logo-website
Jumat, 16 Jan 2026,  WIT

Kompensasi Tanah Adat Belum Tuntas, Masyarakat Amungme Desak Pemkab Mimika Bertindak

Tuntutan pembayaran atas penggunaan tanah adat kembali mengemuka setelah puluhan tahun lahan dimanfaatkan tanpa sertifikat dan kepastian hukum

Papuanewsonline.com - 15 Jan 2026, 23:56 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Paulus Pinimet berada di atas tanah adat Amungme yang terletak di Distrik Kuala Kencana SP 3, Kabupaten Mimika, Selasa (13/1/2026),

Papuanewsonline.com, Timika — Masyarakat adat Amungme kembali menyuarakan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika terkait pembayaran kompensasi atas penggunaan tanah adat milik masyarakat Amungme dan Kamoro. Tuntutan ini disampaikan oleh Paulus Pinimet, yang menilai pemerintah daerah belum menjalankan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tuntutan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembayaran kompensasi atas pemanfaatan tanah adat. Menurut Paulus Pinimet, penggunaan tanah adat oleh pemerintah daerah seharusnya disertai dengan penyelesaian hak-hak masyarakat pemilik ulayat secara adil dan transparan.

Paulus Pinimet sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan menggugat Bupati Mimika di Pengadilan Negeri Kota Timika. Namun, gugatan tersebut tidak diterima oleh pengadilan tingkat pertama, sehingga upaya hukum dilanjutkan melalui pengajuan memori banding ke Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura.

Meski telah menempuh proses hukum berjenjang, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan. Kondisi ini mendorong masyarakat adat kembali menyampaikan aspirasi secara terbuka, dengan harapan adanya perhatian serius dari pemerintah daerah terhadap hak-hak masyarakat adat.

Tanah adat yang dipersoalkan berada di Distrik Kuala Kencana SP 3, Kabupaten Mimika. Lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika selama kurang lebih 23 tahun tanpa adanya sertifikat maupun penyelesaian administrasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

Masyarakat adat Amungme menilai kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak ulayat dan keberlanjutan kehidupan sosial budaya masyarakat setempat. Tuntutan pembayaran kompensasi dipandang sebagai bentuk pengakuan atas hak masyarakat adat yang selama ini terabaikan.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Mimika belum menyampaikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. Namun, Dinas Pertanahan Kabupaten Mimika diketahui telah memahami keberadaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2021 dan membuka kemungkinan adanya mekanisme pembayaran kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat adat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil, bermartabat, dan sesuai hukum, agar tidak terus menimbulkan konflik berkepanjangan antara pemerintah dan masyarakat adat di Mimika.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE