Law Firm Golda Ajukan Perlawanan atas 5 Dakwaan JPU, Sebut BAP Ilegal
Law Firm Golda mengajukan perlawanan terhadap 5 dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Timika
Papuanewsonline.com - 26 Mei 2026, 13:25 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika – Law Firm Golda mengajukan perlawanan terhadap 5 dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Timika. Tim hukum menilai dakwaan tersebut bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga ilegal.
Direktur Law Firma Golda, Hendra Jamlaay, S.H., mengatakan
ada tiga dasar yang mendasari dugaan BAP ilegal tersebut. Yang di sampaikan
dalam Rilis tertulis nya pada media Papuanewsonline,com.
Tersangka tidak didampingi advokat
Hendra merujuk pada UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara
Pidana yang mewajibkan penyidik memberitahukan hak tersangka untuk mendapat
bantuan hukum sebelum pemeriksaan dimulai. Untuk perkara dengan ancaman hukuman
di atas 5 tahun, pendampingan advokat bersifat wajib.
“Setelah kami periksa BAP, 4 dari 5 perkara mencantumkan
nama advokat pendamping yang ditunjuk penyidik. Namun menurut keterangan klien,
advokat tersebut tidak mendampingi pemeriksaan. Yang bersangkutan hanya datang
untuk tanda tangan BAP,” ujar Hendra.
Tersangka tidak diberikan salinan BAP
Tim hukum menyebut hak mendapatkan salinan BAP merupakan
bagian dari hak tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan. Salinan BAP wajib
diberikan paling lambat 1 hari setelah BAP ditandatangani.
Dugaan kekerasan dan intimidasi
Salah satu tersangka mengaku dipaksa mengakui perbuatan yang
tidak dilakukan. Pemaksaan dilakukan dengan cara dipukul dan dilempari sambal
di wajah.
Selain mengajukan perlawanan di persidangan, Law Firma Golda
juga melayangkan aduan tertulis kepada Kasi Propam Polres Mimika. Tembusan
surat dikirim ke Kapolres Mimika, Kabid Propam Polda Papua Tengah, Kapolda
Papua Tengah, Kanwil Kemenkumham Papua, Kabid Propam Polri, Kapolri,
Kemenkumham, dan Dewan Kehormatan salah satu organisasi advokat di Jakarta.
“Pada prinsipnya, tidak ada dalam teori hukum bahwa demi
keadilan, penegak hukum harus melanggar hukum acara demi mendapatkan kebenaran
materil,” tegas Hendra.
Ia menambahkan, pihaknya menduga kuat perkara dua tersangka
direkayasa.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum memperoleh
konfirmasi dari Polres Mimika dan Kejaksaan Negeri Mimika terkait tuduhan
tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi kedua institusi untuk meminta
tanggapan. Sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang
hak jawab dan koreksi tetap terbuka bagi pihak terkait.
Penulis: Hendrik
Editor: GF