logo-website
Selasa, 04 Agu 2026,  WIT

Mutasi AKP Rian Oktaria Ujian Akuntabilitas Polri di Tengah Vonis HAM Serius Komnas HAM

Rotasi jabatan di tubuh Polres Mimika pada 7 Februari 2026 menyisakan satu pertanyaan besar yang belum terjawab.

Papuanewsonline.com - 04 Agu 2026, 22:12 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Dokumentasi

Papuanewsonline.com, Mimika

 - Rotasi jabatan di tubuh Polres Mimika pada 7 Februari 2026 menyisakan satu pertanyaan besar yang belum terjawab Propam Polda Papua Tengah.

Apakah  layak  seorang perwira yang telah dinyatakan Komnas HAM melakukan pelanggaran HAM serius dipindahkan ke jabatan yang lebih strategis?

Perwira tersebut adalah AKP Rian Oktaria, S.I.K. Dari Kasat Reskrim Polres Mimika, ia dimutasi menjadi Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Papua Tengah. Bersamaan dengan itu, Kapolsek Mimika Baru dan Kasat Narkoba juga diganti dalam rangka dinamika organisasi.

Di atas kertas, itu rotasi biasa. Di mata publik pers, itu promosi yang melukai rasa keadilan.

FAKTA YANG DITETAPKAN KOMNAS HAM

Kasus ini bukan dugaan liar. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI telah mengeluarkan rekomendasi resmi tertanggal 22 Desember 2025.

Komnas HAM menyatakan AKP Rian Oktaria bersama anggotanya melakukan persekusi dan intimidasi terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com pada 3-4 Oktober 2025 di Mimika.

Hasil pemantauan lapangan Komnas HAM 10 Oktober 2025 mengungkap pola intimidasi dan kekerasan verbal, pemaksaan berdiri dari tengah malam hingga subuh, pemaksaan membuat surat pernyataan di bawah tekanan, pemanggilan paksa tanpa surat perintah sah, serta perampasan handphone secara sewenang-wenang.

Analisis hukumnya tajam

1. Pelanggaran hak atas rasa aman Pasal 30 dan Pasal 34 UU No. 39/1999 tentang HAM.

2. Pelanggaran hak atas proses hukum yang adil.

 3. Pelanggaran hak atas perlindungan Pembela HAM, di mana jurnalis diakui sebagai pekerja HAM berdasarkan Deklarasi Marrakech.

Komnas HAM menegaskan tindakan itu tidak hanya melanggar prosedur, tapi mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi.

Rekomendasinya tegas Kapolda Papua Tengah wajib mengawasi ketat pemeriksaan Propam agar profesional, transparan dan akuntabel, memberikan sanksi tegas kepada AKP Rian Oktaria, dan memastikan pemulihan penuh bagi korban berupa permintaan maaf terbuka, layanan psikologis, serta restitusi atau kompensasi.

LPSK juga diminta memberi perlindungan saksi. Sengketa pers, kata Komnas HAM, harus lewat Dewan Pers, bukan kriminalisasi.

Fakta krusial

Para korban menolak penyelesaian kekeluargaan. Mereka meminta kasus diproses hukum demi efek jera dan evaluasi serius institusi kepolisian di Polres Mimika.

SISI PERS: INI BUKAN MUTASI, INI HADIAH

Bagi komunitas pers Papua, mutasi ini dibaca sebagai pengabaian rekomendasi Komnas HAM.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai rekomendasi Komnas HAM adalah dasar kuat untuk pemeriksaan intensif. IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria melalui Sidang Kode Etik.  

Argumen pers tajam dan terukur:

Pertama, soal preseden. Jika seorang Kasat yang divonis Komnas HAM melakukan pelanggaran HAM serius terhadap jurnalis justru bergeser ke Ditreskrimsus Polda - direktorat yang menangani kejahatan siber, ujaran kebencian, dan perlindungan profesi khusus - maka pesan yang sampai ke jurnalis di lapangan adalah mengintimidasi jurnalis tidak berkonsekuensi karir.

Kedua, soal pemulihan korban. Sampai rekomendasi Komnas HAM keluar, tidak ada catatan pemulihan yang dijalankan tidak ada permintaan maaf terbuka, tidak ada kompensasi, tidak ada layanan psikologis seperti diminta Komnas HAM. Mutasi justru terjadi.

Ketiga, soal kebebasan pers di Papua. Komnas HAM sendiri menyebut kasus ini menjadi alarm keras bagi kebebasan pers di Papua. Memindahkan terduga pelaku ke Polda tanpa sanksi terbuka akan memperlebar jarak antara aparat dan jurnalis.

SISI POLRI: ROTASI UNTUK PEMBINAAN DAN MEMUDAHKAN PROPAM

Polri memiliki narasi prosedural yang berbeda, dan ini harus dicatat secara akurat.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman dalam amanat sertijab menegaskan mutasi dan serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri yang harus disikapi dengan kesiapan, tanggung jawab dan loyalitas.

Dalam logika pembinaan Polri, ada tiga alasan yang biasanya mendasari mutasi seperti ini:

1. Ps bukan promosi definitif. Jabatan Ps Kasubdit V Ditreskrimsus berarti Pelaksana Sementara. Sifatnya belum definitif. Dalam banyak kasus, penarikan perwira yang bermasalah dari Polres ke Polda justru untuk memudahkan Propam Polda mengambil alih pemeriksaan, karena Komnas HAM sendiri mencatat Propam Polda Papua Tengah telah membentuk tim pemeriksa atas arahan Kapolda.

2. Asas praduga tak bersalah. Sampai Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, seorang anggota dianggap belum bersalah secara etik. Mutasi bukan untuk menghukum, tapi untuk menjaga objektivitas di Polres Mimika yang menjadi locus delicti.

3. Kebutuhan organisasi. Ditreskrimsus Polda Papua Tengah yang baru dimekarkan membutuhkan perwira reskrim berpengalaman. Dari sisi manajemen SDM, Kasat Reskrim yang dinilai berhasil di bidang reserse umum wajar ditarik ke Polda.

Namun, Polri juga terikat pada Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dan Perkap No. 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Karir bagi anggota yang sedang dalam proses dugaan pelanggaran HAM berat idealnya tidak masuk dalam daftar promosi jabatan strategis sebelum ada putusan etik yang berkekuatan tetap.

TITIK TAJAM: APA YANG HARUS DILIHAT PUBLIK SEKARANG?

Berita ini bukan soal suka atau tidak suka pada satu perwira. Ini soal standar.

Jika Propam Polda Papua Tengah dalam waktu dekat menggelar Sidang KKEP secara terbuka, menjatuhkan sanksi sesuai rekomendasi Komnas HAM, dan menjalankan pemulihan korban, maka mutasi 7 Februari itu bisa dijelaskan sebagai langkah administratif untuk pembinaan.

Jika tidak ada sidang etik, tidak ada sanksi, dan jabatan Ps berubah menjadi definitif, maka mutasi itu akan tercatat sebagai preseden buruk pelanggaran HAM serius terhadap jurnalis tidak menghalangi karir di Polri.

Publik Papua kini menunggu satu dokumen hasil Sidang Kode Etik AKP Rian Oktaria. Itu yang akan menentukan apakah mutasi ini rotasi biasa, atau promosi yang mencederai rasa keadilan pers.

Penulis: Redaksi

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE