Indonesia–Filipina Perkuat Dialog Hukum, Bahas Peluang Transfer Narapidana WNI
Pertemuan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Duta Besar Filipina menegaskan komitmen kerja sama hukum, perlindungan WNI, serta pendekatan kemanusiaan lintas negara
Papuanewsonline.com - 13 Jan 2026, 19:57 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan kenegaraan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Christopher B. Montero, di Jakarta. Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama hukum bilateral Indonesia–Filipina dengan fokus utama pada kemungkinan penerapan mekanisme Transfer of Prisoner bagi warga negara Indonesia yang menjalani hukuman di Filipina.
Salah satu kasus yang dibahas adalah Taufiq Rifqi, WNI yang
ditangkap di Cotabato City, Filipina Selatan, pada 2 Oktober 2003 dan dijatuhi
hukuman pidana seumur hidup dalam perkara terorisme terkait pemboman hotel.
Hingga saat ini, Taufiq Rifqi telah menjalani hukuman selama 22 tahun di
Filipina.
Menko Yusril menegaskan bahwa setiap pembahasan mengenai transfer narapidana dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian, dengan tetap menghormati kedaulatan hukum Filipina serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kepentingan nasional Indonesia.

“Pembahasan Transfer of Prisoner tidak dimaknai sebagai
upaya mengurangi atau meniadakan hukuman. Ini merupakan mekanisme kerja sama
hukum yang memungkinkan pembinaan dilakukan di negara asal, sepanjang memenuhi
ketentuan hukum yang berlaku di kedua negara,” ujar Menko Yusril.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia terus menjalankan
fungsi perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang berhadapan dengan
hukum di luar negeri melalui jalur diplomatik dan konsuler, tanpa mencampuri
proses peradilan di negara sahabat.
“Negara hadir untuk memastikan hak-hak dasar warga negara terpenuhi, sekaligus menjaga hubungan baik dan saling menghormati sistem hukum masing-masing,” tegasnya.

Selain isu transfer narapidana, pertemuan tersebut juga
membahas persoalan warga keturunan Indonesia–Filipina yang hidup tanpa dokumen
kependudukan atau undocumented persons. Menko Yusril menegaskan komitmen
pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan
administratif dan rekonsiliasi kemanusiaan, terutama di wilayah perbatasan.
“Masalah undocumented persons adalah persoalan kemanusiaan
yang memerlukan kerja sama erat kedua negara. Pendekatan administratif dan
rekonsiliasi menjadi kunci agar hak-hak dasar mereka dapat dipenuhi secara
bermartabat,” ujar Menko Yusril.
Sementara itu, Duta Besar Filipina Christopher B. Montero menyampaikan bahwa pemerintah Filipina terbuka untuk memperkuat dialog hukum dengan Indonesia, termasuk dalam pembahasan transfer narapidana dan isu-isu kemanusiaan lintas batas. Ia juga menyampaikan perkembangan kondisi Mary Jane, warga negara Filipina yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati di Indonesia dan kini menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan perempuan di Manila dalam kondisi baik.(GF)