logo-website
Sabtu, 21 Feb 2026,  WIT

Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Mimika 28 M, Diduga Mangkrak di Meja Kapolda Papua Tengah

Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com - Kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ), KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, sesuai hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) RI, sebesar 28 Miliar, ternyata selama ini mangkrak di meja

Papuanewsonline.com - 21 Feb 2026, 12:46 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi gambar dana hibah KPU Mimika 28 M

Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com - Kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ), KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, sesuai hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) RI, sebesar 28 Miliar, ternyata selama ini mangkrak di meja kerja Kapolda Papua Tengah.



Berdasarkan hasil investigasi,

Papuanewsonline.com, kasus dugaan penyimpangan keuangan negara puluhan miliar itu pada KPU Mimika, pertama kali ditangani Polda Papua Tengah, sejak tahun 2025 lalu.




Namun hingga kini, tidak diketahui hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kapolda Papua Tengah beserta jajaranya.



Ketua KPU Mimika, melalui Komisioner Devisi Hukum dan Pengawasan, Hironimus Kia Ruma, yang dikonfirmasi via whaatsap, Jumat ( 20 / 2 ), membenarkan hasil audit BPK RI di KPU Mimika, dengan potensi penyimpangan keuangan negara sebesar Rp 28 Miliar.



" Pasca kami terima LHP BPK, jangka waktunya 60 hari, masih bersifat administrasi. Jadi selama rentang waktu itu, hasil temuan dikembalikan, maka pasti tidak menjadi masalah, " Kata Ruma.





Namun kata dia, meskipun begitu setelah pihaknya melakukan rapat pleno dan mencermati hasil LHP BPK, sebelum jangka waktu 60 hari, menjatuhkan sangsi administrasi kepada sekretariat KPU Mimika, karena terjadi pelanggaran administrsi berat.



" Jadi kami empat komisioner KPU Mimika, rapat pleno jatuhkan sangsi administrasi, karena menurut saya terjadi pelanggaran administrasi yang berat, " ungkapnya.



Tapi, kata Ruma sangsi administrasi itu, domainya ada di sekjen KPU RI, karena pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi penjatuhan sangsi kepada sekretaris dan bendahara KPU Mimika, sebab pengelolaan keuangan negara itu ada di sekretariat KPU.


Ketika ditanya kasus dugaan penyimpangan keuangan negara, sesuai hasil audit BPK RI sebesar Rp 28 Miliar, sudah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Papua Tengah, Ruma mengakui hal itu.



" Benar, kalau di Polda Papua Tengah sudah masuk penyelidikan, kami komisioner KPU Mimika sudah dipanggil dan diperiksa di Polda Papua Tengah, " Ungkapnya.



Diakui, Polda Papua Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Mimika, pada akhir tahun 2025 lalu di tingkat penyelidikan.



" Benar, masih dalam penyelidikan Polda Papua Tengah, karena kami Komisioner KPU Mimika dapat undangan resmi panggilan dari Polda Papua Tengah, " Tegasnya.



Ketika ditanya, kalau Kejaksaan Negeri Mimika melakukan undangan pemangilan untuk permintaan keterangan sebagai saksi,  dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika sebesar Rp 28 Miliar, apakah Komisioner Mimika siap hadir, Ruma menegaskan Komisioner Mimika siap hadir memberikan keterangan.



" Kalau diundang Jaksa, kami siap hadir berikan keterangan, " Tegasnya.



Namun dibalik itu, Ruma mengaku, sesuai informasi yang diperoleh,  sebelumnya Sekretaris KPU Mimika sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Mimika, dua bulan lalu untuk permintaan keterangan klarifikasi, hanya dirinya tidak mengetahui kehadiran sekretaris KPU mendatangi Kejaksaan atas undangan atau datang sendiri, sebab di Polda Papua Tengah, pihaknya memperoleh undagan resmi.



Hingga berita ini diturunkan Kapolda Papua Tengah, melalui Humas Polda Papua Tengah belum dapat dikonfirmasi lanjutan terkait perkembangan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di KPU Kabupaten Mimika sebesar Rp 28 Miliar.



Penulis.     : Nerius Rahabav


Editor.        : Nerius Rahabav


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE