BREAKING NEWS
Fornas 08: Serapan APBD Mimika 32,9% Memalukan!
Menhan Sjafrie Terima Kunjungan Dubes AS untuk ASEAN Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan
Ribuan Personel Dan Alutsista Paspampres Siap Amankan Rangkaian Hut Ke-81 RI
Panglima Jilah Sowan Ke Solo: Dalam Waktu Dekat 20 Ribu Warga Dayak Akan Jemput Jokowi
Investasi Semester I 2026 Tembus Rp1.010,6 Triliun, Hilirisasi Sumbang Hampir 30 Persen
Bhabinkamtibmas Polsek Kimaam Gencarkan DDS, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Imbauan Cegah Karhutla
Tak Ada Laporan Korban, Dua Pengkritik Prabowo Jadi Tersangka: Pasal Karet Kembali Dipersoalkan
Amnesty International Indonesia Desak Bebaskan Khariq Anhar, Tuntutan Penjara Dinilai Kriminalisasi
Angkutan Batu Bara KAI Cetak Rekor Bulanan Tertinggi 2026, Capai 5,13 Juta Ton
Sang Merah Putih Terbesar Berkibar Di Gunung Cycloop, Ribuan Warga Papua Serukan Persatuan
Sengketa Tanah Bandara Tanah Merah, Bupati Roni Omba: Kita Tunggu Putusan Hukum yang Mengikat
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel terus menempuh jalur hukum dan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat untuk merampungkan sengketa hak ulayat di kawasan Bandara Tanah Merah.
Papuanewsonline.com - 04 Agu 2026, 19:33 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Tanah Merah – Pemerintah Kabupaten Boven Digoel terus menempuh jalur hukum dan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat untuk merampungkan sengketa hak ulayat di kawasan Bandara Tanah Merah. Bupati Roni Omba menegaskan komitmen daerah mencari penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (4/8/26)
Sejak persoalan muncul hingga terjadi pemalangan akses, Pemkab bersama Forkopimda telah berulang kali memfasilitasi mediasi sebagai kelanjutan upaya pemerintahan sebelumnya.
“Kami terus berkomunikasi, namun demi kepastian hukum bagi pemilik hak ulayat, pengelola bandara, dan pemerintah daerah, jalan yang paling tepat adalah menempuh proses persidangan,” ujarnya.
Gugatan yang diajukan pemilik hak ulayat kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Merauke. Pemkab telah menyampaikan tanggapan melalui kuasa hukum dan menunggu tahapan selanjutnya.
Terkait janji tali asih tahun 2024 yang sudah diserahkan Rp600 juta dengan sisa Rp5,4 miliar, Bupati menjelaskan pembayaran tertunda karena aset kini menjadi objek sengketa.
“Kami akan melaksanakan apa pun yang diperintahkan putusan hakim nanti, dan seluruh pihak wajib menghormatinya,” tegasnya.
Pemerintah juga memfasilitasi audiensi langsung perwakilan masyarakat ke Kementerian Perhubungan di Jakarta, setelah pertemuan daring sebelumnya belum menemukan titik temu.
Secara administrasi, aset bandara sudah bersertifikat atas nama Kemenhub, sehingga posisi Pemkab hanya memfasilitasi penyelesaian.
Koordinasi dengan BPN juga dilakukan untuk pengukuran ulang sesuai kesepakatan bersama.
Bupati mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi informasi belum jelas, dan menghargai proses hukum yang berjalan.
Penulis: Jid
Editor: OF
Komentar
Berita Lainnya