Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Sudah Dibebaskan, LRW Malah “Dijemput Paksa” Lagi?
MANOKWARI, Papuanewsonline.com – Dugaan pelanggaran
prosedur kembali mencuat dalam perkara Louela Riska Warikar (LRW, 27).Setelah resmi dikeluarkan dari tahanan berdasarkan surat
perintah pengeluaran penahanan, LRW justru diduga dipaksa kembali ke Mapolresta
Manokwari oleh oknum anggota Tim Opsnal.Peristiwa itu terjadi di Jalan Sriwijaya, tepat di depan
Pelabuhan Laut Manokwari.Saat itu, LRW yang telah keluar dari tahanan dan hendak
pulang bersama keluarga, tiba-tiba dihentikan.“Saya disuruh balik ke Polresta Manokwari katanya karena
perintah Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir,” tutur LRW, menirukan ucapan
salah satu anggota Tim Opsnal berinisial Alfred Matini.Surat Keluar Tahanan Sudah Sah, Mengapa Masih Ditahan?Penasihat hukum LRW, Yan Cristian Warrynusi menegaskan,
kliennya telah menerima surat perintah pengeluaran penahanan yang
ditandatangani resmi Kasat Reskrim Polresta Manokwari."Bahkan, proses administrasi dan penandatanganan surat
dilakukan pada tengah malam sebelumnya, " Ungkap Yan, dalam keterangan
Pers, Kamis (26/2).Tak hanya itu, kata Advokat HAM ini, dokumentasi berupa
foto, surat, tanda terima, dan momen penandatanganan juga telah dikantongi
pihak kuasa hukum.“Secara hukum, klien kami sudah sah keluar dari tahanan.
Tidak ada dasar untuk memaksa kembali,” tegas penasihat hukum LRW.Merespons kejadian tersebut, kuasa hukum langsung
berkomunikasi dengan Kasi Propam Polresta Manokwari dan Wakapolresta Manokwari,
serta mengirimkan bukti-bukti surat pengeluaran penahanan tersebut.Propam Turun TanganTak berhenti di komunikasi jarak jauh, penasihat hukum
kemudian mendatangi Mapolresta Manokwari dan bertemu langsung dengan Kasi
Propam serta Kanit Pidum, Ipda Eron Wanma.Kanit Pidum disebut langsung melakukan komunikasi dengan
Kasat Reskrim.Hasilnya, LRW bersama penasihat hukum dan keluarganya
akhirnya dipersilakan pulang.Namun, kata Yan, insiden ini menyisakan pertanyaan besar,
mengapa seseorang yang sudah resmi dikeluarkan dari tahanan masih bisa
“dijemput” kembali di jalan?.Advokat Yan mengakui, Kasi Propam dan Kanit Pidum
disebut telah berjanji akan menindak anggota Tim Opsnal atas nama Alfred Matini
terkait dugaan tindakan di luar prosedur tersebut.Ujian Profesionalisme dan Disiplin InternalMenurut Yan, kasus ini membuka ruang evaluasi serius
terhadap koordinasi internal di tubuh Polresta Manokwari."Jika benar surat pengeluaran penahanan telah sah dan
berlaku, maka upaya pemaksaan untuk kembali ke kantor polisi dapat
dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan hak asasi,
" Tegasnya.Dikatakan, prinsip due process of law menegaskan bahwa
setiap tindakan aparat penegak hukum harus berbasis perintah resmi dan sah
secara administratif maupun yuridis."Ketidaksinkronan perintah di internal kepolisian tidak
boleh berujung pada pembatasan kebebasan warga negara, tanpa dasar hukum
yang jelas, " Sorotnya.Hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Manokwari belum
berhasil dihubungi untuk konfirmasi. Penulis : Hendrik
RahalobEditor : Nerius
Rahabav
26 Feb 2026, 13:52 WIT
PH Helena Beanal Protes Keras: Ganti Rugi Bundaran Cendrawasih ke PT Petrosea Dinilai Cacat Hukum
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Polemik ganti rugi lahan pembangunan Bundaran Jalan Cendrawasih, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, kembali memanas.Kuasa hukum Ibu Helena Beanal, Advokat Jermias M. Patty, S.H., M.H, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua Tim Terpadu Pemkab Mimika, Evert Lukas Hindom.
Intinya tegas, pembayaran ganti rugi kepada PT Petrosea Tbk dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan mengabaikan hak masyarakat adat.Berdasarkan surat bernomor 015/JMP-Rek/XII/2025, tanggal 10 Desember 2025, yang diterima, Papuanewsonline.com, Kamis ( 26 / 2 ) menyebutkan Tim Terpadu telah memutuskan proses ganti rugi kepada PT Petrosea Tbk berdasarkan putusan pengadilan.
Namun, pihak Helena Beanal menilai keputusan tersebut keliru dan berpotensi melanggar hak ulayat Orang Asli Papua (OAP).
Putusan Pengadilan Justru Menolak Gugatan
Dalam dokumen yang disampaikan, Kuasa Hukum mengurai isi, Putusan PN Timika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim (26 November 2024).Dalam pokok perkara: menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Sedangkan kata PH Helena Beanal, Putusan Banding PT Jayapura Nomor 7/PDT/2025/PT JAP (13 Maret 2025), menguatkan putusan PN Timika.
Menurut Jermias Patty, putusan tersebut justru tidak bisa dijadikan dasar legitimasi pembayaran kepada PT Petrosea.
“Dalam amar putusan, gugatan ditolak seluruhnya. Artinya tidak ada pengesahan hak yang bisa dijadikan dasar pembayaran sepihak,” tegasnya dalam surat keberatan.
Eksepsi Ditolak, Bukan Pengakuan Hak
Kuasa hukum juga menyoroti bagian eksepsi yang ditolak pengadilan, termasuk terhadap, Renold Donny Kabiyai, PT Petrosea (pemegang SHGB No. 0668), Kepala Dinas PUPR Mimika dan Kapolres Mimika.
Penolakan eksepsi, menurutnya, bukan berarti mengesahkan kepemilikan mutlak atas tanah tersebut, melainkan hanya menyatakan keberatan formil tidak diterima.
“Ini bukan putusan yang menyatakan PT Petrosea berhak atas ganti rugi tanah adat,” tulisnya.
Surat Gubernur 1994 Diangkat Kembali Dalam ArgumentasinyaPihak Helena Beanal mengacu pada Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 593/2436/SET tertanggal 30 Juli 1994, yang secara eksplisit mewajibkan, penyelesaian tuntas dengan masyarakat adat sebelum pembangunan dilakukan, pelepasan tanah harus selesai sesuai prosedur hukum, dan sengketa diselesaikan secara persuasif dan koordinatif.
Kuasa hukum menilai, prinsip-prinsip tersebut tidak dijalankan secara utuh dalam kasus Bundaran Cendrawasih.
Data SHGB Dipertanyakan
Tim hukum juga menyoroti data dari aplikasi “Sentuh Tanah” Kementerian ATR/BPN yang menunjukkan perbedaan luasan bidang HGB, yaitu SHGB No. 0668 tercatat 42.459 m², data NIB 00668: 12.743 m², data lain: 12.740 m² dan Area camp PT Petrosea: 29.719 m².
" Perbedaan ini dinilai perlu klarifikasi terbuka karena menyangkut objek ganti rugi yang telah dibangun fasilitas umum, " ujarnya.Ancaman Aksi Pemalangan
Surat tersebut juga memuat peringatan keras. " Jika Ibu Helena Beanal tidak diakui sebagai penerima ganti rugi atas tanah ulayat tersebut, maka pihak keluarga ahli waris Alm. Dominikus Beanal akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk, melakukan aksi pemalangan lokasi Jalan Bundaran Cendrawasih sampai ada pengakuan hak Orang Asli Papua (OAP).
Pernyataan ini berpotensi memicu ketegangan sosial apabila tidak segera direspons secara transparan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.
Desakan Evaluasi Keputusan Tim Terpadu
Kuasa hukum meminta Ketua Tim Terpadu, yang juga menjabat Asisten III Pemkab Mimika, untuk mengkaji ulang keputusan pembayaran, menginformasikan kepada Bupati Mimika dan menghindari gejolak keluarga besar ahli waris.
Kasus ini membuka kembali pertanyaan klasik di Papua, apakah pembangunan benar-benar berjalan seiring dengan penghormatan hak ulayat masyarakat adat?.
" Jika pembayaran telah dilakukan tanpa penyelesaian tuntas dengan pemilik hak adat, maka persoalan ini bukan hanya sengketa perdata, tetapi bisa berkembang menjadi konflik sosial, " Tegasnya.
Kini bola panas ini ada di Pemerintah Kabupaten Mimika. Apakah keputusan Tim Terpadu akan dievaluasi? ataukah polemik ini akan berlanjut ke meja hijau dan jalanan?.Hingga saat ini Pemkab Mimika belum dapat menjawab surat keberatan dari Pengacara Helena Beanal, akhirnya pengacara sudah melayangkan surat somasi pertama dan kedua, kepada Bupati Mimika, Johanis Rettob.Nantikan Beritanya Pada Edisi Berikutnya....?Penulis : Nerius Rahabav
26 Feb 2026, 12:57 WIT
Jhon Wempi Wetipo dan Feliks Wanggai Diduga Ikut Terima Fee Proyek 135 Miliar Wamena
Papuanewsonline.com, Jayapura - Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Papua hingga kini belum menetapkan tersangka dalam skandal dugaan
korupsi di lingkungan Universitas Baliem Papua di Wamena, Provinsi Papua
Pegunungan.Dari data dan informasi yang diperoleh Papuanewsonline.com Kamis
(26/2/2026), menyebutkan, nama mantan Wamendagri Jhon Wempi Wetipo dan Mantan
Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Feliks Wanggai ikut menerima Fee dari
skandal dugaan korupsi ini.Diketahui penyidik Kejati Papua telah melakukan
penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan dalam kawasan
Kampus Universitas Baliem Papua, namun tak kunjung menetapkan tersangka dalam
perkara tersebut.Skandal pekerjaan tersebut melalui Dinas Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Pegunungan tahun anggaran 2024.Dalam perkara ini, penyidik Kejati Papua telah memeriksa
enam orang saksi, baik dari Pemprov Papua Pegunungan maupun kontraktor, selain
itu penyidik juga mengamankan sejumla dokumen.Dalam kasus ini berawal dari kontrak pada bulan Juni 2024
dengan PT. NM untuk pembangunan gedung rektorat Universitas Baliem Papua Wamena
dan sarana penunjang lain dengan total nilai Rp135.767.000.000,-.Anggaran bersumber dari dana tambahan infrastruktur
(DTI) tahun anggaran 2024 dengan waktu pelaksanaan 196 hari kalender, namun
pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena dana tambahan infrastruktur
tidak boleh digunakan untuk pembangunan gedung sehingga dilakukan dengan
menggunakan adendum format baru berupa surat perjanjian kontrak gabungan lumsum
dan harga satuan paket pekerjaan konstruksi dengan mengubah nama pekerjaan
menjadi pembangunan jalan dalam kawasan kampus Universitas Baliem Papua tahun
anggaran 2024.Atas Perubahan ini berdampak langsung ke anggaran awal
Rp 135.767.000.000 Miliar menjadi Rp 68.251.610.000, Miliar dengan selisih
bagai bumi dan langit.Proyek Dilaksanakan Tanpa konsultan Perencanaan dan
Pengawasan Fakta yang cukup menarik Dinas PUPR Papua Pegunungan
melaksanakan pembangunan jalan yang dikerjakan PT. NM, tidak ada perencanaan
dan pengawasan yang dikerjakan pada awal November dan berakhir 31 Desember
2024.Diduga Fee Mengalir Ke Sejumah Pejabat Termasuk Mantan
Wamendagri Jhon Wempi Watipo dan Manntan Pj Gubernur Papua Pegunungan
Feliks Wanggai, Kepala Dinas PU, Kabid Bina Marga dan Kontraktor PelaksanaDari Pembayaran uang muka sebesar Rp 13.650.322.000 atau 20%
yang digunakan untuk mobilisasi BBM dan operasional serta pajak dan ada yang
diserahkan penyedia jasa kepada para pihak sebesar Rp 8 miliar.Dari laporan hasil pemeriksaan BPK ditemukan kerugian
Negara senilai Rp 8.497.624.000. Penulis : Hendrik
Editor : GF
26 Feb 2026, 13:05 WIT
Skandal Korupsi 135 Miliar di Universitas Baliem Masih Mengendap di Kejati Papua
Papuanewsonline.com, Jayapura- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua hingga kini belum menetapkan tersangka dalam skandal dugaan korupsi di lingkungan Universitas Baliem Papua di Wamena, Papua Pegunungan.Dari data dan informasi yang diperoleh Media Papuanewsonline.com Kamis (26/2/2026), menyebutkan, penyidik Kejati Papua telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan dalam kawasan Kampus Universitas Baliem Papua, namun tak kunjung menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.Skandal pekerjaan tersebut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Pegunungan tahun anggaran 2024.Dalam perkara ini, penyidik Kejati Papua telah memeriksa enam orang saksi, baik dari Pemprov Papua Pegunungan maupun kontraktor, selain itu penyidik juga mengamankan sejumla dokumen.Diketahui kasus ini berawal dari kontrak pada bulan Juni 2024 dengan PT. NM untuk pembangunan gedung rektorat Universitas Baliem Papua Wamena dan sarana penunjang lain dengan total nilai Rp135.767.000.000,-.Anggaran bersumber dari dana tambahan infrastruktur (DTI) tahun anggaran 2024 dengan waktu pelaksanaan 196 hari kalender, namun pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena dana tambahan infrastruktur tidak boleh digunakan untuk pembangunan gedung sehingga dilakukan dengan menggunakan adendum format baru berupa surat perjanjian kontrak gabungan lumsum dan harga satuan paket pekerjaan konstruksi dengan mengubah nama pekerjaan menjadi pembangunan jalan dalam kawasan kampus Universitas Baliem Papua tahun anggaran 2024.Atas Perubahan ini berdampak langsung ke anggaran awal Rp 135.767.000.000 Miliar menjadi Rp 68.251.610.000, Miliar dengan selisih bagai bumi dan langit.Skandal Pembangunan Dilaksanakan Tanpa konsultan Perencanaan dan Pengawasan Fakta yang cukup menarik Dinas PUPR Papua Pegunungan melaksanakan pembangunan jalan yang dikerjakan PT.NM, namun tidak ada perencanaan dan pengawasan yang dikerjakan pada awal November dan berakhir 31 Desember 2024.Fee Mengalir Ke Sejumah Pejabat Termasuk Pj Gubernur Feliks WanggaiDari Pembayaran uang muka sebesar Rp13.650.322.000 atau 20 persen yang digunakan untuk mobilisasi BBM dan operasional serta pajak dan ada yang diserahkan penyedia jasa kepada para pihak sebesar Rp 8 miliar.Dari laporan hasil pemeriksaan BPK ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp8.497.624.000.Publik kini mendesak Kejati Papua segerah menetapkan tersangka dalam skandal korupsi ini.Penulis: HendrikEditor. : Galang Fadila
26 Feb 2026, 12:25 WIT
Tengah Malam, LRW Keluar dari Tahanan: Bebas Demi Hukum atau Bukti Penahanan Dipaksakan?
MANOKWARI, Papuanewsonline.com– Tepat pukul 00.35 WIT, Kamis ( 26 / 2 ) dini hari, Louela Riska Warikar (LRW) resmi keluar dari tahanan Polresta Manokwari.Sunyi malam menjadi saksi berakhirnya lebih dari dua bulan penahanan yang kini menyisakan satu pertanyaan besar, apakah sejak awal proses ini memang rapuh secara hukum?.
Pengeluaran LRW ditandai dengan penandatanganan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Keluar.Han/23/II/RES.1.18./2026/Sat.Reskrim, tertanggal 25 Februari 2026. Dokumen itu diteken di ruang Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Manokwari, disaksikan penasihat hukumnya, Advokat dan Pembela HAM Yan Christian Warinussy, SH, CPLA.
Alasannya bukan grasi. Bukan pengabulan permohonan. Melainkan karena masa penahanan telah habis dan tak bisa diperpanjang lagi.
Pasal 102 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tegas menyatakan: apabila jangka waktu 40 hari terlampaui, penyidik wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan.
Kata “wajib” bukan pilihan. Bukan rekomendasi. Melainkan perintah hukum.Artinya sederhana: jika tidak dikeluarkan, itu pelanggaran.
Mengapa Harus Menunggu Habis Masa Tahanan?, Fakta yang lebih mencolok, LRW dibebaskan hanya beberapa jam sebelum Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A membacakan putusan praperadilan, Kamis (26/2) setelah jam makan siang.
Publik pun bertanya, apakah pembebasan ini murni karena kepatuhan hukum?, ataukah karena tekanan proses praperadilan yang berpotensi membongkar cacat prosedur?.
" Jika penahanan sejak awal kokoh secara hukum, mengapa tak diperpanjang?, Jika bukti kuat, mengapa batas waktu menjadi tembok terakhir yang menyelamatkan?, " Sorot Advokat Yan.Kata dia, penahanan bukan sekadar soal mengurung badan seseorang. Ia menyangkut hak konstitusional atas kebebasan.
" Setiap jam penahanan yang tak sah adalah pelanggaran hak asasi, " Tegasnya.Bebas Demi Hukum, Tapi Belum Tuntas
Menurut Advokat Yan, secara yuridis, LRW kini “bebas demi hukum.” Namun kebebasan itu datang bukan karena perkara selesai, melainkan karena waktu habis.
Ironisnya, kata Warrinusy, keabsahan penetapan tersangka dan penahanan masih diuji di ruang sidang praperadilan.
" Putusan hakim siang ini akan menjadi ujian serius bagi integritas penyidikan, " Sesalnya.Menurut Advokat Yan, jika hakim menyatakan penahanan tidak sah, maka ini bukan sekadar kekeliruan prosedural, melainkan preseden serius tentang bagaimana kekuasaan bisa melampaui batas tanpa kontrol efektif.
Ujian Negara Hukum
Advokat Yan mengakui, peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa hukum acara pidana bukan formalitas teknis.
Ia adalah pagar pembatas kekuasaan. Tanpa kepatuhan ketat pada batas waktu dan prosedur, penahanan bisa berubah dari instrumen penegakan hukum menjadi alat tekanan.Penulis : Nerius Rahabav
26 Feb 2026, 11:30 WIT
SPBY Ganda Rp1,9 M KPU Mimika: Uang Negara Dipakai Dulu, Administrasi Menyusul
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Skandal pengelolaan Dana Hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah semakin terang.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan ( LHP BPK ) RI, menemukan fakta mengejutkan, 14 Surat Perintah Bayar (SPBY) diterbitkan dan dicairkan ganda untuk bukti pengeluaran yang sama, dengan total nilai mencapai Rp 1.911.523.600.
Lebih ironis lagi, kata BPK, dana tersebut ternyata telah digunakan untuk membiayai perjalanan dinas dan belanja rutin.
Namun hingga kini, masih terdapat Rp 455.247.200 yang belum didukung bukti pertanggungjawaban.
11 Nama Tak Ada di Manifes, Uang Perjalanan Tetap Cair
Temuan lain BPK yang tak kalah serius adalah hasil konfirmasi ke PT API Bandar Udara Sentani, Bandara Douw Aturure Nabire, dan Bandara Mozes Kilangin Mimika menunjukkan 11 pelaksana kegiatan tidak tercatat dalam manifes penerbangan.
Namun mereka telah menerima uang perjalanan dinas.Bukti pertanggungjawaban yang diserahkan pun disebut tidak sesuai dengan Surat Tugas dan SPPD.Para pelaksana kegiatan akhirnya menyatakan bersedia mengembalikan uang tersebut ke kas negara.Pertanyaannya, bagaimana proses verifikasi bisa lolos?
Uang Dipakai Januari, Disahkan OktoberSementara itu BPK menemukan, Dana hibah Pilkada mulai digunakan sejak Januari 2024, tetapi pengesahan melalui aplikasi SAKTI baru dilakukan pada Oktober 2024 melalui SP2HL.
" Artinya, selama berbulan-bulan dana digunakan sebelum sistem pengesahan berjalan, " Ungkap BPK.BPK menegaskan, SPBY untuk periode Januari 2024–Mei 2025, bahkan baru diterbitkan mulai 26 Agustus 2024, setelah DIPA direvisi ke-8.Praktiknya?, sebut BPK, pengeluaran dicatat manual dalam BKU. SPBY diterbitkan belakangan berdasarkan catatan tersebut.
