logo-website
Jumat, 20 Feb 2026,  WIT

Praperadilan Memanas! PH Louela Sebut Eksepsi Kapolresta–Kajari Manokwari Hindari Materi

MANOKWARI, Papuanewsonline.com – Sidang lanjutan praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Mnk yang diajukan Louela Riska Warikar melawan Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari berlangsung panas di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Jumat (20/2).

Papuanewsonline.com - 20 Feb 2026, 15:14 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kuasa Pemohon, Advokat Yan Christian Warinussy, SH, CPLA, langsung mengambil sikap tegas di hadapan majelis.

MANOKWARI, Papuanewsonline.com – Sidang lanjutan praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Mnk yang diajukan Louela Riska Warikar melawan Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari berlangsung panas di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Jumat (20/2/2026).

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Carolina Dorkas Yuliana Awi, SH, MH itu diawali dengan pemeriksaan legalitas kuasa hukum para pihak. Setelah itu, masuk pada agenda pembacaan permohonan.

Kuasa Pemohon, Advokat Yan Christian Warinussy, SH, CPLA, langsung mengambil sikap tegas di hadapan majelis.

“Yang Mulia Ibu Hakim, kami Pemohon Praperadilan mohon agar permohonan kami dianggap dibacakan,” tegas Warinussy di ruang sidang, dalam Rilis Pers kepada media ini.

Permintaan itu dikabulkan, dan sidang berlanjut ke agenda jawaban serta eksepsi dari pihak Termohon, yakni Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari. Kedua institusi penegak hukum tersebut kompak menyampaikan eksepsi dan jawaban secara tertulis.

Namun, respons keras datang dari kubu Pemohon. Menurut Warinussy, eksepsi yang diajukan para Termohon bukanlah bantahan substansial, melainkan strategi untuk menghindari inti persoalan hukum yang sedang diuji dalam praperadilan tersebut.

“Kami berpandangan bahwa eksepsi para Termohon lebih pada upaya menghindari pokok perkara praperadilan ini,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.

Ia juga menilai jawaban yang disampaikan cenderung normatif dan defensif, semata-mata untuk mempertahankan langkah hukum penyidik dan penuntut umum, tanpa menjawab secara mendalam dalil-dalil yang diajukan Pemohon.

“Uraian jawaban lebih pada pernyataan untuk mempertahankan langkah hukum selaku penyidik dan penuntut umum,” tegasnya.

Merespons hal itu, pihak Pemohon meminta waktu kepada hakim untuk menghadirkan bukti-bukti yang akan membongkar substansi perkara. Bukti surat, saksi, hingga ahli akan diajukan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin (24/2/2026).

Langkah ini menandakan bahwa pertarungan hukum belum memasuki klimaksnya.Sidang berikutnya diprediksi akan menjadi arena 

Pembuktian Krusial

apakah tindakan aparat penegak hukum dalam perkara ini telah sesuai prosedur atau justru menyimpan cacat hukum.

Publik kini menanti, apakah praperadilan ini akan menjadi panggung koreksi terhadap langkah penyidik dan penuntut umum, atau justru menguatkan posisi aparat penegak hukum.

Senin nanti, ruang sidang PN Manokwari bukan sekadar tempat adu argumentasi, melainkan arena uji akuntabilitas penegakan hukum di Tanah Papua.

 

Penulis : Risman Serang

Editor  : Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE