logo-website
Senin, 23 Feb 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Polda Sulsel Maksimalkan Pencarian Pesawat ATR 42-500 yang Hilang Kontak di Maros–Pangkep Papuanewsonline.com, Makassar - Polda Sulawesi Selatan bergerak cepat memaksimalkan upaya pencarian pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport rute Yogyakarta–Makassar yang dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 13.17 Wita.Informasi awal hilangnya kontak pesawat dengan nomor registrasi PK-THT diterima dari General Manager AirNav Makassar. Berdasarkan data awal, pesawat diperkirakan berada di wilayah perbatasan Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkep.Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Sulsel langsung mengerahkan personel Polres Maros dan personel Polres Pangkep yang diperkuat unsur TNI, Basarnas, BPBD, Brimob Polda Sulsel, Dit Samapta Polda Sulsel, Paskhas TNI AU, serta berbagai potensi SAR lainnya untuk melakukan pencarian di lokasi yang diduga menjadi titik terakhir kontak pesawat.Polda Sulsel juga mengerahkan personel SAR dari satuan Brimob dan Samapta guna memperkuat tim gabungan di lapangan. Berdasarkan manifest terbaru dari pihak maskapai, pesawat tersebut membawa 10 orang, terdiri dari 7 kru dan 3 penumpang. Perubahan manifest terjadi akibat pergantian kru sebelum keberangkatan dari Bandara Adi Sucipto Yogyakarta menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.Hingga Sabtu malam, objek pesawat belum ditemukan. Proses pencarian terkendala cuaca berkabut, hujan gerimis, serta kondisi medan pegunungan yang terjal. Atas pertimbangan keselamatan personel, pencarian sementara dihentikan dan dilanjutkan kembali pada Minggu (18/1/2026) pagi.Sebagai langkah penguatan koordinasi, Posko Induk gabungan Basarnas dan TNI–Polri dipindahkan ke Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep, serta didirikan posko pendukung di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros. Pencarian difokuskan pada dua jalur utama, yakni wilayah Balocci, Pangkep dan Desa Rompegading, Kecamatan Cenrana, Maros.Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Basarnas, TNI, dan seluruh unsur terkait untuk melaksanakan operasi pencarian dan penyelamatan secara terpadu.“Kami telah mengambil langkah-langkah strategis, termasuk pembentukan posko dan penguatan personel di lapangan, guna mendukung operasi pencarian,” ujar Kapolda saat konferensi pers di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Minggu (18/1/2026).Kapolda juga menambahkan, RS Bhayangkara Makassar telah ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan untuk pelaksanaan pemeriksaan antemortem. Rumah sakit tersebut didukung oleh tim DVI Mabes Polri, dengan personel khusus yang telah disiapkan.Polda Sulsel memastikan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dan mengerahkan kemampuan terbaik untuk memaksimalkan proses pencarian, dengan tetap mengutamakan keselamatan personel serta memperhatikan perkembangan cuaca dan kondisi medan di lokasi pencarian. PNO-12 20 Jan 2026, 13:51 WIT
Polda Maluku Proses Etik dan Pidana Aipda RH, Oknum Polisi Polres SBB Pelaku Kekerasan Seksual Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan komitmennya untuk melindungi korban, menjamin keadilan, serta menegakkan reformasi internal Polri dalam penanganan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial Aipda RH, personel Polres Seram Bagian Barat (SBB).Penegasan ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menyusul adanya laporan masyarakat yang menjadi perhatian publik, baik terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri maupun dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Polda Maluku memastikan seluruh laporan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa pandang bulu.Menurut Kombes Rositah, bahwa sejak laporan diterima, institusi Polri memastikan korban memperoleh ruang aman untuk melapor, mendapatkan perlindungan hukum, serta difasilitasi layanan kesehatan sesuai ketentuan.“Setiap laporan dugaan kekerasan seksual ditangani dengan pendekatan sensitif korban. Tidak ada pembiaran, tidak ada intimidasi, dan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran,” tegas Kabid Humas.Berdasarkan klarifikasi dan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Sipropam Polres SBB, diketahui bahwa antara pelapor dan terlapor sebelumnya menjalin hubungan pribadi. Dari hasil pemeriksaan internal, Propam menemukan cukup bukti terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c angka 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban anggota Polri untuk menaati dan menghormati norma kesusilaan.Atas temuan tersebut, Propam memastikan proses sidang Kode Etik Profesi Polri tetap dilaksanakan sebagai bentuk penegakan disiplin dan akuntabilitas internal.Selain proses etik, menurut Kombes Rositah, pada hari Senin (12/1/ 2026) kemarin, pelapor juga membuat laporan pidana ke SPKT Polda Maluku terkait dugaan pemerkosaan dan atau kekerasan seksual. Atas laporan tersebut, Polda Maluku telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU dan memfasilitasi Visum et Repertum (VER) di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.Polda Maluku menegaskan bahwa proses etik dan proses pidana berjalan secara paralel namun terpisah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Penanganan dugaan tindak pidana dilakukan oleh penyidik Polda Maluku secara profesional dan independen. Proses etik tidak menggantikan, tidak menghentikan, dan tidak mengintervensi proses pidana,” jelas Kabid Humas.Sebagai langkah penegakan disiplin dan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan, terlapor telah ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi intervensi, menjaga netralitas proses hukum, serta melindungi semua pihak selama pemeriksaan berlangsung.Polda Maluku menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen reformasi Polri, khususnya dalam upaya memberantas kekerasan seksual dan menutup ruang impunitas di internal institusi.“Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti melanggar, baik etik maupun pidana, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Wanita satu-satunya di Polda Maluku ini.Polda Maluku mengajak masyarakat dan media untuk tetap mengedepankan objektivitas, kehati-hatian, dan asas praduga tak bersalah, serta memberi ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan.Polri juga menegaskan keterbukaannya terhadap pengawasan publik dan media sebagai bagian dari upaya membangun institusi yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada keadilan, khususnya bagi korban kekerasan seksual, tutupnya. PNO-12 20 Jan 2026, 13:23 WIT
IPW Desak Kapolda Papua Tengah Tindak Kasat Reskrim Mimika Pascarekomendasi Komnas HAM Papuanewsonline.com, Jakarta — Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda Papua Tengah dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria. Pemeriksaan tersebut didorong agar yang bersangkutan dapat disidangkan secara kode etik kepolisian.Permintaan ini disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyikapi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis media Papuanewsonline.com. IPW menilai rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh pimpinan kepolisian di Papua Tengah.“Merujuk pada hasil kajian Komnas HAM yang disampaikan kepada instansi terkait, seperti LPSK dan Polda Papua, maka menurut IPW Kasat Reskrim Polres Mimika harus diperiksa Propam secara mendalam dan dikenakan sanksi pencopotan jabatan,” tegas Ketua IPW dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (19/1/2026).Sugeng menilai tindakan yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Mimika telah mencoreng nama baik institusi Polri. Ia menyoroti dugaan intimidasi, perampasan telepon genggam jurnalis Papuanewsonline.com, serta tindakan kekerasan verbal yang dinilainya bertentangan dengan ketentuan kode etik kepolisian.“Tindakan intimidasi dan perampasan telepon genggam (HP) jurnalis Papuanewsonline.com, serta kekerasan verbal dilarang menurut ketentuan kode etik kepolisian, karena itu harus dicopot jabatannya dan disidang kode etik,” jelasnya.IPW menegaskan bahwa setelah dilakukan pencopotan jabatan, yang bersangkutan harus segera diajukan ke sidang kode etik Polri. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional sekaligus upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.Sugeng juga menekankan bahwa Polri saat ini berada dalam sorotan publik terkait kinerja penegakan hukum yang banyak mendapat keluhan masyarakat. Oleh karena itu, setiap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan HAM dan kebebasan pers, harus ditangani secara terbuka dan tegas.“Tindakan Kasat Reskrim Polres Mimika menunjukkan satu sikap kultural yang tidak menghormati HAM dan arogan,” sorot Ketua IPW.Di akhir pernyataannya, IPW kembali mengingatkan Kapolda Papua Tengah agar tidak melindungi dugaan kejahatan yang dilakukan Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria beserta anggotanya, serta memastikan proses penegakan kode etik berjalan sesuai aturan yang berlaku. (GF) 19 Jan 2026, 20:41 WIT
Kompensasi Tanah Adat Belum Tuntas, Masyarakat Amungme Desak Pemkab Mimika Bertindak Papuanewsonline.com, Timika — Masyarakat adat Amungme kembali menyuarakan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika terkait pembayaran kompensasi atas penggunaan tanah adat milik masyarakat Amungme dan Kamoro. Tuntutan ini disampaikan oleh Paulus Pinimet, yang menilai pemerintah daerah belum menjalankan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Tuntutan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembayaran kompensasi atas pemanfaatan tanah adat. Menurut Paulus Pinimet, penggunaan tanah adat oleh pemerintah daerah seharusnya disertai dengan penyelesaian hak-hak masyarakat pemilik ulayat secara adil dan transparan.Paulus Pinimet sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan menggugat Bupati Mimika di Pengadilan Negeri Kota Timika. Namun, gugatan tersebut tidak diterima oleh pengadilan tingkat pertama, sehingga upaya hukum dilanjutkan melalui pengajuan memori banding ke Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura.Meski telah menempuh proses hukum berjenjang, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan. Kondisi ini mendorong masyarakat adat kembali menyampaikan aspirasi secara terbuka, dengan harapan adanya perhatian serius dari pemerintah daerah terhadap hak-hak masyarakat adat.Tanah adat yang dipersoalkan berada di Distrik Kuala Kencana SP 3, Kabupaten Mimika. Lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika selama kurang lebih 23 tahun tanpa adanya sertifikat maupun penyelesaian administrasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.Masyarakat adat Amungme menilai kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak ulayat dan keberlanjutan kehidupan sosial budaya masyarakat setempat. Tuntutan pembayaran kompensasi dipandang sebagai bentuk pengakuan atas hak masyarakat adat yang selama ini terabaikan.Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Mimika belum menyampaikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. Namun, Dinas Pertanahan Kabupaten Mimika diketahui telah memahami keberadaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2021 dan membuka kemungkinan adanya mekanisme pembayaran kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.Masyarakat adat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil, bermartabat, dan sesuai hukum, agar tidak terus menimbulkan konflik berkepanjangan antara pemerintah dan masyarakat adat di Mimika.  Penulis: HendrikEditor: GF 15 Jan 2026, 23:56 WIT
Cegah Gangguan Kamtibmas, Satgas KRYD Polda Maluku Sita 100 Liter Sopi di Pelabuhan Hunimua Papuanewsonline.com, Malteng – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Satgas Bantuan Operasi (Banops) Subsatgas Polair berhasil mengamankan sebanyak 100 liter minuman keras (miras) jenis sopi di Pelabuhan Feri Hunimua, Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (15/1/2025).Kegiatan pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Iptu Absalom Mikini bersama 10 personel Direktorat Polairud Polda Maluku, dalam rangka patroli rutin dan pemeriksaan kapal penyeberangan yang baru tiba dari Pelabuhan Waipirit, Kabupaten Seram Bagian Barat.Dalam pelaksanaan pemeriksaan, petugas melakukan pengecekan terhadap barang bawaan penumpang serta kendaraan yang berada di atas kapal feri. Hasilnya, aparat menemukan 100 liter miras tradisional jenis sopi yang dikemas dalam dua karung dan satu karton, tersimpan di dalam sebuah mobil bus lintas Pulau Seram.Namun demikian, saat dilakukan pendalaman di lokasi, pemilik miras tersebut tidak diketahui. Barang bukti diketahui hanya dititipkan kepada sopir bus, tanpa disertai identitas maupun dokumen kepemilikan yang sah.Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan dan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Penyerahan diterima oleh Kompol Izzac Rissambessy, S.Sos, selaku Kepala Posko Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polda Maluku.Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah cipta kondisi menjelang pelaksanaan Operasi Pekat Salawaku 2026, yang difokuskan pada pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).Polda Maluku menegaskan bahwa upaya penindakan ini akan terus dilakukan secara preventif dan represif, khususnya di jalur-jalur transportasi laut yang rawan dimanfaatkan untuk distribusi barang ilegal.Selain itu, Polda Maluku juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mendukung kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras, narkoba, maupun penyakit masyarakat lainnya.Langkah kolaboratif antara kepolisian dan masyarakat ini diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya menjelang pelaksanaan operasi kepolisian dan agenda strategis keamanan di wilayah hukum Polda Maluku. PNO-12 15 Jan 2026, 22:01 WIT
Pemalangan Sekolah Dinilai Langgar Hukum, Disdik Mimika Minta Seluruh Sekolah Lapor Polisi Papuanewsonline.com, Mimika — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mimika menegaskan bahwa seluruh sekolah yang terdampak aksi pemalangan wajib melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Langkah ini diambil menyusul maraknya pemalangan sekolah akibat klaim sengketa tanah yang dinilai mengganggu jalannya proses belajar mengajar.Kepala Bidang SMP, SMA, dan SMK Disdik Mimika, Manto Ginting, menekankan bahwa dunia pendidikan tidak boleh dijadikan objek tekanan dalam persoalan apa pun. Menurutnya, pemalangan sekolah secara langsung merampas hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan aman.Disdik Mimika telah menginstruksikan secara tegas kepada para kepala sekolah yang fasilitas pendidikannya dipalang agar segera membuat laporan resmi ke kepolisian. Ia menegaskan bahwa persoalan klaim tanah merupakan urusan antara pihak pengklaim dengan Pemerintah Kabupaten Mimika, bukan tanggung jawab lembaga pendidikan.Aksi pemalangan tersebut dinilai tidak hanya menghentikan aktivitas belajar mengajar, tetapi juga berdampak luas terhadap keberlangsungan pendidikan ribuan siswa. Disdik mencatat sekitar 3.000 peserta didik terancam kehilangan hak belajar secara normal akibat penutupan akses sekolah.Melalui langkah pelaporan ke aparat penegak hukum, Disdik Mimika berharap keamanan dan aktivitas sekolah dapat segera dipulihkan. Upaya ini disebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak pendidikan setiap warga negara.Manto juga menegaskan bahwa persoalan klaim tanah saat ini tengah ditangani oleh tim terkait sesuai mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, tindakan sepihak berupa pemalangan sekolah dinilai tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.Secara hukum, aksi pemalangan sekolah berpotensi dijerat dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 162 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Disdik Mimika menilai penegakan hukum penting agar kejadian serupa tidak terulang.Disdik Mimika berharap penanganan hukum yang tegas dapat menjadi pembelajaran bersama agar dunia pendidikan di Mimika terbebas dari gangguan kepentingan apa pun, serta memastikan hak anak-anak untuk belajar tetap terlindungi.  Penulis: JidEditor: GF 15 Jan 2026, 17:19 WIT
Kasad: Kepemimpinan Bukan Sekadar Jabatan, Melainkan Memberi Arah dan Solusi Papuanewsonline.com, Jakarta – Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pangdam XII/Tanjungpura, Komandan Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Danpuspenerbad), dan Kepala Dinas Sejarah Angkatan Darat (Kadisjarahad) yang digelar di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Rabu (14/1/2026).Jabatan Pangdam XII/Tanjungpura diserahterimakan dari Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., kepada Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si. Sementara itu, jabatan Danpuspenerbad diserahterimakan dari Mayjen TNI Zainuddin kepada Brigjen TNI Mochamad Masrukin, M.Han., serta jabatan Kadisjarahad dari Brigjen TNI Veri Sudijianto Sudin, S.I.P., M.Si., kepada Brigjen TNI Teddy Arifiyanto Setimiharja, S.I.P., M.M., M.Han.Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam amanat tertulis yang dibacakan Wakasad menegaskan bahwa serah terima jabatan di lingkungan TNI AD bukan sekadar pergantian pejabat, melainkan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan peningkatan kinerja satuan.Kasad juga menekankan bahwa kepemimpinan bukan semata-mata tentang jabatan, melainkan kemampuan untuk memberi arah, membentuk karakter satuan, serta menghadirkan solusi atas setiap tantangan yang dihadapi. Pergantian kepemimpinan diharapkan mampu menghadirkan semangat dan perspektif baru dalam menjawab dinamika tugas TNI AD yang semakin kompleks.“Di tengah perkembangan lingkungan strategis dan meningkatnya tuntutan masyarakat, setiap pemimpin dituntut untuk mampu bergerak cepat, berpikir adaptif, dan bertindak tepat,” kutip Wakasad.Kasad juga memberikan penekanan kepada para pejabat baru agar segera beradaptasi dengan lingkungan tugas masing-masing serta menghadirkan inovasi yang solutif dan aplikatif. Kepemimpinan yang dibangun diharapkan tetap berpegang pada prinsip, tegas dalam pelaksanaan tugas, serta bijak dalam pembinaan personel.Selain itu, para pejabat diminta untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan operasional satuan melalui latihan yang intensif dan realistis, serta mengelola potensi sumber daya secara optimal dengan membangun sistem kerja yang adaptif dan memanfaatkan teknologi secara tepat guna.Melalui estafet kepemimpinan ini, Kasad berharap seluruh satuan dapat terus meningkatkan profesionalisme, soliditas, dan kesiapan dalam menghadapi berbagai tantangan tugas, sekaligus memberikan kontribusi terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara. PNO-12 15 Jan 2026, 14:34 WIT
Terima Kunjungan OJK Maluku, Kapolda: Kolaborasi Lindungi Masyarakat dari Penipuan Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala OJK provinsi Maluku, Andi Muhammad Yusuf yang bertempat di ruang tamu Kapolda, Rabu (14/1/2026).Ajang silaturahmi ini sekaligus penguatan sinergi antara Polda dan OJK Maluku dalam upaya pengawasan sektor jasa keuangan, edukasi literasi keuangan, serta pencegahan investasi ilegal dan pinjaman online bermasalah.Pertemuan yang berlangsung santai ini juga menjadi momen koordinasi lintas sektor untuk memperkuat melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal, dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.Hadir dalam pertemuan itu Direktur Binmas, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kabid Keuangan, dan Kabid Hukum Polda Maluku. Sementara dari OJK hadir Wakil Kepala OJK Maluku Novian Suhardi, serta Staf Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Maluku Marlia Halyanti.Kepala OJK Andi Muhammad Yusuf menyampaikan maksud kedatangan pihaknya selain ingin bersilaturahmi juga berbincang terkait kondisi sektor jasa keuangan di Maluku."Kami menyampaikan terima kasih kepada bapak Kapolda yang telah menerima kedatangan kami," kata Andi.Selain fungsi keuangan, Andi menjelaskan OJK juga memiliki tugas edukasi dan perlindungan konsumen. Dalam konteks tersebut, pihaknya secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya investasi ilegal dan praktik keuangan yang merugikan.Andi juga menyorot adanya kasus investasi ilegal yang terjadi pada tahun 2025 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan modus kerja paruh waktu, yang menelan korban ratusan orang. Berkat langkah cepat dan koordinasi lintas sektor, OJK telah melakukan penutupan terhadap investasi ilegal tersebut dan proses hukumnya telah ditangani oleh aparat penegak hukum setempat.Andi juga menekankan pentingnya peran Bhabinkamtibmas sebagai perpanjangan tangan negara dalam membantu edukasi keuangan kepada masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Hal ini penting untuk mencegah masyarakat terjerat investasi ilegal, gadai ilegal, maupun pinjaman pribadi yang menyesatkan. Secara nasional, Andi menyebutkan terdapat lebih dari 14.000 investasi ilegal dengan kerugian mencapai sekitar Rp150 triliun.Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memberikan apresiasi atas kinerja OJK Provinsi Maluku yang telah menjalankan fungsi pengawasan, edukasi, dan perlindungan konsumen secara aktif. Kapolda berharap pertemuan ini dapat menjadi momen penting untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi dalam menangani potensi kerawanan di sektor jasa keuangan.“Kita perlu memiliki data dan pemetaan bersama terkait potensi kerawanan di Maluku, seperti pinjaman online dan investasi ilegal. Hal-hal ini perlu menjadi atensi bersama karena korbannya tidak hanya masyarakat umum, tetapi juga anggota Polri,” kata Kapolda.Kapolda juga menyoroti fenomena pinjaman yang melibatkan anggota Polri tanpa mekanisme pengawasan pimpinan. Ia menegaskan, setiap pembiayaan harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kemampuan membayar (5C), serta perlunya koordinasi antara pihak pemberi pinjaman dengan pimpinan instansi terkait.“Jika anggota terlilit utang, hal ini akan berdampak pada kinerja dan mencoreng institusi. Oleh karena itu, pengawasan dan edukasi menjadi sangat penting,” ungkapnya.Lebih lanjut, Kapolda menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh program edukasi dan sosialisasi OJK, termasuk program GENCARKAN (Gerakan Nasional Cerdas Keuangan). Menurutnya, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam memberikan literasi keuangan kepada masyarakat merupakan langkah strategis, mengingat keterbatasan akses jasa keuangan di sejumlah kecamatan di Maluku.“Polda Maluku membuka ruang kerja sama seluas-luasnya. Edukasi keuangan harus menjangkau hingga ke pelosok agar masyarakat semakin cerdas, waspada, dan tidak mudah terjerat praktik keuangan ilegal,” pungkasnya. PNO-12 15 Jan 2026, 14:01 WIT
Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Penyelundupan Roti Berisi Sabu ke Lapas Ambon Papuanewsonline.com, Ambon - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon berhasil digagalkan berkat ketelitian petugas dan respons cepat aparat penegak hukum. Seorang pria berinisial AP berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus yang menegaskan bahwa lapas masih menjadi sasaran empuk jaringan peredaran narkotika.Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (4/1/2026), saat petugas Lapas Kelas IIA Ambon melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang titipan untuk warga binaan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam roti.Namun, pelaku yang menitipkan roti tersebut sempat melarikan diri sebelum petugas menyadari adanya narkotika di dalam barang titipan. Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan pihak Lapas kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk ditindaklanjuti secara hukum.Penanganan kasus selanjutnya dilakukan melalui investigasi gabungan antara Polresta Ambon dan Polda Maluku, sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam pemberantasan peredaran narkotika.Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indra Gunawan, S.I.K., MH, membenarkan bahwa pelaku pengantar narkotika telah berhasil diamankan.“Betul sekali, namun lebih tepatnya ini merupakan investigasi gabungan antara Polda dan Polresta. Untuk tersangka yang mengantarkan barang tersebut sudah berhasil kami amankan,” ujar Kombes Pol. Indra Gunawan, Rabu (14/1/2026).Tersangka diketahui berinisial AP, pria kelahiran 1993, yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa dan berdomisili di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. AP diamankan di salah satu wilayah yang masih berada dalam kawasan hukum Polresta Ambon.“Saat ini proses penyidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut masih terus dilakukan,” tambah Kombes Pol. Indra Gunawan.Kasus ini kembali menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan masih menjadi target peredaran narkotika, meskipun sistem pengawasan terus diperketat. Diperlukan kerja sama lintas institusi serta penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan agar peredaran narkotika dapat diputus hingga ke akar jaringannya. PNO-12 15 Jan 2026, 13:47 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT