logo-website
Sabtu, 21 Feb 2026,  WIT

GEGER! Komisioner KPU Mimika Akui Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 28 M— Baru Rp 180 Juta Disetor

Mimika, Papuanewsonline.com — Publik Mimika dikejutkan dengan pengakuan terbuka dari internal Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2024 yang nilainya fantastis: Rp 28 miliar!.

Papuanewsonline.com - 21 Feb 2026, 04:15 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi gambar

Mimika, Papuanewsonline.com — Publik Mimika dikejutkan dengan pengakuan terbuka dari internal Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2024 yang nilainya fantastis: Rp 28 miliar!.

Pernyataan itu disampaikan langsung  Anggota KPU Mimika Divisi Hukum dan Pengawasan, Hironimus Kiaruma, yang dikonfirmasi Papuanewsonline.com, via telepon selulernya, jumat sore (20/2/2026), membenarkan adanya temuan itu. Diakui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, KPU Mimika telah melakukan pleno internal menyikapi dugaan pelanggaran tersebut.

“Domainnya komisioner itu administratif. Setelah kami tindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran, kami melakukan pleno,” ujarnya.

Namun publik bertanya, jika nilainya puluhan miliar rupiah, masih pantaskah ini disebut sekadar persoalan administratif?

Rp 28 Miliar Dipertanyakan, Hanya Rp 180 Juta Kembali

Hironimus menegaskan, dari total dugaan temuan Rp 28 miliar, KPU Mimika mengakui baru Rp 180 juta yang dikembalikan ke kas negara. Artinya? Belum sampai 1 persen!

Ke mana sisa miliaran rupiah itu mengalir? Siapa yang menikmati? Siapa yang bertanggung jawab?

“Dari Rp 28 miliar itu yang sudah dikembalikan sebesar Rp 180 juta,” ungkap Kiaruma. Angka ini membuat publik geram. Jika benar ada pelanggaran, mengapa pengembaliannya begitu kecil? Apakah ada yang sedang mencoba “mengamankan” situasi sebelum 60 hari tenggat berakhir?

Komisioner Angkat Tangan?

Dalam keterangannya, Kiaruma menegaskan pengelolaan keuangan bukan di tangan komisioner, melainkan sekretaris dan bendahara.

“Yang urus uang dan bayar itu bukan kami. Itu sekretaris dan bendahara,” tegasnya.

Ia juga menyebut komisioner tidak pernah melakukan pleno terkait pergeseran anggaran.

“Kami tidak pernah pleno soal pergeseran anggaran. Masa hanya untuk carter pesawat saja harus lakukan pergeseran anggaran? Mungkin yang lebih tahu itu bapak sekretaris,” cetusnya.

Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar, bagaimana mungkin miliaran rupiah bergerak tanpa sepengetahuan komisioner? Apakah benar komisioner tidak tahu, ataukah ini bentuk saling lempar tanggung jawab?

Dari Administratif ke Pidana?

KPU Mimika mengaku telah menjatuhkan sanksi administratif, melalui pleno dan merekomendasikan kepada Sekjen KPU RI untuk menindak sekretaris dan bendahara. Namun kewenangan pemberhentian ada di tangan pusat.

"Jika dalam 60 hari dana tidak dikembalikan, kasus ini akan dilaporkan melalui BPK kepada DPRD Kabupaten Mimika, dan berpotensi masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Artinya, persoalan ini bisa naik kelas menjadi perkara pidana, " Tegasnya.

Sementara tenggat waktu 60 hari yang diberikan BPK RI kepada KPU Mimika, sudah berakhir sejak 16 Februari 2026.

Publik kini menanti, apakah ini hanya akan berakhir pada sanksi administratif ringan? Ataukah aparat penegak hukum berani membongkar aliran dana Rp 28 miliar tersebut hingga tuntas?

Uang Rakyat Bukan Mainan

Dana hibah Pilkada adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara transparan. 

Jika benar ada indikasi pelanggaran berat, maka tidak boleh ada kompromi, tidak boleh ada perlindungan dan tidak boleh ada permainan di balik layar.

Masyarakat Mimika kini menunggu keberanian Sekjen KPU RI, BPK, DPRD, dan APH untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas.

Karena jika Rp 28 miliar bisa “menghilang” dan hanya Rp 180 juta yang kembali, maka ini bukan lagi sekadar temuan administratif, ini alarm keras bagi integritas penyelenggaraan demokrasi di Mimika.

 

Penulis : Nerius Rahabav

Editor  : Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE