logo-website
Rabu, 04 Mar 2026,  WIT

Satgas Cartenz Amankan Terduga Penyebar Propaganda KKB di Kuala kencana Mimika

Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyebaran propaganda terkait kelompok kriminal bersenjata

Papuanewsonline.com - 03 Mar 2026, 22:19 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 saat melakukan Penangkapan pada (1/3/26) sekitar pukul 15.00 WIT di lokasi SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Kuala Kencana, Mimika.

Papuanewsonline.com, Timika – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyebaran propaganda terkait kelompok kriminal bersenjata (KKB) melalui media sosial di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan mencegah penyebaran informasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.


Penangkapan dilakukan pada (1/3/26) sekitar pukul 15.00 WIT di lokasi SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Kuala Kencana, setelah aparat mengumpulkan bukti permulaan terkait aktivitas digital yang dinilai dapat memicu keresahan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan Papua Intelligence Service (PIS).

Ia diduga aktif mengunggah konten berisi ujaran kebencian, narasi provokatif, serta materi berkaitan dengan kekerasan yang terkait dengan KKB.

Hasil gelar perkara menetapkan bahwa terduga pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatannya, yang bersangkutan berpotensi mendapatkan pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal sebesar Rp12 miliar.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penindakan terhadap penyebaran propaganda digital menjadi bagian penting dari strategi menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ranah ruang siber.

"Kami tidak akan memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi memecah belah masyarakat. Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas digital akan terus diperkuat melalui patroli siber dan analisis jejak digital secara berkelanjutan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum melalui proses verifikasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE