logo-website
Rabu, 14 Jan 2026,  WIT

Pererat Hubungan Kelembagaan, Kapolda Jalin Koordinasi Dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku

Sinergi antar penegak hukum adalah kunci dalam menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat.

Papuanewsonline.com - 14 Jan 2026, 12:57 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Ambon – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum di wilayah Maluku, Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K, M.Si melaksanakan silaturahmi dan pertemuan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H. 

Momentum strategis dalam mempererat hubungan kelembagaan antara Polda Maluku dan Kejati Maluku, sekaligus membahas berbagai isu prioritas penegakan hukum dan keamanan di wilayah Maluku ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (12/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Kapolda didampingi Direktur Intelkam, Direktur Reskrimsus, Direktur Reskrimum, Direktur Resnarkoba, Direktur Polairud, serta Direktur Lalu Lintas Polda Maluku.

Sementara itu, Kajati Maluku didampingi Wakajati Maluku, para Asisten Kejati Maluku, Koordinator Pidum dan Datun, serta pejabat struktural lainnya di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kapolda Maluku dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan hangat dari Kajati Maluku beserta jajaran. Ia menegaskan bahwa silaturahmi ini bukan sekadar kunjungan formal, melainkan bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas hukum dan keamanan di Maluku.

Kapolda menjelaskan, berdasarkan data dan analisis yang dimiliki Polda Maluku, tindak pidana yang berlatar belakang kekerasan masih menjadi permasalahan dominan, seperti penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga konflik sosial berupa tawuran antarwarga dan antarpemuda.

“Yang menjadi sorotan dan mendapatkan perhatian serius kita bersama adalah konflik sosial. Tawuran antarwarga dan antarpemuda sering kali dipicu oleh berbagai isu dan polemik yang berlarut-larut. Akar permasalahan ini harus diselesaikan secara komprehensif,” tegas Kapolda.

Kapolda menekankan, penyelesaian konflik tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan memerlukan peran aktif pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta partisipasi masyarakat secara luas.

Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa dengan kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang baik antara Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat, maka Maluku dapat terus terjaga sebagai wilayah yang aman, damai, dan kondusif.

Senada dengan Kapolda, Kajati Maluku Rudy Irmawan juga memberikan apresiasi atas kunjungan Kapolda beserta jajaran. Ia menegaskan, Kejaksaan Tinggi Maluku pada prinsipnya terbuka dan siap bersinergi dengan Polda Maluku dalam memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat.

“Kami Kejaksaan siap bergandengan tangan dengan Polda Maluku. Sinergi antar penegak hukum adalah kunci dalam menciptakan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kajati.

Kajati juga menyampaikan dukungan Kejaksaan terhadap langkah-langkah Polri dan pemerintah daerah dalam menangani berbagai konflik yang terjadi di Maluku. Salah satu aspek penting yang ditekankan adalah edukasi hukum, baik kepada jajaran pemerintahan maupun masyarakat secara umum.

Menurutnya, pemahaman hukum yang baik akan menjadi fondasi kuat dalam mencegah konflik dan pelanggaran hukum di tengah masyarakat.

Kajati juga sejalan dengan pandangan Kapolda Maluku terkait pentingnya pemberdayaan dan pembinaan generasi muda, yang diyakini dapat memberikan dampak positif bagi masa depan bangsa serta menekan potensi konflik sosial.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga membahas kolaborasi strategis terkait pemahaman dan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya bagi seluruh jajaran Polri dan Kejaksaan di wilayah Maluku.

Pembahasan ini dinilai penting guna menyamakan persepsi, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PNO-12

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE