UU MD3 Digugat ke MK, Warga Minta DPD Ikut Secara Bermakna dalam Pembahasan RUU
Damai Alam Usop mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.
Papuanewsonline.com - 27 Agu 2026, 11:11 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta — Seorang wiraswasta bernama Damai Alam Usop mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Ia meminta agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diikutsertakan secara nyata dalam pembahasan rancangan undang-undang bersama DPR dan Pemerintah, sesuai amanat Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Damai menguji sejumlah pasal dalam UU MD3 maupun UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dinilai membatasi peran DPD.
Ia menegaskan tidak meminta kedudukan setara DPR maupun hak memutus, melainkan sekadar jaminan agar DPD dilibatkan dalam proses pembahasan sebelum persetujuan akhir tetap berada di tangan DPR dan Presiden.
Keterwakilan daerah melalui DPD dianggap belum berjalan secara bermakna dan belum sepenuhnya menjamin kepentingan daerah terakomodasi.
Menurut Damai, ketiadaan peran pembahasan yang jelas bagi DPD melanggar prinsip kedaulatan rakyat dan otonomi daerah.
Sebagai contoh, beberapa undang-undang penting seperti tentang Minerba, IKN, serta Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah disahkan tanpa melibatkan persetujuan atau pembahasan bersama DPD.
Hal ini berpotensi merugikan kepentingan daerah dan tidak sejalan dengan semangat keberadaan DPD sebagai perwakilan wilayah.
Damai yang merupakan pemilih asal Kalimantan Tengah menilai keterwakilan yang hanya bersifat pemberi pertimbangan menjadi tidak bermakna dan tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keadilan hukum sehingga suara dan kepentingan daerah senantiasa didengar dan dihargai dalam setiap pembentukan undang-undang yang menyangkut hajat hidup masyarakat di seluruh pelosok negeri.
Penulis: Jid
Editor: OF