PKC PMII Maluku Desak Polda Tindak Tegas Oknum Brimob
Ambon -Tual, Papuanewsonline.com– Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Wilayah Maluku mendesak Polda Maluku untuk bertindak tegas dalam memproses sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus du
Papuanewsonline.com - 21 Feb 2026, 15:28 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Ambon -Tual, Papuanewsonline.com– Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Wilayah Maluku mendesak Polda Maluku untuk bertindak tegas dalam memproses sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seorang pelajar di Kota Tual.
Desakan tersebut disampaikan Ketua II PKC PMII Maluku, Sahrul Renhoat, dalam keterangan Pers yang diterima, media ini, Sabtu ( 21 / 2 ).
Renhoat menilai proses etik tidak boleh berhenti pada sanksi administratif ringan. Ia meminta Polda Maluku tidak ragu menjatuhkan sanksi maksimal, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau “kartu merah” dari institusi kepolisian.
“Ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa anak di bawah umur, tidak layak jika hanya diberikan sanksi ringan dalam sidang kode etik. Ini bukan pelanggaran biasa,” tegas Renhoat.
Untuk diketahui, peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Baru Panglima Mandala, Desa Fiditan, Kota Tual, sekitar pukul 06.43 WIT.
Korban, Ariyanto T, meninggal dunia, diduga mengalami tindakan kekerasan oknum anggota Korps Brimob.
PMII Maluku menilai insiden tersebut sebagai tamparan keras bagi institusi kepolisian yang secara konstitusional memiliki mandat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Nyawa manusia tidak bisa ditukar hanya dengan melepas seragam. Ini kesalahan fatal yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
PMII Maluku meminta agar proses hukum berjalan terbuka dan akuntabel, sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta peraturan disiplin dan kode etik Polri.
Mereka juga mendesak agar sidang etik dilakukan secara objektif tanpa intervensi, serta hasilnya diumumkan secara transparan kepada publik.
Renhoat menegaskan, tindakan aparat dalam konteks penertiban, termasuk pencegahan balap liar atau konflik sosial, harus dilaksanakan dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang presisi serta menjunjung tinggi prinsip proporsionalitas dan kebutuhan (necessity) dalam penggunaan kekuatan.
Kasus ini dinilai menjadi indikator penting perlunya penguatan reformasi internal di tubuh kepolisian, khususnya dalam aspek pengawasan, pembinaan mental, serta kontrol penggunaan kekuatan di lapangan.
Kata dia, data sejumlah lembaga pemantau menunjukkan bahwa isu kekerasan aparat terhadap warga sipil masih menjadi perhatian serius secara nasional, sehingga penanganan perkara di Tual dinilai akan menjadi ujian komitmen aparat dalam menjaga kepercayaan publik.
Selain mendesak penegakan hukum, PMII Maluku juga menyoroti pentingnya pendekatan kebijakan yang lebih komprehensif dalam menangani persoalan sosial di ruang publik, seperti balap liar dan konflik remaja.
Menurut mereka, pendekatan keamanan semata tanpa diiringi kebijakan lingkungan sosial seperti penyediaan ruang kreatif bagi pemuda, pembinaan karakter, serta edukasi keselamatan berlalu lintas, —berpotensi memicu gesekan berulang antara aparat dan masyarakat.
PKC PMII Maluku menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Mereka menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan oknum, melainkan momentum evaluasi menyeluruh terhadap profesionalisme aparat dalam menjaga keamanan dan keselamatan warga.
Penulis. : Risman Serang
Editor. : Nerius Rahabav