logo-website
Senin, 23 Feb 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Tanah Dijual, Rakyat Digeser: Sengketa Bundaran Petrosea Kian Memanas dan Soroti Sikap Pemerintah Papuanewsonline.com, Timika — Sengketa tanah di kawasan Bundaran Petrosea kembali mencuat ke permukaan setelah masyarakat adat suku Amungme menuntut pengakuan dan penyelesaian hak atas tanah yang diklaim milik Ibu Helena Beanal, pada Selasa (13/1/2026).Aksi tuntutan tersebut berlangsung di kawasan Bundaran Petrosea, tepat di depan pintu masuk PT Petrosea Tbk. Masyarakat menyuarakan kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten Mimika yang dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan hak ulayat yang telah berlangsung lama.Kuasa hukum Ibu Helena Beanal, Jeremias Patty, menyampaikan sikap resmi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika agar segera mengambil langkah tegas terkait hak-hak masyarakat adat Amungme dan Kamoro atas tanah tersebut. Tuntutan itu diarahkan langsung kepada pimpinan daerah agar tidak terus membiarkan konflik berlarut-larut.Ibu Helena Beanal disebut telah mengantongi kuasa hak wilayah Imamukapawe dan Kapawe. Kehadirannya dalam aksi damai tersebut menjadi simbol tuntutan agar pemerintah daerah dan pihak perusahaan segera memberikan kejelasan atas status tanah Bundaran Petrosea.Pemalangan yang dilakukan dalam aksi itu dimaksudkan sebagai bentuk tekanan moral kepada pemerintah dan PT Petrosea Tbk agar persoalan tanah tidak terus diabaikan. Masyarakat menilai tanah tersebut telah lama dimanfaatkan sebagai jalan dan bundaran tanpa penyelesaian hak bagi pemilik dan masyarakat adat.Menurut pihak kuasa hukum, pemanfaatan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika belum diikuti dengan penyelesaian hak-hak masyarakat Amungme, sehingga memicu ketidakadilan dan keresahan di kalangan masyarakat adat setempat.Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Mimika belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat anggapan bahwa pemerintah daerah belum mengambil peran aktif dalam penyelesaian konflik agraria tersebut.Pihak masyarakat adat menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka hingga ada penyelesaian yang adil dan bermartabat, sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak ulayat dan keberlangsungan hidup masyarakat adat Amungme.  Penulis: HendrikEditor: GF 14 Jan 2026, 22:44 WIT
Mendekati Operasi Pekat dan Ketupat, Kombes Indra Laksanakan Apel KRYD 2026 Papuanewsonline.com, Ambon – Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, S.I.K., M.H., memimpin apel pelaksanaan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Tahapari Polda Maluku, Rabu (14/1/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Polda Maluku dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang pelaksanaan Operasi Pekat dan Operasi Ketupat.Apel tersebut diikuti oleh seluruh personel Polda Maluku yang terlibat langsung dalam Operasi KRYD. Kehadiran personel lintas fungsi ini mencerminkan kesiapan institusi dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas secara terukur dan terkoordinasi.Dalam arahannya, Kombes Pol Indra Gunawan menegaskan bahwa Operasi KRYD merupakan upaya preventif dan preemtif Polri untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan tugas yang berpedoman pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing satuan.“Setiap personel harus memahami perannya dan melaksanakan tugas secara profesional. Operasi KRYD bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian dari kesiapan kita dalam menghadapi agenda operasi besar ke depan,” tegasnya.Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Maluku menekankan pendekatan humanis sebagai prinsip utama dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan, tanpa mengabaikan ketegasan dalam penegakan hukum. Menurutnya, keseimbangan antara sikap persuasif dan ketegasan hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjunjung tinggi integritas, menghindari segala bentuk pelanggaran, serta menjaga sikap dan perilaku yang dapat mencederai citra institusi di mata masyarakat.“Kepercayaan publik adalah modal utama Polri. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan beretika,” ujarnya.Selain itu, Kombes Pol Indra Gunawan menegaskan pentingnya pelaporan setiap kegiatan secara berjenjang, baik sebelum maupun setelah pelaksanaan, termasuk dalam forum analisa dan evaluasi (anev) serta pelaporan ke posko operasi. Hal tersebut dinilai krusial untuk memastikan pelaksanaan Operasi KRYD berjalan optimal, terukur, dan terkoordinasi.Dengan pelaksanaan apel ini, Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan keamanan yang berkeadilan, mengedepankan nilai humanis, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan bertanggung jawab demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Maluku. PNO-12 14 Jan 2026, 21:31 WIT
Aksi Pemalangan Sekolah Di Mimika Dikecam, Kepala Kampung Sebut Tindakan Premanisme Papuanewsonline.com, Mimika — Aksi pemalangan gedung SMA Negeri 1 Mimika dan SMA Negeri 7 Mimika oleh sekelompok warga mengakibatkan terhentinya seluruh aktivitas belajar mengajar pada Rabu, (14/01/2026). Penutupan akses sekolah dilakukan sejak pagi hari bertepatan dengan jam masuk sekolah, sehingga siswa dan guru tidak dapat melaksanakan kegiatan pendidikan.Pemalangan dilakukan dengan menutup pintu masuk sekolah menggunakan pduk, yang menyebabkan lingkungan sekolah lumpuh total selama aksi berlangsung. Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik maupun orang tua murid karena berdampak langsung pada proses pendidikan siswa.Kepala Kampung Nawaripi yang juga menjabat sebagai Ketua Komite SMA Negeri 1 Mimika, Norman Ditubun, menyampaikan sikap tegas terhadap aksi tersebut. Ia menilai sekolah tidak boleh dijadikan tempat untuk menyampaikan tuntutan apa pun karena berpotensi merusak hak dasar anak-anak untuk memperoleh pendidikan.Norman mengecam keras tindakan pemalangan yang dilakukan dan menilai perbuatan tersebut sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, penutupan sekolah secara paksa merupakan bentuk pembatasan terhadap aktivitas belajar mengajar dan mencederai masa depan pendidikan generasi muda.Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para guru dan orang tua murid yang dengan sigap membuka pduk pemalangan di pintu masuk sekolah, sehingga aktivitas pendidikan dapat kembali berjalan dalam waktu singkat.Sebagai Kepala Kampung Nawaripi, Norman menegaskan bahwa dirinya memiliki tanggung jawab atas keamanan wilayah administrasi kampung, termasuk lingkungan sekolah yang berada dalam wilayah pemerintahan kampung tersebut.Untuk mencegah kejadian serupa terulang, pihaknya berencana membentuk tim keamanan yang melibatkan orang tua murid dan Karang Taruna Nawaripi. Tim ini nantinya akan bekerja sama dengan aparat keamanan guna menjaga kelancaran aktivitas sekolah.Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan rasa aman bagi siswa dan tenaga pendidik, serta memastikan proses belajar mengajar dapat berlangsung tanpa gangguan di masa mendatang.Peristiwa pemalangan ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak agar sekolah tidak lagi dijadikan sasaran konflik atau tekanan kepentingan tertentu, mengingat pendidikan merupakan fondasi utama bagi masa depan generasi muda di Mimika.  Penulis: JidEditor: GF 14 Jan 2026, 21:35 WIT
Gelar Pertemuan Bersama Pengurus Muhammadiyah, Kapolda Maluku Dorong Peran Strategi Pemuda Papuanewsonline.com, Ambon – Dalam upaya memperkuat sinergi antara Kepolisian dan elemen pemuda sebagai bagian dari civil society, Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si menerima kunjungan dari Pengurus Pemuda Muhammadiyah Wilayah Maluku.Kegiatan yang berlangsung dengan penuh kekeluargaan ini dilaksanakan di ruang tamu Kapolda Maluku, Selasa (13/1/2025). Pertemuan membahas pentingnya situasi keamanan dan peran strategis organisasi kepemudaan dalam menjaga kamtibmas serta kontribusi pemuda dalam meredam berbagai polemik dan konflik sosial yang terjadi di Maluku.Dalam pertemuan silaturahmi tersebut Kapolda didampingi Direktur Intelkam dan Kepala Bidang Humas Polda Maluku. Sementara dari Pemuda Muhammadiyah Wilayah Maluku hadir Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK), Bendahara Umum, serta para ketua bidang yang merepresentasikan unsur kepemudaan dari berbagai daerah di Provinsi Maluku.Kapolda Irjen Dadang Hartanto menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada jajaran Pemuda Muhammadiyah Wilayah Maluku. Ia menegaskan bahwa Pemuda Muhammadiyah merupakan mitra strategis Polri, khususnya dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.“Hubungan Pemuda Muhammadiyah dengan Polda Maluku sudah berjalan baik dan perlu terus kita tingkatkan. Muhammadiyah secara nasional dikenal sebagai organisasi yang kuat dalam bidang pendidikan dan intelektual, dan ini merupakan modal besar bagi pembangunan Maluku,” ujar Kapolda.Kapolda juga menekankan pentingnya memperkuat hubungan antar organisasi kepemudaan, agar dapat menjadi motor penggerak dan perekat persatuan, terutama di tengah dinamika sosial dan konflik yang belakangan marak terjadi.“Kita tidak ingin Maluku ini retak akibat polemik konflik. Kontribusi organisasi pemuda dalam menjaga kamtibmas sangat penting dan strategis,” tegasnya.Sementara itu, Ketua OKK Pemuda Muhammadiyah Wilayah Maluku menyampaikan terima kasih atas kesediaan Kapolda Maluku menerima audiensi tersebut. Ia menjelaskan bahwa Pemuda Muhammadiyah Maluku terdiri dari pemuda lintas daerah, mulai dari Ambon, Seram, Tenggara, hingga wilayah lainnya di Maluku.“Keberagaman ini kami rajut menjadi satu persekutuan dan kekeluargaan sebagai anak-anak Maluku. Kami berupaya menjadikan Pemuda Muhammadiyah sebagai ruang dialog, bukan ruang konflik,” ujarnya.Ia juga menyampaikan bahwa pasca pelantikan kepengurusan, Pemuda Muhammadiyah telah melaksanakan Dialog Kebangsaan dengan menghadirkan tokoh agama dan akademisi untuk membahas akar permasalahan konflik sosial serta solusi jangka panjang.Menurutnya, keamanan bukan hanya tugas Polri, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan.“Tidak zamannya lagi menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Pemuda harus hadir membawa gagasan, edukasi, dan solusi untuk memajukan Maluku dari luka-luka masa lalu,” tegasnya.Selain itu, Pemuda Muhammadiyah juga melaporkan telah melaksanakan kegiatan Baitul Arqam sebagai bagian dari kaderisasi dan latihan dasar kepemimpinan, guna memperkuat wawasan kebangsaan serta membentengi pemuda dari isu-isu provokatif yang dapat memecah belah persatuan.Menanggapi hal tersebut, Kapolda Maluku secara terbuka menyampaikan sejumlah tantangan penegakan hukum di Maluku, salah satunya adalah masih kuatnya egoisme komunitas dan budaya melindungi pelaku kejahatan.“Setelah pelaku ditangkap, sering kali berlindung di balik orang kampung atau komunitasnya. Sikap melindungi tersangka inilah yang menjadi hambatan serius penegakan hukum,” ungkap Kapolda.Kapolda juga mengakui masih adanya keterlambatan pelayanan kepolisiandi beberapa kasus. Sebagai bentuk komitmen perbaikan, Kapolda membuka Call Center Hotline Kapolda agar masyarakat dapat menyampaikan aduan secara cepat dan langsung.“Saya ingin melihat langsung penanganan kasus-kasus menonjol yang belum terselesaikan,” tegasnya.Kapolda juga menyinggung salah satu akar konflik, seperti yang terjadi di Desa Liang, yaitu pengelolaan dan pengawasan dana desa yang tidak adil. Ia mendorong peran aktif civil society, termasuk Pemuda Muhammadiyah, untuk ikut mengawal transparansi dan keadilan sosial.Kapolda menekankan dua hal penting yang harus diubah bersama, yakni egoisme komunitas melalui edukasi publik, serta tradisi dendam antarkelompok yang selama ini menjadi sumber konflik berulang. PNO-12 14 Jan 2026, 18:57 WIT
Kombes Rositah: Proses Hukum Kasus Penggelapan Dana Rp 5 Miliar Tetap Berjalan Sesuai Prosedur Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp 5 miliar yang dilaporkan oleh saudara Rezky Sulaiman tetap berjalan dan tidak pernah dihentikan. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.Penegasan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, untuk menanggapi pemberitaan yang menyebutkan perkara dimaksud “belum memiliki titik terang”, sekaligus memberikan gambaran utuh kepada publik mengenai tahapan penyidikan yang telah dilakukan.Menurut Kombes Rositah, Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara.Ditreskrimum Polda Maluku telah melaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Gelar Perkara (LHGP) yang telah dibuat dan dilaporkan.Namun, hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa penetapan tersangka belum dapat dilakukan karena adanya kendala mendasar dalam pembuktian.Adapun kendala utama dalam perkara ini sebagaimana disebutkan dalam laporan hasil gelar perkara adalah belum diserahkannya barang yang perlu disita penyidik untuk dijadikan bukti utama oleh pelapor/korban.Sebagaimana diketahui bersama Barang bukti tersebut sangat dibutuhkan untuk dilakukan penyitaan sebagai objek perkara, yang merupakan bagian penting dalam proses pembuktian dan penetapan tersangka, kata Kombes Rositah.Dijelaskan lebih lanjut oleh Kombes Rositah, bahwa sesuai dengan keterangan pelapor bahwa Barang yang akan disita tersebut sempat digadaikan kepada pihak keluarganya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.Dalam perkembangan selanjutnya, pelapor juga menyampaikan kepada penyidik bahwa Barang yang akan disita sebagai barang bukti tersebut telah dijual, sehingga hingga kini barang yang akan disita dimaksud tidak pernah diserahkan kepada penyidik, ungkap Kombes Rositah.Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, penyidik telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor, antara lain pada: tanggal 23 Oktober 2025 dan 2 Desember 2025.SP2HP tersebut menjelaskan secara rinci langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta upaya lanjutan yang dapat ditempuh.Berdasarkan fakta-fakta yang telah dijelaskan diatas, sekali lagi Kabid Humas Polda Maluku menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak berpihak kepada siapa pun. Penegakan hukum tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan opini atau tekanan publik, melainkan harus berlandaskan alat bukti yang sah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Apabila barang bukti dimaksud dapat dihadirkan, penyidik memastikan proses hukum akan segera dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Pungkas Kombes Rositah.pPemberitaan mengenai perkara hukum yang masih dalam tahap penyidikan membutuhkan kehati-hatian dan perspektif yang berimbang. Dalam kasus dugaan penipuan Rp 5 miliar yang ditangani Polda Maluku, fakta menunjukkan bahwa belum adanya penetapan tersangka bukan disebabkan oleh stagnasi penyidikan, melainkan adanya kendala objektif berupa ketiadaan barang bukti utama.Polda Maluku telah menunjukkan akuntabilitas melalui pelaksanaan gelar perkara, penyampaian SP2HP secara berkala, serta keterbukaan informasi kepada pelapor. Hal ini mencerminkan upaya penegakan hukum yang tidak hanya cepat, tetapi juga taat asas dan prosedur.Sehingga sangat diharapkan, penting bagi publik untuk memahami bahwa proses hukum memiliki tahapan yang tidak dapat dilompati. Penyidikan yang berhati-hati justru merupakan bentuk perlindungan terhadap prinsip keadilan, baik bagi pelapor maupun pihak terlapor. Oleh karena itu, penyajian informasi yang utuh dan berimbang menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. PNO-12 14 Jan 2026, 18:48 WIT
Terima Kunjungan Kepala BNNP Maluku, Kapolda: Sinergi Berantas Narkotika di Wilayah Kepulauan Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si menerima kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Brigjen Pol. Prasetyo Rachmat Puboyo, S.I.K., M.H.Pertemuan silaturahmi yang berlangsung di ruang tamu Kapolda Maluku, Selasa (13/01/2025), ini juga bertujuan memperkuat sinergitas antarinstansi penegak hukum khususnya terkait pemberantasan narkotika.Turut hadir dalam pertemuan ini yaitu Direktur Reserse Narkoba dan Kepala Bidang Hukum Polda Maluku. Sementara dari BNNP Maluku yakni Kabid Pemberantasan dan Kabid Rehabilitasi.Tatap muka antara kedua instansi penegak hukum ini berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, yang menandakan komitmen bersama untuk meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan narkotika di wilayah kepulauan.Kapolda menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Ka BNNP Maluku yang baru beserta jajaran di Bumi Raja-Raja. Ia menegaskan permasalahan narkotika merupakan ancaman serius yang harus dihadapi secara bersama dan terkoordinasi.“Saya mengharapkan BNNP Maluku dapat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika. Polda Maluku siap saling mendukung dan memperkuat sinergi dengan BNNP, khususnya melalui Ditresnarkoba,” ujar Kapolda.Kapolda menekankan pentingnya sinergi dalam menyusun strategi, menentukan peran masing-masing, serta membangun komunikasi dan koordinasi yang solid, mulai dari penindakan hukum hingga pembinaan dan rehabilitasi.“Kita tentukan bersama sasaran prioritas, baik penindakan maupun pembinaan. Koordinasi yang kuat akan membuat upaya pemberantasan narkotika lebih terarah dan efektif,” tegasnya.Kapolda Maluku juga menyoroti pentingnya pemetaan jaringan narkotika sebagai target awal pemberantasan. Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi dan intelijen berbasis IT menjadi kebutuhan mendesak dalam mendukung analisis dan pengungkapan jaringan narkoba.Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga mengingatkan bahwa karakteristik Maluku sebagai wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penegakan hukum, termasuk adanya dinamika sosial dan ego komunitas di beberapa wilayah yang terkadang melindungi pelaku kejahatan.“Profiling wilayah rawan dan pemetaan jaringan menjadi catatan penting kita bersama. Namun pada prinsipnya, Polri siap bekerja sama dengan seluruh instansi terkait untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolda.Sementara itu, Ka BNNP Maluku Brigjen Prasetyo Rachmat Puboyo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolda Maluku atas sambutan hangat Kapolda. Ia menegaskan komitmen BNNP Maluku untuk melanjutkan dan memperkuat sinergitas yang telah terbangun* dengan Polda Maluku.“Kami akan melanjutkan sinergitas antara BNN dan Polda Maluku sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” ujarnya.Ka BNNP juga menjelaskan sejumlah program strategis BNN RI, salah satunya pembentukan Unit Pelayanan Terpadu BNN yang bertujuan menjangkau layanan pemberantasan dan rehabilitasi narkotika hingga ke pelosok daerah, sebagai upaya menyiasati keterbatasan jumlah personel BNN.“Program ini kami harapkan dapat berjalan efektif melalui kolaborasi dengan Polri, terutama dalam pelayanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika,” jelasnya.Ia menegaskan bahwa BNNP Maluku siap berkolaborasi secara penuh dengan Polda Maluku, baik dalam penindakan, pencegahan, maupun program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). PNO-12 14 Jan 2026, 18:37 WIT
Wakapolda Maluku Hadiri Pertemuan Kesiapan Pembentukan Pusat Studi & Universitas Kepolisian Papuanewsonline.com, Ambon - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H mengikuti pertemuan membahas kesiapan pembentukan Pusat Studi dan Universitas Kepolisian, dalam rangka penguatan kualitas sumber daya manusia Polri.Pertemuan dengan Mabes Polri dan Polda Jajaran se Indonesia ini diikuti Wakapolda melalui video conference (vicon) dari ruang vicon lantai 2 Mapolda Maluku, Selasa (13/1/2026).Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Wakapolri, Komjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo ini dirangkai dengan sosialisasi Program Perkuliahan Online Universitas Indonesia.Wakapolri dalam arahannya menegaskan bahwa pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Universitas Kepolisian merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi keilmuan Polri yang adaptif terhadap dinamika sosial, hukum, dan teknologi. Olehnya itu, perlunya percepatan penjajakan serta tindak lanjut kerja sama dengan perguruan tinggi yang telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Polri, agar implementasi program dapat berjalan secara terukur dan berkelanjutan.Wakapolri juga menyoroti pentingnya pelaksanaan sosialisasi yang komprehensif dan berkesinambungan kepada seluruh anggota Polri. Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan animo dan kesadaran personel dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik melalui skema perkuliahan tatap muka maupun program pendidikan daring yang telah bekerja sama dengan Universitas Indonesia.Lebih lanjut, Ia mendorong agar Polri di daerah aktif membangun kolaborasi dengan kalangan akademisi serta tokoh masyarakat setempat. Sinergi tersebut diharapkan mampu melahirkan Pusat Studi Kepolisian yang tidak hanya berorientasi pada pengembangan teori dan kebijakan, tetapi juga relevan dengan karakteristik, kebutuhan, serta kearifan lokal di masing-masing wilayah.Terkait hal itu, Polda Maluku menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti arahan pimpinan sebagai bagian dari komitmen mendukung transformasi Polri yang Presisi melalui penguatan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia."Kami Polda Maluku siap untuk menindaklanjuti arahan pimpinan dan mendukung pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Universitas Kepolisian," ungkap Wakapolda.Untuk diketahui, dalam rapat tersebut Wakapolda didampingi Karo SDM, Kabid TIK, Kabag Kerma Biroops, serta para perwira menengah yang mewakili satuan kerja terkait. PNO-12 14 Jan 2026, 13:14 WIT
Pererat Hubungan Kelembagaan, Kapolda Jalin Koordinasi Dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Papuanewsonline.com, Ambon – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum di wilayah Maluku, Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K, M.Si melaksanakan silaturahmi dan pertemuan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H. Momentum strategis dalam mempererat hubungan kelembagaan antara Polda Maluku dan Kejati Maluku, sekaligus membahas berbagai isu prioritas penegakan hukum dan keamanan di wilayah Maluku ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (12/1/2026).Dalam pertemuan tersebut, Kapolda didampingi Direktur Intelkam, Direktur Reskrimsus, Direktur Reskrimum, Direktur Resnarkoba, Direktur Polairud, serta Direktur Lalu Lintas Polda Maluku.Sementara itu, Kajati Maluku didampingi Wakajati Maluku, para Asisten Kejati Maluku, Koordinator Pidum dan Datun, serta pejabat struktural lainnya di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku.Kapolda Maluku dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan hangat dari Kajati Maluku beserta jajaran. Ia menegaskan bahwa silaturahmi ini bukan sekadar kunjungan formal, melainkan bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas hukum dan keamanan di Maluku.Kapolda menjelaskan, berdasarkan data dan analisis yang dimiliki Polda Maluku, tindak pidana yang berlatar belakang kekerasan masih menjadi permasalahan dominan, seperti penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga konflik sosial berupa tawuran antarwarga dan antarpemuda.“Yang menjadi sorotan dan mendapatkan perhatian serius kita bersama adalah konflik sosial. Tawuran antarwarga dan antarpemuda sering kali dipicu oleh berbagai isu dan polemik yang berlarut-larut. Akar permasalahan ini harus diselesaikan secara komprehensif,” tegas Kapolda.Kapolda menekankan, penyelesaian konflik tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan memerlukan peran aktif pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta partisipasi masyarakat secara luas.Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa dengan kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang baik antara Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat, maka Maluku dapat terus terjaga sebagai wilayah yang aman, damai, dan kondusif.Senada dengan Kapolda, Kajati Maluku Rudy Irmawan juga memberikan apresiasi atas kunjungan Kapolda beserta jajaran. Ia menegaskan, Kejaksaan Tinggi Maluku pada prinsipnya terbuka dan siap bersinergi dengan Polda Maluku dalam memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat.“Kami Kejaksaan siap bergandengan tangan dengan Polda Maluku. Sinergi antar penegak hukum adalah kunci dalam menciptakan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kajati.Kajati juga menyampaikan dukungan Kejaksaan terhadap langkah-langkah Polri dan pemerintah daerah dalam menangani berbagai konflik yang terjadi di Maluku. Salah satu aspek penting yang ditekankan adalah edukasi hukum, baik kepada jajaran pemerintahan maupun masyarakat secara umum.Menurutnya, pemahaman hukum yang baik akan menjadi fondasi kuat dalam mencegah konflik dan pelanggaran hukum di tengah masyarakat.Kajati juga sejalan dengan pandangan Kapolda Maluku terkait pentingnya pemberdayaan dan pembinaan generasi muda, yang diyakini dapat memberikan dampak positif bagi masa depan bangsa serta menekan potensi konflik sosial.Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga membahas kolaborasi strategis terkait pemahaman dan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya bagi seluruh jajaran Polri dan Kejaksaan di wilayah Maluku.Pembahasan ini dinilai penting guna menyamakan persepsi, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PNO-12 14 Jan 2026, 12:57 WIT
Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Tetapkan 11 Tersangka Dari 2 Kasus Konflik Lahan Dua Desa Papuanewsonline.com Tanimbar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar menetapkan 11 orang tersangka dalam dua perkara pidana yang berkaitan dengan konflik lahan antara Desa Arui Bab dan Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Penetapan tersangka tersebut disampaikan secara resmi dalam kegiatan Press Release yang digelar di Ruang Reskrim Mapolres Kepulauan Tanimbar, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Bryantri Maulana, S.Tr.K., M.Si., serta dihadiri Kasi Humas Iptu Olofianus Batlayeri, awak media, dan personel Satreskrim.“Dua perkara ini berawal dari konflik lahan yang belum tuntas antara Desa Sangliat Krawain dan Desa Arui Bab, yang kemudian berkembang menjadi tindak pidana,” ujar Iptu Bryantri Maulana dalam keterangannya.Kasat Reskrim menjelaskan, perkara pertama adalah dugaan penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan penganiayaan, dengan enam orang tersangka, masing-masing berinisial GB, SA, YB, EK, PL, dan AY. Keenam tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari menjaga perbatasan desa, berjaga di perbukitan, hingga keterlibatan langsung di lokasi kejadian.Sementara itu, perkara kedua terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan lima orang tersangka berinisial MB, KM, KY, GB, dan BA. Dari hasil penyidikan, terdapat satu tersangka yang terlibat dalam dua perkara sekaligus, yakni penyalahgunaan senjata api dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.Lebih lanjut, Iptu Bryantri mengungkapkan bahwa para tersangka datang ke lokasi kejadian secara berkelompok. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, masih terdapat pihak lain yang diduga terlibat, namun hingga saat ini belum memenuhi unsur dan kecukupan alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.“Yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang telah memenuhi unsur pidana dan memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP,” tegasnya.Terkait penggunaan senjata api, Kasat Reskrim menegaskan bahwa senjata yang digunakan bukan senjata militer, melainkan senjata tabung dan sejenisnya. Namun, sesuai ketentuan hukum, senjata dengan kaliber di atas 4,5 milimeter telah dikategorikan sebagai senjata api, sehingga penggunaan tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran hukum.Ia menambahkan, senjata-senjata tersebut merupakan kepemilikan pribadi, sebagian dibeli dari luar daerah dan dikirim melalui jalur laut, dengan harga yang bervariasi.Menurut Iptu Bryantri, konflik ini dipicu oleh ketidaksenangan salah satu pihak pasca pelaksanaan eksekusi lahan, meskipun eksekusi tersebut telah dilakukan sesuai putusan pengadilan dan mendapat pengamanan dari Polres Kepulauan Tanimbar.“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan dengan cara yang baik dan bermartabat, bukan dengan kekerasan dan melibatkan komunitas, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain,” tegasnya.Menutup kegiatan press release, Kasat Reskrim berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di kedua desa tetap kondusif selama proses hukum berlangsung. Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama, sekaligus peringatan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum pasti memiliki konsekuensi hukum. PNO-12 14 Jan 2026, 12:46 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT