logo-website
Kamis, 15 Jan 2026,  WIT

Tanah Dijual, Rakyat Digeser: Sengketa Bundaran Petrosea Kian Memanas dan Soroti Sikap Pemerintah

Tuntutan masyarakat adat Amungme atas hak tanah di kawasan Bundaran Petrosea kembali menguat, sementara Pemerintah Kabupaten Mimika dinilai belum menunjukkan langkah konkret penyelesaian

Papuanewsonline.com - 14 Jan 2026, 22:44 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Perwakilan masyarakat adat dan pihak terkait saat berada di kawasan Bundaran Petrosea, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (13/01/2026).

Papuanewsonline.com, Timika — Sengketa tanah di kawasan Bundaran Petrosea kembali mencuat ke permukaan setelah masyarakat adat suku Amungme menuntut pengakuan dan penyelesaian hak atas tanah yang diklaim milik Ibu Helena Beanal, pada Selasa (13/1/2026).


Aksi tuntutan tersebut berlangsung di kawasan Bundaran Petrosea, tepat di depan pintu masuk PT Petrosea Tbk. Masyarakat menyuarakan kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten Mimika yang dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan hak ulayat yang telah berlangsung lama.


Kuasa hukum Ibu Helena Beanal, Jeremias Patty, menyampaikan sikap resmi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika agar segera mengambil langkah tegas terkait hak-hak masyarakat adat Amungme dan Kamoro atas tanah tersebut. Tuntutan itu diarahkan langsung kepada pimpinan daerah agar tidak terus membiarkan konflik berlarut-larut.

Ibu Helena Beanal disebut telah mengantongi kuasa hak wilayah Imamukapawe dan Kapawe. Kehadirannya dalam aksi damai tersebut menjadi simbol tuntutan agar pemerintah daerah dan pihak perusahaan segera memberikan kejelasan atas status tanah Bundaran Petrosea.

Pemalangan yang dilakukan dalam aksi itu dimaksudkan sebagai bentuk tekanan moral kepada pemerintah dan PT Petrosea Tbk agar persoalan tanah tidak terus diabaikan. Masyarakat menilai tanah tersebut telah lama dimanfaatkan sebagai jalan dan bundaran tanpa penyelesaian hak bagi pemilik dan masyarakat adat.


Menurut pihak kuasa hukum, pemanfaatan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika belum diikuti dengan penyelesaian hak-hak masyarakat Amungme, sehingga memicu ketidakadilan dan keresahan di kalangan masyarakat adat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Mimika belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat anggapan bahwa pemerintah daerah belum mengambil peran aktif dalam penyelesaian konflik agraria tersebut.

Pihak masyarakat adat menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka hingga ada penyelesaian yang adil dan bermartabat, sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak ulayat dan keberlangsungan hidup masyarakat adat Amungme.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE