logo-website
Sabtu, 21 Feb 2026,  WIT

Bapenda Mimika Umumkan Perubahan Jadwal Pelayanan Pajak Selama Ramadhan 1447 H

Bapenda Kabupaten Mimika menginformasikan jadwal pelayanan pajak daerah yang disesuaikan sesuai Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 9 Tahun 2026

Papuanewsonline.com - 21 Feb 2026, 17:58 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Tampak depan kantor Bapenda Kabupaten Mimika

Papuanewsonline.com, Mimika - Dalam rangka memperingati bulan suci Ramadhan 1447 H, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika menginformasikan jadwal pelayanan pajak daerah yang disesuaikan sesuai Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 9 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mimika.


Jadwal baru ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadhan/19 Februari 2026 hingga berakhirnya bulan suci Ramadhan.

Untuk hari Senin hingga Kamis, pelayanan pajak akan berjalan mulai pukul 08.00 WIT sampai dengan 15.00 WIT. Jam istirahat ditetapkan dari pukul 12.00 WIT hingga 12.30 WIT, memberikan kesempatan bagi petugas dan masyarakat untuk melakukan ibadah serta istirahat selama bulan puasa.

Sementara untuk hari Jumat, durasi pelayanan diperpanjang hingga pukul 15.30 WIT, dengan jam istirahat yang lebih panjang yaitu dari pukul 12.00 WIT sampai dengan 13.00 WIT.

Penyesuaian ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melaksanakan kewajiban membayar pajak sambil tetap dapat menjalankan ibadah dan aktivitas selama Ramadhan.

Bapenda Mimika mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan waktu pelayanan dengan baik dan melakukan pembayaran pajak tepat waktu.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE