Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Komitmen Dukung Demokrasi, STIK Lemdiklat Tekankan Peran Polri Jaga Keamanan
Papuanewsonline.com, Jakarta - Seminar Pendidikan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi aparatur negara yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM menghadirkan Ketua STIK Lemdiklat Polri, Irjen Pol. Dr. Eko Rudi Sudarto, S.I.K., M.Si. sebagai narasumber dengan materi “Polisi sebagai Guardian of Democracy.” Dalam paparannya, beliau menekankan peran strategis Polri dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas keamanan dan perlindungan hak-hak demokratis warga negara. Kegiatan ini menjadi ruang komunikasi ilmiah bagi para aparatur dari berbagai kementerian dan lembaga untuk mendiskusikan sinergi antara fungsi Aparatur Negara dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip HAM dalam sistem demokrasi modern.Ketua STIK juga menegaskan bahwa transformasi Polri harus diarahkan pada peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan orientasi pada kepentingan publik. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta peraturan internal yang memperkuat konsep Democratic Policing. Dalam paradigma ini Polri tidak sekadar bertindak sebagai alat negara, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan supremasi hukum.Transformasi Polri meliputi tiga dimensi perubahan: kebijakan dan regulasi, operasional, serta kultur organisasi. Inovasi seperti penerapan Body-Worn Camera (BWC), penguatan pengawasan independen, dan pendidikan HAM berkelanjutan menjadi langkah konkret untuk membangun kepolisian yang humanis dan berkeadaban. Melalui kegiatan ini STIK Lemdiklat Polri menegaskan komitmennya sebagai pusat keilmuan yang aktif mendukung reformasi kepolisian yang demokratis, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan kepercayaan publik terhadap Polri. PNO-12
12 Okt 2025, 19:09 WIT
Diduga Kematian Pemuda di Ngadi Tidak Wajar, Polres Tual Gelar Penyelidikan Ulang
Papuanewsonline.com, Tual - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tual secara cepat berhasil mengungkap kasus kematian NB, yang ditemukan di Persimpangan Jalan Desa Ngadi, tepatnya di dekat toko Fikal, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, Rabu (8/10/2025).Korban NB tewas karena diduga mengalami tindak pidana kekerasan bersama. Para pelaku kemudian melakukan rekayasa seakan-akan korban meregang nyawa akibat mengalami kecelakaan lalu lintas."Para tersangka membuat sebuah skenario kematian korban adalah akibat kecelakaan lalu-lintas," ungkap Kapolres Tual AKBP. Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., M.H, melalui keterangannya, Sabtu (11/10/2025).Berkat keahlian tim penyidik yang merasa ada kejanggalan atas kematian korban akibat kecelakaan lalu lintas, kasus ini pun diselidiki secara intens. Tim penyidik bekerja maraton mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap enam terduga pelaku sebagai saksi.Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara oleh penyidik yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Tual IPTU Aji Prakoso Trisaputra, S.Tr. K., M.Si, maka kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Keenam terduga pelaku penganiayaan yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, kemudian ditingkatkan menjadi tersangka."Para tersangka membuat sebuah skenario kematian Korban adalah akibat kecelakaan lalu-lintas, dengan merekayasa Tempat Kejadian Perkara (TKP)," katanya.Para Tersangka melakukan rekayasa kematian Korban, dengan menjatuhkan sepeda motor dan menendang tempat penjualan minyak di TKP. "Pelaku yang lain membawa Korban dan meletakannya di Gazebo yang ada di dekat TKP," jelasnya.Tim penyidik menetapkan keenam Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor; LP-B/91/2025/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU. Kemudian dikeluarkan Surat Perintah Penahan terhadap mereka."Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 56 ke-1 Jo pasal 221 KUHPidana. Tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan turut serta melakukan kejahatan dan tindakan menghalang-halangi proses hukum," ungkapnya.Kapolres Tual mengungkapkan, keenam di rumah tahanan Polres Tual. "Kami memberikan apresiasi atas kerja cepat dan responsif dari Sat Reskrim Polres Tual. Apresiasi juga kami sampaikan kepada Pemerintah Desa Ngadi dan Polsek Dullah Utara atas kerja sama secara profesional serta transparan dalam setiap proses penyidikan," ucapnya.Pada kesempatan tersebut, Kapolres Tual juga menghimbau kepada keluarga korban dan masyarakat untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas yang sudah aman dan kondusif di Kota Tual. PNO-12
11 Okt 2025, 21:00 WIT
Tempatkan Oknum Anggota Brimob di Ruangan Khusus, Kabid Humas Tegaskan Hukum Tetap Berjalan
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi Polri dengan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota Brimob berinisial Bripka R.N.Sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus yang tengah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku, terhadap oknum anggota tersebut telah dijatuhkan hukuman tindakan penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 9 Oktober hingga 28 Oktober 2025.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, dalam keterangan resminya, Kamis (9/10/2025), menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Maluku dalam menjamin proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan transparan.“Penempatan di tempat khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripka R.N. Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi,” ujar Kabid Humas.Dijelaskan, penempatan di tempat khusus tersebut dilakukan setelah Bidpropam Polda Maluku melakukan serangkaian klarifikasi terhadap korban, saksi-saksi, serta terlapor. Saat ini, penyidik Propam terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap berbagai pihak terkait untuk mendalami bukti-bukti yang ada.“Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang diduga melanggar hukum maupun kode etik,” tambah Roem.Selain proses etik, Polda Maluku juga memastikan bahwa penanganan aspek pidana dari perkara ini tetap berjalan paralel oleh penyidik yang berwenang, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.“Kami pastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law. Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik,” tegasnya.Polda Maluku juga berkoordinasi dengan instansi dan lembaga perlindungan anak untuk memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan hukum yang memadai selama proses pemeriksaan berlangsung.Kabid Humas menambahkan, institusi Polri tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran yang merusak kepercayaan publik.“Kami ingin menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menegakkan hukum secara terbuka, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya. PNO-12
10 Okt 2025, 21:01 WIT
Akibat Pengrusakan Kantor DPD Golkar, Kerugian Materil Capai Rp70 juta
Papuanewsonline.com, Ambon – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap barang dan/atau pengrusakan yang terjadi di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Maluku kini resmi dilaporkan ke Polda Maluku. Laporan tersebut dibuat oleh Theodoron Makarios Soulisa, S.H., selaku pelapor sekaligus Wakil Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM DPD Golkar Maluku, pada Kamis, (19/10/2025.)Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K mengatakan, Peristiwa pengrusakan tersebut terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIT, di Jl. Ade Irma Nasution, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di area kantor DPD Partai Golkar Maluku.Menurut Rositah, sesuai laporan yang diterima, terlapor dalam kasus tersebut adalah JFM bersama sekitar 30 orang lainnya, yang diduga datang ke lokasi dan melakukan tindakan pengrusakan terhadap bangunan kantor serta sejumlah barang inventaris milik DPD Partai Golkar Maluku. Setelah melakukan aksi tersebut, para pelaku kemudian meninggalkan tempat kejadian perkara.Akibat dari peristiwa itu, pihak DPD Partai Golkar Maluku mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp70 juta. Barang-barang yang menjadi sasaran antara lain perabotan kantor dan perlengkapan administrasi organisasi.Sementara itu, pelapor, Theodoron Makarios Soulisa, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.“Kami berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Partai Golkar menghormati hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” ujarnya.Dari hasil pemeriksaan awal, motif dugaan pengrusakan tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman internal, sementara modus operandi para pelaku adalah dengan cara merusak barang dan fasilitas di dalam kantor.Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang atau orang secara bersama-sama di muka umum, dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.Polda Maluku memastikan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terlibat. PNO-12
10 Okt 2025, 20:41 WIT
Polda Maluku Lakukan Penyelidikan Terkait Insiden Penyerangan Kantor DPD Golkar
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku tengah menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan/atau pengerusakan yang terjadi di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Jalan Ade Irma Nasution, Karang Panjang, Kota Ambon. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, (9/10/ 2025), sekitar pukul 15.00 WIT.Kasus tersebut dilaporkan oleh Theodoron Makarios Soulisa, S.H., dengan terlapor JM alias Jul Cs. Dugaan pelanggaran hukum yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP tentang kekerasan bersama dan pengerusakan terhadap barang.Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pada Kamis sore (9/10/2025), terlapor JM alias Jul Cs, sekitar 20 orang mendatangi Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku untuk menanyakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di internal partai.Setelah diizinkan masuk, JM bersama beberapa perwakilan melakukan diskusi dengan pihak pengurus partai. Dalam proses diskusi, pelapor Theodoron Soulisa memukul meja, yang kemudian dibalas dengan lemparan kursi oleh JM dan GLKemudian Beberapa orang yang berada di lokasi ikut melakukan pengrusakan dengan cara membalik meja pimpong, memukul kaca jendela menggunakan kayu dan helm, sehingga menyebabkan kaca jendela menjadi rusak.Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.Selain itu, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa tersebut.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.“Polda Maluku berkomitmen menangani kasus ini secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami memastikan proses penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berpihak kepada siapa pun,” ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi, di Ambon, Jumat (10/10/2025).Ia menambahkan bahwa Polri menjunjung tinggi asas keadilan dalam setiap penegakan hukum.“Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak terprovokasi serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian,” tambahnya. PNO-12
10 Okt 2025, 20:18 WIT
Terima Kunjungan FKUB Maluku, Kapolda: Perkuat Kerukunan, Kesadaran Hukum, dan Jaga Kamtibmas
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Inspektur Jenderal Polisi Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama memperkuat kerukunan hidup antar sesama, perkuat kesadaran hukum dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.Ajakan ini disampaikan Kapolda saat menerima kunjungan silaturahmi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Maluku di ruang tamu Mapolda Maluku, Kamis (9/10/25).Pertemuan yang berlangsung hangat dalam suasana penuh kekeluargaan ini mencerminkan semangat kebersamaan lintas iman untuk membangun Maluku yang aman, damai dan sejahtera.Dalam pertemuan itu, Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, Ps. Kabag Bin Ops Dit Binmas, dan Kasubdit III Dit Intelkam. Sementara dari FKUB hadir Ketua FKUB Maluku Prof. Dr. Abdullah Latuapo, M.Pd.I., Wakil Ketua Pdt. Ricardo Rikumahur, M.Th., beserta para pengurus seperti Prof. Dr. Patrik Rahabav, Drs. H. Abdul Kadir El, M.Si., Pdt. WB. Pariama, S.Th., Pdt. Hendrik Siahaya, S.Si., dan Ho Lih Lih.Kapolda Maluku dalam pertemuan itu menyampaikan pandangan mendalam mengenai pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Baginya, situasi kamtibmas merupakan fondasi utama pembangunan suatu daerah. Irjen Dadang menegaskan kesejahteraan masyarakat tidak hanya bergantung pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada rasa aman, harmoni sosial, dan ketertiban umum.“Kalau kita bicara kemajuan, maka kesejahteraan itu bukan hanya soal angka ekonomi, melainkan bagaimana masyarakat hidup dalam damai, merasa aman, dan percaya terhadap penegakan hukum. Untuk mencapai itu, kita harus menyiapkan dasar yang paling penting yaitu keamanan dan ketertiban. Tanpa kamtibmas yang baik, pembangunan tidak akan berkelanjutan,” tegas Kapolda.Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi Maluku, terutama dalam mengelola konflik sosial yang kerap muncul di tengah masyarakat. Menurutnya, konflik sosial di Maluku sering kali bukan karena perbedaan agama atau suku, melainkan akibat miskomunikasi, pengaruh emosi sesaat, dan rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat.Permasalahan di Maluku, lanjut Kapolda, sebagian besar berakar dari cara pandang dan kebiasaan yang belum sepenuhnya matang dalam menyelesaikan perbedaan. Konflik kecil bisa menjadi besar karena tidak ada kontrol diri dan masih sering terjadi perilaku kekerasan. "Ini yang harus kita ubah bersama. Masyarakat harus kita ajak berpikir damai, menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin, bukan dengan emosi atau kekerasan. Masyarakat harus kita ajak untuk menghilangkan perilaku kekerasan yang selama masih sering terjadi di masyarakat Maluku,” tegas Kapolda.Tak hanya itu, Kapolda juga menyoroti peran media sosial dalam memperkeruh suasana saat terjadi konflik. Banyak peristiwa lama yang kembali beredar seolah baru terjadi, sehingga memunculkan kepanikan dan persepsi negatif terhadap Maluku. Informasi yang beredar di dunia digital, menurut Kapolda, seringkali tidak berimbang dan tidak mencantumkan konteks waktu. Akibatnya, masyarakat luar menilai Maluku seakan-akan selalu bergejolak, padahal tidak demikian. "Ini tantangan kita bersama untuk meluruskan dan mengedukasi publik agar tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita menyesatkan,” tambahnya.Polda Maluku saat ini, lanjut Irjen Dadang, telah memetakan berbagai wilayah yang memiliki potensi konflik dan menggagas program *Rumah Baileo Emarina* atau *Rumah Damai*. Wadah ini merupakan sebuah inisiatif yang berfokus pada pencegahan konflik dan penguatan kohesi sosial di tingkat akar rumput. Program ini menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat, serta generasi muda untuk memperkuat dialog lintas komunitas dan mengedepankan solusi berbasis musyawarah.“Pencegahan konflik harus dimulai dari bawah, dari desa, dari komunitas. Kita tidak bisa menunggu sampai konflik pecah baru bertindak. Karena itu, kami membuat Rumah Baileo Emarina sebagai wadah dialog dan rekonsiliasi sosial. Saya ingin generasi muda menjadi bagian utama dari gerakan ini. Mereka yang nanti akan membawa Maluku ke masa depan yang lebih baik,” harapnya.Kapolda menekankan kunci keberhasilan menjaga kedamaian terletak pada sinergi antara pemerintah, TNI-Polri, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, keamanan bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama seluruh warga Maluku.“Kalau bicara keamanan, itu bukan hanya tugas polisi atau tentara. Ini tanggung jawab kita semua. Pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, semua harus bergandengan tangan. Tidak boleh kita bekerja sendiri-sendiri. Hanya dengan semangat kebersamaan dan kepedulian, Maluku bisa terus maju,” jelasnya.Pada kesempatan itu, Kapolda juga menyinggung fenomena masyarakat yang masih cenderung melindungi pelaku kejahatan karena hubungan emosional atau kekeluargaan. “Ini kebiasaan yang harus kita ubah. Melindungi pelaku sama saja menutup keadilan bagi korban. Polri telah berupaya melakukan pendekatan humanis dan edukatif, tapi kita butuh dukungan semua pihak. FKUB Saya harapkan menjadi pelopor pencerahan moral, agar masyarakat sadar bahwa menegakkan hukum itu harus ditegakkan, ini merupakan langkah menuju keadilan dan kedamaian,” tandasnya.Sementara itu, Ketua FKUB Maluku, Prof. Dr. Abdullah Latuapo, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Kapolda Maluku dalam menjalin komunikasi lintas agama. FKUB, kata Latuapo, siap bersinergi dengan Polda Maluku dan pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan serta mengatasi potensi konflik sosial di berbagai wilayah.“FKUB beranggotakan lintas agama, Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, dan Buddha, dan kami siap membantu TNI-Polri dalam menjaga harmoni masyarakat. Kami juga sedang menyiapkan program dialog terbuka di daerah-daerah rawan konflik, agar masyarakat dapat berbicara langsung dan mencari solusi bersama dengan aparat dan pemerintah,” ungkapnya.Latuapo menambahkan, salah satu tantangan besar yang dihadapi adalah masih adanya budaya melindungi pelaku kejahatan, yang perlu diatasi melalui pendekatan agama dan moralitas sosial. “Kami percaya bahwa pendekatan yang melibatkan tokoh agama dan masyarakat akan efektif membangun kesadaran kolektif agar masyarakat taat hukum dan menjauhi kekerasan,” ujar Latuapo.Menutup pertemuan, Kapolda Maluku kembali mengajak seluruh masyarakat untuk terus memperkuat kebersamaan dan menjaga kamtibmas sebagai bentuk cinta terhadap tanah Maluku.“Maluku ini rumah kita bersama. Jangan biarkan konflik atau perbedaan memecah kita. Saya mengajak seluruh tokoh agama, pemuda, dan masyarakat untuk terus membangun kedamaian. Mari kita jaga kamtibmas, saling menghargai, dan terus biking bae Maluku yang katong cintai. Karena hanya dengan hati yang damai, Maluku bisa benar-benar maju dan sejahtera,” tutup Kapolda dengan penuh semangat. PNO-12
10 Okt 2025, 20:10 WIT
Polsek Tayando Tam Amankan Pembukaan MTQ ke-IX Tingkat Kecamatan
Papuanewsonline.com, Ambon - Personel Polsek Tayando Tam melaksanakan pengamanan pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-IX Tahun 1447 H/2025 M tingkat Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, Rabu malam (8/10/2025).Pengamanan MTQ oleh personel gabungan Polsek Tayando Tam dan Koramil 1503 Tual ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tayando Tam, Ipda Syarif Pabisi.MTQ Kecamatan Tayando Tam mengusung tema ''Amalkan Nilai-Nilai Al-Qur'an Perkokoh Toleransi Dalam Mewujudkan Kota Tual yang Maryadat".“Polri hadir tidak hanya menjaga keamanan, tapi juga memastikan masyarakat dapat menikmati rangkaian pembukaan MTQ ini dengan nyaman dan khidmat,” kata Kapolsek.Selain melakukan penjagaan di area kegiatan, petugas juga membantu masyarakat, dan memberikan pelayanan keamanan secara humanis sehingga suasana tetap kondusif sepanjang acara.“Kehadiran kami di MTQ ini adalah bentuk dukungan Polri terhadap upaya membumikan nilai-nilai Al-Qur’an di tengah masyarakat,” tambah Kapolsek.Pelaksanaan MTQ dihelat selama 3 hari hingga 10 Oktober 2025. Kegiatan keagamaan ini dibuka secara resmi oleh Walikota Tual melalui pemukulan beduk.Acara pembukaan turut dihadiri oleh Kabag Ops Polres Tual AKP La Ode Arif Jaya, S.H. Ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya MTQ sebagai wadah strategis dalam membina generasi muda agar mencintai Al-Qur’an.“MTQ bukan sekadar perlombaan, tetapi sarana menanamkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari agar terbentuk generasi Qurani yang berakhlak, berbudaya, dan sejahtera," ungkapnya. PNO-12
10 Okt 2025, 19:24 WIT
Seorang Anggota Polri Diduga Melakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Polda Maluku: Tegakkan Hukum
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan masyarakat, termasuk dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan oknum anggota Polri.Menyikapi kasus viral yang melibatkan seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku berinisial RN, yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 16 tahun yang bermukim di Kota Ambon, Polda Maluku melalui Subbid Paminal Bidpropam merespons kejadian tersebut dengan segera melakukan klarifikasi terhadap pelapor, sejumlah saksi, serta terlapor. Dari hasil klarifikasi awal, diperoleh sejumlah informasi yang menjadi dasar untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyelidikan atas laporan ini dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Polri, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.“Polda Maluku sangat serius menangani setiap laporan yang melibatkan anggota Polri, apalagi yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini proses klarifikasi, pendalaman dan gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan oleh Bidpropam, dan kasusnya juga telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh penyidik yang berwenang,” jelas Kabid Humas.Lebih lanjut dijelaskan, terhadap oknum terlapor telah dilakukan pemeriksaan intensif, dan berdasarkan hasil gelar perkara, terlapor telah dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur sehingga kasusnya telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pada Subbid Wabprov Bidpropam untuk proses Kode Etik Profesi sedangkan untuk proses pidananya juga telah berproses pada Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih terhadap kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak. Proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, akuntabel dan tanpa adanya intervensi,” tambah Rositah.Polda Maluku juga memastikan bahwa korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menjamin hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sementara berjalan, serta tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif atau dapat mengungkap identitas korban.“Kami meminta publik untuk menahan diri dari menyebarkan informasi yang dapat merugikan korban. Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” pungkasnya. PNO-12
09 Okt 2025, 14:27 WIT
Ombudsman RI Terima Aduan Jurnalis Papuanewsonline.com Terkait Intimidasi Kasat Reskrim Mimika
Papuanewsonline.com, Timika –
Gelombang keresahan melanda dunia pers di Kabupaten Mimika, Papua Tengah,
setelah empat jurnalis dari Papuanewsonline.com melaporkan kasus dugaan teror,
intimidasi, dan ancaman yang mereka alami dari Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP
Rian Oktaria, beserta sejumlah anak buahnya. Laporan resmi tersebut disampaikan
ke Posko Siaga Ombudsman Republik Indonesia Kabupaten Mimika pada Rabu
(8/10/2025). Empat jurnalis yang mengajukan
aduan tersebut adalah Ifo Rahabav, Hendrikus Rahalob, Abiem Abdul Khohar, dan Jhoan
Mutashim Amrulloh. Mereka menegaskan bahwa tindakan intimidasi yang dialami
bukan hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga merupakan bentuk
penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Ketua Posko Siaga Ombudsman
Kabupaten Mimika, Antonius Rahabav, membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, aduan dari para jurnalis telah diterima dan sedang dalam proses
kajian serta verifikasi untuk ditindaklanjuti ke Ombudsman RI Perwakilan Papua
di Jayapura. “Benar, kami sudah menerima dan
menindaklanjuti aduan itu. Proses akan berjalan sesuai ketentuan. Perbuatan
yang dilaporkan, berupa intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis, jelas
merupakan tindakan melawan hukum dan tidak pantas dilakukan oleh seorang penyelenggara
negara,” tegas Antonius. Antonius menjelaskan, berdasarkan
hasil telaah awal, tindakan yang dilaporkan para jurnalis masuk dalam kategori maladministrasi.
Ia menyebut maladministrasi adalah segala bentuk tindakan tidak patut oleh
pejabat publik atau penyelenggara negara yang menimbulkan kerugian bagi
masyarakat. “Perbuatan mengancam,
menakut-nakuti, menekan agar seseorang diam atau tunduk demi kepentingan
pribadi adalah bentuk maladministrasi. Terlebih, jika sampai menggunakan
kata-kata kotor, diskriminasi, atau penyimpangan prosedur, itu merupakan bentuk
nyata penyalahgunaan wewenang,” jelasnya. Lebih lanjut, Antonius menegaskan
bahwa dalam kasus ini jelas ada pelaku dan korban. Pelaku adalah penyelenggara
negara, dalam hal ini aparat kepolisian, sementara korban adalah jurnalis yang
tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Dengan demikian, laporan ini memenuhi
persyaratan untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan maladministrasi. Antonius juga menjelaskan,
keempat jurnalis tersebut telah menempuh mekanisme pengaduan sesuai aturan
Ombudsman. Mereka mendatangi Posko Siaga Ombudsman, bertemu dengan divisi
pengaduan masyarakat, mengisi formulir resmi, membuat kronologi kejadian, serta
melampirkan dokumen pendukung berupa identitas dan foto terkait kasus. “Tahapan administrasi sudah
dilengkapi dengan baik. Dengan demikian, laporan ini telah memenuhi syarat
untuk diteruskan ke Ombudsman Papua agar diproses lebih lanjut secara
berjenjang,” tambah Antonius. Diketahui, kehadiran Posko Siaga
Ombudsman di Kabupaten Mimika sendiri merupakan implementasi dari Surat
Keputusan (SK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pembentukan Posko Aduan Ombudsman.
Posko ini dibentuk untuk memperluas jangkauan pelayanan Ombudsman, khususnya
dalam menampung laporan dugaan maladministrasi dari masyarakat di wilayah Papua
Tengah. Kasus ini menjadi sorotan
lantaran menyangkut kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Laporan
para jurnalis diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk
melakukan evaluasi, sekaligus pengingat pentingnya menjaga profesionalisme dan
akuntabilitas dalam menjalankan tugas negara. Dengan diterimanya aduan ini,
Ombudsman RI kini memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti laporan secara
prosedural, memastikan perlindungan bagi para jurnalis, serta menegakkan
prinsip pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari intimidasi. Penulis: PNO-12 Editor: GF
09 Okt 2025, 11:27 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru