AMI Desak Kejari Jayapura Periksa Proyek Jalan Sipisi-Nadofuai di Mamberamo Raya
indikasi persekongkolan dalam proses lelang yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamberamo Raya
Papuanewsonline.com - 05 Agu 2026, 20:15 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Memberamo Raya -
Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) mendesak Kejaksaan Negeri Jayapura mengusut dugaan kejanggalan tender Proyek Pembangunan Jalan Sipisi - Nadofuai di Kabupaten Mamberamo Raya.
Desakan itu disampaikan Koordinator AMI, Arjuna, Rabu (6/8/2026). Ia menilai ada indikasi persekongkolan dalam proses lelang yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamberamo Raya.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dikutip AMI, paket proyek dengan Pagu Anggaran Rp 7.490.025.000 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 7.488.557.772 dimenangkan oleh CV. Sion Papua yang beralamat di Jl. Raya Abepura - Entrop, Kota Jayapura.
"Kami mendesak Kejaksaan Negeri Jayapura segera memeriksa kejanggalan proses tender proyek ini," tegas Arjuna dalam keterangan tertulisnya.
Arjuna juga menyoroti dua kejanggalan. Pertama, selisih antara pagu dan HPS yang hanya Rp 1.467.228 atau sekitar 0,01 persen dinilai tidak wajar dalam penyusunan HPS.
Kedua, pihaknya mempertanyakan kesiapan teknis perusahaan pemenang yang berdomisili di Kota Jayapura untuk mengerjakan proyek di wilayah pedalaman Mamberamo Raya yang memiliki tingkat kesulitan akses tinggi.
"Kami secara resmi meminta Kejari Jayapura yang wilayah hukumnya membawahi Mamberamo Raya untuk turun memeriksa paket Jalan Sipisi - Nadofuai. Kami menduga ada indikasi persekongkolan dalam penentuan HPS dan pemenang," ujarnya.
AMI menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar pembangunan infrastruktur di Mamberamo Raya tidak merugikan keuangan negara dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
"Kami berharap Kejaksaan tidak hanya memeriksa dokumen tender, tapi juga kesesuaian fisik di lapangan, meliputi volume, kualitas, dan progres pekerjaan," sorotnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Kabupaten Mamberamo Raya dan pihak CV. Sion Papua belum memberikan keterangan resmi.
Kejaksaan Negeri Jayapura juga belum memberikan respon atas permintaan mahasiswa dalam dugaan persekongkolan dalam paket tender maupun pekerjaan tersebut.
Penulis: Hendrik
Editor. : Of