Ekspansi Investasi di Merauke Picu Lonjakan Sengketa Tanah
Konflik agraria di sejumlah kampung di Merauke dinilai tidak hanya berkutat pada aspek administratif, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, ekologis, dan spiritual masyarakat adat Malind
Papuanewsonline.com - 03 Mar 2026, 10:18 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Merauke – Ekpsi investasi berskala besar di sektor perkebunan, pengembangan pangan skala luas, dan pembangunan infrastruktur strategis di Kabupaten Merauke dinilai telah meningkatkan intensitas sengketa tanah antara masyarakat adat dan aktor investasi. Dinamika ini menjadi sorotan dalam kajian terbaru yang menempatkan konflik agraria sebagai persoalan multidimensi.
Dr. Yuldiana Zesa Azis, S.H., M.H., dan Emiliana B. Rahail,
S.H., M.H., menilai bahwa konflik yang terjadi tidak sekadar menyangkut
persoalan administratif semata. Mereka menegaskan bahwa sengketa tanah di
Merauke juga menyentuh dimensi sosial, ekologis, bahkan spiritual yang melekat
dalam kehidupan masyarakat adat Malind.
Sejumlah kampung seperti Wasur, Rawa Biru, Sota, Erambu, dan Yanggandur disebut menjadi lokasi yang kerap mengalami tumpang tindih klaim antara tanah ulayat dan wilayah konsesi investasi. Wilayah konsesi tersebut umumnya dilegitimasi melalui mekanisme hukum negara yang berbasis dokumen administratif dan perizinan formal.

Dalam praktiknya, batas konsesi sering kali ditentukan berdasar
kan peta administratif yang tidak sepenuhnya dipahami masyarakat adat. Kondisi ini memunculkan situasi yang oleh warga disebut sebagai “tanah hilang tanpa pergi”, yakni hilangnya akses terhadap ruang hidup tanpa adanya proses persetujuan yang benar-benar bebas, didahului, dan diinformasikan secara memadai.
Menghadapi situasi tersebut, masyarakat adat Malind
mengandalkan kearifan lokal sebagai strategi adaptasi sekaligus bentuk
perlawanan. Musyawarah adat di rumah adat (ewang), ritual simbolik penegasan
batas tanah, serta narasi asal-usul klan menjadi instrumen penting dalam
mempertahankan identitas dan hak atas wilayah adat.
Namun demikian, hasil musyawarah adat sering kali tidak
memiliki daya ikat dalam sistem hukum formal. Pengakuan terhadap masyarakat
adat dinilai masih bersifat prosedural dan simbolik, sementara tata kelola
agraria tetap didominasi oleh rezim perizinan investasi yang menempatkan
legalitas administratif sebagai rujukan utama.
Situasi ini menunjukkan perlunya perubahan pendekatan dalam
kebijakan agraria dan investasi di Merauke. Pengakuan terhadap wilayah adat
tidak cukup berhenti pada dokumen administratif, tetapi harus diikuti dengan
perlindungan substantif atas hak masyarakat adat.
Penerapan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) dinilai harus dijalankan secara nyata dan mengikat, bukan sekadar formalitas prosedural. Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan menghormati kearifan lokal Malind, penyelesaian sengketa tanah di Merauke diharapkan dapat berlangsung lebih adil dan berkelanjutan.
Penulis: Hend
Editor: GF