Kompensasi Tanah Adat Belum Tuntas, Masyarakat Amungme Desak Pemkab Mimika Bertindak
Tuntutan pembayaran atas penggunaan tanah adat kembali mengemuka setelah puluhan tahun lahan dimanfaatkan tanpa sertifikat dan kepastian hukum
Papuanewsonline.com - 15 Jan 2026, 23:56 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika — Masyarakat adat Amungme kembali menyuarakan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika terkait pembayaran kompensasi atas penggunaan tanah adat milik masyarakat Amungme dan Kamoro. Tuntutan ini disampaikan oleh Paulus Pinimet, yang menilai pemerintah daerah belum menjalankan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tuntutan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2021 yang mengatur tentang pembayaran kompensasi atas pemanfaatan tanah
adat. Menurut Paulus Pinimet, penggunaan tanah adat oleh pemerintah daerah
seharusnya disertai dengan penyelesaian hak-hak masyarakat pemilik ulayat
secara adil dan transparan.
Paulus Pinimet sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan
menggugat Bupati Mimika di Pengadilan Negeri Kota Timika. Namun, gugatan
tersebut tidak diterima oleh pengadilan tingkat pertama, sehingga upaya hukum
dilanjutkan melalui pengajuan memori banding ke Pengadilan Tinggi Papua di
Jayapura.
Meski telah menempuh proses hukum berjenjang, upaya tersebut
belum membuahkan hasil yang diharapkan. Kondisi ini mendorong masyarakat adat
kembali menyampaikan aspirasi secara terbuka, dengan harapan adanya perhatian
serius dari pemerintah daerah terhadap hak-hak masyarakat adat.
Tanah adat yang dipersoalkan berada di Distrik Kuala Kencana
SP 3, Kabupaten Mimika. Lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Mimika selama kurang lebih 23 tahun tanpa adanya sertifikat maupun
penyelesaian administrasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Masyarakat adat Amungme menilai kondisi tersebut tidak dapat
dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak ulayat dan keberlanjutan
kehidupan sosial budaya masyarakat setempat. Tuntutan pembayaran kompensasi
dipandang sebagai bentuk pengakuan atas hak masyarakat adat yang selama ini
terabaikan.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Mimika belum
menyampaikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. Namun, Dinas
Pertanahan Kabupaten Mimika diketahui telah memahami keberadaan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2021 dan membuka kemungkinan adanya mekanisme pembayaran
kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat adat berharap pemerintah daerah segera mengambil
langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil, bermartabat, dan
sesuai hukum, agar tidak terus menimbulkan konflik berkepanjangan antara
pemerintah dan masyarakat adat di Mimika.
Penulis: Hendrik
Editor: GF