logo-website
Jumat, 20 Feb 2026,  WIT

PH Helena Beanal Tolak Permintaan PT Petrosea Take Down Berita

MIMIKA, Papuanewsonline.com – Upaya PT Petrosea Tbk meminta media ini menurunkan (take down) pemberitaan terkait sengketa lahan Bundaran Cendrawasih justru memantik perlawanan terbuka dari kubu ahli waris.

Papuanewsonline.com - 20 Feb 2026, 21:25 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Kuasa hukum Helena Beanal, Jeremias Marthinus Patty, SH., MH

MIMIKA, Papuanewsonline.com – Upaya PT Petrosea Tbk meminta media ini menurunkan (take down) pemberitaan terkait sengketa lahan Bundaran Cendrawasih justru memantik perlawanan terbuka dari kubu ahli waris.

Kuasa hukum Helena Beanal, Jeremias Marthinus Patty, SH., MH bersama rekan advokat secara resmi menyatakan menolak permintaan PT Petrosea melalui surat Nomor: 05/JMP-Rek/2026 yang diterima Pimpinan Redaksi Papuanewsonline.com, Neri Rahabav, pada Jumat, 20 Februari 2026.


“Permintaan take down tidak berdasar. Pemberitaan yang dimuat adalah bagian dari fakta hukum yang sedang kami perjuangkan,” tegas kuasa hukum dalam suratnya.


SHGB 0668 Dipersoalkan: Di Mana Alas Hak Tanahnya?


Sorotan utama tertuju pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk seluas 12.340 meter persegi di Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru.


Namun, kata Kuasa Hukum, Helena Beanal,  dalam perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim yang diputus 26 November 2024, dari 79 alat bukti yang diajukan PT Petrosea sebagai Tergugat I, disebut tidak ditemukan:


Bukti pelepasan tanah adat (hak ulayat) dari masyarakat Suku Kamoro, bukti jual beli sah melalui notaris/PPAT maupun di bawah tangan


Kuasa hukum Helena Beanal menilai, tanpa dua elemen krusial tersebut, dasar kepemilikan atas tanah patut dipertanyakan secara hukum.


“Kalaupun ada hak, itu hanya sebatas bangunan. Tanahnya bukan milik PT Petrosea,” tegasnya.


Putusan PN Timika Bukan Legitimasi Absolut, karena dalam amar putusan:


Eksepsi para tergugat ditolak, gugatan penggugat ditolak seluruhnya

Penggugat dihukum membayar biaya perkara

Namun kubu Helena Beanal menilai putusan tersebut tidak otomatis mengukuhkan hak atas tanah PT Petrosea, apalagi jika alas hak awal dinilai bermasalah.


Mereka bahkan menyebut ada indikasi bahwa pembayaran ganti rugi oleh pemerintah daerah hanya mengacu pada rekomendasi administratif,  tanpa pengujian mendalam terhadap riwayat tanah.


Ahli Waris Klaim Alas Hak Lebih Dulu Ada

Pihak Helena Beanal menyatakan almarhum Dominikus Beanal telah lebih dahulu memiliki alas hak atas tanah tersebut, yakni:


Surat Keterangan Hak Garapan Tanah Nomor 02/HG/DsKw/XII/1985 seluas ±60 hektare

Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01769 seluas 9.941 meter persegi, terbit 16 November 1996

" Jika SHM terbit 1996 dan SHGB terbit 1998, maka muncul pertanyaan serius, bagaimana proses penerbitan hak guna bangunan itu bisa berjalan tanpa penyelesaian tuntas atas hak sebelumnya?, " Sorotnya.


Nilai Ganti Rugi Rp19,4 Miliar Dipersoalkan

PH Helena Beanal menegaskan, d

alam persidangan juga muncul data resume penilaian Pemerintah Kabupaten Mimika tertanggal 20 April 2023 yang mencatat nilai pengganti wajar mencapai Rp19.457.600.000.


Selain itu, kata dia, saksi dari Dinas Pemukiman dan Pertanahan disebut mengakui adanya dokumen dan proses penilaian tersebut.


Kuasa hukum Helena Beanal menegaskan, jika pembayaran dilakukan kepada pihak yang tidak berhak atas tanah, maka terdapat potensi konsekuensi hukum serius.


Kami Tolak Take Down”


Atas dasar itu, kubu Helena Beanal menegaskan, menolak permintaan PT Petrosea Tbk untuk take down berita di Papuanewsonline.com


Patty menilai pemberitaan itu sesuai fakta persidangan dan dokumen, sehinggaa menganggap upaya penurunan berita sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers


“Pers tidak boleh dibungkam hanya karena ada kepentingan besar yang terusik,” tulis kuasa hukum dalam pernyataannya.


Sengketa Bundaran Cendrawasih kini bukan sekadar perkara ganti rugi, tetapi menyentuh isu lebih luas, hak ulayat, transparansi administrasi pertanahan, dan potensi konflik kepentingan dalam pembayaran dana publik.


Publik Mimika kini menunggu,  apakah proses ini akan dibuka secara transparan?


Ataukah akan tenggelam di balik surat-surat keberatan dan permintaan take down?

Sementara itu Pemimpin Redaksi, 

Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav,  menegaskan tetap berdiri pada prinsip jurnalistik, menyajikan fakta, memberi ruang klarifikasi, dan mengawal kepentingan publik.

Penulis      ; Hendrik Rahalob

Editor.        : Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE