FANTASTIS! Rp 1,8 M Dana Brosur DPT KPU Mimika Tak Jelas Rimbanya ?
Mimika, Papuanewsonline.com — Dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di tubuh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali menyeruak ke permukaan.
Papuanewsonline.com - 22 Feb 2026, 11:23 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Mimika, Papuanewsonline.com — Dugaan penyimpangan
dana hibah Pilkada 2024 di tubuh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,
kembali menyeruak ke permukaan.
Kali ini, nilai yang dipertanyakan tidak main-main, Rp
1.801.801.000 yang diduga tidak dapat diyakini keterjadiannya dalam Pengadaan
Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berdasarkan LHP BPK RI yang dimiliki Papuanewsnline.com,
mengungkapkan, angka ini muncul setelah terkuak fakta mencengangkan, perusahaan
yang disebut sebagai pelaksana kegiatan justru mengaku tidak pernah menerima
Surat Perintah Kerja (SPK) maupun pembayaran Rp 2 miliar dari KPU Mimika.
Seminar Kit Debat Publik Rp 111 Juta Tanpa Bukti
Sebelumnya, BPK menegaskan, pengadaan seminar kit untuk
debat publik pertama dan kedua juga bermasalah. Nilainya mencapai Rp
111.819.000.
Namun hingga pemeriksaan berakhir, PPK dan bendahara
pengeluaran periode Januari–Agustus 2024, tidak mampu menunjukkan bukti
pendukung, baik dokumentasi pengadaan maupun bukti pembagian seminar kit.
Sekretaris KPU Mimika selaku PPK, kepada BPK, bahkan
menyatakan tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan tersebut.
Pernyataan ini memantik tanda tanya besar, bagaimana mungkin
pejabat pembuat komitmen tidak mengetahui teknis kegiatan bernilai ratusan juta
rupiah?
Rp 2 Miliar Brosur DPT: Dipecah Dua SPK, Dibayar Lunas,
Tapi Tak Pernah Ada?
BPK menyebutkan, pengadaan Brosur Sosialisasi DPT senilai Rp
2.000.000.000 dilaksanakan melalui mekanisme Pengadaan Langsung dengan
pelaksana PT TV.
Jumlahnya fantastis: 200.000 lembar brosur dengan harga
satuan Rp 10.000 per lembar.
Yang lebih mencurigakan, pengadaan ini dipecah menjadi dua
SPK masing-masing Rp 1 miliar dalam selang dua hari, yakni SPK
tertanggal 8 Juni 2024 (Rp1 miliar) dan SPK tertanggal 10 Juni 2024 (Rp1
miliar).
Keduanya berdurasi 30 hari kalender. Dana disebut telah
dibayar lunas 100% sebesar Rp 2 miliar dan disahkan dalam pengesahan belanja
Oktober 2024. Namun fakta di lapangan berkata lain.
Perusahaan Bantah, Komisioner Tidak Tahu, Kegiatan Tidak
Pernah Ada
Hasil konfirmasi BPK kepada PT TV justru membuka tabir
yang lebih mengejutkan, faktanya, Bos PT TV mengakui tidak pernah membuat atau
menerima SPK, Tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai
maupun transfer.
Lebih jauh lagi, kata BPK, Anggota Komisioner Divisi
Perencanaan, Data dan Informasi serta Kepala Subbagian terkait mengaku tidak
mengetahui adanya pengadaan brosur 200.000 lembar tersebut.
BPK menyebutkan, tidak ada kegiatan sosialisasi. Tidak ada
pembagian brosur, tidak ada dokumentasi, dan tidak ada bukti fisik.
Lalu ke mana uang Rp 2 miliar itu mengalir?
Sementara BPK menegaskan dalam LHP, pajak dibayar tahun
2025, melewati tahun anggaran, keanehan yang belum berhenti.
Pembayaran pajak atas pengadaan tersebut justru dilakukan
pada 10 Juli 2025, melewati Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp 198.198.198.
Artinya, dari total Rp 2 miliar yang dibayarkan, hanya pajak
tersebut yang dapat ditelusuri secara administratif.
Sehingga menurut BPK, sisa dana sebesar Rp1.801.801.801
(dibulatkan Rp1.801.801.000) tidak dapat diyakini keterjadiannya.
PPK Mengaku Tidak Tahu Teknis Pelaksanaan
Sekretaris KPU Mimika selaku PPK kembali menyatakan tidak
mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan.
PPK disebut dibantu bendahara pengeluaran periode
Januari–Agustus 2024 dalam proses perencanaan dan pelaksanaan.
Namun hingga pemeriksaan selesai, tidak satu pun bukti
pendukung dapat ditunjukkan.
Pernyataan ini justru mempertegas adanya dugaan kelalaian
serius atau bahkan indikasi penyimpangan terstruktur dalam tata kelola keuangan
hibah Pilkada Mimika 2024.
Publik Menunggu: Siapa Bertanggung Jawab?
Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi. Nilainya
mencapai miliaran rupiah dan berkaitan langsung dengan dana hibah APBD untuk
kepentingan demokrasi.
Jika benar brosur 200.000 lembar itu tidak pernah dicetak
dan dibagikan, maka ini bukan lagi kelalaian biasa, ini berpotensi
menjadi dugaan tindak pidana korupsi.
Publik Mimika kini menunggu langkah tegas aparat penegak
hukum, apakah akan ada audit investigatif lanjutan?, siapa yang menandatangani
pencairan? Ke rekening mana dana Rp 2 miliar itu ditransfer? Transparansi dan
akuntabilitas KPU Mimika sedang diuji.
Demokrasi tidak boleh dibangun di atas laporan fiktif dan
belanja yang tak bisa dibuktikan.
Kasus ini bisa menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan
penyimpangan dana hibah Pilkada 2024, Kabupaten Mimika,
yang lebih besar.
Dengan demikian publik Mimika pantas mengetahui
kebenarannya.
Penulis : Nerius
Rahabav
Editor. : Nerius Rahabav