tugas di ruang rapat utama Basudara Manise, Markas Polda Malu ku, Rabu (3/6/2026).Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku tersebut menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kesiapan personel, serta memastikan pelaksanaan operasi berjalan profesional, humanis, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.Latpraops dibuka oleh Kepala Biro Operasi Polda Maluku, Kombes Pol Ronald R. Rumondor, didampingi Direktur Lalu Lintas Polda Maluku. Kegiatan diikuti personel Direktorat Lalu Lintas, Bidang Propam, Direktorat Intelkam, serta satuan-satuan kerja lain yang merupakan unsur satuan tugas yang akan terlibat dalam pelaksanaan Operasi Patuh Salawaku 2026.Dalam arahannya, Kombes Pol Ronald Rumondor menegaskan bahwa keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari aspek penegakan hukum, tetapi juga dari kemampuan personel membangun kepercayaan masyarakat melalui tindakan yang profesional dan humanis di lapangan."Operasi Patuh Salawaku 2026 harus dilaksanakan secara profesional, humanis, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Jangan sampai ada tindakan kontraproduktif yang justru merusak tujuan operasi maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri," tegas Ronald.Menurutnya, setiap personel yang terlibat harus mampu menjaga sikap, etika, dan integritas selama bertugas, terutama menjelang peringatan Hari Bhayangkara yang menjadi momentum penting bagi institusi Polri untuk menunjukkan komitmen pelayanan terbaik kepada masyarakat."Momentum menjelang Hari Bhayangkara harus menjadi kesempatan bagi seluruh personel untuk menunjukkan dedikasi terbaik dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kepercayaan publik harus dijaga melalui tindakan nyata di lapangan," ujarnya.Selain menekankan profesionalisme personel, Karoops juga meminta satuan tugas deteksi dan intelijen untuk meningkatkan sensitivitas terhadap perkembangan situasi dan potensi kerawanan di lapangan. Analisis serta perkiraan keadaan yang akurat dinilai penting guna mendukung efektivitas pelaksanaan operasi.Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antar-satuan tugas agar seluruh tahapan operasi dapat berjalan secara terpadu dan mencapai sasaran yang telah ditetapkan.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan Latpraops menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh personel memahami sasaran operasi, pola bertindak, serta standar operasional yang harus diterapkan selama pelaksanaan Operasi Patuh Salawaku 2026."Latihan Pra Operasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh personel memahami sasaran, pola bertindak, dan standar operasional yang harus dijalankan selama Operasi Patuh Salawaku 2026," kata Rositah.Ia menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis dalam pelaksanaan operasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas."Polda Maluku berkomitmen mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas serta mendukung terwujudnya budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan," ungkapnya.Menurut Rositah, keberhasilan Operasi Patuh tidak semata-mata diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi juga dari meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan tumbuhnya kepercayaan publik terhadap pelayanan Polri."Keberhasilan Operasi Patuh tidak hanya diukur dari jumlah penindakan, tetapi juga dari meningkatnya disiplin masyarakat dan tumbuhnya kepercayaan publik terhadap pelayanan Polri," tambahnya.Melalui Latpraops ini, Polda Maluku berharap seluruh personel yang terlibat memiliki kesiapan teknis, taktis, dan mental yang optimal sehingga Operasi Patuh Salawaku 2026 dapat berjalan efektif dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sekaligus memperkuat kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. PNO-12
07 Jun 2026, 21:20 WIT
Skandal Hibah Kpu Mimika: Rp4 Miliar Nyasar Ke Rekening Pribadi, Spk Diduga Rekayasa
Papuanewsonline.com, Mimika - Dugaan penyimpangan dana hibah
kembali mencoreng KPU Kabupaten Mimika. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI 2024
membongkar alur uang negara yang janggal. Rp4 miliar pengadaan poster pemilu
justru masuk ke rekening pribadi, bukan ke perusahaan pemenang kontrak.Uang Negara, Rekening Pribadi Kontrak resmi diteken dengan CV MP, direktur berinisial AL,
lengkap dengan rekening perusahaan. Tapi Bendahara KPU mentransfer Rp1 miliar
pada 13 Februari 2024 dan Rp3 miliar pada 16 Februari 2024 ke rekening pribadi
atas nama JA. Total Rp4 miliar melenggang tanpa hambatan.Alasan Bendahara ke BPK: JA “terafiliasi” dengan CV MP,
dikonfirmasi lewat Zoom. Dalih yang justru menelanjangi pelanggaran fatal.
Aturan keuangan negara tegas: bayar ke penyedia sesuai kontrak. Bukan ke orang
lain yang tidak ada di dokumen.Saat Rp4 miliar cair, PPN tidak dipungut, PPh tidak
dipotong. Pajak Rp396.396.396 baru disetor 10 Juli 2025, melewati tahun
anggaran 2024. Transaksi jalan dulu, aturan belakangan. Pola klasik “dirapikan”
setelah jadi temuan BPK.Pengakuan Mengejutkan: SPK Dibuat untuk Tutup
Transfer Sekretaris KPU Mimika selaku PPK mengakui ke BPK: pengadaan
tidak dijalankan sesuai SPK. Lebih parah, SPK justru dibuat untuk menutup
pengeluaran yang sudah telanjur ditransfer ke JA. Alurnya terbalik total: uang keluar dulu, kontrak menyusul.
BPK tegas: ini bukan kelalaian administratif. Ini indikasi rekayasa dokumen
keuangan.Sampai audit selesai, PPK dan Bendahara bungkam soal
penggunaan uang. Tidak ada BKU, tidak ada bukti, tidak ada pengembalian.
Hasilnya: Rp3.603.603.000 dana pengadaan poster tidak bisa diyakini
keterjadiannya. Uang rakyat Rp3,6 miliar menguap tanpa jejak.Seminar Kit Rp111 Juta: Dibayar Lunas, Barang Nihil Skenario serupa terulang. Debat pertama dan kedua
dianggarkan seminar kit Rp111.819.000 lewat CV SJM. SPK 20 September 2024,
dibayar 100%. Hasil konfirmasi BPK: CV SJM mengaku tidak pernah kerja,
tidak pernah dibayar, pajak tidak ada. Penanggung jawab debat juga mengakui:
tidak pernah ada pembagian souvenir ke peserta. Anggaran lunas, barang tidak pernah adaPola Busuk Berulang: Rp3,7 Miliar Bermasalah 1. Bayar 100% di muka
2. Transfer ke pihak yang salah 3. Pajak telat atau nihil
4. Penyedia membantah
5. Barang/jasa fiktif
6. Dokumen tidak transparan
Total dana hibah APBD yang tidak bisa dipertanggungjawabkan:
Rp3,6 miliar poster + Rp111,8 juta seminar kit = Rp3,7 miliar lebih.Penanganan Kasus Mandek, Tanpa Kejelasan Resmi LHP BPK RI sudah terbit. Tapi sampai hari ini, belum ada
satu pun pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Mimika, Polres Mimika, atau KPU
Kabupaten Mimika soal status penanganan kasus ini. Publik tidak tahu: sudah masuk tahap penyelidikan?
Penyidikan? Atau masih di meja klarifikasi BPK? KPU Mimika juga bungkam soal
langkah pengembalian kerugian negara Rp3,7 miliar tersebut.Pertaruhannya Kredibilitas Pemilu Dana hibah seharusnya untuk pemilu yang transparan. Yang
terjadi: uang miliaran keluar tanpa dokumen, ditutup dengan SPK belakangan,
kegiatan dibayar tanpa bukti.Ketika uang rakyat bisa hilang tanpa jejak, dokumen bisa
disulap, dan APH belum bersuara, yang hancur bukan cuma kas daerah.
Kredibilitas penyelenggara pemilu ikut ambruk.BPK sudah bicara. Bola kini di APH. Tapi diamnya aparat
justru memunculkan tanda tanya baru: akankah Rp3,7 miliar ini berhenti sebagai
catatan audit, atau berlanjut ke meja hijau?Publik Mimika menunggu. Diam bukan lagi pilihan. Penulis: Hend
Editor: GF
07 Jun 2026, 12:02 WIT
Pesawat APBD Mimika Membusuk, Ketua Pemuda Kei Teriak: KPK, Seret Bupati dan Bos Maskapai
Papuanewsonline.com, Timika – Bau busuk dugaan korupsi
menguat dari hanggar Pemda Mimika. Armada udara yang dibeli pakai uang pajak
rakyat kini jadi bangkai besi tak terurus. Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika,
Edoardus Rahawadan, tak tahan lagi. Ia resmi berteriak ke KPK: panggil dan
periksa Bupati Mimika serta petinggi Asia One Air.Bom Utang Puluhan Miliar
Ledakan pertama datang dari rilis Edoardus ke
Papuanewsonline.com, Jumat (5/6/2026). Ia menuding ada utang-piutang gelap
antara Pemda Mimika dengan operator penerbangan Asia One Air. Nilainya tak
main-main: ditaksir puluhan miliar rupiah. “Kalau tidak diaudit sekarang, APBD
Mimika bocor. Rakyat yang nombok,” tegas Edoardus.Pesawat Rakyat Jadi Monumen Di lapangan, pemandangan lebih ngeri. Pesawat dan helikopter
milik Pemda Mimika yang seharusnya jadi ambulans udara dan angkutan logistik
warga pedalaman kini sekarat. Rusak, tak terawat, hanya terparkir jadi sarang
debu. Padahal, kata Edoardus, satu-satunya jalan ke distrik pegunungan dan
pesisir Mimika adalah lewat udara.Warga Terisolasi, Pajak MubazirDampaknya berdarah-darah. Warga distrik Tembagapura, Jila,
Agimuga, hingga pesisir Mimika Timur kini terisolasi. Guru tak bisa mengajar,
pasien gawat tak bisa dirujuk, sembako tak masuk. “Pesawat dibeli dari keringat
rakyat, tapi rakyatnya sendiri nggak bisa terbang. Ini pengkhianatan,” kata
Edoardus dengan nada tinggi.Desakan Keras ke Gedung Merah Putih Karena itu, Pemuda Kei melayangkan tantangan terbuka ke KPK.
Isinya singkat: seret Bupati Mimika dan direksi Asia One Air ke meja hijau.
Periksa semua kontrak, lacak aliran duit, audit total aset. “Jangan tunggu
pesawat itu jadi besi tua semua. Jangan tunggu rakyat mati di gunung,” desak
Edoardus.Jejak APBD yang Misterius
Edoardus mencium aroma tak sedap dari pengelolaan aset udara
Pemda. Menurut dia, publik berhak tahu: berapa harga beli pesawat, berapa biaya
sewa ke maskapai, berapa utang yang belum dibayar, dan kenapa bisa mangkrak.
Tanpa transparansi, kata dia, APBD Mimika cuma jadi ATM pribadi.Luka Lama Transportasi Papua Kasus ini menambah luka panjang transportasi di Papua. Sudah
puluhan tahun warga pedalaman menggantungkan nyawa ke pesawat perintis. Ketika
armada milik pemda sendiri lumpuh karena dugaan utang, kepercayaan publik
rontok. “Ini bukan lagi maladministrasi. Ini pembunuhan pelan-pelan terhadap
akses rakyat,” ucap Edoardus.Bola Panas di Tangan KPK
Kini bola panas ada di KPK. Akankah lembaga antirasuah itu
turun ke Timika membongkar dugaan utang puluhan miliar ini? Hingga berita ini
diturunkan Jumat (5/6/2026), Pemda Mimika dan manajemen Asia One Air belum
memberi klarifikasi. Papuanewsonline.com masih berupaya mengonfirmasi nilai
kontrak, status utang, dan kondisi aset ke BPKAD Mimika serta BPK RI Perwakilan
Papua. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Penulis: Hend
Editor: GF
06 Jun 2026, 07:25 WIT
Lantik Pejabat Baru, Kepala BNN Perintahkan Kerahkan Intelijen Siber dan Kunci Barang Bukti Narkoba
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kepala BNN RI Suyudi Ario
Seto melantik jajaran Pejabat Administrator dan Penyidik Madya di Gedung Tan
Satrisna, Cawang, Rabu (3/6/2026). Dalam pelantikan itu, Suyudi memberi
“perintah perang” ke 3 lini: kepala BNN daerah, pengawas barang bukti, dan
penyidik.Suyudi menegaskan mutasi ini bukan rotasi biasa, tapi
langkah akselerasi kinerja. “Ini dinamika organisasi untuk mempertajam strategi
BNN,” ujarnya saat memimpin upacara pengambilan sumpah, Rabu (3/6/2026).3 Instruksi Khusus Kepala BNNSuyudi minta Kepala BNNK/BNN Kota membangun komunikasi kuat
dengan Pemda, tokoh agama, dan masyarakat. Targetnya jelas: akselerasi program
Desa Bersinar. Artinya, perang narkoba harus dimulai dari desa.Jabatan ini disebut Suyudi sebagai “jangkar akuntabilitas”.
Ia memerintahkan sistem pengawasan barang bukti wajib ketat, transparan, dan
terukur. Barang bukti narkoba jadi sorotan karena rawan penyelewengan.Penyidik Madya disebut inti kekuatan penegakan hukum BNN.
Perintahnya: optimalkan hard power approach pakai intelijen taktis, siber, dan
penyidikan berbasis teknologi terkini. Sinyal perang ke bandar yang main di
dunia digital.Pesan Penutup: SIS
Menutup amanat, Kepala BNN menekankan 3 nilai: Soliditas,
Integritas, Sinergitas. “Solid jadi kokoh, integritas jadi benteng, sinergi
jadi kunci kerja sama,” tegasnya.Pelantikan ini jadi bagian dari konsolidasi BNN untuk
menghadapi peredaran narkoba yang makin canggih. Penulis: Hend
Editor: GF
06 Jun 2026, 07:11 WIT
Polda Papua Percepat Penyelidikan dan Bantuan Kemanusiaan Pascaledakan di Biak
Papuanewsonline.com, Biak – Polda Papua terus
mengintensifkan upaya pengungkapan peristiwa ledakan yang diduga berasal dari
bom peninggalan Perang Dunia II, yang terjadi pada 31 Mei 2026 di Kabupaten
Biak Numfor. Hingga Kamis (4/6), tim gabungan yang terdiri dari Gegana Brimob, Jibom,
Puslabfor, TNI, Basarnas, dan instansi terkait terus melakukan penyisiran,
pencarian korban, serta pengumpulan barang bukti untuk mengungkap penyebab
pasti peristiwa yang merenggut nyawa enam warga tersebut.Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito,
menyatakan bahwa sejumlah barang temuan telah diuji secara awal di lokasi,
sementara sebagian lainnya dibawa ke Jayapura untuk diperiksa lebih mendalam
oleh tim forensik. Langkah ini ditempuh agar hasil penyelidikan dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Untuk memastikan identitas korban, Tim DVI
dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan juga telah diterjunkan guna menganalisis
potongan tubuh yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.Pencarian terhadap tiga orang yang masih dinyatakan hilang
terus diperluas hingga radius 3 kilometer, dengan melibatkan personel gabungan,
pemerintah daerah, nelayan, dan relawan. Di sisi lain, kepedulian juga ditunjukkan melalui kegiatan
trauma healing yang dipimpin Wakapolres Biak Numfor bersama Polwan,
Bhayangkari, dan tenaga kesehatan. Kegiatan ini menyasar anak-anak dan warga
yang masih merasa takut, agar kondisi psikologis mereka dapat pulih kembali.“Polri tidak hanya berfokus pada aspek hukum dan keamanan,
tetapi juga hadir memberikan dukungan moril dan pendampingan agar masyarakat
dapat kembali tenang,” ujar Kombes Cahyo. Ia menambahkan bahwa situasi di Biak saat ini terpantau aman
dan kondusif, meski seluruh proses penyelidikan dan pencarian masih terus
berlangsung secara bertahap. Penulis: Jid
Editor: GF
05 Jun 2026, 10:18 WIT
Penyelundupan Sopi di KM Leuser, Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Papuanewsonline.com, Timika – Kasus penyelundupan ratusan
kantong minuman keras lokal jenis sopi yang berhasil digagalkan di atas kapal
KM Leuser pada akhir April lalu kini memasuki tahap baru. Berkas perkara
lengkap atas nama tersangka berinisial A.T.K telah resmi diserahkan dan dilimpahkan
ke Kejaksaan Negeri Mimika dalam proses tahap I, untuk selanjutnya diteliti
oleh Jaksa Penuntut Umum.Peristiwa ini bermula pada Kamis pagi, 30 April 2026, saat
kapal KM Leuser yang berlayar dari Tual merapat di Pelabuhan Pomako. Seorang
tenaga kerja bongkar muat barang yang waspada melihat adanya gerak-gerik dan
barang bawaan yang mencurigakan di area dek penumpang. Ia pun segera melaporkan hal tersebut kepada petugas
gabungan yang sedang melaksanakan operasi pengawasan dan pemeriksaan di lokasi.Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan
pengecekan menyeluruh di Dek 4 dan menemukan seorang wanita berinisial A.T.K. Di bawah tempat tidur yang digunakan, tersimpan sejumlah tas
yang berisi total 104 kantong plastik serta satu botol air mineral yang
ternyata berisi cairan sopi. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk
proses hukum lebih lanjut.Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menyatakan bahwa
berkas perkara kini telah berada di tangan jaksa untuk diperiksa
kelengkapannya. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mengendurkan
kewaspadaan dan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah
Timika demi mencegah masuknya barang berbahaya yang dapat meresahkan
masyarakat.“Kami berkomitmen penuh menegakkan hukum terhadap peredaran
minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban. " Ujarnya. Penulis: Jid
Editor: GF
05 Jun 2026, 09:55 WIT
Tuntaskan Penyidikan, Polda Maluku Limpahkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Ke JPU
Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (2/6/2026).Penyerahan tersangka GEG alias Gilcans dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berkelanjutan dalam memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak anak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan."Polda Maluku berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelimpahan tahap dua ini merupakan bentuk keseriusan penyidik dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban," ujar Kombes Rositah.Menurutnya, penanganan kasus-kasus yang menyasar anak menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan generasi penerus bangsa serta upaya menciptakan ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak."Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak. Setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak harus segera dilaporkan agar dapat ditangani secara cepat dan tepat sesuai mekanisme hukum," tambahnya.Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diterima dan diregistrasi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/174/II/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 473 Ayat (1) juncto Ayat (2) huruf b juncto Ayat (3) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku melalui surat pemberitahuan hasil penyidikan menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21). Atas dasar tersebut, pada Selasa (2/6/2026), penyidik melaksanakan proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon untuk proses penuntutan lebih lanjut.Polda Maluku menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan bagian dari agenda nasional dalam mewujudkan perlindungan anak dan menjamin hak-hak korban untuk memperoleh keadilan.Melalui sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, serta masyarakat, diharapkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan seksual terhadap anak dapat terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh anak Indonesia. PNO-12
03 Jun 2026, 16:19 WIT
Luncurkan Kompolnas Awards 2026, Polri Apresiasi Kinerja Terbaik Satker
Papuanewsonline.com, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) resmi memulai rangkaian pelaksanaan Kompolnas Awards 2026 melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026). Program penghargaan tahunan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada satuan kerja Polri yang menunjukkan kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.Sekretaris Kompolnas, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo, menjelaskan bahwa Kompolnas Awards 2026 merupakan penyelenggaraan yang kelima sejak pertama kali digelar. Ia menyebut kegiatan ini dilaksanakan bersama jajaran Polri mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek di seluruh Indonesia.Sementara itu, Komisioner Kompolnas sekaligus Ketua Pelaksna Kompolnas Awards 2026, Irjen Pol. (Purn.) Ida Oetari Poernamasasi, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah penyempurnaan dalam mekanisme penilaian tahun ini. Kategori peserta dibedakan lebih rinci, baik di tingkat Mabes Polri, Polda, Polres maupun Polsek, guna menghasilkan penilaian yang lebih objektif dan proporsional.Menurut Ida, Kompolnas Awards bertujuan memberikan penghargaan kepada satuan kerja Polri yang memiliki kinerja terbaik sekaligus menjadi motivasi bagi satuan kerja lainnya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.“Kompolnas Awards ini merupakan apresiasi atau penghargaan dari Kompolnas kepada satker Mabes Polri yang sudah berkinerja terbaik. Harapannya dapat memotivasi satker lainnya melalui penerapan best practice sehingga seluruh jajaran Polri dapat terus meningkatkan kinerjanya,” ujar Ida.Ia menjelaskan, salah satu aspek utama yang menjadi ciri khas penilaian Kompolnas Awards adalah respons satuan kerja terhadap pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima Kompolnas, termasuk kecepatan dan kualitas tindak lanjut yang diberikan.Selain menilai aspek kinerja organisasi, Kompolnas juga akan melakukan proses visitasi lapangan terhadap para nominasi terbaik untuk memastikan kesesuaian data kuantitatif dengan kondisi nyata di lapangan. Penilaian tersebut mengacu pada lima indikator utama atau “5P”, yakni Prosperity, Planet, People, Partnership, dan Peace.“Kami ingin memastikan bahwa data yang kami nilai pada tahap awal benar-benar tercermin dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Karena itu, tim juri akan melakukan visitasi langsung kepada para nominasi terbaik,” jelasnya.Tim juri Kompolnas Awards 2026 terdiri dari unsur Kompolnas, Mabes Polri, akademisi, tokoh masyarakat, dan media. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan mampu menghadirkan proses penilaian yang independen, objektif, dan komprehensif.Kompolnas juga membuka ruang partisipasi publik dengan mengajak masyarakat, akademisi, media, dan berbagai elemen lainnya untuk memberikan masukan terkait satuan kerja Polri yang dinilai memiliki pelayanan terbaik.“Kami menghimbau masyarakat untuk berkontribusi memberikan masukan mengenai polda, polres, maupun polsek yang dinilai telah memberikan pelayanan terbaik. Ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mendorong Polri semakin profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Ida.Pelaksanaan Kompolnas Awards 2026 dimulai pada Juni 2026 dan direncanakan mencapai puncaknya melalui malam penganugerahan pada 3 September 2026. PNO-12
03 Jun 2026, 15:52 WIT
Kuasa Hukum Debitur Somasi Adira Finance, Penarikan Kendaraan Disebut Langgar Putusan MK
Papuanewsonline.com, Timika – Kuasa hukum Hamida Kameyau,
Hendra Jamaay, S.H., melayangkan teguran keras kepada Adira Finance Kantor
Cabang Mimika terkait penarikan sepihak kendaraan milik kliennya yang menunggak
kredit selama 3 bulan.Menurut Hendra, penarikan kendaraan oleh kreditur tidak bisa
dilakukan sepihak, melainkan harus berdasarkan kesepakatan atau putusan
pengadilan. “Penarikan kendaraan terhadap klien kami melanggar prosedur
sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 71/PUU-XIX/2021,” tegas Hendra dalam keterangan
tertulis pada media Papuanewsonline,com. (2/6/2026).Belum Masuk Kategori Macet Hendra menyebut alasan Adira Finance menarik kendaraan
karena tunggakan 3 bulan tidak berdasar. Ia merujuk Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 40/POJK.03/2019 yang mengatur kredit baru masuk kategori macet
jika menunggak 121–180 hari atau 6 bulan.“Alasan Adira Finance menarik kendaraan dari klien kami
karena tunggakan kredit 3 bulan adalah tindakan tidak berdasar dan menabrak
POJK No. 40/2019,” ujarnya.Somasi Sudah Dilayangkan
Pihaknya mengaku sudah melayangkan somasi kepada Adira
Finance Timika sejak 25 Mei 2026 dan meminta perusahaan mematuhinya.“Kami mengingatkan Adira Finance Timika agar melaksanakan
somasi yang telah kami layangkan,” kata Hendra.Imbauan ke Masyarakat
Hendra juga mengimbau warga Mimika agar tidak langsung
menyerahkan kendaraan jika didatangi kolektor, apalagi tunggakan belum masuk
kategori macet. “Jika didatangi kolektor menarik kendaraan agar tidak
langsung menyerahkannya jika belum mendapat peringatan secara tertulis dari
perusahaan leasing atau lembaga pembiayaan,” pesannya.Hingga berita ini rilis, belum ada keterangan resmi dari
Adira Finance Kantor Cabang Mimika terkait somasi tersebut. Penulis: Hendrik
Editor: GF
03 Jun 2026, 08:50 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru