logo-website
Kamis, 06 Agu 2026,  WIT

APMM Desak Kejari Mimika Tetapkan Pj Sekda Papua Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Vokasi 2020

Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia (APMM) mendesak Kejaksaan Negeri Mimika untuk segera menetapkan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Papua sebagai tersangka dalam dugaan korupsi.

Papuanewsonline.com - 05 Agu 2026, 23:48 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Lukas Christian Sohilait

Papuanewsonline.com, Jakarta – Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia (APMM) mendesak Kejaksaan Negeri Mimika untuk segera menetapkan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Papua sebagai tersangka dalam dugaan korupsi hibah bangunan fisik pendidikan vokasi TA 2020.

Desakan keras itu disampaikan Koordinator APMM, Doris Yenjau, di Jakarta, Senin (5/8/2026).

“Kami mendesak Kejari Mimika segera tetapkan Pj. Sekda Provinsi Papua sebagai tersangka. Perkara ini sudah terlalu lama berlarut tanpa kepastian hukum,” tegas Doris.

Menurut Doris, desakan tersebut bukan tanpa dasar. Perkara dugaan korupsi hibah pada SMK Negeri 3 Mimika dan SMKS Kasih Rafael Mimika itu diklaim telah resmi naik ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu penetapan tersangka.

Hal itu merujuk pada dokumen yang diserahkan APMM kepada redaksi Media Papuanewsonline.com, yakni rangkaian Surat Perintah:

Print-01/R.1.19/Fd.1/10/2023 (10 Oktober 2023) jo Print-01.a/R.1.19/Fd.1/06/2024 (04 Juni 2024) jo Print-01.b/R.1.19/Fd.1/10/2024 (18 Oktober 2024) jo PRINT-01/R.1.19/Fd.2/01/2026 (13 Januari 2026).

Dalam SOP Kejaksaan, Fd.1 adalah Penyelidikan dan Fd.2 adalah Penyidikan. Keabsahan dokumen tersebut masih menunggu konfirmasi resmi Kejari Mimika.

Bidik Mantan Kadisdik 2020

APMM membidik peran mantan Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua TA 2020 yang saat itu dijabat oleh Lukas Christian Sohilait, yang kini menjabat sebagai Pj. Sekda Provinsi Papua.

Doris menilai, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu, mantan Kadisdik tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab administrasi dan keuangan atas pemberian hibah berupa bangunan fisik yang bersumber dari APBD Provinsi Papua tersebut.

“Yang menandatangani NPHD, menyetujui RAB, dan mencairkan hibah adalah Kadis. Karena itu mustahil nama Pj Sekda tidak terseret. Kami minta Kejari periksa dan tetapkan sebagai tersangka jika alat bukti cukup,” kata Doris.

Doris menegaskan, hibah vokasi seharusnya melahirkan tenaga terampil untuk industri Mimika. Jika fisik bangunan tidak sesuai RAB, diduga dimanipulasi atau di-mark-up, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tapi hak anak-anak Papua.

Ancam Aksi di Kejagung RI

Doris menegaskan, APMM tidak akan berhenti pada pernyataan pers. Jika Kejari Mimika terkesan lamban, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

“Kami akan melakukan aksi di Gedung Kejagung RI dalam waktu dekat untuk mendorong Kejari Mimika agar segera menetapkan tersangka dalam perkara ini. Kasus ini tidak boleh masuk angin hanya karena yang terseret adalah pejabat tinggi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Mimika belum menetapkan tersangka dalam perkara dengan substansi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Hibah Berupa Bangunan Fisik Oleh Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua Pada SMK Negeri 3 Mimika dan SMKS Kasih Rafael Mimika TA 2020 tersebut.

Status Lukas Christian Sohilait hingga kini masih sebagai mantan pejabat yang diminta APMM untuk didalami perannya. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penuh penyidik Kejari Mimika berdasarkan kecukupan alat bukti.

Papuanewsonline.com masih berupaya mengkonfirmasi Kasi Pidsus Kejari Mimika dan Pj. Sekda Provinsi Papua Lukas Christian Sohilait untuk hak jawab berimbang.


Penulis: Hendrik

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE