Aksi Nekat Siram BBM di Mushola Ohoi Hako Gegerkan Warga, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi
Maluku Tenggara, Papuanewsonline.com– Aroma Ramadhan yang seharusnya membawa kesejukan justru ternoda oleh aksi pembakaran bangunan yang sedang dipersiapkan sebagai mushola di Ohoi Hako, Kabupaten Maluku Tenggara.
Papuanewsonline.com - 20 Feb 2026, 13:45 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Maluku Tenggara, Papuanewsonline.com– Aroma Ramadhan
yang seharusnya membawa kesejukan justru ternoda oleh aksi pembakaran bangunan
yang sedang dipersiapkan sebagai mushola di Ohoi Hako, Kabupaten Maluku
Tenggara.
Bangunan sederhana yang rencananya digunakan warga untuk
ibadah sementara itu dilalap api, setelah disiram bahan bakar minyak (BBM) oleh
seorang pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Maluku Tenggara bergerak cepat. Kurang dari 1x24 jam,
terduga pelaku berinisial S.R. alias Soleh berhasil dibekuk tim gabungan
Satreskrim dan Polsek Kei Besar Selatan.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, dalam
keterangan pers Jumat (20/2/2026), menegaskan tindakan pembakaran tersebut
merupakan tindak pidana serius yang mengancam keamanan umum dan berpotensi
memicu konflik sosial.
Larangan Berujung Api
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula dari
keberatan pelaku terhadap pembangunan mushola sementara yang akan digunakan
warga selama bulan suci Ramadhan.
Pelaku disebut telah beberapa kali menegur warga agar
menghentikan pembangunan.
Namun teguran itu tak digubris. Warga tetap melanjutkan
pembangunan.
Pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIT, pelaku datang
dengan membawa tiga jerigen berisi BBM.
Tanpa banyak kata, ia menyiram lantai bangunan yang terbuat
dari papan dan dilapisi karpet, lalu melempar botol berisi bahan bakar yang
telah disulut api.
Bagian belakang bangunan langsung dilahap si jago merah.
Kepanikan warga tak terhindarkan. Beruntung, api berhasil dipadamkan sebelum
merambat dan menghanguskan seluruh bangunan.
Setelah menjalankan aksinya, pelaku kabur meninggalkan
lokasi.
Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian mengidentifikasi dan
menangkap pelaku pada hari yang sama. Setelah pemeriksaan intensif, pada 19
Februari 2026, S.R. resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP, dengan ancaman 9 tahun pidana.
Penulis : Nerius
Rahabav
Editor : Nerius Rahabav