LEGAL OPINION MENGGUNCANG! Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Kasus “Bundaran Petrosea” Mimika
Mimika, Papuanewsonline.com – Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang disusun oleh Mulyadi Alrianto Tajuddin, SH., MH., C.Me., CLA, berdasarkan Surat Tugas Plt. Dekan Fakultas Hukum Universitas Musamus Nomor: 711/UN52.13/KL/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, k
Papuanewsonline.com - 22 Feb 2026, 09:49 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Mimika, Papuanewsonline.com – Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang disusun oleh Mulyadi Alrianto Tajuddin, SH., MH., C.Me., CLA, berdasarkan Surat Tugas Plt. Dekan Fakultas Hukum Universitas Musamus Nomor: 711/UN52.13/KL/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, kini menjadi dokumen krusial dalam perkara sengketa tanah yang dikenal sebagai “Bundaran Petrosea” di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah .
Legal opinion tersebut ditujukan kepada Advokat Jeremias Marthinus Patty, SH., MH, sebagai bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan secara objektif, terukur, dan tidak menyimpang dari prinsip negara hukum.
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Terstruktur
Dalam pendapat hukumnya, Mulyadi menegaskan adanya dugaan kuat perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan secara bersama-sama oleh:
Panitia Pengadaan Tanah
Reynold Donny Kabiai
PT. Petrosea Tbk
Perbuatan tersebut diduga merugikan kepentingan hukum Ibu Helena Beanal sebagai pihak yang berhak atas objek tanah dimaksud.
Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut.
Menurut doktrin klasik Subekti dan R. Wirjono Prodjodikoro, unsur perbuatan melawan hukum meliputi:
Adanya perbuatan yang melanggar hukum.
Adanya kerugian.
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Legal opinion ini menilai keempat unsur tersebut berpotensi terpenuhi dalam perkara a quo.
Dugaan Dokumen “Asli Tapi Palsu”
Salah satu temuan yang paling serius adalah dugaan peralihan hak dari SHGB Nomor 0668 atas nama PT. Petrosea Tbk menjadi SHM atas nama Reynold Donny Kabiai yang menggunakan dokumen “asli tapi palsu” (aspal).
Indikasinya berupa pencoretan dan perubahan tanggal yang secara substansi dinilai tidak sah menurut hukum.
Jika terbukti, perbuatan ini tidak hanya masuk ranah perdata, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, serta unsur penipuan Pasal 378 KUHP.
Sorotan terhadap BPN Mimika
Legal opinion tersebut juga menyoroti dugaan kelalaian berat (culpa lata) Kepala BPN Kabupaten Mimika yang tetap memberlakukan sertifikat yang diduga cacat hukum.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 17 jo. Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang penyalahgunaan wewenang dalam bentuk:
Melampaui kewenangan
Mencampuradukkan kewenangan
Bertindak sewenang-wenang
Jika benar terjadi, maka bukan hanya maladministrasi, tetapi bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang.
Putusan Inkracht Tidak Menghapus Potensi Pidana
Memang benar, perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2024/PN.Tim yang dikuatkan PT Papua Nomor 7/PDT/2025/PT.JAP telah inkracht karena tidak diajukan kasasi.
Namun, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt/2014, suatu perkara dapat menimbulkan konsekuensi ganda perdata dan pidana, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.
Artinya, putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tidak menutup kemungkinan adanya penyelidikan dan penuntutan pidana baru apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Dugaan Keterangan Palsu dalam Surat Bupati Mimika
Hal yang tak kalah mengejutkan adalah adanya Surat Bupati Mimika Nomor 900.1.1.4/0797/2023 tertanggal 16 Juli 2025 yang menyatakan bahwa:
“Tanah Bundaran Petrosea sudah dimenangkan tingkat MA, tinggal bayar ke PT. Petrosea”
Padahal secara faktual tidak pernah ada putusan kasasi Mahkamah Agung.
Jika pernyataan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi pemerintahan, maka berpotensi memenuhi unsur tindak pidana keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 264 ayat (1) KUHP jo. Pasal 379 KUHP.
Apalagi, surat tersebut berkaitan dengan pagu anggaran sebesar Rp 11 miliar uang negara.
Kesimpulan Hukum yang Mengarah Serius
Dalam analisisnya, Mulyadi menegaskan bahwa berdasarkan Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919 (Lindenbaum vs Cohen), pengertian “melawan hukum” tidak hanya pelanggaran undang-undang secara tekstual, tetapi juga setiap perbuatan yang:
Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku
Bertentangan dengan kesusilaan
Bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat
Jika seluruh indikasi ini terbukti melalui proses penyelidikan yang objektif dan transparan, maka perkara “Bundaran Petrosea” bukan lagi sekadar sengketa tanah biasa, melainkan berpotensi menjadi perkara besar yang menyeret aspek:
Perdata
Administrasi pemerintahan
Hingga pidana pemalsuan dan penipuan
Publik Mimika kini menanti, apakah aparat penegak hukum berani menguji temuan legal opinion ini secara independen?
Sebab dalam negara hukum, kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh prosedur yang dibungkus formalitas.
Bersambung Edisi Berikutnya..!
Penulis. : Hendrik Rahalob
Editor. : Nerius Rahabav