logo-website
Kamis, 15 Jan 2026,  WIT

Indonesia–Filipina Perkuat Dialog Hukum, Bahas Peluang Transfer Narapidana WNI

Pertemuan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Duta Besar Filipina menegaskan komitmen kerja sama hukum, perlindungan WNI, serta pendekatan kemanusiaan lintas negara

Papuanewsonline.com - 13 Jan 2026, 19:57 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berdialog dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia Christopher B. Montero saat pertemuan resmi di Jakarta, Selasa (13/01/2026).

Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan kenegaraan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Christopher B. Montero, di Jakarta. Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama hukum bilateral Indonesia–Filipina dengan fokus utama pada kemungkinan penerapan mekanisme Transfer of Prisoner bagi warga negara Indonesia yang menjalani hukuman di Filipina.


Salah satu kasus yang dibahas adalah Taufiq Rifqi, WNI yang ditangkap di Cotabato City, Filipina Selatan, pada 2 Oktober 2003 dan dijatuhi hukuman pidana seumur hidup dalam perkara terorisme terkait pemboman hotel. Hingga saat ini, Taufiq Rifqi telah menjalani hukuman selama 22 tahun di Filipina.

Menko Yusril menegaskan bahwa setiap pembahasan mengenai transfer narapidana dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian, dengan tetap menghormati kedaulatan hukum Filipina serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kepentingan nasional Indonesia.


“Pembahasan Transfer of Prisoner tidak dimaknai sebagai upaya mengurangi atau meniadakan hukuman. Ini merupakan mekanisme kerja sama hukum yang memungkinkan pembinaan dilakukan di negara asal, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di kedua negara,” ujar Menko Yusril.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia terus menjalankan fungsi perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum di luar negeri melalui jalur diplomatik dan konsuler, tanpa mencampuri proses peradilan di negara sahabat.

“Negara hadir untuk memastikan hak-hak dasar warga negara terpenuhi, sekaligus menjaga hubungan baik dan saling menghormati sistem hukum masing-masing,” tegasnya.


Selain isu transfer narapidana, pertemuan tersebut juga membahas persoalan warga keturunan Indonesia–Filipina yang hidup tanpa dokumen kependudukan atau undocumented persons. Menko Yusril menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan administratif dan rekonsiliasi kemanusiaan, terutama di wilayah perbatasan.

“Masalah undocumented persons adalah persoalan kemanusiaan yang memerlukan kerja sama erat kedua negara. Pendekatan administratif dan rekonsiliasi menjadi kunci agar hak-hak dasar mereka dapat dipenuhi secara bermartabat,” ujar Menko Yusril.

Sementara itu, Duta Besar Filipina Christopher B. Montero menyampaikan bahwa pemerintah Filipina terbuka untuk memperkuat dialog hukum dengan Indonesia, termasuk dalam pembahasan transfer narapidana dan isu-isu kemanusiaan lintas batas. Ia juga menyampaikan perkembangan kondisi Mary Jane, warga negara Filipina yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati di Indonesia dan kini menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan perempuan di Manila dalam kondisi baik.(GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE