logo-website
Jumat, 16 Jan 2026,  WIT

Pemalangan Sekolah Dinilai Langgar Hukum, Disdik Mimika Minta Seluruh Sekolah Lapor Polisi

Aksi pemalangan akibat klaim sengketa tanah dinilai mengancam hak pendidikan ribuan siswa dan diminta segera diproses secara hukum

Papuanewsonline.com - 15 Jan 2026, 17:19 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Spanduk pemalangan terpasang di pintu masuk salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (14/01/2026).

Papuanewsonline.com, Mimika — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mimika menegaskan bahwa seluruh sekolah yang terdampak aksi pemalangan wajib melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Langkah ini diambil menyusul maraknya pemalangan sekolah akibat klaim sengketa tanah yang dinilai mengganggu jalannya proses belajar mengajar.


Kepala Bidang SMP, SMA, dan SMK Disdik Mimika, Manto Ginting, menekankan bahwa dunia pendidikan tidak boleh dijadikan objek tekanan dalam persoalan apa pun. Menurutnya, pemalangan sekolah secara langsung merampas hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan aman.

Disdik Mimika telah menginstruksikan secara tegas kepada para kepala sekolah yang fasilitas pendidikannya dipalang agar segera membuat laporan resmi ke kepolisian. Ia menegaskan bahwa persoalan klaim tanah merupakan urusan antara pihak pengklaim dengan Pemerintah Kabupaten Mimika, bukan tanggung jawab lembaga pendidikan.

Aksi pemalangan tersebut dinilai tidak hanya menghentikan aktivitas belajar mengajar, tetapi juga berdampak luas terhadap keberlangsungan pendidikan ribuan siswa. Disdik mencatat sekitar 3.000 peserta didik terancam kehilangan hak belajar secara normal akibat penutupan akses sekolah.

Melalui langkah pelaporan ke aparat penegak hukum, Disdik Mimika berharap keamanan dan aktivitas sekolah dapat segera dipulihkan. Upaya ini disebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak pendidikan setiap warga negara.

Manto juga menegaskan bahwa persoalan klaim tanah saat ini tengah ditangani oleh tim terkait sesuai mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, tindakan sepihak berupa pemalangan sekolah dinilai tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

Secara hukum, aksi pemalangan sekolah berpotensi dijerat dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 162 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Disdik Mimika menilai penegakan hukum penting agar kejadian serupa tidak terulang.

Disdik Mimika berharap penanganan hukum yang tegas dapat menjadi pembelajaran bersama agar dunia pendidikan di Mimika terbebas dari gangguan kepentingan apa pun, serta memastikan hak anak-anak untuk belajar tetap terlindungi.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE