Satgas Cartenz Amankan Terduga Penyebar Propaganda KKB di Kuala kencana Mimika
Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyebaran propaganda terkait kelompok kriminal bersenjata
Papuanewsonline.com - 03 Mar 2026, 22:19 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyebaran propaganda terkait kelompok kriminal bersenjata (KKB) melalui media sosial di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan mencegah penyebaran informasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Penangkapan dilakukan pada (1/3/26) sekitar pukul 15.00 WIT
di lokasi SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Kuala Kencana, setelah aparat
mengumpulkan bukti permulaan terkait aktivitas digital yang dinilai dapat
memicu keresahan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan
awal, terduga pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan Papua
Intelligence Service (PIS).
Ia diduga aktif mengunggah konten berisi ujaran kebencian,
narasi provokatif, serta materi berkaitan dengan kekerasan yang terkait dengan
KKB.
Hasil gelar perkara menetapkan bahwa terduga pelaku
dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatannya, yang bersangkutan
berpotensi mendapatkan pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal
sebesar Rp12 miliar.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani,
menegaskan bahwa penindakan terhadap penyebaran propaganda digital menjadi
bagian penting dari strategi menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ranah
ruang siber.
"Kami tidak akan memberikan kesempatan bagi pihak-pihak
yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi
memecah belah masyarakat. Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan
negara agar ruang digital tidak disalahgunakan," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026,
Adarma Sinaga, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas digital akan
terus diperkuat melalui patroli siber dan analisis jejak digital secara
berkelanjutan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan
media sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang
belum melalui proses verifikasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan
kondusif.
Penulis: Jid
Editor: GF