Praperadilan Memanas! PH Louela Sebut Eksepsi Kapolresta–Kajari Manokwari Hindari Materi
MANOKWARI, Papuanewsonline.com – Sidang lanjutan praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Mnk yang diajukan Louela Riska Warikar melawan Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari berlangsung panas di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Jumat (20/2).
Papuanewsonline.com - 20 Feb 2026, 15:14 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
MANOKWARI, Papuanewsonline.com – Sidang lanjutan
praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Mnk yang diajukan Louela Riska Warikar
melawan Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari berlangsung panas di
Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Jumat (20/2/2026).
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Carolina Dorkas Yuliana
Awi, SH, MH itu diawali dengan pemeriksaan legalitas kuasa hukum para pihak.
Setelah itu, masuk pada agenda pembacaan permohonan.
Kuasa Pemohon, Advokat Yan Christian Warinussy, SH, CPLA,
langsung mengambil sikap tegas di hadapan majelis.
“Yang Mulia Ibu Hakim, kami Pemohon Praperadilan mohon agar
permohonan kami dianggap dibacakan,” tegas Warinussy di ruang sidang, dalam
Rilis Pers kepada media ini.
Permintaan itu dikabulkan, dan sidang berlanjut ke agenda
jawaban serta eksepsi dari pihak Termohon, yakni Kapolresta Manokwari dan
Kajari Manokwari. Kedua institusi penegak hukum tersebut kompak menyampaikan
eksepsi dan jawaban secara tertulis.
Namun, respons keras datang dari kubu Pemohon. Menurut
Warinussy, eksepsi yang diajukan para Termohon bukanlah bantahan substansial,
melainkan strategi untuk menghindari inti persoalan hukum yang sedang diuji
dalam praperadilan tersebut.
“Kami berpandangan bahwa eksepsi para Termohon lebih pada
upaya menghindari pokok perkara praperadilan ini,” ujarnya kepada wartawan usai
persidangan.
Ia juga menilai jawaban yang disampaikan cenderung normatif
dan defensif, semata-mata untuk mempertahankan langkah hukum penyidik dan
penuntut umum, tanpa menjawab secara mendalam dalil-dalil yang diajukan
Pemohon.
“Uraian jawaban lebih pada pernyataan untuk mempertahankan
langkah hukum selaku penyidik dan penuntut umum,” tegasnya.
Merespons hal itu, pihak Pemohon meminta waktu kepada hakim
untuk menghadirkan bukti-bukti yang akan membongkar substansi perkara. Bukti
surat, saksi, hingga ahli akan diajukan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan
Senin (24/2/2026).
Langkah ini menandakan bahwa pertarungan hukum belum
memasuki klimaksnya.Sidang berikutnya diprediksi akan menjadi arena
Pembuktian Krusial
apakah tindakan aparat penegak hukum dalam perkara ini telah
sesuai prosedur atau justru menyimpan cacat hukum.
Publik kini menanti, apakah praperadilan ini akan menjadi
panggung koreksi terhadap langkah penyidik dan penuntut umum, atau justru
menguatkan posisi aparat penegak hukum.
Senin nanti, ruang sidang PN Manokwari bukan sekadar tempat
adu argumentasi, melainkan arena uji akuntabilitas penegakan hukum di Tanah
Papua.
Penulis : Risman Serang
Editor : Nerius Rahabav