logo-website
Kamis, 27 Agu 2026,  WIT

Kementerian ATR/BPN Targetkan Sertifikasi 11 Jt Bidang Tanah Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah

ATR/BPN menetapkan target ambisius untuk menyelesaikan sertipikasi hak atas tanah rumah bagi 11 juta bidang yang dimiliki masyarakat berpenghasilan rendah.

Papuanewsonline.com - 27 Agu 2026, 10:56 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Dokumentasi Rumah.

Papuanewsonline.com, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan target ambisius untuk menyelesaikan sertifikasi hak atas tanah rumah bagi 11 juta bidang yang dimiliki masyarakat berpenghasilan rendah hingga tahun 2029. 

Langkah besar ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pengembangan ekonomi bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan rincian tahapan pelaksanaan program tersebut dalam konferensi pers di Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu (26/8/2026). 

“Pada tahun 2026–2027 kami sasarkan sebanyak 3 juta bidang. Kemudian 5 juta bidang pada tahun 2028, dan sisa sisanya diharapkan dapat diselesaikan sepenuhnya pada tahun 2029,” jelasnya. 

Pembagian tahapan ini disusun agar pelaksanaan berjalan terukur, terarah, dan dapat dipantau kemajuannya secara berkala.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN bekerja sama erat dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Badan Pusat Statistik. 

Kerja sama tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Bersama ketiga lembaga guna menjamin kesesuaian data dan kelancaran pelayanan. 

Program sertipikasi ini menyasar tiga kelompok rumah, yaitu rumah bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta rumah yang dibangun secara mandiri oleh masyarakat.

Syarat penerima manfaat pun telah ditetapkan dengan jelas. 

Bagi pekerja sektor formal, bukti penghasilan sesuai ketentuan berlaku, sedangkan bagi pekerja sektor non-formal, penentuan kelayakan merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. 

Dengan demikian, program ini diharapkan tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh mereka yang membutuhkan perlindungan hukum atas tanah huniannya.


Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE