logo-website
Minggu, 22 Feb 2026,  WIT

Distribusi Logistik Pilkada 13,9 M di KPU Mimika Disorot, 888 Juta Menguap?

Mimika, Papuanewsonline.com — Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pengadaan Jasa Distribusi Logistik Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali mencuat ke permukaan.

Papuanewsonline.com - 22 Feb 2026, 08:59 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi gambar

Mimika, Papuanewsonline.com — Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pengadaan Jasa Distribusi Logistik Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  kembali mencuat ke permukaan.



Berdasarkan data dan dokumen LHP BPK RI, dimiliki, 

Papuanewsonline.com, menunjukan,

hasil pemeriksaan uji petik menemukan adanya ketidaksesuaian kuantitas pekerjaan dengan nilai kontrak fantastis  mencapai Rp13.900.000.000,00.



Temuan itu bukan angka kecil. BPK menemukan, satu paket pengadaan dengan nilai Rp 888.550.000,00 dinyatakan tidak sesuai kontrak.



Fakta ini menambah daftar panjang polemik pengelolaan dana hibah APBD di tubuh KPU Mimika.



Kontrak Rp13,9 Miliar Tanpa RAB dan DKH?



Selain itu BPK menguraikan, pengadaan Jasa Distribusi Logistik Pilkada dilaksanakan melalui e-purchasing oleh CV BCL berdasarkan Kontrak Nomor 14/PPK-KONTRAK/XI/2024 tertanggal 15 November 2024 dengan masa kerja 14 hari kalender. Jenis kontrak disebut sebagai harga satuan. Namun ironisnya, nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp13.472.158.000,00 hasil negosiasi “gelondongan” itu tidak didukung dokumen krusial berupa Rincian Anggaran Biaya (RAB) maupun Daftar Kuantitas Harga.

BPK mengakui, dari 18 Distrik Dikirim, 17 Distrik Dijemput



Secara teknis,  kata BPK, CV BCL berkewajiban mendistribusikan logistik Pilkada dari Gudang KPU Mimika ke 18 Distrik, 157 Kampung, 497 TPS, dan membawa kembali seluruh logistik dari TPS, PPS, dan PPD ke Gudang KPU.



Namun hasil pemeriksaan BPK


menunjukkan fakta mencengangkan,


Pengantaran dilakukan ke 18 Distrik, dan


Penjemputan hanya dilakukan dari 17 Distrik.



BPK menemukan,  CV BCL hanya memfasilitasi penjemputan dari TPS ke Distrik Hoya. Sementara dari Distrik Hoya ke Gudang KPU, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh penyedia.



Alasannya? Gangguan keamanan.


Penjemputan dan evakuasi akhirnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika bersama aparat keamanan, KPU, Bawaslu, dan tokoh masyarakat, tanpa membebani biaya kepada CV BCL.



Namun di sinilah letak persoalan krusial.


Pekerjaan tidak dilaksanakan, Nilai kontrak tidak dikoreksi, karena kontraknya adalah harga satuan.



" Secara prinsip hukum, apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, maka nilai kontrak harus disesuaikan, tapi tidak ada addendum, tidak ada perubahan kontrak, bahkan tidak ada koreksi nilai pekerjaan, " Sorotnya.



BPK bahkan harus melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang tidak dilaksanakan, dengan dasar biaya riil pengantaran ke Distrik Hoya,  karena volume logistik, jarak tempuh, dan durasi penerbangan sama antara pengantaran dan penjemputan.



Artinya, bagi BPK, secara logika sederhana, jika pergi ada biayanya, pulang pun ada biayanya.



Menurut BPK, ini bukan sekadar soal administrasi, tapi ini menyangkut integritas pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD.



Kini publik Mimika menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan lembaga pengawas. Sebab Pilkada bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga menguji integritas lembaga penyelenggaranya.



Jika distribusi logistik saja bermasalah, bagaimana aspek lainnya?,


Papuanewsonline.com akan terus mengawal, kasus dugaan penyimpangan keuangan negara, dana hibah KPU Mimika.



Penulis :   Nerius Rahabav



Editor.   :   Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE