logo-website
Jumat, 24 Jul 2026,  WIT

Bupati Biak Dalam Radar! Kejati Papua Usut Skandal Korupsi Biaya Operasional Pj Bupati Sarmi

Bupati Biak Masuk Radar Kejati Papua Terlibat Skandal Korupsi di Kabupaten Sarmi

Papuanewsonline.com - 24 Jul 2026, 09:02 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Bupati Biak Numfor Markus O. Mansnembra

Papuanewsonline.com, JAYAPURA -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tengah menangani dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarmi.

Penyelidikan skandal korupsi tersebut dimulai dengan surat perintah Kejati Papua dengan nomor Print-39/R.1/Fd.1/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.

Informasi yang diterima Media Papuanewsonline.com pada Jumat (24/7) menyebutkan  perkara yang ditangani adalah " skandal penyimpangan dalam pengelolaan biaya operasional Pj. Bupati Sarmi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi periode Tahun Anggaran 2022 s/d 2024".

Diketahui dengan Surat perintah dengan kode Fd.1 tersebut merupakan produk dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua. Kode Fd.1 umumnya merujuk pada tahap penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati Papua terkait nilai kerugian negara yang ditaksir maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini.

Namun Periode anggaran yang disorot, yakni 2022 hingga 2024, merupakan masa transisi kepemimpinan di Kabupaten Sarmi yang dijabat oleh Penjabat (Pj) Bupati Markus O. Mansnembra sebagai Pj Bupati Sarmi, saat ini menjabat sebagai Bupati Biak Numfor.

Biaya operasional kepala daerah sendiri merupakan anggaran yang melekat pada Sekretariat Daerah dan penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Penanganan perkara di tingkat Kejati Papua ini masih dalam tahap dugaan penyimpangan, belum mengarah pada penetapan tersangka.

Pihak Kejati Papua diharapkan segera memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi publik.

Penulis: Abim

Editor. :Gf

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE