Tanah Dijual, Rakyat Digeser: Sengketa Bundaran Petrosea Kian Memanas dan Soroti Sikap Pemerintah
Tuntutan masyarakat adat Amungme atas hak tanah di kawasan Bundaran Petrosea kembali menguat, sementara Pemerintah Kabupaten Mimika dinilai belum menunjukkan langkah konkret penyelesaian
Papuanewsonline.com - 14 Jan 2026, 22:44 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika — Sengketa tanah di kawasan Bundaran Petrosea kembali mencuat ke permukaan setelah masyarakat adat suku Amungme menuntut pengakuan dan penyelesaian hak atas tanah yang diklaim milik Ibu Helena Beanal, pada Selasa (13/1/2026).
Aksi tuntutan tersebut berlangsung di kawasan Bundaran Petrosea, tepat di depan pintu masuk PT Petrosea Tbk. Masyarakat menyuarakan kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten Mimika yang dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan hak ulayat yang telah berlangsung lama.

Kuasa hukum Ibu Helena Beanal, Jeremias Patty, menyampaikan sikap resmi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika agar segera mengambil langkah tegas terkait hak-hak masyarakat adat Amungme dan Kamoro atas tanah tersebut. Tuntutan itu diarahkan langsung kepada pimpinan daerah agar tidak terus membiarkan konflik berlarut-larut.
Ibu Helena Beanal disebut telah mengantongi kuasa hak
wilayah Imamukapawe dan Kapawe. Kehadirannya dalam aksi damai tersebut menjadi
simbol tuntutan agar pemerintah daerah dan pihak perusahaan segera memberikan
kejelasan atas status tanah Bundaran Petrosea.
Pemalangan yang dilakukan dalam aksi itu dimaksudkan sebagai bentuk tekanan moral kepada pemerintah dan PT Petrosea Tbk agar persoalan tanah tidak terus diabaikan. Masyarakat menilai tanah tersebut telah lama dimanfaatkan sebagai jalan dan bundaran tanpa penyelesaian hak bagi pemilik dan masyarakat adat.

Menurut pihak kuasa hukum, pemanfaatan lahan oleh Pemerintah
Kabupaten Mimika belum diikuti dengan penyelesaian hak-hak masyarakat Amungme,
sehingga memicu ketidakadilan dan keresahan di kalangan masyarakat adat
setempat.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Mimika
belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. Kondisi ini
semakin memperkuat anggapan bahwa pemerintah daerah belum mengambil peran aktif
dalam penyelesaian konflik agraria tersebut.
Pihak masyarakat adat menegaskan akan terus memperjuangkan
hak mereka hingga ada penyelesaian yang adil dan bermartabat, sebagai bagian
dari perlindungan terhadap hak ulayat dan keberlangsungan hidup masyarakat adat
Amungme.
Penulis: Hendrik
Editor: GF