Bapenda Mimika Umumkan Perubahan Jadwal Pelayanan Pajak Selama Ramadhan 1447 H
Bapenda Kabupaten Mimika menginformasikan jadwal pelayanan pajak daerah yang disesuaikan sesuai Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 9 Tahun 2026
Papuanewsonline.com - 21 Feb 2026, 17:58 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika - Dalam rangka memperingati bulan suci Ramadhan 1447 H, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika menginformasikan jadwal pelayanan pajak daerah yang disesuaikan sesuai Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 9 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mimika.
Jadwal baru ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadhan/19 Februari
2026 hingga berakhirnya bulan suci Ramadhan.
Untuk hari Senin hingga Kamis, pelayanan pajak akan berjalan
mulai pukul 08.00 WIT sampai dengan 15.00 WIT. Jam istirahat ditetapkan dari
pukul 12.00 WIT hingga 12.30 WIT, memberikan kesempatan bagi petugas dan
masyarakat untuk melakukan ibadah serta istirahat selama bulan puasa.
Sementara untuk hari Jumat, durasi pelayanan diperpanjang
hingga pukul 15.30 WIT, dengan jam istirahat yang lebih panjang yaitu dari
pukul 12.00 WIT sampai dengan 13.00 WIT.
Penyesuaian ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang
ingin melaksanakan kewajiban membayar pajak sambil tetap dapat menjalankan
ibadah dan aktivitas selama Ramadhan.
Bapenda Mimika mengimbau seluruh wajib pajak untuk
memanfaatkan waktu pelayanan dengan baik dan melakukan pembayaran pajak tepat
waktu.
Penulis: Jid
Editor: GF