“DI LUAR PERIKEMANUSIAAN!”, MENKO YUSRIL DESAK OKNUM BRIMOB TUAL DIPECAT DAN DIPIDANA
Jakarta, Papuanewsonline.com — Kematian tragis Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Tual, Maluku Tenggara, kini menjadi sorotan nasional.
Papuanewsonline.com - 22 Feb 2026, 14:03 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Jakarta, Papuanewsonline.com — Kematian tragis
Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Tual, Maluku Tenggara, kini
menjadi sorotan nasional. Suara keras datang dari pusat kekuasaan. Menteri
Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza
Mahendra, secara tegas menyebut dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob
berinisial Bripka MS sebagai tindakan “di luar perikemanusiaan.”
Pernyataan ini bukan sekadar formalitas belasungkawa. Ini
adalah sinyal bahwa negara tidak bisa lagi menoleransi kekerasan aparat
terhadap warga sipil terlebih terhadap anak di bawah umur.
“Polisi adalah aparat negara yang wajib memberi perlindungan
terhadap setiap jiwa. Jika ada oknum menganiaya, apalagi terhadap anak yang
bukan pelaku kejahatan, itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas
Yusril dalam keterangan tertulisnya, yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu
(22/2/2026).
Dua Jalur Hukum: Etik dan Pidana
Yusril menegaskan, proses hukum harus berjalan di dua jalur
sekaligus. Pertama, sidang etik dengan ancaman pemecatan.
Kedua, proses pidana di pengadilan umum dengan ancaman
hukuman sesuai perbuatannya.
“Tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini. Aparat
penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi ujian serius bagi institusi
kepolisian. Publik menanti, apakah komitmen ini benar-benar ditegakkan
tanpa kompromi?
Mabes Polri Minta Maaf, Tapi Apakah Cukup?
Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan
maaf atas peristiwa ini. Sementara itu, Polres Tual bergerak cepat dengan
menahan dan menetapkan Bripka MS sebagai tersangka.
Langkah cepat ini patut dicatat. Namun sejarah panjang kasus
kekerasan aparat di Indonesia membuat publik tak mudah percaya. Banyak perkara
yang awalnya “tegas”, tetapi berujung redup.
Apakah kali ini berbeda?
Reformasi Polri Dipertaruhkan
Sebagai anggota Komite Reformasi Polri, Yusril mengungkap
bahwa laporan akhir reformasi tengah difinalisasi untuk diserahkan kepada
Presiden.
Pembenahan menyasar rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga
pengawasan internal. Namun tragedi di Tual menunjukkan satu hal, reformasi
bukan sekadar dokumen. Ia harus terasa di lapangan.
Jika anak 14 tahun bisa kehilangan nyawa di tangan aparat,
maka yang dipertanyakan bukan hanya satu oknum tetapi sistem pengawasan
dan kultur kekuasaan yang membiarkannya terjadi.
Arianto Tawakal tidak bisa kembali. Yang tersisa adalah
tuntutan keadilan.
Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan seterang-terangnya?
Ataukah publik kembali disuguhi narasi “oknum” tanpa
pembenahan menyeluruh?
Kasus Tual bukan sekadar berita kriminal. Ini adalah cermin,
apakah negara berdiri di pihak korban, atau masih gamang menghadapi pelanggaran
di tubuh aparatnya sendiri.
Publik menunggu. Dan kali ini, mereka tidak ingin jawaban
setengah hati.
Penulis : Nerius
Rahabav
Editor : Nerius Rahabav