logo-website
Selasa, 04 Agu 2026,  WIT

Masyarakat Adat Marga Rahawarin Matli Pasang Sasi Adat Tolak Aktivitas PT BBA di Kei Besar

Ritual sasi adat sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Batu Licin Beton Asphalt (PT BBA).

Papuanewsonline.com - 04 Agu 2026, 21:32 WIT

Papuanewsonline.com/ Seni & Budaya

Dokumentasi

Papuanewsonline.com, Maluku Tenggara - Masyarakat adat Marga Rahawarin Matli di Desa Larat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, menggelar ritual sasi adat sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Batu Licin Beton Asphalt (PT BBA).


Pemasangan sasi dilakukan di kawasan yang diklaim sebagai wilayah ulayat marga mereka. Bagi masyarakat Kei, sasi atau yang dalam tradisi lokal disebut Hawear bukan sekadar tradisi pelarangan. Dalam masyarakat Kei, daun kelapa putih atau janur digunakan sebagai simbol sasi atau larangan. Pelanggarannya dikenai sanksi adat yang disepakati melalui musyawarah adat.  

Bagi Marga Rahawarin Matli, sasi tersebut merupakan simbol penegasan hak atas tanah adat sekaligus perlindungan terhadap wilayah warisan leluhur.

Juru Bicara Masyarakat Adat Marga Rahawarin Matli, Sahrudin Rahawarin, mengatakan kawasan yang dipersoalkan berada di sekitar perbatasan Desa Ohoirenan dan berbatasan dengan Desa Weduar di sebelah timur, Desa Tamangil Nuhuten di sebelah selatan, serta Desa Nerong dan Ohoirenan di sebelah utara.

"Masyarakat meminta agar setiap bentuk pemanfaatan sumber daya alam di wilayah tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dan menghormati hak-hak masyarakat adat," ujar Sahrudin.

Konteks Penolakan di Kei Besar

Aksi sasi oleh Marga Rahawarin Matli menambah daftar penolakan masyarakat Kei Besar terhadap PT BBA. Sebelumnya, warga Desa Ohoiwait juga menggelar sasi sebagai bentuk perlawanan terhadap eksplorasi yang dilakukan perusahaan tersebut.

Komunitas Desa Ohoiwait, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, kembali menggelar protes terhadap PT Batu Licin Beton Asphalt (BBA) karena perusahaan diduga membuka hutan dan merusak sasi adat tradisional Kei yang didirikan warga. Aksi tersebut terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025 dan dipimpin tetua adat setempat.  

Di tingkat provinsi, penolakan juga disuarakan di depan Kantor Gubernur Maluku pada 16 Juni 2025. Massa yang menamakan diri Solidaritas Anak Maluku menentang aktivitas penambangan batu kapur oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Ohoi (Desa) Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, yang dinilai merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat adat.  

Isu perizinan menjadi sorotan. Dalam rapat Komisi II DPRD Maluku pada 11 Juni 2025, anggota Komisi II DPRD Maluku menegaskan bahwa kegiatan tambang PT Batu Licin tidak hanya ilegal tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. “Kami menolak keberadaan PT Batu Licin Aspal yang sedang beroperasi di Kei Besar karena mereka tidak memiliki AMDAL dan IUP,” ujar Suleman dalam rapat tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak PT Batu Licin Beton Asphalt terkait pemasangan sasi oleh Marga Rahawarin Matli di Desa Larat.

Masyarakat adat menegaskan akan mempertahankan sasi adat tersebut hingga ada kepastian hukum atas status tanah adat dan penghentian aktivitas pertambangan di wilayah yang mereka klaim. (OF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE