Nyawa Siswa 14 Tahun Melayang, Oknum Brimob Diduga Pelaku, Kapolres Tual Janji “Transparan”
Tual, Maluku, Papuanewsonline.com — Kota Tual, Maluku, kembali diguncang. Seorang siswa berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, pelajar Madrasah Aliyah Negeri Maluku Tenggara, meregang nyawa diduga akibat pemukulan yang menyeret nama aparat bersenjata, yakni o
Papuanewsonline.com - 21 Feb 2026, 10:50 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Tual, Maluku, Papuanewsonline.com — Kota Tual, Maluku, kembali diguncang. Seorang siswa berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, pelajar Madrasah Aliyah Negeri Maluku Tenggara, meregang nyawa diduga akibat pemukulan yang menyeret nama aparat bersenjata, yakni oknum Brimob Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku berinisial Bripda MS.
Peristiwa tragis itu terjadi Kamis pagi (19/2) sekitar pukul 07.00 WIT di depan Jalan Uningrat. Seorang anak sekolah, yang seharusnya berada di bangku pendidikan, justru berakhir di liang kubur.
Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, SH., S.I.K., dalam konferensi pers Jumat (20/2), tak membantah adanya dugaan pemukulan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Benar, ada dugaan pemukulan dan korban meninggal. Terduga pelaku seorang anggota Brimob,” tegas Kapolres.
Kapolres mengakui, Bripda MS kini telah diamankan di Mapolres Tual dan sedang menjalani pemeriksaan bersama sejumlah saksi. Bahkan keluarga korban telah diperlihatkan langsung sosok terduga pelaku.
Kapolres berjanji penanganan perkara dilakukan secara terbuka, transparan, obyektif, dan profesional.
“Kami akan terbuka kepada keluarga dan masyarakat,” ujar Whansi.
Dalam konferensi pers, polisi menghadirkan barang bukti berupa helm yang diduga digunakan untuk memukul korban. Jika benar, maka benda pelindung kepala itu berubah menjadi alat yang mengakhiri hidup seorang pelajar.
Pertanyaannya, bagaimana bisa tindakan kekerasan terjadi hingga merenggut nyawa? Di mana standar pengendalian diri aparat? Siapa yang harus bertanggung jawab secara komando dan moral?
Terancam Pasal Berlapis
Jika terbukti bersalah, Bripda MS terancam dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ancaman hukuman disebut mencapai 7 tahun penjara untuk penganiayaan, ditambah 5 tahun penjara atas tindak pidana yang mengakibatkan kematian.
Namun bagi keluarga korban, angka 7 tahun penjara tak akan pernah mengembalikan Arianto.
Datangi Rumah Duka, Redakan Amarah?
Sebelum konferensi pers, Kapolres mengungkapkan bersama jajaran mendatangi rumah duka di Dusun Mangon, Desa Tual, Kecamatan Dulah Selatan.
Ia bertemu orang tua korban, kakak korban Nasri Karim (15), serta kuasa hukum keluarga, Ikbal Tamnge, SH.
Langkah itu dinilai sebagai bentuk empati.
Tetapi masyarakat menilai, empati saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah keadilan tanpa kompromi.
Kasus ini bukan sekadar dugaan penganiayaan. Ini tentang seorang anak yang kehilangan masa depannya. Tentang kepercayaan publik terhadap aparat. Dan tentang keberanian institusi menindak anggotanya sendiri.
Penulis. : Risman Serang
Editor. : Nerius Rahabav