BPK mengakui, waktu pembayaran dalam SPBY tidak mencerminkan waktu pembayaran sebenarnya.
" Total ada 439 SPBY diterbitkan dalam penggunaan dana hibah ini. Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya terbukti ganda, " Sorotnya.
Rp 455 Juta Belum Dipertanggungjawabkan
Kata BPK, Bendahara Pengeluaran telah menyampaikan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1.456.276.400, tetapi masih tersisa Rp 455.247.200 tanpa dukungan dokumen sah.Lebih jauh lagi, pengeluaran tersebut belum dicatat dalam BKU resmi.
" Belum dilakukan pengesahan belanja di aplikasi SAKTI, " Katanya.
Alasan yang disampaikan? Kelalaian PPK dan Bendahara akibat keterlambatan penginputan dan ketidaktertiban administrasi.
Namun publik di Mimika berhak bertanya, apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau kegagalan sistem pengawasan?
Diduga Melanggar UU Perbendaharaan NegaraKondisi ini dinilai BPK, tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dokumen bertanggung jawab atas kebenaran material dan pasal 59 ayat (2), Bendahara atau pejabat yang karena kelalaiannya merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian.
Selain itu sebut BPK, melanggar PP Nomor 45 Tahun 2013 jo. PP Nomor 50 Tahun 2018.
KPA wajib menguji tagihan dan mengawasi pelaksanaan anggaran.Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab pribadi atas uang yang dikelola.
Dengan dasar regulasi tersebut, potensi tanggung jawab tidak hanya administratif, tetapi dapat berimplikasi pada tuntutan ganti rugi negara. Kelalaian atau Pola?
Penulis : Nerius Rahabav
26 Feb 2026, 07:23 WIT
Ahli Pidana “Gugat Balik” Aparat Manokwari di Sidang Praperadilan LRW
MANOKWARI, Papuanewsonline.com– Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Selasa (24/2) pagi, berubah menjadi arena adu tafsir hukum.Sidang lanjutan praperadilan Louela Riska Warikar (LRW, 27) melawan Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari bukan lagi sekadar sengketa prosedural, tetapi mengarah pada pengujian serius terhadap cara aparat menerapkan KUHAP baru.
Hakim tunggal Carolina D.Y. Awi, SH, MH memimpin sidang yang memasuki tahap krusial: pemeriksaan bukti tambahan dan keterangan ahli dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui TikTok.
Kuasa hukum Pemohon, Yan Christian Warinussy, SH, CPLA, menambah tiga bukti surat. Kuasa Termohon II, Toyib Hasan, SH, MH, menyodorkan dua dokumen tambahan. Sementara Termohon I memilih tidak menambah alat bukti. “Kami cukup mengajukan bukti surat saja,” ujar Didit Wahyudi, SH singkat.
Namun ketegangan sidang justru memuncak saat ahli hukum pidana Prof. Dr. Youngky Fernando, SH, MH angkat bicara.
Di hadapan hakim, profesor hukum pidana Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta itu secara sistematis mengurai konsep upaya paksa dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 89 KUHAP baru memperluas cakupan upaya paksa, meliputi, Penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dan Larangan ke luar negeri.
Namun menurutnya, perluasan kewenangan itu bukan berarti membuka ruang tindakan sewenang-wenang.
“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara serampangan. Penyidik wajib mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” tegas Prof. Fernando.
Pernyataan itu seolah menjadi peringatan keras, kewenangan luas tanpa kehati-hatian justru berpotensi melahirkan pelanggaran hak.Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, ahli menekankan pentingnya pembuktian unsur secara ketat.
Ia menyebut tidak semua pernyataan, kritik, atau ekspresi di media sosial dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Menurutnya, harus ada perbuatan yang jelas memenuhi unsur delik.Serangan konkret terhadap subjek manusia, termasuk identitas yang jelas. unsur perendahan yang bersifat objektif dan tidak manusiawi.
“Harus ada serangan objektif yang menyebut identitas orang dan merendahkannya secara nyata. Tidak bisa ditafsirkan secara elastis,” ujarnya.Pernyataan ini secara implisit mempertanyakan dasar konstruksi perkara terhadap LRW.
