Pemalangan Sekolah Dinilai Langgar Hukum, Disdik Mimika Minta Seluruh Sekolah Lapor Polisi
Aksi pemalangan akibat klaim sengketa tanah dinilai mengancam hak pendidikan ribuan siswa dan diminta segera diproses secara hukum
Papuanewsonline.com - 15 Jan 2026, 17:19 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mimika menegaskan bahwa seluruh sekolah yang terdampak aksi pemalangan wajib melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Langkah ini diambil menyusul maraknya pemalangan sekolah akibat klaim sengketa tanah yang dinilai mengganggu jalannya proses belajar mengajar.
Kepala Bidang SMP, SMA, dan SMK Disdik Mimika, Manto
Ginting, menekankan bahwa dunia pendidikan tidak boleh dijadikan objek tekanan
dalam persoalan apa pun. Menurutnya, pemalangan sekolah secara langsung
merampas hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan aman.
Disdik Mimika telah menginstruksikan secara tegas kepada
para kepala sekolah yang fasilitas pendidikannya dipalang agar segera membuat
laporan resmi ke kepolisian. Ia menegaskan bahwa persoalan klaim tanah
merupakan urusan antara pihak pengklaim dengan Pemerintah Kabupaten Mimika,
bukan tanggung jawab lembaga pendidikan.
Aksi pemalangan tersebut dinilai tidak hanya menghentikan
aktivitas belajar mengajar, tetapi juga berdampak luas terhadap keberlangsungan
pendidikan ribuan siswa. Disdik mencatat sekitar 3.000 peserta didik terancam
kehilangan hak belajar secara normal akibat penutupan akses sekolah.
Melalui langkah pelaporan ke aparat penegak hukum, Disdik
Mimika berharap keamanan dan aktivitas sekolah dapat segera dipulihkan. Upaya
ini disebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak pendidikan setiap warga negara.
Manto juga menegaskan bahwa persoalan klaim tanah saat ini
tengah ditangani oleh tim terkait sesuai mekanisme yang berlaku. Oleh karena
itu, tindakan sepihak berupa pemalangan sekolah dinilai tidak dapat dibenarkan
dalam bentuk apa pun.
Secara hukum, aksi pemalangan sekolah berpotensi dijerat
dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 162 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Disdik Mimika menilai penegakan hukum penting
agar kejadian serupa tidak terulang.
Disdik Mimika berharap penanganan hukum yang tegas dapat
menjadi pembelajaran bersama agar dunia pendidikan di Mimika terbebas dari
gangguan kepentingan apa pun, serta memastikan hak anak-anak untuk belajar
tetap terlindungi.
Penulis: Jid
Editor: GF