Bagian paling tajam muncul saat ahli membahas legalitas penahanan terhadap LRW.Ahli merujuk Pasal 100 ayat (1) dan (2) KUHAP baru, Prof. Fernando menyatakan penahanan dalam perkara tersebut semestinya tidak dapat dilakukan.Ia bahkan menyebutnya tidak sah.Hakim Carolina Awi langsung menguji pendapat tersebut.
“Apakah pendapat saudara tidak bertentangan dengan ayat (5)?” tanya hakim. Jawaban ahli tegas: “Ayat (5) tidak boleh ditafsirkan lepas dari ayat (1) dan (2).
" Penafsiran tidak boleh mengorbankan perlindungan hukum tersangka,,” ujarnya.Argumentasi ini menjadi titik krusial. Jika pendapat tersebut diadopsi hakim, maka bukan hanya prosedur penahanan yang dipersoalkan, tetapi juga cara aparat membaca KUHAP baru.Perkara ini telah bergulir lebih dari dua tahun sejak 2024. Apa yang awalnya tampak sebagai perkara pencemaran nama baik di TikTok, kini berkembang menjadi pengujian serius atas implementasi KUHAP baru.Louela Riska Warikar, perempuan muda Papua Asli Suku Arfak, kini menunggu apakah praperadilan ini akan menjadi koreksi terhadap tindakan aparat atau justru melegitimasi praktik yang dipersoalkan.Sidang akan dilanjutkan Rabu (25/2) dengan agenda kesimpulan.Penulis : Risman Serang
Editor. : Nerius Rahabav
26 Feb 2026, 06:50 WIT
Polisi Tegaskan Tak Ikut Campur Soal Tanah dan Rp 19,5 Miliar: “Kami Hanya Jaga Kamtibmas”
MIMIKA, Papuanewsonline.com– Polemik sengketa tanah yang menyeret sejumlah pihak di Mimika, Provinsi Papua Tengah kembali memanas.
Namun aparat kepolisian menegaskan, kehadiran mereka dalam pertemuan di Kantor PUPR bukan untuk mengintervensi substansi persoalan, apalagi menentukan siapa yang berhak atas lahan tersebut.
Kanit 1 SPKT Polres Mimika, Nanang Eko W., akhirnya angkat bicara terkait kehadirannya dalam rapat klarifikasi yang digelar di Kantor PUPR Mimika, 29 Desember lalu.
Ia menegaskan, posisinya saat itu murni sebagai aparat pengamanan.
“Perlu saya tegaskan, persoalan tanah bukan ranah kepolisian untuk menentukan siapa yang berhak atau tidak. Kami diundang hanya untuk menjaga situasi kamtibmas,” ujar Nanang, Rabu (25/2/2026), di ruang SPKT Polres Mimika.
Nanang mengakui. rapat dihadiri banyak pihak, pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan pihak terkait, di antaranya Kepala Pertanahan Yosep Simon Done, pihak PUPR yang diwakili Kabid Bina Marga Aldi Padua, Ir. Dominikus Robert H. Mayaut, M.MSi., serta Salfinus Panti Datun. Hadir pula notaris Santi BR Kaban, SH., M.Kn., perwakilan PT Petrosea Tbk termasuk HRD Reynold Donny Kabiai, serta pihak Ibu Helena dan kuasa hukumnya.
Situasi Sempat Kacau
Nanang mengungkapkan, sebelum dirinya hadir, situasi di lokasi sudah memanas.
Bahkan, kata dia terjadi pro dan kontra yang memicu permintaan kehadiran aparat.
“Waktu itu situasi sudah sempat kacau dan sebelumnya memang ada pro dan kontra. Mereka meminta kehadiran polisi karena ada permasalahan di kantor,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat itu bertepatan dengan hari libur Natal sehingga personel terbatas. Karena kondisi tersebut, ia diminta tetap berada di lokasi untuk memastikan situasi tetap terkendali.
Bantah Ada Pembahasan Rp 19,5 Miliar
Isu yang beredar menyebut adanya pembahasan angka fantastis Rp 19,5 miliar dalam pertemuan tersebut.
Namun Nanang menegaskan, sepanjang pengetahuannya tidak ada pembahasan nominal tersebut dalam forum.
“Soal angka Rp 19,5 miliar, setahu saya tidak ada pembahasan seperti itu dalam pertemuan,” tegasnya.
Ia juga mengaku tidak memahami detail substansi pembahasan karena kapasitasnya bukan sebagai pengambil keputusan.
“Saya sendiri tidak memahami detail pembahasan karena kapasitas saya hanya untuk pengamanan, bukan bagian dari tim yang mengambil keputusan, " Tegasnya.
Dari informasi yang ia dengar, tim terpadu atau tim pengadaan dalam pertemuan tersebut justru menyarankan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan sengketa.
Artinya, forum tersebut bukan untuk menetapkan pembayaran ataupun menentukan kepemilikan, melainkan lebih pada klarifikasi dan upaya menjaga stabilitas situasi.
Di tengah derasnya spekulasi publik, pernyataan Kanit SPKT ini menjadi penegasan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan dalam menentukan hak kepemilikan tanah ataupun mengatur nilai pembayaran.
Tugas polisi, menurutnya, sebatas menjaga keamanan agar konflik tidak meluas.
Namun pertanyaan publik belum sepenuhnya terjawab: jika bukan forum penentuan, lalu sejauh mana substansi yang sebenarnya dibahas dalam pertemuan tersebut?
Polemik ini tampaknya masih jauh dari kata selesai.
Penulis. : Hendrik Rahalob
Editor. : Nerius Rahabav
26 Feb 2026, 04:47 WIT
Skandal Korupsi BUMD Boven Digoel, 8 Orang Diperiksa dan 31 Dokumen Diamankan
Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Skandal dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Boven Digoel kini masuk Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Merauke.Kepala Kejaksaan Negeri Merauke DR. Paris Manalu, SH.MH membenarkan bahwa perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan." Benar, Penyidikan perkara ini, sebelumnya merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor PRINT-02/R.1.15/Fd.1/01/2026 pada tanggal 20 Januari 2026," Ungkap Paris Manalu melalui keterangan tertulis yang diterima Media ini, Rabu (25/2/2026).Kata Paris dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa delapan orang, dan sejumlah dokumen diamankan." Delapan orang telah diperiksa dan 31 dokumen terkait perkara ini, diamankan untuk kepentingan penyidikan," Tegasnya.Paris mengatakan dari serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan, yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke, ditemukan adanya penarikan dana sebesar Rp 910.000.000 yang diserahkan kepada mantan Bupati H.Y dan D.W selaku Protokol Setda untuk keperluan operasional dan perjalanan." Penyidik menemukan aliran dana kepada Mantan Bupati Y.W melalui transfer dan tunai tanpa dokumen pendukung berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) maupun Surat Perintah Membayar (SPM)," Ucapnya.Paris Manalu menjelaskan Per 1 Januari 2024, saldo rekening perusahaan di Bank BRI tercatat sebesar Rp10.360.000.000 yang merupakan dana penyertaan modal dari APBD. Meski dana tersedia, unit usaha perdagangan kertas, galian C, dan sembako tidak menjalankan aktivitas operasional sepanjang tahun anggaran 2024, sementara jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan." Dalam penggunaan anggaran tahun 2024, dari pihak manajemen tercatat melakukan pengadaan satu unit alat berat jenis excavator senilai Rp1.498.500.000 untuk unit usaha galian C. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat tersebut tidak dioperasikan untuk menghasilkan pendapatan karena unit usaha tidak berjalan. Selain itu, terdapat realisasi belanja pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton dengan nilai sekitar Rp 900.000.000 hingga Rp1.000.000.000, meskipun aktivitas administrasi perusahaan tidak berjalan secara aktif," Sorotnya.Lanjut Paris bahwa setelah naik penyidikan melalui hasil ekspose, maka pihaknya akan fokus pada pengumpulan alat bukti yang sah untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersebut." Kami tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku," Pungkasnya.Diketahui dalam pusaran skandal korupsi BUMD Tahun anggaran 2024 ini ini, ikut menyeret sosok mantan Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo.Keterlibatan mantan orang nomor satu di Kabupaten Boven Digoel ini, teridentifikasi ketika kasus ini naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Merauke.Penulis: AbimEditor. : Galang Fadila
26 Feb 2026, 04:40 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru